<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hak Penguasaan Atas Tanah Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<atom:link href="https://fh.unpatti.ac.id/tag/hak-penguasaan-atas-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/tag/hak-penguasaan-atas-tanah/</link>
	<description>Ad Augusta Per Angusta</description>
	<lastBuildDate>Sat, 01 Aug 2020 04:01:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://fh.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/favicon.ico</url>
	<title>Hak Penguasaan Atas Tanah Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/tag/hak-penguasaan-atas-tanah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hak Penguasaan Atas Tanah</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/hak-penguasaan-atas-tanah/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/hak-penguasaan-atas-tanah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2015 06:38:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Keperdataan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Penguasaan Atas Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2015/05/22/hak-penguasaan-atas-tanah/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hak  Penguasaan Atas Tanah Oleh : Vallida Anita Pieter Latar Belakang.                  Ruang lingkup bumi menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah permukaan bumi,tubuh bumi dibawahnya dan yang berada dibawah air termasuk tanah didasar laut dan yang akan dipermasalahkan adalah tanah dalam pengertian hak penguasaan atas tanah. Penguasaan artinya mempunyai hak untuk menggunakan, mengurus, tetapi belum [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/hak-penguasaan-atas-tanah/">Hak Penguasaan Atas Tanah</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 200%;" align="center"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><strong>Hak  Penguasaan Atas Tanah</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 200%;" align="center"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Oleh : Vallida Anita Pieter</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><strong>Latar Belakang</strong>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                 Ruang lingkup bumi menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah permukaan bumi,tubuh bumi dibawahnya dan yang berada dibawah air termasuk tanah didasar laut dan yang akan dipermasalahkan adalah tanah dalam pengertian hak penguasaan atas tanah. Penguasaan artinya mempunyai hak untuk menggunakan, mengurus, tetapi belum tentu memiliki.”Pengertian penguasaan dapat dipakai dalam arti fisik, juga dalam arti yuridis, juga beraspek privat dan beraspek yuridis ”(Urip Santoso,hukum Agraria kajian komprehensif, 2013, hal 75).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                     Penguasaan tanah secara yuridis berarti ada hak dalam penguasaan itu yang diatur oleh hukum ada kewenangan menguasai secara fisik, misalnya dalam hal sewa menyewa tanah secara yuridis tanah adalah hak pemilik tanah tetapi secara fisik tanah itu digarap atau digunakan oleh penyewa tanah tersebut dalam jangka waktu yang sudah disepakati, juga dalam hal menjamin tanah pada Bank maka Bank sebagai kreditur adalah pemegang hak jaminan atas tanah yang dijadikan jaminan tetapi fisik penguasaannya atau penggunaannya tetap ada pada pemilik hak atas tanah. Penguasaan ini ada dalam aspek privat sedangkan aspek publiknya diatur dalam pasal 33 ayat 3 UUDNRI thn 1945 dan pasal 2 UUPA bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                       A.Sodiki memberi penjelasan tentang arti kemakmuran bahwa kemakmuran merupakan terminologi ekonomi,suatu masyarakat dikatakan makmur apabila masyarakat yang bersangkutan dapat memenuhi dan dipenuhi kebutuhannya baik phisik maupun non phisik secara terus menerus.(A.Sodiki dalam Moh Bakri,Hak Menguasai Tanah oleh Negara,2011,hal30.)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                         Secara positif manusia dapat dikatakan sejahtera apabila ia merasa aman tenteram,selamat apabila ia dapat hidup sesuai dengan cita-cita dan nilainya sendiri,apabila ia merasa bebas untuk mewujudkan kehidupan individual dan sosialnya sesuai dengan aspirasi-aspirasi serta dengan kemungkinan-kemungkinan yang tersedia baginya. Secara negative manusia disebut sejahtera kalau dia bebas dari kemiskinan,dari kecemasan hari esok, bebas dari penindasan dan bebas dari perlakuan tidak adil.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                   Menurut Frans Magnis-S Negara hanya mengusahakan/menyiapkan kondisi untuk mencapai kesejahteraan umum dan tidak menciptakan kesejahteraan umum,Negara hanya menciptakan prasyarat-prasyarat objektif yang perlu tersedia agar kesejahteraan masing-masing anggota masyarakat dapat terwujud. Negara bertugas untuk menciptakan prasarana-prasarana yang diperlukan masyarakat agar dapat merasa sejahtera.(Frans Magnis-Suseno,Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern,Gramedia Jakarta 2001 hal 315).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"> </span><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><strong>Permasalahan</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                  Bagaimana hubungan masyarakat dan Negara yang mempunyai hak  menguasai dan mengatur atas tanah sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat,pada tanah  yang merupakan tanah hak masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><strong>Pembahasan</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><strong>             </strong>Hukum sebagai kaedah atau norma merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat bersifat dinamis artinya berkembang sesuai dengan perkembangan jaman,akibatnya,hukumpun berkembang sesuai dengan perkembangan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Demikian pula terhadap konsep hak menguasai tanah oleh Negara yang berlaku saat ini bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba,melainkan merupakan hasil dari suatu proses perkembangan yang terus menerus.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">               Hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria(selanjutnya disingkat UUPA)  adalah kewenangan Negara yang bersumber pada hak menguasai tanah oleh Negara yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 ;Hak menguasai dari Negara memberi wewenang<span lang="EN-US">;</span></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-indent: -18pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->·<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">         </span><!--[endif]-->a.Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,persediaan dan pemelihara bumi,air, dan ruang angkasa.;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->·<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">         </span><!--[endif]-->b.Menetukan dan mengatur hubungan-hubungan  hukum antara orang-orang dengan bumi,air,dan ruang angkasa;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="text-indent: -18pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->·<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">         </span><!--[endif]-->c.Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi,air,dan ruang angkasa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">ayat 3 Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan,kesejahteraan,dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka,berdaulat,adil dan makmur.dan ayat 4.Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya  dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional<span lang="EN-US">.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><span lang="EN-US">m</span>enurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. .pasal 9 ayat 2  mengatakan bahwa Tiap-tiap warga Negara Indonesia,baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak  atas tanah untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">             Macam-macam hak atas  tanah dimuat dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA dikelompokan menjadi 3 bidang yaitu :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">1.Hak atas tanah yang bersifat tetap yaitu hak-hak atas tanah ini akan tetap ada selama UUPA masih berlaku atau belum dicabut dengan UU yang baru. Macam-macam hak atas tanah ini adalah Hak Milik,Hak Guna Usaha,Hak Guna Bangunan,Hak Membukaa Tanah,dan Hak Memungut Hasil Hutan.;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">2.Hak atas Tanah yang akan ditetapkan dengan UU.(Hak ats tanah seperti ini belum ada).;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">3.Hak atas Tanah yang bersifat sementara yaitu Hak atas Tanah ini sifatnya sementara,dalam waktu yang singkat akan dihapuskan dukarenakan mengandung sifat-sifat pemerasan,mengandung sifat feudal,dan bertentangan dengan jiwa UUPA. (Hak gadai tanah,Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa Tanah Pertanian.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Pasal 18 UUPA mengatakan Untuk Kepentingan Umum,termasuk Bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat,hak-hak atas tanah dapat dicabut,dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Sehubungan dengan itu ada tanah sebagai wilayah kesatuan masyarakat hukum adat dimana senantiasa berada didalam lingkup wilayah ulayat atau dalam hak petuanan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Masyarakat Hukum Adat dapat merumuskan aturan  bersama pemerintah untuk menjadikan hak memilikinya menjadi sesuatu yang signifikan sesuai uraian R.Z.Titahelu:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">1)<em>Prior Inform Consent</em> yang perlu diperoleh dari kesatuan masyarakat hukum adat sebelum sumber daya alam dikelolah Negara maupun pihak ketiga.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">2<em>)State’s priority</em> dalam mengelolah sumber daya alam diluar wilayah kesatuan masyarakat hukum adat,serta</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">3)Kemaslahatan nyata yang akan langsung dinikmati kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang ditetapkan melalui  kesepakatan antara kesatuan masyarakat hukum adat dengan pihak pengelolah (Negara maupun pihak ke tiga).Dalam arti inilah hak-hak ekonomi kesatuan masyarakat hukum adat secara bertahap dipulihkan maupun diberdayakan (Titahelu R.Z.,Aneka Masalah Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembangunan, 2014, hal 50).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Kaidah-kaidah hukum adat dan nilai-nilai yang melandasinya pada berbagai wilayah masyarakat hukum adat dapat memiliki kesamaan tetapi untuk menegakan kaidah-kaidah hukum adat ada pada masing-masing wilayah masyarakat hukum adat,demikian juga pada pengaturan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang ketentuannya dalam pasal 3 UUPA yang mengatakan “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan Hak Ulayat dan pelaksanaan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat Hukum Adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada,harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”(Urip Santoso opcit hal 81)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                      Boedi Harsono mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan hak ulayat masyarakat Hukum Adat adalah serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang  berhubungan dengan tanah yang pasti harus ada dalam lingkungan wilayahnya. (Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, 2008, hal 185)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Dikatakan bahwa dalam lingkungan hak ulayat tidak dikenal tanah sebagai <em>res nullius</em> karena hak ulayat meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan,baik yang sudah mempunyai hak atasnya oleh seseorang ataupun belum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">               Hak Ulayat diakui oleh UUPA,tetapi pengakuan yang disertai syarat eksistensinya dan pelaksanaannya.Hak Ulayat diakui sepanjang kenyataannya masih ada sesuai p<span lang="EN-US">a</span>sal 3 UUPA, dan didaerah dimana tidak lagi ada hak ulayat tidak akan dihidupkan kembali dan dimana tidak pernah ada hak ulayat tidak akan dilahirkan hak ulayat baru.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Pasal 3 UUPA menyatakan”Pelaksanaan Hak Ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat,sepanjang menurut kenyataannya masih ada harus sedemikian rupa sehingg sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara,yang berdasarkan persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.” Hak Ulayat itu ada ketika diketahui”<span lang="EN-US"> :</span></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">1.masih adanya suatu kelompok orang yang merupakan warga suatu masyarakat hukum adat tertentu dan</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">2.masih adanya tanah yang merupakan wilayah masyarakat hukum adat tersebut,</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">3.masih ada kepala adat  dan para tetua adat yang pada kenyataannya dan diakui oleh warganya,melakukan kegiatan sehari-hari,sebagai pengemban tugas kewenangan masyarakat hukum adatnya.”( Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia,2008,hal192)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 40.5pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Selain hak ulayat didarat ada juga dilaut wilayah tepian laut  yang disebut “wilayah pesisir yang adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan didarat dan laut”sesuai pasal 1 angka 2 Undang-Undang no 27 thn 2007 <span lang="EN-US">tentang</span> Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil. Pesisir adalah suatu wilayah yang lebih luas dari pantai,wilayah pesisir meliputi wilayah daratan sepanjang masih mendapat pengaruh laut dan wilayah laut sejauh masih mendapat pengaruh dari darat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">              Pasal 74 Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir d Pulau-Pulau Kecil menyatakan:Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya;a.tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat(1), dan/atau b.tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 2 (Nur Yanto.Memahami Hukum Laut Indonesia,2014,hal 143)<span lang="EN-US">. </span>Reklamasi berarti usaha memperluas tanah wilayah daratan dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak digunakan atau tidak berguna,dan juga merupakan ketentuan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">               Salah satu kegiatan yang dapat mengubah fisik dan fungsi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah kegiatan reklamasi pantai (Abrar Saleng,Kapita Selecta Hukum Sumber Daya Alam,2013,hal 191). Kegiatan reklamasi pantai terutama pada wilayah kabupaten dan kota yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi,dan pembangunan kawasan komersial jelas akan mendatangkan banyak keuntungan ekonomi bagi wilayah  itu dengan asumsi bahwa lebih banyak kawasan komersial yang dibangun maka akan mendatangkan penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                Reklamasi yang berarti usaha memperluas tanah dengan memanfaaatkan daerah</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"> daerah yang semula tidak bermanfaat juga dapat membantu penyediaan lahan untuk berbagai keperluan,penataan daerah pantai,mengembangkan wisata bahari,dan lain-lain,tetapi “reklamasi adalah bentuk campur tangan manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah pantai yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis sehingga akan melahirkan perobahan ekosistem seperti perobahan pola arus, erosi, dan sedimentasi pantai,dan  berpotensi gangguan lingkungan”(Abrar Saleng,Hukum Sumberdaya Alam,2013,hal 192)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">              Reklamasi dapat dilakukan apabila sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang disepakati pemerintah,pemerintah daerah atau siapa saja yang mau melakukan reklamasi dengan memperhatikan lokasi dan mempertimbangkan aspek teknis,aspek lingkungan hidup dan aspek sosial ekonomi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">               Kegiatan reklamasi pantai akan berdampak pada luas wilayah,linkungan,dan juga dengan hukum menyangkut kepemilikan yang menimbulkan hak dan kewajiban baru dan juga menghilangkan hak pemakaian wilayah oleh masyarakat pada kawasan itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">PerPres no 112 tahun 2012 bertujuan menyamakan pemahaman tentang pelaksanaan ketentuan pasal 34 ayat 3 Undang-Undang no 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengatakan bahwa Reklamasi hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial ekonominya lebih besar  dengan memperhatikan kelanjutan hidup dan kehidupan masyarakat dan keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan lingkungan hidup,apabila tidak berarti Reklamasi tidak dapat dilakukan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">                Dengan adanya wilayah baru hasil reklamasi akan dapat terjadi masalah antara pihak yang mereklamasi wilayah pantai tertentu dengan pihak yang sudah lama mengelolah wilayah itu,harus dilihat pihak yang mana memberi izin karena bisa timbul 2 pihak yang memiliki wilayah tersebut  yaitu pihak sebelum  wilayah direklamasi dan sesudah direklamasi,bagaimana harus diatur dengan ketentuan yang mengikat para pihak,dengan tidak mengenyampingkan aturan yang sudah diatur dalam UUPA dan ketentuan mengganti rugi sesuai aturan dan kesepakataan yang menentukan tidak ada pihak yang boleh dirugikan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">               Ketentuan pelaksanaan reklamasi pantai dapat dilakukan dengan izin prinsip yang dibuktikan dengan SK izin lokasi bagi perorangan atau badan hukum dan penetapan lokasi bagi instansi pemerintah dari Walikota/Bupati,Gubernur,Mentri berdasarkan kewenangannya.juga sesuai kepentingan penggunaan,pemanfaatan dan harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah reklamasi dengan ketentuan memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi contohnya di Ambon adalah Pasar Mardika dan sekitar adalah penataan pembangunan diatas tanah yang ditimbun sekitar tahun 1970<span lang="EN-US">.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><strong style="line-height: 200%;">P e n u t u p.</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">             Hak penguasaan atas tanah Reklamasi pantai dapat saja dilakukan untuk pengembangan wilayah daratan atau tanah dengan adanya kesepakatan ganti rugi yang sesuai yang tidak merugikan pemilik pertama wilayah yang hendak diperluas dengan cara reklamasi,dengan izin pemerintah daerah dan kesepakatan masyarakat pada tempat itu dengan ganti rugi yang seharusnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent: 36pt; line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">Wilayah yang direklamasi adalah pasti wilayah yang tidak merugikan masyarakat yang tidak mempunyai potensi yang menguntungkan,maka ada kebijakan yang diambil untuk memanfaatkan wilayah itu untuk perluasan wilayah  pembangunan dengan memperhatikan sifat dari tanah wilayah tersebut,dan dapat dikuasai oleh perorangan,pemerintah,siapa saja yang dapat mengelolah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">               Apabila penimbunan atau reklamasi itu dilakukan ditanah milik masyarakat adat berarti sudah ada kesepakatan antara masyarakat adat setempat dan penguasa adat dan sudah ada<span lang="EN-US"> kesepakatan</span> ganti rugi yang sesuai.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%;"><span style="line-height: 200%; font-size: 12pt; font-family: arial, helvetica, sans-serif;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 200%;" align="center"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><strong>D a f t a r  P u s t a k a</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: left;" align="center"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><span style="line-height: 200%; text-indent: -18pt;">1.</span><span style="text-indent: -18pt; font-stretch: normal; line-height: normal;">      </span><span style="line-height: 200%; text-indent: -18pt;">Hak Menguasai Tanah Oleh Negara, Muhammad Bakri,2011</span></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 18.0pt; mso-add-space: auto; text-indent: -18.0pt; line-height: 200%; mso-list: l1 level1 lfo2;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->2.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">      </span><!--[endif]-->Hukum Sumberdaya Alam,Abrar Saleng,2013</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 18.0pt; mso-add-space: auto; text-indent: -18.0pt; line-height: 200%; mso-list: l1 level1 lfo2;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->3.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">      </span><!--[endif]-->HukumAgraria Indonesia,Budi Harsono,2008</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 18.0pt; mso-add-space: auto; text-indent: -18.0pt; line-height: 200%; mso-list: l1 level1 lfo2;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->4.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">      </span><!--[endif]-->Memahami Hukum Laut,Nur Yanto,2014</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 18.0pt; mso-add-space: auto; text-indent: -18.0pt; line-height: 200%; mso-list: l1 level1 lfo2;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->5.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">      </span><!--[endif]-->Hukum Agraria,Urip Santoso,2010</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 18.0pt; mso-add-space: auto; text-indent: -18.0pt; line-height: 200%; mso-list: l1 level1 lfo2;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->6.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">      </span><!--[endif]-->Undang-Undang Pokok Agraria no 5 tahun 1960</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left: 18.0pt; mso-add-space: auto; text-indent: -18.0pt; line-height: 200%; mso-list: l1 level1 lfo2;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;"><!-- [if !supportLists]-->7.<span style="font-stretch: normal; line-height: normal;">      </span><!--[endif]-->Undang-Undang no 27 tahun 2007 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.</span></p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/hak-penguasaan-atas-tanah/">Hak Penguasaan Atas Tanah</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/hak-penguasaan-atas-tanah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
