<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Advokat Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<atom:link href="https://fh.unpatti.ac.id/tag/advokat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/tag/advokat/</link>
	<description>Ad Augusta Per Angusta</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Jun 2020 05:07:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://fh.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/favicon.ico</url>
	<title>Advokat Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/tag/advokat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Urgensi Pembentukan Badan Sertifikasi Nasional Profesi Advokat</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/urgensi-pembentukan-badan-sertifikasi-nasional-profesi-advokat/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/urgensi-pembentukan-badan-sertifikasi-nasional-profesi-advokat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2011 13:36:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Badan]]></category>
		<category><![CDATA[frans h. winarta]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pembentukan]]></category>
		<category><![CDATA[Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Urgensi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2011/11/16/urgensi-pembentukan-badan-sertifikasi-nasional-profesi-advokat/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Konflik dan perseteruan yang terjadi dalam organisasi profesi advokat sampai sekarang belum ada penyelesaiannya. Masing-masing organisasi profesi advokat merasa organisasinyalah yang pendiriannya sah, diakui negara dan mempunyai hak untuk menjalankan wewenangnya sebagai organisasi profesi advokat sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (&#8220;UU Advokat&#8221;). Baik KAI ( Kongres Advokat Indonesia) [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/urgensi-pembentukan-badan-sertifikasi-nasional-profesi-advokat/">Urgensi Pembentukan Badan Sertifikasi Nasional Profesi Advokat</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"> 	Konflik dan perseteruan yang terjadi dalam organisasi profesi advokat sampai sekarang belum ada penyelesaiannya. Masing-masing organisasi profesi advokat merasa organisasinyalah yang pendiriannya sah, diakui negara dan mempunyai hak untuk menjalankan wewenangnya sebagai organisasi profesi advokat sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (&ldquo;<strong>UU Advokat&rdquo;)</strong>. Baik KAI ( Kongres Advokat Indonesia) maupun Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), berlomba-lomba mengadakan kursus (pelatihan) advokat serta ujian advokat, pelantikan dan penyumpahan advokat, pengakuan di hadapan hukum tentang keabsahan organisasi masing-masing sebagai wadah tunggal organisasi profesi advokat dan kewewenangnnya untuk mengadakan kursus (pelatihan) advokat, ujian advokat tersebut. Fakta ini sudah tidak mengejutkan lagi, karena memang tidak ada kepastian hukum dalam UU Advokat yang tidak mencantumkan dengan tegas nama wadah tunggal organisasi advokat yang di beri kewenangan untuk melaksanakan seluruh kegiatan dari kursus (pelatihan) advokat, &nbsp;pelantikan dan penyumpahan advokat. Paling tidak ada 4 organisasi advokat yang mengklaim sebagai wadah tunggal yaitu Ikadin, AAI, Peradi dan KAI.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Padahal terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian sertifikat profesi yang hanya dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (&ldquo;<strong>UU Sisdiknas</strong>&rdquo;) yang menyatakan sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>&ldquo;Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi atau vokasi&rdquo;.</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Melihat ketentuan ini,maka jelas sekali bahwa amandemen terhadap UU Advokat harus segera dilaksanakan untuk menanggulangi ketidakpastian hukum ini. Sudah seyogyanya jika sertifikasi profesi advokat dilaksanakan oleh suat badan/lembaga sertifikasi nasional yang independen yang ditunjuk dan diberi kewenangan khusus oleh negara c.q. Pemerintah RI. Tidak seperti yang terjadi saat ini, justru yang terjadi adalah kegiatan komersialisasi penyelenggaraan kursus (pelatihan) dan ujian advokat serta usaha melahirkan advokat-advokat muda sebanyak mungkin sebagai bentuk persaingan antarorganisasi advokat dan sebagai bukti bahwa organisasi profesi advokat dengan kuantitas yang lebih banyak akan menjadi lebih diakui oleh negara dan masyarakat. Tidak adanya fungsi pengawasan dari negara dan organisasi lain yang relevan dengan pendidikan advokat terhadap organisasi Peradi juga telah menyebabkan adanya penyalahgunaan kewenangan sehingga tidak ada transparansi dan akuntabilitas mengenai pengelolaan kuangannya yang dipungut dari pungutan biaya kursus (pelatihan), dan ujian.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Amandemen UU Advokat harus segera dilakukan dengan menghapuskan ketentuan <em>&ldquo;satu-satunya wadah profesi advokat&rdquo;</em> karena sudah tidak sesuai dengan realita. DPR harus berani mengambil Keputusan agar semua organisasi advokat yang membentuk <em>&nbsp;federation of bar association</em> yang kemudian memungkinkan organisasi-organisasi profesi advokat untuk berdiri, diberikan kewenangannya untuk melakukan kursus (pelatihan), ujian, penyumpahan dan pelantikan secara bersama. Namun, seluruh kegiatan yang dilakukan organisasi profesi advokat tersebut tidak dapat dilepaskan begitu saja tanpa pengawasan negara. Seperti diketahui bahwa praktek yang dilakukan oleh Belanda dan Inggris dimana negara c.q. pemerintah mengatur secara jelas dalam undang-undang (<em>advocaten wet</em> dan <em>Legal Services Act</em>) pembentukan badan pengawas dan mencantumkan nama-nama organisasi yang mendapatkan kewenangannya menyelenggarakan ujian advokat dan kursus advokat, sebagaimana termaktub dalam <em>advocaten wet</em> Pasal 9C yang secara tegas menunjuk NOVA (<em>Nederlandse Orde Van Advocaten</em>) sebagai penyelenggara ujian advokat dan diawasi oleh <em>&nbsp;Board of Governors.</em> Begitu pula di Inggris yang telah secara tegas mencantumkan nama-namanya seperti <em>&nbsp;The Law Society, The General Council of The Bar, The Master of The Faculties, The Institute of Legal Executives, The Council for Licensed Conveyancers, The Chartered Institute of Patent Attorneys, The Institute of Trade Mark Attorneys</em> dan <em>The Association of Law Costs Draftsmen</em> yang dalam praktek penyelenggaraan diawasi oleh <em>Legal Service Board</em>. Disinilah UU Advokat kehilangan mata rantai dari kursus dan ujian advokat yang semula diselenggarakan Mahkamah Agung RI dan kemudian dilimpahkan ke organisasi advokat. Hal ini seharusnya tidak boleh mutlak dan sepihak seolah-olah hanya organisasi advokat tertentu saja yang berwenang tetapi harus tetap diawasi dalam hal menentukan biaya kursus dan menyelenggarakan ujian advokat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Jadi yang diperlukan adalah keterlibatan negara c.q. Pemerintah Republik Indonesia untuk mengawasi kurikulum yang diberikan kepada organisasi advokat dalam kursus (pelatihan) hingga kepada pelantikan dan penyumpahan. Hal ini dilakukan dengan membentuk Badan Sertifikasi Nasional. Badan ini anggotanya terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan Nasional, Organisasi Advokat, Organisasi Profesi Hukum lainnya (HKI, Pasar Modal, Perbankan, dll), Organisasi Penegak Hukum (seperti IKAHI dan PERSAJA), Masyarakat Hukum (<em>Law Society</em> seperti PERSAHI), Mahkamah Agung RI, dan Universitas/Perguruan Tinggi. Badan-badan ini secara bersama akan mengawasi seluruh kurikulum, standarisasi kelulusan ujian, serta pelantikan dan penyumpahan sehingga seluruh pemungutan biaya yang dilakukan masing-masing organisasi profesi advokat dapat dipertanggung jawabkan dan kurikulum pun semakin berkualitas.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Ada baiknya apabila kita mengambil contoh dari negara yang banyak sekali mewariskan aturan-aturan hukumnya kepada kita seperti Belanda, yang lebih awal menyelenggarakan ujian dan kursus (pelatihan) advokat oleh organisasi advokat. Kursus (pelatihan) dan ujian advokat di Belanda sebagai negara demokratis dan liberal mengikut sertakan peran negara c.q. pemerintah (Menteri Kehakiman) dalam penyelenggaraannya dengan membentuk badan pengawas yang melakukan supervisi atas kurikulum dan ujian advokat dalam Pasal 9d <em>Advocaten wet</em> yang menyatakan sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"> 		<strong><em>&ldquo; A Board of Governors shall supervise the study program dan the exam</em></strong><em>. The Board of Governors shall have five members, three of which are to be appointed by the Minister of Justice and two by the Assembly of Delegates. The Minister of Justice shall also elect the chairman from among the members.&rdquo;</em></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam ketentuan tersebut, secara tegas tercantum bahwa Belanda melibatkan 5 <em>Governors</em> yang diangkat oleh Menteri Kehakiman Belanda dan program harus disetujui <em>Governors</em> dan arahan dari Menteri Kehakiman Belanda. Begitu juga halnya yang dilakukan negara lain di Eropa Barat yang dengan sistem hukum yang berbeda juga mengatur keterlibatan negara untuk melakukan pengawasan dalam <em>&nbsp;Solicitor Act 1974</em> mengatur dalam Pasal 2 yang menyatakan sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>&ldquo;The Society, with the concurrence of the Lord Chancellor, <strong>&nbsp;the Lord Chief Justice and the Master of the Rolls, may make regulation (in this Act referred to as &ldquo;Training regulations&rdquo;) about Education and training</strong> for person seeking to be admitted or to practiceas solicitors.&rdquo;</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dengan dibentuknya Badan Sertifikasi Nasional sebagai badan pengawas yang melibatkan negara, tentunya hal ini merupakan langkah awal untuk menghentikan perseteruan antar organisasi advokat yang selama ini tidak ada ujungnya. Kepastian hukum akan lebih terwujud karena pembentukan badan pengawas dan keterlibatan pemerintah akan tercantum secara tegas di dalam UU Advokat. Perseteruan antar organisasi profesi advokat yang selalu mempermasalahkan kewenangan tidak akan terjadi lagi, karena seluruh organisasi advokat dapat melakukan seluruh kegiatan kursus (pelatihan) dan ujian advokat secara bersama, asalkan seluruh kurikulum kursus (pelatihan) dan standarisasi ujian telah disetujui oleh badan yang dibentuk bersama-sama negara c.q. pemerintah, dan organisasi-organisasi advokat serta penegak hukum. Dengan begitu masing-masing organisasi akan bersaing secara sehat untuk membangun manajemen organisasi profesi advokat yang baik serta kurikulum pendidikan, kursus dan ujian advokat agar dapat melahirkan advokat berkualitas yang bebas dan mandiri sebagai profesi <em>officum nobile</em>. Tidak semua sarjana hukum dapat menjadi dan berbakat sebagai advokat, sehingga calon yang memenuhi syarat saja yang dapat dilantik menjadi advokat. Yang dibidik adalah kualitas dan bukan kuantitas advokat yang dapat melayani, membela dan memberi nasihat serta pendapat hukum kepada masyarakat dan pencari keadilan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>Ketua Umum Peradin dan Dosen Fakultas Hukum UPH</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dr.Frans H. Winarta</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/urgensi-pembentukan-badan-sertifikasi-nasional-profesi-advokat/">Urgensi Pembentukan Badan Sertifikasi Nasional Profesi Advokat</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/urgensi-pembentukan-badan-sertifikasi-nasional-profesi-advokat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Advokat Bukan Penegak Hukum Dalam Perkara Nazaruddin</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/advokat-bukan-penegak-hukum-dalam-perkara-nazaruddin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2011 12:15:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Bukan]]></category>
		<category><![CDATA[Dalam]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nazaruddin]]></category>
		<category><![CDATA[Penegak]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2011/11/16/advokat-bukan-penegak-hukum-dalam-perkara-nazaruddin/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Koruptor melarikan diri ke luar negeri yang kemudian menjadi buronan saat ini sudah bukan lagi suatu fenomena baru di Indonesia, namun sudah menjadi layaknya suatu kebiasaan yang saat ini sudah tidak tabu lagi didengar dalam pemberitaan di media massa dari zaman Orde Baru hingga sekarang. &#160; Kejadian sekitar tahun 1993-1995, Indonesia dihebohkan oleh pembobolan Bank [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/advokat-bukan-penegak-hukum-dalam-perkara-nazaruddin/">Advokat Bukan Penegak Hukum Dalam Perkara Nazaruddin</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"> 	Koruptor melarikan diri ke luar negeri yang kemudian menjadi buronan saat ini sudah bukan lagi suatu fenomena baru di Indonesia, namun sudah menjadi layaknya suatu kebiasaan yang saat ini sudah tidak tabu lagi didengar dalam pemberitaan di media massa dari zaman Orde Baru hingga sekarang.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kejadian sekitar tahun 1993-1995, Indonesia dihebohkan oleh pembobolan Bank Bapindo senilai Rp1,3 triliun yang dilakukan oleh Edy Tanzil. Bisa dibayangkan seberapa besar nilai uang yang &ldquo;dirampok&rdquo; pada tahun itu, namun meskipun dijatuhi penjara 20 tahun, tapi dia berhasil melarikan diri dan saat ini hilang seperti ditelan bumi, kemudian kasusnya pun terkubur.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pada pemberitaan lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak 2001 hingga saat ini ada 45 koruptor telah dan pernah melarikan diri. Pelarian baru-baru ini dilakukan Muhammad Nazaruddin, seorang bendahara umum partai berkuasa yang diduga terlibat kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang yang merugikan negara Rp25 miliar. Kejadian pelarian oleh para koruptor kemudian menjadi marak di negara kita, dan aparat penegak hukum pun terlihat tidak ada tindakan nyata dan tegas dalam melakukan pencarian dan pengembalian tersangka.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pertanyaan bermunculan mengenai tanggung jawab siapakah untuk memulangkan seorang buronan ini sebenarnya, apakah penegak hukum atau seorang advokat sebagai orang terdekat dengan kliennya yang menjadi buronan negara. Dalam banyak kesempatan sering dinyatakan dan diartikan bahwa advokat adalah penegak hukum begitu pula dinyatakan UU Advokat. Sebabnya dan asal muasal advokat dikenal sebagai penegak hukum mungkin dari konsep Catur Wangsa yang dikembangkan semasa pemerintahan Orde Baru ditahun 1970-an. Yang dimaksud Catur Wangsa waktu itu adalah hakim, jaksa, polisi dan advokat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kemungkinan besar dari konsep itulah advokat dianggap sebagai penegak hukum (law enforcement official). Padahal menurut pengertian dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) advokat sebagai profesi hukum (legal profession) keberadaannya berseberangan dengan penegak hukum seperti jaksa dan polisi. Fungsi advokat dalam sistem peradilan pidana adalah membela klien yang sedang diperiksa (disidik), diinterogasi, didakwa atau dituntut baik di luar maupun didalam pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Profesi advokat secara akademik tidak pernah diartikan sebagai penegak hukum, tetapi dikenal dan diartikan sebagai <em>legal counsel </em>atau <em>lawyer </em>atau advokat atau <em>attorney</em>.&nbsp;Hal ini akan lebih jelas lagi apabila kita mengacu kepada instrumen internasional yang terdapat di dalam Commentary (a) Pasal 1 United&nbsp;Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials, Adopted by General Assembly Resolution 34/169 of 17 December 1979 yang menyatakan: <em>&ldquo;The term &quot;law enforcement officials&quot;, includes all officers of the law, whether appointed or elected, who exercise police powers, especially the powers of arrest or detention.&rdquo;</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Jadi ciri penegak hukum adalah adanya fungsi &ldquo;police power&rdquo; yaitu hak untuk menangkap (to arrest) atau hak untuk menahan (to detain), sedangkan advokat sebagai profesi hukum tidak memiliki &ldquo;police powers&rdquo; tersebut. Justru seorang advokat harus mencoba membebaskan, meringankan, mengubah dan menghindar dari tuntutan hukum, penangkapan dan penahanan oleh penegak hukum. Advokat tidak dilengkapi dengan &ldquo;police powers&rdquo; tetapi advokat adalah profesi bebas dan independen yang tugasnya membela kepentingan dan hak hukum serta hak asasi manusia kliennya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Keunikan profesi hukum (advokat) yang tidak dimiliki profesi lain ternyata berseberangan dengan UU Advokat yang dalam Pasal 5 ayat (1) menyatakan: <em>&ldquo;Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.&quot;</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Apabila ini diterapkan dalam praktik secara konsekuen maka seorang advokat harus melapor semua perbuatan kriminal (pidana) kliennya kepada polisi dan klien yang melarikan diri harus dilaporkan juga kepada polisi dimana keberadaannya, karena advokat adalah penegak hukum yang mempunyai &ldquo;police powers&rdquo; untuk menangkap dan menahan. Dalam perkara Nazaruddin para advokatnya tidak melaporkan keberadaan Nazaruddin karena itu bukan fungsi dan kewajibannya. Tugas mencari dan menangkap Nazaruddin berada di pundak polisi. Justru Pasal 5 ayat (1) ini bertentangan dengan fungsi advokat menurut UU Advokat itu sendiri yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) yang mengatur sebagai berikut (khususnya tentang kerahasiaan): &ldquo;<em>Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.</em>&rdquo;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Padahal urusan menangkap, menahan dan mencari seorang buronan (DPO) serta mengungkap kejahatan adalah tugas polisi dan jaksa bukan tugas seorang advokat. Urusan menangkap, menahan, dan mengungkap kejahatan bukanlah tugas dan kewajiban advokat tetapi adalah tugas polisi dan jaksa. Justru tugas advokat adalah membela kliennya dan dalam pembelaan harus merahasiakan dan menyimpan rahasia klien, pembicaraannya dengan klien, strategi dalam pembelaannya, bukti dan saksi apa yang akan digunakan dan seterusnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kalau saja advokat adalah penegak hukum, maka Lawyer-Client Privilege tersebut dilanggar khususnya bagian menyimpan rahasia, strategi pembelaan, pembicaraan antara advokat dengan klien dan lain-lain. Hilanglah kewajiban menyimpan rahasia klien (confidentiality). Jadi pasal yang mengatur advokat berstatus penegak hukum sama sekali bertentangan dengan fungsi advokat dan sifat bebas dan independen sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) UU Advokat itu sendiri dan oleh karena itu UU Advokat harus diamandemen karena kontroversial.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Bagaimana dengan nasib para tersangka/terdakwa/terpidana koruptor yang sampai saat ini ada sekitar puluhan yang keberadaannya diluar negeri, yang telah hilang seperti ditelan bumi dan kasusnya seperti tenggelam. Nazaruddin yang sudah menjadi tersangka saat ini sedang menjadi isu besar dalam penegakan hukum&nbsp;Indonesia, telah berbulan-bulan menjadi sorotan masyarakat luas. Kesulitan pemerintah melacak keberadaan Nazaruddin menjadi pertanyaan, karena korupsi sudah bukan lagi menjadi masalah nasional, melainkan sudah menjadi fenomena transnasional sehingga kerjasama internasional menjadi sangat penting dalam memberantas korupsi.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Indonesia yang telah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dalam UU No 7 Tahun 2006 dan telah menyatakan akan ikut serta dalam StAR (Stolen Assset Recovery) initiative seharusnya dapat memanfaatkan kerjasama internasional ini. Apabila advokat memang berstatus penegak hukum, maka para advokat Nazaruddin mempunyai kewajiban membawa pulang yang bersangkutan ke Indonesia dan membeberkan semua perilaku serta pelanggaran hukum Nazaruddin kepada polisi. Jika memang begitu, advokat memiliki &ldquo;police powers&rdquo;&nbsp;&nbsp;yaitu &ldquo;right to arrest&rdquo; atau &ldquo;right to detain&rdquo;, sehingga advokat mempunyai kewenangan yang menjadi luas karena selain mendampingi dan membela kliennya, namun juga mempunyai kewajiban untuk menangkap dan menahan kliennya. Ini akan menjadi suatu wewenang yang kontradiktif satu sama lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Memang suasana kebatinan pada waktu RUU Advokat disusun pada tahun 2000-an para advokat menganut spirit ingin dipersamakan atau disejajarkan dengan polisi, jaksa dan hakim dalam konsep &ldquo;Catur Wangsa&rdquo; yang diperkenalkan pada tahun 1970-an, sehingga keinginan itu akhirnya diakomodir dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat . Tetapi konsekuensi pasal tersebut menjadi jauh berbeda dari fungsi sebenarnya profesi advokat (legal profession) yang dikenal secara akademik dan di dunia.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Setelah Nazaruddin kembali ke tanah air, pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan <em>due process of law</em> dengan memperhatikan hak-hak Nazaruddin dan jangan sampai direkayasa dan diintervensi oleh pihak-pihak tertentu sehingga hasil interogasi sudah diarahkan untuk kepentingan politik. Nazaruddin harus disterilkan dari pertemuan dan komunikasi dengan anggota partai Demokrat dan harus bebas dari segala percobaan mempengaruhinya.&nbsp;Para&nbsp;pejabat KPK yang dituding dan bertemu dengan Nazaruddin seyogyanya tidak ikut serta menangani perkara Nazaruddin karena ada konflik kepentingan.&nbsp;Kalau saja ia dapat membantu mengungkapkan korupsi oleh banyak pihak, kemungkinan besar hukumannya akan diperingan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Tetapi kalau dia dibungkam maka reputasi KPK dan pemerintah akan terpuruk dan akan menjadi perhatian dunia internasional karena kita telah mengabaikan <em>due process of law</em> khususnya <em>fair trial</em>. Terbetik berita Nazaruddin menolak didampingi dan dibela advokat, hal ini merupakan hal yang aneh karena sejak semula dia sudah menunjuk advokat&nbsp;di Singapura,&nbsp;Indonesia&nbsp;dan Kolombia. Akan timbul pertanyaan kenapa sekarang Nazaruddin tiba-tiba tidak mau dibela advokat. Sedangkan <em>right to counsel </em>atau hak menunjuk advokat adalah hak asasi manusia seorang tersangka dan tidak boleh diabaikan dengan alasan apapun. Justru membela klien adalah fungsi advokat dan bukan menangkap atau menahan tersangka yang menjadi tanggung jawab polisi.&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Semoga para ahli hukum, dosen, praktisi hukum, Mahkamah Konstitusi dan para anggota DPR c.q Komisi III menyadari akan kekeliruan menempatkan status advokat sebagai penegak hukum, yang dapat membatasi, mengurangi dan menghambat fungsi bebas dan independen profesi hukum (advokat). Unsur amandemen UU Advokat adalah suatu keharusan untuk menanggulangi kontroversi fungsi dan tugas advokat sebagai <em>free profession</em>.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>*Ketua Umum Peradin dan Dosen Fakultas Hukum UPH</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dr. Frans H. Winarta</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>Sumber : http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e686578926d9/advokat-bukan-penegak-hukum-dalam-perkara-nazaruddin</em></p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/advokat-bukan-penegak-hukum-dalam-perkara-nazaruddin/">Advokat Bukan Penegak Hukum Dalam Perkara Nazaruddin</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ujian Advokat Bukan Dimaksudkan Untuk Komersialisasi</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/ujian-advokat-bukan-dimaksudkan-untuk-komersialisasi/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/ujian-advokat-bukan-dimaksudkan-untuk-komersialisasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2011 11:03:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[frans h. winarta]]></category>
		<category><![CDATA[Komersialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[peradin]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2011/11/16/ujian-advokat-bukan-dimaksudkan-untuk-komersialisasi/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ujian dan kursus (pelatihan) advokat yang secara internasional dikenal sebagai bar examination diselenggarakan oleh bar association setempat dengan beragam cara. Namun, penyelenggaraan dan kurikulum bar examination di Indonesia sebelum UU Advokat berlaku, diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI melalui pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Setelah pemberlakuan UU Advokat, hak penyelenggaraan itu diserahkan kepada organisasi advokat satu-satunya [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/ujian-advokat-bukan-dimaksudkan-untuk-komersialisasi/">Ujian Advokat Bukan Dimaksudkan Untuk Komersialisasi</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"> 	Ujian dan kursus (pelatihan) advokat yang secara internasional dikenal sebagai <em>bar examination</em> diselenggarakan oleh <em>bar association</em> setempat dengan beragam cara. Namun, penyelenggaraan dan kurikulum bar examination di Indonesia sebelum UU Advokat berlaku, diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI melalui pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Setelah pemberlakuan UU Advokat, hak penyelenggaraan itu diserahkan kepada organisasi advokat satu-satunya menurut UU Advokat (tidak disebutkan nama organisasinya). Hal ini berbeda dengan pengaturan <em>advocaten wet</em> di Belanda yang secara tegas menunjuk NOVA (<em>Nerderlandse Orde Van Advocaten</em>) sebagai penyelenggara ujian advokat, khususnya Pasal 9 C yang menyatakan:</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>&ldquo;De Nederlandse orde van Advocaten draagt zorg voor stagiaries en stelt de stagiarein de gelegenheid deze opleiding te volgen die met een examen wordt afgesloten.&rdquo;</em></p>
<p> 	Yang diterjemahkan dalam teks bahasa Indonesia sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>&ldquo;Organisasi Advokat Belanda (NOVA) akan memberikan program studi untuk calon advokat dan memberikan calon advokat kesempatan untuk mengikuti kursus pelatihan, yang diakhiri dengan ujian.&rdquo;</em></p>
<p> 	UU Advokat tidak menjelaskan secara tegas organisasi mana yang dimaksudkan sebagai organisasi advokat satu-satunya dan tata cara organisasi advokat itu didirikan. Tidak aneh, kalau ada dua organisasi yang mengakui bahwa merekalah yang sah didirikan menurut UU Advokat dengan argumentasi masing-masing. Padahal, sebelum UU Advokat diberlakukan tahun 2003, sudah ada IKADIN dan AAI yang juga mengakui sebagai wadah tunggal (istilah <em>single bar association</em> pra UU advokat). Alhasil, terdapat empat organisasi advokat yang di dalam anggaran dasarnya mengakui dan mengklaim dirinya wadah tunggal (<em>single bar association</em>) sehingga konsep wadah tunggal ini telah gagal total untuk mencapai tujuannya dalam mempersatukan dan meningkatkan mutu serta kualitas advokat Indonesia.</p>
<p> 	Penyelenggaraan kursus dan ujian advokat (<em>bar examination</em>) hanyalah dijadikan alat komersial untuk mengisi kas organisasi dan tidak untuk kesejahteraan dan peningkatan mutu dan kualitas advokat. Singkat kata, konsep wadah tunggal gagal total dalam mengemban maksud dan tujuan yang termaktub di dalam UU Advokat.Pertanyaannya sekarang apakah konsep yang gagal ini mau diteruskan? Permohonan <em>Judicial Review</em> di Mahkamah Konstitusi telah ditolak dengan alasan-alasan yang tidak relevan dan konseptual antara lain karena Republik Indonesia merupakan negara kesatuan maka tidak bisa didirikan federasi advokat, karena advokat adalah penegak hukum seperti polisi atau jaksa yang berada dalam organisasi wadah tunggal, sehingga advokat pun dapat berada dalam organisasi wadah tunggal. Serta Permohonan PK dinyatakan <em>nebis in idem</em> padahal alasan dan dasar hukum permohonan berbeda dengan permohonan yang lampau dan sudah lulus dalam sidang pemeriksaan pendahuluan (<em>dismissal process</em>).</p>
<p> 	<u><strong>Perbandingan Ujian Advokat di Belanda dan Inggris</strong></u></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Ada baiknya kita melihat perbandingan ke negara-negara Eropa Barat, seperti Belanda dan Inggris, yang lebih awal menyelenggarakan ujian dan kursus (pelatihan) advokat oleh organisasi advokat. Kedua negara itu mempunyai sistem hukum berbeda yaitu <em>civil law</em> dan <em>common law</em>. Ujian advokat di Belanda sebagai negara demokratis dan liberal mengikutsertakan peran negara c.q. pemerintah dalam penyelenggaraan ujian advokat.</p>
<p> 	<em>Pasal 9d Advocaten wet menyatakan berikut: </em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"> 		<strong><em>&ldquo;A Board of Governors shall supervise the study programme and the exam. The Board of Governors shall have five members, three of which are to be appointed by the Minister of Justice and two by the Assembly of Delegates. The Minister of Justice shall also elect the chairman from among the members.&rdquo;</em></strong></li>
<li style="text-align: justify;"> 		<em>&ldquo;The members of the <strong>Board of Governors shall retire after four years of office and may be reappointed once.</strong>&rdquo;</em></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"> 	Sedangkan di Inggris, <em>Solicitor Act 1974</em> mengatur dalam Pasal 2 sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"> 		&ldquo;<em>The Society, with the concurrence of the Lord Chancellor, <strong>the Lord Chief Justice and the Master of the Rolls, may make regulations (in this Act referred to as &ldquo;training regulations&rdquo;) about education and training</strong> for persons seeking to be admitted or to practice as solicitors.</em></li>
<li style="text-align: justify;"> 		<em>&rdquo;It shall be the society&rsquo;s duty, before submitting training regulations to the Lord Chancellor, <strong>the Lord Chief Justice and the Master of the Rolls for their concurrence under subsection (1), to consult the Secretary of state</strong> or, if he so directs, any person or body of person or body of persons specified in the direction.&rdquo;</em></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"> 	Jelas terlihat dari uraian di atas bahwa negara, pemerintah dan aparat lain diikutsertakan dalam penyelenggaraan kursus (pelatihan) dan ujian advokat. Di Belanda melibatkan <em>5 Governors</em> yang diangkat oleh Menteri Kehakiman Belanda dan program harus disetujui <em>Governors</em> dan arahan dari Menteri Kehakiman Belanda. Di Inggris diselenggarakan oleh <em>Lord Chief Justice</em> (Kepala Peradilan dan Pimpinan Pengadilan Inggris dan Wales) dan <em>Master of the Rolls</em> (Hakim Kedua Tertinggi setelah <em>Lord of Chief Justice</em>), dimana <em>Lord Chief Justice</em> dan <em>Master of the Rolls</em> berperan membuat peraturan <em>&rdquo;training regulations&rdquo;</em> dan harus disetujui mereka. Bar association tidak boleh terlibat dalam komersialisasi kursus dan ujian advokat, karena secara prinsip organisasi harus hidup dari iuran anggotanya (<em>membership dues</em>) dan bukan dari komersialisasi kursus dan ujian advokat. Sudah selayaknya organisasi profesi advokat yang merupakan organisasi non-profit dan non komersial, bukanlah keuntungan yang menjadi tujuan pembentukan organisasi.Penyelenggaraan kursus (pelatihan) dan ujain advokat tidak boleh dimonopoli. Justru penyelenggaraan kursus (pelatiahan) dan ujian advokat dilakukan bersama-sama negara dan pihak-pihak terkait yang dintunjuk negara. Hal ini bertujuan supaya penyelenggaraan keuangan organisasi pun harus transparan dan akuntabel sebagaimana kaidah-kaidah <em>Good Governance</em>.</p>
<p> 	Biaya ujian, kursus dan <em>fee Solicitor</em> di Inggris diatur dalam <em>United Kingdom Legal Services Act 2007</em>:<br /> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>1.&nbsp; Control of practising fees charged by approved regulators</em><br /> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>&#8230;..</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>2. An approved regulator may under the apply amounts raised by practising fees one or more of the permitted purposes</em><br /> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>&#8230;..</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>5.&nbsp; A practising fee is payable under the regulatory arrangements of an approved regulator only if the Board has approved the level of the fee.</em></p>
<p> 	Jadi,&nbsp; <em>bar association</em> tidak boleh begitu saja memutuskan sendiri <em>fee solicitor</em>, biaya ujian dan kursus tetapi harus mendapatkan persetujuan <em>Board</em>. Di sinilah UU Advokat kehilangan mata rantai dari kursus dan ujian advokat yang diselenggarakan Mahkamah Agung RI yang kemudian dilimpahkan ke organisasi advokat, seharusnya tidak boleh mutlak tetapi harus tetap diawasi dalam hal biaya kursus dan ujian advokat. Inilah yang dipersoalkan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan bahwa tidak ada peraturan peralihan sehingga penyelenggaraan kursus (pelatihan) dan ujian advokat di Indonesia menjadi tidak sah karena tidak ada peraturan peralihan.</p>
<p> 	Anggota <em>Board</em> yang mengawasi itu terdiri dari:</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>&quot;Schedule 1 of United Kingdom Legal Service Act 2007</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>1.&nbsp; &rdquo;The Board is to consist of the following members:<br /> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; a.&nbsp; a chairman appointed by the Lord Chancellor<br /> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; b.&nbsp; the Chief Executive of the Board (see paragraph 13), and<br /> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; c.&nbsp; at least 7, but not more than 10, other persons appointed by the Lord Chancellor.&rdquo;</em></p>
<p> 	Begitu pula di Belanda diatur dalam <em>Advocaten Wet</em> :</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&rdquo;<em>Pasal 9c</em>:<br /> 	<em>2. Unless there is an order in council to that effect, the By-law referred to in article 28 shall include rules detailed rules on te following topics with respect to the training course referred to in subsection 1:</em><br /> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>e. the course fee and examination fee to be charged to the trainee.&rdquo;</em></p>
<p> 	<em>Board</em> melakukan pengawasan kepada organisasi-organisasi yang memiliki kewenangan untuk pelaksanaan kursus (pelatihan) dan ujian advokat, pengambilan sumpah, menghimpun dana, melaksanakan sertifikasi maupun kewenangan lainnya untuk penyelenggaraan pendidikan lanjutan advokat. Nama-nama dari organisasi advokat yang berwenang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut telah secara tegas dicantumkan nama-namanya seperti <em>The Law Society, The General Council of The Bar, The Master of The Faculties, The Institute of Legal Executives, The Council for Licensed Conveyancers, The Chartered Institute of Patent Attorneys, The Institute of Trade Mark Attorneys dan The Association of Law Costs Draftsmen. </em>Ketentuan ini telah menciptakan kepastian hukum dan menghindari kesewenang-wenangan dari tindakan otoriter suatu organisasi profesi advokat tunggal sebagaimana yang dihasilkan oleh UU Advokat.</p>
<p> 	Itulah sebabnya komersialisasi kursus (pelatihan) dan ujian advokat tidak diperbolehkan. Sekarang sudah tiba waktunya UU Advokat diamandemen, setelah lima tahun lebih diundangkan. Amandemen perlu mengatur kursus dan ujian advokat lebih tertib dan teratur disertai pengawasan yang ketat agar tidak terjadi komersialisasi dengan mengikutsertakan negara c.q. Mahkamah Agung RI dan pihak-pihak terkait seperti Menteri Pendidikan RI, perguruan tinggi dan organisasi penegak hukum mengawasi program dan pelaksanaan kursus (pelatihan) dan ujian advokat. tujuan dari penyelenggaraan kursus (pelatihan) dan ujian advokat dengan pengawasan yang ketat adalah untuk meningkatkan kualitas dari advokat, bukanlah untuk menjadikan biaya ujian dan kursus advokat sebagai sumber penghasilan organisasi advokat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Tidak semua sarjana hukum dapat menjadi advokat dan berpraktik advokat. Akibat komersialisasi kursus (pelatihan) dan ujian advokat kualitas advokat patut dipertanyakan dan jumlah yang banyak tidak menyelesaikan persoalan kisruhnya penegakan hukum dan tidak berdayanya organisasi advokat mengurangi praktik &rdquo;mafia peradilan&rdquo; atau korupsi yudisial. Malahan biaya kursus (pelatihan) dan ujian advokat dirasakan memberatkan para calon advokat.<br /> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong><u>Siapa yang BolehDiangkat Menjadi Advokat</u></strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Perseteruan antara PERADI dan KAI terus berlangsung sampai hari ini. Surat Edaran Mahkamah Agung RI yang sebelumnya mengakui tiga organisasi advokat, sampai hanya mengakui hasil ujian dari PERADI yang berhak untuk dilantik dan disumpah sebagai advokat mengundang perselisihan sampai ke pengadilan. Tentu ada yang salah dari semua perseteruan ini, mulai dari organisasi mana yang sah didirikan menurut UU Advokat sampai kepada urusan kursus dan ujian advokat yang sah.</p>
<p> 	Kalau saja UU Advokat tidak dibuat terburu-buru dan membandingkannya dengan negara yang sudah mapan dan berpengalaman serta berpatokan dengan melihat referensi konvensi-konvensi internasional PBB (<em>UN Code of Conduct of Law Enforcement Officials</em>) dan IBA (<em>IBA Standard for The Independence of the Legal Profession</em>), barangkali kericuhan ini bisa dicegah dan diatasi.</p>
<p> 	Upaya sembilan advokat senior PERADIN untuk mengubah konsep wadah tunggal yang gagal sebagaimana telah diuraikan sebelumnya sampai kepada tidak diaturnya masalah kursus dan ujian advokat, keuangan, pengawasan, <em>fee</em> profesi dan organisasi mana yang dianggap sebagai <em>bar association</em> telah menyebabkan perseteruan tanpa akhir. Permohonan PK ini gagal karena alasan-alasan yang tidak masuk akal dan miskin argumen <em>compatibility</em> UU Advokat terhadap UUD 1945.</p>
<p> 	Akibat perseteruan ini dan tidak berdayanya Mahkamah Konstitusi memberikan solusi, beribu-ribu advokat muda tidak dapat dilantik dan disumpah menjadi advokat. Menyatakan UU Advokat perlu diamandemen saja tidak berkenan, padahal keadaan dan fakta sekarang cukup gawat karena dilanggarnya hak konstitusional dan hak berserikat ribuan advokat. Padahal, IBA <em>Standard for The Independence of the Legal Profession</em>, khususnya Pasal 9 menyatakan:</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>&ldquo;No Court or administrative authority shall refuse to recognise the right of a lawyer qualified in that jurisdiction to appear before it for its clients&rdquo;</em></p>
<p> 	Tidak ada pengadilan atau otoritas pemerintah dalam suatu yurisdiksi yang dapat menolak hak seorang advokat untuk berpraktik dan mewakili kliennya di muka pengadilan. Keadaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan amandemen UU Advokat adalah keharusan agar pemberantasan &ldquo;mafia peradilan&rdquo; atau korupsi yudisial (<em>judicial corruption</em>) dapat ditingkatkan dengan adanya <em>bar association</em> yang kuat, mandiri dan independen. Selain tindakan seperti itu telah melanggar hak konstitusional pada advokat.<br /> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	*Ketua Umum Peradin dan Dosen Fakultas Hukum UPH</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dr. Frans H.Winarta</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/ujian-advokat-bukan-dimaksudkan-untuk-komersialisasi/">Ujian Advokat Bukan Dimaksudkan Untuk Komersialisasi</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/ujian-advokat-bukan-dimaksudkan-untuk-komersialisasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
