<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Keperdataan Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<atom:link href="https://fh.unpatti.ac.id/category/artikel/hukum-keperdataan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/category/artikel/hukum-keperdataan/</link>
	<description>Ad Augusta Per Angusta</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 May 2021 04:39:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://fh.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/favicon.ico</url>
	<title>Hukum Keperdataan Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/category/artikel/hukum-keperdataan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>The Role of Customary Institutions in Deciding The Dristribution of Covid-19 To The Lehitu Indigenous People of Maluku Regency</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/the-role-of-customary-institutions-in-deciding-the-dristribution-of-covid-19-to-the-lehitu-indigenous-people-of-maluku-regency/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 May 2021 04:39:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Keperdataan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fhukum.unpatti.ac.id/?p=1913</guid>

					<description><![CDATA[<p>The Role of Customary Institutions in Deciding The Dristribution of Covid-19 To The Lehitu Indigenous People of Maluku Regency Adonia Ivone Laturette, Pattimura University Barzah Latupono, Pattimura University Rory Jeff Akyuwen, Pattimura University &#160; Abstract: To find out and analyze the Role of Customary Institutions in Deciding the Pandemic Spread of Covid-19 in the Lehitu [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/the-role-of-customary-institutions-in-deciding-the-dristribution-of-covid-19-to-the-lehitu-indigenous-people-of-maluku-regency/">The Role of Customary Institutions in Deciding The Dristribution of Covid-19 To The Lehitu Indigenous People of Maluku Regency</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;">The Role of Customary Institutions in Deciding The Dristribution of Covid-19 To The Lehitu Indigenous People of Maluku Regency</h1>
<p style="text-align: center;"><strong>Adonia Ivone Laturette, Pattimura University</strong><br />
<strong>Barzah Latupono, Pattimura University</strong><br />
<strong>Rory Jeff Akyuwen, Pattimura University</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Abstract:</strong> To find out and analyze the Role of Customary Institutions in Deciding the Pandemic Spread of Covid-19 in the Lehitu Indigenous Communities of Central Maluku Regency. This research was conducted using a juridical approach to empperis which was a descriptive analysis of qualitative analysis. The research seeks to illustrate the Role of Indigenous Institutions in Deciding the Pandemic Spread of Covid-19 in the Lehitu Indigenous Peoples of Central Maluku Regency. The workings of the empirical juridical or sociological juridical methods in this research proposal are from the results of the collection and discovery of data and information through a literature study of the basic assumptions or assumptions used in answering the problems in this study, and then an inductive-verification test is carried out on the latest facts. Exist in the community. The results of the study get the answer that the existence of the Leihitu Latupati Institution in responding to such conditions is very necessary, because this institution has been recognized and has a positive influence on welfare and order in the customary law communities in the region. The existence of latupatti as a Customary Law Institution has its own influence on the outbreak of covid 19 indigenous countries and the role of latupati in its resolution. This influence by means of adat institutions issued new legal norms, namely the expansion of the norm Sasi was originally only sasi to natural resources, women sasi but with the existence of covid-19 sasi also expanded its legal norms by doing sasi to places with the potential coinfection transmission potential massively.<br />
<strong>Keywords:</strong> Role, Customary Institutions, Local Wisdom, Prevent, Covid 19.</p>
<p><a href="/download/jurnal-paper/The%20Role%20Of%20Customary%20Institutions%20In%20Deciding%20The%20Distribition%20Of%20Covid-19%20To%20The%20Lehitu%20Indigenous%20Of%20Maluku%20Regency.pdf" target="_blank" rel="noopener">Full Text</a></p>
<p>Journal: Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues</p>
<p>Vol &#8211; Issue: Volume 24, Special Issue 1, 2021</p>
<p>Page: 1- 10</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/the-role-of-customary-institutions-in-deciding-the-dristribution-of-covid-19-to-the-lehitu-indigenous-people-of-maluku-regency/">The Role of Customary Institutions in Deciding The Dristribution of Covid-19 To The Lehitu Indigenous People of Maluku Regency</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Settlement of Indemnification of Customary Community  Land in Land Procurement for Developers for Public Interest</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/settlement-of-indemnification-of-customary-community-land-in-land-procurement-for-developers-for-public-interest/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 May 2021 04:26:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Keperdataan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fhukum.unpatti.ac.id/?p=1911</guid>

					<description><![CDATA[<p>Settlement of Indemnification of Customary Community Land in Land Procurement for Developers for Public Interest Adonia Ivone Laturette Abstract: Research with the title Settlement of Indemnification of Customary Community Land in Land Procurement for Development in the Public Interest in principle the principle of customary law communities is very closely related to customary land, especially [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/settlement-of-indemnification-of-customary-community-land-in-land-procurement-for-developers-for-public-interest/">Settlement of Indemnification of Customary Community  Land in Land Procurement for Developers for Public Interest</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;">Settlement of Indemnification of Customary Community Land in Land Procurement for Developers for Public Interest</h1>
<div id="authorString" style="text-align: center;"><strong>Adonia Ivone Laturette</strong></div>
<div></div>
<div>
<p style="text-align: justify;"><strong>Abstract:</strong> Research with the title Settlement of Indemnification of Customary Community Land in Land Procurement for Development in the Public Interest in principle the principle of customary law communities is very closely related to customary land, especially regarding patterns of control and use. However, over time and the strengthening of the role of the State in various fields, the role of indigenous peoples in its development has faced various challenges and is increasingly weakening before the State. The customary law community is a party that is very vulnerable to land acquisition for public interests. Under the pretext of public interest, often the rights of indigenous and tribal peoples are taken over without any attempt to replace them with other land ownership rights. Many problems have arisen between the central government and regional governments, investors and indigenous and tribal peoples related to the implementation of development and investment on land which is the property of indigenous and tribal peoples.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Keywords:  </strong>Settlement of Indemnification, Customary Law Community Land, Public Interest</p>
<p><a href="/download/jurnal-paper/Settlement%20of%20Indemnification%20of%20Customary%20Community%20Land%20in%20Land%20Procurement%20for%20Developers%20for%20Public%20Interest.pdf" target="_blank" rel="noopener">Full Text</a></p>
<p>Journal: Journal of Law, Policy  and Globalization</p>
<p>Vol &#8211; Issue: Vol 94, 2020</p>
<p>Page: 1 &#8211; 6</p>
</div>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/settlement-of-indemnification-of-customary-community-land-in-land-procurement-for-developers-for-public-interest/">Settlement of Indemnification of Customary Community  Land in Land Procurement for Developers for Public Interest</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Natural Resource Management Problems Of Coastal Areas And Small Islands In The Aru Island</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/natural-resource-management-problems-of-coastal-areas-and-small-islands-in-the-aru-island/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 May 2021 04:17:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Keperdataan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fhukum.unpatti.ac.id/?p=1909</guid>

					<description><![CDATA[<p>Natural Resource Management Problems Of Coastal Areas And Small Islands In The Aru Island Jantje Tjiptabudy 1, Revency Vania Rugebregt 2, S.S.Alfons 3, Adonia I Laturette 4, Vica J. E Saiya 5 1 Faculty of Law, Pattimura University Jln. Ir. M. Putuhena Kampus Poka, Ambon, 97233, Indonesia Tel/Fax: +62-911-3825204 E-mail: jtjiptabudy@gmail.com 2 Faculty of Law, [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/natural-resource-management-problems-of-coastal-areas-and-small-islands-in-the-aru-island/">Natural Resource Management Problems Of Coastal Areas And Small Islands In The Aru Island</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;">Natural Resource Management Problems Of Coastal Areas And Small Islands In The Aru Island</h1>
<p style="text-align: center;"><strong>Jantje Tjiptabudy 1, Revency Vania Rugebregt 2, S.S.Alfons 3, Adonia I Laturette 4, </strong><strong>Vica J. E Saiya 5</strong><br />
1 Faculty of Law, Pattimura University<br />
Jln. Ir. M. Putuhena Kampus Poka, Ambon, 97233, Indonesia<br />
Tel/Fax: +62-911-3825204 E-mail: jtjiptabudy@gmail.com<br />
2 Faculty of Law, Pattimura University<br />
Jln. Ir. M. Putuhena Kampus Poka, Ambon, 97233, Indonesia<br />
Tel/Fax: +62-911-3825204 E-mail: revency_rugebregt@yahoo.com<br />
3 Faculty of Law, Pattimura University<br />
Jln. Ir. M. Putuhena Kampus Poka, Ambon, 97233, Indonesia<br />
Tel/Fax: +62-911-3825204 E-mail: saartjealfons@gmail.com<br />
4 Faculty of Law, Pattimura University<br />
Jln. Ir. M. Putuhena Kampus Poka, Ambon, 97233, Indonesia<br />
Tel/Fax: +62-911-3825204 E-mail: latturetedony@yahoo.com<br />
5 Faculty of Law, Pattimura University<br />
Jln. Ir. M. Putuhena Kampus Poka, Ambon, 97233, Indonesia<br />
Tel/Fax: +62-911-3825204 E-mail: justitia_power@yahoo.com</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Abstract:</strong> On the territory of Aru in the management of natural resources. 3 Last year a lot of the problems occur. This is because their licenses natural resources management provided by the government to investors who want control over land in this region, and explore them without regard to the ecosystem and the environment and indigenous people who live in it and in the end lead to conflict.<br />
<strong>Keywords :</strong> Natural Resources Management Problems; Coastal area and Small Island</p>
<p><a href="/download/jurnal-paper/Natural%20Resource%20Management%20Problems%20Of%20Coastal%20Areas%20And%20Small%20Islands%20In%20The%20Aru%20Island.pdf" target="_blank" rel="noopener">Full Text</a></p>
<p>Journal: Pattimura Law Journal</p>
<p>Vol &#8211; Issue: Vol.1 Issue 1, September 2016</p>
<p>Page: 38 &#8211; 50</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/natural-resource-management-problems-of-coastal-areas-and-small-islands-in-the-aru-island/">Natural Resource Management Problems Of Coastal Areas And Small Islands In The Aru Island</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ulayat Right of Customary Law Community</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/ulayat-right-of-customary-law-community/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 May 2021 04:09:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Keperdataan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fhukum.unpatti.ac.id/?p=1907</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ulayat Right of Customary Law Community Adonia Ivonne Laturette Faculty of Law, Pattimura University Jln. Ir. M. Putuhena Kampus Poka, Ambon, 97233, Indonesia Tel./ Fax: + 62-911-3825204, E-mail: laturettedony@yahoo.com &#160; Abstract: Ulayat right is a right that is given a magical aspect as a threatening force and can sanction as a basis of legitimacy of [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/ulayat-right-of-customary-law-community/">Ulayat Right of Customary Law Community</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;">Ulayat Right of Customary Law<br />
Community</h1>
<p style="text-align: center;"><strong>Adonia Ivonne Laturette</strong><br />
Faculty of Law, Pattimura University<br />
Jln. Ir. M. Putuhena Kampus Poka, Ambon, 97233, Indonesia<br />
Tel./ Fax: + 62-911-3825204, E-mail: laturettedony@yahoo.com</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Abstract:</strong> Ulayat right is a right that is given a magical aspect as a threatening force and can sanction as a basis of legitimacy of control over a territory or a plot of land called ulayat land. Ulayat Land is a plot of land that belongs to a group of people in a region. Although the customary law community has full customary authority to control, cultivate and utilize its ulayat land, but its formal juridical authority is not as strong as that of the State. The position of indigenous and tribal peoples is ultimately acknowledged conditional through various state regulations issued by the Government as in the Basic Agrarian Law Number 5 of 1960 Article 3. The conditional recognition that indigenous and tribal peoples can be recognized throughout 1) in reality Still exist, 2) in harmony with the times, 3) in accordance with national interests, 4) confirmed by local regulations. Such conditional recognition directly or has strengthened the State&#8217;s domination of the rights possessed by society, it means that indigenous and tribal peoples will always be defeated when faced with state to defend their rights. The consequences of such an imbalance will clearly affect the role of indigenous and tribal peoples in the management and utilization of their ulayat land.<br />
<strong>Keywords:</strong> ulayat right; customary law community</p>
<p><a href="/download/jurnal-paper/Ulayat%20Right%20of%20Customary%20Law%20Community.pdf" target="_blank" rel="noopener">Full Text</a></p>
<p>Journal: Pattimura Law Journal</p>
<p>Vol &#8211; Issue: Vol. 1 No. 2, March 2017</p>
<p>Page: 131 &#8211; 144</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/ulayat-right-of-customary-law-community/">Ulayat Right of Customary Law Community</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Law Protection On Ulayat Rights Of Customary Law Community</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/law-protection-on-ulayat-rights-of-customary-law-community/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 May 2021 03:27:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Keperdataan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fhukum.unpatti.ac.id/?p=1901</guid>

					<description><![CDATA[<p>Law Protection On Ulayat Rights Of Customary Law Community Adonia Ivonne Laturette Law Of Faculty, Pattimura University Putuhena Street Poka Ambon Maluku Indonesia Post Code 97237 Email Corespondence : laturettedony@gmail.com Abstract: In the customary law community, land is very privileged. Ulayat rights are rights that are given magical aspects as a threatening force and can [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/law-protection-on-ulayat-rights-of-customary-law-community/">Law Protection On Ulayat Rights Of Customary Law Community</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;">Law Protection On Ulayat Rights Of Customary Law Community</h1>
<p style="text-align: center;"><strong>Adonia Ivonne Laturette</strong><br />
Law Of Faculty, Pattimura University<br />
Putuhena Street Poka Ambon Maluku Indonesia Post Code 97237<br />
Email Corespondence : laturettedony@gmail.com</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Abstract:</strong> In the customary law community, land is very privileged. Ulayat rights are rights that are given magical aspects as a threatening force and can provide sanctions as a basis for the legitimacy of control over an area or plot of land called ulayat land. Ulayat land is a piece of land that belongs to the community group. Although indigenous peoples have full customary authority to control, cultivate and utilize their traditional land, their authority is not as strong as that of the State juridically formal. This research was a normative juridical study using the statue Approach, conceptual approach, and case approach by looking at the laws and regulations relating to ulayat rights, concepts ulayat rights and protection of ulayat rights. In the midst of the strengthening of the State&#8217;s dominance over the various authorities of customary law communities and ulayat rights, the existence of indigenous peoples began to be recalculated. All parties both at the National and International level considered the importance of providing a place and protection of the ulayat rights of indigenous peoples.<br />
<strong>Keywords:</strong> Legal Protection, Ulayat Rights, Customary Law Community</p>
<p><a href="/download/jurnal-paper/Law%20Protection%20On%20Ulayat%20Rights%20Of%20Customary%20Law%20Community.pdf" target="_blank" rel="noopener">Full PDF</a> &#8211; <a href="/download/jurnal-paper/SimilarityCheck/Law%20Protection%20On%20Ulayat%20Rights%20Of%20Customary%20Law%20Community.pdf" target="_blank" rel="noopener">Similarity Check</a></p>
<p>Journal : Talent Development &amp; Excellence</p>
<p>Vol &#8211; Issue : 12 &#8211; 2</p>
<p>Page: 1478-1486</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/law-protection-on-ulayat-rights-of-customary-law-community/">Law Protection On Ulayat Rights Of Customary Law Community</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PERWUJUDAN KEADILAN SOSIAL DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MELALUI E-PROCUREMENT UNIT</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/perwujudan-keadilan-sosial-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah-melalui-e-procurement-unit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 May 2018 07:43:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Keperdataan]]></category>
		<category><![CDATA[barang dan jasa]]></category>
		<category><![CDATA[e-procurement unit]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2018/05/27/perwujudan-keadilan-sosial-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah-melalui-e-procurement-unit/</guid>

					<description><![CDATA[<p>PERWUJUDAN KEADILAN SOSIAL DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MELALUI E-PROCUREMENT UNIT Dr. Merry Tjoanda, S.H., M.H. Abstrak Pengadaan barang jasa Pemerintah diharapkan menghasilkan barang jasa yang terbaik dan dibutuhkan oleh Kementerian Negara dan Lembaga. Untuk mendapatkan barang jasa yang terbaik tentunya di dapatkan dari para penyedia yang kompeten. Penyelenggaraan tender pengadaan barang dan jasa [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/perwujudan-keadilan-sosial-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah-melalui-e-procurement-unit/">PERWUJUDAN KEADILAN SOSIAL DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MELALUI E-PROCUREMENT UNIT</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>PERWUJUDAN KEADILAN SOSIAL DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MELALUI <em>E-PROCUREMENT UNIT</em></strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Dr. Merry Tjoanda, S.H., M.H.</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Abstrak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengadaan barang jasa Pemerintah diharapkan menghasilkan barang jasa yang terbaik dan dibutuhkan oleh Kementerian Negara dan Lembaga. Untuk mendapatkan barang jasa yang terbaik tentunya di dapatkan dari para penyedia yang kompeten. Penyelenggaraan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak lepas dari adanya persekongkolan. Persekongkolan tender mengakibatkan persaingan yang tidak sehat sehingga bertentangan dengan keadilan sosial. Selain itu, merugikan panitia pelaksana tender dan pihak peserta tender yang beriktikad baik. Pelelangan atau tender dilakukan secara terbuka melalui <em>Electronic Procurement</em> (disingkat <em>E-Procurement</em>), sehingga prosesnya berlangsung dengan adil dan sehat, sehingga pemenang benar-benar ditentukan oleh penawarannya (harga dan kualitas barang atau jasa yang diajukan).</p>
<p style="text-align: justify;">Kata kunci: <strong>Keadilan Sosial, Persekongkolan tender</strong>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>A. Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengadaan barang atau jasa pada proyek sebuah perusahaan atau instansi pemerintahan sering melalui proses tender. Hal tersebut dimaksudkan penyelenggara tender untuk mendapatkan harga barang atau jasa semurah mungkin, namun dengan kualitas sebaik mungkin. Tujuan utama dari tender dapat tercapai apabila prosesnya berlangsung dengan adil dan sehat sehingga pemenang benar-benar ditentukan oleh penawarannya (harga dan kualitas barang atau jasa yang diajukan). Konsekuensi sebaliknya bisa saja terjadi apabila dalam proses tender tersebut terjadi sebuah persekongkolan.</p>
<p style="text-align: justify;">Tender dalam hukum persaingan usaha Indonesia mempunyai pengertian tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Tawaran dilakukan oleh pemilik kegiatan atau proyek. Demi alasan efektivitas dan efisiensi proyek dilaksanakan sendiri maka lebih baik diserahkan kepada pihak lain yang mempunyai kapabilitas melaksanakan proyek atau kegiatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyelenggaraan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak lepas dari adanya persekongkolan. Peningkatan signifikan terhadap jumlah barang dan jasa pemerintah, mengharuskan Pemerintah melakukan perbaikan sistem pengadaan barang jasa yang lebih baik untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan. Pada hakekatnya, pelaksanaan tender wajib memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, tender harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (disingkat UU Nomor 5 Tahun 1999). Bagian terpenting dari pengaturan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah ketentuan yang mengatur tentang persekongkolan tender.</p>
<p style="text-align: justify;">Persekongkolan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan bagian dari kegiatan yang dilarang. Praktek kegiatan persekongkolan tender merupakan salah satu kegiatan yang banyak dilakukan baik oleh pelaku usaha maupun panitia/penyelenggara tender, di tingkat pusat maupun daerah. Dalam persekongkolan tender, banyak terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tender/pengadaan barang dan jasa yang terkandung dalam hukum persaingan usaha pada umumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya mengatur juga tentang persekongkolan dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Pengaturan tentang persekongkolan bertujuan untuk mereduksi kerugian negara dalam proses pengadaan barang jasa.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk itu permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah: “Apakah prinsip keadilan sosial dapat diterapkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah?”</p>
<p><strong style="font-size: 16.016px;">&nbsp;</strong></p>
<p><strong>B. Pembahasan</strong></p>
<p><strong style="font-size: 16.016px;">1. Larangan Persekongkolan dalam Hukum Persaingan Usaha</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tidak ada definisi yang pasti mengenai persekongkolan tender (<em>bid rigging</em>). Pasal 1 angka 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengonsepkan persekongkolan atau konspirasi usaha sebagai bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Pasal 22 menyatakan: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan ketentuan Pasal 22 tersebut dapat diketahui unsur-unsur persekongkolan tender adalah (a) adanya dua atau lebih pelaku usaha; (b) adanya persekongkolan; (c) terdapat tujuan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender (MMPT); dan (d) mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.</p>
<p style="text-align: justify;">Meskipun Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang adanya persekongkolan tender, kerancuan dalam pelaksanaan tender memicu pihak-pihak yang terlibat atau berkepentingan mengajukan keberatan terhadap putusan (pemenang) tender. Kondisi demikian mendorong para pelaku usaha untuk melaporkan kecurangan atau pelanggaran dalam proses penentuan pemenang tender kepada KPPU. Sebab kecenderungan yang terjadi dalam proses tender adalah mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak dalam proses tender. Akomodasi kepentingan dapat bermanifestasi dalam bentuk praktek korupsi atau penyuapan, nepotisme atau kroniisme yang memberikan privilese kepada pihak tertentu memenangkan proses tender.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagian IV Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur khusus tentang persekongkolan. Pengaturan dimaksud antara lain:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Para Pelaku usaha dilarang melakukan persengkongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (dalam Pasal 22).</li>
<li>Para Pelaku usaha dilarang melakukan persengkongkolan dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (dalam Pasal 23).</li>
<li>Para Pelaku usaha dilarang melakukan persengkongkolan dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan/atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan (dalam Pasal 24).</li>
</ol>
<p>Unsur-unsur persekongkolan dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana dikemukakan oleh L. Budi Kagramanto adalah sebagai berikut<a id="_ftnref1" href="#_ftn1">[1]</a>:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Unsur pelaku usaha;</li>
<li>Unsur bersekongkol;</li>
<li>Unsur pihak lain;</li>
<li>Unsur mengatur dan/atau menentukan pemenang tender; dan</li>
<li>Unsur persaingan usaha tidak sehat.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menerangkan bahwa salah satu perbuatan atau tindakan Penyedia barang jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah melakukan persekongkolan dengan Penyedia barang jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang jasa, sehingga mengurangi, menghambat, memperkecil, dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.</p>
<p>Samsul Ramli<a id="_ftnref2" href="#_ftn2">[2]</a> menerjemahkan 5 hal yang berkaitan dengan indikasi persengkongkolan di atas sebagai berikut:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Indikasi pertama ini merujuk pada pelanggaran larangan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 yang membahas perihal perjanjian yang dilarang. Salah satunya adalah perjanjian yang oligopoli.</li>
<li>Indikasi kedua merujuk pada kalimat seluruh penawaran menunjukkan bahwa rincian HPS yang semestinya rahasia telah dilanggar atau bocor ke penyedia.</li>
<li>Untuk indikasi ketiga lebih mengacu kepada larangan yang diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 1999.</li>
<li>Pada indikasi keempat sering kali ditemui penawaran yang berasal dari salah satu grup usaha atau berbeda grup tetapi menggunakan tenaga pembuat penawaran yang sama.</li>
<li>Sedangkan indikasi kelima umumnya penerbit jaminan penawaran menerbitkan jaminan berdasarkan nomor urut penerbitan, sehingga jaminan penawaran secara kolektif dijadikan salah satu indikasi bahwa penyedia yang menawar berada dalam satu kendali”.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Untuk menjamin terwujudnya pengawasan pelaksanaan usaha dapat berjalan dengan semestinya, UU 5 Tahun 1999 mengamantkan dibentuknya suatu komisi untuk menjaga dan mengawasi persaingan usaha. Komisi dimaksud adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (disingkat KPPU). KPPU dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Persekongkolan merupakan kegiatan yang dilarang yang termasuk dalam kategori persaingan usaha tidak sehat.</p>
<p><strong><em>2. Electronic Procurement</em></strong><strong> <em>Unit </em>sebagai Upaya Perwujudan Prinsip Keadilan Sosial dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>E-Procurement</em> sebagai langkah pencegahan dalam mereduksi permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah ini dilaksanakan dengan memanfaatkan sinergi antara LKPP, Penyedia Pekerjaan Kontruksi, serta Pejabat Pembuat Komitmen selaku pemakai jasa pekerjaan konstruksi yang selanjutnya dikelola oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (disingkat LPSE) melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (disingkat SPSE) melalui pengoptimalan peran dan fungsi sistem <em>E-Procurement</em> dalam rangka melaksanakan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi PBJP berdasar Sisa Kemampuan Paket yang dimiliki melalui dokumen kualifikasi dengan tetap memperhatikan prinsip dan asas dalam hukum kontrak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengadaan barang dan jasa Pemerintah secara elektronik atau yang dikenal dengan <em>E-Procurement</em> adalah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis website atau internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. Menurut Indrajit, <em>E-procurement </em>dapat diartikan sebagai sebuah aplikasi untuk pelaksanaanpelelangan terhadap pengadaan barang dan jasa secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis internet. Dalam aplikasi <em>E-procurement </em>ini dimunculkan seluruh proses lelang mulai dari pegumuman, mengajukan penawaran, seleksi, sampai pada pengumuman pemenang pelelangan secara online. Misi akhir dari penerapan <em>e-procurement </em>ini adalah bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan dan bagaimana caranya memanfaatkan teknologi informasi agar tidak banyak membuang buang waktu dan biaya.<a id="_ftnref3" href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Menurut LPSE Nasional, LPSE (khususnya dalam institusi pemerintahan Indonesia) merupakan unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya (disingkat K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang atau jasa secara elektronik serta memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (disingkat ULP) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa secara elektronik.</p>
<p>Penerapan <em>E-Procurement</em> sebagai sistem pengadaan barang dan jasa memiliki prinsip, sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010, prinsip-prinsip tersebut adalah:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;</li>
<li>Efektif, berarti pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesarbesarnya;</li>
<li>Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya;</li>
<li>Terbuka, berarti pengadaan barang dan jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;</li>
<li>Bersaing, berarti pengadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang dan jasa;</li>
<li>Adil/tidak diskriminatif (digarisbawahi oleh penulis), berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;</li>
<li>Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.</li>
</ol>
<p>Tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik menurut Samsul Ramli<a id="_ftnref4" href="#_ftn4">[4]</a> adalah sebagai berikut:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;</li>
<li>Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;</li>
<li>Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;</li>
<li>Mendukung proses monitoring dan audit;</li>
<li>Memenuhi kebutuhan akses informasi yang <em>real time</em>.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Sistem <em>E-Procurement</em> ini, maka kinerja institusi pemerintahan yang ada diharapkan akan meningkat, karena pembelian dibuat dengan memilih item-item yang ada didalam sistem sehingga dapat mengurangi kecenderungan kesalahan. Semua tender pemilihan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara online melalui internet sehingga proses menjadi efektif dan efisien serta transparan. Dengan <em>E-Procurement</em>, instansi penyelenggara pengadaan mendapatkan harga penawaran yang lebih banyak dan proses administrasi lebih sederhana, sedangkan bagi para penyedia barang dan jasa dapat memperluas peluang usaha, menciptakan persaingan usaha yang sehat, membuka kesempatan pelaku usaha secara terbuka bagi siapapun dan mengurangi biaya administrasi.<a id="_ftnref5" href="#_ftn5">[5]</a> Secara umum manfaat yang didapat dari proses pengadaan barang dan jasa baik dengan cara konvensional dan <em>E-Procurement</em> dapat dilihat pada tabel di bawah ini</p>
<p style="text-align: justify;"><em>E-tendering</em> meliputi proses pengumuman pengadaan barang dan jasa sampai dengan pengumuman pemenang dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait yaitu PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang dan Jasa. Untuk dapat mengikuti lelang melalui aplikasi LPSE Nasional, terlebih dahulu perusahaan harus mendaftar untuk menjadi rekanan di situs yang telah disediakan oleh LPSE. Melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik ini diharapkan akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan dan peluang usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya aspek keadilan (<em>non discriminative</em>) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasar pada ketentuan Pasal 106 ayat (1) Perubahan Keempat Perpres 54 Tahun 2010 yang mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraannya pengadaan barang dan jasa pemerintah haruslah dilaksanakan secara elektronik dengan hilangnya terminologi kata “dapat” dalam ketentuan sebelumnya, namun seiring banyaknya kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersumber dari dana APBN/APBD tidak disertai dengan peningkatan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>C. Penutup</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.&nbsp;<strong>Simpulan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>E-Procurement Unit </em>akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, serta memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, tentu secara tidak langsung juga akan mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang <em>real-time</em> guna mewujudkan <em>clean and good government</em> dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan serta memperkecil adanya persekongkolan tender di antara pelaku usaha/peserta dengan pelaku usaha/peserta tender lainnya maupun antara pelaku usaha/peserta tender dengan penyelenggara/panitia tender dan mewujudkan prinsip keadilan sosial.</p>
<ol start="2">
<li><strong>Saran</strong></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Perlu meningkatkan sinergitas antara LKPP, Penyedia Pekerjaan Kontruksi, serta Pejabat Pembuat Komitmen selaku pemakai jasa pekerjaan konstruksi yang selanjutnya dikelola oleh LPSE melalui SPSE melalui pengoptimalan peran dan fungsi sistem <em>E-Procurement</em> dalam rangka melaksanakan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi pengadaan barang dan jasa pemerintah.adanya. Untuk itu pengawasan dan pengoptimalan sistem <em>E-Procurement</em> juga harus dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah tingginya permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.</p>
</p>
<p style="text-align: center;"><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Arsyad, Maharany, La Ode Suriadi, dan Syamsul Anam, 2016, <strong>Analisis Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (<em>E-Procurement</em><em>)</em> pada LPSE Kota Kendari</strong>, Jurnal Ekonomi (JE) Vol .1 (1), April 2016, Universitas Halu Oleo, Kendari.</p>
<p style="text-align: justify;">Jasin, M., A. R. Zulaiha, E. J. Rachman, dan N. Ariati, 2007, <strong>Mencegah Korupsi Melalui <em>E-Procurement</em></strong>, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.</p>
<p style="text-align: justify;">Kagramanto, Lucio Budi, <strong>Larangan Persekongkolan Tender (Perspektif Hukum Persaingan Usaha)</strong>, Srikandi, Surabaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ramli, Samsul, 2014, <strong>Mengatasi Aneka Masalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah</strong>, Visi Media, Jakarta.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;, 2014, <strong>Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah</strong>, Jakarta, Visimedia.</p>
<p style="text-align: justify;">Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang <strong>Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang <strong>Pengadaan Barang Jasa Pemerintah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><a id="_ftn1" href="#_ftnref1">[1]</a> Lucio Budi Kagramanto, <strong>Larangan Persekongkolan Tender (Perspektif Hukum Persaingan Usaha)</strong>, (Lucio Budi Kagramanto I), Srikandi, Surabaya, hlm. 99-111.</p>
<p style="text-align: justify;"><a id="_ftn2" href="#_ftnref2">[2]</a> Samsul Ramli, <strong>Mengatasi Aneka Masalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah</strong>, Visi Media, Jakarta, 2014. hlm. 34.</p>
<p style="text-align: justify;"><a id="_ftn3" href="#_ftnref3">[3]</a> Indrajit, dkk, dalam Maharany Arsyad, La Ode Suriadi, dan Syamsul Anam, <strong>Analisis Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (<em>E-Procurement</em><em>)</em> pada LPSE Kota Kendari</strong>, Jurnal Ekonomi (JE) Vol .1 (1), April 2016, Universitas Halu Oleo, Kendari, 2016, hlm. 2.</p>
<p style="text-align: justify;"><a id="_ftn4" href="#_ftnref4">[4]</a> Samsul Ramli. 2014, <strong>Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah</strong>, Jakarta, Visimedia, hlm. 326.</p>
<p style="text-align: justify;"><a id="_ftn5" href="#_ftnref5">[5]</a> M. Jasin, A. R. Zulaiha, E. J. Rachman, dan N. Ariati, <strong>Mencegah Korupsi Melalui <em>E-Procurement</em></strong>, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2007, hlm. 13.</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/perwujudan-keadilan-sosial-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah-melalui-e-procurement-unit/">PERWUJUDAN KEADILAN SOSIAL DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MELALUI E-PROCUREMENT UNIT</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KETERWAKILAN PEREMPUAN DI  LEMBAGA LEGISLATIF</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/keterwakilan-perempuan-di-lembaga-legislatif/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/keterwakilan-perempuan-di-lembaga-legislatif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2015 06:43:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Keperdataan]]></category>
		<category><![CDATA[KETERWAKILAN PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2015/05/22/keterwakilan-perempuan-di-lembaga-legislatif/</guid>

					<description><![CDATA[<p>KETERWAKILAN PEREMPUAN DI  LEMBAGA LEGISLATIF Oleh : Vallida Anita Pieter   Latar Belakang Reformasi yang terjadi di Indonesia menjadi pijakan untuk melompat tinggi dalam mendobrak keterlibatan kaum perempuan di legislatif.Tercatat dalam pemilihan umum tahun 1999 keterlibatan perempuan meningkat, dan sejak itu jumlah yang ada lebih meningkat,walaupun terdapat pasang surut jumlah keterlibatan kaum perempuan di legislatif [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/keterwakilan-perempuan-di-lembaga-legislatif/">KETERWAKILAN PEREMPUAN DI  LEMBAGA LEGISLATIF</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 200%;" align="center"><strong>KETERWAKILAN PEREMPUAN DI <span lang="EN-US"> LEMBAGA </span></strong><strong>LEGISLATIF</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 200%;" align="center"><span lang="EN-US">Oleh : Vallida Anita Pieter</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 200%;" align="center"><strong><span lang="EN-US"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><strong>Latar Belakang</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Reformasi yang terjadi di Indonesia menjadi pijakan untuk melompat tinggi dalam mendobrak keterlibatan kaum perempuan di legislatif.Tercatat dalam pemilihan umum tahun 1999 keterlibatan perempuan meningkat<span lang="EN-US">,</span> dan sejak itu jumlah yang ada lebih meningkat,walaupun terdapat pasang surut jumlah keterlibatan kaum perempuan di legislatif periode 1999-2004 sebanyak 57 orang jadi 11,40% dibandingkan tahun<span lang="EN-US">-tahun</span> sebelumnya dan bertambah terus  sampai periode 2009-2014 keterlibatan perempuan berjumlah 97 orang 17,32% dari total anggota DPR RI yang berjumlah 560 orang. (<span lang="EN-US"><a href="http://www.jurnalperempuan.com/"><span style="color: windowtext; mso-ansi-language: IN;" lang="IN">www.jurnalperempuan.com</span></a></span>) yang terdiri dari para politikus dan para selebriti, namun apapun hasilnya semua itu merupakan proses yang sudah diraih.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Adanya keterwakilan Perempuan dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi topik perbincangan yang menarik dalam pelantikan Legislatif 2014 yang  lalu. Sejumlah partai  menyusun langkah-langkah strategi dalam menghimpun para perempuan untuk ikut terlibat.<span lang="EN-US">S</span>ejumlah partai baru yang ikut bertarung dalam Pemilu 2014 menekankan hal keterwakilan perempuan sebagai prioritas utama partai, bahwa mereka betul-betul memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30%. Iklan atau promosi untuk memperkenalkan partai bagi masyarakat berisi tentang konsistensi partai tersebut tentang keterpenuhan kuota perempuan baik didaerah maupun dipusat disebarluaskan dan ditayang untuk membentuk image partai tersebut, dan diharapkan menjadi suatu kenyataan yang baik.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Perjuangan terpenuhinya 30% perempuan yang menduduki kursi legislatif sebenarnya memiliki sejumlah tujuan murni, selain agar hak-hak perempuan diperhatikan terutama hak perempuan dalam bidang politik sebagai warganegara yang juga punya hak yang sama dengan kaum pria. Isu pemberdayaan perempuan  menjadi garis besar landasan pikir  tentang keterwakilan perempuan  dalam politik, juga agar kebijakan-kebijakan dan undang-undang yang disusun memiliki sudut pandang gender,<span lang="EN-US"> dan</span>  tentunya ini menjadi sebuah harapan yang menjanjikan bagi <span lang="EN-US">suatu </span>perjuangan yang<span lang="EN-US"> cukup</span> panjang. Tetapi yang menjadi pertanyaan, apakah dengan terpenuhinya kuota tersebut semua permasalahan <span lang="EN-US">anak dan perempuan pun masalah korupsi dan masalah lainnya </span>dapat diselesaikan secara tuntas atau sebaliknya <span lang="EN-US">akan </span>menimbulkan permasalahan  baru.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><strong>Perumusan Masalah</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Sesuai uraian pada Latar Belakang maka masalah<span lang="EN-US">nya</span>Apakah dengan keharusan keterwakilan perempuan dilegislatif <span lang="EN-US">dapat menyelesaikan</span> permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak<span lang="EN-US">.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><strong>Pembahasan</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><strong><span lang="EN-US">         </span></strong><span lang="EN-US">Menurut pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(UUDNRI 1945) bahwa “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” berarti dapat dikatakan tidak mutlak 30% keterwakilan perempuan dilegislatif dari suatu partai membentuk image partai sebagai partai yang memenuhi persyaratan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US">          Untuk memecahkan permasalahan maka yang digunakan adalah Teori Hukum sebagai teori tertib manusia yang tidak akan berhenti pada rumusan-rumusan teksnya saja tetapi akan bergerak kearah bentuk penyelesaian yang tidak hanya berhenti pada <em>what is ‘t ,why,but what next.</em> Diharapkan adanya perhatian pemerintah dengan meninjau kembali patokan 30% keterwakilan perempuan dilegislatif yang menjadi ukuran keberhasilan suatu partai dan juga diharapkan bisa lebih dari  30% tetapi dapat juga tidak mencukupi dan tidak perlu memaksakan keadaan walaupun tidak sesuai kebutuhan, karena apakah dengan adanya banyak perempuan dilegislatif dapat menghasilkan aturan-aturan yang berpihak pada keadilan atau pada penyelesaian masalah perempuan dan anak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US">              Perempuan bukan saja dibutuhkan dalam permasalahan politik,tetapi dia adalah pemegang kendali dalam keluarga untuk membentuk keluarga sejahtera terutama dalam membentuk karakter anak untuk  menunjang generasi mendatang Bangsa dan Negara karena anak adalah generasi penerus Bangsa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">        <span lang="EN-US">   </span> Keraguan muncul ketika media mencatat sejumlah nama perempuan yang menyertakan diri dalam ruang politik terlibat kasus korupsi,bahkan kasus mereka menjadi kasus yang fenomenal.  Latar Belakang mereka sebelum menjadi anggota partai dan anggotaa legislatif ikut menjadi alasan,bahwa mereka menjadi ikon perubahan perempuan,dan pionir untuk menunjukan bahwa perempuan mampu dan layak terlibat dalam dunia politik,tetapi ketika kasus – kasus korupsi bermunculan sekali lagi perempuan menghadapi tantangan yang berat.</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">      <span lang="EN-US">        </span>Data membuktikan jumlah perempuan yang terlibat korupsi tidak sebanyak jumlah kaum pria tetapi isu ini menjadi isu yang menarik dan panas dan juga terjadi karena media mengemas isu ini dengan cara yang sangat menarik dan juga keinginan masyarakat untuk mengetahui dari mereka yang gagal dalam perjuangan mereka sendiri yang mencoreng perjuangan kaumnya sendiri yang gagal dalam perjuangan atau mereka-mereka yang mencoreng perjuangan kaumnya sendiri.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Isu perempuan yang ikut dalam politik yang terlibat kasus korupsi menjadi lebih besar dari berita sebenarnya, karena banyak anggapan dan komentar yang berkembang tentang peran perempuan dalam kasus kaum pria yang korupsi. Perempuan dianggap sebagai salah satu alasan kenapa pria mau melakukan tindakan korupsi tersebut. Perempuan dikatakan berlindung dibalik keayuaannya, keseksiaannya, kelemahannya dan kehormatannya yang mendorong kaum pria melakukan korupsi. Hal ini dibuktikan oleh media dengan menayangkan sejumlah nama perempuan yang tersandung kasus korupsi para pejabat negara yang jumlahnya sangat besar, bahkan keberadaan perempuan –perempuan ini menjadi kedok uang-uang haram ini disembunyikan atau yang dikenal dengan istilah <em>money laundry</em>. Untuk menyembunyikan sejumlah uang mahal ini, dibelikanlah sejumlah barang – barang berharga, bermerek dan berkualitas yang mahal.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Persoalan-persoalan yang dikemukakan diatas menjadi alasan untuk menyimak sisi lain dari keterpenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam legislatif. Artinya dengan keterpenuhan kuota 30% tidak serta merta membuat perjuangan para pembela perempuan dan gender itu selesai, karena ini dapat menjadi pertarungan gagasan yang diwaspadai. Para pejuang perempuan yang dilihat sebagai kesetaraan gender harus waspada terhadap bentuk baru atas pengendalian  dan penindasan kaum perempuan. Karena mungkin pada akhirnya perjuangan kuota ini tidak sekedar terpenuhi atau tidak melainkan siap atau tidak<span lang="EN-US">.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Perubahan kedua sampai perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2000 tanggal 7-18 Agustut 2000,  yang memuat pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna untuk mencapai persamaan dan keadilan. Bukanlah sebuah tonggak sejarah dalam pencapaian perjuangan keterwakilan perempuan dalam legislatif karena sejak tahun 1958 Indonesia telah mengesahkan Undang – Undang yang melindungi hak perempuan dalam politik, Undang-Undang (UU) No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan, yang  didalamnya, mengatur mengenai Perwujudan Kesamaan Kedudukan (non diskriminasi), jaminan persamaan hak memilih dan dipilih, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, kesempatan menempati posisi jabatan birokrasi, dan jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Perubahan UUD 1945 yang  menjadi titik tolak karena menampakkan hasil dengan disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Peningkatan keterwakilan perempuan berusaha dilakukan dengan cara memberikan ketentuan agar partai politik peserta Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% di dalam mengajukan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Cita – cita perjuangan tersebut juga termuat dalam Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol), kuota keterlibatan perempuan dalam dunia politik adalah sebesar 30 persen, terutama untuk duduk di dalam parlemen. Bahkan dalam Pasal 8 Butir d UU No. 10 tahun 2008, disebutkan penyertaan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu. Dan Pasal 53 UU No.10 tahun 2008 mengatakan bahwa daftar bakal calon peserta pemilu juga harus memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Cita – cita sejati yang selama ini diperjuangan  memperlihatkan hasilnya dengan sejumlah perempuan yang menduduki  kursi legislatif 2014.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Dalam  hal ini Perempuan berjuang untuk mendapatkan kursi di politik dan berhasil untuk mendapatkan quota yang cukup besar agar  bisa memberikan andil di dalam politik. Catatan sejarah tentang perjuangan panjang berbuah manis ketika terwujud pada kuota 30% yang termuat dan diatur  dalam Undang-Undang, namun apabila tanpa persiapan yang matang, akhirnya perempuan justru malah menjadi objek politik oleh quota yang diperjuangkan. Perempuan ditarik begitu saja turun dan  terjun  ke politik &#8220;hanya&#8221; untuk memenuhi quota. Hasil yang didapat adalah pemenuhan kuantitas bukan sebuah  Kualitas.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Persiapan matang sangat diperlukan, terutama dalam pendidikan politik bagi perempuan, karena  Kuota 30% bukanlah sebuah jatah beras RASKIN atau Bantuan Tunai Langsung (BTL) dari pemerintah, melainkan sebuah perjuangan panjang, jadi janganlah  disia – siakan dan tentunya sebuah persiapan matang diperlukan untuk itu, jangan hanya untuk memenuhi kuota.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Kita tidak harus terlalu bersemangat tanpa meningkatkan kewaspadaan kita, seakan-akan kita sedang mendapat jatah perjuangan tetapi kita harus berpikir bahwa bagaimana kemudian mengelola hasil perjuangan tersebut dan tidak sekedar memenuhi kuota 30%, tetapi juga tentang bagaimana kuota 30% tersebut memiliki kualitas yang maksimal. Hal pertama yang dilakukan adalah dengan merintis kehidupan politik yang punya perspektif gender atau menyiapkan baik laki-laki &amp; perempuan tangguh yg memiliki semangat untuk berjuang di dunia politik dan menggunakan politik tersebut untuk menciptakan  hidup bermasyarakat yang adil menuju suatu kehidupan yang makmur bersih dan bermoral. Permasalahan yang ada bahwa setiap kali gerakan perempuan atau gender selalu diartikan sebagai sebuah pertarungan kekuatan antara perempuan dan laki-laki, padahal perjuangan perempuan dan gender bukan sekedar aju kekuatan laki-laki, tetapi sebuah perjuangan untuk menciptakan <em>equality</em> dalam kehidupan bermasyarakat. Karena itulah dibutuhkan sebuah kolaborasi yang baik antara perempuan dan laki-laki untuk mewujudkan perjuangan yang seutuhnya (Lekskes, 1998: 479-481).karena fungsi ganda perempuan bukan hanya di dunia politik tetapi yang sangat dibutuhkan sebagai ibu dalam membina anak dan keluarga.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US">Selanjutnya</span> bagaimana kita berlomba bukan hanya memenuhi kuota untuk menduduki kursi badan pemerintahan tetapi bagaimana  berlomba untuk kesejahteraan kehidupan keluarga kita, bagaimana kita mendidik anak-anak kita yang adalah penerus bangsa ini,dengan melihat sejumlah pelecehan yang terjadi pada anak juga pemanfaatan tenaga kerja anak dan yang lebih jelek lagi bagaimana mengatasi bentuk tawuran2 anak2 sekolah yang lebih hari menjadi lebih brutal diluar batas kemanusiaaan,bagaimana kuota keterwakilan perempuan bisa menjadi lebih dari 30% karena kemampuan yang dimiliki,bukan karena ajimumpung tidak ada kerja sedangkan sejumlah tugas masih  harus dikerjakan oleh kaum perempuan untuk turut berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Perempuan yang tangguh diidentikan dengan perjuangan Kartini yang menuntut persamaan hak. Menurut Iriana Jokowi (istri Gubernur DKI Jakarta yang sekarang menjadi isteri Presiden terpilih) “Sosok Kartini saat ini bisa tergambar dari wanita modern,disatu sisi giat memperluas wawasan melalui karier tapi di lain sisi tidak menanggalkan kodratnya sebagai perempuan dimana Kartini masa kini juga harus memiliki jiwa social diatas rata-rata berbagi semangat,berbagi kelebihan pada sesama,meski bekerja dan meniti karier, tetapi nggak meninggalkan kodratnya sebagai seorang istri, ibu, anggota masyarakat”(Aster Putih cetakan 1. 2013 hal 77).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Kapasitas negara merujuk pada bagaimana negara memecahkan permasalahan warganegaranya,negara wajib menjamin hak dasar perempuan sebagai warga negara.Memang untuk perempuan memfokuskan diri pada kehidupan keluarga saja saat ini dianggap sudah merupakan sesuatu yang ketinggalan zaman tetapi apapun itu adalah sesuatu yang penting. Diharap dengan ketentuan kuota keterwakilan perempuan diarena legislatif ada peningkatan peran negara dalam mengubah bias gender melalui kebijakan-kebijakan politik yang mampu melindungi para korban perempuan misalnya trafficking, prostitusi, penelantaran anak-anak.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Negara mempunyai kapasitas dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan gender yang lebih mengarah kepada perbaikan kondisi sosial,budaya,ekonomi,politik kaum perempuan dan pasti akan berpengaruh pada anak yang merupakan generasi mendatang. Negara dengan kekuasaan yang dimiliki dapat memberi pandangan-pandangan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban perempuan didalam keluarga karena perempuan bukan lagi subordinasi dari superioritas laki-laki tetapi perempuan merupakan partner dalam membangun keluarga,masyarakat dan negara.”Konsekwensi  dari paradigma lama dalam memandang lelaki dan perempuan berbeda secara kodrat dimana lelaki dianggap penopang ekonomi keluarga dan perempuan sebagai perawat anak dan penjaga rumah kearah paradigm<span lang="EN-US">a</span> yang saling membantu” (Perempuan dan Anak diwilayah tertinggal, Jurnal Perempuan edisi 59.2008 hal 29) Negara dengan ideologi gender dapat melakukan perlindungan hukum melalui  aturan-aturan didalam undang-undang terhadap korban terutama terhadap perempuan dan anak baik fisik dan mental, dan sangat penting penindakan dengan tegas dan seberat &#8211; beratnya oknum yang melakukan kejahatan atau trafficker dan tidak kalah penting perhatian orang tua guru,masyarakatsekitar,lembaga keagamaan, yang dapat bekerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, imigrasi dan para legislatif dalam pembentukan aturan – aturan hukum.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Sangat diharapkan perjuangan para perempuan dilegislatif dapat memberi kontribusi dalam aturan-aturan yang melindungi hak-hak anak yang merupakan generasi penerus,lebih banyak kepada orang tua dalam hal melindungi anak-anak dari berbagai kejahatan anak yang brutal,dan apakah kalau ada kejahatan yang dilakukan anak, dapatkah anak berlindung pada kenyataan bahwa anak masih dibawah umur ,anak tidak mengerti mana yang salah dan mana benar seperti belakangan ini mulai dari pelecehan terhadap anak-anak dibawah umur,perilaku anak yang mengekspresikan kehebatannya dengan mengeroyok teman sehingga meninggal seperti tayangan televisi beberapa waktu yang lalu dan apakah kesalahan seluruhnya ada pada anak-anak.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Pendapat penulis bahwa perkembangan dunia anak sudah berbeda,dengan kenyataan semua alat elektronik bisa terjangkau walaupun tidak memiliki sendiri tetapi bisa mengunakan fasilitas yang tersedia dan membayar,sedangkan yang mempunyai sendiri dapat masuk disemua lini tanpa pengontrolan dari orang tua dengan dalih sedang belajar.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Pada waktu lalu bangsa kita dihebohkan dengan adanya penghinaan kepada Presiden oleh seorang  anak yang dibela mati2an oleh seorang pimpinan DPR dengan dalih anak ini tidak tau bahwa perlakuannya itu salah dan lebih fatalnya kenapa hukum tajam kebawah tumpul keatas.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Keadaan ini adalah sesuatu yang dapat memicu lebih banyak kejahatan karena dapat berlindung dibalik pemahaman karena anak itu orang miskin,tidak tahu apa yang dilakukannya.dipertanyakan apakah kejahatan yang dilakukan oleh orang miskin boleh diabaikan?apakah pada orang miskin tidak ada akal sehat yang dapat menuntun ke jalan yang baik? Dan ada banyak hal lain yang merupakan suatu keprihatinan perilaku masyarkat yang memerlukan aturan hukum yang jelas secara tertulis sehingga dia mengikat para warga negara<span lang="EN-US"> untuk berperilaku.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US">Prinsip bahwa generasi-generasi yang akan datang paling tidak harus memiliki peluang yang sama luasnya dengan generasi sekarang(kuliah Prof.Dr.T.Pariela MA.2015) akan  dilihat bagaimana bentuk mengatasinya apakah dengan keterwakilan perempuan akan mewujudkan generasi yang baik dengan menghasilkan aturan-aturan dan undang-undang yang mendukung.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Sesuai Undang-Undang Republik  Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 2 menyatakan “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” dan keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat dimana anak tumbuh dan berkembang, sebab itu masih harus dipikirkan bentuk sanksi pada keluarga yang menelantarkan anak.begitu juga pada keluarga miskin ada pelayanan dan penyuluhan keluarga berencana dan memperoleh alat kontrasepsi secara cuma-cuma untuk membatasi kelahiran anak-anak miskin, kurang gizi, anak-anak cacat karena selama dalam kandungan tidak memperoleh perawatan yang baik.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Pasal 34 ayat 2 UUDNRI thn 1945 menyatakan ”Negara mengembangkan sistim jaminan social bagi seluruh rakyat  dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” dan ayat 3 “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”berarti ada sejumlah aturan yang melindungi anak semoga dengan adanya keterwakilan perempuan dilegislatif masalah-masalah anak akan menjadi perhatian pemerintah.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Ditengah rangkaian aturan hukum yang ada Nonet-Selznick mempunyai model hukum responsif yang dapat membantu bentuk aturan hukum yang akan dirancang yang dapat membantu masyarakat,sehingga masyarakat dapat mematuhi  hukum bukan karena akibat  dan kehendak hukum tetapi karena <span lang="EN-US">mengetahuinya</span> dan patuh<span lang="EN-US"> pada</span> hukum sebab itu hukum harus berpihak pada kepentingan  masyarakat.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Menurut Nonet-Selznick ”Perubahan social dan keadilan so<span lang="EN-US">s</span>ial membutuhkan tatanan Hukum Responsif” (Bernard LTanya dkk. Teori Hukum<span lang="EN-US">. </span>Genta Publishing<span lang="EN-US">: </span>2010 hal 205)</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">Dengan karakter hukum responsive ini menekan pada legitimasi hukum,itu merupakan bagian utama dari hukum substantive yang memerlukan procedural.bagi hukum responsive adalah yang utama isi dari aturan dan memupuk sistim kewajibaan bukan paksaan supaya masyarakat wajib mengikuti aturan secara partisipasif.(H.Hattu.kuliah Program Pasca Ilmu Hukum Unpatti 2014),itu berarti bahwa siapapun dia wajib tunduk pada hukum yang berlaku,hukum harus mempunyai pengaruh untuk memberi efek jera pada siapapun yang melanggar(MJ Saptenno.kuliah pada Program Pasca Ilmu Hukum Unpatti 2014)walaupun terhadap anak2,siapapun orang tuanya miskin atau kaya.</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">Kemiskinan tidak dapat dijadikan patokan pemaafan,dan kekayaan juga tidak bisa menjadi alat penyuapan untuk suatu pemaafan seperti contoh dimedia yang memaparkan anak dibawah umur memberi uang kepada polisi untuk membebaskannya dari kesalahan yang dibuatnya.semoga para wakil perempuan dilegislatif dapat tegar dalam menyuarakan keadilan,sehingga ada aturan-aturan yang dihasilkan yang berpihak pada kebenaran dan perlindungan<span lang="EN-US"> terhadap</span><span lang="EN-US">masyarakat</span>,sehingga keterwakilan perempuan di legislatif dapat saja menanjak lebih tetapi tergantung<span lang="EN-US"> juga pada</span> motifasi  mereka <span lang="EN-US">duduk  dan menjadi bagian </span>dilegislatif</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US">              Norma hukum adalah sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan tingkah laku sehingga memiliki kekuatan yang bersifat memaksa(kuliah Dr.H Salmon SH.MH. 2015),dan semoga para penegak hukum dalam tugas memihak pada kebenaran dan keadilan,dan apabila ini dapat diwujudkan maka hukum dapat mengarahkan  setidaknya pada  suatu perbaikan,</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><strong> Penutup.</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;">Kesimpulan yang dapat ditarik bahwa keterwakilan 30% perempuan diarena Legislstif dapat menghasilkan suatu aturan yang dapat menjerakan para pelaku kejahatan siapapun dia dan masih diharapkan untuk menghasilkan aturan-aturan hukum yang pro masyarakat dalam mempertahankan kebenaran.Disarankan Perempuan di legislative dapat lebih dan juga kurang,tidak sekedar berpatokan pada keterwakilan  30%.dalam hal mengemukakan pendapat untuk menghasilkan aturan-aturan yang berpihak pada perempuan dan anak,dengan berpatokan pada bentuk hukum yang responsive.,dan berkembang sesuai kebutuhan dan tidak tumpang tindih<span lang="EN-US"> dan akan berlaku dalam jangka waktu yang lama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><strong><span lang="EN-US">                                             </span></strong><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">Lekskes, Jeannette. 1998. <em>Gender Awareness &amp; Policy</em> dalam <em>Development in Practice</em>, Volume 8 Number 4.</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">Jurnal Perempuan Edisi 48. Pengetahuan Perempuan, 2006.</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">Jurnal Perempuan Edisi 59. Perempuan Dan Anak DiWilayah Tertinggal, 2008.</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">Jurnal Perempuan Edisi 63. Catatan Perjuangan Politik Perempuan, 2009.</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><strong><span lang="EN-US">Lain lain.</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">Undang-Undang (UU) No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">Undang-Undang Dasar Negara Rep<span lang="EN-US">u</span>blik Indonesia <span lang="EN-US"> Tahun</span>1945.</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol)</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak<span lang="EN-US">.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US">BahanKuliahDrH.Hattu.SH.MH.2014;Prof.Dr.M.J.SaptennoSH.MH.2014;Prof.Dr.T.ParielaMA. 2015.;Dr.H.Salmon.SH.MH.2015.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><strong>B<span lang="EN-US">ahan Internet</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US"><a href="http://www.jurnalperempuan.com/"><span style="color: windowtext; mso-ansi-language: IN;" lang="IN">www.jurnalperempuan.com</span></a></span></p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US"><a href="http://www.mahkamahagung.go.id/images/pdp/uu_10_2008.pdf"><span style="color: windowtext; mso-ansi-language: IN;" lang="IN">http://www.mahkamahagung.go.id/images/pdp/uu_10_2008.pdf</span></a></span></p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/keterwakilan-perempuan-di-lembaga-legislatif/">KETERWAKILAN PEREMPUAN DI  LEMBAGA LEGISLATIF</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/keterwakilan-perempuan-di-lembaga-legislatif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hak Penguasaan Atas Tanah</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/hak-penguasaan-atas-tanah/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/hak-penguasaan-atas-tanah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2015 06:38:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Keperdataan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Penguasaan Atas Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2015/05/22/hak-penguasaan-atas-tanah/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hak  Penguasaan Atas Tanah Oleh : Vallida Anita Pieter Latar Belakang.                  Ruang lingkup bumi menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah permukaan bumi,tubuh bumi dibawahnya dan yang berada dibawah air termasuk tanah didasar laut dan yang akan dipermasalahkan adalah tanah dalam pengertian hak penguasaan atas tanah. Penguasaan artinya mempunyai hak untuk menggunakan, mengurus, tetapi belum [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/hak-penguasaan-atas-tanah/">Hak Penguasaan Atas Tanah</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 200%;" align="center"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><strong>Hak  Penguasaan Atas Tanah</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 200%;" align="center"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Oleh : Vallida Anita Pieter</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><strong>Latar Belakang</strong>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                 Ruang lingkup bumi menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah permukaan bumi,tubuh bumi dibawahnya dan yang berada dibawah air termasuk tanah didasar laut dan yang akan dipermasalahkan adalah tanah dalam pengertian hak penguasaan atas tanah. Penguasaan artinya mempunyai hak untuk menggunakan, mengurus, tetapi belum tentu memiliki.”Pengertian penguasaan dapat dipakai dalam arti fisik, juga dalam arti yuridis, juga beraspek privat dan beraspek yuridis ”(Urip Santoso,hukum Agraria kajian komprehensif, 2013, hal 75).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                     Penguasaan tanah secara yuridis berarti ada hak dalam penguasaan itu yang diatur oleh hukum ada kewenangan menguasai secara fisik, misalnya dalam hal sewa menyewa tanah secara yuridis tanah adalah hak pemilik tanah tetapi secara fisik tanah itu digarap atau digunakan oleh penyewa tanah tersebut dalam jangka waktu yang sudah disepakati, juga dalam hal menjamin tanah pada Bank maka Bank sebagai kreditur adalah pemegang hak jaminan atas tanah yang dijadikan jaminan tetapi fisik penguasaannya atau penggunaannya tetap ada pada pemilik hak atas tanah. Penguasaan ini ada dalam aspek privat sedangkan aspek publiknya diatur dalam pasal 33 ayat 3 UUDNRI thn 1945 dan pasal 2 UUPA bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                       A.Sodiki memberi penjelasan tentang arti kemakmuran bahwa kemakmuran merupakan terminologi ekonomi,suatu masyarakat dikatakan makmur apabila masyarakat yang bersangkutan dapat memenuhi dan dipenuhi kebutuhannya baik phisik maupun non phisik secara terus menerus.(A.Sodiki dalam Moh Bakri,Hak Menguasai Tanah oleh Negara,2011,hal30.)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                         Secara positif manusia dapat dikatakan sejahtera apabila ia merasa aman tenteram,selamat apabila ia dapat hidup sesuai dengan cita-cita dan nilainya sendiri,apabila ia merasa bebas untuk mewujudkan kehidupan individual dan sosialnya sesuai dengan aspirasi-aspirasi serta dengan kemungkinan-kemungkinan yang tersedia baginya. Secara negative manusia disebut sejahtera kalau dia bebas dari kemiskinan,dari kecemasan hari esok, bebas dari penindasan dan bebas dari perlakuan tidak adil.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                   Menurut Frans Magnis-S Negara hanya mengusahakan/menyiapkan kondisi untuk mencapai kesejahteraan umum dan tidak menciptakan kesejahteraan umum,Negara hanya menciptakan prasyarat-prasyarat objektif yang perlu tersedia agar kesejahteraan masing-masing anggota masyarakat dapat terwujud. Negara bertugas untuk menciptakan prasarana-prasarana yang diperlukan masyarakat agar dapat merasa sejahtera.(Frans Magnis-Suseno,Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern,Gramedia Jakarta 2001 hal 315).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><strong>Permasalahan</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                  Bagaimana hubungan masyarakat dan Negara yang mempunyai hak  menguasai dan mengatur atas tanah sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat,pada tanah  yang merupakan tanah hak masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><strong>Pembahasan</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><strong>             </strong>Hukum sebagai kaedah atau norma merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat bersifat dinamis artinya berkembang sesuai dengan perkembangan jaman,akibatnya,hukumpun berkembang sesuai dengan perkembangan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Demikian pula terhadap konsep hak menguasai tanah oleh Negara yang berlaku saat ini bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba,melainkan merupakan hasil dari suatu proses perkembangan yang terus menerus.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">               Hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria(selanjutnya disingkat UUPA)  adalah kewenangan Negara yang bersumber pada hak menguasai tanah oleh Negara yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 ;Hak menguasai dari Negara memberi wewenang<span lang="EN-US">;</span></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-indent: -18pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->·<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">         </span><!--[endif]-->a.Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,persediaan dan pemelihara bumi,air, dan ruang angkasa.;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->·<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">         </span><!--[endif]-->b.Menetukan dan mengatur hubungan-hubungan  hukum antara orang-orang dengan bumi,air,dan ruang angkasa;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="text-indent: -18pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->·<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">         </span><!--[endif]-->c.Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi,air,dan ruang angkasa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">ayat 3 Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan,kesejahteraan,dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka,berdaulat,adil dan makmur.dan ayat 4.Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya  dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional<span lang="EN-US">.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><span lang="EN-US">m</span>enurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. .pasal 9 ayat 2  mengatakan bahwa Tiap-tiap warga Negara Indonesia,baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak  atas tanah untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">             Macam-macam hak atas  tanah dimuat dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA dikelompokan menjadi 3 bidang yaitu :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">1.Hak atas tanah yang bersifat tetap yaitu hak-hak atas tanah ini akan tetap ada selama UUPA masih berlaku atau belum dicabut dengan UU yang baru. Macam-macam hak atas tanah ini adalah Hak Milik,Hak Guna Usaha,Hak Guna Bangunan,Hak Membukaa Tanah,dan Hak Memungut Hasil Hutan.;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">2.Hak atas Tanah yang akan ditetapkan dengan UU.(Hak ats tanah seperti ini belum ada).;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">3.Hak atas Tanah yang bersifat sementara yaitu Hak atas Tanah ini sifatnya sementara,dalam waktu yang singkat akan dihapuskan dukarenakan mengandung sifat-sifat pemerasan,mengandung sifat feudal,dan bertentangan dengan jiwa UUPA. (Hak gadai tanah,Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa Tanah Pertanian.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Pasal 18 UUPA mengatakan Untuk Kepentingan Umum,termasuk Bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat,hak-hak atas tanah dapat dicabut,dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Sehubungan dengan itu ada tanah sebagai wilayah kesatuan masyarakat hukum adat dimana senantiasa berada didalam lingkup wilayah ulayat atau dalam hak petuanan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Masyarakat Hukum Adat dapat merumuskan aturan  bersama pemerintah untuk menjadikan hak memilikinya menjadi sesuatu yang signifikan sesuai uraian R.Z.Titahelu:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">1)<em>Prior Inform Consent</em> yang perlu diperoleh dari kesatuan masyarakat hukum adat sebelum sumber daya alam dikelolah Negara maupun pihak ketiga.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">2<em>)State’s priority</em> dalam mengelolah sumber daya alam diluar wilayah kesatuan masyarakat hukum adat,serta</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">3)Kemaslahatan nyata yang akan langsung dinikmati kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang ditetapkan melalui  kesepakatan antara kesatuan masyarakat hukum adat dengan pihak pengelolah (Negara maupun pihak ke tiga).Dalam arti inilah hak-hak ekonomi kesatuan masyarakat hukum adat secara bertahap dipulihkan maupun diberdayakan (Titahelu R.Z.,Aneka Masalah Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembangunan, 2014, hal 50).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Kaidah-kaidah hukum adat dan nilai-nilai yang melandasinya pada berbagai wilayah masyarakat hukum adat dapat memiliki kesamaan tetapi untuk menegakan kaidah-kaidah hukum adat ada pada masing-masing wilayah masyarakat hukum adat,demikian juga pada pengaturan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang ketentuannya dalam pasal 3 UUPA yang mengatakan “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan Hak Ulayat dan pelaksanaan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat Hukum Adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada,harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”(Urip Santoso opcit hal 81)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                      Boedi Harsono mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan hak ulayat masyarakat Hukum Adat adalah serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang  berhubungan dengan tanah yang pasti harus ada dalam lingkungan wilayahnya. (Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, 2008, hal 185)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Dikatakan bahwa dalam lingkungan hak ulayat tidak dikenal tanah sebagai <em>res nullius</em> karena hak ulayat meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan,baik yang sudah mempunyai hak atasnya oleh seseorang ataupun belum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">               Hak Ulayat diakui oleh UUPA,tetapi pengakuan yang disertai syarat eksistensinya dan pelaksanaannya.Hak Ulayat diakui sepanjang kenyataannya masih ada sesuai p<span lang="EN-US">a</span>sal 3 UUPA, dan didaerah dimana tidak lagi ada hak ulayat tidak akan dihidupkan kembali dan dimana tidak pernah ada hak ulayat tidak akan dilahirkan hak ulayat baru.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Pasal 3 UUPA menyatakan”Pelaksanaan Hak Ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat,sepanjang menurut kenyataannya masih ada harus sedemikian rupa sehingg sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara,yang berdasarkan persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.” Hak Ulayat itu ada ketika diketahui”<span lang="EN-US"> :</span></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">1.masih adanya suatu kelompok orang yang merupakan warga suatu masyarakat hukum adat tertentu dan</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">2.masih adanya tanah yang merupakan wilayah masyarakat hukum adat tersebut,</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">3.masih ada kepala adat  dan para tetua adat yang pada kenyataannya dan diakui oleh warganya,melakukan kegiatan sehari-hari,sebagai pengemban tugas kewenangan masyarakat hukum adatnya.”( Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia,2008,hal192)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 40.5pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Selain hak ulayat didarat ada juga dilaut wilayah tepian laut  yang disebut “wilayah pesisir yang adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan didarat dan laut”sesuai pasal 1 angka 2 Undang-Undang no 27 thn 2007 <span lang="EN-US">tentang</span> Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil. Pesisir adalah suatu wilayah yang lebih luas dari pantai,wilayah pesisir meliputi wilayah daratan sepanjang masih mendapat pengaruh laut dan wilayah laut sejauh masih mendapat pengaruh dari darat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">              Pasal 74 Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir d Pulau-Pulau Kecil menyatakan:Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya;a.tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat(1), dan/atau b.tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 2 (Nur Yanto.Memahami Hukum Laut Indonesia,2014,hal 143)<span lang="EN-US">. </span>Reklamasi berarti usaha memperluas tanah wilayah daratan dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak digunakan atau tidak berguna,dan juga merupakan ketentuan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">               Salah satu kegiatan yang dapat mengubah fisik dan fungsi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah kegiatan reklamasi pantai (Abrar Saleng,Kapita Selecta Hukum Sumber Daya Alam,2013,hal 191). Kegiatan reklamasi pantai terutama pada wilayah kabupaten dan kota yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi,dan pembangunan kawasan komersial jelas akan mendatangkan banyak keuntungan ekonomi bagi wilayah  itu dengan asumsi bahwa lebih banyak kawasan komersial yang dibangun maka akan mendatangkan penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                Reklamasi yang berarti usaha memperluas tanah dengan memanfaaatkan daerah</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"> daerah yang semula tidak bermanfaat juga dapat membantu penyediaan lahan untuk berbagai keperluan,penataan daerah pantai,mengembangkan wisata bahari,dan lain-lain,tetapi “reklamasi adalah bentuk campur tangan manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah pantai yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis sehingga akan melahirkan perobahan ekosistem seperti perobahan pola arus, erosi, dan sedimentasi pantai,dan  berpotensi gangguan lingkungan”(Abrar Saleng,Hukum Sumberdaya Alam,2013,hal 192)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">              Reklamasi dapat dilakukan apabila sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang disepakati pemerintah,pemerintah daerah atau siapa saja yang mau melakukan reklamasi dengan memperhatikan lokasi dan mempertimbangkan aspek teknis,aspek lingkungan hidup dan aspek sosial ekonomi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">               Kegiatan reklamasi pantai akan berdampak pada luas wilayah,linkungan,dan juga dengan hukum menyangkut kepemilikan yang menimbulkan hak dan kewajiban baru dan juga menghilangkan hak pemakaian wilayah oleh masyarakat pada kawasan itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">PerPres no 112 tahun 2012 bertujuan menyamakan pemahaman tentang pelaksanaan ketentuan pasal 34 ayat 3 Undang-Undang no 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengatakan bahwa Reklamasi hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial ekonominya lebih besar  dengan memperhatikan kelanjutan hidup dan kehidupan masyarakat dan keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan lingkungan hidup,apabila tidak berarti Reklamasi tidak dapat dilakukan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                Dengan adanya wilayah baru hasil reklamasi akan dapat terjadi masalah antara pihak yang mereklamasi wilayah pantai tertentu dengan pihak yang sudah lama mengelolah wilayah itu,harus dilihat pihak yang mana memberi izin karena bisa timbul 2 pihak yang memiliki wilayah tersebut  yaitu pihak sebelum  wilayah direklamasi dan sesudah direklamasi,bagaimana harus diatur dengan ketentuan yang mengikat para pihak,dengan tidak mengenyampingkan aturan yang sudah diatur dalam UUPA dan ketentuan mengganti rugi sesuai aturan dan kesepakataan yang menentukan tidak ada pihak yang boleh dirugikan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">               Ketentuan pelaksanaan reklamasi pantai dapat dilakukan dengan izin prinsip yang dibuktikan dengan SK izin lokasi bagi perorangan atau badan hukum dan penetapan lokasi bagi instansi pemerintah dari Walikota/Bupati,Gubernur,Mentri berdasarkan kewenangannya.juga sesuai kepentingan penggunaan,pemanfaatan dan harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah reklamasi dengan ketentuan memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi contohnya di Ambon adalah Pasar Mardika dan sekitar adalah penataan pembangunan diatas tanah yang ditimbun sekitar tahun 1970<span lang="EN-US">.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><strong style="line-height: 200%;">P e n u t u p.</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">             Hak penguasaan atas tanah Reklamasi pantai dapat saja dilakukan untuk pengembangan wilayah daratan atau tanah dengan adanya kesepakatan ganti rugi yang sesuai yang tidak merugikan pemilik pertama wilayah yang hendak diperluas dengan cara reklamasi,dengan izin pemerintah daerah dan kesepakatan masyarakat pada tempat itu dengan ganti rugi yang seharusnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Wilayah yang direklamasi adalah pasti wilayah yang tidak merugikan masyarakat yang tidak mempunyai potensi yang menguntungkan,maka ada kebijakan yang diambil untuk memanfaatkan wilayah itu untuk perluasan wilayah  pembangunan dengan memperhatikan sifat dari tanah wilayah tersebut,dan dapat dikuasai oleh perorangan,pemerintah,siapa saja yang dapat mengelolah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">               Apabila penimbunan atau reklamasi itu dilakukan ditanah milik masyarakat adat berarti sudah ada kesepakatan antara masyarakat adat setempat dan penguasa adat dan sudah ada<span lang="EN-US"> kesepakatan</span> ganti rugi yang sesuai.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%;"><span style="line-height: 200%; font-size: 12pt; font-family: arial, helvetica, sans-serif;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 200%;" align="center"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><strong>D a f t a r  P u s t a k a</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: left;" align="center"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><span style="line-height: 200%; text-indent: -18pt;">1.</span><span style="text-indent: -18pt; font-stretch: normal; line-height: normal;">      </span><span style="line-height: 200%; text-indent: -18pt;">Hak Menguasai Tanah Oleh Negara, Muhammad Bakri,2011</span></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 18.0pt; mso-add-space: auto; text-indent: -18.0pt; line-height: 200%; mso-list: l1 level1 lfo2;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->2.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">      </span><!--[endif]-->Hukum Sumberdaya Alam,Abrar Saleng,2013</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 18.0pt; mso-add-space: auto; text-indent: -18.0pt; line-height: 200%; mso-list: l1 level1 lfo2;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->3.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">      </span><!--[endif]-->HukumAgraria Indonesia,Budi Harsono,2008</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 18.0pt; mso-add-space: auto; text-indent: -18.0pt; line-height: 200%; mso-list: l1 level1 lfo2;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->4.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">      </span><!--[endif]-->Memahami Hukum Laut,Nur Yanto,2014</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 18.0pt; mso-add-space: auto; text-indent: -18.0pt; line-height: 200%; mso-list: l1 level1 lfo2;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->5.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">      </span><!--[endif]-->Hukum Agraria,Urip Santoso,2010</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 18.0pt; mso-add-space: auto; text-indent: -18.0pt; line-height: 200%; mso-list: l1 level1 lfo2;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->6.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">      </span><!--[endif]-->Undang-Undang Pokok Agraria no 5 tahun 1960</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left: 18.0pt; mso-add-space: auto; text-indent: -18.0pt; line-height: 200%; mso-list: l1 level1 lfo2;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->7.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">      </span><!--[endif]-->Undang-Undang no 27 tahun 2007 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.</span></p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/hak-penguasaan-atas-tanah/">Hak Penguasaan Atas Tanah</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/hak-penguasaan-atas-tanah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TATA KELOLA LAUT TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT DI PULAU KEI KECIL (SASI) SEBAGAI OBYEK PERLINDUNGAN TRADITIONAL KNOWLEDGE</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/tata-kelola-laut-tradisional-masyarakat-adat-di-pulau-kei-kecil-sasi-sebagai-obyek-perlindungan-traditional-knowledge/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/tata-kelola-laut-tradisional-masyarakat-adat-di-pulau-kei-kecil-sasi-sebagai-obyek-perlindungan-traditional-knowledge/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2015 00:20:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Keperdataan]]></category>
		<category><![CDATA[TATA KELOLA LAUT TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT DI PULAU KEI KECIL (SASI) SEBAGAI OBYEK PERLINDUNGAN TRADITIONAL KNOWLEDGE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2015/04/29/tata-kelola-laut-tradisional-masyarakat-adat-di-pulau-kei-kecil-sasi-sebagai-obyek-perlindungan-traditional-knowledge/</guid>

					<description><![CDATA[<p>TATA KELOLA LAUT TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT DI PULAU KEI KECIL (SASI) SEBAGAI OBYEK PERLINDUNGAN TRADITIONAL KNOWLEDGE[1]   Theresia N.A Narwadan (staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, bijrell@yahoo.com)   Abstrak Tujuan pembentukan hukum adalah terciptanya keteraturan dalam masyarakat. Kepentingan dari masing-masing individu selalu bertentangan satu sama lain, dan hukumlah yang mengatur agar pemenuhan masing-masing kepentingan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/tata-kelola-laut-tradisional-masyarakat-adat-di-pulau-kei-kecil-sasi-sebagai-obyek-perlindungan-traditional-knowledge/">TATA KELOLA LAUT TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT DI PULAU KEI KECIL (SASI) SEBAGAI OBYEK PERLINDUNGAN TRADITIONAL KNOWLEDGE</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: normal;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">TATA KELOLA LAUT TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT DI PULAU KEI KECIL (SASI) SEBAGAI OBYEK PERLINDUNGAN <em>TRADITIONAL KNOWLEDGE<a name="_ftnref1" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Sasi%20Kei.docx#_ftn1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><strong><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[1]</span></strong></span><!--[endif]--></span></a></em></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: normal;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: normal;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Theresia N.A Narwadan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: normal;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">(staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, bijrell@yahoo.com)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: normal;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: normal;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Abstrak</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Tujuan pembentukan hukum adalah terciptanya keteraturan dalam masyarakat. Kepentingan dari masing-masing individu selalu bertentangan satu sama lain, dan hukumlah yang mengatur agar pemenuhan masing-masing kepentingan dapat terpenuhi tanpa merugikan pihak lain. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki lebih 17.000 pulau, dan tersebar dari Sabang hingga Merauke tentulah tak luput juga dari konflik hukum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Kurang lebih 350.000.000 penduduk dunia ini adalah masyarakat adat <em>(indigenous people)</em>. Mengacu pada rumusan Perserikatan Bangsa Bangsa, mereka disebut <em>indigenous</em> karena akar turun temurun  kehidupan mereka menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dengan tanah dan wilayah dimana mereka huni, atau akan huni (dalam arti kembali ke wilayah tersebut setelah mengalami peminggiran atau pengusiran paksa).<a name="_ftnref2" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Sasi%20Kei.docx#_ftn2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[2]</span></span><!--[endif]--></span></a> Pulau Kei Kecil yang terletak di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku juga memiliki masyarakat adat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            <em>Traditional knowledge</em> merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh sekelompok orang secara turun temurun, meliputi lagu; pengolahan makanan, tarian-tarian, cerita rakyat, termasuk juga pengelolaan sumber daya alam. Sasi sebagai tata kelola laut yang dipraktekkan oleh masyarakat adat di Pulau Kei Kecil, merupakan sebuah contoh dari <em>Traditional Knowledge</em>. Pada dasarnya, sasi adalah suatu sistem atau pola pengaturan pemanfaatan wilayah laut yang ditemukan dan ditetapkan berdasarkan pengalaman masyarakat di Pulau Kei Kecil sendiri. Tata kelola laut ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat adat setempat, akan tetapi juga bertujuan menjaga jaminan keberlangsungan hidup mereka.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Permasalahan yang sekarang dihadapi adalah, Indonesia memiliki ribuan penduduk yang termasuk kategori masyarakat adat, akan tetapi hingga kini walaupun Indonesia telah memiliki Undang-undang Hak Cipta yang mengakui sebagian karya masyarakat adat sebagai obyek perlindungannya, akan tetapi Undang-undang Hak Cipta pun hanya mengatur kepemilikan individual, dan bukan kepemilikan komunal. Selain itu, jangka waktu kepemilikan hak cipta dalam Undang-undang Hak Cipta berbatas waktu, lantas bagaimana dengan perlindungan terhadap karya-karya masyarakat adat seperti Sasi yang dimiliki secara komunal, dan diwariskan secara turun temurun, dapatkah hukum juga melindunginya? </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Kata kunci: <strong>masyarakat adat, objek <em>traditional knowledge</em>.</strong> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: normal;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: normal;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">PENDAHULUAN</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Tujuan pembentukan hukum adalah terciptanya keteraturan dalam masyarakat, karena kepentingan dari masing-masing individu selalu bertentangan satu sama lain, dan hukumlah yang mengatur agar pemenuhan masing-masing kepentingan dapat terpenuhi tanpa merugikan pihak lain. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki pulau – pulau tersebar dari Sabang hingga Merauke tentulah tak luput juga dari konflik hukum. Sebagai negara luas dengan kepemilikan pulau yang mencapai 17.508 (tujuh belas ribu lima ratus delapan) pulau, serta jumlah penduduk melebihi 200.000.000 (dua ratus juta) jiwa, membuat Indonesia kaya akan kebudayaan tradisional, yang merupakan bentuk karya intelektual masyarakat yang berkembang dan kemudian dilestarikan keberadaannya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Demikian juga Maluku. Sebagai Provinsi kepulauan dengan budaya yang sangat beragam, Maluku memiliki begitu banyak pengetahuan tradisional, misalnya seni membuat perahu; tata kelola laut maupun darat secara tradisional yang dikenal dengan sebutan sasi sebagai salah satu cara masyarakat adat di Maluku melestarikan alam sekitarnya; kain tenun; walut; teknik mengolah sagu menjadi berbagai macam makanan ringan, dan lain sebagainya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Masyarakat adat Pulau Kei Kecil merupakan salah satu suku yang hidup di Provinsi Maluku. Pulau Kei Kecil terletak di Provinsi Maluku, secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Peneliti dan suku-suku lain disekitarnya mengenal mereka sebagai orang Kei atau orang Tenggara, akan tetapi mereka sendiri menandai dirinya sebagai orang <em>Evav</em>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Mengenai pengertian Sasi itu sendiri, secara harafiah berarti larangan. Secara umum, Sasi merupakan ketentuan hukum tentang larangan memasuki, mengambil, atau melakukan sesuatu dalam suatu kawasan tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu pula. Penentuan jangka waktu sangat berhubungan dengan kebutuhan masyarakat adat setempat, masa layak panen dan musim. Walaupun jangka waktu Sasi telah ditentukan sesuai dengan jangka waktu layak panen, akan tetapi Sasi dapat saja dibuka sebelum waktu yang telah disepakati sebelumnya, jika sebuah kampung membutuhkan dana untuk pembangunan kampung. Demikian pula sebaliknya, waktu buka sasi dapat saja diundur, karena sebuah kampung belum memerlukan dana. Sistem Sasi ini ditemukan dan ditetapkan berdasarkan pengalaman masyarakat adat Pulau Kei Kecil sendiri mendiami wilayah dimana mereka mengambil, mengolah, sekaligus menjaga kelestarian hasil alam yang terdapat dalam wilayah tersebut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Sasi tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dari sumber daya laut, akan tetapi Sasi juga merupakan sebuah <em>traditional knowledge</em> dari masyarakat adat di Pulau Kei Kecil sebagai bentuk tradisional perlindungan terhadap sumber daya laut dari eksploitasi yang dapat merusak sumber daya laut tersebut. Masyarakat adat Pulau Kei Kecil mempraktekkan sasi, berdasarkan pada pandangan hidup orang Kei mengenai lingkungan dan sumber daya alam sekitarnya. Masyarakat adat Pulau Kei Kecil percaya bahwa dunia ini selalu memiliki dua sisi, ada kehidupan dan kematian; tidak hanya ada Tuhan dalam setiap langkah hidup mereka, namun juga ada roh leluhur yang selalu menjaga mereka dan harus dihormati. Laut, dipercaya sebagai salah satu tempat para leluhur, sehingga lautpun harus dijaga kelestariannya demi menghormati para leluhur. Pandangan yang mungkin bagi masyarakat modern sulit diterima akal sehat, namun dalam kenyataannya itulah cara masyarakat adat yang masih sederhana ini mempertahankan sumber daya laut yang mereka miliki dari kepunahan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: normal;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">PEMBAHASAN</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 12.0pt; text-align: justify; line-height: normal;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            </span></strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Sebelum membahas mengenai hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional, terlebih dahulu akan dibahas definisi dari masing-masing kata. Hak ialah sesuatu yang dapat dipertahankan. Kekayaan menurut hukum ialah segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang baik yang dapat dilihat maupun yang tidak dapat dilihat. Intelektual adalah hasil pemikiran manusia.  </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 12.0pt; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Secara  substantif,  pengertian  hak  kekayaan intelektual dapat dideskripsikan sebagai hak kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual dikategorikan sebagai kekayaan mengingat pada akhirnya hak kekayaan intelektual menghasilkan karya-karya intelektual berupa: ilmu pengetahuan; seni; sastra; teknologi, dimana dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga; waktu; biaya; dan juga pikiran. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya intelektual tersebut menjadi memiliki nilai.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: normal;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            </span></strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Pengetahuan tradisional <em>(traditional knowledge)</em> diartikan sebagai pengetahuan yang dimiliki oleh sekelompok masyarakat merujuk pada berbagai pengetahuan luas, dan tidak terbatas pada bidang tertentu saja, misalnya dapat berupa pengetahuan tentang pengolahan makanan dan obat-obatan; tata kelola sumber daya alam; lagu; puisi; tarian; cerita rakyat; kerajinan tangan; serta kesenian dan kebudayaan masyarakat lainnya. Hal yang membedakan pengetahuan tradisional dengan  hasil karya intelektual lainnya ialah, suatu pengetahuan tradisional berasal dari masyarakat hukum adat yang hidup secara komunal dan pelestariannya dilakukan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya, sehingga kepemilikan pengetahuan tradisional inipun bersifat kolektif.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 12.0pt; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Secara teoritis, pengetahuan tradisional ini dapat dilindungi. Ada dua mekanisme yang dapat dilakukan untuk melindungi pengetahuan tradisional, yaitu perlindungan hukum dan perlindungan non hukum. Bentuk perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan oleh negara sebagai contoh, melalui pembentukan peraturan yang mengikat seperti pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai pengetahuan tradisional. Sementara bentuk perlindungan non hukum ialah perlindungan  yang  dapat diberikan oleh lembaga swadaya masyarakat, lembaga-lembaga keagamaan, maupun secara pribadi melalui kegiatan edukatif mengenai pengetahuan tradisional.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 12.0pt; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            <em>Traditional Knowledge</em> ini harus dilindungi karena pengetahuan tradisional ini merupakan pengetahuan yang penting terhadap identitas dari suatu komunitas masyarakat adat. Merupakan inovasi, kreasi, dan ekspresi kultural yang dihasilkan dan dipelihara secara turun-temurun oleh suatu komunitas masyarakat adat. Indonesia, khususnya Provinsi Maluku sangat kaya akan pengetahuan tradisional ini, baik berupa pengetahuan pengobatan tradisional, pengelolaan sumber daya alam baik laut maupun darat, maupun bentuk-bentuk kreasi seni lainnya. <em>Traditional knowledge</em> tidak hanya dapat menjadi sumber inspirasi dalam pengembangan inovasi moderen, akan tetapi dengan melestarikan <em>traditional knowledge</em> maka kita juga telah membantu mempertahankan eksistensi suatu masyarakat adat. Oleh karena itu keberadaan <em>traditional knowledge</em> perlu mendapat pengakuan dan perlindungan yang layak dalam tatanan hukum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 12.0pt; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Akan tetapi, permasalahan yang sekarang dihadapi adalah, Indonesia memiliki ribuan penduduk yang termasuk kategori masyarakat adat, namun hingga kini walaupun Indonesia telah memiliki Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mengakui sebagian karya masyarakat adat sebagai obyek perlindungannya, akan tetapi Undang-undang Hak Cipta pun hanya mengatur kepemilikan individual, dan bukan kepemilikan kolektif. Selain itu, jangka waktu kepemilikan hak cipta dalam Undang-undang Hak Cipta berbatas waktu, lantas bagaimanakah dengan perlindungan terhadap karya-karya masyarakat adat seperti Sasi yang diwariskan secara turun temurun dan dimiliki secara kolektif, dapatkah hukum juga melindunginya?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 12.0pt; margin-right: 0cm; margin-bottom: 10.0pt; margin-left: 18.0pt; text-align: justify; text-indent: 18.0pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Perlindungan  dalam  hak  kekayaan  intelektual  lebih  dititikberatkan  pada perlindungan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 12.0pt; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">individual, akan tetapi untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, maka sistem hak kekayaan intelektual mendasarkan diri pada prinsip-prinsip sebagai berikut:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l0 level1 lfo1;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">a.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">       </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Prinsip keadilan <em>(the principle of natural justice)</em></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Pencipta sebuah karya, atau orang lain yang bekerja membuahkan hasil dari kemampuan intelektualnya, wajar memperoleh imbalan. Imbalan tersebut dapat berupa materi maupun non materi materi seperti adanya rasa aman karena dilindungi, dan diakui atas hasil karyanya. Masyarakat adat Pulau Kei Kecil telah menciptakan suatu sistem tata kelola laut guna menjaga laut dari eksploitasi yang berlebihan, maka sudah selayaknyalah jika masyarakat adat Pulau Kei Kecil diakui sebagai pemilik Sasi tersebut. Pengakuan sebagai pemilik merupakan imbalan kepada masyarakat adat di Pulau Kei Kecil. Hukum memberikan perlindungan tersebut demi kepentingan pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut, perlindungan itulah yang  disebut hak.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l0 level1 lfo1;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">b.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Prinsip kebudayaan <em>(the culture principle)</em></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Kita mengkonsepsikan bahwa karya manusia itu pada hakikatnya bertujuan untuk memungkinkannya hidup, selanjutnya dari karya itu pula akan timbul suatu gerakan hidup yang harus menghasilkan karya lagi. Pengakuan atas kreasi, karya, karsa, cipta manusia dalam bidang tata kelola sumber daya alam, yang dibakukan dalam sistem hak milik intelektual ialah suatu usaha yang tidak dapat dilepaskan sebagai perwujudan suasana yang mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru lagi, guna menjaga kelestarian alam dari kepunahan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 12.0pt; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 12.0pt; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Selain dua prinsip di atas, juga terdapat beberapa teori yang dapat dijadikan landasan dalam perlindungan <em>traditional knowledge</em>. Teori-teori tersebut adalah:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l4 level1 lfo2;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="mso-bidi-font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">a.<span style="font-style: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Natural Right Theory</span></em></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Teori ini bersumber dari hukum alam. Menurut <em>Natural Right Theory</em>, secara alami manusia adalah agen moral. Manusia merupakan substansi mental dan hak, tubuh manusia itu sendiri sebenarnya merupakan kekayaan manusia yang bersangkutan.<a name="_ftnref3" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Sasi%20Kei.docx#_ftn3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[3]</span></span><!--[endif]--></span></a> Hal utama yang melekat pada manusia adalah adanya kebebasan yang dimilikinya. Manusia dengan kebebasan yang dimiliki bebas untuk melakukan tindakan apapun. Walaupun demikian, kebebasan itu tidak sebebas-bebasnya, namun tetap terikat pada aspek moralitas dan kebebasan yang juga dimiliki oleh orang lain. Kebebasan membuat manusia kreatif dalam mengolah hidupnya, mendayagunakan akal pikiran untuk menciptakan sesuatu yang berguna bagi diri sendiri dan bagi banyak orang. Usaha mendayagunakan kerja otak itulah yang menghasilkan suatu ciptaan, dan selanjutnya secara alami merupakan milik dari Pencipta. Pencipta berhak memanfaatkannya, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya. Sebaliknya pihak lain wajib menghormati hak yang timbul tersebut. Dari paparan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa jika suatu karya berguna bagi kehidupan orang banyak, maka sudah selayaknyalah pencipta dari karya tersebut memetik manfaat dari hasil ciptaannya. Pencipta tidak hanya individu, akan tetapi Pencipta juga dapat berarti sekelompok orang. Yang terpenting, karya yang dihasilkan dapat berdaya guna bagi kemaslahatan manusia, maka pencipta baik individu maupun kelompok patutlah dilindungi.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l4 level1 lfo2;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="mso-bidi-font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">b.<span style="font-style: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Labor Theory</span></em></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Jika pada <em>Natural Right Theory</em> penekanan pada kebebasan manusia bertindak dan melakukan sesuatu, maka pada <em>Labor theory</em> penekanannya terjadi pada aspek proses menghasilkan sesuatu dan sesuatu yang dihasilkan.<a name="_ftnref4" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Sasi%20Kei.docx#_ftn4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[4]</span></span><!--[endif]--></span></a> Semua manusia memiliki otak, akan tetapi tidak semua manusia mampu mendayagunakan fungsi otaknya untuk menghasilkan sesuatu. Seseorang menghasilkan sesuatu karena memang memiliki motivasi untuk berprestasi. Artinya menghasilkan suatu karya tidaklah serba otomatis, melainkan melalui tahap-tahap yang wajib dilewati. Maka proses berkarya yang menghasilkan kekuasaan (hak) terhadap Ciptaan tersebut. Dengan kata lain, orang lain tidak boleh mengakui ciptaan orang lain, dan kepada Pencipta harus diberikan perlindungan hukum. Demikian juga dengan Sasi sebagai bentuk tata kelola laut secara tradisional, Sasi tidaklah ditemukan secara otomatis oleh masyarakat adat di Pulau Kei Kecil. Sasi telah dipraktekkan oleh masyarakat adat di Pulau Kei Kecil sejak dahulu kala hingga saat ini. Hal ini terbukti dari syair yang telah diwariskan secara lisan sejak dahulu kala, bunyi syair itu adalah<a name="_ftnref5" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Sasi%20Kei.docx#_ftn5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[5]</span></span><!--[endif]--></span></a>:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Itdok fo ohoi itmian fo nuhu</span></em></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Itdok itdid kuwat dokwain itwivnon itdid mimiir</span></em></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Itwarnon afa ahoi nuhu enhov ni hukum adat</span></em></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Itwait teblo uban ruran</span></em></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Ikbo hukum adat enfangnan enbatang haraang</span></em></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Nit yamad ubudtaran, nusid teod erhoverbatang fangnan</span></em></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Duad engfangnan wuk</span></em></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Kita mendiami kampung dimana kita hidup dan makan dari tanahnya</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Kita menempati tempat kita dan tetap menjaga apa yang menjadi bagian kita</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Kita memikul semua kepentingan kampung kita dengan hukum-hukum adatnya</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Kita hidup sejujur-jujurnya dan tetap berjalan tegak lurus ke depan</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Dengan demikian adat akan melindungi kita</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Sehingga leluhur pun akan ikut menjaga kita</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Dan Tuhan pun akan merestui kita.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Syair yang menjadi dasar hukum adat masyarakat Pulau Kei Kecil ini menjadi bukti bahwa Sasi tercipta melalui proses sehingga layak untuk mendapatkan perlindungan hukum.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l4 level1 lfo2;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="mso-bidi-font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">c.<span style="font-style: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">       </span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Social Exchange Theory</span></em></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Menurut teori ini, Pencipta perlu mendapatkan balas jasa atas karya yang telah dihasilkan.<a name="_ftnref6" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Sasi%20Kei.docx#_ftn6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[6]</span></span><!--[endif]--></span></a> Orang lain dapat mengambil manfaat dari karya tersebut, namun juga harus memberikan sesuatu kepada Pencipta. Ada semacam pertukaran yang dilakukan atau hubungan timbal balik yang saling menguntungkan. Pencipta akan merasa dihargai hasil karya dan jerih payahnya, sehingga termotivasi untuk semakin giat menghasilkan karya-karya baru yang bermanfaat lainnya. Bagi masyarakat hukum adat di Pulau Kei Kecil, balas jasa tidaklah mutlak dalam bentuk uang. Pengakuan atas karya mereka sudahlah cukup membuat masyarakat hukum adat merasa diakui eksistensinya.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l4 level1 lfo2;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="mso-bidi-font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">d.<span style="font-style: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Functional Theory</span></em></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Teori ini berlandaskan pada prinsip yang menyatakan bahwa seluruh struktur sosial atau yang diprioritaskan mengarah kepada suatu integrasi dan adaptasi sistem yang berlaku.<a name="_ftnref7" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Sasi%20Kei.docx#_ftn7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[7]</span></span><!--[endif]--></span></a> Guna memenuhi kebutuhan diri, seseorang berusaha lebih kreatif mengolah sumber daya yang dimilikinya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia dengan cara menghasilkan Ciptaan baru. Sejalan dengan konsep integrasi dan adaptasi sistem yang diyakini teori fungsional, maka Ciptaan tersebut harus bersifat fungsional dalam kehidupan masyarakat. Artinya, Ciptaan tersebut harus memberi kontribusi positif terhadap sistem kemasyarakatan, dan bukan melemahkan integrasi sistem atau masyarakat yang sudah ada. Ciptaan yang berdampak negatif bagi masyarakat tidak layak untuk dilindungi, karena salah satu syarat perlindungan dari Hak Kekayaan Intelektual adalah harus bermanfaat (fungsional) bagi manusia. Sasi sebagai tata kelola laut, bertujuan tidak saja untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari laut sebagai sumber kehidupan masyarakat di Pulau Kei Kecil, akan tetapi Sasi juga berfungsi sebagai alat untuk melestarikan sumber daya laut tersebut. Alat melestarikan sumber daya laut, karena di dalam Sasi dikenal larangan untuk mengambil hasil laut dalam jangka waktu tertentu, bagaimana hasil laut itu dapat diambil tanpa merusak ekosistem disekitarnya, dan sanksi bagi anggota masyarakat hukum adat yang melanggar aturan Sasi ini.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; margin-right: 0cm; margin-bottom: 10.0pt; margin-left: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 36.0pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Sesudah kita membahas mengenai prinsip-prinsip umum dalam ilmu hukum, dan teori-teori yang dikenal dalam perlindungan <em>traditional knowledge</em>, alangkah baiknya jika kita juga melihat sejenak mengenai beberapa prinsip-prinsip universal yang dikenal dalam perlindungan <em>traditional knowledge</em>. Prinsip-prinsip tersebut adalah: </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l2 level1 lfo3;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">a.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">       </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Prinsip perlindungan hukum karya <em>traditional knowledge</em></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Hukum hanya memberi perlindungan kepada Pencipta yang dengan daya intelektualnya menghasilkan suatu ciptaan orisinil yang sebelumnya belum pernah ada. Orisinalitas menjadi persyaratan terpenting dalam hak kekayaan intelektual.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l2 level1 lfo3;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">b.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Prinsip keseimbangan hak dan kewajiban</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Hukum mengatur berbagai kepentingan yang berkaitan dengan <em>traditional knowledge</em> secara adil dan proporsional, sehingga tidak ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan. Hak kekayaan intelektual yang berbasis pada individualisme harus diimbangi dengan keberpihakan pada kepentingan umum (komunalisme), maka hukum juga wajib memberikan perlindungan kepada masyakarakat hukum adat yang hidup secara komunal.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l2 level1 lfo3;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">c.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">       </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Prinsip keadilan</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Pengaturan hukum hak kekayaan intelektual haruslah mampu melindungi kepentingan Pencipta. Di sisi lain, jangan sampai kepentingan Pencipta mengakibatkan timbulnya kerugian bagi masyarakat luas. Masyarakat hukum adat di Pulau Kei Kecil tidak menuntut agar Negara memberikan kompensasi sejumlah uang atas <em>traditional knowledge </em>yang mereka miliki. Bagi masyarakat hukum adat, pengakuan atas keberadaan mereka sebagai bagian dari warga Negara Republik Indonesia sudahlah cukup.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l2 level1 lfo3;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">d.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Prinsip perlindungan ekonomi dan moral</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Lahirnya karya intelektual membutuhkan waktu, kreativitas intelektual, fasilitas, biaya yang tidak sedikit dan dedikasi. Karya intelekual memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Oleh karena itu Pencipta harus dijamin oleh hukum untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya. Selain itu, Pencipta juga dlindungi hak moralnya, yaitu berhak untuk diakui keberadaannya sebagai Pencipta dari suatu karya intelektual. Hak moral, salah satu bentuk perlindungan terhadap hak moral adalah mencantumkan nama Pencipta pada setiap karya cipta yang dihasilkannya. Hal yang belum lazim dijumpai di Indonesia. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l2 level1 lfo3;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">e.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">       </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Prinsip moralitas</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Moralitas dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, meliputi kejujuran intelektual. Karya intelektual yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan moralitas kemanusiaan. Sasi bukanlah karya yang bertentangan dengan moralitas. Sasi justru menjunjung moralitas dan mencoba melestarikan alam walau dengan cara yang sederhana.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 12.0pt; text-align: justify; line-height: normal;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">KESIMPULAN</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 12.0pt; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Dari paparan sederhana di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l1 level1 lfo4;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">1.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Sistem kepemilikan koleftif bukanlah hal yang melanggar kaidah hukum;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l1 level1 lfo4;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">2.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Perlindungan terhadap suatu karya, tidak hanya dibatasi oleh waktu yang ditentukan dalam suatu Undang-undang, akan tetapi kaidah-kaidah hukumpun membuka peluang suatu karya dilindungi tanpa batas waktu, sepanjang kepentingan umum menghendaki demikian.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 12.0pt; margin-right: 0cm; margin-bottom: 10.0pt; margin-left: 18.0pt; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 12.0pt; margin-right: 0cm; margin-bottom: 10.0pt; margin-left: 18.0pt; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 12.0pt; margin-right: 0cm; margin-bottom: 10.0pt; margin-left: 18.0pt; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 12.0pt; margin-right: 0cm; margin-bottom: 10.0pt; margin-left: 18.0pt; text-align: center; line-height: normal;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">DAFTAR PUSTAKA</span></strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l3 level1 lfo5;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">1.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Bosko, Rafael Edy. 2006. <em>Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam</em>. Elsam. Jakarta.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l3 level1 lfo5;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">2.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Daulay, Zainul. 2011. <em>Pengetahuan Tradisional Konsep, Dasar Hukum, dan Praktiknya</em>. Rajawali Pers. Jakarta.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l3 level1 lfo5;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">3.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Irawan, Candra. 2011. <em>Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia</em>. Mandar Maju. Bandung.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l3 level1 lfo5;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">4.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Kelsen, Hans. 1978. <em>Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif</em>. Nusa Media. Bandung.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l3 level1 lfo5;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">5.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Margono, Suyud. 2003. <em>Hukum Dan Perlindungan Hak Cipta</em>. CV Novindo Pustaka Mandiri. Jakarta.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l3 level1 lfo5;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">6.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Rahail, J.P. 1995. <em>Bat Batang Fitroa Fitnangan Tata Guna Tanah dan Laut Tradisional Kei</em>. Yayasan Sejati. Jakarta.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 12.0pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l3 level1 lfo5;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">7.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Rachmawaty. 2011. Larvul Ngabal Anasir Puncak Ketahanan Budaya Kei. The Sentinel: Research and Publication Syndicate.</span></p>
<p> </p>
<div><!--[if !supportFootnotes]--><br clear="all" /></p>
<hr width="33%" size="1" /><!--[endif]--> </p>
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn1" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Sasi%20Kei.docx#_ftnref1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>Pernah disampaikan dalam Seminar “Dekonstruksi Gerakan dan Pemikiran Hukum Progresif. Semarang 29-30 November 2013.</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn2" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Sasi%20Kei.docx#_ftnref2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="EN-US"> Rafael, <em>Hak-hak masyarakat adat dalam konteks pengelolaan sumber daya alam</em>, (Jakarta: Elsam, 2006), hal. 5.</span></p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn3" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Sasi%20Kei.docx#_ftnref3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="EN-US"> Candra, <em>Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia</em>, (Bandung: Mandar Maju, 2011), hlm 49. </span></p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn4" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Sasi%20Kei.docx#_ftnref4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="EN-US"> Candra, <em>Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia</em>, (Bandung: Mandar Maju, 2011), hlm 49.</span></p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn5" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Sasi%20Kei.docx#_ftnref5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="EN-US"> Rahail, <em>Tata Guna Tanah dan Laut Tradisional Kei</em>, (Jakarta: Yayasan Sejati, 1995), hlm 15-16. </span></p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn6" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Sasi%20Kei.docx#_ftnref6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="EN-US"> Candra, <em>Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia</em>, (Bandung: Mandar Maju, 2011), hlm 50.</span></p>
</p></div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn7" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Sasi%20Kei.docx#_ftnref7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="EN-US"> Candra, <em>Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia</em>, (Bandung: Mandar Maju, 2011), hlm 51.</span></p>
</p></div>
</p></div>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/tata-kelola-laut-tradisional-masyarakat-adat-di-pulau-kei-kecil-sasi-sebagai-obyek-perlindungan-traditional-knowledge/">TATA KELOLA LAUT TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT DI PULAU KEI KECIL (SASI) SEBAGAI OBYEK PERLINDUNGAN TRADITIONAL KNOWLEDGE</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/tata-kelola-laut-tradisional-masyarakat-adat-di-pulau-kei-kecil-sasi-sebagai-obyek-perlindungan-traditional-knowledge/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>The Legal Protection To The Author Form Free Internet Downloading</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/the-legal-protection-to-the-author-form-free-internet-downloading/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/the-legal-protection-to-the-author-form-free-internet-downloading/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2015 00:18:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Keperdataan]]></category>
		<category><![CDATA[The Legal Protection To The Author Form Free Internet Downloading]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2015/04/29/the-legal-protection-to-the-author-form-free-internet-downloading/</guid>

					<description><![CDATA[<p>The Legal Protection To The Author Form Free Internet Downloading Oleh : Theresia Nolda Agnes Narwadan[1]     abstract This paper aimed to understand the factors inhibiting legal protection for song creators from free internet downloading and causes for difficulties in punishing downloading songs from internet. Eventhough Indonesia has the copyright’s act since 1912, but [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/the-legal-protection-to-the-author-form-free-internet-downloading/">The Legal Protection To The Author Form Free Internet Downloading</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: center; tab-stops: 18.6pt 168.6pt 186.6pt 348.6pt 366.6pt;" align="center"><strong><span style="font-size: 10.0pt; mso-bidi-font-size: 8.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-ansi-language: IN;">The Legal Protection To The Author Form Free Internet Downloading</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; tab-stops: 18.6pt 168.6pt 186.6pt 348.6pt 366.6pt;" align="center"><strong><span style="font-size: 10.0pt; mso-bidi-font-size: 8.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif'; mso-bidi-font-family: Arial; mso-ansi-language: IN;">Oleh : Theresia Nolda Agnes Narwadan<a name="_ftnref1" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftn1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><strong><span style="font-size: 10pt; line-height: 115%;">[1]</span></strong></span><!--[endif]--></span></a></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; tab-stops: 18.6pt 168.6pt 186.6pt 348.6pt 366.6pt;" align="center"><strong><em><span style="font-size: 8.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif'; mso-bidi-font-family: Arial;" lang="EN-US"> </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; tab-stops: 18.6pt 168.6pt 186.6pt 348.6pt 366.6pt;" align="center"><strong><em><span style="font-size: 8.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif'; mso-bidi-font-family: Arial;" lang="EN-US"> </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; tab-stops: 18.6pt 168.6pt 186.6pt 348.6pt 366.6pt;" align="center"><strong><em><span style="font-size: 8.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif'; mso-bidi-font-family: Arial;" lang="EN-US">abstract</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; tab-stops: 18.6pt 168.6pt 186.6pt 348.6pt 366.6pt;"><strong><em><span style="font-size: 8.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif'; mso-bidi-font-family: Arial;" lang="EN-US">This paper aimed to understand the factors inhibiting legal protection for song creators from free internet downloading and causes for difficulties in punishing downloading songs from internet. Eventhough Indonesia has the copyright’s act since 1912, but until today the infringement of song copyrights to be on increase. People can get all the songs which they want to hear from internet downloading. Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) shown that the authors lose a lot of money because of free internet downloading. According to Asosiasi Rekaman Indonesia-ASIRI’s estimate that Indonesia was lose Rp 462.000.000.000,- a year because of free internet downloading.</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; tab-stops: 18.6pt 168.6pt 186.6pt 348.6pt 366.6pt;"><strong><em><span style="font-size: 8.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif'; mso-bidi-font-family: Arial;" lang="EN-US">The factors inhibiting legal protection, for song creators from free internet downloading include creators’ lack of understanding on their own economic rights, and the lack of appreciation in free internet downloading. The dispute resolution faces difficulties in deciding the punishment, for free song downloading from internet, since the police have no accurate understanding on the Act No 19/2002 about Copyrights. In addition, the creators must be more active to file their complaints, despite the fact that the infringement of song copyrights is categorized as ordinary delict in the Act No 19/2002, whenever they find out that their songs are offered for free download without their written permission. </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; tab-stops: 18.6pt 168.6pt 186.6pt 348.6pt 366.6pt;"><strong><em><span style="font-size: 8.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif'; mso-bidi-font-family: Arial;" lang="EN-US">Song creators must play more active role as they are supposed to know better the originality of their creation.</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">PENDAHULUAN</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Dunia maya memang telah mengubah kebiasaan banyak orang, yaitu orang-orang yang dalam kehidupannya terbiasa menggunakan internet. Berbelanja, mengirim surat pribadi, mengirimkan surat lamaran kerja, berkirim foto, mencari informasi, melakukan pembicaraan jarak jauh, tidak ubahnya seperti sedang menelpon, membuat rancangan bangunan oleh arsitek, berkonsultasi tatap muka (yaitu masing-masing pihak muncul gambarnya pada layar komputer dengan kamera), menonton film, mendengarkan lagu-lagu, dan lain-lain. Praktis pada saat ini hampir semua kegiatan yang dapat dilakukan di dunia nyata <em>(real world)</em>, dapat dilakukan di dunia maya <em>(virtual world)</em>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Data atau suatu karya cipta dalam website di internet yang menarik, dengan mudah dapat didownload (diunduh), akan tetapi sering kali tidak disadari bahwa mendownload suatu data atau karya cipta tanpa persetujuan dari penciptanya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Boleh saja seseorang mendownload suatu data atau karya cipta dari internet, akan tetapi bagaimanakah syaratnya? Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta) pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan di dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.<a name="_ftnref2" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftn2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[2]</span></span><!--[endif]--></span></a> Perlindungan hak cipta atas suatu karya, dapat diberikan apabila karya cipta tersebut mempunyai bentuk yang nyata. Artinya karya tersebut diwujudkan dalam bentuk tertentu yang dapat didengar, dibaca, atau dilihat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Dengan kata lain ide memahat, ide menulis, ide menyanyi, ide menggambar bila tidak dituangkan dalam wujud tertentu, misalnya dalam bentuk patung, kertas, <em>compact disk</em>, sketsa, dan lain-lain, maka ide tersebut tidaklah mendapat perlindungan dari Undang-undang Hak Cipta. Kemajuan teknologi membawa perubahan besar dalam cara pengumuman suatu karya cipta. Sebagai contoh, seorang Pencipta lagu yang ingin lagu ciptaannya dikenal di dunia luas, maka sarana yang efisien adalah melalui internet, karena berbiaya murah dan memiliki jangkauan yang luas. Maksud dari pengumuman tidak lain adalah untuk membuat masyarakat tahu, sehingga menarik konsumen untuk membeli lagu ciptaannya tersebut. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika website (penyedia informasi di internet) atau situs di internet, terus bertambah dari waktu ke waktu. Maraknya pemasangan website di internet, baik untuk tujuan komersial maupun non komersial, ternyata membuka peluang terjadinya pelanggaran hak cipta. Terlebih dengan semakin canggihnya teknologi informasi, peluang tersebut menjadi semakin besar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Sebuah website umumnya terdiri dari <em>homepage</em> (penampilan informasi dari suatu organisasi, perusahaan, ataupun personal di <em>world wide web</em> internet, untuk berbagai tujuan baik komersial maupun non komersial). <em>World wide web</em> (www) sendiri adalah kumpulan <em>homepage</em> di internet. Dokumen-dokumen tersebut saling berhubungan satu sama lain, sehingga membentuk satu kesatuan. Jika yang membuat website tersebut adalah perusahan rekaman, atau penyanyi terkenal, maka <em>homepage</em> nya akan berisikan album-album yang telah dipasarkan. Umumnya dilengkapi dengan lagu-lagu, lirik lagu, sampul <em>compact disk</em>, serta video klip dari lagu-lagu yang telah dikenal oleh masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Undang-undang Hak Cipta juga mengatur mengenai batas-batas tertentu yang membebaskan seseorang dari pelanggaran hak cipta. Pasal 15 Undang-undang Hak Cipta, memperkenankan pihak lain untuk mengambil suatu karya cipta milik seseorang, namun itupun mempunyai syarat-syarat tertentu. Bila digunakan hanya untuk keperluan bahan rujukan yang bersifat sangat terbatas, dengan tetap menyebutkan sumbernya dan bukan untuk kepentingan komersial, itu tidak ada masalah. Sebagai contoh, digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penulisan laporan kritik tinjauan suatu masalah, dan sebagainya<a name="_ftnref3" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftn3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[3]</span></span><!--[endif]--></span></a>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Sepanjang belum diperoleh izin dari Penciptanya, maka karya cipta tersebut masih menjadi milik Penciptanya. Jangka waktu kepemilikan hak cipta berupa lagu atau musik dengan atau tanpa teks, bervariasi di tiap-tiap Negara. Di Indonesia, masa berlakunya selama hidup Pencipta ditambah dengan 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, seperti yang diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Hak Cipta<a name="_ftnref4" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftn4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[4]</span></span><!--[endif]--></span></a>.  </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Dengan demikian, kembali pada pembuatan <em>homepage</em> yang berisi lagu-lagu di internet, maka bukan hak seseorang untuk membuat <em>homepage</em> tersebut, tanpa mendapat persetujuan dari Penciptanya. Seseorang tidak dapat berdalih, bahwa <em>homepage</em> yang bersangkutan justru membantu Pencipta untuk mempromosikan lagu-lagu seorang Pencipta.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Sejak tahun 1986 oleh Presiden RI, telah dibentuk Tim Keppres 34 yang saat itu dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara. Tim Keppres 34 ini bertujuan untuk membangun sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan menyelesaikan permasalahan yang timbul di bidang hak atas kekayaan intelektual dengan menggunakan tiga komponen, yaitu: peraturan perundang-undangan, sistem pengadministrasian, dan penegakan hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Untuk peraturan perundang-undangan, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pemerintah telah berusaha menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul di bidang hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Disisi lain walaupun sesungguhnya perlindungan atas hak cipta di Indonesia telah mulai dilaksanakan sejak tahun 1912 dengan diterbitkannya <em>Auteurswet</em>, kemudian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 juga telah berlaku selama kurang lebih 12 tahun, akan tetapi dalam kenyataan yang kita jumpai sehari-hari, pembajakan lagu di Indonesia justru makin meningkat, terlebih pembajakan lagu dengan modus penawaran untuk mendownload secara gratis melalui internet.<a name="_ftnref5" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftn5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[5]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">PERMASALAHAN</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Dari latar belakang yang telah dipaparkan, maka dirumuskanlah permasalahan: Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas lagu yang didownload secara gratis di internet?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">PEMBAHASAN</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Sebelum kita membahas, alangkah baiknya jika kita memahami sepintas tentang konsep-konsep dasar:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-align: justify; text-indent: -18.0pt; mso-list: l1 level1 lfo3;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman';" lang="EN-US">1.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Hukum: di dalam bahasa Belanda, hukum adalah <em>rechs</em> artinya undang-undang atau hukuman, sedangkan di dalam bahasa Inggris, hukum adalah <em>law</em>. <em>Rechs</em> berangkat dari konsep <em>rechtsstaat</em> yang lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusioner, sedangkan <em>law</em> berangkat dari konsep<em> rule of law</em> yang berkembang secara evolusioner. Hal ini nampak dari isi atau kriterianya masing-masing, bahwa <em>rechtsstaat</em> bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut <em>civil law</em> dan berkarakteristik administratif, sedangkan <em>the rule of law</em> bertumpu atas hukum yang disebut<em> common law</em> yang berkarakteristik <em>judicial</em>.<a name="_ftnref6" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftn6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[6]</span></span><!--[endif]--></span></a>  Pada saat ini belum ada satu definisi tentang hukum yang sama dari berbagai pakar, karena begitu sulitnya untuk mendefinisikan hukum yang memuaskan bagi semua pihak. Namun demikian, akan dicoba untuk menyampaikan definisi hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Menurut E. Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut: hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -18.0pt; mso-list: l1 level1 lfo3;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman';" lang="EN-US">2.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Hak cipta: hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.<a name="_ftnref7" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftn7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[7]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -18.0pt; mso-list: l1 level1 lfo3;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman';" lang="EN-US">3.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Pencipta: adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya, melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas, dan bersifat pribadi.<a name="_ftnref8" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftn8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[8]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -18.0pt; mso-list: l1 level1 lfo3;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman';" lang="EN-US">4.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Pemegang hak cipta: adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.<a name="_ftnref9" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftn9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[9]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -18.0pt; mso-list: l2 level1 lfo1;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman';" lang="EN-US">A.<span style="font-weight: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Faktor-Faktor Yang Menghalangi Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Lagu Yang Didownload Di Internet</span></strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="text-align: justify; text-indent: -18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo2;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman';" lang="EN-US">1.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Pencipta dalam melaksanakan transaksi jual beli lagu lebih menyukai perjanjian lisan, dibanding dengan menggunakan perjanjian tertulis</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Pencipta lagu lebih menyukai penggunaan perjanjian lisan, dengan kwitansi sebagai alat bukti pembayaran, dibandingkan dengan menggunakan sebuah perjanjian tertulis, karena mereka beranggapan penggunaan kwitansi lebih sederhana.  Mereka tidak perlu membaca berlembar-lembar kertas (kontrak), selain itu mereka kerap merasa bingung mengartikan klausula-klausula yang tercantum di dalam kontrak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Di sini terlihat bahwa pemahaman dari Pencipta lagu itu sendiri tentang hak ekonomi mereka masih kurang. Mengapa? Karena kwitansi hanya akan mencantumkan keterangan bahwa telah diterima sejumlah uang sebesar Rp xxx dari Tuan Y, guna pembayaran lagu ‘Z’. kwitansi tersebut diberi tanggal, dibubuhi materai secukupnya, dan ditandatangani.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Sementara kontrak tidak hanya akan mencantumkan keterangan bahwa telah diterima sejumlah uang sebesar Rp xxx dari Tuan Y guna pembayaran lagu ‘Z’, namun kontrak juga akan memuat secara rinci mengenal segala sesuatu yang diinginkan para pihak yang bersangkutan. Misalnya: identitas para pihak; judul lagu; pencipta lagu; bentuk perbanyakan lagu tersebut; jenis musik; perlunya mendapatkan izin dari pemegang hak cipta, jika produser bermaksud mengedarkan kembali lagu ciptaan dari pemegang hak cipta tersebut ke dalam judul album lain seperti album seleksi atau sejenisnya; sebagai imbalan atas izin yang diberikan oleh pihak pemegang hak cipta, maka pihak produser berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada pihak pemegang hak cipta, dengan salah satu cara baik dengan pembayaran sekaligus lunas pada saat perjanjian ini ditandatangani atau dengan royalti; penyelesaian sengketa; serta hal-hal lain yang ingin diatur di dalam kontrak tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Keuntungan menggunakan kontrak bagi pencipta adalah, pencipta dapat mengetahui secara terperinci mengenai hak dan kewajiban mereka, serta akibat hukum jika mereka tidak memenuhi kewajibannya, atau jika hak mereka dilanggar. Hal ini dialami juga oleh Tuan A, pencipta lagu berjudul Tuhan. Lagu berjudul Tuhan miliknya telah dijual oleh Tuan A sebagai Pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas lagu Tuhan, kepada produser sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada tahun 1973, dengan sistem <em>flat pay</em> (sekaligus lunas).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Awal tahun 2013, Tuan A mengetahui bahwa lagu Tuhan karyanya, telah ditawarkan untuk didownload secara gratis oleh </span><span lang="EN-US"><a href="http://www.xxx.com/"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';">www.xxx.com</span></a></span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">. Penawaran untuk mendownload lagu ini menjadi nada dering telepon selular, secara gratis dilakukan </span><span lang="EN-US"><a href="http://www.xxx.com/"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';">www.xxx.com</span></a></span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> atas izin dari Produser yang pada tahun 1973 telah membeli lagu Tuhan dari Tuan A. Tuan A menganggap bahwa penjualan lagu Tuhan kepada pihak produser A yang dulu dilakukannya pada tahun 1973, hanyalah untuk perbanyakan dalam bentuk kaset saja. Memang sebelum menjual lagu Tuhan, Tuan A sudah sering melakukan jual beli lagu dengan pihak produser. Kebiasaan yang terjadi selama itu, lagu-lagu Tuan A yang dijual kepada produser dengan cukup menggunakan kwitansi sebagai alat bukti, hanya diedarkan dalam bentuk kaset. Maka ketika Tuan A menjual lagu Tuhan, Tuan A juga beranggapan bahwa lagu tersebut hanya akan diedarkan dalam bentuk kaset. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Awalnya lagu berjudul Tuhan milik Tuan A diedarkan dalam bentuk kaset. Dalam perkembangannya, produser ingin membuat sebuah album kompilasi. Salah satu lagu dalam album kompilasi tersebut adalah lagu Tuhan. Awal tahun 2013 pihak produser member izin kepada </span><span lang="EN-US"><a href="http://www.xxx.com/"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';">www.xxx.com</span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> untuk menawarkan  download lagu Tuhan sebagai nada dering secara gratis kepada pengguna internet yang tertarik. Penawaran untuk mendownload lagu Tuhan sebagai  nada dering secara gratis dilakukan dengan tujuan agar pengguna internet tertarik, sehingga mau membeli album kompilasi yang diedarkan oleh produser.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Pihak Tuan A, sebagai pemegang hak cipta lagu Tuhan mengirimkan surat protes kepada produser. Tuan A menganggap dirinya tidak pernah memberi izin kepada produser untuk menawarkan download lagu Tuhan secara gratis di internet, atau untuk mengizinkan pihak lain melakukan hal tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Pasal 1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, menyatakan bahwa: “jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.” Di sini penjual memiliki kewajiban menyerahkan barang, dan pembeli memiliki kewajiban membayar harga pada waktu yang ditentukan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Dalam jual beli lagu berjudul Tuhan, produser telah membayar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), kepada Tuan A. Oleh karena itu, Tuan A berkewajiban untuk menyerahkan lagu Tuhan ciptaannya kepada  produser. Akan tetapi, penyerahan lagu Tuhan bukan berarti bahwa Produser lantas berhak melakukan apa saja atas lagu Tuhan secara ekonomis. Kebiasaan pada tahun 1970 an jual beli lagu dilakukan secara lisan, dengan kwitansi sebagai alat bukti pembayaran. Selain itu pada tahun 1970 an, kebiasaan yang ada jual beli lagu diperuntukkan hanya untuk satu judul album saja. Album kompilasi tidak populer pada jaman itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Walaupun jual beli lagu Tuan A dilakukan secara lisan. Produser sebagai pembeli seharusnya menghormati kebiasaan yang berlaku disaat itu. Hal ini juga selaras dengan Pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang mengatakan bahwa perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan didalamnya, namun juga yang diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan Undang-undang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Kebiasaan adalah suatu peristiwa yang terjadi berulang-ulang dalam hubungan sejenis. Jadi harus ada perilaku dalam peristiwa serupa, selalu dilakukan. Peristiwa yang dilakukan berulang – ulang, suatu waktu dapat menimbulkan tekanan yang menimbulkan kesadaran, bahwa jika seseorang menghadapi situasi seperti itu, demikianlah seharusnya seseorang berlaku. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, kebiasaan mengikat penduduk dalam wilayah dimana kebiasaan tersebut berlaku. Terlepas dari apakah penduduk yang bersangkutan menghendakinya atau tidak, bahkan seandainya penduduk yang bersangkutan tidak tahu adanya kebiasaan itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Jadi ketika pihak Produser pada awal tahun 2000 hendak membuat sebuah album kompilasi, dan salah satu lagu dalam album kompilasi tersebut adalah lagu berjudul Tuhan, kemudian untuk keperluan promosi, pihak Produser memberi izin pihak lain untuk menawarkan download lagu Tuhan secara gratis kepada pengguna internet, maka terlebih dahulu pihak Produser harus meminta izin kepada Tuan A sebagai Pencipta, sekaligus pemegang hak cipta dari lagu berjudul Tuhan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Pihak produser juga harus meminta izin terlebih dahulu kepada Tuan A jika dikaitkan dengan pembatasan hak cipta. Pembatasan yang dimaksud di sini adalah hal apa saja yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran terhadap hak cipta, dan hal apa saja yang tidak termasuk dalam pelanggaran terhadap hak cipta.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Undang-undang Hak Cipta telah menentukan ciptaan – ciptaan yang tidak dilindungi hak ciptanya. Terhadap hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; peraturan perundang-undangan; pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; putusan pengadilan; keputusan badan arbitrase atau keputusan badan sejenis lainnya, setiap orang dapat memperbanyak, mengumumkan atau menyiarkan, tanpa memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dan terhadap hal-hal demikian tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Selanjutnya juga tidak ada hak cipta terhadap ciptaan yang sudah lewat masa berlakunya. Masa berlaku hak cipta adalah selama hidup pencipta, ditambah dengan lima puluh tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir, ditambah dengan lima puluh tahun sesudahnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Pembatasan penggunaan hak cipta selanjutnya menentukan pula bahwa di samping sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, ada syarat lain yang harus dipenuhi yaitu tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Kepentingan yang wajar dari Pencipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Dari paparan di atas terlihat bahwa lagu berjudul Tuhan tidak termasuk di dalam kategori ciptaan-ciptaan yang tidak dilindungi hak ciptanya. Di samping itu, jangka waktu perlindungan atas lagu tersebut juga belum habis masa berlakunya. Maka jika pihak ketiga ataupun Produser ingin  menawarkan download lagu berjudul Tuhan baik secara gratis maupun berbayar, pihak tersebut harus meminta izin terlebih dahulu kepada Tuan A sebagai pemegang hak cipta. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Pihak ketiga juga harus meminta izin terlebih dahulu kepada Tuan A selaku pemegang hak cipta, jika dikaitkan dengan hal pengalihan hak cipta. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Hak Cipta menyebutkan bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat dipindahtangankan, dilisensikan, atau dijual oleh pemilik atau pemegang hak cipta.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mereproduksi karya ciptaannya. Hal ini sangat tergantung dari tipe material karya cipta tersebut. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian karena pewarisan, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Dalam jangka waktu tertentu dan dengan tujuan tertentu, seseorang dapat menikmati atau menggunakan hak milik orang lain. Caranya dengan mengadakan perjanjian lisensi antara pemberi lisensi <em>(licensor)</em>, dengan penerima lisensi <em>(licensee)</em>. Atas dasar itu, penerima lisensi mempunyai hak untuk menikmati manfaat ekonomis dari suatu hak milik orang lain, yang telah dilisensikan pemberi lisensi kepadanya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Lisensi hak cipta dilakukan dengan atau berdasarkan surat perjanjian lisensi, yang berisi pemegang hak cipta memberikan hak khusus kepada orang lain, untuk menikmati manfaat ekonomis suatu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta, dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, surat perjanjian lisensi hanya bersifat pemberian izin, atau hak untuk dalam jangka waktu tertentu, dengan syarat tertentu menikmati manfaat ekonomis suatu ciptaan, yang dilindungi oleh hak cipta di seluruh wilayah Republik Indonesia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Pelaksanaan lisensi hak cipta disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada pemegang hak cipta oleh penerima lisensi, yang jumlah atau besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. Perjanjian lisensi tersebut wajib dicatat di Direktorat Jenderal HaKI, agar dapat berlaku bagi pihak ketiga. Artinya pencatatan perjanjian lisensi pada Direktorat Jenderal HaKI merupakan suatu keharusan. Perjanjian lisensi yang belum dicatatkan di Direktorat Jenderal HaKI, tidak mengikat atau tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Tuan A tidak pernah menghibahkan, atau memberikan lisensi kepada pihak lain atas lagu berjudul Tuhan miliknya. Oleh karena itu, jika pihak Produser ingin menawarkan download lagu Tuhan secara gratis kepada pengguna internet, maka pihak Produser terlebih dahulu harus meminta izin kepada Tuan A sebagai pencipta, sekaligus pemegang hak cipta dari lagu berjudul Tuhan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-align: justify; text-indent: -18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo2;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman';" lang="EN-US">2.<span style="font-weight: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Pencipta merasa enggan untuk mendaftarkan lagu karya cipta mereka ke Direktorat Hak Cipta, karena menurut mereka pendaftaran ciptaan belumlah menjamin lagu karya cipta mereka tidak akan dibajak lagi</span></strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Fungsi pendaftaran ciptaan pada stelsel deklaratif titik beratnya diletakkan pada anggapan sebagai pencipta terhadap hak yang didaftarkan tersebut, sampai orang lain dapat membuktikan sebaliknya. Dengan rumusan lain, pada sistem deklaratif sekalipun hak cipta itu didaftarkan, Undang-undang hanya mengakui seolah-olah yang bersangkutan sebagai pemiliknya, secara yuridis harus dibuktikan lagi, jika ada orang lain yang menyangkal hak tersebut. Selama orang lain tidak dapat membuktikan secara yuridis bahwa itu adalah haknya, maka si pendaftar dianggap sebagai satu-satunya orang yang berhak atas ciptaan yang terdaftar dan setiap pihak ketiga harus menghormati haknya sebagai hak mutlak.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Dalam sistem pendaftaran hak cipta menurut perundang-undangan hak cipta Indonesia, disebutkan bahwa pendaftaran ciptaan dilakukan secara pasif artinya bahwa semua permohonan pendaftaran diterima dengan tidak terlalu mengadakan penelitian mengenai hak pemohon, kecuali sudah jelas ada pelanggaran hak cipta. Sikap pasif inilah yang membuktikan bahwa Undang-undang Hak Cipta Indonesia menganut sistem pendaftaran deklaratif.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Hal ini dikuatkan pula oleh pasal 36 Undang-undang Hak Cipta yang menyatakan bahwa, “pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan”.<a name="_ftnref10" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftn10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[10]</span></span><!--[endif]--></span></a> Pendaftaran hak cipta, tidak berarti secara substantif Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bertanggung jawab atas kebenaran karya cipta tersebut. Ketentuan ini sangat penting karena boleh jadi sebagian kecil dari karya cipta itu benar hasil ciptaan pencipta, tetapi sebagian lagi ditiru dari karya cipta orang lain. Dalam keadaan seperti ini, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tidak memasukkan ini sebagai bagian yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Sistem pendaftaran deklaratif, tidak mengenal pemeriksaan substantif, yaitu pemeriksaan terhadap obyek atau materi ciptaan yang akan didaftarkan tersebut. Selanjutnya dapat dipahami bahwa fungsi pendaftaran hak cipta dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian dalam hal terjadi sengketa mengenai hak cipta.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Pendaftaran hak cipta itu sendiri, sebenarnya tidak diharuskan karena tanpa didaftarkanpun, hak cipta seorang pencipta telah dilindungi oleh Undang-undang. Hanya saja ciptaan yang tidak didaftarkan akan lebih sulit pembuktiannya dalam hal terjadi pelanggaran hak cipta, jika dibandingkan dengan hak cipta yang didaftarkan. Hal ini dapat disimpulkan dari Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Hak Cipta, yang mengemukakan kecuali jika terbukti sebaliknya, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Direktorat Hak Cipta.<a name="_ftnref11" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftn11" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;" lang="EN-US">[11]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Dari penjelasan umum tersebut dapat disimpulkan bahwa pendaftaran itu, bukan menjadi syarat untuk sahnya (diakuinya) suatu hak cipta, melainkan hanya untuk memudahkan suatu pembuktian bila terjadi sengketa. Itu artinya orang yang mendaftarkan hak cipta untuk pertama kalinya tidak berarti sebagai pemilik sah, karena bilamana ada orang lain yang dapat membuktikan bahwa itu adalah haknya, maka kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan tersebut dapat dihapuskan. Untuk itu pemegang hak cipta dapat mengajukan ganti rugi, meminta penyitaan, menyerahkan seluruhnya atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari pelanggaran hak cipta, menghentikan kegiatan pengumuman, perbanyakan, pengedaran dan penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Gugatan tersebut dapat diajukan melalui pengadilan niaga.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Hal yang terpenting dari pendaftaran ini adalah dengan pendaftaran, diharapkan dapat memberikan semacam kepastian hukum. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan, dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta, tata cara pendaftaran hak cipta diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -18.0pt; mso-list: l2 level1 lfo1;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman';" lang="EN-US">B.<span style="font-weight: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">     </span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Sulitnya penyelesaian secara pidana atas sengketa lagu yang didownload secara gratis di internet</span></strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Dalam Undang-undang hak cipta pasal 72 ayat (1) menyatakan bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah).</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Sesungguhnya ketentuan pidana telah ada, namun setiap hari dengan mudah kita juga menjumpai situs-situs yang menawarkan download lagu secara gratis tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pencipta lagu tersebut. Apakah denda harus ditambah, ataukah pidana penjara harus diperberat terlebih dahulu baru para pelaku pembajakan lagu jera? </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Di dalam pergaulan hidup senantiasa terdapat kepentingan-kepentingan yang berbeda-beda antara seorang yang satu dengan seorang lainnya, maka tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan tersebut, jangan sampai ada kepentingan yang diabaikan, sehingga dalam penjagaan kepentingan tersebut harus dicari jalan penengah, kemudian dicari kompromi yang adil dan bijaksana. Ketika hukum sudah tidak mampu lagi melindungi kepentingan – kepentingan, dan ketika hukum sudah tidak mampu lagi memberikan jalan tengah dari perselisihan yang terjadi dalam masyakat hanya ada dua kemungkinan yang dapat dijadikan solusi yaitu mengganti hukum baru yang mampu melindungi kepentingan masyarakat yang bergerak dinamis, atau meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum.  </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">DAFTAR PUSTAKA</span></strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="text-align: center;" align="center"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Buku:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify; text-indent: 36.0pt;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Anwar chairul, <em>Hak Cipta Pelanggaran Hak Cipta Dan Perundang-undangan Terbaru Hak Cipta Indonesia</em>, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 1999;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Damian eddy,<em> Hukum Hak Cipta</em>, Alumni, Bandung, 2002;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Irawan candra, <em>Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia</em>, Mandar Maju, Bandung, 2011;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Lutviansori arif, <em>Hak Cipta Dan Perlindungan Folklor di Indonesia</em>, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Santoso agus, <em>Hukum Moral &amp; Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum</em>, Kencana, Jakarta, 2012;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">            Sutedi adrian, <em>Hak Kekayaan Intelektual</em>, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Undang-undang: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';" lang="EN-US">Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. </span></p>
<p> </p>
<div><!--[if !supportFootnotes]--><br clear="all" /></p>
<hr width="33%" size="1" /><!--[endif]--> </p>
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn1" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftnref1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>Disampaikan dalam kegiatan International Conference on Electronic-Commerce Law</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn2" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftnref2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="EN-US"> Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta</span></p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn3" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftnref3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="EN-US"> Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta</span></p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn4" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftnref4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="EN-US"> Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta</span></p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn5" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftnref5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="EN-US"> <a href="http://www.kompas.com/berita">www.kompas.com/berita</a>, diakses tanggal 5 November 2014</span></p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn6" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftnref6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="EN-US"> Hukum, Moral, &amp; Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Agus Santoso, hal 79</span></p>
</p></div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn7" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftnref7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="EN-US"> Pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta</span></p>
</p></div>
<div id="ftn8">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn8" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftnref8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="EN-US"> Pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta</span></p>
</p></div>
<div id="ftn9">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn9" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftnref9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="EN-US"> Pasal 1 angka 4 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta</span></p>
</p></div>
<div id="ftn10">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn10" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftnref10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="EN-US"> Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta</span></p>
</p></div>
<div id="ftn11">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn11" href="file:///D:/KUMPULAN%20TULISAN%20WEBSITE/perdata/Paper%20Malang.docx#_ftnref11" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="EN-US">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="EN-US"> Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta</span></p>
</p></div>
</p></div>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/the-legal-protection-to-the-author-form-free-internet-downloading/">The Legal Protection To The Author Form Free Internet Downloading</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/the-legal-protection-to-the-author-form-free-internet-downloading/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
