<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<atom:link href="https://fh.unpatti.ac.id/tag/pertanggungjawaban-pidana-korporasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/tag/pertanggungjawaban-pidana-korporasi/</link>
	<description>Ad Augusta Per Angusta</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Oct 2023 08:20:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://fh.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/favicon.ico</url>
	<title>Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/tag/pertanggungjawaban-pidana-korporasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pertanggungjawaban Pidana Korporasi</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/pertanggungjawaban-pidana-korporasi/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/pertanggungjawaban-pidana-korporasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Aug 2012 15:20:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanggungjawaban Pidana Korporasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2012/08/02/pertanggungjawaban-pidana-korporasi/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pertanggungjawaban Pidana Korporasi o    Oleh Widyopramono MENELISIK korporasi tindak pidana hak cipta di beberapa negara, patut menjadi perhatian bagi pejabat berwenang di Indonesia untuk kembali mengetengahkan korporasi sebagai subjek tindak pidana hak cipta. Sebagaimana kita ketahui, korporasi sebagai subjek tindak pidana hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 pasal 46. Namun, selanjutnya, dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/pertanggungjawaban-pidana-korporasi/">Pertanggungjawaban Pidana Korporasi</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
			<style id="elementor-post-152">.elementor-152 .elementor-element.elementor-element-1e6ceecf{--display:flex;}</style>							<content:encoded><![CDATA[		<div data-elementor-type="wp-post" data-elementor-id="152" class="elementor elementor-152" data-elementor-post-type="post">
				<div class="elementor-element elementor-element-1e6ceecf e-flex e-con-boxed e-con e-parent" data-id="1e6ceecf" data-element_type="container" data-e-type="container">
					<div class="e-con-inner">
				<div class="elementor-element elementor-element-5b23a2b8 elementor-widget elementor-widget-text-editor" data-id="5b23a2b8" data-element_type="widget" data-e-type="widget" data-widget_type="text-editor.default">
				<div class="elementor-widget-container">
									<p> </p><p style="text-align: center;"><span style="font-size: 18px; color: #000000;"><strong>Pertanggungjawaban Pidana Korporasi</strong></span></p><p style="margin-left: 21.3pt; text-align: center;"><span style="font-size: 14px; color: #000000;">o    Oleh Widyopramono</span></p><p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">MENELISIK korporasi tindak pidana hak cipta di beberapa negara, patut menjadi perhatian bagi pejabat berwenang di Indonesia untuk kembali mengetengahkan korporasi sebagai subjek tindak pidana hak cipta. </span></p><p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Sebagaimana kita ketahui, korporasi sebagai subjek tindak pidana hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 pasal 46. Namun, selanjutnya, dalam undang-undang hak cipta berikutnya (Nomor 7 Tahun 1987, Nomor 12 Tahun 1997 dan Nomor 19 Tahun 2002), predikat korporasi sebagai subjek  tindak pidana hak cipta, tidak diakomodasi lagi.</span></p><p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Anehnya, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002memuat kewenangan penyidik Polri dan PPNS terkait dugaan tindak pidana hak cipta, yaitu melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang hak cipta. Ketentuan ini  aneh, ketika korporasi atau badan hukum tidak ditegaskan sebagai subjek tindak pidana hak cipta, tetapi mengatur  pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap korporasi atau badan terkait tindak pidana hak cipta. </span></p><p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Tak Terbantahkan</span></p><p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Keterlibatan badan hukum atau korporasi sebagai legal entity dalam tindak pidana hak cipta tidak terbantahkan. Pendapat praktisi hak cipta dan kasus-kasus tindak pidana hak cipta yang terjadi, khususnya ciptaan multimedia dengan menggunakan sarana teknologi digital, secara jelas menunjukkan adanya keterlibatan korporasi di dalamnya, misalnya korporasi yang bergerak di bidang penyiaran. </span></p><p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Korporasi menyiarkan kepada masyarakat suatu acara yang berhak cipta tanpa izin pemilik atau pemegang hak siar yang berada dalam perlindungan hukum hak cipta, misalnya suatu pertandingan sepak bola. Perbuatan yang demikian  tidak mungkin hanya atas dasar keputusan kehendak operator penyiaran. Lebih dari itu, perbuatan itu pasti merupakan keputusan kehendak dari orang-orang sebagai representasi dari sebuah kebijakan korporasi.</span></p><p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Korporasi sebagai pelaku tindak pidana hak cipta multimedia membutuhkan suatu proses pembuktian, yang tekait erat dengan fakta yuridis dan alat bukti. Konstruksi yuridis harus dibangun, diperlukan lompatan logika untuk mengalihkan perbuatan orang per orang menjadi perbuatan korporasi. Kesalahan orang per orang menjadi kesalahan korporasi dan bagaimana penerapan sanksi pidana yang tepat bagi korporasi. Paramater tertentu harus dibuat untuk menerapkan teori pertanggungjawaban pidana korporasi. </span></p><p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Dualisme</span></p><p><span style="color: #000000;">Hukum pidana Indonesia menganut paham dualisme sebagai dasar penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana. Paham tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa pidana dapat dijatuhkan kepada pelaku apabila terpenuhinya unsur kesalahan (pertanggungjawaban pelaku, kesengajaan/kealpaan dan pelaku dapat diharapkan berbuat lain dari yang dilakukan) dan unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku (sesuai rumusan tindak pidana). </span><br /><span style="color: #000000;">Kesengajaan korporasi dalam melakukan tindak pidana hak cipta haruslah dikonstruksikan dari pembuat materiil tindak pidana yang dilakukan, bukan dari perbuatan pelaku sebagai directing mind. </span></p><p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Kasus korporasi yang menjual software bajakan, misalnya, unsur kesengajaan tidak diambil dari perbuatan direktur yang memerintahkan kepada pegawai korporasi untuk menjual software bajakan. Perbuatan direktur ini merupakan perilaku fungsional yang berdasarkan teori identifikasi dijadikan syarat atau pintu  masuk agar perbuatan materiil dapat diidentikkan sebagai perbuatan korporasi. Misalnya apakah pelaku materiil secara aktif menawarkan produk software bajakan kepada pelanggan,  padahal diketahuinya produk software tersebut adalah produk bajakan. </span></p><p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">Praktik peradilan di Indonesia belum pernah ada satu pun korporasi yang dijatuhi pidana. Hal tersebut terjadi karena secara teknis aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam melakukan konstruksi yuridis atas berbagai rumusan normatif dalam berbagai peraturan perundangan yang telah menetapkan korporasi sebagai subjek tindak pidana, dan juga belum jelasnya tata cara penindakan korporasi sebagai subjek tindak pidana. (24)</span></p><p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">—Dr Widyopramono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. </span></p><p style="text-align: justify;"><span style="color: #000000;">*  Artikel ini dipersembahkan dalam rangka Hari Bakti Adyaksa Ke-52 Tahun 2012.</span></p>								</div>
				</div>
					</div>
				</div>
				</div>
		<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/pertanggungjawaban-pidana-korporasi/">Pertanggungjawaban Pidana Korporasi</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/pertanggungjawaban-pidana-korporasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
