<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemerintahan Dan Hukum Adat Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<atom:link href="https://fh.unpatti.ac.id/category/artikel/pemerintahan-dan-hukum-adat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/category/artikel/pemerintahan-dan-hukum-adat/</link>
	<description>Ad Augusta Per Angusta</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Jul 2013 02:58:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://fh.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/favicon.ico</url>
	<title>Pemerintahan Dan Hukum Adat Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/category/artikel/pemerintahan-dan-hukum-adat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>IMPLEMENTASI OTONOMI NEGERI   DALAM PRESFEKTIF Undang Undang No. 32 TAHUN 2004</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/implementasi-otonomi-negeri-dalam-presfektif-undang-undang-no-32-tahun-2004/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/implementasi-otonomi-negeri-dalam-presfektif-undang-undang-no-32-tahun-2004/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:58:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan Dan Hukum Adat]]></category>
		<category><![CDATA[IMPLEMENTASI OTONOMI NEGERI DALAM PRESFEKTIF Undang Undang No. 32 TAHUN 2004]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/implementasi-otonomi-negeri-dalam-presfektif-undang-undang-no-32-tahun-2004/</guid>

					<description><![CDATA[<p>IMPLEMENTASI OTONOMI NEGERI &#160;DALAM PRESFEKTIF Undang Undang No. 32 TAHUN 2004[1] &#160; Yohanes Pattinasarany &#160; Pedahuluan Negeri merupakan salah satu dari kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki otonomi dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sejak negeri terbentuk berdasarkan asal usul dan adat isitiadat yang ada pada negeri tersebut. Otonomi negeri sama halnya dengan otonomi yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/implementasi-otonomi-negeri-dalam-presfektif-undang-undang-no-32-tahun-2004/">IMPLEMENTASI OTONOMI NEGERI   DALAM PRESFEKTIF Undang Undang No. 32 TAHUN 2004</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>IMPLEMENTASI OTONOMI NEGERI</strong></p>
<p align="center"> 	<strong>&nbsp;DALAM PRESFEKTIF Undang Undang No. 32 TAHUN 2004<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p align="center"> 	<strong><em>Yohanes Pattinasarany</em></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pedahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Negeri merupakan salah satu dari kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki otonomi dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sejak negeri terbentuk berdasarkan asal usul dan adat isitiadat yang ada pada negeri tersebut. Otonomi negeri sama halnya dengan otonomi yang dimiliki oleh kesatuan masyarakat hukum adat di tempat lain seperti Nagari di Minangkabau Sumatera Barat, Gampong di&nbsp; Namroh Aceh Darussalam, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua atau yang disebut dengan nama lain sesuai nama dari masing-masing daerah. Menurut Hazairin bahwa masyarakat-masyarakat hokum adat seperti desa di Jawa, marga di Sumatra, Nagari di Minangkabau, Kuria di Tapanuli, Wanua di Sulawesi Selatan, adalah kesatuan-kesatuan kemasyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri yaitu mempunyai kesatuan hokum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;Oleh karena itu, keberadaan otonomi negeri maupun kesatuan-kesatuan masyarakat hokum adat tersebut mendapat pengakuan secara konstitusional sebagai satuan pemerintahan asli yang akomodir dalam penjelasan ketentuan pasal 18 angka II UUD 1945 (sebelum amandemen) yang menyebutkan bahwa :</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify;"> 	Dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 &quot;Zelfbesturende landschappen&quot; dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Namun dalam rangka mengimplementasi pengakuan negara terhadap keberadaan otonomi negeri maupun kesatuan masyarakat hokum adat yang disebut dengan mana lain sebagai satuan pemerintahan asli yang memiliki otonomi dalam mengatur dan mengurus sendiri kepentingan rakyatnya terjadi pengabaian oleh Pemerintah melalui pemberlakukan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (selanjutnya di singkat UU No. 5 Tahun 1979) yang menyeragamkan sistim administrasi pemerintahan desa secara nasional terhadap pluralisme sistim pemerintahan adat di Indonesia kedalam suatu bentuk sistim pemerintahan desa yang diadopsi dari sistim pemerintahan desa yang berada di Jawa dan beberapa daerah lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hal ini menyebabkan hilangnya nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan negeri maupun kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat lainnya sebagai satuan pemerintahan asli yang memiliki otonomi dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat. Menurut&nbsp; H.A.W. Widjaja bahwa Undang Undang tentang Pemerintahan Desa (UU No. 5 Tahun 1979) ternyata melemahkan atau menghapuskan banyak unsur-unsur demokrasi demi keragaman bentuk dan susunan pemerintahan desa. Demokrasi tidak lebih hanya menjadi impian dan slogan dalam retorika untuk pelipur lara.<a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title="">[3]</a> Selanjutnya dikatakannya bahwa, UU No. 5 Tahun 1979 mengarahkan kepada penyeragaman yaitu pemerintahan desa`diseragamkan. Penyeragaman dimaksudkan untuk memperkuat pemerintahan desa agar mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menyelenggarakan administrasi desa yang efektif dan efisien serta memberikan dorongan perkembangan dan pembangunan masyarakat desa. Dalam kenyataan, dengan berbagai peraturan dan ketentuan, masyarakat desa bukan diberdayakan <em>(empowering)</em>, akan tetapi lebih dibudidayakan, diperlemah, karena diambil berbagai sumber penghasilannya dan hak ulayatnya sebagai masyarakat tradisionil seperti, lebah ubung, lahan pertanian serta sumber-sumber penghasilan lainnya, penarikan pajak dan retribusi.<a href="#_ftn4" name="_ftnref4" title="">[4]</a> Akhirnya menurut beliau bahwa penyelenggaraan bentuk dan susunan pemerintahan desa, tanpa memperhatikan adat istiadat setempat, akan kurang memberikan nuansa kehidupan kepada masyarakat tersebut. Tidak dapat disamakan antara desa di Jawa dan desa diluar Jawa yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979. Perbedaan ini sampai sekarang masih ada. Dalam kenyataannya undang-undang tentang pemerintahan desa itu tidak mencerminkan jiwa dan semangat &ldquo; hak-hak asal usul&rdquo; dalam daerah yang bersifat istimewa, dan tanpa memperhatikan kekuatan adat setempat.<a href="#_ftn5" name="_ftnref5" title="">[5]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Politik hukum UU No. 5 Tahun 1979 berkonsekwensi pada keberadaan otonomi negeri sebagai satuan pemerintahan asli secara perlahan-lahan menjadi lemah dan bahkan mati ketimbang bertumbuh dan berkembangan menjadi kuat. Kondisi demikian membuktikan bahwa sangat sulit untuk mengimplemantasi otonomi negeri apabila hokum adat diperhadapkan hukum nasional meskipun hokum adat telah hidup dan mengakar dalam kehidupan masyarakat negeri sebagai perwujudan atau pencerminan jiwa dan kepribadian masyarakat negeri yang terjelma dalam setiap tindakan masyarakat dimaksud.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kondisi demikian dirasakan sampai pada saat ini, meskipun ketentuan pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945 (setelah amandemen) menetapkan bahwa :</p>
<p style="margin-left: 40.5pt; text-align: justify;"> 	Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Maupun Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (selanjutnya di singgkat UU No. 32 Tahun 2004), yang mengakui negeri maupun kesatuan masyarakat hokum adat yang disebut dengan nama lain yang memiliki kewenangan &nbsp;untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat dengan berlandaskan pada otonomi asli dalam sistim pemerintahan Negara kesatuan republic Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Konsepsi Otonomi Negeri </strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Secara historis, keberadaan negeri maupuan kesatuan masyarakat hukum adat yang disebut dengan nama lain merupakan basis penghidupan bagi masyarakat setempat. Dimana keberadaan negeri atau yang disebut dengan nama lain memiliki otonomi untuk mengadakan pemerintahan sendiri dalam rangka mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setampat. Istilah otonomi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu <em>autos</em> dan <em>noumos. </em>&nbsp;<em>Autos</em> artinya sendiri dan <em>noumos</em> yang berarti hukum atau peraturan. Jadi secara etimologis otonomi berarti hukum atau peraturan sendiri, yang dimaknai dalam bidang pemerintahan sebagai pemerintahan yang membuat hukum atau peraturan sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Menurut <em>Encyclopedia of social science, </em>otonomi dalam pengertian orisinil adalah <em>the legal self sufficiency of social body and its actual independence.</em> Jadi ada dua ciri hakikat dari otonomi, yakni <em>&nbsp;legal self suffiencieny </em>dan <em>actual independence</em>. Dalam kaitan dengan politik dan pemerintahan, otonomi berarti <em>self government</em> atau <em>condition of living under one&rsquo;s own laws</em>.<a href="#_ftn6" name="_ftnref6" title="">[6]</a> Dalam literature Belanda otonomi berarti pemerintahan sendiri (<em>zelfregering</em>) yang oleh Van Vollenhoven dibagi atas <em>zelfwetgeving</em> (membuat Undang-undang sendiri), <em>selfuitvoering</em> (melaksankan sendiri), <em>zelfrechtspraak</em> (mengadili sendiri) dan <em>zelfpolitie</em> (menindak sendiri).<a href="#_ftn7" name="_ftnref7" title="">[7]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berdasarkan pengertian otonomi sebagaimana disebutkan diatas, maka otonomi negeri dapat diartikan sebagai negeri yang berpemerintahan sendiri. Dalam pelaksanaan pemerintahan sendiri maka negeri melalui kelembagaannya membuat hokum atau peraturan sendiri, melaksanakan hokum atau peraturan sendiri, mengandili sendiri, dan menindak sendiri tanpa intervensi dari satuan pemerintahan lain termasuk negara dalam mengoperasionalkan hal-hal dimaksud. Hal ini telah dilakukan sejak suatu negeri terbentuk.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Oleh karena itu, otonomi negeri merupakan otonomi asli atau bawaan yang timbul sejak terbentuknya suatu negeri bukan otonomi yang bersifat turunan atau pemberian dari Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai satuan pemerintahan yang lebih tinggi maupun dari Negara. Otonomi Negeri berbeda dengan otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan pemberian dari Pemerintah Pusat sebagai konsekwensi dari penepatan negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) UUD Tahun 1945, yang dalam rangka memperpendek rentan kendali pelayanan Pemerintah Pusat kepada masyarakat di daerah-daerah sebagai upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, akibat luasnya wilayah negara Indonesia dan daerah-daerah yangg memiliki karakteristik yang berbeda-beda maka Pemerintah Pusat memberikan otonomi kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pemberian otonomi kepada daerah merupakan stategi politik Pemerintah Pusat dalam membuka ruang partisipasi masyarakat di daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan negera. Oleh karena itu, pemberian otonomi kepada daerah sewaktu-waktu dapat ditarik oleh Pemerintah Pusat sebagai pemilik. Namun otonomi negeri merupakan otonomi asli yang telah dimiliki dan dilaksanakan sejak terbentuknya suatu negeri. Untuk itu, otonomi negeri tidak dapat dicabut oleh negara.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Otonomi Negeri Dalam Prekfektif UU No. 32 Tahun 2004.</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sebagai upaya untuk mengembalikan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan negeri yang hilang akibat penarapan kebijakan politik hukum UU No. 5 Tahun 1979 yang menyaragamkan pluralisme sistim pemerintahan adat di Indonesia kedalam suatu sistim pemerintahan desa maka kehadiran UU No. 32 Tahun 2004 dianggap mampu mengembalikan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan negeri sebagai satuan pemerintahan asli yang memiliki otonomi dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat sebagai subsistim dari sistim penyelenggaraan pemerintahan Negara kesatuan Indonesia yang berlandaskan pada keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan amanat ketentuan pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengakuan dan penghormatan kepada negeri merupakan pemberlakuan asas rekognisi. Pengakuan dan penghormatan kepada negeri sebagai satuan pemerintahan asli yang memiliki otonomi asli yang secara institusional didasarkan pada asal usul dan adat istiadat yang terlepas dari sistim birokasi yang ditetapkan oleh Negara. Pengakuan dan penghormatan kepada negeri terlihat jelas dalam penjelasan ketentuan pasal 202 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa &ldquo;Desa yang dimaksud dalam ketentuan ini, termasuk antara lain Nagari di Sumatera Barat, Gampong di Provinsi NAD, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku&rdquo;.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Meskipun pengakuan dan penghormatan kepada negeri di Maluku dalam penjelasan ketentuan pasal 202 ayat (1)&nbsp; UU No. 32 Tahun 2004 bukan berarti bahwa negeri adalah satu-satunya nama dari kesatuan masyarakat hukum adat yang ada di Maluku. Tetapi ada berbagai nama dari kesatuan masyarakat hukum adat di Maluku yang sejak terbantuk telah memiliki otonomi dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya seperti Ohoy di Maluku Tenggara, Pnue atau Oho atau Lekhe di Maluku Tenggara Barat serta Kampung&nbsp; di Kepulauan Aru maupun penyebutan dengan nama lain sesuai masing-masing daerah. &nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Namun UU No. 32 Tahun 2004 tidak membedakan antara otonomi negeri yang merupakan otonomi asli dengan otonomi daerah yang merupakan otonomi pemberian dari negara dalam hal pengaturan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (<em>Desa : baca Negeri</em>) yang tidak mengakomodir nama sesuai asal usul dan adat istiadat dalam pemerintahan negeri maupun kesatuan masyarakat hokum adat yang disebut dengan nama lain. Bahkan pengaturan untuk menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa tidak sama sekali mengakomodir persyaratan harus berasal, mengetahui, mengerti pahami mengenai asal usul dan adat istiadat yang ada pada negeri atau kesatuan masyarakat hokum adat yang disebut dengan nama lain. Hal ini memberi ruang kepada orang lain yang bukan berasal, mengetahui, mengerti pahami mengenai asal usul dan adat istiadat negeri untuk bisa menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa. Seyogyanya pengaturan untuk menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa serahkan menjadi kewenangan negeri untuk menentukan sesuai asal usul dan adat istiadat yang ada pada negeri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Padahal kedudukan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa sama dengan Badan Saniri Negeri yang terdiri dari wakil-wakil Soa, Kepala Adat, Tua-Tua Negeri, yang harus memahami asal usul dan adat istiadat negeri yang bertugas membantu Kepala Pemerintahan Negeri menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pengaturan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tidak mencerminkan adanya ruang untuk menghidupkan kelembagaan negeri sebagai struktur birokrasi yang otonom yang secara institusional mempunyai tugas dan kewenangan telah ada sesuai asal usul negeri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Selain itu, dalam hal pengaturan kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang berada dalam wilayah negeri. Bagi negeri, tanah, air termasuk laut dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari wilayah negeri. Hal ini oleh suatu negeri disebut dengan wilayah petuanan negeri. Terhadap seluruh sumber daya alam yang berada di dalam wilayah petuanan negeri (tanah, air termasuk laut) kewenangan penguasan dan pengelolaan terhadap seluruh sumber daya alam yang berada dalam wilayah petuanan negeri dilakukan oleh pemerintah negeri berdasarkan hak ulayat negeri atau hak asal usul dan adat istiadat pada negeri tersebut baik dalam bentuk pengelolaan dan pemanfatan serta perlindungan hukum.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hal tersebut telah dilakukan sejak lama atau sejak negeri terbentuk dan merupakan salah satu tradisi secara turun temurun. Namun&nbsp; pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada kepada daerah provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengelola sumber daya di wilayah laut, sebagaimana ditetapkan dalam dalam ketentuan pasal 18 ayat(1),&nbsp; (3) dan (4) UU No. 32 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa :</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify;"> 	(1)&nbsp;&nbsp; Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify;"> 	(3) Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:</p>
<p style="margin-left: 67.5pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp; eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut;</p>
<p style="margin-left: 67.5pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp; pengaturan administratif;</p>
<p style="margin-left: 67.5pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp; pengaturan tata ruang;</p>
<p style="margin-left: 67.5pt; text-align: justify;"> 	d.&nbsp;&nbsp; penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;</p>
<p style="margin-left: 67.5pt; text-align: justify;"> 	e.&nbsp;&nbsp;&nbsp; ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan</p>
<p style="margin-left: 67.5pt; text-align: justify;"> 	f.&nbsp;&nbsp;&nbsp; ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify;"> 	(4) Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Walaupun pemberian kewenangan kepada daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan pengelolaan sumber daya diwilayah laut sebagaimana ditetapkan diatas masih terus menjadi bahan perdebatan. Namun pengaturan pemberian kewenangan kepada daerah Provinsi &nbsp;untuk mengelola Sumber daya di wilayah laut 12 mil dan Kabupaten/Kota di wilayah laut 1/3 dari wilayah laut provinsi dalam bentuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, pengaturan administrative, pengaturan tata ruang, penegakan hukum, mengakibatkan negeri tidak memiliki kewenangan untuk pengelolaan dan pemanfaatan serta perlindungan hukum terhadap Sumber Daya Alam di wilayah petuanan laut negeri yang telah dilakukan secara turun temurun.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sebab pemberian kewenangan kepada daerah kabupaten/kota untuk mengelola Sumber daya di wilayah laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi yang diukur dari garis pantai kearah laut lepas, yang berkonsekwensi wilayah laut 1/3 mil tersebut berada dalam wilayah laut petuanan negeri. &nbsp;Meskipun dalam rumusan ketentuan pasal 18 ayat (6) UU No. 32 Tahun 2004 memberikan kebebasan kepada nelayan tradisonil dalam usaha penangkapan ikan tanpa dibatasi pada ruang wilayah laut tertentu. Namun masalah hak ulayat masyarakat negeri dalam pengeleolaan sumber daya alam di wilayah petuanan laut dalam batas-batas menurut hukum adat setempat, bukan sekedar hak atas penangkapan ikan, tetapi juga&nbsp; hak hak yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan serta perlindungan hokum terhadap sumber daya laut dalam batas wilayah petuanan laut yang diatur menurut ketentuan hukum adat setempat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hal ini berdampak hilangnya perlindungan hokum sasi terhadap sumber daya alam di wilayah petuanan laut negeri. Padahal pengelolaan dan pemanfaatan serta perlindungan hokum terhadap sumber daya laut dalam wilayah laut petuanan negeri merupakan sebuah tata dalam sistim penyelenggaraan pemerintahan negeri sesuai otonomi yang dimilikinya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dengan demikian Negara mengakui otonomi negeri sebagai otonomi asli tetapi dalam tataran legislasi pengaturan dalam UU No. 32 Tahun 2004 masih terjadi ambiguitas konsep otonomi asli dengan konsep otonomi pemberian melalui pembatasan otonomi negeri dalam menyelenggarakan pemerintahan negeri guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai asal usul dan adt istiadat. Oleh sebab itu, pemberlakukan azas rekognisi dari Negara kepada kesatuan masyarakat hokum adat dan hak-haknya hanya bersifat simbolik belaka ketimbang substansi. Untuk itu UU No. 32 Tahun 2004 belum mengimplementasi otonomi negeri sebagai otonomi asli yang dimiliki oleh negeri berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang ada dalam negeri tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Penjelasan pasal 18 UUD Tahun 1945 (sebelum amandemen) maupun ketentuan pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945 (sesudah amandemen) mengakui otonomi negeri maupun kesatuan masyarakat hukum adat yang disebut dengan nama lain sebagai otonomi asli namun dalam tataran legislasi khususnya UU No. 32 Tahun 2004 tidak impelmentasi otonomi negeri. Padahal UU No. 32 Tahun 2004 telah mengakui negeri sebagai satuan pemerintahan yang memmiliki otonomi asli. Dengan demikian tanggung jawab Negara untuk mengatur secara tegas otonomi negeri maupun kesatuan masyarakt hokum adat yang disebut dengan nama lain sehingga tidak menimbulkan kemungkinan terjadi sengketa antar kewenangan atau sengketa hak antara pemerintah (Pusat dan Daerah) dengan masyarakat hukum adat setempat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	<strong>Daftar Bacaan</strong></p>
<p style="margin-left: 85.7pt; text-align: justify;"> 	Didik Sukriono, <em>Pembaharuan Hukum Pemerintahan Desa Politik Hukum Pemerintahan Desa di Indonesia</em>, Setara Press, Malang, 2010.</p>
<p style="margin-left: 85.7pt; text-align: justify;"> 	Wijaya, H.A.W, <em>Otonomi Desa Masyrakat Otonomi Yang Asli</em>, Bukat Dan Utuh, PT Radjawali Grafindo Persada, Jakarta, 2003.</p>
<p style="margin-left: 85.7pt; text-align: justify;"> 	Undang-Undang Dasar Negera Republic Indonesia Tahun 1945.</p>
<p style="margin-left: 85.7pt; text-align: justify;"> 	UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa</p>
<p style="margin-left: 85.7pt; text-align: justify;"> 	UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref2" name="_ftn2" title="">[2]</a>Hazairin, <em>Demokrasi Pancasila</em>, Tinta Mas, Jakarta, 1970, Hal. 44.</p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a> Wijaya, H.A.W, <em>Otonomi Desa Masyrakat Otonomi Yang Asli</em>, Bukat Dan Utuh, PT Radjawali Grafindo Persada, Jakarta, 2003, Hal. 7.</p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref4" name="_ftn4" title="">[4]</a> Ibit Hal. 10</p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref5" name="_ftn5" title="">[5]</a> Ibit, Hal. 12</p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p style="margin-left: 4.5pt; text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref6" name="_ftn6" title="">[6]</a> Didik Sukriono, <em>Pembaharuan Hukum Pemerintahan Desa Politik Hukum Pemerintahan Desa di Indonesia</em>, Setara Press, Malang, 2010, Hal. 64.</p>
</p></div>
<div id="ftn7">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref7" name="_ftn7" title="">[7]</a> Ibit, Hal. 65.</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/implementasi-otonomi-negeri-dalam-presfektif-undang-undang-no-32-tahun-2004/">IMPLEMENTASI OTONOMI NEGERI   DALAM PRESFEKTIF Undang Undang No. 32 TAHUN 2004</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/implementasi-otonomi-negeri-dalam-presfektif-undang-undang-no-32-tahun-2004/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>URGENSI PERATURAN DAERAH DALAM PENATAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGERI DI MALUKU</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/urgensi-peraturan-daerah-dalam-penataan-penyelenggaraan-pemerintahan-negeri-di-maluku/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/urgensi-peraturan-daerah-dalam-penataan-penyelenggaraan-pemerintahan-negeri-di-maluku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:57:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan Dan Hukum Adat]]></category>
		<category><![CDATA[URGENSI PERATURAN DAERAH DALAM PENATAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGERI DI MALUKU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/urgensi-peraturan-daerah-dalam-penataan-penyelenggaraan-pemerintahan-negeri-di-maluku/</guid>

					<description><![CDATA[<p>URGENSI PERATURAN DAERAH DALAM PENATAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGERI DI MALUKU[1] Victor Juzuf Sedubun &#160; &#160; Pendahuluan Persekutuan masyarakat hukum adat di Maluku sejak dahulu eksistensinya sangat berpengaruh dalam berbagai aspek, baik pemerintahan, ekonomi, pengelolaan dan pengendalian sumber daya alam dan sebagainya. Secara khusus untuk wilayah-wilayah pemerintahan tertentu dikenal beberapa istilah untuk penyebutan desa, negeri dikenal [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/urgensi-peraturan-daerah-dalam-penataan-penyelenggaraan-pemerintahan-negeri-di-maluku/">URGENSI PERATURAN DAERAH DALAM PENATAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGERI DI MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>URGENSI PERATURAN DAERAH DALAM PENATAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGERI DI MALUKU<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	<strong><em>Victor Juzuf Sedubun</em></strong></p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>P</strong><strong>endahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Persekutuan masyarakat hukum adat di Maluku sejak dahulu eksistensinya sangat berpengaruh dalam berbagai aspek, baik pemerintahan, ekonomi, pengelolaan dan pengendalian sumber daya alam dan sebagainya. Secara khusus untuk wilayah-wilayah pemerintahan tertentu dikenal beberapa istilah untuk penyebutan desa, negeri dikenal di Maluku Tengah, Ohoi dikenal di Kepulauan Kei dan istilah-isitilah lainnya yang dikenal di berbagai daerah di Maluku.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kata desa berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu <em>deca</em>, seperti dusun, negara, negari, nagaro, negory (<em>nagarom</em>), yang berarti tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran, tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup dengan satu kesatuan norma serta memiliki batas yang jelas.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a> Desa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: (1) sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan <em>kampong</em>, dusun; (2) udik atau dusun, dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan dari kota; (3) tempat, tanah, daerah.<a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title="">[3]</a> Menurut penulis, dalam pendekatan perundang-undangan, penamaan negeri, ohoi dan sebutan lainnya untuk pemerintahan tingkat dalam kesatuan masyarakat terkecil di Maluku dapat diartikan sama dengan pengetian desa. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disngkat UU Nomor 32 Tahun 2004).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam pendekatan geografi, desa dimaknai sebagai tempat atau daerah dimana penduduk berkumpul dan hidup bersama dan mereka dapat mengunakan lingkungan setempat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dalam perspektif historis, desa merupakan embrio bagi terbentuknya masyarakat politik dan pemeritnahan suatu negara. Jauh sebelum negara-bangsa modern terbentuk, entitas sosial sejenis desa atau masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi sosial yang memiliki posisi penting. Desa-desa yang beragam di seluruh Indonesia sejak dulu merupakan basis penghidupan masyarakat setempat, yang mempunyai otonomi dalam mengelola tatakuasa dan tatakelola atas penduduk, pranata lokal dan sumber daya ekonomi.<a href="#_ftn4" name="_ftnref4" title="">[4]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Desa (negeri, <em>ohoi</em>, dan sebagainya yang dikenal di Maluku) memiliki susunan pemerintahan sendiri. Penataan pemerintahan negeri di Maluku tidak dapat dilepaspisahkan dari dasar hukum yang menjadi acuan penataan pemerintahan negeri itu sendiri. Penyelenggaraan pemerintahan Negeri (untuk penulisan ini, penulis menggunakan istilah negeri untuk tingkat pemerintahan setingkat desa di Maluku) peranan pengaturan oleh peraturan perundang-undangan sangat diperlukan, mengingat Negeri sebagai sub sistem pemerintahan nasional.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Untuk itu perlu mengkaji urgensi peran peraturan perundang-undangan (yang dalam penulisan ini lebih dikhususkan pada bentuk produk hukum Peraturan Daerah) dalam menata penyelenggaraan pemerintahan Negeri di Maluku.</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pengaturan Negeri Dalam Perundang-undangan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pemerintahan Negeri sebagai sub sistem pemerintahan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Pengaturan tentang desa terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja (selanjutnya disingkat UU Nomor 19 Tahun 1965) menyebutkan bahwa &ldquo;Yang dimaksud dengan Desapraja dalam Undang-undang ini adalah kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasanya dan mempunyai harta benda sendiri.&rdquo;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (selanjutnya disngkat UU Nomor 5 Tahun 1979) menyatakan bahwa:</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	&ldquo;Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia&rdquo;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Menurut penulis, konsep desa menurut UU Nomor 5 Tahun 1979 telah menghilangkan konsep negeri untuk kesatuan masyarakat hukum di Maluku. UU Nomor 5 Tahun 1979 tidak mengenal adanya penyebutan lain terhadap desa, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 35 ayat (1) Ketentuan Peralihan yang menyebutkan bahwa: &ldquo;desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang setingkat dengan Desa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini dinyatakan sebagai Desa menurut Pasal 1 huruf a&rdquo;.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hal ini berarti bahwa setelah berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1979, maka semua kesatuan masyarakat hukum yang setingkat dengan Desa diubah namanya menjadi Desa. Selain itu struktur kelembagaan kesatuan masyarakat hukum yang telah ada juga mengalami perubahan. Kondisi ini berlaku sampai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disingkat UU Nomor 22 Tahun 1999).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan pengertian baru tentang desa. Ketentuan Umum, Pasal 1 huruf o UU Nomor 22 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 (selanjutnya disingkat PP Nomor 52 Tahun 2000), menyatakan:</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	&ldquo;Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.&rdquo;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sedangkan pengertian pemerintahan desa menurut PP Nomor 52 Tahun 2000 adalah &ldquo;penyelenggara pemerintahan di desa yang terdiri dri Kepala Desa dan Perangkat Desa&rdquo;. Ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disingkat UU Nomor 32 Tahun 2004) yang menggantikan UU Nomor 22 Tahun 1999, Pasal 1 angka 12, juncto Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Desa (selanjutnya disingkat PP Nomor 75 Tahun 2005) menyatakan:</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	&ldquo;Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.&rdquo;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sedangkan pemerintahan Desa menurut PP Nomor 72 Tahun 2005 adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Ketentuan di atas bermakna bahwa penamaan desa dalam konteks adat istiadat di Maluku, yang dikenal dengan sebutan negeri, <em>ohoi</em> dan sebagainya telah diakui dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004. Eksistensi pemerintahan desa juga diatur dalam Pasal 202 sampai dengan Pasal 216 UU Nomor 32 Tahun 2004. Pasal-pasal tersebut secara umum mengatur tentang penataan pemerintahan desa yang meliputi tugas dan wewenang kepala desa, tugas dan wewenang badan permusyawaratan desa, keuangan desa, pembentukan badan usaha milik desa, dan tugas pembantuan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sehingga berbicara mengenai desa, secara yuridis dan politis dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat dua konsep tentang desa, yaitu: pertama, <em><u>desa yang diakui</u></em>, yakni masyarakat hukum adat yang disebut dengan nama-nama setempat dan; kedua, yakni <em><u>desa yang dibentuk</u></em> oleh pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian penulis merasa keliru jika terhadap penamaan negeri harus menggunakan kata &ldquo;kembali&rdquo; seperti judul Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri Sebagai Kesatuan Mayarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku (selanjutnya disngkat Perda Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005). Lebih tepat jika kata &rdquo;kembali&rdquo; dihilangkan sehingga menjadi &rdquo;Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Negeri Sebagai Penamaan Kesatuan Mayarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku&rdquo;, karena kata &rdquo;kembali&rdquo; dalam judul Perda diatas bermakna bahwa negeri itu pernah hilang atau mati. Negeri tidak pernah hilang atau mati, karena walaupun penamaan Negeri diubah menjadi Desa, tetapi dalam praktek kehidupan keseharian masyarakat hukum di Maluku, praktek adat istiadat masih tetap hidup.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengaturan di atas juga mengandung arti bahwa pengakuan, penghormatan, eksistensi dan penyelenggaraan pemerintahan desa, tidak dapat dipisahkan dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengatur dan mengesahkan wewenang yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tentunya mengacu pada jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disingkat UU Nomor 12 Tahun 2011).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Urgensi Peraturan Daerah Dalam Penataan Pemerintahan Negeri</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Peraturan Daerah (selanjutnya disingkat Perda) sebagai bagian integral dari peraturan perundang-undangan (hukum tertulis), pada tataran proses pembentukan terikat pada azas legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 sampai dengan Pasal 147 UU Nomor 32 Tahun 2004, tetapi juga perlu mencermati nilai-nilai hukum adat di daerah bersangkutan.<a href="#_ftn5" name="_ftnref5" title="">[5]</a> Selain itu pula pembentukan produk hukum di daerah tetap harus mengacu kepada jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 joncto UU Nomor 12 Tahun 2011.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sebelum berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2004. Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2004 menyatakan:</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify;"> 	(1)&nbsp;&nbsp; Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :</p>
<p style="margin-left: 67.5pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</p>
<p style="margin-left: 67.5pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;</p>
<p style="margin-left: 67.5pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Pemerintah;</p>
<p style="margin-left: 67.5pt; text-align: justify;"> 	d.&nbsp;&nbsp; Peraturan Presiden;</p>
<p style="margin-left: 67.5pt; text-align: justify;"> 	e.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Daerah.</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify;"> 	(2)&nbsp;&nbsp; Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:</p>
<p style="margin-left: 67.5pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;</p>
<p style="margin-left: 67.5pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp; Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;</p>
<p style="margin-left: 67.5pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify;"> 	(3)&nbsp;&nbsp; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Perataran Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sebelum lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2004, terdapat berbagai macam ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur secara tumpang tindih baik peraturan dari masa kolonial maupun yang dibuat setelah Indonesia merdeka. UU Nomor 10 Tahun 2004 merupakan amanat dari Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, dimana dimaksudkan untuk membentuk&nbsp; suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	UU Nomor 10 Tahun 2004 kemudian diganti dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang memberikan nuansa baru dalam pembentukan produk hukum, baik produk hukum yang wewenang pembentukannya berada di kelembagaan negara pada tingkat pusat maupun yang wewenang pembentukannya berada pada kelembagan negara di daerah. Mengapa? Karena dengan kehadirannya telah memberikan landasan yuridis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus mengatur secara lengkap dan terpadu baik mengenai sistem, asas, jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan, persiapan, pembahasan dan pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan maupun partisipasi masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu:</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	a)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	b)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	c)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	d)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Pemerintah;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	e)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Presiden;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	f)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Daerah Provinsi; dan</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	g)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Negeri, maka Perda memiliki peranan yang sangat urgen. Hal ini terlihat dalam ketentuan Pasal 203, Pasal 208 dan Pasal 216 UU Nomor 32 Tahun yang secara umum menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negeri harus diatur dalam suatu Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atasnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pasal 203 mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kelapa desa atau Raja yang harus diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Ketentuan ini dinyatakan dalam ayat (1) dan ayat (3) yang menyatakan bahwa:</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	(1)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Repablik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	(3)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pemilihan kepala desa&nbsp; dalam kesatuan masyarakat&nbsp; hukum&nbsp; adat&nbsp;&nbsp; beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pasal 208 mengatur tentang tugas dan kewajiban kepala desa atau Raja. Pasal 208 menyatakan bahwa: &ldquo;Tugas dan kewajiban kepala desa&nbsp; dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan Peraturan Pemerintah.&rdquo;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Peranan Perda sebagai dasar penyelenggaraan pemeritnahan Negeri di Maluku sangat jelas diatur dalam Pasal 216. Pasal 216 menyatakan bahwa:</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify;"> 	(1)&nbsp;&nbsp; Pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan da1am&nbsp; Perda&nbsp;&nbsp; dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify;"> 	(2)&nbsp;&nbsp; Perda, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui dan menghormati hak, asal-usul, dan adat istiadat desa</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Terhadap eksistensi produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Negeri, maka ketentuan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat menjadi dasar hukum kekuatan produk hukum tersebut. Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa:</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify;"> 	(1)&nbsp;&nbsp; Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify;"> 	(2)&nbsp;&nbsp; Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengaturan di atas bermakna&nbsp; bahwa keberadaan jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) diakui keberadaannya apabila diperintahkan pembentukkannya oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah Daerah (selanjutnya Pemda) dalam membentuk Perda tentang penyelenggaraan pemerintahan Negeri, harus dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat Negeri. Pemda menyediakan bagi rakyat daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi khusus di daerah, sepanjang masih dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemda. Hal ini sesuai dengan pendapat Andrew Arden bahwa:</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	&ldquo;<em>Local government does not exist in a vacuum. Its purpose is to provide for the peoples of their areas that which is or may not be provided by others, whether the private sector or indeed other organs of government (central and appointed bodies with central or local governmental functions). Accordingly, local government is an essential part of the organisation of the state as a whole and, as such, is both regulated by, and accountable to, central government, with which and with other bodies its functions co-exist</em>&rdquo;.<a href="#_ftn6" name="_ftnref6" title="">[6]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hal ini berarti bahwa Peraturan Negeri (selanjutnya disingkat Perneg) diakui eksistensinya apabila pembentukannya diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di sisi lain, materi muatan Perneg tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan masyarakat negeri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengakuan terhadap eksistensi desa atau sebutan lainnya tercantum dan UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004, sedangkan pengakuan terhadap eksistensi Peraturan Negeri sebagai produk hukum yang ada dalam jenis dan hierarkis peraturan perundang-undangan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Namun keabsahan penyelenggaraan pemerintahan Negeri dan Peraturan Negeri harus diatur dalam Perda. Perda Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 merupakan payung hukum penyelenggaraan pemerintahan Negeri di Maluku. Dengan adanya Perda Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005, semua Kabupaten/Kota dapat membentuk Perda masing-masing untuk mengakomodir penyebutan kesatuan masyarakat hukum setingkat desa pada wilayah masing-masing. Dengan demikian, Perda memiliki peranan yang sangat urgen dalam penyelenggaraan pemerintahan Negeri dan pembentukan Peraturan Negeri.</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>DAFTAR BACAAN</strong></p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	Arden, Andrew. 2008. Local Government Constitutional Law and Administrative Law, Thompson Sweet&amp;Maxwell. London.</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	Geertz, Clifford. 2000. <em>The Theater State in Nineteeth &ndash;Century Bali</em>, yang diterjemahkan sebagai <em>Negara Teater</em>, <em>Kerajaan-Kerajaan di Bali Abad Kesembilan Belas</em>. dalam Suhartono. 2000. Politik Lokal. Lapera Pustaka Utama. Yogyakarta.</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	Kurnia, Mahendra Putra, dkk. 2007. Pedoman Naskah Akademik Perda Partisipatif. Kreasi Total Media. Yogyakarta.</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	Sukriono, Didik. 2010. Pembaharuan Hukum Pemerintah Desa, Politik Hukum Pemerintahan Desa di Indonesia. Setara Press, Pusat Kajian Konstitusi Universitas Kanjuruhan. Malang.</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi III. Cet. I. Balai Pustaka. Jakarta.</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 84; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2779).</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2779).</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455).</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri Sebagai Kesatuan Mayarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2005 Nomor 14).</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref2" name="_ftn2" title="">[2]</a>Clifford Geertz.<em>The Theater State in Nineteeth &ndash;Century Bali</em>, yang diterjemahkan sebagai <em>Negara Teater</em>, <em>Kerajaan-Kerajaan di Bali Abad Kesembilan Belas</em>. dalam Suhartono. 2000. Politik Lokal. Lapera Pustaka Utama. Yogyakarta. h. 10.</p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a>Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi III. Cet. i. Balai Pustaka. Jakarta. h. 66.</p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref4" name="_ftn4" title="">[4]</a>Didik Sukriono. 2010. Pembaharuan Hukum Pemerintah Desa, Politik Hukum Pemerintahan Desa di Indonesia. Setara Press, Pusat Kajian Konstitusi Universitas Kanjuruhan. Malang. h. 63.</p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref5" name="_ftn5" title="">[5]</a> Mahendra Putra Kurnia, dkk. 2007. Pedoman Naskah Akademik Perda Partisipatif. Kreasi Total Media. Yogyakarta. h. 21.</p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref6" name="_ftn6" title="">[6]</a> Andrew Arden. Local Government Constitutional Law and Administrative Law, Thompson Sweet&amp;Maxwell, London, 2008. p. 84</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/urgensi-peraturan-daerah-dalam-penataan-penyelenggaraan-pemerintahan-negeri-di-maluku/">URGENSI PERATURAN DAERAH DALAM PENATAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGERI DI MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/urgensi-peraturan-daerah-dalam-penataan-penyelenggaraan-pemerintahan-negeri-di-maluku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>EKSISTENSI HAK-HAK MASYARAKAT ADAT  DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM  MENUJU OTONOMI DESA DI MALUKU</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/eksistensi-hak-hak-masyarakat-adat-dalam-pengelolaan-sumber-daya-alam-menuju-otonomi-desa-di-maluku/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/eksistensi-hak-hak-masyarakat-adat-dalam-pengelolaan-sumber-daya-alam-menuju-otonomi-desa-di-maluku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:55:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan Dan Hukum Adat]]></category>
		<category><![CDATA[EKSISTENSI HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MENUJU OTONOMI DESA DI MALUKU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/eksistensi-hak-hak-masyarakat-adat-dalam-pengelolaan-sumber-daya-alam-menuju-otonomi-desa-di-maluku/</guid>

					<description><![CDATA[<p>EKSISTENSI HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MENUJU OTONOMI DESA DI MALUKU[1] &#160; Saartje S Alfons &#160; Latar Belakang Harus diakui bahwa jauh sebelum negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Augustus&#160; 1945, telah hidup bermacam-macam masyarakat adat dalam berbagai komunitas di nusantara ini. Komunitas-komunitas yang telah ada, hidup dan melangsungkan aktifitas-aktifitas sosial [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/eksistensi-hak-hak-masyarakat-adat-dalam-pengelolaan-sumber-daya-alam-menuju-otonomi-desa-di-maluku/">EKSISTENSI HAK-HAK MASYARAKAT ADAT  DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM  MENUJU OTONOMI DESA DI MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>EKSISTENSI HAK-HAK MASYARAKAT ADAT</strong></p>
<p align="center"> 	<strong>DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM</strong></p>
<p align="center"> 	<strong>MENUJU OTONOMI DESA DI MALUKU<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p align="center"> 	<strong><em>Saartje S Alfons</em></strong></p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Latar Belakang</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Harus diakui bahwa jauh sebelum negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Augustus&nbsp; 1945, telah hidup bermacam-macam masyarakat adat dalam berbagai komunitas di nusantara ini. Komunitas-komunitas yang telah ada, hidup dan melangsungkan aktifitas-aktifitas sosial kemasyarakatannya di nusantara selama ratusan bahkan ribuan tahun. Dalam perjalanan tahun tersebut pola interaksi sosial antar penduduk anggota komunitas serta pola interaksi dengan lingkungan fisiknya telah melembaga sedemikian rupa, sehingga berwujud suatu satuan sosial, mandiri dan atau otonom yang memilki pembagian kerja, sistim perangkat nilai serta aturan-aturan hukum sendiri. Komunitas-komunitas tersebut mandiri dalam arti mampu memenuhi berbagai kebutuhan atau fungsi mempertahankan kelangsungan keberadaan komunitas melalui proses sosialisasi nilai dan tradisi yang dilakukan dari generasi ke generasi<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a> .</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Jadi patutlah dipahami bahwa wilayah Indonesia terdapat beragam komunitas sosial dengan adat istiadat yang beragam pula.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Wujud penghormatan dan pengakuan negara terhadap masyarakat adat tercantum dalam UUD 1945 pasal&nbsp; 18b BAB VI, tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi :&ldquo;Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan&nbsp; masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip kesatuan republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang&rdquo; Didalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintan Daerah diatur pula tentang desa. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (12) berbunyi sebagai berikut : &ldquo;Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya yang disebut dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridiski, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang siakuidan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada didaerah kabupaten&rdquo;. Selanjutnya pasal 216 ayat (2) berbunyi : &ldquo;Perda, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui dan menghormati hak asal- usul dan adat istiadat desa&rdquo;. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam rangka pengelolaan sumberdaya alam dalam wilayah masyarakat adat sudah saatnya masyarakat adat mengambil peran penting. Otonomi desa yang diberikan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 memberikan peluang bagi masyarakat adat berpartisipasi dalam proses pembangunan. Oleh karena itu masyarakat adat harus memberdayakan diri dan tidak lagi memberikan peluang untuk diperdayakan demi kepentingan politik dari kelompok maupun individu. Masyarakat adat mempunyai kapasitas untuk membangun dirinya sehingga mampu bersaing dalam situasi apapun. <a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title="">[3]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Maluku merupakan pulau yang terdiri dari berbagai komunitas masyarakat adat dan juga kaya akan berbagai sumberdaya alam baik dilaut maupun didarat yang merupakan modal utama untuk membangun daerah Maluku kedepan. Masing-masing masyarakat adat di negri atau desa mempunyai wilayah petuanan sendiri-sendiri yang meliputi sebagian wilayah darat dan sebagian wilayah laut dengan berbagai sumber alam didalamnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Desa-desa atau negri khususnya di Maluku pada umumnya memiliki wilayah petuanan baik didarat maupun dilaut dan keberadaan petuanan ini serta berbagai sumberdaya alam didalamnya dimanfaatkan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat setempat, yang mana dalam pengelolaan diatur hukum adat setempat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dengan adanya berbagai undang-undang sektoral yang berlaku berkaitan dengan sumberdaya alam, didalamnya mencantumkan hak-hak masyarakat adat, namun dalam kenyataannya eksistensi hak-hak masyarakat adat selalu dilupakan dan diabaikan oleh pemerintah maupun pengusaha yang merupakan dua badan yang sangat berkuasa dalam pengelolaan sumberdaya alam.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dari apa yang diuraikan di atas, makan menarik untuk diulas adalah sejauhmana Eksistensi&nbsp; Hak-Hak Masyarakat Adat di Maluku.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Eksistensi Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Judul tersebut diatas menyentuk kita untuk melihat sejauhmana masyarakat adat dengan hak yang dimiliki dapat mengelolah sumberdaya alam yang terdapat dipetuanannya untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Kamus umum bahasa Indonesia mengartikan Hak ialah kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan-aturan<a href="#_ftn4" name="_ftnref4" title="">[4]</a>. Dari sisi masyarakat hukum adat, maka aturan yang dimaksud ialah tidak lain dari hukum adat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Wilayah petuanan (tanah dan lautan) termasuk kekayaan alam didalamnya patut dikelolah secara berkelanjutan. Untuk dapat dikelolah secara berkelanjutan maka hak atas wilayah penuanan perlu berada pada masyarakat adat berdasarkan hukum adat yang berlaku diwilayah tersebut. Hal ini penting karena pada masyarakat adat alam pikirannya terikat secara komunal dan religious-magis (kosmis). Alam&nbsp; pikiran demikian memandang segala-galanya dalam kehidupan ini &nbsp;sebagai satu kesatuan homogen, dimana kehidupan&nbsp; manusia saling mempengaruhi dan saling bergantungan satu dengan lainnya. Semuanya berada dalam suatu &nbsp;keseimbangan yang senantiasa harus dijaga. <a href="#_ftn5" name="_ftnref5" title="">[5]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Cara pemikiran masyarakat hukum adat secara kosmis diatas, menempatkan petuanan serta sumberdaya alam yang ada didalamnya mendapat perhatian untuk dilindungi dan dikelolah demi kesejateraan anak negeri, dalam hal ini petuanan menurut hukum adat mengandung 4 landasan :</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Landasan moral menegaskan bahwa konsep pengawasan petuanan selalu memikirkan orang lain dan tidak boleh serakah.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Petuanan sebagai asset sosial menegaskan bahwa penuanan mempunyai implikasi pada hubungan antar manusia mencakup :</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Member kesempatan kerja</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Semua warga dapat turut menikmati hasilnya;</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Petuanan identik dengan simbol status</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Landasan rasional menempatkan petuanan sebagai asset ekonomi yang mendasar.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	4.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hubungan manusia dengan petuanan bersifat Religious Magis, dalam hal ini tanah merupakan pusat keramat yang harus dijaga dan dipelihara.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Keempat landasaan ini merupakan landasan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga kewang Maluku. Mengingat daerah petuanan baik itu wilayah&nbsp; darat maupun laut kedua-duanya sangat penting karena merupakan bagian dari kehidupan warga negeri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Akan tetatp pelaksanan fungsi-fungsi kewang diatas tidak dilaksanakan sebagaiman mestinya, karena berlakunya berbagai peraturan. Sebut saja UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria. Undang-undang ini berpangkal pada pengakuan hak ulayat dalam hukum agraria yang baru, tetapi pelaksanaanya dibatasi. Hukum agrarian yang baru didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum adat, oleh karena hukum adat itu adalah hukum adat rakyat Indonesia yang asli. Berhubung dengan itu maka ditentukan hukum adat menjadi dasar hukum agrarian, baru disertai syarat-syarat :</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tidak boleh bertentangan dengan sosialisme Indonesia</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	d.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dengan ditetapkan hukum agraria nasional yang baru secara tertulis dan diberlakukan diseluruh Indonesia serta dipandang sebagai pelindung kepentingan nasional dan negara, maka secara sadar, bertahap dan sistematis pembentuk undang-undang berupaya mengurangkan daya berlaku hukum adat dengan demiukian kekuasaan masyarakat hukum adat untuk memberdayakan petuanannya dan kekayaan yang terdapat diatas maupun yang terpe3ndam didalamnya untuk kesejateraan rakyat turut dikurangkan. Oleh karena itu kendati masyarakat adat mempunyai hak untuk mengelolah sumberdaya alam yang terdapat dalam petuanannya namun bergantung kepada belas kasihan negara yang selalu mengutamakan kepentingan nasional. Apabila kita memperhatikan secara saksama, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33,&nbsp; jelas bahwa negara mengabdi kepada rakyatnya tapi kenyataan dilapanganmengambarkan rakyatlah yang mengabdi kepada negara, bahkan menjadi korban karena kebijakan pemerintah yang tidak menghargai hak-hak masyarakat adat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pemanfaatan Sumbrdaya Alam Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Desa.</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam penyelenggaraan pemerintah baik itu dalam suatu desa, kecamatan, kabupaten, propinsi maupun negara semuanya itu tidak terlepas dari factor keuangan atau sangat tergantung pada keuangan yang mana dipergunakan untuk membiayai segala urusan terkait dengan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan salah satu bagian dari system penyelenggaraan pemerintahan secara desentralisasi, maka desa atau negeri memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tanggganya sendiri dengan sendirinya desa membutuhkan sumbe-sumber keuangan yang cukup pula.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sehubungan denga pemehaman diatas, maka ada ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang mengaturnya yang tercantum didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 212 Tentang Keuangan desa. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa. Dalam pasal 212 ayat 3 menyebutkan sumberpendapatan desa terdiri atas :</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pendapatan asli desa</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten atau kota</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten atau kota.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	d.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	e.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam penjelasan pasal 212 ayat 3 (a) menyebutkan bahwa pendapatan asli desa meliputi :</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hasil usaha desa.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hasil kekayaan desa.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hasil swadayah dan partisipasi</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	4.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hasil gotong-royong</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	5.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dan lain-lain&nbsp; pendapatan desa yang sah.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Yang dimaksud dengan pendapatan asli desa adalah penerimaan yang diperoleh desa dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri, yang dipungut berdasarkan peraturan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber pendapatan yang telah dimiliki dan dikelolah oleh desa tidak dibenarkan diambil ahli oleh pemerintah daerah. Pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa dan pungutan-pungutan terhadap hasil yang diperoleh dari pengambilan atau pemanfataan sumberdaya alam yang ada didesa. Baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten tidak dibenarkan adanya pungutan desa, pendapatan daerah dari sumber tersebut harus diberikan kepada desa bersangkutan dengan pembangian secara proposional dan adil. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghilangkan beban ekonomi tinggi dan dampak lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Untuk memiliki keuangan dalam membiayai rumah tangga desa maka negeri perlu mengelola dan memanfaatkan segala sumberdaya alam yanga ada dalam wilayahnya. Petuanan negeri mempunyai potensi yang sangat besar apabila dikelola secar berkesinambungan. Usaha yang dijalankan untuk menambah penghasilan desa atau negeri yaitu dengan mengelola dusun negeri atau tanah negeri yang oleh masyarakat setempat Ewang negeri yang didalamnya terdapat berbagai jenis tanaman baik umur panjang maupun umur pendek yang dikelola oleh perangkat negeri dan hasilnya akan dijual dan tersebut dimasukan ke kas desa sebagai sumber pendapatan asli desa.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sesuai dengan pemahaman diatas maka sumber daya alam yang berada dalam petuanan masyarakat adat pada suatu desa atau negeri baik di darat maupun di laut berhak dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa. Untuk itu hak atas petuanan darat maupun laut bagi masyrakat Maluku mempunyai kedudukan yang sama kuat, seperti halnya hak ulayat. Karena itu pemanfaatan wilayah petuanan maupun pengambilan sumberdaya alam dalam petuanan laut maupun darat dari suatu desa atau negeri oleh berbagai pihak luar untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, harus memperoleh izin dari negeri yang bersangkutan sebagai pemilik hak petuanan dengan berbagai sumber daya alam lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dengan berlandaskan pada prinsip keanekaragaman dan otonomi asli ini memberikan peluang kepada desa atau negeri untuk mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dengan mengandalkan potensi sumberdaya alam termasuk tanah dan lautan dalam petuanan negeri, namun demikian dengan pemberlakuan berbagai undang-undang sektoral yang berkaitan dengan sumberdaya alam, yang didalamnya mencantumkan hak-hak masyarakat adat selalu dilupakan atau diabaikan. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 sendiri masih diberi peluang untuk desa atau negeri dalam mengelola petuanan lautnya melalui suatu peraturan daerah ( pasal 216 ), walaupun perlu diakui sangat kecil peluang yang diberikan Undang-undang tersebut. Padahal sejarah menunjukan bahwa leluhur orang-orang Maluku. Sudah mengelola petuanan darat maupun pesisir dan laut sejak bertahun-tahun.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Demikian juga, disarankan agar pelaksanaan otonomi negeri dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah petuanan dengan berbagai sumber daya alam merupakan wujud nyata dari keberadaan dan kedaulatan masyrakat adat, untuk itu diharapkan bagi pemerintah agar supaya dapat memperhatikan eksistensi hak-hak masyarakat adat bukan saja terwujud dalam berbagai peraturan-peraturan akan tetapi bagaimana pelaksanaannya dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>DAFTAR BACAAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Hattu, 1999, <em>Makalah Tentang Membentuk Desa Masa Depan</em> &nbsp;(Suatu Tinjauan Yuridis &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Terhadap UU No. 22 Tahun 1999), Ambon.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Pellokila. R Yones dan Zakaria Yando R, 1998; <em>Panduan Bekerja Bersama Masyarakat Adat</em>, &nbsp;BSP Kemala, Bandung.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Poerwardamita W. J. S Edisi V, 1992 ; <em>Kamus Umum Bahasa &nbsp;Indonesia, </em>Balai Pustaka, Jakarta.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Soepomo, 1996, <em>Bab-Bab Tentang Hukum Adat,</em> Balai Pustaka, Jakarta.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref2" name="_ftn2" title="">[2]</a>Yones. K. Pellokita dan R. Yanto Zakaria, <em>Panduan Bekerja Bersama Masyarakat Adat</em>, BSP Kemala, Bandung, 1998, hal.9.</p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a> Hattu, <strong><em>Makalah Tentang Membentuk Desa Masa Depan</em></strong> (Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap UU No. 22 Tahun 1999), Ambon, 1999.</p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref4" name="_ftn4" title="">[4]</a> H. J. S. Poerwardaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Edisi V, Jakarta, 1992, hal.50.</p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref5" name="_ftn5" title="">[5]</a> Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Balai Pustaka, Jakarta, 1996, hal.77</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/eksistensi-hak-hak-masyarakat-adat-dalam-pengelolaan-sumber-daya-alam-menuju-otonomi-desa-di-maluku/">EKSISTENSI HAK-HAK MASYARAKAT ADAT  DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM  MENUJU OTONOMI DESA DI MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/eksistensi-hak-hak-masyarakat-adat-dalam-pengelolaan-sumber-daya-alam-menuju-otonomi-desa-di-maluku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN NILAI-NILAI HUKUM ADAT   DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DI MALUKU</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/pelestarian-dan-pengembangan-nilai-nilai-hukum-adat-dalam-kehidupan-masyarakat-di-maluku/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/pelestarian-dan-pengembangan-nilai-nilai-hukum-adat-dalam-kehidupan-masyarakat-di-maluku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:53:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan Dan Hukum Adat]]></category>
		<category><![CDATA[PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN NILAI-NILAI HUKUM ADAT DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DI MALUKU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/pelestarian-dan-pengembangan-nilai-nilai-hukum-adat-dalam-kehidupan-masyarakat-di-maluku/</guid>

					<description><![CDATA[<p>PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN NILAI-NILAI HUKUM ADAT &#160;DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DI MALUKU[1] &#160; &#160; Margie.E.M.Tahapary Pengantar Indonesia&#160; sebagai Negara &#160;memiliki kebudayaan yang beraneka ragam &#160;&#160;dan tersebar dari Sabang sampai Merauke namun masyarakatnya &#160;hidup berdampingan dengan penghormatan atas keberagaman yang dimiliki masing-masing. Keberagaman budaya yang dimiliki mewarnai kehidupan bersama masyarakat di mana &#160;nilai-nilai hukum adat masih sangat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/pelestarian-dan-pengembangan-nilai-nilai-hukum-adat-dalam-kehidupan-masyarakat-di-maluku/">PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN NILAI-NILAI HUKUM ADAT   DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DI MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN NILAI-NILAI HUKUM ADAT</strong></p>
<p align="center"> 	<strong>&nbsp;DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DI MALUKU<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p align="center"> 	&nbsp; <strong><em>Margie.E.M.Tahapary</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pengantar</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Indonesia&nbsp; sebagai Negara &nbsp;memiliki kebudayaan yang beraneka ragam &nbsp;&nbsp;dan tersebar dari Sabang sampai Merauke namun masyarakatnya &nbsp;hidup berdampingan dengan penghormatan atas keberagaman yang dimiliki masing-masing. Keberagaman budaya yang dimiliki mewarnai kehidupan bersama masyarakat di mana &nbsp;nilai-nilai hukum adat masih sangat kental dalam kehidupan masyarakat hukum adat. Nilai-nilai hukum adat yang merupakan warisan nenek moyang perlu untuk dilestarikan dan dikembangkan. Pelestarian dan pengembangan nilai-nilai hukum adat disesuikan dengan karakteristik masyarakat hukum adat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Di antara Provinsi Kepulauan yang ada di bumi Indonesia, Maluku dikenal sebagai Provinsi Seribu Pulau di mana pulau-pulaunya yang tersebar di berbagai wilayah dengan keberagaman budaya yang sudah tentu berakar dari keberagaman nilai-nilai yang ada dalam masyarakat hukum adatnya. Keberagaman nilai dalam&nbsp; masyarakat hukum adat di Maluku merupakan &nbsp;warisan nenek moyang yang memiliki potensi untuk didayagunakan guna menunjang kehidupan bersama masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pelestarian dan pengembangan nilai-nilai hukum adat bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai kultural yang ada dalam kehidupan bersama masyarakat. Nilai-nilai kultural yang ada dalam masyarakat tidak selamanya memberi&nbsp; dampak&nbsp; positif bagi masyarakatnya namun bukan berarti nilai-nilai yang hidup dalam kehidupan bersama masyarakat adalah nilai yang negatif.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Penilaian terhadap baik buruknya suatu nilai yang tumbuh dalam kehidupan bersama bukan merupakan hal yang mudah namun perlu dicermati sebagai bentuk tindakan kritis yang menimbang baik buruknya suatu nilai bagi kelangsungan hidup suatu komunitas masyarakat dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan jaman sekarang yang mengalami kemajuan di bidang teknologi dan informasi.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Perkembangan dan kemajuan teknologi dan informasi, tingkat pendidikan yang lebih tinggi membawa dampak bagi pelestarian dan pengembangan nilai-nilai hukum adat dalam masyarakat khususnya di Provinsi Maluku. Dampak yang dirasakan bahwa ada nilai-nilai dalam masyarakat hukum adat yang mulai mengalami perubahan nilai. Perubahan dapat berupa perubahan yang kecil sampai pada perubahan yang sangat besar yang mampu membawa pengaruh yang besar bagi aktivitas dan perilaku masyarakat. Perubahan yang mencakup aspek yang sempit hanya meliputi perubahan perilaku dan pola pikir sedang perubahan yang besar mencakup perubahan dalam tingkat struktur masyarakat yang nantinya dapat mempengaruhi perkembangan masyarakat di masa yang akan datang (Nanang Martono, 2011: 1).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Namun nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat hukum adat sebagai &nbsp;nilai-nilai kultural warisan nenek moyang &nbsp;sangat diyakini kebenarannya &nbsp;sebagai patokan dalam bertindak serta patokan bagi perilaku masyarakat hukum adat setiap saat sehingga tidak serta merta dapat berubah tetapi melalui proses sehingga masih ada nilai yang dipertahankan namun ada juga yang sudah mulai hilang dari kehidupan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dampak bagi keberlakuan nilai-nilai &nbsp;dalam kehidupan bersama masyarakat &nbsp;sangat terasa sehingga perlu dipikirkan pelestarian bahkan pengembangan nilai-nilai hukum adat khususnya bagi masyarakat di Maluku.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Bertolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka yang menjadi permasalahan untuk ditulis adalah, bagaimana upaya pelestarian dan pengembangan nilai-nilai hukum adat dalam masyarakat di Maluku? &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pembahasan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pelestarian dan pengembangan adalah dua hal yang berbeda, pelestarian adalah mempertahankan atau menjaga keabadian sesuatu hal sedangkan pengembangan adalah sesuatu hal dibuat lebih baik keadaannya, lebih maju dan dikembangkan lagi sehingga jauh lebih baik dibandingkan keadaan pada masa sebelumnya. Pelestarian dan pengembangan nilai-nilai hukum adat dalam masyarakat di Maluku maksudnya adalah nilai-nilai warisan nenek moyang lebih dipertahankan atau dijaga keabadiannya sehingga nilai-nilai itu lebih dilestarikan lagi sedang dalam kaitannya dengan pengembangan maka nilai-nilai kultural yang merupakan warisan lebih membawa perubahan kea rah yang baik demi kelangsungan kehidupan masyarakat hukum adat ke depan. Nilai diartikan secara berbeda-beda diantaranya:</p>
<p style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurut Lasyo (Elly Setiadi dkk: 2009; 123), Nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasi dalam segala tingkah laku atau perbuatannya.</p>
<p style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurut Arthur W.Comb; (Ibid; 123), Nilai adalah kepercayaan-kepercayaan yang digeneralisir yang berfungsi sebagai garis pembimbing untuk menyeleksi tujuan serta perilaku yang akan dipilih untuk dicapai.</p>
<p style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurut Jack R.Fraenkel, (Ibid; 123), Nilai adalah gagasan-konsep- tentang sesuatu yang dipandang penting oleh seseorang dalam hidup.</p>
<p style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;"> 	d.&nbsp;&nbsp; Menurut Charles R.Knikker(Ibid; 123) , Nilai adalah sekelompok sikap yang menggerakkan perbuatan atau keputusan yang dengan sengaja menolak perbuatan.</p>
<p style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;"> 	e.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurut Dardji Darmodihardjo(Ibid; 123), Nilai adalah sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia jasmani dan rohani.</p>
<p style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;"> 	f.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurut Ensiklopedia Britania (Ibid;123), Nilai adalah kualitas objek yang menyangkut jenis apresiasi atau minat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Nilai (<em>value)</em> biasanya digunakan untuk sesuatu yang abstrak, yang dapat diartikan sebagai keberhargaan (<em>worth)</em> atau kebaikan (<em>goodness).</em> Bagi manusia, nilai dijadikan dasar, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.&nbsp; Louis O.Kattsoff (dalam Dardji Darmodihardjo : 2002; 234) membedakan nilai dalam dua macam, yaitu : (1) nilai intrinsik dan (2) nilai instrumental. Nilai intrinsik adalah nilai dari sesuatu yang sejak semula sudah bernilai, sedangkan nilai instrumental adalah nilai dari sesuatu karena dapat dipakai sebagai sarana untuk mencapai tujuan sesuatu.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Radbruch (Notohamidjojo dalam Dardji : 2002; 234) mengemukakan ada 3 (tiga) nilai yang penting bagi hukum yaitu: <em>Pertama; Individualwerte,</em> nilai-nilai pribadi yang penting untuk mewujudkan kepribadian manusia, <em>Kedua; Gemeinschaftswerte, </em>nilai-nilai masyarakat, nilai yang hanya dapat diwujudkan dalam masyarakat manusia,<em>Ketiga ; Werkwerte, </em>nilai-nilai dalam karya manusia (ilmu,kesenian) dan pada umumnya dalam kebudayaan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Nilai dijadikan sebagai landasan atau motivasi dalam bertindak sehingga perilaku masyarakat yang ada adalah&nbsp; pencerminan dari nilai-nilai yang diyakini dalam kehidupan bersama mereka untuk membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada. Nilai-nilai hukum adat dalam masyarakat adalah pencerminan nilai-nilai yang diyakini membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi kehidupan suatu masyarakat hukum adat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Keberagaman&nbsp; nilai yang diyakini masyarakat Maluku dapat membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi mereka, nilai yang memberi arahan dalam berperilaku di mana sebagai &nbsp;Provinsi Kepulauan, Maluku memiliki wilayah yang terbagi atas sembilan Kabupaten dan dua kota yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, KabupatenMaluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru, &nbsp;Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Barat, Kabupaten Seram Timur, Kota Ambon, dan Kota Tual.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Keragaman nilai hukum adat yang dimiliki masyarakat sangat memperkaya khazanah budaya masyarakat di Maluku. Keberagaman nilai dapat ditemui dalam kehidupan masyarakat adat setiap saat. &nbsp;Nilai-nilai yang dimiliki masyarakat hukum adat memberi dampak yang positif namun ada juga&nbsp; negatif. Sebagai contoh nilai positif adalah &nbsp;nilai &nbsp;kebersamaan yang menjunjung sikap gotong royong, lebih dikenal dengan sebutan &ldquo;Masohi&rdquo; dari masyarakat hukum adat Maluku Tengah, di mana masyarakatnya dalam membangun rumah ibadah (baik Gereja maupun Mesjid) selalu bersama-sama dengan saudaranya yang memiliki ikatan &ldquo;Pela&rdquo; yang beragama lain. Hal ini memperlihatkan bahwa ada nilai positif yang dapat dicontohi dari sikap masyarakat hukum adat Maluku Tengah yang tidak membedakan agama dan suku bahkan keragaman agama ini lebih mempererat ikatan persaudaraan masyarakat hukum adat di Maluku Tengah .&nbsp;&nbsp;&nbsp; Selain sisi positif yang dapat dicontohi dari sikap masyarakat hukum adat Maluku Tengah maka ada juga sisi negatif &nbsp;masyarakat hukum adat sebagai akibat perkembangan teknologi dan informasi sehingga penggunaan bahasa daerah mulai hilang dalam kehidupan masyarakat adat di Maluku khususnya di kalangan generasi muda.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Nilai-nilai yang diyakini sebagai landasan dan patokan dalam berperilaku sangat kaya dan beraneka ragam diantaranya adalah :</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Nilai kebersamaan dalam hubungan kekerabatan pada masyarakat adat Kisar masih sangat kental di mana dengan kebersamaan yang dimiliki mereka dapat menyelesaikan setiap persoalan misalnya jika salah satu keluarga akan melaksanakan hajatan perkawinan, maka semua biaya diselesaikan oleh keluarga besar sedang keluarga tersebut tidak menanggung biaya apapun.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Penetapan &ldquo;Sasi&rdquo;&nbsp; dapat ditemui pada masyarakat adat di Maluku Tengah. &ldquo;Sasi Lompa&rdquo; adalah salah satu upaya masyarakat hukum adat untuk melestarikan sumber daya alam (ikan lompa). sebagai bentuk pelarangan pengambilan hasil alam pada masa tertentu dan pada wilayah tertentu sehingga sumber daya alam masih terjaga kelestariannya, nilai kultural yang positif ini masih dipertahankan masyarakat.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Masyarakat hukum adat Kota Tual; nuansa adat juga masih kental pada masyarakatdi Kota Tual, misalnya penetapan &ldquo;Sasi&rdquo;.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	d.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Masyarakat hukum adat Kota Ambon: pada negeri adat Soya sampai saat ini masih dilaksanakan upacara adat &ldquo;Cuci Negeri&rdquo; sebagai bentuk pembersihan baik wilayah persekutuan masyarakat adat Soya maupun pembersihan bagi anggota masyarakat adat sehingga negeri mereka dibersihkan/disucikan kembali. Pelaksanaan nilai-nilai kultural masih dijunjung masyarakat adat Soya dan memperlihatkan bahwa nilai-nilai positif masih dijunjung mereka.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Nilai-nilai hukum adat yang positif sudah tentu perlu dilestarikan bahkan dikembangkan dalam kehidupan bersama masyarakat adat misalnya penetapan &ldquo;Sasi&rdquo; perlu diatur dalam Peraturan Daerah sehingga nilai-nilai kultural yang positif&nbsp; tetap dilestarikan bahkan dikembangkan guna kehidupan masyarakat adat yang lebih baik lagi tetapi untuk nilai-nilai yang membawa dampak yang negatif sebaiknya perlu dipikirkan untuk menghilangkannya dari kehidupan masyarakat.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Upaya pelestarian dan pengembangan nilai-nilai hukum adat bukan semata-mata tanggungjawab masyarakat itu sendiri namun diperlukan peran Pemerintah sehingga nilai-nilai kultural yang positif harus dilestarikan dan dikembangkan. Upaya pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dalam masyarakat dapat dilihat dari sisi:</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	e.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Masyarakat dengan berbagai cara misalnya pembiasaan penggunaan bahasa daerah bagi generasi muda, pembiasaan partisipasi generasi muda dalam kegiatan-kegiatan atau upacara-upacara adat, dan berbagai bentuk kegiatan yang menanamkan nilai-nilai positif bagi generasi muda.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	f.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pemerintah; peran Pemerintah sangat besar dalam menunjang upaya pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dalam masyarakat adat misalnya melalui bantuan-bantuan program pemberdayaan masyarakat adat, pembuatan Perda yang mengakomodir aspirasi masyarakat adat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Kesimpulan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Upaya pelestarian dan pengembangan nilai-nilai hukum adat bukan merupakan tanggung jawab masyarakat hukum adat semata namun juga Pemerintah dan dapat dilakukan melalui berbagai cara yaitu :</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Masyarakat dengan berbagai cara misalnya pembiasaan penggunaan bahasa daerah bagi kalangan generasi muda, pembiasaan partisipasi generasi muda dalam kegiatan-kegiatan adat, dan berbagai bentuk kegiatan yang menanamkan nilai-nilai positif bagi generasi muda.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pemerintah; peran Pemerintah sangat besar dalam menunjang upaya pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dalam masyarakat adat misalnya melalui pembuatan Perda yang mengakomodir aspirasi masyarakat adat dan bantuan-bantuan program pemberdayaan masyarakat adat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sebagai tindak lanjutnya, maka disarankan agar :</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bagi masyarakat adat, nilai-nilai yang positif harus dilestarikan dalam kehidupan bersama sehingga warisan nenek moyang tetap terjaga namun yang negatif harus dirubah bahkan dihilangkan sehingga kehidupan bersama masyarakat lebih terjaga.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bagi Pemerintah perlu ada perhatian yang lebih diberikan bagi masyarakat yang memiliki kekayaan nilai dan budaya sehingga program-program pemberdayaan masyarakat lebih ditingkatkan lagi demi kehidupan yang lebih baik.</p>
<p style="margin-left: 72pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 72pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 72pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 72pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 72pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 72pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 72pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 72pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>DAFTAR BACAAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Elly Setiadi dkk, <em>Ilmu Sosial dan Budaya Dasar</em>, 2007, Kencana Prenada, Jakarta</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Darji Darmodihardjo dan Sidharta, 2004, <em>Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia</em>, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Nanang Martono, 2011, S<em>osiologi Perubahan Sosial Perspektif Klasik, Modern, Postmodern dan Poskolonial, </em>Radjawali Press, Jakarta.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	R.Z.Titahelu, 2005, &ldquo;<em>Hukum Adat Maluku Dalam Konteks Pluralisme Hukum Implikasi Terhadap Manajemen Sumber Daya Alam Maluku&rdquo;</em>, Pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum , Universitas Pattimura, Ambon.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Ziwar Effendi, 1987, <em>Hukum Adat Ambon-Lease</em>, Pradnya Paramita, Jakarta.</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/pelestarian-dan-pengembangan-nilai-nilai-hukum-adat-dalam-kehidupan-masyarakat-di-maluku/">PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN NILAI-NILAI HUKUM ADAT   DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DI MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/pelestarian-dan-pengembangan-nilai-nilai-hukum-adat-dalam-kehidupan-masyarakat-di-maluku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ASPEK SPIRITUAL PROSES PELANTIKAN  KEPALA PEMERINTAH NEGERI DIMALUKU</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/aspek-spiritual-proses-pelantikan-kepala-pemerintah-negeri-dimaluku/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/aspek-spiritual-proses-pelantikan-kepala-pemerintah-negeri-dimaluku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:52:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan Dan Hukum Adat]]></category>
		<category><![CDATA[ASPEK SPIRITUAL PROSES PELANTIKAN KEPALA PEMERINTAH NEGERI DIMALUKU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/aspek-spiritual-proses-pelantikan-kepala-pemerintah-negeri-dimaluku/</guid>

					<description><![CDATA[<p>ASPEK SPIRITUAL PROSES PELANTIKAN KEPALA PEMERINTAH NEGERI DIMALUKU[1] &#160; Mailod Latuny Pendahuluan Pada dasarnya masyarakat Maluku merupakan komunitas manusia&#160; yang hidupnya tidaklah lepas dari ikatan adat dan kebudayaan. Mereka&#160; hidup dalam tatanan sosial yang diliputi oleh berbagai norma dan aturan yang berfungsi mengatur serta mengendalikan kehidupan masyarakat yang ada didalamnya. Seperti apa yang dikatakan oleh [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/aspek-spiritual-proses-pelantikan-kepala-pemerintah-negeri-dimaluku/">ASPEK SPIRITUAL PROSES PELANTIKAN  KEPALA PEMERINTAH NEGERI DIMALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>ASPEK SPIRITUAL PROSES PELANTIKAN </strong></p>
<p align="center"> 	<strong>KEPALA PEMERINTAH NEGERI DIMALUKU<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: center;"> 	<em>Mailod Latuny</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pada dasarnya masyarakat Maluku merupakan komunitas manusia&nbsp; yang hidupnya tidaklah lepas dari ikatan adat dan kebudayaan. Mereka&nbsp; hidup dalam tatanan sosial yang diliputi oleh berbagai norma dan aturan yang berfungsi mengatur serta mengendalikan kehidupan masyarakat yang ada didalamnya. Seperti apa yang dikatakan oleh Sitompul bahwa &ldquo;setiap manusia yang terhimpun dalam satu kelompok sosial selalu tidak terlepas dari ikatan adat yang berlaku dalam kelompok manusia itu<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a>.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam masyarakat Maluku telah ada suatu kepercayaan yang disebut sebagai agama suku yang didalamnya terdapat kepercayaan pada kekuatan-kekuatan gaib yang diyakini dapat mempengaruhi nasib seseorang, baik atau buruk tergantung dari sikapnya sendiri yang dinyatakan melalui tindakan-tindakan yang meliputi ketaatan terhadap aturan-aturan yang ada.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Aturan-aturan yang telah digariskan serta diturunkan oleh para Tete-Nene Moyang (Nenek Moyang) itu ada dalam adat. Di dalam adat terdapat banyak bentuk dan nilai-nilai yang dianggap sakral. Bentuk-bentuk dan nilai-nilai ini tercermin dalam prilaku yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat baik dalam bentuk adat istiadat, kepercayaan maupun sosial kemasyarakatan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam kehidupan masyarakat Maluku, aturan dan nilai- nilai dalam adat tetap dipertahankan sebagai warisan Tete-Nene Moyang dan karena itu secara terus-menerus ia diwariskan kepada keturunan berikutnya (anak cucu). Mengingat adat itu sendiri merupakan sarana persatuan yang merangkum semua lapangan kehidupan untuk menciptakan kondisi hidup yang harmonis pada masyarakat Maluku, adat masih terus dihormati dan ditaati, hal ini jelas terlihat pada masih kuatnya kepercayaan kepada arwah-arwah Tete-Nene Moyang dan kekuatan-kekuatan gaib yang berhubungan dengan tempat-tempat tertentu. Sehingga ada kepercayaan dalam diri mereka bahwa orang yang mengikuti semua tuntutan adat secara sempurna dalam kehidupannya akan memperoleh keselamatan hidup. Pemikiran ini terbentuk dari adanya kepercayaan atau pengakuan bahwa kekuatan gaib yang dimiliki adat dapat menentukan nasib manusia. Dengan demikian manusia Maluku dapatlah dikatakan manusia adatis karena kehidupan kesehariannya tidak terlepas dari praktek-praktek adat dan selalu diwariskan secara turun-temurun.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Untuk mewariskan adat kepada generasi berikutnya tidak hanya dapat dilaksanakan dengan hanya menceritakan dari mulut ke mulut, tetapi selebihnya harus disimbolkan ke dalam nama-nama tertentu atau benda-benda, itu akan dapat membantu masyarakat menjadi loyal kepada adat itu sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dengan demikian saya akan mencoba menulis tentang <strong>ASPEK SPIRITUALITAS DARI PROSES PELANTIKAN KEPALA PEMERINTAH NEGERI DI MALUKU</strong>, yang merupakan bagian dari unsur/ praktek adatis.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pembahasan</strong></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Proses Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Sebelum berbicara tentang proses pelantikan kepala pemerintah negeri perlu kita lihat proses-proses yang terjadi sebelumnya. Berdasarkan PERDA No 13 Tahun 2008 yang mengatur Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Raja (Kepala Pemerintah Negeri), serta tradisi kebudayaan (adat-istiadat) yang sudah menjadi bagian hidup sejak zaman dahulu kala.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Dimana masyarakat Maluku didalam memilih kepala pemerintah Negeri dilaksanakan secara demokratisasi dan diangkat berdasarkan <em>mata rumah<a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title=""><strong>[3]</strong></a>/ soa<a href="#_ftn4" name="_ftnref4" title=""><strong>[4]</strong></a></em> Parintah. Dilaksanakan secara demokratisasi artinya ada beberapa calon yang disulkan kemudian dipilih lewat pesta demokrasi yang dilaksanakan di negeri tersebut. Diangkat berdasarkan <em>mata</em> <em>rumah/ soa</em> parintah, proses ini masih berlaku dibeberapa negeri di Maluku, dimana kepala pemerintah negeri itu diangkat dari dalam <em>mata rumah/ soa</em> parintah, karena mata rumah/soa tersebut sudah sejak zaman dahulu kala memimpin negeri tersebut dan merupakan tradisi yang telah berakar sejak turun-temurun di dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat tersebut.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Ketika se-seorang yang diusulkan ataupun diangkata menjadi kepala pemerintahan negeri berarti orang tersebut dianggap layak dan mampu untuk menjadi seorang pemimpin dengan memiliki kredibilitas dan tanggung jawab yang besar terhadap totalitas kehidupan masyarakat, bahkan secara adat ada orang-orang tertentu yang sudah dipersiapakan sejak kecil bahakan memiliki tanda-tanda tertentu sebagai seorang pemimpin, yang kelak akan memimpin.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Setelah proses pemilihan telah mendapat keputusan yang sah (Penetapan), maka dilanjutkan dengan proses pelantikan kepala pemerintah negeri. proses pelantikan ini terdiri dari dua, yaitu:</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pelantikan secara adat</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pelantikan secara pemerintahan</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Walaupun didalam pelaksanaanya ada negeri-negeri yang melaksanakan kedua-duanya tetapi ada pula yang hanya melaksanakan salah satu proses tersebut. Kenyataan yang sering terjadi ketika akan tiba waktunya pelantik Kepala Pemerintah Negeri, maka negeri yang akan melaksanakan pelantikan tersebut mengundang negeri-negeri yang lain yang merupakan negeri <em>Pela<a href="#_ftn5" name="_ftnref5" title=""><strong>[5]</strong></a></em> dan <em>Gandong<a href="#_ftn6" name="_ftnref6" title=""><strong>[6]</strong></a></em> bahakan negeri-negeri yang bertetangga, untuk menyaksikan dan merayakan bersama-sama. Apabila proses pelantikan itu dilakukan secara adat dahulu maka, ketika matahari terbenam sehari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan, para <em>Tua-tua Adat<a href="#_ftn7" name="_ftnref7" title=""><strong>[7]</strong></a></em> telah berkumpul di <em>Rumah Tua<a href="#_ftn8" name="_ftnref8" title=""><strong>[8]</strong></a> </em>dari Mata Rumah<em>/Soa</em> parintah sambil melakukan ritual-ritual adat sambil menantikan pukul 00.00 WIT untuk menuju ke tempat-tempat yang dianggap sakral, seperti negeri lama, Pintu masuk negeri, dll, untuk dilakukan <em>Pasawari<a href="#_ftn9" name="_ftnref9" title=""><strong>[9]</strong></a></em> sampai matahari terbit dengan maksud mengundang roh-roh (arwah) leluhur agar hadir didalam proses pelantikan tersebut. kemudian kembali ke Rumah Tua, sebelum menuju ke Baileu, ketika keluar dari rumah tua paswari dilakukan didepan rumah tua dan pasawari juga dilakukan ketika tiba didepan pintu baileu kemudian masuk ke dalam baileu untuk dilakukan proses pelantikan secara adat,pelantikan secara adat ini dilakukan dengan maksud untuk meminta kepada arwah teta-nene moyang/ leluhur agar senantiasa menyertai sang kepala pemerintahan dan memberikan kekuatan-kekatan kepada raja untuk menyelenggarahkan pemerintahan. setelah proses pelantikan secara adat selesai, apabila dilangsungkan dengan proses pelantikan secara pemerintahan. Maka proses ini akan berlangsung di kantor negeri, yang dilaksanakan oleh pejabat pemerintah setempat Kepala Daerah atau yang mewakili tetapi ada juga yang langsung melakukan proses pelantikan secara pemerintahan di dalam baileu. Dalam pengambilan sumpah sebagai kepala pemerintahan negeri, raja didampingi oleh pemuka agama. Setelah proses pelantikan secara pemerintah selesai, proses selanjutnya yaitu pengukuhan yang dilaksanakan di Rumah Ibadah. Setelah itu acara resepsi/syukuran selanjutnya berlangsung di rumah raja atau rumah tua<a href="#_ftn10" name="_ftnref10" title="">[10]</a>.&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	<strong>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </strong><strong>Aspek Spiritualitas </strong></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Dari uraian yang telah dipaparkan pada bagian-bagian tersebut di atas tergambar dengan jelas bahwa kepala pemerintahan negeri yang dilantik secara pemerintahan bertujuan untuk memberikan legalitas secara hukum kepada raja agar dapat menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Dari sisi adat kepala pemerintahan yang dipilih ataupun diangkat bukan orang yang biasa-biasa saja, tetapi sesorang yang dipilih atau diangkat adalah orang yang benar-benar dianggap mampu, bahkan melebihi itu orang tersebut dianggap secara adat memiliki kekuatan tertentu yang dapat memimpin, mengatur, menghukum dan meilindungi anggota masyarakatnya.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Kepala pemerintahan negeri/ Raja adalah orang yang dianggap memiliki kekuatan-kekuatan supranatural yang berasal dari roh-roh tete-nene moyang, disebabkan karena ketika proses pelantikan dialakukan secara adat roh-roh tete-nene moyang diundang agara senantiasa menyertai kepemimpinan dari raja tersebut. sebab menurut M. Brownlee bahwa komunitas masyarakat yang ada ini tidak boleh menyimpang dari pantangan-pantangan, kepercayaan dan hikmat dari masa lampau.<a href="#_ftn11" name="_ftnref11" title="">[11]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Ketika raja bertita/ menyampaikan sesuatu tidak ada satu orang-pun yang dapat melawannya karena apabila ada yang mencoba melawan titanya maka orang tersebut akan dihukum bukan hanya dengan hukuman yang nyata tetapi bisa juga hukuman yang disebabkan oleh hal-hal yang terjadi diluar akal pikiran manusia.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Raja dianggap mampu untuk menyelesaikan setiap masalah yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat menjadi loyal dan taat melakukan setiap perintah raja. Bahkan adapula masyarakat yang ketika memanen hasil perkebunan mereka sebagiannya dipersembahkan kepada raja.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Dengan demikian aspek spiritual dari proses pelantikan kepala pemerintahan negeri/ raja adalah pemimpin yang memiliki peranan penting didalam kehidupan masyarakat, dan dapat dikatakan bahwa raja itulah tuhan yang berada di dunia.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kajian Teologi Kristen</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Dalam Alkitab telah banyak mengurai, bahkan menjelaskan begitu banyak tema-tema teoligis yang berbicara tentang &rsquo;Raja&rdquo; sabagai bahan referensinya I Raja-Raja 1: 1-53 yaitu tentang &rdquo;Hari tua Daud dan soal penggantinya, serta Salomo diurapi menjadi raja&rdquo; dan I Raja-raja 2. Tahkta serta kebijaksanaan yang dimiliki oleh Daud maupun Salomo itu merupakan janji Allah yang digenapi kepada mereka karena menaati setiap aturan-Nya yang tertulis di dalam Kitab Musa.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Hal ini berarti ketika raja yang dianggap berkuasa memiliki kekuatan-kekuatan supranatural yang berasal dari keberadaan roh-roh tete-nene moyang adalah sesuatu hal yang sangat bertentangan dengan doktrin kekristenan bahkan pula dengan agama-agama lain karena yang dianggap berkuasa atas totalitas kehidupan manusia hanya Allah atau dalam sebutan orang Maluku <em>Upu Langite/ Upu Ume </em>&rdquo;Tuhan Langit/ Tuhan Bumi.<br /> 	Tete-nene moyang hanyala merupakan bagian dari totalitas ciptaan Allah, bahkan kedudukan antara tete-nene moyang dengan kita dalam konsepsi penciptaan adalah merupakan hasil ciptaan Allah. Yang sama-sama mencari keselamatan.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Keberadaan tete-nene moyang di dalam kehidupan manusia hanyalah sebagai orang yang dikenang, dihormati bukan disembah atau dipercayai karena dapat memberikan kekuatan untuk memimpin, menghukum, melindungi bahkan memberikan jalan keluar terhadap setiap masalah yang terjadi. Dalam PB juga banyak uraian mengenai <em>pengimanan yang sejati</em>, yakni benar bahwa kita berada dalam dunia, namun demikian kita sendiri bukan dari keduniawian (band. Yoh. 17:14-16), karena alangkah celakanya kita ini karena mempercayai diri kepada seseorang yang menyebut dirinya penyelamat, sekiranya orang itu tidak bangkit dari kematiannya (band. I Kor. 15:17-19), tetapi benar Kristus telah dibangkitkan dari antara orang yang telah meninggal (ay. 20). Kesaksian ini menandakan pula bahwa letak keberadaan Allah dalam setiap sejarah adalah Allah yang universal dan kontekstual dalam setiap kultur dimana manusia itu berada dan mengalaminya. Sehingga dapat dibahasakan pula bahwa leluhur seperti yang telah dijelaskan mengenai <em>wujud </em>dan <em>eksistensinya</em> sebagai pemberi kebaikan bagi hidup anak cucu, sekali lagi menurut saya adalah merupakan bagian dari keunikan Allah pada aspeknya. Sehingga untuk hal ini menurut saya, nenek moyang tentunya akan kehilangan jabatannya yang aktif, tetapi oleh karena persekutuan kristen percaya dan memahami bahwa mereka tidak akan menjadi hilang bagi suku bangsa itu (tertentu), melainkan memegang peranan dan tempat karena &ldquo;<em>mereka selalu diperingati di dalam iman</em>&rdquo; oleh anak cucu turun-temurun.<a href="#_ftn12" name="_ftnref12" title="">[12]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Untuk itu ketika sesorang dipilih atau diangkat menjadi kepala pemerintahan negeri/ Pemimpin disitulah Allah sedang berkarya karena segalah sesuatu yang terjadi dimuka bumi ini tidak luput dari pandangan Allah. Raja bisa memimpin, menghukum, melindungi dan memberikan jalan keluar untuk setiap masalah itu karena keberpihakan Allah lewat hikmat kebijaksanaan serta hikmat kepemimpinan yang diberikan-Nya kepada raja. Dan yang ter penting raja harus takut dan taat kepada-Nya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Mengakhiri seluruh kajian yang ada, maka saya akan memaparkan beberapa kesimpulan dan saran kepada pihak-pihak yang terkait dengan pokok penulisan ini. Adapun kesimpulan yang dapat ditarik adalah seabagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>Pertama :</em> proses pelantikan kepala pemerintahan negeri diatur di dalam PERDA No 13 Tahun 2008 yang mengatur Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Raja (Kepala Pemerintah Negeri).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>Kedua&nbsp; :</em> proses pelantikan kepala pemerintahan negeri merupakan warisan kebudayaan atau adat-istiadat yang sudah ada sejak zaman dahulu kala.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>Ketiga&nbsp; :</em> raja adalah sesorang yang dihormati dihargai bahkan ditakuti karena dianggap memiliki kekuatan-kekuatan supranatural yang berasal dari roh-roh tete-nene moyang.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>Keempat:</em> Hikmat kepemimpinan dan kebijaksanaan yang dimiliki oleh raja hanya berasal dari Allah.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berangkat dari kesimpulan diatas maka saya akan memberikan saran bahwa ketika seorang dipilih atau diangkat menjadi kepala pemerintahan negeri (pemimpin apa saja), berarti orang tersebut mendapat kepercayaan dari orang-rang yang akan dipimpinnya.dan ketika menjadi seorang pemimpin berkatalah yang benar dan bertindaklah yang baik. Takut akan Tuhan maka Hikmat Kepemimpinan dan Hikmat kebijhaksanaan akan menjadi bagian hidup.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>DAFTAR BACAAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	A. A. Sitompul, <em>Manusia Dan Budaya</em>, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2000)</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Mailod Ch. Latuny, <em>Keberadaan Leluhur Dalam Rumah Tua, Di Desa Soahuku &ndash; Maluku Tengah Ditinjau Dari Prespektif Missio Dei</em>, (tesis), (Tomohon PPST UKIT: 2007).</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Malcolm Brownlee, <em>Tugas Manusia Dalam Dunia Milik Tuhan</em>. (Jakarat : BPK Gunung Mulia 1997).</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	PERDA No 13 Tahun 2008, <em>Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Raja.</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p style="text-align: justify;"> 			2 Dr. A. A. Sitompul, <strong><em>Manusia Dan Budaya</em></strong>, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2000). hlm. 28</p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a><em>Mata Rumah </em>adalah kumpulan dari satu marga.</p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref4" name="_ftn4" title="">[4]</a> <em>Soa </em>adalah kumpulan dari beberapa marga.</p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref5" name="_ftn5" title="">[5]</a> <em>Pela </em>adalah hubungan antara dua negeri atau lebih yang&nbsp; terjalin karena adanya peristiwa sejarah seperti saling membantu dalam perang atau yang lainnya.</p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref6" name="_ftn6" title="">[6]</a> <em>Gandong</em> adalah hubungan antara dua negeri atau lebih yang terjalin karena adanya ikatan persaudaraan/ kekerabatan (adik dan kaka).</p>
</p></div>
<div id="ftn7">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref7" name="_ftn7" title="">[7]</a> <em>Tua-tua adat </em>adalah orang-orang yang memiliki tanggung jawab/tugas untuk melaksanakan upacara adat.</p>
</p></div>
<div id="ftn8">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref8" name="_ftn8" title="">[8]</a> <em>Rumah Tua </em>adalah rumah dimana tete-nene moyang pertama menempatinya.</p>
</p></div>
<div id="ftn9">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref9" name="_ftn9" title="">[9]</a> <em>Pasawari</em> adalah puji-pujian adat.</p>
</p></div>
<div id="ftn10">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref10" name="_ftn10" title="">[10]</a> Wawancara Bpk. Nus Tamaela, (Toko Adat Soahuku), (Via Telephon, 05-03-2013)</p>
</p></div>
<div id="ftn11">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref11" name="_ftn11" title="">[11]</a> Malcolm Brownlee, <em>Tugas Manusia Dalam Dunia Milik Tuhan</em>. (Jakarat : BPK Gunung Mulia 1997), hlm. 159.</p>
</p></div>
<div id="ftn12">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref12" name="_ftn12" title="">[12]</a> Mailod Ch. Latuny, <em>Keberadaan Leluhur Dalam Rumah Tua, D</em><em>i </em><em>Desa Soahuku &ndash; Maluku</em> <em>Tengah Ditinjau Dari Prespektif Missio Dei</em>, (tesis), (Tomohon PPST UKIT: 2007), hlm 85-86.</p>
<p> 			&nbsp;</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/aspek-spiritual-proses-pelantikan-kepala-pemerintah-negeri-dimaluku/">ASPEK SPIRITUAL PROSES PELANTIKAN  KEPALA PEMERINTAH NEGERI DIMALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/aspek-spiritual-proses-pelantikan-kepala-pemerintah-negeri-dimaluku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PENGELOLAAN LINGKUNGAN DALAM TRADISI MASYARAKAT  DI KEPULAUAN LEASE</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/pengelolaan-lingkungan-dalam-tradisi-masyarakat-di-kepulauan-lease/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/pengelolaan-lingkungan-dalam-tradisi-masyarakat-di-kepulauan-lease/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:50:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan Dan Hukum Adat]]></category>
		<category><![CDATA[PENGELOLAAN LINGKUNGAN DALAM TRADISI MASYARAKAT DI KEPULAUAN LEASE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/pengelolaan-lingkungan-dalam-tradisi-masyarakat-di-kepulauan-lease/</guid>

					<description><![CDATA[<p>PENGELOLAAN LINGKUNGAN DALAM TRADISI MASYARAKAT DI KEPULAUAN LEASE[1] &#160; Merlien Irene Matitaputty &#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160; Pendahuluan Pengelolaan lingkukngan dapat diartikan sebagai suatu usaha secara sadar untuk memelihara dan atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Untuk mendapatkan mutu lingkungan yang baik, usaha kita ialah memperbesar manfaat lingkungan dan atau memperkecil resiko lingkungan. [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/pengelolaan-lingkungan-dalam-tradisi-masyarakat-di-kepulauan-lease/">PENGELOLAAN LINGKUNGAN DALAM TRADISI MASYARAKAT  DI KEPULAUAN LEASE</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>PENGELOLAAN LINGKUNGAN DALAM TRADISI MASYARAKAT</strong></p>
<p align="center"> 	<strong>DI KEPULAUAN LE</strong><strong>A</strong><strong>SE<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p align="center"> 	<strong><em>Merlien Irene Matitaputty</em></strong></p>
<p> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengelolaan lingkukngan dapat diartikan sebagai suatu usaha secara sadar untuk memelihara dan atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Untuk mendapatkan mutu lingkungan yang baik, usaha kita ialah memperbesar manfaat lingkungan dan atau memperkecil resiko lingkungan. Ini bukanlah hal yang mudah.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengelolaan lingkungan bukanlah suatu hal yang baru. Sejak manusia ada ia telah mulai melakukan pengelolaan lingkungan.Manusia pemburu harus mencari dan mengejar hewan buruannya. Hasilnya tidak dap dipastikan, kadang-kadang banyak dan kadang sedikit. Jenis hewan yang tertangkap pun tidak dapat dipastikan.Untuk dapat lebih memastikan atau memperbesar kementakan hasilnya, baik dalam jumlah maupun jenis hewan yang dapat ditangkapnya, manusia menjinakkan dan memelihara hewan tertentu sebagai ternak. Ia membuat dan memelihara padang perumputan. Ia menjaga pula ternaknya terhadap serangan hewan buas. Dengan perkembangan peternakan itu manfaat lingkungan dapat diperbesar dan resiko lingkungan diperkecil, sehingga kemungkinan terpenuhinya kebutuhan dasarnya dapat lebih terjamin. Hal serupa juga didapatkan dalam pertanian, perikanan dan perhutanan. Domestikasi, yaitu penjinakan dan pemeliharaan, tumbuhan dan hewan liar merupakan usaha pengelolaan yang dimulai sangat awal dalam kebudayaan manusia.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Manusia hidup dibumi tidak sendirian, melainkan bersmaan dengan makluk lain , yaitu tumbuhan, hewan dan jasad renik. Mahluk hidup yang lainnya itu bukanlah sekedar kawan hidup yang hidup bersama secara netral atau pasif terhadap manusia, melainkan hidup manusia itu terkait erat pada mereka. Tanpa mereka manusia tidaklah dapat hidup.Kenyataan ini dapat dengan mudah kita lihat dengan mengandaikan dibumi ini tidak ada tumbuhan dan hewan.Darimanakah kita mendapatkan oksigen dan makanan? Sebaliknya seandainya tidak ada manusia, tumbuhan,hewan dan jasad renik akan dapat melangsunhkan kehidupannya, seperti terlihat dari sejarah bumi sebelum ada manusia. Karena itu anggapan bahwa manusia adalah mahluk yang paling berkuasa sebenarnya tidaklah betul. Seyogyanya kita harus menyadari bahwa kitalah yang membutuhkan makluh hidup yang lain untuk kelangsungan hidup kita dan bukannya mereka yang membutuhkan kita untuk kelangsungan hidup mereka. Karena itu sepantasnyalah kita bersikap lebih merendahkan diri, sebab factor penentu kelangsungan hidup kita tidaklah ada ditangan kita, sehingga kehidupan kita sebenarnya amat rentan. Hubungan antara manusia dengan lingkungan hidupnya adalah sirkuler sehingga perubahan pada lingkungan sekecil apapun itu pada gilirannya akan mempengaruhi manusia.(O. Soemarwoto, 1991; 73).&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kekayaan sumberdaya alam Indonesia yang besar merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut disyukuri sehingga pelaksanaan pengelolaannya haruslah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan dijaga kelestariannya. Dengan demikian maka pengelolaan semberdaya alam harus dilakukan secara optimal dan berkelanjutan dengan tidak melampaui daya dukung wilayah, sehingga tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, dan pemanfaatannya dapat diselenggarakan dalam jangka panjang.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar hak penguasaan Negara untuk mengatur tentang dasar-dasar sistem perekonomian &nbsp;Negara, dengan tujuan untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Pasal&nbsp; ini bukan sebagai justifikasi atas tindakan sewenang-wenang Negara untuk mengambil alih semua hak masyarakat untuk dikelola sendiri menurut kehendak pemerintah, namun pemerintah hadir untuk mengatur dan memberikan perlindungan bagi warga Negara untuk menjalankan hak dan kewajibannya secara berimbang. Negara seharusnya hadir bagi rakyatnya sebagai penjamin hak, agar masyarakat menjadi terlindungi, sehingga tidak menimbulkan konflik dengan setiap peraturan dan kebijakan yang dibuat. Namun dalam perjalananan sistem pemerintahan Negara Indonesia telah terjadi banyak konflik yang tidak sedikit diakibatkan oleh Negara. Perebutan pengelolaan sumberdaya alam antara Negara dan masyarakat telah menjadi catatan panjang, teristimewa bagi masyarakat adat. Masyarakat adat sendiri menghendaki agar mereka diakui keberadaannya oleh pemerintah bukan karena mereka merupakan kelompok rentan yang harus di perhatikan tetapi karena mereka juga merupakan pilar dari terbentuknya Negara ini, karena jauh sebelum Indonesia menjadi sebuah Negara masyarakat adat sudah ada dan melakukan segala aktifitasnya, dan pengakuan terhadap masyarakat adat bukan merupakan pengakuan setengah hati seperti tertuang dalam Amandemen kedua UUD 1945 pasal 18 B namun harus merupakan pengakuan tulus oleh Negara, terhadap masyarakat adat dengan seluruh eksistensinya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Jika dikaji, pengelolaan sumberdaya alam yang dilakukan oleh masyarakat adat tidak pernah mengakibatkan degradasi lingkungan malah sebaliknya terjadi kesinambungan, karena meskipun dengan pemikiran yang sederhana namun masyarakat adat bisa memiliki kearifan untuk tidak mengekspliotasi sumberdaya alam secara berlebihan ataupun mereka telah menentukan batas-batas wilayah mana yang boleh dieksploitasi dan mana yang tidak boleh dieksploitasi sebelum waktunya tiba. Di propinsi Maluku yang terkenal dengan kearifan local budayanya dalam pengelolaan sumberdaya alam baik di darat maupun di laut, masyarakat adatnya telah memiliki batas-batas wilayah dalam pengelolaan sumberdaya alamnya. Seperti pada wilayah laut dan pesisir. Berbicara mengenai wilayah dalam kaitannya dengan hak ulayat laut <em>(marine tenure) </em>di Maluku, maka hal tersebut tidak bisa dilepaskan dengan konsep pemilikan (Wahyono, 2000 : 54), disamping pengertian wilayah laut berkaitan dengan konsep batas <em>(boundaries)</em> yang jelas.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Selama ini jika kita berbicara tentang penataan ruang, maka pikiran kita akan mengarah pada penataan ruang wilayah darat, namun yang harus dipahami ialah jika berbicara mengenai tata ruang maka kita tidak saja berbicara mengenai tata ruang wilayah daratan saja namun kita juga akan berbiacara mengenai tata ruang wilayah laut dan pesisir, dan hal itu juga ada di Propinsi Maluku pada wilayah-wilayahnya terutama yang dikelola oleh masyarakat adatnya. Hal ini mutlak dilakukan mengingat 2/3 dari wilayah Indonesia adalah lautan tidak terkecuali Propinsi Maluku yang hampir 90 persen wilayahnya terdiri dari lautan, sehingga sangat tidak mungkin membuat perencanaan tata ruang wilayah laut yang disesuaikan dengan tata ruang pada wilayah darat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Tata Ruang Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Adat di Maluku</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Tata ruang yang dipahami masyarakat selama ini adalah tata ruang wilayah daratan guna pembangunan sentra-setra ekonomi, sentra pendidikan berupa gedung-gedung dan sarana prasarana fisik lainnya di darat. Sedangkan tidak pernah dipahami bahwa pembangunan sentra-sentra tersebut juga harus dilakukan di wilayah lautan dan pesisir. Selama ini sebagai masyarakat modern kita menganggap bahwa masyarakat adatadalah masyarakat terbelakgan dan primitive sehingga akan sangat tidak mungkin jika dapat mengelola sumberdaya alamnya dengan baik. Tanpa kita sadari ternyata masyarakat adat justru memiliki pemikiran lebih maju dibandingkan dengan kita sebagai masyarakat modern dimana dalam mengelola sumberdaya alam yang nyatanya tetap berkesinambungan demi kelangsungan hidup.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hal ini terbukti&nbsp; bahwa dalam pengelolaan sumberdaya alamnya,&nbsp; masyarakat adat memiliki konsep sendiri bahkan terhadap konsep yang telah mereka lakukan telah tmembentuk sebuah tata ruang dan ini telah menjadi justifikasi bagi masyarakat adat tersebut dalam pengelolaan sumberdaya alamnya berdasarkan tradisi yang telah mereka lakukan turun temurun,diwilayah yang mereka kuasai untuk diekspliotasi khususnya pada wilayah laut dan pesisir. Uraian diatas terhadap batas wilayah dalam konsep hak ulayat laut merupakan bukti bahwa masyarakat adat telah mengenal&nbsp; pola penataan ruang. Hal tersebut tergambar dalam konsep management pengelolaan sumberdaya alam laut dan pesisir&nbsp; menurut tradisi leluhur merekaa secara turun- temurun dalam konsep management pengelolaan sumberdaya alam di wilayah laut dan pesisir.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Melalui pendekatan emik yang digunakan dalam mengkaji hak ulayat laut di Maluku ditemukan adanya konsep <em>petuanan</em> dan <em>sasi. </em>Petuanan mengacu pada eksklusivitas wilayah darat (petuanan darat) maupun wilayah laut (petuanan laut atau labuhan). Konsep sasi berhubungan dengan hak ulayat laut karena merupakan suatu pranata yang mengatur system eksploitasi atas sumber daya yang ada di wilayah laut (petuanan laut). Konsep sasi juga menjelaskan bagaimana wujud model hal ulayat laut.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Di daerah-daerah di Maluku&nbsp; pada umumnya dan khususnya pada kabupaten Maluku Tengah di <em>negeri-negeri</em> di Pulau Haruku dan Saparua, Kabupaten Maluku Tenggara&nbsp; di di Kei Besar dan Kei Kecil serta di Maluku Utara pada Kabupaten Halmahera Utara&nbsp; ditemukan konsep kepemilikan atas wilayah baik di darat maupun di laut. Konsep kepemilikan atas wilayah wilayah ini tercermin dalam wilayah <em>petuanan</em> (istilah di Maluku) atau <em>ulayat</em> (di Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Desa-desa di Maluku dan Maluku Utara yang letaknya di pesisir pantai juga memiliki wilayah laut yang menjadi bagian dari <em>petuanan</em> atau <em>ulayat</em> yaitu merupakan perluasan wilayah desa di lautan. Ini tampak jelas dengan adanya batas wilayah <em>petuanan/ulayat</em>&nbsp; laut yang ditarik dari batas wilayah desa di daratan. Wilayah laut ini disebut dengan petuanan laut atau di Kabupaten Maluku Tengah disebut dengan <em>Labuhan.</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Batas petuanan laut atau batas labuhan adalah garis imajiner yang ditarik dari batas petuanan darat lurus ke arah laut. Sedangkan mengenai batas antara petuanan laut desa (laut milik desa) dengan laut milik umum (<em>public property</em>) atau laut milik bersama (<em>common property) </em>yang oleh masyarakat Maluku disebut laut bebas adalah garis imajiner yang berada antara laut dangkal (di Maluku tengah dan Maluku Tenggara disebut laut putih atau juga disebut <em>tohor</em>) dan laut dalam yang di Maluku Tengah disebut laut biru sedangkan di Maluku Tenggara (kepulauan Kei) disebut disebut <em>Latetan atau Tahait ngametan </em>&nbsp;(laut biru/hitam).&nbsp; Di Maluku Tenggara (Kepulauan Kei) Bila terdapat dua desa yang berdekatan, yang dipisahkan dengan laut, maka batas wilayah petuanan masing-masing ditentukan dengan memperkirakan batas tengah di antara kedua desa tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Tohor di Kabupaten Maluku Tengah sering dikatakan sebagai batas petuanan laut desa dengan laut bebas. Sedangkan di Kei&nbsp; Kabupaten Maluku Tenggara, batas petuanan laut desa disebut <em>meti </em>atau <em>metin.</em> Kata <em>meti </em>atau <em>metin </em>sebenarnya mempunyai dua arti yaitu pertama, berarti keadaan ketika permukaan air surut (pasang surut), kedua, berarti suatu tempat yang dangkal di tengah laut. Dengan demikian wilayah petuanan laut di Kei (Kabupaten Maluku Tenggara) selain pada wilayah <em>meti </em>di pantai yang mengacu pada pengertian pertama juga mengacu pada pengertian kedua yaitu yaitu tempat-tempat dangkal yang berada di laut dalam (laut bebas) sepanjang masih berada dalam garis batas wilayah laut milik <em>Ratschaaf </em>(satu <em>Ratchaaf </em>memiliki beberapa desa).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Di Pulau Saparua pada desa Nolloth dikenal adanya labuhan sasi, yaitu wilayah yang sangat eksklusif yang pada saat tertentu tertutup bagi siapapun, termasuk bagi anggota masyarakat dari desa tersebut. Labuhan tersebut disasi karena adanya satu sumberdaya laut yang diatur eksploitasinya oleh pemerintah desa, yaitu bia-lala (<em>trochus niloticus</em>) dan beberapa sumberdaya sejenisnya. Oleh karena itu sasi terhadap sumberdaya laut tersebut disebut sasi bia-lala. Bia-lola dan beberapa sumberdaya sejenisnya ini boleh dieksploitasi oleh masyarakat Nolloth hanya pada saat-saat tertentu saja, yaitu jika pemerintah desa menyatakan bahwa sasi dibuka.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Bia-lola ini disasi (diatur waktu penangkapannya) oleh pemerintah desa agar mempunyai kesempatan yang cukup untuk berkembang biak, karena sumberdaya tersebut tergolong langka. Disamping itu juga agar bisa diperoleh hasil yang optimal karena nilai ekonominya yang tinggi.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Menurut catatan yang dibuat Kepala Desa Nolloth. Panjang wilayah &nbsp;sasi sampai saat ini sudah &nbsp;beberapa kali mengalami perkembangan. Sampai tahun 1977 hanya sepanjang 1 km sejajar dengan garis pantai, kemudian pada tahun 1978 meningkat menjadi 2 km dan tahun 1990 sampai 1993 menjadi 2,5 km. penambahan luas wilayah itu karena perkembangbiakan bia-lala, sehingga populasinya menjadi banyak dan lokasinya lebih menyebar. Wilayah perairan labuhan sasi ini kearah laut mulai dari batas pasang tertinggi sampai dengan laut pada kedalaman 25 meter. Pada batas kedalaman 25 meter, orang tidak dapat lagi menyelam untuk mengambil bia-lola. Dengan panjang 2,5 km tersebut, maka diperkirakan bahwa luas wilayah labuhan sasi sekarang ini sekitar 46,5 ha. Luas tersebut meningkat dua kali lipat dari luas wilayah labuhan sasi pada tahun 1978 yang hanya 22,5 ha.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Di wilayah petuanan laut/labuhan desa Haruku (Pulau Haruku) juga terdapat wilayah yang pada waktu tertentu ditutup atau dilarang dieksploitasi sumberdayanya, meskipun oleh masyarakat desa tersebut, kecuali dengan alat tertentu dan jenis sumberdaya tertentu. Labuhan sasi di desa Haruku terbagi menjadi dua bagian, yaitu labuhan pertama adalah labuhan sasi laut dan labuhan kedua adalah sasi ikan lompa.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Batas-batas sasi laut adalah mulai dari sudut Balai Desa bagian utara, 200 meter ke laut arah barat dan ke selatan sampai ke Tanjung Wairusi.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Batas sasi untuk ikan Lompa di laut; mulai dari labuhan vector, 200 meter ke laut arah barat dank e selatan sampai ke Tanjung Hi-i.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dengan ditutupnya wilayah labuhan sasi laut tersebut, masyarakat dilarang mengeksploitasi sumberdaya yang ada didalamnya kecuali dengan alat tangkap jala dan tampa menggunakan perahu. Ikan yang boleh ditangkap adalah ikan yang ada pada kedalaman sebatas pinggang orang dewasa. Daerah labuhan bebas adalah mulai dari sudut Balai Desa bagian utara sampai ke Tanjung Waimaru. Pada daerah labuhan bebas ini, orang boleh menangkap ikan dengan jaring, tetapi tidak boleh bersengketa. Jika ternyata ada yang bersengketa, maka labuhan bebas akan di sasi juga.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Selain itu di Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease juga memiliki hak petuanan wilayah laut. H.Hattu mengungkapkan bahwa, umumnya semua Negeri di pulau Ambon dan Kepulauan Laese mengakui mereka memiliki hak petuanan atas wilayah laut sebagai suatu konsep pemilikan, tetapi dari aspek batas wilayah ditemukan beberapa pandangan sebagai berikut :</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Batas petuanan laut antar Negeri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Batas wilayah petuanan laut&nbsp; tersebut umumnya ditetapkan dengan menarik garis lurus dari batas wilayah darat antar kedua Negeri kearah laut hingga ke batas antara air putih dan air biru.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Batas petuanan laut antara Negeri dan laut bebas.&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Konsep ini berkaitan dengan pemahaman bahwa batas wilayah petuanan laut Negeri kearah laut lepas ditentukan pada batas antara air putih dan air biru. Dengan kata lain laut biru adalah merupakan laut bebas yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Menurut R.V. Rugebregt, bahwa pengelolaan sumberdaya alam pada wilayah laut dan pesisir pada masyarakat adat di wilayah petuanan mereka dengan sendirinya telah membentuk sebuah pola tata ruang, dimana masyarakat adat tersebut mengetahui bahwa ada aturan yang jelas meskipun tidak secara tertulis namun ditaati karena merupakan kesepakatan bersama yang telah dijalankan secara turun temurun. Namun hadirnya pemerintah dengan berbagai kebijakannya menimbulkan konflik di masyarakat. Baik itu dengan dikeluarkannya undang-undang Penataan Ruang maupun Undang-undang Pengelolaan wilayah Laut dan Pesisir yang juga menimbulkan konflik baru. Karena dalam implementasinya akan sangat merugikan masyarakat adat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Kebijakan Pemerintah Dalam Pemetaan Ruang Wilayah LAut Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Adat.</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kebijakan pemerintah dalam rangka mengakui eksistensi hak-hak masyarakat adat, sebenarnya merupakan bagian dari upaya untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dihadapan hokum dan pemerintahan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Jika dikaji dengan cermat substansi berbagai peraturan-perundang undangan nasional di Indonesia, maka tidak ditemukan satupun peraturan perundangan- undangan nasional yang mengatur secara rinci tentang perlindungan hukum atas&nbsp; hak petuanan laut masyarakat hukum adat.&nbsp; Kalaupun ada, peraturan perundang- undangan tersebut hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum yang kemudian dalam pelaksanaannya sepanjang hal itu berkepentingan dengan masyarakat hukum adat, sering para birokrat menggunakan penafsiran dari ketentuan perundang-undangan yang bersifat umum tersebut sesuai seleranya</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Terkait dengan Pengelolaan Sumberdaya alam masyarakat adat itu, dari hasil penelitian terungkap bahwa implementasi berbagai peraturan-perundangan yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir, dihadapkan pada sistem tradisional yang cenderung semakin terkikis akibat berbagai kebijakan pemerintah. Padahal sistem hukum adat yang mengatur wilayah petuanan laut juga mengatur zona zona penangkapan secara teratur, dan dikelola secara arif walaupun dalam kondisi yang kurang menguntungkan, karena tidak ditunjang dengan adanya perangkat hukum yang memberi penguatan terhadap esksistensi masyarakat adat sebagai suatu entitas yang mempunyai posisi dan peran yang sangat penting. Kebijakan pemerintah Pusat yang masih menimbulkan polemic dalam implementasinya adalah kehadiran Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau Kecil. Rencana Implementasi Undang-undang nomor 27 tahun 2007 diatas, masih sangat kabur dan sulit di lakukan. Hal ini di sebabkan karena :</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Syarat&nbsp; Harus ada mapping Zone/ atlas Pesisir, mengisyaratkan bahwa&nbsp;&nbsp;&nbsp; areal laut harus di tetapkan batas-batas, guna pelaksanaan dan implementasi undang-undang di maksud. Permasalahannya adalah apakah memang harus ada pemetaan di wilayah laut. Bagaimana menentukannya,? dan apakah nantinya tidak menumbulkan masalah baru dalam masyarakat ?. UU nomor 32 tahun 2004 yang telah menetapkan batas &ndash; batas kewenangan Pemerintah Pusat, propinsi serta Kabupaten/kota saja menimbulkan konflik, apalagi pembuatan dan penetapan batas-batas wilayah di laut. Apakah laut dapat di tentukan batasnya. Bagaimana dengan wilayah kepemilikan masyarakat adat. Bagaimana pula dengan sumberdaya alam hayati di laut seperti ikan dan makluk hidup lainnya yang bersifat mobil ( bergerak). Dan bagaimana menentukan kewenangan di laut jika jarak pulau satu dengan yang lainnya saling berdekatan? Semua akan menimbulkan berbagai konflik baru di masyarakat. Padahal masyarakat adat hanya mau mereka diakui keberadaannya beserta dengan segala esistensinya. Dalam artian bukan cuma diakui keberadaan mereka dengan kebudayaannya seperti tarian, dll, namun kearifan local mereka dalam mengelola sumberdaya alam mereka dengan praktek-praktek yang selama ini mereka jalankan dalam masyarakat mereka. Kenapa ? karena terbukti selama berpuluh tahun masyarakat adat yang mempertahankan tradisi mereka mampu menjaga kelestarian lingkungan alam, dan segala sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya. Jepang yang merupakan sebuah Negara industry modern pun telah mengakui keunggulan masyarakat lokalnya dalam&nbsp; mengelola sumberdaya alamnya. Justru kehadiran peerintah dengan berbagai kebijakannya menjadikan pola menagemen tata ruang masyarakat adat menjadi rusak dan hilang. Berbagai kebijakan pemerintah yang</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Sedangkan Negara kita Indonesia, sampai dengan saat ini belum menemukan satu pola management pengelolaan sumberdaya alam di wilayah laut dan pesisir. Indonesia cendrung mengikuti trend yang ada di wilayah maju seperti Amerika, Canada dan Australia yang belum tentu sama dengan kondisi wilayah laut dan pesisir kita. Ditambah lagi dengan sumberdaya manusia yang tidak memadai ataupun penempatan sumberdaya manusia yang tidak sesuai dengan skill dan kemampuannya berdasarkan profesionalismenya.&nbsp; Juga teknologi dan informasi kita yang masih jauh tertinggal. Hal ini membuat semuanya semakin sulit.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengakuan Kearfian Lokal Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sebenarnya Negara atau pemerintah bukan sekedar meminta persetujuan atau kesepakatan, tetapi lebih dari itu harus memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam proyek pembangunan sehingga meraka tidak termarjinalisasi dalam proses pembangunan. Selama ini akibat kebijakan pemerintah yang keliru maka konsep hak menguasai dari Negara dipraktekkan menyimpang dari makna seseungguhnya, yang pada akhirnya masyarakat adat menjadi tidak berdaya pada wilayah-wilayah petuanan atau ulayat yang kaya (potensial). Kearifan lokal dari masyarakat adat untuk mengelola sumber daya alam termasuk tanah, serta sruktur-sruktur social menjadi tidak bermakna dalam hubungan antara lingkungan alam dengan manusia sebagai pengelolanya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Masyarakat adat sebagai bagian dari sruktur pemerintahan Negara pada umumnya harus diposisikan sebagai bagian integral dalam proses pembangunan. Artinya partisipasi aktif masyarakat harus direspons secara positif oleh pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan keputusan-keputusan politik maupun hukum. Masyarakat adat jangan dibangun berdasarkan kemauan pemerintah semata-mata, tetapi harus diberikan kebebasan untuk berkreasi sesuai potensi yang dimiliki, sehingga ada keseimbangan. Kebijakan pembangunan harus integrated dengan tetap berbasis pada masyarakat.(R. Souhaly, 2006 ; 82) &nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Uraian pada bagian-bagian terdahulu memberikan pemahaman mengenai anutan dari paradigma pembangunan nasional yang semata-mata diorientasikan mengejar pertumbuhan ekonomi untuk peningkatan pendapatan /devisa Negara, dan implikasinya terhadap pembangunan hukum di bidang pengelolaan sumber daya alam. Anutan ideologi sentralisme hukum (legal centralism) cenderung memarjinalisasi modal sosial (social capital), yakni citra dan etika lingkungan, sistem religi, asas-asas dan norma hukum adat yang mencerminkan kearifan lingkungan (ecological wisdom) masyarakat lokal. Selain itu, pembangunan nasional juga mendegradasikan modal sumber daya alam (ecological capital) akibat kegiatan pembangunan yang bercorak eksploitatif.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan tata pembuatan hukum yang pemerintah dan legislatif adalah : Melakukan kaji-ulang (review) terhadap seluruh produk hukum yang tidak mencerminkan keadilan, demokrasi, dan keberlanjutan. Negara harus memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat beserta seluruh eksistensinya berdasarkan amanat konstitusi, serta membuat berbagai peraturan dan kebijakan yang memihak kepada masarakat hukum adat tersebut. Telah terbkti bahwa konsep pengelolan sumberdaya alam berdasarkan kearrifan local telah menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumberdaya alam yang ada.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pengelolaan Lingkungan Dalam Tradisi Masyarakat Di Kepulauan Leasa</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pulau-pulau Lease adalah pulau di luar pulau Ambon di Sebelah Timur berbaris dari Barat sampai ke Timur mulai dari pulau Haruku, pulau Saparua dengan pulau kecil Maulana dan pulau Nusalaut.(Ziwar Effendi : 1987)</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sejak abad XVI di Maluku Tengah, Khususnya di kepulauan Lease telah dikenal sistim hokum adat kelautan atau yang lebih dikenal dengan &ldquo; Hukum Sasi Laut&rdquo; yakni seperangkat hukum yang memuat aturan-aturan hokum maupun tatacara pengelolaan dan pemanfataan fungsi lingkungan laut dan pesisir bagi kepentingan anak-anak negeri atau masyarakat adat pesisir beserta kelembagaan hokum yang medukungnya. Sistem hokum ini memang merupakan salah satu penata hukum yang hingga kini masih dikenal dan dipertahankan sebagai bagian dari kehidupan adat istiadat dan tradisi masyarakat adat di kepulauan lease Maluku Tengah.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Tradisi sasi laut ini digerakkan oleh seperangkat aturan hokum dimana selain dikenal aturan-aturan yang berkaitan dengan perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan fungsi lingkungan laut dan pesisir, juga terhadap fungsi lingkungan darat.Karena itu pada lingkungan masyarakat adat di kepulauan Lease Maluku Tengah selain dikenal tradisi sasi laut juga dikenal sasi darat, sehingga didalam konsep hokum sasi, objek perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan tidak saja ditujukan pada wilayah pesisir di lautan, tetapi juga wilayah daratan yang merupakan bagian dari hak petuanan (hak ulayat) dari suatu negeri yang diakui selala ini.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hak adat kelauatan yang merupakan milik persekutuan masyarakat adat antara lain meliputi : (a) hak atas wilayah petuanan, termasuk hak melindunginya, (b) hak mengelola; dan (c) hak memanfaatkan hasil laut. Selanjutnya hak adat kelautan yang merupakan wewenang atau yang hanya dimiliki oleh raja selaku kepala persekutuan masyarakat adat antara lain terdiri dari : (a) hak mengatur penggunaan petuanan laut atau labuhan; (b) hak menikmati hasil laut; (c) hak menebar jala, jarring, pada acara buka sasi; dan (d) hak penentuan tatacara sasi babaliang, sejenis sasi laut yang diperuntukan bagi mereka yang ingin menggunakan laut bagi usaha. Sedangkan hak adat kelautan yang merupakan kewenagan atau yang dimiliki oleh lembaga-lembaga adat, seperti saniri negeri dan kewang meliputi : (a) hak penentuan waktu dan acara buka sasi; (b) hak menentukan jenis alat tangkap; (c) hak penegakkan aturan hokum sasi / polisinila; (d) hak lelang babaliang; (e) hak penentuan batas wilayah sasi laut; (f) hak pemberian ijin usaha di dalam wilayah petuanan laut; dan (g) hak penyelesaian sengketa atas pelanggaran wilayah petuanan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Untuk menindaklanjuti hal dimaksud maka dikenal beberapa aturan hokum sasi dan kewang seperti :</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Sasi Aman Akui dan Lembaga Kewang negeri Haruku</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan sasi Lola dan Taripang di negeri Noloth</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan sasi negeri Paperu</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	4.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan sasi negeri Ihamahu</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	5.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan sasi dan kewang negeri Itawaka</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	6.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan sasi negeri Amahai</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	7.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan sasi laut dan kewang negeri haria</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	8.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan kewang negeri Tulehu Nomor 1 Tahun 1980</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	9.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Lain-lain peraturan sasi dan kewang pada beberapa negeri di kepulauan Lease Maluku Tengah.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Salah satu negeri adat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat warisan nenek moyang adalah neg negeri Haruku yang berupaya untuk tetap melestarikan kearifan local tersebut ditengah perubahan yang terjadi seiring dengan pesatnya Ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satu bentuk kearifan local dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan konservasi lingkungan yang masih ada dan tetap menjalankan fungsinya adalah &ldquo;lembaga kewang&rdquo; (penjaga lingkungan)</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Lembaga Kewang Haruku&nbsp; telah ada sejak 1600, dan sudah sampai pada generasi ke-6 (1979 &ndash; Sekarang). Dalam melaksanakan perannya, lembaga kewang dipimpin oleh seorang kepala kewang yang disebut Latukeang atau Latukewano. Kepala kewang membawahi beberapa pengurus dan anggota kewang.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Perngatian system pemerintahan di Negara serta diberlakukannya berbagai produk perundang-undangan yang berkaitan dengan sumber daya alam, baik di darat maupun di laut, tidak merubah stuktur maupun tujuan dari kewenangan kewang. Kewang tetap konsisten melaksanakan langkah-langkah untuk melindungi sumber daya alam walaupun secara Konstitusi Negara tidak setuju dengan hal tersebut. Yang pasti bahwa eksistensi kewang yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya, tidak terngantung pada perubahan kebijakan dari pemerintah Republik Indonesia, tetapi terhadap keputusan saniri besar negeri Haruku.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Walaupun murni sebagai organisasi adat, lembaga kewang Haruku tetap membangun hubungan dengan pemerintah (Desa, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi dan Pusat) maupun pihak lain dalam maupun luar negeri dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan konservasi lingkungan. (Eliza Kissya; Kepala Kewang Negeri Haruku).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hak- hak adat sebagaimana di kemukakan diatas merupakan hak komunal&nbsp; atau hak persekutuan yang hingga kini masih dikenal dan dipertahankan keberadaannya bahkan secara filosofis, hak-hak tersebut merupakan gambaran dari pengakuan terhadap lingkungan adat, yang intinya mengatur bagaimana laut dan pesisir beserta lingkungan alam yang ada diperlakukan secara arif untuk kepentingan bersama dan kepentingan masa depan generasi berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;Pengakuan dan pelaksanaan hukum adat kelautan di Kepulauan Lease Maluku Tengah selama ini masih bersifat local dan lebih didasarkan pada kepentingan untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang diakui dalam masyarakat dengan mengutamakan kearifan hukum adat itu sendiri, walaupun disadari bahwa secara perlahan-lahan hokum adat dan kelembangaannya semakin pudar eksistensinya teristimewa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. Karena itu, dengan tetap menjaga kearifan system hukum adat, aturan-aturan hukum adat, baik yang sifatnya tertulis maupun yang masih dalam bentuk kebiasaan (tidak tertulis), wajib untuk tetap diberlakukan sepanjang untuk kepentingan suatu negeri demi&nbsp; pelestarian sumber daya alam dan lingkungan itu sendiri. &nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengelolaan sumberdaya alam pesisir pasti akan selalu menimbulkan konflik antar pihak pihak yang berkepentingan, baik itu pemerintah beserta instansi-instansi terkait, swasta, individu dan masyarakat adat. Di satu sisi pemerintah berusaha agar dalam pengelolaan wilayah pesisir tidak ada pihak yang dirugikan namun di lain sisi kebijakan pemerintah selalu bertabrakan dengan hak masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah pesisir. Terutama jika pengelolaan tersebut telah melewati batas wilayah petuanan mereka. ataupun kebijakan pemerintah yang dengan serta merta hadir tanpa memperhatikan kearifan local masyarakat adat tersebut, dimana dalam pengelolaannya terutama pada wilayah laut ada aturan yang merupakan kesepakan bersama yang tidak boleh dilanggar. &nbsp;Dengan kata lain ialah masyarakat adat sudah memiliki sistem hukum sendiri dan kearifan lokalnya sendiri dalam pengelolaan sumberdaya alam, dan sudah tentu kebijakan pemerintah akan sangat berpengaruh terhadap pola penataan ruang &nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Untuk itu, di butuhkan kearifan oleh pemerintah dalam membuat kebijakan dan pengaturan hukum, yang mengakomodir segala hal menyangkut kepentingan masyarakat banyak.&nbsp; Pemerintah Pusat harus membuat Undang-undang baru yang terpadu dalam hal ini mengakomodir kearifan local masyarakat adat sebagai bentuk pengakuan Negara terhadap otoritasnya dalam pengeloaan wilayah pesisir sedangkan bagi Pemerintah daerah termasuk Pemerintah daerah Propinsi Maluku harus membuat Peraturan daerah yang mengakui hak dan otoritas masyarakat adat dalam penguasaan dan pengelolaan wilayah pesisir dan laut..</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>DAFTAR BACAAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	H.Hattu, <em>Pemberian Wewenang Pengelolaan Wilayah Laut Kepada Daerah Otonom Terhadap Hak Petuanan Masyarakat Adat di Pulau Ambon dan Kepulauan Lease<strong>,</strong> </em>2003</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	R.V. Rugebregt, <em>Pengaruh Kebijakan Pemerintah dalam Penataan Ruang Terhadap Pengelolaan Sumberdaya Alam oleh Masyarakat Adat.</em></p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	R.Souhaly, &nbsp;<em>Hukum dan Pengelolaan Sumberdaya Alam</em></p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	O. Soemarwoto, <em>Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan</em></p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Departemen Kelautan &amp; Perikanan<strong>, </strong>2001, <em>Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-pulau kecil yang berkelanjutan dan Berbasis masyarakat</em>, Jakarta.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Ziwar Effendy, 1987, <em>Hukum Adat Ambon &ndash; Lease</em>.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Peter Mahmud Marzuki, 2005, <em>Penelitian Hukum,</em> Kencana Prenada Media Group</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Philipus M. Hadjon, 1997, <em>Tentang Wewenang, </em>YURIDIKA, Nomor 5 dan 6 Tahun XII, September &ndash; Desember 1997, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Wahyono A., 2000. <em>Hak Ulayat Laut di Kawasan Timur Indonesia</em>, Media Pressindo, Jakarta</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/pengelolaan-lingkungan-dalam-tradisi-masyarakat-di-kepulauan-lease/">PENGELOLAAN LINGKUNGAN DALAM TRADISI MASYARAKAT  DI KEPULAUAN LEASE</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/pengelolaan-lingkungan-dalam-tradisi-masyarakat-di-kepulauan-lease/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SISTEM PENGANGKATAN DAN PEMILIHAN  KEPALA PEMERINTAH NEGERI DI MALUKU TENGAH   (Kajian Dari Perspektif Pembangunan Demokrasi di Indonesia)</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/sistem-pengangkatan-dan-pemilihan-kepala-pemerintah-negeri-di-maluku-tengah-kajian-dari-perspektif-pembangunan-demokrasi-di-indonesia/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/sistem-pengangkatan-dan-pemilihan-kepala-pemerintah-negeri-di-maluku-tengah-kajian-dari-perspektif-pembangunan-demokrasi-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:43:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan Dan Hukum Adat]]></category>
		<category><![CDATA[SISTEM PENGANGKATAN DAN PEMILIHAN KEPALA PEMERINTAH NEGERI DI MALUKU TENGAH (Kajian Dari Perspektif Pembangunan Demokrasi di Indonesia)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/sistem-pengangkatan-dan-pemilihan-kepala-pemerintah-negeri-di-maluku-tengah-kajian-dari-perspektif-pembangunan-demokrasi-di-indonesia/</guid>

					<description><![CDATA[<p>SISTEM PENGANGKATAN DAN PEMILIHAN KEPALA PEMERINTAH NEGERI DI MALUKU TENGAH&#160; (Kajian Dari Perspektif Pembangunan Demokrasi di Indonesia)[1] &#160; Eric Stenly Holle &#160; Latar Belakang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, menetapkan Desa atau yang disebut dengan nama lain, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/sistem-pengangkatan-dan-pemilihan-kepala-pemerintah-negeri-di-maluku-tengah-kajian-dari-perspektif-pembangunan-demokrasi-di-indonesia/">SISTEM PENGANGKATAN DAN PEMILIHAN  KEPALA PEMERINTAH NEGERI DI MALUKU TENGAH   (Kajian Dari Perspektif Pembangunan Demokrasi di Indonesia)</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center" style="margin-left:28.4pt;"> 	<strong>SISTEM PENGANGKATAN DAN PEMILIHAN </strong></p>
<p align="center" style="margin-left:28.4pt;"> 	<strong>KEPALA PEMERINTAH NEGERI DI MALUKU TENGAH&nbsp; </strong></p>
<p align="center" style="margin-left:28.4pt;"> 	<strong>(Kajian Dari Perspektif Pembangunan Demokrasi di Indonesia)<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p align="center"> 	<strong><em>Eric Stenly Holle</em></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Latar Belakang</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, menetapkan Desa atau yang disebut dengan nama lain, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten/Kota. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ini mengacu pada Pasal 18B UUD 1945 (setelah diamandemen) yang bertumpu pada landasan pemikiran tentang pengaturan mengenai desa yaitu keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Untuk menjabarkan lebih jauh jiwa dan semangat yang terkandung dalam Pasal 18B UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku menerbitkan Peraturan Daerah yang merupakan ketentuan payung <em>(umbrella Provision)</em> untuk melahirkan berbagai kebijakan regulasi pada tataran tata hukum lokal yang diharapkan mampu menjadikan wilayah Kabupaten Maluku Tengah berkembang lebih maju sesuai dengan ciri dan karakaterisitik daerahnya. Peraturan Daerah yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Penetapan Kembali Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku yang pada prinsipnya menetapkan negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Maluku dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Masyarakat Kabupaten Maluku Tengah pada umumnya merupakan masyarakat adat, dikenal kesatuan masyarakat hukum adat dengan nama <em>Negeri</em> yang diatur berdasarkan hukum adat setempat, kesatuan-kesatuan masyarakat adat tersebut beserta perangkat pemerintahannya telah lama ada, hidup dan berkembang serta dipertahankan dalam tata pergaulan hidup masyarakat. Negeri di Kabupaten Maluku Tengah sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak, asal usul Negeri, adat istiadat dan hukum adat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional. Di lain pihak terdapat Negeri Administratif sebagai akibat perkembangan dan kemajuan masyarakat yang juga harus diperhatikan hak asal usul dan kepentingan masyarakat setempat. Adanya Negeri/Negeri Administratif menempatkan adat istiadat dan hukum adat dalam konteks yang susungguhnya. Oleh karena itu otonomi Negeri sebagai otonomi bawaan dan otonomi Negeri Administrati sebagai otonomi yang diberikan, hendaknya dikembangkan untuk kepentingan masyarakat Negeri/Negeri Administratif yang tidak terlepas dari kendali Pemerintah (Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah) sepanjang menyangkut kepentingan Nasional yang harus dilaksanakan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, demokrasi dan kemasyarakatan Negeri maka adanya Pemerintah Negeri menjadi faktor penting. Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri dan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Negeri yang dimaksudkan untuk melaksanakan prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahan umum dan pemerintahan adat yang merupakan upaya untuk&nbsp; memberdayakan&nbsp; fungsi dan peran&nbsp; kelembagaan&nbsp; pemerintahan&nbsp;&nbsp; sebagai wujud&nbsp; dari prinsip demokrasi, maka diperlukan mekanisme atau sistem dalam pencalonan, pemilihan dan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri yang merupakan tuntutan prinsip demokrasi&nbsp; dan harus ditopang dengan sistem hukum, yang dapat dijadikan sebagai acuan, sehingga dapat melahirkan figur pemimpin dengan tetap menghargai&nbsp; hak-hak&nbsp; anggota masyarakat,&nbsp; sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sistem demokrasi yang dibangun tetap memperhatikan sistem pemerintahan pada umumnya, yang akan&nbsp; melahirkan seorang pemimpin pada Kesatuan Masyarakat Adat dengan tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum adat maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Masyarakat adat di Kabupaten Maluku Tengah, sebagian besar masih menghargai figur seorang pemimpin pada Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang berasal dari turunan matarumah/keturunan yang menurut hukum adat Kabupaten Maluku Tengah berhak menyandang gelar dan kharisma pemimpin tersebut dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah matarumah/keturunan yang berhak bersama Saniri Negeri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: Bagaimanakah Sistem Pengangkatan dan Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Maluku Tengah Dalam Perspektif Pembangunan Demokrasi?</p>
<p style="margin-left: 1cm; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pembahasan</strong></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Konsep Demokrasi</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Demokrasi dipahami sebagai sebuah ruang lingkup yang sangat luas. Apapun bentuknya, fenomena demokrasi sangat menarik untuk dibicarakan. Apalagi jika dikaitkan dengan kenyataan, bahwa negara Indonesia merupakan negara yang masih menjadikan proses demokratisasi sebagai sebuah tumpuan. Secara substansial, demokrasi tidak akan berjalan dengan efektif tanpa berkembangnya pengorganisasian internal partai, lembaga-lembaga pemerintahan, maupun perkumpulan-perkumpulan masyarakat. Kelestarian demokrasi memerlukan rakyat yang bersepakat mengenai makna demokrasi, yang paham akan bekerjanya demokrasi dan kegunaannya bagi kehidupan mereka. Demokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, demokrasi mesti berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat itu.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a> Dalam bingkai teori politik, demokrasi lebih menekankan pada unsur masyarakat sebagai sebuah variabel.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	W.A. Bonger menyatakan bahwa demokrasi bukan semata-mata bentuk ketatanegaraan saja tetapi juga merupakan bentuk kegiatan organisasi di luar ketatanegaraan, misalnya yang terdapat dalam dunia perkumpulan yang merdeka. Demokrasi dalam perkumpulan di luar ketatanegaraan adalah suatu bentuk pimpinan, suatu <em>kolektivitet</em> tanpa mempersoalkan apakah itu suatu pergaulan hidup paksaan seperti negara atau sutu perkumpulan yang merdeka. Sedangkan demokrasi dalam ketatanegaraan adalah suatu bentuk pemerintahan.<a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title="">[3]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Pengertian demokrasi dalam tinjauan bahasa (<em>etimology</em>) baik asal kata maupun asal bahasanya adalah gabungan dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu &ldquo;<em>Demos</em>&rdquo; yang berarti rakyat atau penduduk suatu wilayah, dan &ldquo;<em>Cratein</em>&rdquo; atau &ldquo;<em>Cratos</em>&rdquo;&nbsp; yang berarti pemerintahan atau pemerintahan/otoritas, Sehingga demokrasi sederhananya mengandung arti berarti pemerintahan rakyat atau kedaulatan/otoritas rakyat.<a href="#_ftn4" name="_ftnref4" title="">[4]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Mengingat kedaulatan itu melekat pada diri orang untuk mengatur dan mempertahankan dirinya, serta mengingat rakyat itu bukan pula satu atau dua orang, tetapi merupakan gabungan atau kumpulan dari orang-orang yang secara sadar bergabung untuk mengatur diri mereka, maka kedaulatan itu pun kemudian digabung pula. Kedaulatan rakyat ini pun bukan untuk melindungi sebagian rakyat dan menindas sebagian yang lain. Tetapi untuk melindungi keseluruhan rakyat dalam wilayah kedaulatan negara, sesuai dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam konstitusi.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa negara yang negara yang menganut asas demokrasi, maka kekuasaan pemerintah berada di tangan rakyat. Pada negara yang menganut asas demokrasi ini didalamnya mengandung unsur; pemerintahan dari rakyat (<em>government of the people</em>), pemerintahan oleh rakyat (<em>government by the people</em>), dan pemerintahan untuk rakyat (<em>government for the people</em>).<a href="#_ftn5" name="_ftnref5" title="">[5]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Inu Kencana syafi&rsquo;i, prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:<a href="#_ftn6" name="_ftnref6" title="">[6]</a> &nbsp;Adanya pembagian kekuasaan, adanya pemilihan uumum yang bebas (<em>general election</em>), adanya manajemen pemerintahan yang terbuka, adanya kebebasan individu, adanya peradilan yang bebas, adanya pengakuan hak minoritas, adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum, adanya pers yang bebas, adanya muti partai politik adanya musyawarah, adanya persetujuan parlemen, adanya pemerintahan yang konstitusionil, adanya ketentuan pendukung dalam sistem demokrasi,adanya pengawasan terhadap administrasi publik, Adanya perlindungan hak asasi manusia, adanya pemerintahan yang bersih <em>(clean and good government</em>), adanya persaingan keahlian (profesionalitas), adanya mekanisme politik, adanya kebijakan negara yang berkeadilan, &nbsp;dan adanya pemerintahan yang mengutamakan tanggung jawab.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Prinsip-prinsip ini harus bersinergi antara satu dengan yang lainnya, karena kalau prinsip-prinsip ini berjalan berjalan tanpa diikuti oleh prinsip-prinsip yang lainnya maka demokrasi tidak akan dapat berjalan dengan baik.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Sistem Pemerintahan Negeri</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sistem Pemerintahan Desa di Maluku pada rezim adat dikenal dengan Pemerintah Negeri dan umumnya berlaku di Pulau Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Pemerintah Negeri adalah merupakan basis masyarakat adat dan memiliki batas-batas wilayah darat dan laut yang jelas yang disebut petuanan negeri, dan sistem pemerintahan yang bersifat geneologis atau berdasarkan garis keturunan. Pemerintahan Negeri menurut Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri merupakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat dan diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pada rezim adat, setiap Negeri memiliki struktur organisasi pemerintahan negeri. Susunan pemerintahan negeri adalah warisan dari pemerintahan Belanda dimana sistem hukum adat ini ditetapkan dalam keputusan <em>landraad Amboina </em>No.14 Tahun 1919; disebutkan bahwa Pemerintah Negeri adalah <em>regent en de kepala soas&rsquo;s. </em>selanjutnya di dalam keputusan <em>landaard Amboina </em>No. 30 Tahun 1919 disebutkan bahwa <em>negorijbestuur</em> adalah <em>regent en de Kepala-Kepala Soa</em>, yang berarti bahwa pelaksanaan pemerintahan negeri dilaksanakan oleh Raja dan Kepala-Kepala Soa.<a href="#_ftn7" name="_ftnref7" title="">[7]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Adapun salah satu struktur organisasi pemerintah negeri dari Negeri Ameth di Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah dapat dilihat pada gambar 1. Pada gambar tersebut terlihat bahwa Raja dan Kepala Soa merupakan pelaksana pemerintahan negeri. Ini yang dikenal dengan sebutan <em>Badan Saniri Rajapatti</em> yang terdiri dari Raja dan Kepala Soa. Badan ini merupakan badan eksekutif dibawah pimpinan Raja. Raja, adalah pemegang pemerintah negeri yang bertindak juga sebagai kepala adat dalam meimpin acara-acara adat. Raja berkewajiban untuk memelihara hukum dan adat, kesatuan dan ketentraman negeri, melaksanakan administrasi negeri seperti perkawinan, pembagian warisan, dan lain-lain. Dalam melaksanakan tugasnya ini maka Raja dibantu oleh juru tulis yang bertugas sebagai pembantu Raja dalam melaksanakan administrasi negeri dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Juru Tulis berfungsi dalam melaksanakan surat-menyurat, kearsipan dan laporan.<em>Kepala Soa</em>, diangkat oleh <em>anak-anak Soa </em>yang bertugas membantu Raja dalam melaksanakan pemerintahan negeri apabila Raja tidak ditempat. <em>Kepala</em> <em>Soa </em>diberi kewenangan untuk menggantikan Raja dalam melaksanakan tugas pemerintahan negeri di dalam melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Sebagai pemimpin dari suatu bagian di dalam negeri yang terdiri dari beberapa marga maka <em>Kepala Soa </em>juga berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi serta pendapat masyarakat yang ada dalam wilayah kekuasaan &ldquo;<em>Soa</em>&rdquo;nya. <em>Kepala soa </em>juga berperan sebagai kepala adat yang melaksanakan tugas dari Raja untuk melangsungkan acara kawin adat khususnya dalam menerima harta kawin yang diberikan dari mempelai pria kepada pemerintah negeri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Di samping <em>Saniri Rajapati </em>ada <em>Saniri Negeri </em>yang merupakan kumpulan wakil-wakil <em>Soa </em>yaitu suatu kelompok masyarakat yang terdiri dari beberapa marga atau &ldquo;<em>matarumah</em>&rdquo;(adat) yang memilih dan mengangkat salah satu anggotanya sebagai wakil pada <em>Saniri Negeri </em>dan 1 orang sebagai <em>Kepala Soa</em>. Di dalam pelaksanaan pemerintahan negeri, maka dikenal ada badan legislatif yang dikenal dengan sebutan <em>Saniri Negeri Lengkap. Saniri Negeri</em> <em>Lengkap </em>terdiri dari: anggota <em>Saniri</em>, para tua-tua adat dan tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh seperti guru, pegawai, tokoh agama (pendeta/imam), <em>Kewang</em>; penjaga keamanan desa dan pengawas hutan dan laut, <em>Kapitan</em>; pemimpin perang; <em>Marinyo</em>; orang yang bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan keputusan pemerintah (Raja) kepada staf pemerintah negeri maupun kepada masyarakat; <em>Tuan Negeri </em>sebagai pemimpin pelaksana adat dalam negeri<em>, </em>dan <em>Tuan Tanah</em>. Tugas <em>Saniri Negeri Lengkap </em>adalah <em>m</em>enentukan kebijaksanaan dan mengeluarkan peraturan-peraturan bersama dengan <em>Saniri</em> <em>Rajapatti</em>. <em>Saniri Rajapatti </em>dalam melaksanakan sesuatu hal yang penting di negeri akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan <em>Saniri Negeri Lengkap </em>untuk meminta persetujuannya. Pimpinan <em>Saniri Negeri Lengkap </em>ini adalah Raja, namun selain bertugas sebagai badan legislatif maka <em>Saniri Negeri Lengkap </em>juga bertugas untuk memilih Raja menurut tatacara yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Ada badan musyawarah negeri yang di kenal dengan sebutan <em>Saniri Negeri</em> <em>Besar </em>yang berperan sebagai badan yudikatif. <em>Saniri Negeri Besar </em>bertugas menyelenggarakan rapat lengkap yang bersifat terbuka antara <em>Saniri Rajapatti</em> dan <em>Saniri Negeri Lengkap </em>dan semua warga masyarakat pria dewasa yang berumur 18 tahun ke atas. Rapat ini dilaksanakan 1 tahun sekali biasanya di awal tahun atau pada akhir tahun dan berlangsung di rumah adat yang di sebut <em>Baeleo</em> dan dipimpin oleh Raja.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Bila melihat kedudukan struktur organisasi pemerintahan negeri pada Gambar 1 diatas, maka Raja adalah merupakan orang yang pertama dan sangat memegang penting di dalam sistem pemeritahan negeri. Raja memiliki kapasitas dan fungsi sebagai pimpinan badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Akan tetapi dengan kapasitas dan fungsi tersebut Raja tidak memiliki kekuasaan mutlak dalam menjalankan tugasnya dan dalam pengambilan keputusan, Raja harus mempertimbangkan pendapat dari badan &nbsp;<em>Saniri Negeri</em>. Lembaga-lembaga adat yang terdapat dalam struktur Pemerintahan Negeri adat ini memiliki fungsi dan peranan yang sangat besar terhadap kelangsungan pembangunan masyarakat. Lembaga-lembaga adat ini sangat dihormati, dipatuhi dan dihargai oleh masyarakat terhadap berbagai hal seperti dalam pengambilan keputusan, penyelesaian sengketa batas tanah dan <em>petuanan</em>, pelantikan <em>Raja</em>, serta pelaksanaan upacara-upacara adat</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pembahasan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sebagaimana terjadi di wilayah dan desa lain di Indonesia, Propinsi Maluku juga mengalami masa transisi atau perubahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa ke Kebijakan Desentralisasi (Otonomi Daerah). Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 telah melemahkan keberadaan institusi lokal. Ketika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan, maka mekanisme dan kebiasaan pemerintah dan masyarakat setempat menjadi kembali ke sistem negeri dan adat sebagaimana sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 diberlakukan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Secara perlahan-perlahan kebiasaan sistem adat dan negeri dikembalikan seperti semula. Kepala Pemerintah Negeri (baca: Raja) mulai dipilih secara demokratis. Namun, pada umumnya posisi Kepala Pemerintah Negeri yang berlaku secara turun-temurun nampaknya lebih disukai oleh masyarakat negeri untuk menjadi figur atau pemimpin mereka. Dengan kata lain posisi Kepala Pemerintah Negeri yang turun-tumurun ini lebih memberikan legitimasi dari pada pemilihan Kepala Pemerintah Negeri secara demokratis. Proses pengembalian sistem negeri ini di beberapa tempat sempat menjadi persoalan. Misalnya hal ini menyebabkan terjadinya perseteruan untuk menjadi Kepala Pemerintah Negeri yang sekaligus berperan sebagai kepala desa.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam konteks Maluku, Kepala Pemerintah Negeri berkedudukan sama dengan kepala desa, seorang Kepala Pemerintah Negeri dapat menduduki posisinya baik karena garis keturunan maupun karena dipilih secara demokratis. Dalam pelantikan untuk posisinya sebagai Kepala Pemerintah Negeri, kerapkali seorang Kepala Pemerintah Negeri harus mengalami dua kali pelantikan guna memperoleh legitimasi baik sebagai kepala pemerintah negeri maupun sebagai kepala pemerintahan administratif setempat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Seperti halnya di desa-desa adat lainnya di Maluku, peran Soa Parentah mempunyai andil besar dalam penentuan bakal calon Kepala Pemerintah Negeri yang berhak mengikuti pemilihan. Pengajuan bakal calon yang diajukan oleh Soa Parentah menjadi bukti bahwa peran Soa Parentah didalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Pemerintah Negeri. Hal ini merupakan ketentuan hukum adat yang sudah berlaku sejak negeri itu ada.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kepala Pemerintah Negeri yang telah menjalani masa pemerintahan pada prinsipnya secara langsung akan masuk didalam Soa Parentah dan tentunya mempunyai hak didalam menentukan bakal calon yang akan mengikuti pemilihan Kepala Pemerintah Negeri setelah lolos dari seleksi atau pembahasan di tingkat Saniri Negeri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Diakui bahwa hukum adat sampai saat ini masih hidup dan berkembang di Maluku. Artinya masyarakat masih mengakui dan menghargai hukum adat sebagai hukum yang mengatur tatanan kehidupan mereka, walaupun patut diakui telah menjadi perubahan atau telah mengalami pergeseran akibat arus globalisasi dan modernisasi. Sebutan terhadap desa-desa adat di Maluku adalah Negeri dan sebutan untuk Kepala Pemerintah Negeri adalah Raja atau disebut dengan nama lain sesuai adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat. Kepala Pemerintah Negeri dibantu oleh perangkat Pemerintah Negeri lainnya seperti Juru Tulis/Sekretaris Negeri dan Kepala Soa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Negeri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Seorang Kepala Pemrerintahan Negeri (Raja) hampir dipastikan berasal dari garis keturunan Raja pula. Tradisi ini dimulai dari zaman kolonial Belanda, bahkan mungkin di jaman-jaman sebelumnya. Sistem keturunan tersebut berlanjut walaupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 (Pemerintahan Desa) berlaku di masa orde lama. Sekarang ini dalam pemilihan kepala pemerintah negeri, masyarakat umumnya masih mendukung calon dari keturunan keluarga Raja. Fenomena ini adalah karena faktor tradisi dan adat yang masih cukup dihormati oleh masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Untuk menjamin kepastian hukum, prinsip demokratisasi yang disesuaikan dengan nilai-nilai hukum adat, tradisi dan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maka, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri dan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Negeri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sistem pemilihan Kepala Pemerintah Negeri di Kabupaten Maluku Tengah menggunakan mekanisme dipilih secara langsung oleh penduduk negeri terhadap calon yang telah memenuhi persyaratan (Pasal 6 ayat 1 Perda Nomor 03 Taun 2006) Pemilihan kepala pemerintah negeri bersifat langsung, umum, bebas, rahasia dan adil (Pasal 6 ayat 2). Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri dilaksanakan melalui beberapa tahap yaitu, penjaringan, penyaringan, penetapan calon, penetapan tanda gambar, kampanye, pemilihan/pemungutan suara dan penetapan calon terpilih (Pasal 7). Ini berarti bahwa sistem pemilihan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 telah memenuhi unsur-unsur dan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Untuk menyelenggarakan pemilihan kepala pemerintah negeri, Badan Saniri Negeri membentuk Panitia Pemilihan. Saniri Negeri adalah Lembaga/Badan yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri dan sebagai unsur penyelenggara pemerintah negeri, berfungsi sebagai badan legislatif yang bersama-sama kepala pemerintahan negeri membentuk peraturan negeri, mengawasi pelaksanaan tugas dari kepala pemerintah negeri serta merupakan badan yang mendampingi kepala pemerinta negeri dalam memimpin negeri sesuai tugas dan wewenang yang dimilikinya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Jabatan Kepala Pemerintah Negeri merupakan hak dari matarumah/keturunan tertentu untuk menentukan berdasarkan musyawarah matarumah/keturunan. Kekhususan berdasarkan adat istiadat dan hukum adat dimana hak untuk menjadi Kepala Pemerintah Negeri merupakan hak dari matarumah/keturunan tertentu yang harus dijunjung tinggi dalam kaitan dengan pengakuan eksistensi Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Akan tetapi realita dalam masyarakat hukum adat di Kabupaten Maluku Tengah menunjukan adanya pengakuan matarumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Lebih dari satu. Oleh karena itu khusus pada negeri yang dimana matarumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri itu tunggal (hanya satu) maka hasil musyawarah matarumah/keturunan dapat ditetapkan menjadi Kepala Pemerintah Negeri oleh Saniri Negeri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Ruang demokrasi dimana rakyat berhak menentukan Kepala Pemerintah Negerinya terbuka melalui pemilihan, apabila matarumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri merupakan matarumah/keturunan yang lebih dari satu berdasarkan hasil musyawarah matarumah/keturunan sesuai Peraturan yang berlaku. Prosesi pelantikan Kepala Pemerintah Negeri menjadi urgen dalam konteks menghidupkan adat istiadat dari Negeri maupun dalam konteks pendidikan, pewarisan nilai-nilai adat istiadat dan hukum adat serta pariwisata, maka prosesi pelantikan kepala pemerintah negeri itu dilakukan. Oleh karena itu, musyawarah matarumah/keturunan dan pemilihan kepala Pemerintah Negeri perlu dilakukan dan perlu ditetapkan dalam Peraturan Negeri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sistem pemilihan kepala pemerintah negeri secara langsung merupakan langkah politik yang sangat strategis untuk mendapatkan legitimasi politik dari rakyat dalam kerangka kepemimpinan kepala pemerintahan negeri. Legitimasi adalah komitmen untuk mewujudkan nilai-nilai dan nerma-norma yang berdimensi hukum, moral dan sosial. Jelasnya, seorang kepala pemerintah negeri yang terpilih dengan prosedur dan tata cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kekhasan dari masing-masing daerah, melalui preses kampanye&nbsp; dan pemilihan yang bebas, fair dan adil sesuai dengan norma-norma sosial dan etika politik, didukung oleh suara terbanyak dari seluruh pemilih secara objektif, dan menjalankan tugas dan fungsi kepala pemerintahan negeri sesuai dengan komitmen dalam proses kampanye dan pemilihan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kekhususan berdasarkan adat istiadat dan hukum adat dimana hak untuk menjadi Kepala Pemerintah Negeri merupakan hak dari matarumah/keturunan tertentu yang harus dijunjung tinggi dalam kaitan dengan pengakuan eksistensi Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Ruang demokrasi dimana rakyat berhak menentukan Kepala Pemerintah Negerinya terbuka melalui pemilihan, apabila matarumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri merupakan matarumah/keturunan yang lebih dari satu berdasarkan hasil musyawarah matarumah/keturunan sesuai Peraturan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dengan sistem pemilihan secara langsung oleh masyarakat negeri maka, masyarakat memiliki kesempatan dan kedaulatan untuk menentukan Kepala Pemerintah Negeri berdasarkan peraturan yang berlaku, sebagaimana rakyat memilih presiden dan wakil presiden, dan anggota DPD, DPR dan DPRD. Pemilihan kepala pemerintah negeri secara langsung juga merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi masyarakat negeri di Kabupaten Maluku Tengah.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Daftar Bacaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 70.9pt; text-align: justify;"> 	Endang Sudardja, <em>Politik Kenegaraan</em>, Karunika, Jakarta, 1986</p>
<p style="margin-left: 70.9pt; text-align: justify;"> 	Mochtar Mas&rsquo;oed, <em>Negara, Kapital dan Demokrasi</em>, cetakan kedua, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999</p>
<p style="margin-left: 70.9pt; text-align: justify;"> 	Mahfud MD, <em>Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi</em>, Gama Media, Yogyakarta, 1999</p>
<p style="margin-left: 70.9pt; text-align: justify;"> 	Ruslan Abdulgani, Beberapa <em>Catatan tentang Pengamalan Pancasila dengan Penekanan kepada Tinjauan Sila ke-4 yaitu Demokrasi Pancasila</em>, dalam <em>Demokrasi Indonesia Tinjauan Politik, Sejarah, Ekonomi-Koperasi dan Kebudayaan</em>, Yayasan Widya Patria, Yogkarta, 1995</p>
<p style="margin-left: 70.9pt; text-align: justify;"> 	Ubaidillah U , <em>Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani</em>, IAIN Jakarta Press, Jakarta, 2000</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Ziwar Effendi, <em>Hukum Adat Ambon-Lease,</em> Pradnya Paramita, Jakarta, 1987</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref2" name="_ftn2" title="">[2]</a> Mochtar Mas&rsquo;oed, Negara, Kapital dan Demokrasi, cetakan kedua, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999, hlm 6.</p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a> Endang Sudardja, <em>Politik Kenegaraan</em>, Karunika, Jakarta, 1986,&nbsp; hlm: 19</p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref4" name="_ftn4" title="">[4]</a> Ruslan Abdulgani, Beberapa <em>Catatan tentang Pengamalan Pancasila dengan Penekanan kepada Tinjauan Sila ke-4 yaitu Demokrasi Pancasila</em>, dalam <em>Demokrasi Indonesia Tinjauan Politik, Sejarah, Ekonomi-Koperasi dan Kebudayaan</em>, Yayasan Widya Patria, Yogkarta, 1995, hlm:1</p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref5" name="_ftn5" title="">[5]</a> Moh Mahfud MD, <em>Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi</em>, Gama Media, Yogyakarta, 1999, hlm: 8</p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref6" name="_ftn6" title="">[6]</a> U. Ubaidillah, , <em>Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani</em>, IAIN Jakarta Press, Jakarta, 2000, hlm:166-169</p>
</p></div>
<div id="ftn7">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref7" name="_ftn7" title="">[7]</a> Ziwar Effendi, <em>Hukum Adat Ambon-Lease,</em> Pradnya Paramita, Jakarta, 1987, hal. 40</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/sistem-pengangkatan-dan-pemilihan-kepala-pemerintah-negeri-di-maluku-tengah-kajian-dari-perspektif-pembangunan-demokrasi-di-indonesia/">SISTEM PENGANGKATAN DAN PEMILIHAN  KEPALA PEMERINTAH NEGERI DI MALUKU TENGAH   (Kajian Dari Perspektif Pembangunan Demokrasi di Indonesia)</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/sistem-pengangkatan-dan-pemilihan-kepala-pemerintah-negeri-di-maluku-tengah-kajian-dari-perspektif-pembangunan-demokrasi-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
