<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>wawasan nusantara Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<atom:link href="https://fh.unpatti.ac.id/tag/wawasan-nusantara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/tag/wawasan-nusantara/</link>
	<description>Ad Augusta Per Angusta</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Jul 2012 04:04:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://fh.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/favicon.ico</url>
	<title>wawasan nusantara Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/tag/wawasan-nusantara/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MANAJEMEN NASIONAL TENTANG  SUMBERDAYA AIR DALAM  PERSPEKTIF WAWASAN NUSANTARA</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/manajemen-nasional-tentang-sumberdaya-air-dalam-perspektif-wawasan-nusantara/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/manajemen-nasional-tentang-sumberdaya-air-dalam-perspektif-wawasan-nusantara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jul 2012 04:04:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara]]></category>
		<category><![CDATA[manajemen nasional]]></category>
		<category><![CDATA[sumberdaya air]]></category>
		<category><![CDATA[wawasan nusantara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2012/07/26/manajemen-nasional-tentang-sumberdaya-air-dalam-perspektif-wawasan-nusantara/</guid>

					<description><![CDATA[<p>MANAJEMEN NASIONAL TENTANG&#160; SUMBERDAYA AIR DALAM&#160; PERSPEKTIF WAWASAN NUSANTARA . &#160; I. PENDAHULUAN Air merupakan salah satu sumberdaya yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Tanpa air manusia tidak bisa hidup termasuk binatang dan tumbuhan. Oleh karena itu air harus dikelola secara baik sehingga menjadi sumberdaya yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/manajemen-nasional-tentang-sumberdaya-air-dalam-perspektif-wawasan-nusantara/">MANAJEMEN NASIONAL TENTANG  SUMBERDAYA AIR DALAM  PERSPEKTIF WAWASAN NUSANTARA</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center; "> 	<span style="font-size:16px;"><strong>MANAJEMEN NASIONAL TENTANG&nbsp; SUMBERDAYA AIR DALAM&nbsp; PERSPEKTIF WAWASAN NUSANTARA</strong> .</span></p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify; ">
<p> 	I. PENDAHULUAN<br /> 	Air merupakan salah satu sumberdaya yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Tanpa air manusia tidak bisa hidup termasuk binatang dan tumbuhan.<br /> 	Oleh karena itu air harus dikelola secara baik sehingga menjadi sumberdaya yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Sumberdaya air saat ini sudah menjadi isu global dan karena itu harus dijaga kelestarian dan keberlanjutannya bagi kebutuhan hidup manusia.<br /> 	Dalam manajemen nasional terkait dengan pengelolaan sumberdaya air, maka cara pandang dalam menangani masalah isu&nbsp; ini, harus dikaji dari aspek wawasan nusantara.&nbsp;&nbsp;<br /> 	Wawasan Nusantara merupakan kristalisasi nilai nilai kehidupan&nbsp; bersama yang terbangun dalam konsep konsep yang melatarbelakangi perikehidupan&nbsp; bangsa Indonesia. Dikaji dari aspek filsafat maka ruang hidup dan penguasaannya terkait dengan kesejahteraan, kebudayaan dan kewilayahan terdapat 6 ( enam ) konsep dasar yakni . bhineka tunggal ika, persatuan dan kesatuan, kebangsaan, tanah air ( geopolitik ), negara kebangsaan dan negara kepulauan.<br /> 	Terkait dengan konsep tanah air ( geopolitik ) maka seluruh potensi geografi Indonesia, memerlukan keserasian untuk mencapai aspirasi serta tujuan tujuan negara.&nbsp;&nbsp;<br /> 	Pengelolaan sumberdaya air sebenarnya merupakan bagian dari konsep wawasan nusantara dimana seluruh potensi yang dimiliki bangsa Indonesia harus dapat dimanfaatkan demi mencapai cita cita atau tujuan nasional.<br /> 	Air merupakan salah satu sumberdaya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia maupun hewan dan tumbuhan. Tanpa air semua mahkluk hidup tidak akan mampu bertahan. Air merupakan bagian penting yang saat ini menjadi isu nasional maupun&nbsp; global.<br /> 	Hampir&nbsp; 90 % dari air segar ang dibutuhkan manusia, di Asia dipakai untuk pertanian dan lebih dari setengahnya untuk irigasi padi. Untuk memproduksi satu kilogram padi, diperlukan rata-rata 3000 liter air atau tiga ton air ( Ziegler&nbsp; 2006&nbsp; dalam&nbsp; Murdijati Gardjito dan Ryan Salfarino : 2011 : 28 )<br /> 	Ditegaskan selanjutnya bahwa saat ini pertanian menjumpai kompetisi dalam penggunaan air dengan kota dan industri. Dikatakan kompetisi karena&nbsp; air yang telah digunakan untuk keperluan industri&nbsp; dan masyarakat perkotaan&nbsp; tidak lagi dapat secara langsung digunakan lagi untuk pengairan pertanian.<br /> 	Begitu penting sumberdaya air dalam&nbsp; pengelolaan pertanian, sehingga dibutuhkan adanya pemahaman yang utuh tentang eksistensi, fungsi dan peran air,&nbsp; dalam menopang&nbsp; demi peningkatan produksi&nbsp; pangan nasional. Tanpa air setiap mahkluk hidup tidak bisa bertahan dan melanjutkan kehidupannya<br /> 	Dalam bidang pertanian air menjadi sumberdaya&nbsp; utama dan&nbsp; sangat penting.&nbsp;&nbsp; Untuk itu air perlu dikelola secara baik dan bijaksana,&nbsp; agar dapat&nbsp; memenuhi seluruh kebutuhan tanaman pertanian.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	II. PEMBAHASAN<br /> 	1. Prinsip Prinsip Pengelolaan Air<br /> 	&nbsp; &nbsp; &nbsp;Prinsip-prinsip wawasan nusantara yang patut mendapat perhatian yakni&nbsp; :<br /> 	&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; a. Kepentingan bersama<br /> 	&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; b. Keadilan<br /> 	&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; c. Kesetiaan pada kesepakatan<br /> 	Berdasarkan prinsip prinsip di atas maka&nbsp;&nbsp; air harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama seluruh bangsa Indonesia. Air harus dikelola dan dimanfaatkan secara adil. Apa yang telah merupakan kesepakatan harus dilaksanakan dengan penuh kesetiaan demi mencapai cita cita bersama.<br /> 	Pengelolaan air secara adil tidak berarti sama rata sama rasa, namun air dapat dimanfaatkan secara proporsional. Artinya air dimanfaatkan secara bijaksana sesuai proporsi atau kebutuhan baik untuk kepentingan atau kebutuhan sehari-hari dan juga begi kepentingan pengelolaan pertanian demi peningkatan produksi .<br /> 	Air jangan dimanfaatkan tanpa kendali, sehingga dapat menimbulkan masalah diwaktu mendatang. Sangat berbahaya jika air tidak dipandang sebagai sumberdaya alam yang harus dikelola secara bijaksana, karena air memegang peranan penting bagi kehidupan manusia dan seluruh mahkluk di atas muka bumi.</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	a. Prinsip Kepentingan bersama</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Air sebagai salah satu sumberdaya alam&nbsp; adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa&nbsp; yang harus dimanfaatkan dengan baik. Terkait dengan dimensi kehidupan masyarakat,&nbsp; maka air&nbsp; merupakan potensi sumberdaya&nbsp; yang harus digunakan untuk kelangsungan hidup bangsa Indoensia.<br /> 	Kepentingan bersama masyarakat yang harus mendapat sorotan utama dalam pengelolaan air secara bijaksana. Kepentingan bersama mengandung makna bahwa seluruh lapisan masyarakat harus mendapat perhatian secara proporsional. Artinya kebutuhan yang lebih besar membutuhkan perhatian dan pemenuhan, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa dan negara.<br /> 	Dalam rangka pengelolaan air secara bijaksana maka perlu dipahami prinsip-prinsip yang terdapat dalam konsep wawasan nusantara, yang menjadi batu uji kritis dalam proses berpikir maupun pengambilan keputusan yang tepat.<br /> 	Pengelolaan air secara bijaksana menjadi salah aspek penting bagi peningkatan produksi pertanian. Artinya pengelolaan air harus direncanakan, dilaksanakan dengan baik, dan diawasi melalui kegiatan monitoring dan evaluasi melalui&nbsp; berbagai kebijakan pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	b. Pengelolaan berdasarkan Prinsip Keadilan Air bagi Peningkatan Produksi Pertanian</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Pengelolaan air selalu terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta&nbsp; monitoring dan evaluasi. Perencanaan yang tepat akan memberikan arah bagi kebijakan penggunaan air secara bijaksana<br /> 	Dalam implementasi kebijakan pemanfaatan air maka dibutuhkan adanya efisiensi dan efektivitas agar tidak menimbulkan&nbsp; tindakan atau langkah langkah yang tidak sesuai dengan perencanaan.<br /> 	Pengelolaan air secara bijaksana pasti akan meningkatkan produksi pertanian.&nbsp; Artinya produksi pertanian akan terganggu jika air tidak dimanfaatkan secara maksimal berdasarkan kebutuhan dari berbagai tanaman pertanian.&nbsp;<br /> 	Jika dicermati ternyata sistem pengelolaan air di Indonesia belum berjalan dengan baik, karena&nbsp; pada musim kemarau air menjadi masalah serius, sedangkan pada musim penghujan maka air terbuang tanpa bisa ditampung dengan baik untuk dapat digunakan semaksimal mungkin.&nbsp;&nbsp; Hal inilah yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun masyarakat,&nbsp; karena air menjadi salah satu sumberdaya penting begi kehidupan masyarakat terutama para petani diwilayah tertentu.<br /> 	Air&nbsp; berasal dari sungai dan danau namun air juga dapat&nbsp; disedot dari dalam tanah ( air tanah ). Berbagai cara dilakukan manusia untuk menampung air misalnya melalui waduk dan sebagainya. Potensi sumberdaya alam ini harus didayagunakan secara bijaksana, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi umat manusia.<br /> 	Dalam kenyataan, air saat ini menjadi masalah karena waduk waduk yang dibuat pada rezim pemerintahan Orde Baru seakan tak terurus atau&nbsp; dibiarkan terlantar. Pada hal sumberdaya air tetap dibutuhkan untuk kebutuhan peningkatan produksi pertanian baik padi, maupun holtikultura&nbsp; ( sayur-sayuran )<br /> 	Menurut Murdijati Gardjito dan Ryan Salfarino,&nbsp;&nbsp; berkurangnya jumlah air bersih yang dialokasikan untuk pertanian , berpotensi menurunkan jumlah produksi bahan pangan terutama padi, jika kita tetap menggunakan system pertanian padi seperti sekarang ( Mudijati dan Ryan Salfarino : 2011 :&nbsp; 28 )<br /> 	Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa Yokyakarta selama puluhan tahun menjadi daerah penghasil padi yang produktif, karena keberadaan system irigasi teknis yang baik beru[pa Selokan Mataram . Selokan Mataram merupakan system pengairan modern yang dibangun&nbsp; oleh almarhum Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dalam upaya membangun system pertanian yang kuat di Yokyakarta.<br /> 	Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengintroduksi varietas baru yang lebih toleran dengan suasana kering atau penggunaan air yang lebih efisien. ( Murdijati dan Ryan Salfarino : 2011 : 28-29 )<br /> 	Solusi lain adalah menyempurnakan sistem pengairan irigasi seperti yang dilakukan oleh negara Cina. Di Negara tersebut telah memelopori padi dengan irigasi yang bertahap, dibandingkan dengan yang genangan. Teknik ini&nbsp; akan mengurangi kebutuhan air&nbsp; dalam jumlah besar dan penurunan panen dan sekarang ini sedang disebarkan di beberapa negara Asia ( Zeigler&nbsp; : 2006 dalam Murdijati dan Salfarino : 2011 : 29 )<br /> 	Berdasarkan pandangan di atas maka ini meurpakan bukti bahwa air&nbsp; begitu penting bagi peningkatan produksi pertanian dan hal itu sudah tentau berpengaruh langsung bagi&nbsp; ketahanan pangan nasional.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Sepanjang masih ada manusia dan seluruh makhluk hidup yang lain maka air tetap merupakan sumberdaya primadona yang harus dijaga keberadaan dan kelestarian bagi kehidupan bersama.<br /> 	Pengelolaan air yang bijaksana sudah tentu berdampak positif bagi peningkatan produksi pertanian . Dalam kenyataan&nbsp; pengelolaan air&nbsp; belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan. Artinya air masih dimanfaatkan&nbsp; lebih besar bagi kepentingan lain yang pada akhirnya tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam peningkatan produski pertanian.<br /> 	Pengeloaan air secara bijaksana artinya setetes air harus dipandang sebagai sumberdaya yang sangat penting bagi produksi pertanian. Dengan demikian harus dijaga ketesediaannya dan dipelihara agar tidak hilang begitu saja tanpa digunakan dengan baik dan benar.<br /> 	Penggunaan air dengan bijaksana berarti menghargai dan memahami dengan benar prinsip-prinsip yang terdapat dalam wawasan nusantara yakni berdaya guna dan berhasil guna.&nbsp; Artinya air harus didayagunakan untuk&nbsp; kepentingan tertentu terutama untuk kebutuhan&nbsp; dasar dasar manusia<br /> 	Air merupakan sumberdaya vital itu, harus dirancang penggunaan atau pemanfaatan melalui kelembagaan yang tepat, sehingga penanganannya tertanggungjawab dan membawa manfaat besar bagi kegiatan pertanian.<br /> 	&nbsp;<br /> 	2. Ketersediaan&nbsp; sumberdaya Air dalam&nbsp; Peningkatan produksi pertanian&nbsp; dapat meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Pengelolaan air terkait dengan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Air, disebutkan bahwa pendayagunaan&nbsp; sumberdaya air adalah upaya penggunaan, penyediaan, penggunaan dan pengusahaan sumberdaya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. ( Pasal 1 angka 19 )<br /> 	Sumberdaya air mempunai fungsi social, lingkungan hidup dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras ( Pasal 4 )&nbsp;<br /> 	Pengelolaan air dalam pembangunan pertanian&nbsp; di Indonesia saat ini belum sepenuhnya berlangsung sebagaimana diharapkan.<br /> 	Berbagai kebijakan pemerintah Pasca Pemerintahan Orde Baru, belum&nbsp; sepenuhnya diarahkan pada sistem pengelolaan air yang tepat demi menjaga ketersediaannya bagi para petani.<br /> 	Pembangunan pertanian tanpa ketersediaan air yang memadai, sudah tentu akan menimbulkan masalah serius jika tidak dikelola secara bijaksana maka pasti berpengaruh pada&nbsp; produksi pertanian dan juga bagi ketahanan pangan nasional<br /> 	Air adalah sumberdaya alam pemberian Tuhan yang patut dikelola dan dimanfaatkan dengan bijaksana demi kehidupan. Sebagai sumberdaya alam pemberian Tuhan maka manusia harus memandangnya sebagai sesuatu yang patut jaga dan dipelihara kelestariannya.<br /> 	Air merupakan salah sumberdaya alam yang saat ini sudah semakin langka dan menjadi&nbsp; isu penting. Sumberdaya air yang merupakan faktor penopang&nbsp; penting dalam&nbsp; pengelolaan pertanian&nbsp; patut mendapat perhatian serius sehingga tidak menimbulkan masalah dalam implementasinya.&nbsp; Tanaman pangan membutuhkan air sebagai sumber kehdupan sebagaimana layaknya mahluk hidup yang lain.<br /> 	Pengelolaan pertanian tanpa air yang memadai ibarat kerja sia-sia tanpa hasil yang maksimal.&nbsp; Air merupakan&nbsp; sumberdaya penting yang tidak bisa dihindarkan dalam seluruh aktivitas kehidupan petani.<br /> 	Disadari sungguh bahwa&nbsp; pengelolaan sumberdaya air belum sepenuhnya&nbsp; sejalan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bersama sebagai bangsa.&nbsp; Bangsa yang berbudaya harus mampu memanfaatkan&nbsp; seluruh potensi yang tersedia sehingga dapat dinikmati oleh seluruh komponen bangsa .<br /> 	Pengelolaan air selama ini masih didasarkan pada berbagai kebijakan yang kurang sesuai dengan kepentingan bersama sebagai bangsa, yang hidup dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Artinya air adalah milik bersama yang patut dikelola secara bijaksana demi kepentingan bersama.<br /> 	Dalam praktek selama ini , ternyata kebijakan pemerintah belum sepenuhnya sejalan dengan&nbsp; hakikat dan eksistensi air sebagai bahan dasar penting bagi pembangunan pertanian.&nbsp; Inodnesia hanya memiliki dua musim, yakni musim penghujan dan musim kemarau. Jika musim penghujan tiba air berlimpah-limpah, namun ketika musim kemarau datang maka air semakin sulit dan menjadi masalah besar bagi para petani.&nbsp; Ketika air melimpah belum ditemukan suatu kebijakan terpadu yang tepat untuk menyimpan air untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan&nbsp; atau dalam kurun waktu tertentu.<br /> 	Air tidak bisa dipandang sebagai sesuatu benda yang hanya bisa dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu. Air merupakan milik bersama semua orang dan karena itu pengeolaan dan pemanfaatannya harus berdasarkan prinsip-prinsip yang tepat.<br /> 	Air&nbsp; dalam pengelolaannya harus dimulai dari perencanaan, pelaksanaan,monitoring dan evaluasi, secara konsisten dan konsekwen sehingga potensi sumberdaya air&nbsp; benar benar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Perencanaan yang baik harus didasarkan pada potensi yang tersedia. Pelaksanaannya harus didasarkan pada prinsip-prinsip&nbsp; atau dasar yang kuat sehingga tidak menimbulkan&nbsp; masalah.&nbsp; Monitoring harus dilaksanakan secara teratur dan konsisten,&nbsp; sehingga dapat ditemukan berbagai keberhasilan serta hambatan- hambatan atau masalah&nbsp; yang dihadapi dalam pelaksanaannya.<br /> 	Petani&nbsp; Indonesia merupakan komponen penting dalam masyarakat, sebab tanpa petani masyarakat&nbsp;&nbsp; tidak bisa melanjutkan kehidupan, karena sumber pangan berasal dari kerja keras petani.&nbsp; Masyarakat perkotaan akan kehilangan sumber pangan jika petani tidak diberdayakan dengan baik. Semua makanan atau pangan&nbsp; yang&nbsp; tersedia di pasar-pasar tradisional maupun supermarket dan&nbsp; minimarket, berasal dari wilayah-wilayah pedesaan&nbsp;&nbsp; dimana para petani bergelut dengan pekerjaannya.<br /> 	Petani selalu membutuhkan air untuk kegiatan pertaniannya.&nbsp; Air yang dibutuhkan petani, harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan, kemanfaatan, ketersediaan, pemerataan, berdaya guna serta berhasil guna. Artinya air harus dikelola secara proprsional sehingga tercipta rasa keadilan. Air juga harus dimanfaatkan secara bijaksana sehingga berguna bagi tujuan peruntukannya.&nbsp; Ketersediaan air harus dijamin, sehingga&nbsp; dibutuhkan langkah langakh bijaksana untuk menampung air sebanyak mungkin bagi kebutuhan petani dalam kegiatan pertanian. Pemerataan dalam penggunaan air memrupakan wujud dari rasa kebersamaan, dimana air sangat berguna bagi semua orang termasuk petani. Air harus berdaya guna demi peningkatan produksi pertanian yang optimal.<br /> 	Berbagai program pemerintah maupun&nbsp; pemerintah daerah&nbsp; terkait dengan pengelolaan air selama ini dapat dikatakan belum sepenuhnya menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, terutama&nbsp; sehingga air tetap saja merupakan isu penting dalam bidang pertanian .<br /> 	Pemerintah&nbsp; saat ini belum memperhatikan berbagai fasilitas&nbsp; atau infrastruktur yang cukup memadai terkait dengan ketersediaan air bagi pembangunan pertanian.&nbsp; Air bisa menjadi bencana apabila tidak dikelola dengan bijaksana.&nbsp; Oleh karena itu air harus dipandang sebagai suatu kebutuhan pokok yang patut diperhatikan ketersediaannya.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Mencermati apa yang terjadi di Indonesia saat&nbsp; maka dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut :<br /> 	1. Air masih merupakan salah satu isu atau masalah penting yang belum ditangani secara baik melalui berbagai kebijakan pemerintah&nbsp; maupun&nbsp; pemerintah daerah ;<br /> 	2. Pengelolaan air belum sesuai dengan prinsip-prinsip yang tepat yakni kepentingan bersma dan&nbsp; keadilan, sehingga&nbsp; air selalu saja menjadi permasalahan dalam peningkatan produksi pertanian ;&nbsp;<br /> 	3. Infrastruktur dalam pengelolaan air belum maksimal, sehingga ketika datang musim penghujan air menjadi bencana dan ketika datang musim kemarau&nbsp; air menjadi sulit bagi para petani ;<br /> 	4. Hubungan koordinasi antara pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah satu dengan lainnya dalam pengelolaan air ternyata masih menyisakan berbagai masalah, karena konsep dan prinsip pengelolaan&nbsp; air, kurang dipahami sebagai salah satu sumberdaya alam yang patut dijaga ketersediaannya, demi peningkatan produksi pertanian dalam rangka peningkatan ketahanan pangan nasional ;<br /> 	5. Para Pengusaha dalam mengelola air ternyata tidak terkendali, sehingga sumber-sumber air, dikuras habis-habisan tanpa perencanaan yang tepat, demi kepentingan banyak orang, terutama para petani ;<br /> 	6. Para petani dalam banyak hal mengambil langkah-langkah sendiri yang sering tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya air ;<br /> 	7. Pengelolaan air berdasarkan kearifan lokal, semakin ditinggalkan sedangkan yang muncul adalah sistem pengelolaan air berdasarkan&nbsp; keinginan atau kemauan sendiri, malah menggunakan teknologi yang sering menguras dan merusak sumberdaya air termasuk lingkungan sekitarnya ;<br /> 	8. Ketersediaan air dalam pengelolaan pertanian sering menimbulkan masalah pada hal sumberdaya melimpah . Ketersediaan air membutuhkan teknologi dan sarana prasarana yang memadai ;<br /> 	9. Pengelolaan air belum didasarkan pada prinsip kepentingan bersama, sehingga selalu saja terjadi masalah dalam implementasinya ;<br /> 	10. Pengelolaan air harus berdasarkan prinsip prinsip keadilan, sehingga membawa manfaat bagi kepentingan seluruh masyarakat terutama para petani.</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/manajemen-nasional-tentang-sumberdaya-air-dalam-perspektif-wawasan-nusantara/">MANAJEMEN NASIONAL TENTANG  SUMBERDAYA AIR DALAM  PERSPEKTIF WAWASAN NUSANTARA</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/manajemen-nasional-tentang-sumberdaya-air-dalam-perspektif-wawasan-nusantara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Implementasi Wawasan Nusantara Kepada Aparatur Pemerintah Dalam Pendistribusian Komoditas Beras Dapat Meningkatkan Ketahanan Pangan</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/implementasi-wawasan-nusantara-kepada-aparatur-pemerintah-dalam-pendistribusian-komoditas-beras-dapat-meningkatkan-ketahanan-pangan/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/implementasi-wawasan-nusantara-kepada-aparatur-pemerintah-dalam-pendistribusian-komoditas-beras-dapat-meningkatkan-ketahanan-pangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jun 2012 13:49:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi komoditi beras]]></category>
		<category><![CDATA[wawasan nusantara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2012/06/12/implementasi-wawasan-nusantara-kepada-aparatur-pemerintah-dalam-pendistribusian-komoditas-beras-dapat-meningkatkan-ketahanan-pangan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; 1.&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160; Pendahuluan a.&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160; Umum Salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh negara adalah wilayah kedaulatan, rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan terletak pada nilai-nilai Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957).[1] Deklarasi tersebut memiliki nilai yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/implementasi-wawasan-nusantara-kepada-aparatur-pemerintah-dalam-pendistribusian-komoditas-beras-dapat-meningkatkan-ketahanan-pangan/">Implementasi Wawasan Nusantara Kepada Aparatur Pemerintah Dalam Pendistribusian Komoditas Beras Dapat Meningkatkan Ketahanan Pangan</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	<strong>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </strong><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="margin-left: 2cm; text-align: justify; "> 	<strong>a.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </strong><strong>Umum </strong></p>
<p style="margin-left: 27pt; text-align: justify; "> 	Salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh negara adalah wilayah kedaulatan, rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan terletak pada nilai-nilai Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957).<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title="">[1]</a> Deklarasi tersebut memiliki nilai yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p>
<p style="margin-left: 27pt; text-align: justify; "> 	Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggeris dengan pandangan nasionalismenya <em>&quot;Brittons Rules the Waves&quot;</em>. Konsep ini memberikan arti, lautan juga bagian dari Inggeris.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a></p>
<p style="margin-left: 27pt; text-align: justify; "> 	Ada beberapa negara yang tidak mempunyai wawasan nusantara seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Di Indonesia konsep Wawasan Nusantara yang disingkat Wasantara mempunyai definisi fundamental sebagai wawasan kebangsaan. Wawasan Nusantara merupakan konsep atau ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p style="margin-left: 27pt; text-align: justify; "> 	Unsur-unsur dasar Wasantara itu ialah: wadah (<em>contour</em> atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi Wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang: 1) Satu kesatuan wilayah; 2) Satu kesatuan bangsa; 3) Satu kesatuan budaya; 4) Satu kesatuan ekonomi; dan 5) Satu kesatuan hankam.<a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title="">[3]</a></p>
<p style="margin-left: 27pt; text-align: justify; "> 	Wasantara merupakan pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam konsep kebangsaan. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan kemanjuan zaman (modern&mdash;post modern). Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat dalam &quot;koridor&quot; Wasantara.</p>
<p style="margin-left: 27pt; text-align: justify; "> 	Salah satu yang dapat dilakukan untuk mewujudkan ketahanan nasional dengan mengoptimalkan sektor ketahanan pangan. Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar <em>(</em><em>basic</em> <em>needs</em><em>)</em> manusia yang paling asasi. Kecukupan, aksesibilitas dan kualitas pangan yang dapat dikonsumsi seluruh warga masyarakat, merupakan barometer untuk melihat seberapa besar daya tahan bangsa terhadap setiap ancaman yang dihadapi, khususnya ancaman pangan <em>(</em><em>threat</em> <em>of food</em><em>)</em>. Kekurangan pangan akan menimbulkan dampak yang luas pada berbagai bidang, dan dapat mengarah kepada instabilitas negara.<a href="#_ftn4" name="_ftnref4" title="">[4]</a></p>
<p style="margin-left: 27pt; text-align: justify; "> 	Tidak jarang masalah ketahanan pangan menjadi ancaman nasional, berupa konflik misalnya. Pangan menjadi isu yang sangat sensitif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejarah membuktikan, kejatuhan pemerintah Orde Baru (Orba), bukan hanya diakibatkan oleh kekacauan politik <em>(</em><em>political</em> <em>turmoil</em><em>)</em>. Tapi, juga dipicu oleh kelangkaan beras sebagai sumber pangan utama rakyat. Ketika itu, di mana-mana tampak antrian rakyat untuk memperoleh jatah beras miskin (Raskin).</p>
<p style="margin-left: 27pt; text-align: justify; "> 	Kalau kita lihat bahwa bangsa Indonesia merupakan negara yang sebagian besar masyarakatnya bertopang pada sektor pertanian dan beras sebagai pangan pokok. Akan tetapi, petani di Indonesia sangat jauh dari kesejahteraan ekonomi. Mereka tergolong kaum miskin dan termarjinalkan. Permasalahan beras dan petani menjadi sebuah ironi bagi bangsa ini. Karena dinilai Indonesia negara penghasil beras, akan tetapi impor beras masih menjadi solusi tunggal dalam penanggulangan kelangkaan pangan nasional. Indonesia sudah tercatat sebagai importir beras terbesar di dunia.<a href="#_ftn5" name="_ftnref5" title="">[5]</a></p>
<p style="margin-left: 2cm; text-align: justify; "> 	<strong>b.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </strong><strong>Maksud </strong><strong>d</strong><strong>an Tujuan</strong></p>
<p style="margin-left: 1cm; text-align: justify; "> 	Maksud penulisan esai ini untuk menganalisis dan membuktikan bahwa dengan memahami implementasi wawasan nusantara dapat dijadikan &ldquo;benteng&rdquo; untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada lembaga atau pihak terkait dalam kaitannya dengan ketahanan pangan nasional.&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 2cm; text-align: justify; "> 	<strong>c.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </strong><strong>Ruang lingkup dan tata urut</strong></p>
<p style="margin-left: 1cm; text-align: justify; "> 	Ruang lingkup penulisan dan kajian esai ini dibatasi pada pembahasan implementasi wawasan nusantara kepada aparatur pemerintah pada pendistribusian komoditi beras dalam upaya pertahanan pangan nasional, dengan sistematika penulisan sebagai berikut:</p>
<p style="margin-left: 3cm; text-align: justify; "> 	I.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pendahuluan. &nbsp;</p>
<p style="margin-left: 3cm; text-align: justify; "> 	II.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Konsepsi dan implementasi wawasan nusantara kepada aparatur negara dalam meningkat komoditi beras sebagai ketahanan pangan nasional</p>
<p style="margin-left: 3cm; text-align: justify; "> 	III.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hubungan impelemtasi wawasan nusantara kepada aparatur negara dalam meningkat komoditi beras sebagai ketahanan pangan nasional.</p>
<p style="margin-left: 3cm; text-align: justify; "> 	IV.&nbsp; &nbsp; Penutup</p>
<p style="margin-left: 3cm; text-align: justify; "> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 3cm; text-align: justify; "> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 45pt; text-align: justify; "> 	<strong>d.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </strong><strong>Penegasan Judul</strong></p>
<p style="margin-left: 1cm; text-align: justify; "> 	Dalam kajian esai ini penulis mengangkat judul &rdquo;Implementasi Wawasan Nusantara kepada aparatur negara: pendistribusian komoditi beras dapat meningkatkan ketahanan pangan.&rdquo; <em>Pertama</em>, implementasi wawasan nusantara adalah implementasi atau penerapan wawasan nusantara yang harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.<a href="#_ftn6" name="_ftnref6" title="">[6]</a></p>
<p style="margin-left: 1cm; text-align: justify; "> 	Wan Usman (2001) menyatakan, implementasi Wasantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.<a href="#_ftn7" name="_ftnref7" title="">[7]</a> Menurut Kelompok Kerja Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas 1999), Wasantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.<a href="#_ftn8" name="_ftnref8" title="">[8]</a></p>
<p style="margin-left: 1cm; text-align: justify; "> 	<em>Kedua</em>, penjelasan Aparatur Negara dijelaskan dalam UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Mengacu penjelasan undang-undang pokok-pokok kepagawaian maka penjelasan Aparatur Negara sebagai berikut:</p>
<p style="margin-left: 1cm; text-align: justify; "> 	Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota <a href="http://www.wikiapbn.org/wiki/index.php?title=Lembaga_tertinggi/tinggi_negara&amp;action=edit&amp;redlink=1" title="Lembaga tertinggi/tinggi negara (halaman belum tersedia)">lembaga tertinggi atau tinggi negara</a> sebagaimana dimaksud dalam <a href="http://www.wikiapbn.org/artikel/Undang-Undang_Dasar_1945" title="Undang-Undang Dasar 1945">Undang-Undang Dasar 1945</a> dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh <a href="http://www.wikiapbn.org/artikel/Undang-Undang" title="Undang-Undang">Undang-Undang</a>.<a href="#_ftn9" name="_ftnref9" title="">[9]</a></p>
<p style="margin-left: 1cm; text-align: justify; "> 	Pegawai Negari Sipil diatur dalam UU No. 8 tahun 1974 Pasal 1. A.W. Widjaja (2006) berpendapat bahwa: &rdquo;Pegawai merupakan tenaga kerja jasmani maupun rohani (mental dan pikiran) yang senantiasa dibutuhkan untuk menjadi salah satu modal pokok dalam usaha kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu (organisasi atau perusahaan)&rdquo;.<a href="#_ftn10" name="_ftnref10" title="">[10]</a></p>
<p style="margin-left: 27pt; text-align: justify; "> 	<em>Ketiga</em>, ketahanan pangan <em>(</em><em>food security</em><em>)</em> adalah suatu kondisi ketersediaan dan kecukupan pangan bagi setiap orang pada setiap saat dan setiap individu agar mempunyai akses untuk memperolehnya, baik secara fisik maupun ekonomi.<a href="#_ftn11" name="_ftnref11" title="">[11]</a> Dalam pengertian ini ketahanan pangan dikaitkan dengan 3 (tiga) faktor utama yaitu : 1) Kecukupan pangan (<em>food security</em>); 2) Stabilitas pangan ((<em>food</em> <em>stability</em>); dan 3) Akses pangan (<em>food</em> <em>access</em>).</p>
<p style="margin-left: 27.35pt; text-align: justify; "> 	Sedangkan definisi ketahanan pangan menurut pengamalan UU Nomor 7 Tahun 1996 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002: &nbsp;&ldquo;Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu, aman, merata dan terjangkau&rdquo;.<a href="#_ftn12" name="_ftnref12" title="">[12]</a></p>
<p style="margin-left: 72pt; text-align: justify; "> 	&nbsp;</p>
<p> 	<strong>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </strong><strong>Implementasi wawasan nusantara kepada aparatur pemerintah dalam pendistribusian komoditi beras </strong></p>
<p style="text-align: justify; "> 	Ketahanan Pangan (<em>food security</em>) seperti menjadi paradoks dunia modern, secara prosentase lebih banyak produsen pangan di masa lalu ketimbang masa kini. Paradoks ini bisa terlihat jelas di banyak negara maju, salah satunya adalah Inggeris. Prosentase populasi pertanian di Inggeris tahun 1950 adalah 6% dan terus menurun secara drastis hingga 2 % di tahun 2000, dan berdasarkan prediksi FAO (<em>Food and Agriculture Organization</em>), jumlah populasi pertanian di Inggris terus turun menjadi 1% di tahun 2010. Sederhananya, sekitar 896,000 petani akan memberi makan sedikitnya 60 juta penduduk.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Ketahanan pangan nasional tidak menganjurkan untuk melakukan swasembada produksi pangan karena tergantung pada sumberdaya yang dimiliki. Suatu negara bisa menghasilkan dan mengekspor komoditas pertanian yang bernilai ekonomi tinggi dan barang-barang industri, kemudian membeli komoditas pangan di pasar internasional. Sebaliknya, negara yang melakukan swasembada produksi pangan pada level nasional, namun dijumpai ada warga masyarakat yang rawan pangan karena hambatan akses dan distribusi pangan.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Kelahiran Bulog tahun 1967, sejak awal diproyeksikan untuk menjaga ketahanan pangan Indonesia melalui tiga mekanisme: <em>Pertama</em>, stabilisasi harga beras, <em>Kedua</em>, meningkat kesejahteraan Petani dan <em>Ketiga</em>, menjalin hubungan bilateral dengan negara penghasil pangan ASEAN +3 (Jepang, Korea Selatan, China). Bulog berfungsi sebagai pengotrol harga beras dengan cara mematok harga beras domestik secara signifikan lebih tinggi dari harga beras dunia (Alderman &amp; Timmer 1980, Timmer Falcon and Pearson 1983, Timmer 2002). Hal ini masih menjadi kebijakan Megawati hingga tahun 2004 (Timmer 2004).<a href="#_ftn13" name="_ftnref13" title="">[13]</a></p>
<p style="text-align: justify; "> 	Kebijakan harga beras telah menjadi basis kebijakan pangan dan beras lebih dari 300 tahun, sejak masa colonial Belanda. Sayangnya, <em>nature </em>dari kebijakan harga pangan hari ini sangat berbeda dengan asal-muasalnya. Pemerintah Kolonial Belanda selalu menginginkan harga buruh yang murah bagi investasi pertaniannya di nusantara. Karena itu, harga dasar pangan dan beras selalu ditekan rendah, karena harga beras sangat penting bagi konsumsi masyarakat, sehingga perlu membuat harga dasar pangan utama tersebut rendah sepanjang waktu. (Mears and Moeljono 1981: 23-24).<a href="#_ftn14" name="_ftnref14" title="">[14]</a></p>
<p style="text-align: justify; "> 	Melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Bea Masuk beras yang diberlakukan sekarang ini, juga sebetulnya tidak cukup memadai untuk dijadikan sebagai instrumen pengendali jatuhnya harga. Terlebih lagi disebut sebagai instrumen penopang ketahanan pangan nasional. Kebijakan yang sebetulnya tampak &ldquo;sederhana&rdquo; itu, kenyataannya, juga tidak bisa berjalan secara efektif di lapangan. Sebab, bukan sekedar sikap setengah hati pemerintah dalam melindungi harga pangan nasional, tapi juga mudahnya penyimpangan dilakukan karena didorong oleh perburuan rente (<em>rent seeking</em>), yang melibatkan banyak pihak, yang ditunjukkan dengan semangat mengimpor beras baik secara legal maupun ilegal.<a href="#_ftn15" name="_ftnref15" title="">[15]</a></p>
<p style="text-align: justify; "> 	Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia mempunyai masalah serius pada ketahanan pangan khususnya beras. Pada masa Orde Baru (Orba) Indonesia pernah menjadi negara swasembada pangan. Tetapi, sekarang Indonesia menjadi negara pengimpor beras untuk mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri. Hal ini terjadi karena produktifitas dalam negeri lamban dan tidak bisa mencukupi kebutuhan pangan sendiri bersamaan dengan statistik penduduk yang semakin menigkat.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Sampai saat ini harga beras nasional mengalami kenaikan<a href="#_ftn16" name="_ftnref16" title="">[16]</a>, hal ini bisa dikarenakan oleh minimnya petani menanan padi, atau kekurangan stock beras harus dipenuhi beras impor dari luar negeri. Dengan menurunnya produksi beras Indonesia mengalami kerawanan pangan nasional, khususnya beras mencapai 1,1 juta ton. Pada tahun 2011, kebutuhan beras nasional mencapai 2,5 juta ton per bulan, sedangkan produksi beras diprediksi hanya 2 juta ton, artinya ada kekurangan pasokan 500 ribu ton yang harus dipenuhi dari impor.<a href="#_ftn17" name="_ftnref17" title="">[17]</a></p>
<p style="text-align: justify; "> 	Ketahanan pangan menghendaki ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk dan setiap rumah tangga. Dalam arti setiap penduduk dan rumah tangga mampu untuk mengkonsumsi pangan dalam jumlah dan gizi yang cukup. Permasalahan aspek produksi diawali dengan ketidakcukupan produksi bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Hal ini disebabkan oleh laju pertumbuhan produksi pangan yang relatif lebih lambat dari pertumbuhan permintaannya. Permasalahan tersebut akan berpengaruh pada ketersediaan bahan pangan.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Ketersediaan bahan pangan bagi penduduk akan semakin terbatas akibat kesenjangan yang terjadi antara produksi dan permintaan. Selama ini, permasalahan ini dapat diatasi dengan impor bahan pangan tersebut. Namun, sampai kapan bangsa ini akan mengimpor bahan pangan dari luar? Karena hal ini tidak akan membuat bangsa ini berkembang. Sebaliknya akan mengancam stabilitas ketahanan pangan di Indonesia dan juga mengancam produk dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Dalam perspektif&nbsp; Wasantara, secara geografis, <u>+</u>17.000 pulau membentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Kita juga menjadi pemilik laut dan garis pantai terpanjang sedunia. Di atas semua itu, potensi kawasan tropis dengan sumberdaya alam melimpah, harusnya mampu dikelola dan diberdayakan terutama dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Indonesia saat ini memiliki 39% juta petani (BPS: 2012), tetapi fakta-fakta dari Nusa Tenggara Barat (yang kerap dikenal sebagai daerah lumbung padi) serta daerah semi arid seperti Nusa Tenggara Timur justru menghadapi ketahanan pangan yang rapuh, terbukti dengan tingginya tingkat kekurangan pangan dan gizi buruk.<a href="#_ftn18" name="_ftnref18" title="">[18]</a></p>
<p style="text-align: justify; "> 	Permasalahannya tidak pada produksi berlebih atau surplus, tapi terkait 2 hal; <em>pertama</em>, pada kebijakan yang tidak memihak. Dalam kasus beras misalnya, kebijakan yang ada, terutama kebijakan perdagangan, tidak hanya bersifat anomali tapi juga lebih pro-impor. Salah satu anomali adalah kebijakan yang slalu impor beras sebagai solusi.&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Sebagai contoh, Perum BULOG telah mentargetkan pengadaan beras dalam negeri tahun 2012 sebesar 4.100.000 ton, yang berarti benar-benar BULOG tidak akan melakukan impor beras lagi. Kemudian, berdasarkan data dari Ditjen Tanaman Pangan pada periode Februari-April 2012 terjadi panen raya menghasilkan produksi padi 28,26 juta ton GKG, dengan surplus beras 4,523 juta ton.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Namun, kebijakan impor tetap saja diberlakukan oleh Pemerintah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), untuk bulan Januari, beras impor yang masuk ke tanah air sebanyak 355,9 ribu ton dengan nilai US$ 205,1 juta. Sementara pada bulan Februari sebanyak 297,4 ribu ton beras impor dengan nilai US$ 154,3 juta masuk ke Indonesia. Pada bulan Maret, sebanyak 117 ribu ton beras impor masuk dengan nilai US$ 61,2 juta. Sehingga selama triwulan I (Januari-Maret) <em>2012</em>, <em>beras impor</em> yang masuk ke Tanah Air telah mencapai 770,3 ribu ton dengan nilai US$ 420,7 juta atau Rp 3,8 triliun.<a href="#_ftn19" name="_ftnref19" title="">[19]</a></p>
<p style="text-align: justify; "> 	<em>Kedua</em>, permasalahan dalam pembangunan ketahanan pangan adalah distribusi pangan dari daerah sentra produksi ke konsumen di suatu wilayah. Distribusi adalah suatu proses pengangkutan bahan pangan dari suatu tempat ke tempat lain, biasanya dari produsen ke konsumen. Pada aspek distribusi pangan, ada 4 persoalan yang dihadapi, yaitu: <em>pertama,</em> dukungan infrastruktur, yaitu kurangnya dukungan akses terhadap pembangunan sarana jalan, jembatan, dan lainnya. <em>Kedua,</em> sarana transportasi, yakni kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat di dalam pemeliharaan sarana transportasi. <em>Ketiga,</em> sistem transportasi, yang masih kurang efektif dan efisien. Selain itu, kurangnya koordinasi antara setiap moda transportasi mengakibatkan bahan pangan yang diangkut sering terlambat sampai ke tempat tujuan. <em>Keempat</em>, masalah keamanan dan pungutan liar.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Oleh karena itu, peran apartur pemerintah pusat maupun daerah sangatlah penting dalam mencapai ketahanan pangan, walaupun akhir-akhir ini terdapat kecenderungan semakin pentingnya fungsi sektor swasta dan kelembagaan pasar. Pemerintah pusat menentukan arah kebijakan, strategi yang akan ditempuh, dan sasaran yang akan dicapai menuju tingkat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Ketidakjelasan dan keterputusan antara hierarki level politis-strategis, organisasi, dan implementasi sangat mempengaruhi perjalanan serta kualitas ketahanan pangan, yang meliputi dimensi ketersediaan, aksesibilitas dan stabilitas harga, serta utilisasi produk pangan di Indonesia.</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify; "> 	&nbsp;</p>
<p> 	<strong>3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </strong><strong>Hubungan implementasi Wawasan Nusantara kepada aparatur Pemerintah dalam meningkat komoditi beras dengan Ketahanan Pangan Nasional</strong></p>
<p style="text-align: justify; "> 	Wilayah Indonesia mempunyai potensi perekonomian yang sangat besar. Terlihat dari letak peta kawasan yang berada di tengah-tengah garis khatulistiwa. Di samping itu Indonesia mempunyai wilayah laut yang luas, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Hutan_tropis" title="Hutan tropis">hutan tropis</a> yang besar, hasil tambang dan minyak yang melimpah, dengan statistik angka penduduk dalam jumlah yang cukup besar. Oleh karena itu, implementasi Wasantara harus melandasi pengelolaan pembangunan pada sektor pemerintahan, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pertanian" title="Pertanian">pertanian</a>, dan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Perindustrian" title="Perindustrian">perindustrian</a>.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Ketahanan pangan merupakan fondasi penting untuk membangun perekonomian nasional yang kokoh. Sebab, hal ini langsung berhubungan dengan kualitas sumberdaya manusia, yang kelak akan menjadi aktor penggerak perekonomian. Lebih dari itu, ketahanan pangan juga bersentuhan erat dengan penciptaan stabilitas nasional, yang menjadi prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi. Namun pada sisi lain, kegiatan impor beras dalam jumlah yang cukup tinggi setiap tahun telah menggerogoti devisa negara, yang pada gilirannya akan mengganggu perekonomian nasional.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Memang sangat ironis melihat kenyataan bahwa Indonesia sebagai sebuah negara besar agraris mengalami masalah ketahanan pangan. Untuk memahami kenapa demikian, perlu diketahui terlebih dahulu apa saja faktor-faktor determinan utama ketahanan pangan. Menurut Yustika (2008), dalam kaitan dengan ketahanan pangan, pembicaraan harus dikaitkan dengan masalah pembangunan pedesaan dan sektor pertanian. Tiga pilar tersebut, yaitu: <em>Pertama, </em>kelembagaan penguasaan tanah<em>, Kedua, </em>kelembagaan hubungan kerja<em>, Ketiga, </em>kelembagaan perkreditan. Tiga pilar tersebut sangat penting untuk meningkatkan derajat petani demi menciptakan ketahanan pangan.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Pandangan di atas tidak salah, namun bisa dikembangkan, yakni bahwa ketahanan pangan sangat ditentukan tidak hanya oleh tiga pilar tersebut namun oleh sejumlah faktor berikut: (a) lahan (atau penguasaan tanah), (b) infrastruktur, (c) teknologi, keahlian dan wawasan, (d) energi, (e) dana (aspek perkreditan), (f) lingkungan fisik atau iklim, (g) relasi kerja dan (h) ketersediaan input lainnya.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Tantangan terbesar Indonesia adalah bahwa tidak dengan mudah kita mengabaikan perdagangan pangan global karena tingkat urbanisasi yang tinggi yang berbarengan dengan tingkat kemiskinan perkotaan, yang mana sangat membutuhkan pangan yang murah, kecuali ketergantungan pada produksi pangan domestik bisa menjamin harga pangan yang murah bagi kaum miskin kota. Tapi pada saat yang sama harus menghadapi cara bagaimana memproteksi petani kecil dan miskin dari dampak perdagangan pangan global. Meningkatnya populasi penduduk perkotaan dari 15% di tahun 1950 menjadi 46% di tahun 2003, menjadi tantangan pemenuhan ketahanan pangan kota.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Indonesia dengan jumlah penduduk 259 Juta jiwa mempunyai problem yang sangat kompleks dalam memenuhi pangan nasional. Oleh sebab itu isu ketahanan pangan nasional menjadi isu sentral dalam pembangunan pertanian.<a href="#_ftn20" name="_ftnref20" title="">[20]</a> Suryana (2001); dengan meningkatnya jumlah penduduk secara beriringan juga meningkatkan kebutuhan pangan dan peningkatan kerja bagi penduduk guna memperolah pendapatan yang layak agar akses terhadap pangan merupakan dua komponen utama dalam perwujudan ketahanan pangan nasional.<a href="#_ftn21" name="_ftnref21" title="">[21]</a></p>
<p style="text-align: justify; "> 	Dilema bagi Indonesia adalah bahwa petani tidak banyak menikmati harga dasar pangan yang adil. Sayangnya harga yang adil bagi petani identik dengan naiknya harga pangan. Sedangkan kaum miskin kota, yang semakin meningkat dari tahun ke tahun justru membutuhkan pangan yang murah, demi akses yang lebih baik bagi kaum miskin.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan upaya mengatasi dampak krisis, pemerintah melaksanakan berbagai program jaring pengaman sosial antara lain program bantuan beras untuk kelompok miskin (Raskin). Hal ini diduga merupakan salah satu pendorong meningkatnya permintaan terhadap beras pada akhirnya mendorong meningkatnya impor beras Indonesia pada periode krisi dan mencapai puncak pada tahun 1999.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Sebaliknya, kegagalan dalam menyediakan kebutuhan pangan bisa menyebabkan guncangan hebat yang menggoyahkan stabilitas nasional. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas serta mempertimbangkan lingkungan strategis, maka diperlukan konsepsi untuk meningkatkan ketahanan pangan guna memperkokoh perekonomian nasional, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi riil terhadap keutuhan NKRI. Konsepsi tersebut dirumuskan secara komprehensif dan integralistik, melalui kebijaksanaan sebagai arah dan tujuan, strategi dan upaya dalam bentuk program kegiatan yang konkrit untuk dilaksanakan di lapangan.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Ketahanan pangan mengalami dinamika dan tantangan baru yang semakin kompleks seiring dengan beberapa perubahan yang terjadi pada tingkat global dan dinamika perkembangan ekonomi nasional. Kebijakan umum ketahanan pangan (KUKP 2010-2014) yang terdiri dari 15 elemen penting diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah, swasta dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga, tingkat wilayah dan tingkat nasional. Dari sisi ekonomi, politik dan sosial, kebijakan Pemerintah RI itu sangat strategis, yakni masalah perekonomian rakyat &#8211;ketersediaan pangan&#8211; adalah hal yang sangat sensitif karena jika tidak mendapat penanganan yang tepat bisa menimbulkan gejolak sosial dan politik sehingga bisa mengganggu stabilitas nasional.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	&nbsp;</p>
<p> 	<strong>4.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </strong><strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify; "> 	Penerapan Wasantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara. Dengan kata lain, Wasantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi Wasantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Implementasi di sektor perekonomian dapat diwujudkan dengan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Dilihat dari <em>trend</em> jangka panjang, besaran nilai standar deviasi, dan koefisien variasi tingkat ketergantungan ketersediaan pangan terhadap produk domestik, dapat disimpulkan bahwa keberlanjutan ketahanan pangan nasional secara agegat cukup baik, terjamin dan stabil. Untuk komoditas beras tingkat kemandiriannya cukup baik ditunjukkan oleh rataan tingkat ketergantungan ketersediaan terhadap produk domestik sebesar 96 %, sedangkan rataan ketergantungan terhadap impor sebesar 5,1 % per tahun.</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Dari indikator kemandirian pangan nasional secara agregat yang diukur dari ketersediaan pangan dalam bentuk energi dapat disimpulkan bahwa tingkat kemandirian pangan nasional masih tergolong aman. Walaupun secara presentase rasio ketergantungan ketersediaan pangan terhadap pangan impor secara umum relatif rendah, namun kecenderungan adanya peningkatan dari waktu ke waktu serta fakta besarnya jumlah penduduk Indonesia yang berarti ketergantungan pangan impor terutama beras secara kuantitas cukup besar dan perlu diantisipasi penanganannya. &nbsp;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	<strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p style="text-align: justify; "> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	Amang, Beddu, <em>Kebijaksanaan Pangan Nasional</em>. Jakarta: Dharma Karsa Utama, 1995.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	_________, <em>Sistim Pangan Nasional: Permasalahan Dan Pengamanannya</em>. Jakarta: Dharma Karsa Utama, 1995.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	Arifin, Bustanul dkk, <em>Prosiding Seminar Nasional Pemberdayaan Lahan Kering Untuk Penyediaan Pangan Abad 21</em>. Lampung: Universitas Lampung Press, 1997.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	Arsyad, Sitanala dan Ernan Rustiadi (edt), <em>Penyelamatan Tanah, Air dan Lingkungan</em>, Jakarta: Obor, 2008.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	Athosoki, Antonius, <em>Relasi dengan Sesama: Character Building II</em>. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2005.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	Atmarita, Fallah TS, <em>Analisis Situasi Gizi dan Kesehatan Masyarakat.Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi VIII</em>. Jakarta: LIPI, 2004.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	Aziz, <em>Agriculture for the 1990&rsquo;s</em>. Paris: Development Center Studies OECD, 1990.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	Abbott, P.C., and F.D. McCarthy, &ldquo;<em>The Welfare Costs Of Tied Food Aid</em>&rdquo;, Journal of Development Economics 11:63&ndash;79, 1982.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	Abidin, A, <em>Indonesia Rapid Decentralization Appraisal (IRDA) Synopsis of Findings</em>, <em>Asia Foundation</em>, 2002.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	Badan Bimas Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian, 2004.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	Howard Dick et al, <em>The Emergence Of A National Economy: An Economic History Of Indonesia 1800-2000</em>, America: University Of Hawai, 2002</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	Kelompok Kerja, Lembaga Pertahanan Nasional, 1999</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi. BPS. 2011.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	Suryana, <em>Perspektif dan Upaya Pemantapan Ketahanan Pangan Berkelanjutan</em>. Badan Bimas Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian. Makalah pada Lokakarya Tekanan Penduduk, Degradasi Lingkungan dan Ketahanan Pangan, 1 Mei 2002, IPB Bogor.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify; "> 	<strong>Internet</strong></p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	Edy Muspriyanto, <em>Petani Menepis di Negeri Agraris</em>, Suara Merdeka, 11 Maret, 2012 (diakses <a href="http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/03/11/179899/Petani-Menipis-di-Negeri-Agraris">http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/03/11/179899/Petani-Menipis-di-Negeri-Agraris</a>, 24 April, 2012)</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	<em>HPP ditetapkan melalui Inpres No. 9/2002, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Bimas Ketahanan Pangan dan Bulog, yang menetapkan HPP untuk GKG, GKS dan DKP</em></p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	Republik Online, <em>Demi Ketahanan Pangan, Indonesia Siapkan Kerjasama Internasional</em>, 20 Pebruari, 2012. http://www.republika.co.id, diakses tanggal 24 April, 2012</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; "> 	Tempo, <em>Lahan Susut, Target Produksi Beras Direvisi</em>, 20 Februari, 2012 (diakses <a href="http://www.tempo.co/read/news/2012/02/20/090385241/Lahan-Susut-Target-Produksi-Beras-Direvisi">http://www.tempo.co/read/news/2012/02/20/090385241/Lahan-Susut-Target-Produksi-Beras-Direvisi</a>, 24 April, 2012)</p>
<p style="text-align: justify; "> 	Warta Pedia, <em><a href="http://wartapedia.com/nasional/nusantara/5765-harga-beras--diperkirakan-akan-naik-hingga-9500kg.html">Harga Beras: Diperkirakan Akan Naik Hingga 9.500/Kg</a>, 26 Oktober, 2011</em>, (diakses <a href="http://wartapedia.com/nasional/nusantara/5765-harga-beras--diperkirakan-akan-naik-hingga-9500kg.html">http://wartapedia.com/nasional/nusantara/5765-harga-beras&#8211;diperkirakan-akan-naik-hingga-9500kg.html</a>, 24 April, 2012.</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<div>
<p style="text-align: justify; "> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref2" name="_ftn2" title="">[2]</a> Disarikan dari Ir. H. Djuanda, <em>Negarawan, Administrator dan Teknokrat Utama</em>, (Jakarta, Kompas, 2001), dalam buku, <em>Merajut Nusantara: Rindu Pancasila</em>, (Jakarta, Kompas, 2010), 86.</p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a> Srijanti, et al, <em>Etika Berwarga Negara: Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi</em>. (Jakarta, Salemba Empat, 2008), hlm. 146-147.</p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref4" name="_ftn4" title="">[4]</a> <a href="http://www.google.co.id/search?hl=id&amp;tbo=p&amp;tbm=bks&amp;q=inauthor:%22Achmad+Suryana%22&amp;source=gbs_metadata_r&amp;cad=5">Achmad Suryana</a>,<em> Kemandirian pangan menuju ketahanan pangan berkelanjutan</em>, (Jakarta, Badan Bimas Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian, 2004), 86.</p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref5" name="_ftn5" title="">[5]</a> <a href="http://www.google.co.id/search?hl=id&amp;tbo=p&amp;tbm=bks&amp;q=inauthor:%22Fachry+Ali%22">Fachry Ali</a>, <em>Berasa, Koperasi dan Politik Orde Baru</em>. (Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1995), 110.</p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref6" name="_ftn6" title="">[6]</a> Antonius Athosoki, <em>Relasi dengan Sesama: Character Building II</em>, (Jakarta, PT. Elex Media Komputindo, 2005), 2.</p>
</p></div>
<div id="ftn7">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref7" name="_ftn7" title="">[7]</a> http://rinny-agustina.blogspot.com/2011/04/implementasi-wawasan-nusantara.html</p>
</p></div>
<div id="ftn8">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref8" name="_ftn8" title="">[8]</a> Kelompok Kerja, Lembaga Pertahanan Nasional, 1999</p>
</p></div>
<div id="ftn9">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref9" name="_ftn9" title="">[9]</a> Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Perubahan atas <a href="http://www.wikiapbn.org/artikel/Undang-Undang_Nomor_8_Tahun_1974" title="Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974">Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974</a> Tentang Pokok-pokok Kepegawaian, 30 September, 1999)</p>
</p></div>
<div id="ftn10">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref10" name="_ftn10" title="">[10]</a> A.W.Widjaja, <em>Administraasi Kepegawaian</em>, (Jakarta, Rajawali, 2006), 113.&nbsp;</p>
</p></div>
<div id="ftn11">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref11" name="_ftn11" title="">[11]</a> Hendra, <em>Konsep Ketahanan Pangan</em>, (diakses <a href="http://ajangberkarya.wordpress.com/2008/05/20/konsep-ketahanan-pangan/">http://ajangberkarya.wordpress.com/2008/05/20/konsep-ketahanan-pangan/</a>, 23 April, 2012)</p>
</p></div>
<div id="ftn12">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref12" name="_ftn12" title="">[12]</a> UU Nomor 7 Tahun 1996</p>
</p></div>
<div id="ftn13">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref13" name="_ftn13" title="">[13]</a> Republik Online, <em>Demi Ketahanan Pangan, Indonesia Siapkan Kerjasama Internasional</em>, 20 Pebruari, 2012 (diakese <a href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/02/20/lzp3oj-demi-ketahanan-pangan-indonesia-siapkan-kerjasama-internasional">http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/02/20/lzp3oj-demi-ketahanan-pangan-indonesia-siapkan-kerjasama-internasional</a>, 24 April, 2012)</p>
</p></div>
<div id="ftn14">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref14" name="_ftn14" title="">[14]</a> Howard Dick et al, <em>The Emergence Of A National Economy: An Economic History Of Indonesia 1800-2000</em>, (America: University Of Hawai, 2002), 176</p>
</p></div>
<div id="ftn15">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref15" name="_ftn15" title="">[15]</a> <em>HPP ditetapkan melalui Inpres No. 9/2002, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Bimas Ketahanan Pangan dan Bulog, yang menetapkan HPP untuk GKG, GKS dan DKP</em></p>
</p></div>
<div id="ftn16">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref16" name="_ftn16" title="">[16]</a> Harga Gabah Kering Giling (GKG) akan menyentuh Rp 4.000 per kg pada Januari-Februari 2012. Dengan harga GKG yang cukup tinggi itu berpotensi membuat harga beras nasional melonjak. Dengan kenaikan harga GKG menjadi rantai kesinambungan naiknya harga beras mencapai Rp 9.500 per kg. Kini, harga rata-rata beras pada Oktober berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan telah mencapai Rp7.539 per kg.</p>
</p></div>
<div id="ftn17">
<h2 style="text-align: justify; "> 			<span style="font-size:11px;"><a href="#_ftnref17" name="_ftn17" title=""><strong>[17]</strong></a> Lihat Warta Pedia, <a href="http://wartapedia.com/nasional/nusantara/5765-harga-beras--diperkirakan-akan-naik-hingga-9500kg.html">Harga Beras: Diperkirakan Akan Naik Hingga 9.500/Kg</a>, 26 Oktober, 2011, (diakses <a href="http://wartapedia.com/nasional/nusantara/5765-harga-beras--diperkirakan-akan-naik-hingga-9500kg.html">http://wartapedia.com</a>, 24 April, 2012.</span></h2>
</p></div>
<div id="ftn18">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref18" name="_ftn18" title="">[18]</a> Edy Muspriyanto, <em>Petani Menepis di Negeri Agraris</em>, Suara Merdeka, 11 Maret, 2012 (diakses <a href="http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/03/11/179899/Petani-Menipis-di-Negeri-Agraris">http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/03/11/179899/Petani-Menipis-di-Negeri-Agraris</a>, 24 April, 2012)</p>
</p></div>
<div id="ftn19">
<p style="text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref19" name="_ftn19" title="">[19]</a> Lihat BPS, <em>Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi (LBDSE)</em>, Edisi 24, Mei 2012.</p>
</p></div>
<div id="ftn20">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref20" name="_ftn20" title="">[20]</a> Kementerian Pertanian, 2011</p>
</p></div>
<div id="ftn21">
<p style="margin-left: 9pt; text-align: justify; "> 			<a href="#_ftnref21" name="_ftn21" title="">[21]</a> Suryana, <em>Perspektif dan Upaya Pemantapan Ketahanan Pangan Berkelanjutan</em>. Badan Bimas Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian. Makalah pada Lokakarya Tekanan Penduduk, Degradasi Lingkungan dan Ketahanan Pangan, 1 Mei 2002, IPB Bogor.</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/implementasi-wawasan-nusantara-kepada-aparatur-pemerintah-dalam-pendistribusian-komoditas-beras-dapat-meningkatkan-ketahanan-pangan/">Implementasi Wawasan Nusantara Kepada Aparatur Pemerintah Dalam Pendistribusian Komoditas Beras Dapat Meningkatkan Ketahanan Pangan</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/implementasi-wawasan-nusantara-kepada-aparatur-pemerintah-dalam-pendistribusian-komoditas-beras-dapat-meningkatkan-ketahanan-pangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
