<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BEBERAPA POKOK PIKIRAN SEBAGAI MASUKAN UNTUK MEMBOBOTI RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<atom:link href="https://fh.unpatti.ac.id/tag/beberapa-pokok-pikiran-sebagai-masukan-untuk-memboboti-rancangan-undang-undang-tentang-perlindungan-masyarakat-adat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/tag/beberapa-pokok-pikiran-sebagai-masukan-untuk-memboboti-rancangan-undang-undang-tentang-perlindungan-masyarakat-adat/</link>
	<description>Ad Augusta Per Angusta</description>
	<lastBuildDate>Sat, 06 Oct 2012 03:22:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://fh.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/favicon.ico</url>
	<title>BEBERAPA POKOK PIKIRAN SEBAGAI MASUKAN UNTUK MEMBOBOTI RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/tag/beberapa-pokok-pikiran-sebagai-masukan-untuk-memboboti-rancangan-undang-undang-tentang-perlindungan-masyarakat-adat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BEBERAPA POKOK PIKIRAN SEBAGAI MASUKAN  UNTUK MEMBOBOTI  RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG  PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/beberapa-pokok-pikiran-sebagai-masukan-untuk-memboboti-rancangan-undang-undang-tentang-perlindungan-masyarakat-adat/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/beberapa-pokok-pikiran-sebagai-masukan-untuk-memboboti-rancangan-undang-undang-tentang-perlindungan-masyarakat-adat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Oct 2012 03:22:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara]]></category>
		<category><![CDATA[BEBERAPA POKOK PIKIRAN SEBAGAI MASUKAN UNTUK MEMBOBOTI RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2012/10/06/beberapa-pokok-pikiran-sebagai-masukan-untuk-memboboti-rancangan-undang-undang-tentang-perlindungan-masyarakat-adat/</guid>

					<description><![CDATA[<p>BEBERAPA POKOK PIKIRAN SEBAGAI MASUKAN&#160; UNTUK MEMBOBOTI&#160; RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG&#160; PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT Oleh : M.J.Saptenno. &#160; A.&#160; UMUM Berbicara tentang masyarakat adat dan upaya perlindungannya membutuhkan kajian mendalam, agar tidak dianggap &#160;remah dan &#160;semudah yang kita bayangkan. Masyarakat adat merupakan sebuah komunitas yang kompleks dan membutuhkan penataan dan perlindungan secara utuh, karena komunitas [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/beberapa-pokok-pikiran-sebagai-masukan-untuk-memboboti-rancangan-undang-undang-tentang-perlindungan-masyarakat-adat/">BEBERAPA POKOK PIKIRAN SEBAGAI MASUKAN  UNTUK MEMBOBOTI  RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG  PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center; "> 	<strong style="text-align: justify; ">BEBERAPA POKOK PIKIRAN SEBAGAI MASUKAN&nbsp; UNTUK MEMBOBOTI&nbsp; RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG&nbsp; PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT</strong></p>
<p style="text-align: center; "> 	Oleh : M.J.Saptenno.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	<strong>A.&nbsp; </strong><strong>UMUM</strong></p>
<p style="text-align: justify; "> 	Berbicara tentang masyarakat adat dan upaya perlindungannya membutuhkan kajian mendalam, agar tidak dianggap &nbsp;remah dan &nbsp;semudah yang kita bayangkan. Masyarakat adat merupakan sebuah komunitas yang kompleks dan membutuhkan penataan dan perlindungan secara utuh, karena komunitas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah panjang perjuangan terbantuknya bangsa dan negara republik &nbsp;Indonesia baik secara filosofis,` yuridis maupun politis.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Perlindungan terhadap masyarakat adat harus dipandang urgen karena masyarakat adat sudah ada sebelum negara ada dan eksistensinya diakui secara konstitusional dan menglobal. Artinya masyarakat adat tidak harus dipandang sebagai masyarakat tradisional, yang hanya memiliki nilai nilai dan&nbsp; norma, subyek dan obyek berupa &nbsp;individu, struktur kelembagaan, wilayah kekuasaan dan kemampuan &nbsp;untuk membangun hubungan hukum secara internal dan eksternal, tetapi masyarakat adat merupakan struktur negara mini yang patut ditata dan dilindungi serta dikelola secara proprsional berdasarkan nilai nilai dan prinsip prinsip hidup yang melekat padanya yang harus dielstarikan sepajang masa,</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Dengan demikian &nbsp;disain kebijakan secara yuridis untuk melindungi masyarakat harus dibuat secara hati hati dan harus dibangun dalam suatu kerangkan pemikiran yang kuat dan&nbsp; mendasar serta secara &nbsp;holistik integratif, sehingga tidak menimbulkan pergesekan pergesekan atau membawa implikasi bagi eksistensi dan keberlanjutannya.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Masyarakat adat&nbsp; sebagai komponen penting dalam struktur pemerintahan negara yang patut mendapat perhatian secara serius oleh seluruh elemen bangsa, sehingga &nbsp;dibutuhkan pemikiran pemikiran yang jernih, obyektif dan memandang jauh kedepan.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	<strong>B.&nbsp; </strong><strong>BEBERAPA POKOK PIKIRAN</strong></p>
<p style="text-align: justify; "> 	Upaya untuk melindungi masyarakat adat tidak sekedar secara proporma namun harus didasarkan pada niat dan kehendak yang kuat , &nbsp;utuh dan menyeluruh sehingga benar benar dapat memberikan manfaat yang harus dinikmati secara baik oleh seluruh masyarakat yang dikategorikan sebagai masyarakat adat atau masyarakat hukum adat.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Kekhasan yang dimiliki oleh ratusan kelompok masyarakat adat dari berbagai suku yang ada di Indonesia, harus diatur secara tuntas dan berdasarkan prinsip prinsip yang sifatnya fleksibel dan tidak rigid atau kaku, prinsip kemanfaatan, proporsional, profesional, adil,&nbsp; dan sebagainya. Dikatakan demikian karena masyarakat &nbsp;adat adalah kelompok yang unik dan memiliki budaya yang dinamis, sehingga tidak harus dibatasi secara yuridis dan akhirnya dapat &nbsp;merugikan atau membahayakan &nbsp;eksistensinya sebagai suatu kemunitas yang memiliki posisi stategis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Pihak&nbsp; Pemerintah maupun Parlemen harus memandang masyarakat adat dan masyarakat hukum adat sebagai bagian penting &nbsp;yang mampu memberikan kontribusi dalam seluruh gerak pembangunan bangsa dan negara.&nbsp; Dengan demikian&nbsp; pengaturan ini hanya merupakan bentuk pengakuan tanpa intervensi secara politis &nbsp;melalui pendekatan yuridis formal.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Masyarakat adat telah mendapatkan pengakuan internasional sebagai komunitas yang memiliki posisi khusus dan strategis, dalam struktur internasional maupun nasional, terkait dengan pergaulan bangsa bangsa di dunia. Untuk itu pengaturan tentang upaya perlindungan masyarakat adat, harus dipandang sebagai bagian dari komitmen pemerintah&nbsp; dalam menjaga dan memlihara icon &nbsp;peradaban dunia ini, yang sering terabaikan akibat modernisasi.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Oleh karena itu modernisasi tidak seharusnya mengabaikan eksistensi masyarakat adat atau masyarakat hukum adat, namun komunitas ini&nbsp; harus dipandang sebagai bagian penting dalam menata struktur budaya global dengan segala keunikannya.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Masyarakat adat&nbsp; harus dipandang sebagai masyarakat kelas dunia yang patut mendapat perlakuan sama dengan masyarakat modern lainnya.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	<strong>C.&nbsp; </strong><strong>BEBERAPA CATATAN KRITIS YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN </strong></p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify; "> 	Terkait dengan upaya perlindungan masyarakat&nbsp; melalui Rancangan Undang Undang yang sementara dibahas oleh lembaga Legislatif, maka perlu diperhatikan beberapa hal yang dipandang krusial antara lain :</p>
<p style="text-align: justify; "> 	a.&nbsp;&nbsp; Merumuskan dan mempertegas eksistensi masyarakat adat dalam struktur pemerintahan baik secara nasional maupun daerah, dalam suatu kesatuan sistem &nbsp;yang utuh ;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	b.&nbsp;&nbsp; Merumuskan dan mempertegas&nbsp; eksistensi masyarakat adat dan hak haknya secara de fakto maupun secara de yure ;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	c.&nbsp;&nbsp; Mengatur dan mempertegas eksistensi masyarakat adat dan hak hak asasinya yang telah diatur secara Internasional oleh lembaga lembaga Internasional;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	d.&nbsp;&nbsp; Pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat, yang memiliki sejumlah hak dan kewenangan yang perlu ditata secara terpadu tanpa menghilangkan aspek keasliannya dalam kebhinekaan;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	e.&nbsp;&nbsp; Merumuskan dan mempertegas&nbsp; hakikat dari masyarakat adat dan masyarakat hukum adat;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	f.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Merumuskan dan mempertegas hakikat dari adat istiadat dan hukum adat ;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	g.&nbsp;&nbsp; Merumuskan dan mempertegas hakikat tentang Hak Ulayat atau&nbsp; hak petuanan ( istilah Maluku );</p>
<p style="text-align: justify; "> 	h.&nbsp;&nbsp; Merumuskan dan mempertegas pengakuan terhadap&nbsp; eksistensi dari kelembagaan adat yang secara adat maupun hukum adat sangat bervariasi di Indonesia ;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	i.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Merumuskan dan mempertegas eksistensi dari lambang lambang yang terjelma dalam &nbsp;&nbsp;bahasa masyarakat adat yang sangat variatif.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	j.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Merumuskan dan mempertegas, hubungan antara adat istiadat, hukum adat dan ajaran agama&nbsp; atau dogma dari masing masing agama yang dianut oleh masyarakat adat di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	k.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Merumuskan dan mempertegas , pengakuan pemerintah &nbsp;terhadap agama suku ( adat ) yang masih &nbsp;hidup dan berkembang dan dianut&nbsp; oleh beberapa suku&nbsp; pada &nbsp;beberapa wilayah di Indonesia misalnya ; agama suku dari kelompok suku Badui, di Banten, Suku Anak Dalam di Jambi, Agama Suku di Tanimbar Kei di Kepulauan Kei&nbsp; Maluku Tenggara, agama suku Noaulu dan Waulu di Kabupaten Maluku Tengah, &nbsp;Provinsi Maluku dan sebagainya, suku Sasak &nbsp;dan sebagainya.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	l.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Merumuskan dan mempertegas eksistensi dari bahasa dan&nbsp; situs situs serta hubungan antara masyarakat adat &nbsp;&nbsp;secara religius magis dengan &nbsp;Tuhan sebagai pencipta alam semesta dan &nbsp;sesama manusia, serta &nbsp;dengan &nbsp;lingkungan alam /lingkungan hidup ;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	m. Merumuskan dan mempertegas &nbsp;hubungan struktural dan fungsional antara masyarakat adat dengan negara atau pemerintah dalam suatu sistem pemerintahan secara holistik dan dinamis.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	n.&nbsp;&nbsp; Merumuskan dan mempertegas &nbsp;hak hak masyarakat adat untuk mendapatkan sumber sumber dana dari pemerintah melalui suatu sistem dan politik anggaran yang memadai.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	o.&nbsp;&nbsp; Merumuskan dan mempertegas &nbsp;hak hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam baik di darat maupun di laut serta hak untuk menimati lingkungan yang bersih.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	p.&nbsp;&nbsp; Merumuskan&nbsp; dan mempertegas &nbsp;hak hak masyarakat secara politis dalam sistem pemerintahan negara . Jika perempuan menuntut hak 30 % di Parlemen, &nbsp;bagaimana dengan kelompok masyarakat adat dalam memperjuangkan hak haknya melalui lembaga legislatif atau Parlemen.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	q.&nbsp;&nbsp; Merumuskan dan mempertegas &nbsp;tentang eksistensi masyarakat adat dan hukum adat serta adat istiadat dalam wilayah wilayah perkotaan, misalnya di Kota Ambon Provinsi Maluku, Kota Denpasat di Provinsi Bali, dan di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dan sebagainya.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	<strong>D.&nbsp; </strong><strong>REKOMENDASI</strong></p>
<p style="text-align: justify; "> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Berdasarkan uraian uraian di atas maka kami masyarakat adat menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify; "> 	1.&nbsp;&nbsp; Pemerintah dan DPR harus lebih serius dalam merumuskan hak hak dan kewajiban dari masyarakat adat,dengan tetap memperhatikan kebhinekaan&nbsp; atau pluralisme di Indonesia.</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify; "> 	2.&nbsp;&nbsp; Sebelum dibahas lebih lanjut perlu dilakukan penelitian ilmiah secara lebih mendalam pada semua wilayah di Indonesia</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify; "> 	3.&nbsp;&nbsp; Perlu kajian kajian secara &nbsp;akademik dan &nbsp;&nbsp;mendalam serta &nbsp;holistik untuk memberikan justifikasi tentang eksistensi dan hak hak serta tanggungjawab maupun kewajiban kewajiban &nbsp;dari masyarakat adat dalam hubungannya baik secara internal maupun ekternal baik dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun lembaga lembaga internasional.</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify; "> 	4.&nbsp;&nbsp; Perlu melibatkan seluruh pemangku adat, dalam seluruh proses pembahasan RUU ini, sehingga tidak menimbukan berbagai permasalahan dikemudian hari.</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify; "> 	5.&nbsp;&nbsp; Perlu melibatkan tokoh &nbsp;agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dalam rangka memboboti substansi dari RUU ini.</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/beberapa-pokok-pikiran-sebagai-masukan-untuk-memboboti-rancangan-undang-undang-tentang-perlindungan-masyarakat-adat/">BEBERAPA POKOK PIKIRAN SEBAGAI MASUKAN  UNTUK MEMBOBOTI  RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG  PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/beberapa-pokok-pikiran-sebagai-masukan-untuk-memboboti-rancangan-undang-undang-tentang-perlindungan-masyarakat-adat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
