<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lingkungan Hidup, Pengelolaan SDA dan Perlindungan Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<atom:link href="https://fh.unpatti.ac.id/category/artikel/lingkungan-hidup-pengelolaan-sda-dan-perlindungan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/category/artikel/lingkungan-hidup-pengelolaan-sda-dan-perlindungan/</link>
	<description>Ad Augusta Per Angusta</description>
	<lastBuildDate>Thu, 28 May 2015 02:10:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://fh.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/favicon.ico</url>
	<title>Lingkungan Hidup, Pengelolaan SDA dan Perlindungan Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/category/artikel/lingkungan-hidup-pengelolaan-sda-dan-perlindungan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PRINSIP TANGGUNGGUGAT KEPERDATAAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI GUNUNG BOTAK PULAU BURU</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/prinsip-tanggunggugat-keperdataan-terhadap-pencemaran-lingkungan-hidup-di-gunung-botak-pulau-buru/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/prinsip-tanggunggugat-keperdataan-terhadap-pencemaran-lingkungan-hidup-di-gunung-botak-pulau-buru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2015 02:10:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan Hidup, Pengelolaan SDA dan Perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[gunung botak]]></category>
		<category><![CDATA[Tanggunggugat Lingkungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2015/05/28/prinsip-tanggunggugat-keperdataan-terhadap-pencemaran-lingkungan-hidup-di-gunung-botak-pulau-buru/</guid>

					<description><![CDATA[<p>PRINSIP TANGGUNGGUGAT KEPERDATAAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI GUNUNG BOTAK PULAU BURU Oleh : J.D. Pasalbessy Abstrak Prinsip tanggunggugat merupakan salah satu  bentuk pertanggungan hukum yang dikenal dalam hukum privat. Pertanggungan itu sendiri merupakan upaya untuk memenuhi kembali tuntutan kerugian yang ditimbulkan oleh suatu perbuatan hukum. Dalam perkembangannya, pertanggunggugat ini juga diakomodir dalam Undang Undang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/prinsip-tanggunggugat-keperdataan-terhadap-pencemaran-lingkungan-hidup-di-gunung-botak-pulau-buru/">PRINSIP TANGGUNGGUGAT KEPERDATAAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI GUNUNG BOTAK PULAU BURU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';">PRINSIP TANGGUNGGUGAT KEPERDATAAN </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';">TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';">DI GUNUNG BOTAK PULAU BURU</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-size: 9.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Oleh : J.D. Pasalbessy</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Abstrak</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 42.45pt; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Prinsip tanggunggugat merupakan salah satu  bentuk pertanggungan hukum yang dikenal dalam hukum privat. Pertanggungan itu sendiri merupakan upaya untuk memenuhi kembali tuntutan kerugian yang ditimbulkan oleh suatu perbuatan hukum. Dalam perkembangannya, pertanggunggugat ini juga diakomodir dalam Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencemaran lingkungan dapat menuntut ganti rugi melalui tanggunggugat keperdataan, yang dapat dilakukan melalui jalur pengadilan. Saat ini di Pulau Buru Provinsi Maluku, dalam beberapa tahun masyarakat mengalami pencemaran lingkungan akibat penambangan illegal di Gunung Botak, dengan menggunakan za kimia. Bahkan dari hasil penelitian yang dilakukan Pusat Studi Lingkungan Universitas Pattimura Ambon, ditemukan indikasi adanya pencemaran yang berdampak pada penggunaan air sungai dan tumbuh-tumbuhan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa secara normatif, proses pengajuan ganti rugi dapat dilakukan melalui prosedur tanggunggugat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 42.45pt; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 42.45pt; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Kata Kunci : <em>Tanggunggugat Lingkungan</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: center;" align="center"><span style="font-size: 9.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Pendahuluan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dalam beberapa tahun terakhir di Pulau Buru Provinsi Maluku telah terjadi salah satu bentuk eksploitasi terhadap lingkungan hidup yang cukup besar, yakni di Gunung Botak, di mana aktivitas ini telah menelan korban, baik nyawa, harta benda bahkan lingkungan. Eksploitasi ini berkaitan dengan penambangan liar terhadap tambang emas yang diperkirakan memiliki kandungan yang cukup besar.<a name="_ftnref1" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></a> Menurut laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Baileo Maluku, aktivitas penambangan liar terhadap kandungan emas di Gunung Botak Pulau Buru hingga kini sangat memprihatinkan, karena selain dampak penggunaan bahan kimia dan hancurnya lingkungan, juga telah menimbulkan konflik antara warga, khususnya warga lokal dan warga pendulang .</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dari beberapa laporan yang dirilis media cetak di Maluku, hingga Oktober 2012 saja, nilai uang yang telah beredar untuk pembelian emas telah mencapai Rp. 365 triliun lebih, dan uang ini dinikmati oleh para penambang dari luar maupun oleh masyarakat lokal sendiri.<a name="_ftnref2" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></a> Jumlah ini tentu sangat fantastis, jika dilihat dari penegalolaannya, karena sangat kontras dengan kehidupan masyarakat Pulau Buru yang lebih mengandalkan usaha minyak kayu putih dan masalah perikanan selama ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dilihat dari aspek pengelolaan lingkungan, hal ini tentu perlu disikapi secara arif dan bijaksana. Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Pulau Buru khususnya memang telah melakukan berbagai upaya penganannya, mulai dari larangan penutupan lokasi hingga pemulangan para penambang dari luar daerah. Namun hal demikian tidak membuat jerah para penambang, bahkan dalam tahu 2013 lalu saja aktivitas penambangan sudah ramai kembali dan masih berlangsung hingga kini, dan diperkirakan aktivitas tersebut didukung oleh pejabat setempat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Terhadap hal demikian, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Provinsi Maluku  bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku telah melakukan uji sampel air menyikapi pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan emas, dan dari hasil  pengujian tersebut, ditemukan adanya sejumlah titik air bersih maupun sungai diwilayah sekitar penambangan yang ikut tercemar logam <em>merkuri</em>.<a name="_ftnref3" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></a> Dikuatirkan, jika dilakukan penambangan kembali, harus dapat dipikirkan dampak dari penggunana <em>“merkuri”</em> dan <em>“sianida”</em>, apalagi selama ini penambangan liar dilakukan secara tradisionil, yakni dengan menggunankan alat seadanya, dan tidak mendapat ijin dari pemerintah setempat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dari perspektif penegakan hukum lingkungan, penuntasan kasus-kasus pencemaran memang membutuhkan tiga pendekatan hukum, yakni hukum lingkungan administratif, hukum lingkungan keperdataan, dan hukum lingkungan kepidanaan. Ini beralasan, mengingat kedudukan hukum lingkungan itu sendiri yang bersifat hukum fungsional.<a name="_ftnref4" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></a> Persoalan menariknya adalah, bagaimana pertanggungjawaban hukum keperdataan terhadap masalah pencemaran lingkungan ini. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Menurut Sundari Rangkuti,<a name="_ftnref5" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></a> hukum lingkungan keperdataan bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi korban pencemaran lingkungan dengan cara mengajukan sengketa di peradilan umum. Penyelesaian sengketa lingkungan dimaksudkan sebagai gugatan ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum dibidang hukum lingkungan keperdataan oleh korban pencermaran lingkungan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Pasal 84 Undang-Undang Nomo : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjtnya disingkat UUPPLH, menegaskan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui jalur pengadilan atau luar pengadilan (ayat 1). Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa” (ayat 2). Bahkan dalam ayat (3) “gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa”. Mengenai sengketa lingkungan ini Pemerintah telah menyediakan Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2000.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dengan melihat kembali kasus pencemaran lingkungan yang kian merengut kehidupan masyarakat Pulau Buru Provinsi Maluku, menarik untuk dikaji dari perspektif  prinsip tanggunggugat keperdataan dalam kasus lingkungan. Karena selama ini masyarakat merasa bingung dan tidak mengetahui, apakah pemulihan terhadap hak-hak keperdataan mereka yang merupakan korban pencemaran lingkungan selama ini akibat penambangan liar oleh para penambangan dapat dipulihkan kembali dan jika dapat, bagaimana pemenuhan hak-hak tersebut dilihat dari perspektif tanggunggugat keperdataan selama ini. </span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 1.0cm; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Tujuan Penelitian</span></strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.7pt; line-height: 150%; mso-list: l14 level1 lfo6;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">1.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Menganalisis dan menjelaskan prinsip-prinsip tanggunggugat keperdataan dalam penyelesaian kasus pencemaran lingkungan hidup akibat penambangan emas secara liar;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.7pt; line-height: 150%; mso-list: l14 level1 lfo6;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">2.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Menjelaskan pengaturan dan penggunaan hukum tanggunggugat dalam pemenuhan hak-hak masyarakat dampak penambangan emas secara liar.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Manfaat Penelitian</span></strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; line-height: 150%; mso-list: l6 level1 lfo7;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">1.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Mengetahui prinsip-prinsip tanggunggugat keperdataan dalam pemenuhan hak-hak masyarakat korban pencemaran lingkungan hidup sebagai dampak dari penambangan secara liar;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; line-height: 150%; mso-list: l6 level1 lfo7;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">2.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Mendapatkan pengetahuan yang mendalam, baik secara teoritis maupun praktis tentang konsep tanggunggugat keperdataan dan prinsip penerapannya bagi masyarakat korban pencemaran lingkungan, akibat penambangan liar.  </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Metode Penelitam </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Tipe penelitian yang digunakan, <em>“normative”</em>, yang dilengkapi dengan pendekatan perundang-undang <em>(statute approach)</em> dan pendekatan konsep <em>(conseptual approach).</em><a name="_ftnref6" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></a> Untuk mendukung tipe penulisan di atas, bahan hukum yang digunakan antara lain meliputi, </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; line-height: 150%; mso-list: l4 level1 lfo16;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">a.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Bahan hukum primer, di mana bahan hukum yang dibutuhkan adalah bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah tanggunggugat menurut hukum perdata maupun hukum lingkungan serta bahan hukum terkait lainnya.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; line-height: 150%; mso-list: l4 level1 lfo16; tab-stops: 49.65pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">b.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Bahan hukum sekunder, yakni bahan hukum yang diperoleh dari beberapa pandangan para ahli dan dukungan berbagai literatur yang berkaitan dengan materi penulisan.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Guna mendukung data analisis dan pembahasan dalam menarik kesimpulan dan saran, penulisan ini menggunakan teknis <em>analisis kualitatif</em>, yakni teknis analisis yang diarahkan pada pemecahan masalah secara normatf dengan berusaha menemukan temuan-temuan baru dalam proses penegakan hukum, khususnya terhadap masalah tanggunggugat dibidang keperdataan.</span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">KAJIAN PUSTAKA</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Tanggungjawab Keperdataan </span></strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dalam Blak’s Law Dictionary, <em>“liability”</em> atau tanggungjawab itu memiliki ruang lingkup pengertian yang  luas, yakni meliputi : <a name="_ftnref7" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; text-indent: -14.15pt; line-height: 150%; mso-list: l40 level1 lfo9;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">1.<span style="font-style: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">An obligation one is bound in law or justice to perform;</span></em></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; text-indent: -14.15pt; line-height: 150%; mso-list: l40 level1 lfo9;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">2.<span style="font-style: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Condition of being responsible for a posible or actual loss;</span></em></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; text-indent: -14.15pt; line-height: 150%; mso-list: l40 level1 lfo9;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">3.<span style="font-style: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Condition which creates a duty to perform an act immidiatlyor in the futur.</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dari lingkup pengertian demikian, diasumsikan sebenarnya pengertian tanggungjawab sangat luas. Bagaimana dengan tanggunjawab hukum. Menurut Black’s Law Dictionary, <em>“legal liability”</em> berarti <em>“liability which court recogniza and enforce as between parties litigant”</em>. Jadi tanggungjawab hukum adalah tanggungjawab yang diakui dan ditegakan oleh pengadilan diantara para pihak yang berperkara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dari asumsi demikian, dikemukakan bahwa tanggungjawab dalam hukum perdata itu ada, jika ada perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku III KUHPerdata. Umumnya para ahli hukum perdata berpendapat bahwa sumber dari adanya perikatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1233 KUHPerdata kurang lengkap, karena selain itu masih juga diakui adanya doktrin, hukum tidak tertertulis dan keputusan hakim.<a name="_ftnref8" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></a> Secara lebih tegas, apabila diuraikan ketentuan Pasal 1233 KUHPerdata, sebenarnya terkandung 4 (empat) unsur penting, yakni :<a name="_ftnref9" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.7pt; line-height: normal; mso-list: l15 level1 lfo10;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">1.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya hubungan hukum</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Yang dimaksud disini, bahwa di dalam hubungan hukum melekat “hak” pada salah satu pihak, dan “kewajiban” pada lain pihak. Jika salah satu pihak tidak memperhatikan atau melanggarnya hubungan tersebut, maka hukum akan memaksakan agar hubungan hukum itu dipenuhi atau dipulihkan kembali.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.7pt; line-height: normal; mso-list: l15 level1 lfo10;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">2.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Kekayaan</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Sekalipun hubungan hukum tidak semata-mata dinilai dengan uang, dan jika masyarakat dan rasa keadilan menghendaki agar suatu hubungan hukum itu diberi akibat hukum, maka hukum pun akan meletakan akibat pada hubungan sebagai perikatan; </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.7pt; line-height: normal; mso-list: l15 level1 lfo10;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">3.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Pihak-pihak</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Umumnya dalam hubungan hukum, terdapat 2 (dua) pihak atau lebih, yakni pihak yang berhak atas prestasi dan pihak yang wajib memenuhi prestasi.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.7pt; line-height: normal; mso-list: l15 level1 lfo10;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">4.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Prestasi</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Prestasi merupakan inti dari suatu perikatan, sebab apabila prestasi telah terpenuhi oleh para pihak, maka saat itulah perikatan berakhir.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 7.1pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 35.45pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 7.1pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 35.45pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Pasal 1233 KUHPerdata juga menegaskan bahwa suatu perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang undang. Dikatakan lahir dan bersumber dari perjanjian, karena memang dikehendaki oleh para pihak, sedangkan lahir karena undang undang karena kehendak pembuat undang undang dan diluar kehendak para pihak.<a name="_ftnref10" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[10]</span></span><!--[endif]--></span></a> Dikaitkan dengan tanggunggugat, maka diasumikan bahwa pengertian tanggunggugat itu sendiri merupakan sebuah istilah baru yang berkembang dengan maksud meminta pertanggungjawaban seseorang karena kelalaiannya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, teristimewa gugatan terhadap hak-hak keperdataan yang terjadi dalam lapangan hukum perdata. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 7.1pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 35.45pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Rossa Agustina,<a name="_ftnref11" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn11" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[11]</span></span><!--[endif]--></span></a> menjelaskan bentuk pertanggungjawaban dalam hukum perdata dapat dikelompokan menjadi dua bagian, yaitu <em>pertama</em>, pertanggungjawaban kontraktual dan <em>kedua</em>, pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum. Perbedaan antara tanggung jawab kontraktual dengan tanggung jawab perbuatan melawan hukum adalah, apakah dalam hubungan hukum tersebut terdapat perjanjian atau tidak. Apabila terdapat perjanjian tanggung jawabnya adalah tanggung jawab kontraktual. Sementara apabila tidak ada perjanjian namun terdapat satu pihak merugikan pihak lain, pihak yang dirugikan dapat mengugat pihak yang merugikan bertanggung jawab dengan dasar perbuatan melawan hukum. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 7.1pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 35.45pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dapat dikemukakan bahwa sebenarnya tanggunggugat itu berkaitan dengan adanya gugatan hukum dilapangan hukum perdata, di mana pada pihak-pihak tertentu (tergugat) diminta untuk menanggung atas gugatan pihak lain. Gugatan mana terjadi sebagai konsekuensi dari adanya reaksi atas adanya kerugian yang diderita oleh pihak lainnya (penggugat).</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 7.1pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 35.45pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dari asumsi demikian, jelas dalam tanggunggugat terdapat dua pihak, di mana salah satu berkewajiban bertenggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain. Dengan demikian, dapat dikemukakan beberapa unsur pokok, yakni :</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l23 level1 lfo21;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">1.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya kerugian yang dialami oleh pihak penggugat. Kerugian mana merupakan penyebab dari timbulkanya gugatan oleh pihak yang merasa dirugikan;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l23 level1 lfo21;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">2.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya perbuatan orang (tergugat) yang menimbulkan kerugian;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l23 level1 lfo21;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">3.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya gugatan dari pihak yang dirugikan. Gugatan mana dimaksudkan untuk meminta agar kerugian yang dialaminya ditanggung pihak tergugat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Senada dengan pemikiran di atas, Moegni<a name="_ftnref12" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn12" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[12]</span></span><!--[endif]--></span></a> juga mengemukakan istilah tanggunggugat melukiskan adanya <em>aansprakeleijkheid</em>, yakni yang mendepankan adanya tanggunggugat pada seorang pelaku perbuatan melawan hukum, maka si pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatannya, dan karena pertanggungjawaban tersebut, si pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam gugatan yang diajukan di depan pengadilan oleh penderita oleh di pelaku.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dalam hukum perdata, diakui tanggunggugat atas perbuatan seseorang baru ada, jika orang tersebut melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh hukum dan sebagian besar dari perbuatan-perbuatan dimaksud merupakan suatu perbuatan yang didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinamakan dengan perbuatan melanggar hukum (<em>onrechtmatige daad</em>). Perkembangan hukum perdata mengenal beberapa jenis tanggunggugat, yakni: </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l19 level1 lfo18;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">1.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Contractual Liability</span></em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Tanggung gugat jenis ini muncul karena adanya perbuatan ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya sesuatu kewajiban (prestasi) atau tidak dipenuhinya sesuatu hak pihak lain sebagai akibat adanya hubungan kontraktual. Tanggung gugat jenis ini merupakan tanggunggugat yang tidak didasarkan atas adanya <em>contractual obligation</em>, akan tetapi atas perbuatan melawan hukum <em>(onrechtmatige daad)</em>. Oleh sebab itu, pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada perbuatan yang berlawanan dengan hukum, baik terhadap kewajiban hukum sendiri maupun kewajiban hukum orang lain, akan tetapi juga berlawanan dengan kesusilaan dan berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang lain (Putusan Hogeraad, 31 Januari 1919). </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Konsep <em>liability in tort </em>ini berasal dari <em>Napoleontic Civil Code Art.1382</em>, yakni, <em>“Everyone causes damages through his own behavior must provide compensation, if at least the victim can prove a causal relationship between the fault and damages”</em>.  Konsep ini sejalan dengan Pasal 1365 KUH Perdata bahwa: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l19 level1 lfo18;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">2.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Strict liability </span></em></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Tanggunggugat jenis ini sering disebut dengan tanggunggugat tanpa kesalahan <em>(liability whitout fault),</em><a name="_ftnref13" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn13" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[13]</span></span><!--[endif]--></span></a>mengingat seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak melakukan kesalahan apa-apa, baik yang bersifat <em>intensional, recklessness</em> ataupun <em>negligence.</em> Tanggunggugat seperti ini biasanya berlaku bagi <em>product sold</em> atau <em>article of commerce,</em> dimana produsen harus membayar ganti rugi atas terjadinya malapetaka akibat produk yang dihasilkannya, kecuali produsen telah memberikan peringatan akan kemungkinan terjadinya risiko tersebut. Dalam perkembangannya <em>strict liability</em> ini juga dikenal sebagai prinsip tanggung jawab mutlak <em>(no-fault liability or libility without fault)</em> di mana dalam kepustakaan dikenal dengan prinsip tangungjawab tanpa keharusan untuk membuktikan adanya kesalahan.  </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Perkembangan <em>stric liability</em> ke arah tanggungjawab berdasarkan kesalahan setidaknya dipengaruhi oleh faktor-faktor :<a name="_ftnref14" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn14" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[14]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; line-height: normal; mso-list: l13 level1 lfo22;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">a.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Moral Philosophy</span></em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> atau alasan moral yang berasal dari ajaran agama yang berkembang pada waktu itu. Alasan ini kemudian mendorong adanya pengakuan terhadap kesalahan moral sebagai dasar yang tepat untuk menentukan kriteria perbuatan melawan hukum.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; line-height: normal; mso-list: l13 level1 lfo22;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">b.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Perkembangan dikalangan masyarakat bahwa kelalaian dapat juga menjadi faktor penyebab yang menentukan terjadinya kerugian pihak lain, selain adanya unsur kesengajaan. Jadi disini tersirat bahwa pada awalnya <em>stric liability</em> hanya mengenal kesalahan dalam bentuk kesengajaan.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l19 level1 lfo18;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">3.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Vicarious liability</span></em></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Tanggung gugat jenis ini timbul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya <em>(subordinate)</em>. Jenis tanggung jawab ini merupakan perluasan dan pendalaman pada asas regulatif dari aspek yudiris dan moral, yakni dalam hal tertentu tanggung jawab seseorang dipandang patut diperluas sampai pada tindakan bawahannya yang melakukan perbuatan untuknya atau dalam batas-batas perintahnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: 35.4pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dari penjelasan di atas menjadi jelas bahwa dilihat dari bentuknya, terdapat dua bentuk tanggunggugat, yaitu tanggunggugat atas kerugian yang disebabkan karena wanprestasi, dan tanggunggugat atas kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum sebagaimana ditekankan Rosa Agustina di atas. Dengan demikian, pertanggunggugat perdata bertujuan memperoleh kompensasi atas kerugian yang diderita, disamping mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dasar menuntut tanggunggugat yang dianggap telah merugikan orang lain mengenai perbuatan melawan hukum atau wanprestasi memberikan hak kepada yang dirugikan untuk menerima kompensasi dari pihak lain yang mempunyai kewajiban terhadap pihak yang menderita kerugian. </span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 39.3pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Tanggunggugat Berdasarkan Kesalahan </span></strong></p>
<p class="Default" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;">Masalah tanggunggugat merupakan salah satu masalah penting dalam penyelesaian sengketa antara dua belah pihak, termasuk di dalamnya sengketa perdata dibidang lingkungan hidup. Dalam keadaan demikian, terkadang berbagai pembahasan ada yang mencampur-adukan arti dan makna tanggungjawab dan tanggung gugat. Terhadap hal yang demikian, diakui penggunaan istilah tanggungjawab dan tanggunggugat itu berbeda oleh berbagai ahli berdasarkan alasan dan argumentasi masing-masing. Menurut Yudha Hernoko,<a name="_ftnref15" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn15" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; color: black; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[15]</span></span><!--[endif]--></a> tanggunggugat dapat dijelaskan dari dengan memahami pengertian <em>“liability”</em> dan <em>“aanspraakelijkheid”.</em> Menurutnya masing-masing memiliki konsep, definisi dan batasan. Kesalahan atau resiko terjadi karena adanya kerugian, sehingga timbul adanya ganti rugi. Ditegaskannya, “kerugian” berbanding terbalik dengan “ganti rugi”. Jadi kerugian ditambah dengan kesalahan atau resiko akan terjadi ganti rugi. “Kerugian” sendiri adalah b<span lang="EN-GB">erkurangnya harta kekayaan pihak satu (pihak yg dirugikan), yang disebabkan oleh perbuatan (baik melakukan atau membiarkan) yang melanggar norma (baik karena wanprestasi atau melanggar hukum) oleh pihak lain (pihak yg merugikan)</span>, sedangkan “ganti rugi” <span lang="EN-GB">merupakan upaya untuk memulihkan kerugian</span>. Oleh sebab itu, ditegaskan bahwa ganti rugi terdiri dari beberapa faktor, yakni : (a) kerugian yang nyata-nyata di derita; (b) keuntungan yang seharusnya diperoleh; dan (c) perbuatan hukum lain.</p>
<p class="Default" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;">Kecenderungan penggunaan istilah tanggunggugat sebenarnya merupakan kecenderungan dikalangan para ahli hukum perdata, dan istilah ini merupakan terjemahan dari istilah Belanda, <em>“aanspraakelijkheid”</em> yang sepadan dengan istilah Inggris “<em>liability”.</em></p>
<p class="Default" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;">Umumnya telah diterima bahwa tanggunggugat atas perbuatan seseorang baru dapat dikatakan ada, apabila orang tersebut melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh hukum, dan sebagian dari perbuatan-perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan yang ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perbuatan mana disebut dengan perbuatan melawan hukum (<em>onrechtmatige daad</em>).</p>
<p class="Default" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><em>Onrechtmatige daad </em>atau perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang  yang karena <span style="text-decoration: underline;">salahnya</span> menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Jika dipahami secara teliti rumusan demikian, maka sebenarnya makna dari rumusan Pasal 1365 KUHPerdata ini adalah untuk melindungi hak-hak seseorang karena kerugian yang dialaminya akibat perbuatan orang lain yang menimbulkan kerugian tersebut. Dalam hal ini, maka diasumsikan bahwa hukum dalam perbuatan melawan hukum disini mengariskan adanya hak-hak dan kewajiban-kewajiban saat seseorang melakukan perbuatan baik kesalahan atau kelalaian atau juga melukai orang lain, dan akibat perbuatan tersebut timbul kerugian bagi orang lain.</p>
<p class="Default" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;">Memperhatikan rumusan Pasal 1365 KUH Perdata, dapat dikatakan norma dalam pasal ini unik, tidak seperti ketentuan-ketentuan pasal lainnya. Sebabnya rumusan lebih merupakan struktur norma dari substansi ketentuan hukum yang sudah lengkap. Oleh karenanya substansi ketentuan pasal 1365 KUH Perdata senantiasa memerlukan materialisasi di luar KUH Perdata, yang menentukan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang melakukan perbuatan tersebut menggantikan kerugian tersebut.</p>
<p class="Default" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;">Menurut Rosa Agustina,<a name="_ftnref16" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn16" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; color: black; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[16]</span></span><!--[endif]--></a> pengertian melawan hukum pada awalnya mengandung pengertian yang sempit sebagai pengaruh dari ajaran legisme. Pengertian yang dianut adalah bahwa perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban hukum menurut undang-undang. Dengan kata lain, perbuatan melawan hukum (<em>onrechtmatige daad</em>) sama dengan perbuatan melawan undang-undang (<em>onwetmatigedaad</em>). Pandangan ini sejalan dengan aliran yang dianut melalui <em>Arrest Hoge Raad </em>6 Januari 1905 dalam perkara <em>Singer Naaimachine. </em><em><span style="font-family: 'PalatinoLinotype-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: PalatinoLinotype-Italic;">Hoge Raad. </span></em><span style="font-family: 'PalatinoLinotype-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: PalatinoLinotype-Roman;">Dikatakan bahwa</span><span style="font-family: 'PalatinoLinotype-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: PalatinoLinotype-Roman;">perbuatan</span><span style="font-family: 'PalatinoLinotype-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: PalatinoLinotype-Roman;">pedagang itu bukanlah merupakan tindakan melawan hukum, karena</span><span style="font-family: 'PalatinoLinotype-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: PalatinoLinotype-Roman;">tidak setiap tindakan dalam dunia usaha yang bertentangan dengan tata</span><span style="font-family: 'PalatinoLinotype-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: PalatinoLinotype-Roman;">krama dalam masyarakat dianggap sebagai tindakan melawan hukum. </span>Dari penjelasan demikian, dan dengan melihat ketentuan Pasal 1356 KUHPerdata, dapat dikemukakan unsur-unsurnya <em>onrechtmatige daad </em>atau perbuatan melawan hukum itu, sebagai berikut:</p>
<p class="Default" style="margin-left: 2.0cm; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; mso-list: l37 level1 lfo8;"><!--[if !supportLists]-->1.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span><!--[endif]-->Perbuatan yang melawan hukum;</p>
<p class="Default" style="margin-left: 2.0cm; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; mso-list: l37 level1 lfo8;"><!--[if !supportLists]-->2.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span><!--[endif]-->Harus ada kesalahan;</p>
<p class="Default" style="margin-left: 2.0cm; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; mso-list: l37 level1 lfo8;"><!--[if !supportLists]-->3.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span><!--[endif]-->Harus ada kerugian yang ditimbulkan;</p>
<p class="Default" style="margin-left: 2.0cm; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; mso-list: l37 level1 lfo8;"><!--[if !supportLists]-->4.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span><!--[endif]-->Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.</p>
<p class="Default" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"> </p>
<p class="Default" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;">Memahami unsur-unsur demikian, diasumsikan pasal 1365 KUHPerdata tidak memberikan perumusan pengertian perbuatan melawan hukum secara tegas, hanya saja dikatakan, kapan seseorang mengalami kerugian karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain terhadap dirinya, sehingga beralasan mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada pihak yang menyebabkan kerugian tersebut ke pengadilan.</p>
<p class="Default" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;">Terhadap pengertian dimaksud, Moegni Djojodirjo menerangkan di dalam istilah “melawan” melekat kedua sifat aktif dan pasif. Dengan kata lain, jika seseorang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, maka dengan sengaja ia melakukan gerakan, dengan demikian tampaklah dengan jelas sifat aktifnya dari istilah “melawan“ tersebut. Sebaliknya, jika ia dengan sengaja bersikap diam, sedangkan diketahuinya bahwa harus melakukan sesuatu perbuatan untuk tidak merugikan orang lain atau dengan kata lain, apabila dengan sikap pasif saja, bahwa apabila ia tidak mau melakukan keharusan sudah melanggar sesuatu keharusan sehingga menimbulkan kerugian terhadap orang lain, maka ia telah “melawan” tanpa harus menggerakkan badannya. Inilah sifat pasif dari sifat “melawan”.<a name="_ftnref17" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn17" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; color: black; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[17]</span></span><!--[endif]--></a></p>
<p class="Default" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;">Memahami substansi Pasal 1365 KUHPerdata, sebenarnya termuat di dalamnya perbuatan melawan hukum dan kewajiban pelaku melawan hukum yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian terhadap orang lain, memberikan ganti kerugian sebagai kewajiban. Ini tentu merupakan konsekuensi dari kewajiban undang-undang. Dengan demikian, orang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, harus bertanggungjawab mengantikan kerugian yang dialami, bilamana yang mengalami kerugian menggugat pelaku melawan hukum ke pengadilan.</p>
<p class="Default" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;">Dalam memenuhi kewajiban mengganti kerugian pihak yang mengalaminya, pelaku yang  menimbulkan kerugian harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni :</p>
<p class="Default" style="margin-left: 2.0cm; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; mso-list: l30 level1 lfo11;"><!--[if !supportLists]-->1.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span><!--[endif]-->Adanya perbuatan melawan hukum</p>
<p class="Default" style="margin-left: 2.0cm; text-align: justify;">Undang-Undang tidak memberikan pengertian apa itu perbuatan melawan hukum, namun dapat diasumsikan bahwa melawan hukum itu dapat diartikan secara sempit, yakni setiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, yang timbul karena undang-undang, atau tiap perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban pelaku. Dalam arti luas, pengertian melawan hukum merupakan suatu perbuatan atau kealpaan, yang atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku sendiri atau bertentangan, baik dengan kesusilaan maupun dengan sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup orang lain atau benda.<a name="_ftnref18" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn18" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; color: black; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[18]</span></span><!--[endif]--></a></p>
<p class="Default" style="margin-left: 2.0cm; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; mso-list: l30 level1 lfo11;"><!--[if !supportLists]-->2.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span><!--[endif]-->Adanya Kesalahan</p>
<p class="Default" style="margin-left: 2.0cm; text-align: justify;">Unsur kesalahan dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimaksudkan adalah bahwa pelaku perbuatan melawan hukum hanya bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkannya, apabila perbuatan dan kerugian tersebut dapat diperhitungkan kepadanya. Disini syarat kesalahan  menimbulkan konsekuensi berupa kewajiban bertanggunggugat. Dengan kata lain, tanpa kesalahan seseorang tidak dapat bertanggunggugat. Menurut Rosa Agustina, unsur kesalahan pada suatu perbuatan tidak berbeda jauh dengan unsur melawan hukum,<a name="_ftnref19" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn19" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; color: black; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[19]</span></span><!--[endif]--></a> unsur ini menekankan pada kombinasi antara kedua unsur di atas di mana perbuatan (yang meliputi kesengajaan atau kelalaian) yang memenuhi unsur-unsur melawan hukum. Unsur kesalahan dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang dinyatakan bertanggung jawab untuk akibat yang merugikan, yang terjadi karena perbuatannya yang salah. Disini unsur kesalahan dalam perbuatan melawan hukum perlu dipahami secara benar, karena dasar tanggungjawab dilandaskan pada beberapa unsur, yakni :</p>
<p class="Default" style="margin-left: 70.9pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; mso-list: l20 level1 lfo12;"><!--[if !supportLists]-->a.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span><!--[endif]-->Unsur kesengajaan</p>
<p class="Default" style="margin-left: 70.9pt; text-align: justify;">Unsur ini dianggap ada dalam suatu perbuatan, jika perbuatan dilakukan dengan kesadaran. Artinya, pelaku menyadari akan perbuatannya, termasuk akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Jadi perbuatan dan akibat yang terjadi memang menjadi kehendaknya, karena itu merupakan tujuan yang hendak dicapai.</p>
<p class="Default" style="margin-left: 70.9pt; text-align: justify;"> </p>
<p class="Default" style="margin-left: 70.9pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; mso-list: l20 level1 lfo12;"><!--[if !supportLists]-->b.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span><!--[endif]-->Unsur kesalahan</p>
<p class="Default" style="margin-left: 70.9pt; text-align: justify;">Suatu perbuatan dikategorikan sebagai kelalaian, apabila memenuhi unsur-unsur:<a name="_ftnref20" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn20" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; color: black; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[20]</span></span><!--[endif]--></a></p>
<p class="Default" style="margin-left: 3.0cm; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; mso-list: l10 level1 lfo13;"><!--[if !supportLists]-->1)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">   </span><!--[endif]-->Adanya suatu perbuatan atau tidak melakukan/mengabaikan suatu perbuatan yang seharusnya dilakukan;</p>
<p class="Default" style="margin-left: 3.0cm; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; mso-list: l10 level1 lfo13;"><!--[if !supportLists]-->2)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">   </span><!--[endif]-->Adanya suatu kewajiban kehati-hatian;</p>
<p class="Default" style="margin-left: 3.0cm; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; mso-list: l10 level1 lfo13;"><!--[if !supportLists]-->3)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">   </span><!--[endif]-->Kewajiban kehati-hatian itu tidak dilaksanakan;</p>
<p class="Default" style="margin-left: 3.0cm; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; mso-list: l10 level1 lfo13;"><!--[if !supportLists]-->4)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">   </span><!--[endif]-->Adanya kerugian bagi orang lain;</p>
<p class="Default" style="margin-left: 3.0cm; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; mso-list: l10 level1 lfo13;"><!--[if !supportLists]-->5)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">   </span><!--[endif]-->Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan.</p>
<p class="Default" style="margin-left: 70.9pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; mso-list: l20 level1 lfo12;"><!--[if !supportLists]-->c.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span><!--[endif]-->Tidak ada alasan pemaaf</p>
<p class="Default" style="margin-left: 70.9pt; text-align: justify;">Dalam beberapa doktrin hukum, alasan pembenar antara lain keadaan memaksa<em> (overmacht)</em>, pembelaan terpaksa<em> (noodwer),</em> ketentuan undang-undang<em> (wetelijk voorschrift)</em> dan perintah jabatan <em>(wetelijk bevel).</em></p>
<p class="Default" style="margin-left: 70.9pt; text-align: justify;">Menariknya terhadap keadaan memaksa, Pasal 1224 KUHPerdata dan Pasal 1225 KUHPerdata mensyaratkan 3 unsur yang harus dipenuhi, yakni :</p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 3.0cm; mso-add-space: auto; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l27 level1 lfo31; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">1)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Tidak memenuhi prestasi;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 3.0cm; mso-add-space: auto; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l27 level1 lfo31; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">2)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 3.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l27 level1 lfo31; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">3)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Faktor penyebab itu tidak dapat diduga sebelumnnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l30 level1 lfo11; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">3.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya kerugian yang diderira oleh orang lain</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l30 level1 lfo11; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">4.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya hubungan sebab akibat (causa) antara perbuatan dan kerugian.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: 35.4pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Apabila terdapat perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka yang bersangkutan sudah dapat diminta pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menggantikan kerugian bukan merupakan kehendak pihak yang dirugikan semata-mata, melainkan undang-undang sendiri yang menghendaki pelaku perbuatan melawan hukum harus menggantikan kerugian. <em>Dunne </em>dan <em>van der Burght</em> menegaskan bahwa “kewajiban ini mensyaratkan bahwa masyarakatlah yang menentukan isi dan ruang lingkup ketentuan mengenai ganti kerugian lewat alat-alat perlengkapannya, yaitu pembuat undang undang dan hakim.<a name="_ftnref21" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn21" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[21]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dari penjelasan di atas, ternyata undang-undang tidak menjelaskan syarat-syarat lebih lanjut dari ganti kerugian bagi pelaku yang melawan hukum itu, karena undang-undang hanya mewajibkan menggantikan kerugiannya. Oleh sebab itu dalam perkembangannya hal ini hanya dijelaskan dan dilengkapi oleh doktrin dan yurisprudensi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 18.0pt; text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 18.0pt; text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">HASIL DAN PEMBAHASAN</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 18.0pt; text-align: center; line-height: normal;" align="center"><strong><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Tanggunggugat Dalam Kasus Lingkungan Hidup</span></strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Sudah menjadi persoalan yang tidak perlu ditutupi lagi bahwa ternyata lingkungan hidup di Indonesia tergolong sebagai lingkungan yang mengalami kerusakan cukup serius. Dalam pada itu, mesti diakui </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Indonesia dan dunia internasional untuk memahami </span><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic;">urgensi </span></em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">kebutuhan memulihkan kualitas lingkungan guna mempertahankan kehidupan masa kini tanpa membahayakan prospek generasi mendatang.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Membangun masa depan yang mantap dari aspek lingkungan tentu memerlukan ketajaman visi dn komitmen bersama. Momentum hari depan akan menjadi hari yang penuh dengan sejumlah prestasi yang berarti atau hanya sekedar </span><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic;">firmamen </span></em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">menyesali kesempatan mencapai masyarakat global yang sehat secara ekologis, sangat ditentukan oleh rasa apresiatif terhadap lingkungan.</span><a name="_ftnref22" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn22" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif';"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[22]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;"> Tragisnya, “potret” </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic; mso-bidi-font-style: italic;">pencemaran dan perusakan</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">lingkungan, tampak </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic; mso-bidi-font-style: italic;">tak kenal kompromi </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">dan kerap meluas tiada henti melanda biosfer dengan rentetan kompleksitas konsekuensi.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Dilihat dari perspektif yuridis, pencemaran dan perusakan lingkungan telah dikualifikasi sebagai </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic; mso-bidi-font-style: italic;">kausa</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">konflik (sengketa) lingkungan. Artinya, pencemaran dan perusakan lingkungan menentukan tingkat eskalasi dan keberadaan sengketa lingkungan. </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic; mso-bidi-font-style: italic;">Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997tentang Pengelolaan Lingkungan (UUPLH) yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dalam Pasal 1 angka 25 </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">memformulasikan “Sengketa lingkungan hidup sebagai perselisihan antara dua pihak atau lebih yang </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic; mso-bidi-font-style: italic;">timbul</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup”. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Dalam pandangan demikian, maka dapat dipahami bahwa sengketa lingkungan </span><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic;">(environmental disputes) </span></em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic; mso-bidi-font-style: italic;">sendiri </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">merupakan </span><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic;">“species” </span></em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">dari </span><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic;">“genus” </span></em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">sengketa yang bermuatan konflik atau kontroversi di bidang lingkungan, yang diartikan sebagai </span><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic;">“dispute a conflict or controversy; a confllct of claims or rights; an assertion of a rlght, claim, or demand on oneside, met by contrary claims or allegations on the other”.</span></em><a name="_ftnref23" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn23" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-style: italic;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[23]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Terminologi </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic; mso-bidi-font-style: italic;">“penyelesaian sengketa”sendiri memiliki </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">rujukan bahasa Inggris juga beragam seperti </span><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic;">“dispute resolution</span></em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">”, </span><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic;">“conflict management</span></em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">:, </span><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic;">conflict settlement”, “conflict intervention” </span></em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">dan sebagainya.</span><a name="_ftnref24" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn24" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif';"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[24]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Umumnya dalam suatu sengketa, termasuk sengketa dibidang lingkungan, telah diterima bahwa sengketa lingkungan tidak semata-mata timbul dari perselisihan antara para pihak, akan tetapi juga perselisihan yang disertai adanya </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic; mso-bidi-font-style: italic;">“tuntutan” <em>(claim). </em>Hal ini tentu wajar, karena t</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">untutan merupakan atribut primer dari eksistensi suatu sengketa <em>(konflik)</em>. Dengan demikian, rumusan Pasal 1 angka 25 UUPPLH yang hanya mengartikan sengketa lingkungan sekedar </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic; mso-bidi-font-style: italic;">“perselisihan antara dua pihak atau lebih</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">&#8230;” tanpa mencantumkan adanya </span><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic;">“claim”.</span></em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic; mso-bidi-font-style: italic;"> Ini yang tentu perlu disempurnakan.Apa yang dimaksudkan ini beralasan, karena persoalan dasarnya adalah, s</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">iapa sesungguhnya para pihak yang berkonfiik dalam sengketa lingkungan atau, siapa subyek sengketa lingkungan itu, dan apa pula yang disengketakan.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">UUUPPLH tidak memberikan jawaban secara pasti siapa saja yang menjadi subjek dalam sengketa lingkungan. Namun demikian, dengan menggunakan metode penafsiran </span><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic;">“interpretatie” </span></em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic; mso-bidi-font-style: italic;">dalam ilmu hukum, setidaknya </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">diasumsikan bahwa subyek sengketa lingkungan adalah </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic; mso-bidi-font-style: italic;">“para pihak yang berselisih” atau mereka (salah satu pihak) yang merasa dirugikan akibat pembangunan lingkungan yang dampak kerusakannya dirasakan oleh mereka yang dirugikan tersebut.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dari penjelasan di atas, diasumsikan sebenarnya sengketa atau konflik terjadi karena ada pihak tertentu yang merasa terganggu oleh pihak lainnya, sehingga ia merasa untuk mengklaim kembali hak-haknya atau memintakan kepentingannya itu dipulihkan kembali oleh pihak yang menimbulkan gangguan atau merusak tadi. Dengan demikian jika mencermti asumsi demikian, sebenarnya terdapat 2 (dua) hal pokok yang dapat ditemukan dalam konflik atau sengketa tersebut, yakni (a) adanya suatu pelanggaran terhadap kepentingan orang lain; dan (b) adanya klaim atau tuntutan atau dalam perspektif  hukum perdata yang dikenal dengan istilah teknisnya, “gugatan”.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dalam posisi konflik atau sengketa, kedua belah pihak berada pada posisi saling berhadapan. Karena itu, kedua hal pokok di atas merupakan unsur yang bersifat “kumulatif” untuk timbulnya sengketa. Dengan kata lain, terganggunya kepentingan pihak lain tanpa disertai dengan tuntutan, maka hal itu dianggap tidak pernah ada konflik, dan hal ini tentu dilihat dari pandangan masyarakat merupakan ketidak-adilan. Oleh sebab itu, konflik sengketa itu baru terjadi, jika para pihak yang bersengketa berada pada posisi saling berseberangan untuk mempertahankan kepentingannya. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">UUPPLH, Pasal 84 ayat (1) hingga ayat (3) menyebutkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui (a) jalur pengadilan atau luar pengadikan (ayat 1); (b) pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.(ayat 2); dan (c) gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa ayat (3). Khususnya menyangkut sengketa lingkungan melalui jalur pengadilan <em>(litigasi)</em>, prosesnya meliputi, (a) masalah ganti rugi (Pasal 87); (b) tanggungjawab mutlak (Pasal 88); dan (c) daluwarsa untuk mengajukan gugatan (Pasal 89);</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Ditegaskan dalam undang-undang, penyelesaian sengketa melalui pengadilan dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dipilih tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa. Karena itu, secara tegas, aspek hukum perdata dalam kasus sengketa lingkungan diperoleh melalui kewajiban membayar ganti rugi atau tindakan tertentu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 87 UUUPLH bahwa:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 63.8pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -21.25pt; line-height: normal; mso-list: l11 level1 lfo26; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">(1)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">     </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 63.8pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -21.25pt; line-height: normal; mso-list: l11 level1 lfo26; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">(2)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">     </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 63.8pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -21.25pt; line-height: normal; mso-list: l11 level1 lfo26; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">(3)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">     </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 63.8pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -21.25pt; line-height: normal; mso-list: l11 level1 lfo26; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">(4)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">     </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan peraturan perundangundangan</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 35.4pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Mencermati ketentuan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH tersebut, maka terdapat beberapa unsur, yakni :</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l31 level1 lfo27;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">a.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya perbuatan melawan hukum;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l31 level1 lfo27;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">b.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l31 level1 lfo27;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">c.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya kerugian pada orang lain atau lingkungan;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l31 level1 lfo27;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">d.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya pengungjawab usaha dan atau kegiatan.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Memperhatikan unsur-unsur di atas, disimpulkan sebenarnya keempat unsur diatas merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum berdasarkan kesalahan dan akibatnya menimbulkan keruggian bagi pihak lain, dan perbuatan ini yang bersifat khusus, yakni dikhususkan dibidang lingkungan hidup. Berbeda dengan perbuatan melawan hukum berdasarkan kesalahan yang termakub dalam Pasal 1365KUHPerdata. Terhadap hal ini akan dibahas dalam sub bab berikutnya, mengingat terhadap pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan kesalahan ini dapat diminta tanggungjawab hukumnya.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Menurut Neuwenhius, sebagaimana dikutip Siti Sundari Rangkuty, tanggung gugat dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok, yakni :<a name="_ftnref25" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn25" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[25]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l12 level1 lfo23;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">1.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Tanggunggugat berdasarkan kesalahan <em>(schuldaansprakelijheid)</em>, di mana kesalahan merupakan unsur pokok dan mutlak harus dibuktikan agar seorang dapat diminta pertanggungjawaban terhadap kerugian yang dialami pihak lain. Hal lain yang menjadi pokok dari tanggunggugat jenis ini adalah, unsur kesalahan tergugat menjadi tanggungjawab penggugat untuk membuktikannya. Hal ini sebagaimana dianut di Indonesia seperti dalam Pasal 1365 KUHPerdata.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l12 level1 lfo23;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">2.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Tanggunggugat berdasarkan kesalahan dengan beban pembuktian terbalik. Di Belanda dikenal dengan <em>“schuldaansprakelijkheid met omerking van beweijslast”</em>. Menurut jalan pikiran konsep ini, penggugat tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan tergugat, akan tetapi tergugatlah yang harus membuktikan bahwa ia sudah cukup berusaha secara hati-hati, sehingga tidak dipersalahkan menimbulkan kerugian atas terjadinya kerugian yang dialami penggugat. Hal mana juga termuat dalam Pasal 1367 ayat (5) KUHPerdata, yakni “tanggungjawab yang disebutkan diatas berakhir, jika orang tua-orangtua, wali-wali, guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggungjawab itu”. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l12 level1 lfo23;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">3.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Tanggung gugat berdasarkan resiko <em>(risico aansprakenlijkheid)</em>. Konsep ini merupakan jenis kedua dari tanggung gugat yang dipertajam <em>(verscherpke aansprakenlijkheid)</em>. Jenis ini tertuang di dalam Pasal 1367 ayat (3) dan Pasal 1369 KUHPerdata, yakni :</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Pasal 1367 ayat (3) ; “Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan dan bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 35.45pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 42.55pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Pasal 1369 : </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 42.55pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">“Pemilik sebuah gedung adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan ambruknya gedung itu untuk seluruhnya atau sebahagiannya, jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharannya atau cacat dalam pembangunan atau tataannya”.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 21.3pt; mso-add-space: auto; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Perbuatan Melawan Hukum Perdata Dalam Kasus Sengketa Lingkungan Hidup</span></strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Telah dikemukakan bahwa sengketa hukum lingkungan dapat dilihat dari berbagai aspek hukum, yakni hukum lingkungan keperdataan, hukum lingkungan administratif dan hukum lingkungan pidana.<a name="_ftnref26" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn26" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[26]</span></span><!--[endif]--></span></a> Khusus mengenai sengketa hukum lingkungan keperdataan, sebelumnya dikemukakan bahwa ketelibatan substansi hukum perdata di dalam bidang hukum lingkungan, teristimewa yang berkaitan dengan tuntutan ganti rugi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 87 UUUPLH, di mana dasar dari adanya tuntutan ganti rugi adalah,</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l18 level1 lfo28;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">a.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya perbuatan melawan hukum;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l18 level1 lfo28;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">b.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l18 level1 lfo28;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">c.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya kerugian pada orang lain atau lingkungan;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l18 level1 lfo28;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">d.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya penangungjawab usaha dan atau kegiatan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Tuntutan terhadap ganti rugi sebagaimana dikemukakan di atas, dapat dilakukan baik melalui jalur pengadilan atau <em>litigasi</em> maupun luar pengadilan atau <em>non litigasi</em>. Secara substansial, keempat aspek dasar tuntutan ganti rugi di atas dapat selanjutnya dijelaskan sebagai berikut :</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l16 level1 lfo29;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">a.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya perbuatan melawan hukum</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">UUPPLH tidak memberikan batasan apa itu perbuatan melawan hukum, namun demikian tidak berarti bahwa hal itu tidak perlu. Bagi pembuat undang-undang sebenarnya yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum di sini adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan unsur-unsurnya sebagaimana putusan <em>Hoge Raad </em>31 Januari 1919 dalam perkara <em>Lindenbaum vs. Cohen </em>yang dikenal sebagai <em>Drukkers Arrest.</em> yakni:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; line-height: normal; mso-list: l28 level1 lfo30;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">1)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Perbuatan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; line-height: normal; mso-list: l28 level1 lfo30;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">2)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Perbuatan itu melanggar hak-hak orang lain;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; line-height: normal; mso-list: l28 level1 lfo30;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">3)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Perbuatan tersebut bertentangan dengan kesusilaan;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; line-height: normal; mso-list: l28 level1 lfo30;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">4)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; line-height: normal; mso-list: l28 level1 lfo30;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">5)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Perbuatan tersebut bertentangan dengan kepatuhan dalam masyarakat </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dikaitkan dengan objek perbuatan dibidang lingkungan hidup,  maka kekhususan dari unsur perbuatan melawan hukum disini antara lain meliputi :</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; line-height: normal; mso-list: l29 level1 lfo32;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">1)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya perbuatan pencemaran terhadap lingkungan hidup;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; line-height: normal; mso-list: l29 level1 lfo32;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">2)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya pencemaran yang disertai perusakan lingkungan hidup;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.2pt; line-height: normal; mso-list: l29 level1 lfo32;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">3)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya perusakan lingkungan hidup.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dari ketiga unsur di atas, dapat dikemukakan bahwa yang termasuk perbuatan melawan hukum dari perbuatan pencemaran lingkungan adalah sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 14 UUPPLH, yakni : “Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dari rumusan tersebut, menjadi jelas bahwa perbuatan melawan hukum disini terletak pada perbuatan “<span style="text-decoration: underline;">masuk atau dimasukannya</span> &#8230;” kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga ”melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”. Dengan demikian disimpulkan, perbuatan “<span style="text-decoration: underline;">masuk dan dimaksukannya</span>” merupakan kehendak <em>(will)</em> dari pembuat/pelaku, baik perbuatan memasukan maupun akibat dari dimasukann itu, dan ini yang dimaksudkan dengan adanya “kesalahan” <em>(schuld)</em>, yakni adanya hubungan antara “sikap bathin” (kesadaran mengetahui) dengan “perbuatan nyata” (perbuatan yang sesungguhnya dilakukan). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dikaitkan dengan unsur Pasal 1365 KUHPerdata, menjadi jelas perbuatan melawan hukum yang dilakukan didasarkan pada adanya “kesalahan”, yakni dengan sengaja (karena kesalahannya) “<span style="text-decoration: underline;">memasukan</span>” “<span style="text-decoration: underline;">makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup</span>”, sehingga “<span style="text-decoration: underline;">melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan</span>”. Dampaknya, lingkungan mengalami kerusakan, dan tidak dapat dimanfaatkan manusia. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Rossa Agustina menjelaskan bahwa unsur “melawan hukum” itu ada apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut : <a name="_ftnref27" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn27" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[27]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-indent: -14.2pt; line-height: normal; mso-list: l32 level1 lfo33; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-bidi-font-style: italic;">1)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-bidi-font-style: italic;">Bertentangan dengan hak subjektif orang lain</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; text-align: justify; line-height: normal; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Melanggar hak subjektif orang lain berarti melanggar wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang. Sifat hakikat dari hak subjektif wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang yang memperolehnya demi kepentingannya. Hak subjektif seseorang antara meliputi:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 3.0cm; mso-add-space: auto; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l33 level1 lfo34; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">a.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Kepentingan yang mempunyai nilai tinggi terhadap yang bersangkutan;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 3.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l33 level1 lfo34; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">b.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Pengakuan langsung terhadap kewenangan yang bersangkutan oleh suatu peraturan perundang-undangan;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 3.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; mso-list: l33 level1 lfo34; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';">c.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Suatu posisi pembuktian yang kuat dalam suatu perkara yang mungkin timbul.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-indent: -14.2pt; line-height: normal; mso-list: l32 level1 lfo33; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">2)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; text-align: justify; line-height: normal; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Menurut pandangan yang berlaku, hukum diartikan sebagai suatu keseluruhan yang terdiri dari norma-norma yang tertulis maupun yang tidak tertulis.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; text-align: justify; line-height: normal; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Yang dimaksud dengan suatu tindakan atau kelalaian yang bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku adalah, suatu tingkah laku yang bertentangan dengan suatu ketentuan undang-undang. Sedangkan yang dimaksud dengan undang-undang di sini adalah semua peraturan yang sah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan mempunyai daya ikat keluar.</span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-indent: -14.2pt; line-height: normal; mso-list: l32 level1 lfo33; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">3)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Bertentangan dengan kesusilaan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; text-align: justify; line-height: normal; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Kaidah kesusilaan diartikan sebagai norma-norma sosial dalam masyarakat, sepanjang norma tersebut diterima oleh anggota masyarakat sebagai/dalam bentuk peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis. Sebagai pertimbangan ialah, kasus antara <em>Lindenbaum vs. Cohen</em> di mana perbuatan Cohen dinilai bertentangan dengan tata susila, ketika ia membujuk karyawan <em>Lindenbaum </em>untuk membocorkan rahasia perusahaannya.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-indent: -14.2pt; line-height: normal; mso-list: l32 level1 lfo33; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">4)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Bertentangan dengan kepatuhan, ketelitian dan kehati-hatian</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dalam pengertian ini manusia harus mempunyai tenggang rasa dengan lingkungannya dan sesama manusia, sehingga tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi tetapi juga kepentingan orang lain sehingga dalam bertindak haruslah sesuai dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang berlaku dalam masyarakat. Yang termasuk perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, yaitu (a) perbuatan yang merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak; (b) perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan bahaya bagi orang lain berdasarkan pemikiran yang normal perlu diperhatikan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; text-align: justify; line-height: normal; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Khusus yang berkaitan dengan “kesalahan”, dijelaskan Rosa Agustina unsur kesalahan pada suatu perbuatan sebenarnya tidak berbeda jauh dengan unsur melawan hukum, unsur ini menekankan pada kombinasi antara kedua unsur di atas di mana perbuatan (yang meliputi kesengajaan atau kelalaian) yang memenuhi unsur-unsur melawan hukum. Unsur kesalahan dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang dinyatakan bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; text-align: justify; line-height: normal; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.7pt; line-height: normal; mso-list: l16 level1 lfo29;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">b.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya kerugian yang ditimbulkan bagi orang lain dan maupun lingkungan hidup</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Perlu dipahami bahwa ciri khusus bentuk kerugian yang timbul dibidang lingkungan hidup, tidak semata-mata hanya pada orang perorang atau badan hukum saja, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerda, akan tetapi menurut UUUPPLH melingkupi pula masyarakat pada umumnya, yakni dengan rusaknya lingkungan hidup, pemanfaatannya  tidak dapat digunakan masyarakat. Ini yang kemudian menjadi dasar dan alasan dalam hukum lingkungan dengan <em>legal standing</em> bagi organisasi lingkungan hidup untuk menunutu ganti rugi.  </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dari aspek hukum perdata, unsur ganti rugi justru menentukan kewajiban pelaku perbuatan melawan hukum untuk membayar ganti rugi. Walaupun tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai ganti kerugian tersebut, namun Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata setidaknya memberikan sedikit pedoman dengan menyebutkan, “Juga penggantian kerugian ini di nilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan”. Bahkan dalam ayat (2) ditegaskan: “Dalam menilai satu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan”.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: normal; mso-list: l16 level1 lfo29;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">c.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya pihak-pihak yang dapat dipertanggunggutkan</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Sebagaimana telah dikemukakan bahwa menurut Pasal 1365 KUHPerdata, pihak-pihak yang dapat dipertanggungugatkan untuk menggantikan kerugian adalah, orang yang karena kesalahannya telah menimbulkan kerugian. Hal mana jelas ditegaskan dalam Pasal 87 ayat (1) UUPPLH  “setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”. Dengan demikian menjadi jelas dalam rumusan ayat (1) Pasal 87, yang dipertanggunggugat untuk menggantikan kerugian dalam hal pencemaran lingkungan adalah, “setiap <span style="text-decoration: underline;">penanggungjawab usaha dan atau kegiatan</span> yang melakukan “<span style="text-decoration: underline;">perlanggaran hukum</span>” (garis bawah penulis). </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Menarik untuk dikemukakan, ternyata dalam beberapa kasus pencemaran lingkungan di Indonesia, banyak pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, karena itu perlu dipertegas kedudukan penanggungjawab usaha, sebab ada kasus yang dilakukan memang oleh perusahan, dan disini terdapat penanggungjawabnya, akan tetapi bagaimana jika dilakukan secara perorangan.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l16 level1 lfo29;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">d.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">      </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Bentuk tanggunggugat</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Secara tegas Pasal 1365 KUHPerdata telah menyebutkan bahwa bentuk dari tanggunggugat adalah “ganti kerugian”, yang walaupun dalam Pasal 87 ayat (1) UUPPLH telah ditentukan “&#8230; <span style="text-decoration: underline;">wajib  membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu</span>”. Dengan demikian dapat disimpulkan bentuk tanggunggugat ini merupakan hasil dari suatu proses pertanggungjawaban dalam proses penyelesaian sengketa di bidang lingkungan hidup. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Ada yang menarik dari bentuk ganti kerugian dalam hukum lingkungan, di mana dalam Pasal 87 ayat (3) UUUPPLH, antrara lain ditegaskan bahwa “Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. Bahkan dalam ayat (4) telah ditetapkan besarnya uang paksa itu. Dengan demikian, ganti rugi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, dan jika tidak dipenuhi akan diambil tindakan tegas berdasarkan keputusan pengadilan.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -18.0pt; line-height: normal; mso-list: l16 level1 lfo29;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">e.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">       </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Adanya hubungan sebab akibat</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 2.0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dalam kasus pencemaran lingkungan, perlu diperjelas hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang terjadi dan kerugian yang dialami. Hubungan ini dapat dilihat dalam UUUPPLH, di mana dalam rumusan Pasal 87 ayat (1) terdapat kalimat  tegas, seperti “&#8230; <span style="text-decoration: underline;">menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup</span>”. Penegasan kalimat ini sebenarnya telah jelas dimengerti, karena akibat “menimbulkan kerugian pada orang lain, &#8230;” sudah dapat ditafsir terdapat hubungan dengan perbuatan yang dilakukan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa akibat yang berupa kerugian pada orang lain dan perusakan pada lingkungan hidup merupakan penyebab terjadinya akibat, dan dilihat dari perspekit Pasal 1365 KUHPerdata, unsur kesalahan memang ditentukan antara perbuatan dan akibat yang terjadi. Untuk menjelaskan sebab akibat ini, dikenal dua teori sebab akibat atau <em>causalaitas</em>, yakni :</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-indent: -14.2pt; line-height: normal; mso-list: l22 level1 lfo35; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-bidi-font-style: italic;">1.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-bidi-font-style: italic;">Teori<em> Conditio Sine Qua Non  </em>dar<em>i von Buri</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; text-align: justify; line-height: normal; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Inti dari ajaran ini yaitu: tiap-tiap masalah, yang merupakan syarat untuk timbulnya suatu akibat, adalah sebab dari akibat. Menurut Von Buri, kesalahan bisa ditimbulkan pada semua pihak yang mengakibatkan kerugian</span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; mso-add-space: auto; text-indent: -14.2pt; line-height: normal; mso-list: l22 level1 lfo35; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-bidi-font-style: italic;">2.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-bidi-font-style: italic;">Teori <em>Adaequate Veroorzaking </em>dari Von Kries</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 70.9pt; text-align: justify; line-height: normal; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Teori ini mengajarkan bahwa perbuatan yang harus dianggap sebagai sebab dari akibat yang timbul adalah perbuatan yang seimbang dengan akibat. Dasar untuk menentukan “perbuatan yang seimbang” adalah perhitungan yang layak, yaitu menurut akal sehat patut dapat diduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat tertentu.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 21.3pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 35.4pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Bertolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka menjadi jelas sudah bahwa semua unsur yang menjadi syarat prinsip tanggunggugat berdasarkan “perbuatan melawan hukum”  dengan “kesalahan”, dan menimbulkan”kerugian” bagi pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata juga dapat digunakan untuk menjelaskan adanya unsur perbuatan melawan hukum dengan kesalahan dan menimbulkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) UUPPLH. Oleh sebab itu, disimpulkan bahwa UUUPPLH menganut prinsip tanggunggugat berdasarkan kesalahan yang bersifat khusus, sedangkan tanggunggugat berdasaran kesalahan dalam Pasal 1365 KUHPerdata adalah lebih bersifat umum.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 21.3pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: 35.4pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Pemenuhan Ganti Rugi Melalui Tanggunggugat Perdata Dalam Kasus Gunung Botak </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Sudah menjadi alasan hukum dalam kasus-kasus hukum perdata, bahwa apabila timbul kerugian yang dialami oleh salah satu pihak, itu sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh orang lain. Dengan demikian, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untk meminta ganti kerugian atas apa yang dialaminya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Kasus pencemaran lingkungan akibat penambangan liar bahan tambang emas yang dilakukan masyarakat lokal dan pendatang di Gunung Botak Pulau Buru Provinsi Maluku kini telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, bukan saja saat ini akan tetapi juga dikemudian hari. Kerugian tersebut bukan pula menyangkut rusaknya lingkungan, akan tetapi juga kerugian nilai sumberdaya alam yang dimiliki masyarakat dan pemerintah daerah yang telah terkuras untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Hingga akhir tahun 2013 saja, tercatat telah terjadi beberapa kali konflik berdarah antara pendudukan lokal, pemilik lahan sekaligus pemegang hak ulayat <em>(besickingrecht)</em> masyarakat adat Pulau Buru dengan para pencari atau penggali emas. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Larangan terhadap aktivitas penambangan sempat dilakukan beberapa kali, baik oleh Pemerintah Daerah maupun aparat penegakan hukum, namun tidak pernah diindahkan, bahkan saat ini kegiatan penambangan sudah tidak dapat dikendalikan. Menariknya lagi penggunaan bahan kimia seperti, “<em>merkuri” </em>(air raksa) dan <em>“sianidia”</em> untuk membantu proses penemuan emas terus digunakan,  tanpa memperhitungkan dampaknya. Dilaporkan sebahagian besar sunga-sungai di sekitar Pulau Buru sudah ikut tercemar. Harian Pagi “Siwalima”, Terbitan 17 Januari 2013 melaporkan bahwa kandungan “<em>merkuri” </em>dan “<em>sianidia”</em> sudah mencapai 0.0529 mg/liter di Sungai Waepo, 0,0049 mg/liter di Sungai Suket, 0,0089 mg/liter di Kali Nekat, 0.006 mg/liter di Kali Wamsait, 0,0042 mg/liter di Kali Anahonai dan 0.0463 mg/liter di Hulu Kali Wamsati, yang menjadi aktivitas masyarakat.<a name="_ftnref28" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn28" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[28]</span></span><!--[endif]--></span></a> Bahkan Kilas Maluku melalui beritanya tertanggal, 22 Mei 2015 menunjukan beberapa foto beberapa lahan sagu dan lahan masyarakat sudah kering dan tidak dapat digunakan lagi.<a name="_ftnref29" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn29" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[29]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dapat dibayangkan bagaimana akibat selanjutnya jika hal ini tidak dapat diatasi, karena setidaknya akan dapat membawa bencana bagi masyarakat di Pulau Buru Provinsi Maluku.  </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dilihat dari proses interaksi sosial, memang telah terjadi persaingan antara para penambang yang sudah tidak dapat dikendali Pemerintah dan aparayt penegak hukum, mengingat penguasaan wilayah-wilayah penambangan yang cenderung dikuasai kelompok-kelompok masyarakat pendatang. Aparat pemerintah daerah dan penegak hukum diharapkan mampu mengendalikan dibuat tidak berdaya, sehingga dilokasi penambangan seolah-olah hanya hukum rimba yang berlaku. Hukum nasional, terkadang tidak berwibawah, karena tidak diindahkan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Kini, akibat lahan tandus diikuti dengan berubahannya fungsi lahan, telah mengakibatkan terjadinya banjir di mana-mana, bahkan tanah yang semula subur dan dijadikan lahan penanaman pohon minyak kayu putih telah berubah menjadi tandus, air sungai dan laut yang semulahnya jernih untuk keperluan mencari ikan dan mencuci, berubah menjadi hitam pekat karena sedimentasi dari <em>“tailing”</em> yang beracun. Akibatnya masyatakat lokal menjadi miskin dan sakit-sakitan karena sumber air, tanah dan ekosistem pesisir menjadi tercemar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Terhadap masalah tersebut, pada bulan Desember 2013 setelah mendapat restu  Menteri ESDM, Gubernur Maluku kemudian memerintahkan Bupati Pulau Buru menutup lokasi penambangan yang telah berjalan kurang lebih 2 tahun. Dari beberapa laporan masyarakat, diperkirakan para penambangan emas liar ini telah menggunakan kurang lebih 50.000 tromol dengan 1000 tong (drum) berisikan bahan kimia <em>“sianida”</em>. Setiap tong (drum) rata-rata mampu menghasilkan 50 gr emas per/hari, sementara penggunaan bahan kimian <em>“sianida”</em> mampu menghasilkan hingga 200 gr emas per/hari. Hal ini dilaporkan oleh Assosiasi Pertambangan Emas Indonesia (Aspiri). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Menurut laporan mereka, diperkirakan terdapat sekitar 2,5 juta ton emas di Gunung Botak Pulau Buru. Dengan demikian, dapat diperkirakan bahwa nilai produksi dapat mencapai Rp. 1,1 triliun per/hari.<a name="_ftnref30" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn30" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[30]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Menarik apa yang dikemukakan di atas, menjadi masalah adalah, bagaimana dengan hak-hak masyarakat yang selama ini dirugikan, termasuk masyarakat adat di Pulau Buru sebagai akibat terjadinya pencemaran lingkungan, baik terhadap tanah maupun air serta wilayah pesisir, di mana dampaknya dirasakan pada terganggungunya ekosistem baik sungai maupun pesisir pantai.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Bertolak dari apa yang telah dikemukakan di atas, sebenarnya dapat dikemukakan bahwa masyarakat di manapun memiliki hak untuk melakukan penuntutan atas kerugian yang dialami, sebagai akibat kerusakan lingkungan dan tempat tinggal mereka. Jadi dengan tercemarnya lingkungan oleh limbah kimia, teristimewa penggunaan <em>“merkury”</em> dan <em>“sinidia”</em> dalam penambangan emas, baik terhadap kualitas air yang merupakan kebutuhan hari-hari masyarakat maupun pencemaran air sungai yang telah merambat hingga ke wilayah pesisir yang merupakan wilayah pencarian para nelayan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Apabila melihat penjelasan Pasal 87  UUPPLH, maka dapat dikemukakan terhadap para penambang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum perdata. Di dalam h</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">ukum lingkungan keperdataan<em> (privaatrechtelijk miliuerecht)</em> dikenal asas tanggunggugat mutlak <em>(strick liability-risico aansprakelijkheid)</em>. Tanggunggugat mutlak ini timbul seketika pada pada saat terjadinya perbuatan, tanpa mempersoalkan kesalahan tergugat.</span><a name="_ftnref31" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn31" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif';"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[31]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Dalam kasus sebagaimana terjadi di Pulau Buru, permohonan tanggunggugat atas perbuatan pencemaran lingkungan dalam bentuk ganti kerugian melalui gugatan ke pengadilan merupakan salah satu alternatif terbaik, temasuk pula pemulihan lingkunan. Hal ini tentu didasarkan pada prinsip adanya perbuatan melawan hukum (</span><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">onrechtmatigedaad)</span></em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';"> sebagaimana dimaksud dalam </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan demikian dalam kasus seperti ini, dapat dipahami bahwa prinsip tanggunggugat keperdataan dibidang lingkungan hidup yang rusak di dasarkan pada alasan adanya perbuatan melawan hukum karena kesalahan sebagaimana syarat yang Pasal 1365 KUHPerdata, sedangkan mekanisme dan prosedur tanggungunguatnya cenderung menggunakan model pertanggungjawaban mutlak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 87 UUPLH.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Apa yang dikemukakan di atas dapat dimengerti, karena dipahami bahwa dalam kasus pencemaran dan perusakan lingkungan sebagaimana yang terjadi di Pulau Buru, akibat penggunaan  bahan kimia. Terhadap penggunaan bahan kimia, tentu bukan merupakan substansi perkara perdata, karena dalam hukum lingkungan berdasarkan pertanggungjawab mutlak,  penggunanya akan lebih efektif jika dituntut pidana. Sedangkan yang menjadi dasar gugatan ganti rugi dalam kasus perdata seperti yang selama ini terjadi di Pulau Buru adalah, adanya kerugian yang timbul dan dirasakan masyarakat, sehubungan dengan rusak dan tercemarnya lingkungan hidup tempat tinggal mereka karena penambangan yang dilakukan secara liar, tanpa ijin.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Jika merujuk pada adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka menjadi jelas sebagaimana dikemukakan Rossa Agustina,</span><a name="_ftnref32" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn32" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif';"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[32]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">bentuk pertanggungjawaban dalam hukum perdata dapat dikelompokan menjadi dua bagian, yakni (a) pertanggungjawaban kontraktual dan; (b) pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum. Selanjutnya dijelaskan :</span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 42.55pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Perbedaan antara kedua tanggung jawab di atas adalah, apakah dalam hubungan hukum tersebut terdapat perjanjian atau tidak. Apabila terdapat perjanjian, maka tanggung jawabnya adalah tanggung jawab kontraktual. Sedangkan apabila tidak ada perjanjian namun terdapat satu pihak merugikan pihak lain, pihak yang dirugikan dapat mengugat pihak yang merugikan, karena pihak yang bertanggung jawab berdasarkan perbuatan melawan hukum. Jadi sebenarnya tanggunggugat itu berkaitan dengan adanya gugatan hukum dilapangan hukum perdata, di mana pada pihak-pihak tertentu (tergugat) diminta untuk menanggung atas gugatan pihak lain. Gugatan mana terjadi sebagai konsekuensi dari adanya reaksi atas adanya kerugian yang diderita oleh pihak lainnya (penggugat).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: 35.4pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Bertolak dari apa yang dikemukakan di atas, menjadi jelas tuntutan ganti rugi melalui tanggunggugat perdata dapat dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan kesalahan yang mengakibatkan masyarakat merasa dirugikan. Dikatakan adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan kesalahan, karena :</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: 150%; mso-list: l38 level1 lfo43;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-fareast-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">1.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Ada pelaku (orang/perorang dan atau sekelompok orang yang diorganiser) melakukan penambangan, dalam hal ini masyarakat baik yang berasal dai luar Maluku maupun yang juga berasal dari Pulau Buru dan sekitarnya;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: 150%; mso-list: l38 level1 lfo43;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-fareast-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">2.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Adanya perbuatan penambangan yang dilakukan tanpa ijin, baik dari masyarakat pemilih hak ulayat maupun Pemerintah Daerah setempat, sehingga dipandang perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, karena bertentangan dengan hak-hak masyarakat. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -14.15pt; line-height: 150%; mso-list: l38 level1 lfo43;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-fareast-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">3.<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Dari aspek kepatutannya, perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut, dilakukan dengan kesalahan, karena mereka memang mengetahui akibat dari perbuatan menambang merugikan pihak lain.      </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Bertolak dari asumsi di atas, adalah beralasan jika masyarakat Pulau Buru melakukan permohonan tanggunggugat keperdataan kepada pihak yang menimbulkan kerugian atau diwakilkan kepada kelompok masyarakat, asalkan legal strandingnya jelas. Hal ini dapat disandarkan pada Pasal 88 UUUPPLH, yakni bahwa “ </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Setiap orang yang tindakannya, usahanya,</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">dan/atau kegiatannya menggunakan B3,</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">dan/atau yang menimbulkan ancaman serius</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">pembuktian unsur kesalahan”. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Terhadap penegasan ketentuan pasal ini, </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;"> dalam kasus hukum lingkungan, dikenal asas <em>“strict liability”</em>. Memang asas ini lazimnya hanya diimplementasikan pada <em>“types of</em></span><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">situation”</span></em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;"> tertentu (kasuistik), dan yang termasuk <em>“types of situation”</em> bagi berlakunya</span><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">“strick liability”</span></em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">, seperti <em>“extra-hazardous activities”</em> yang menurut Pasal 88 meliputi sengketa lingkungan akibat kegiatan usaha yang :</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; text-indent: -14.2pt; line-height: 150%; mso-list: l39 level1 lfo36; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-fareast-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman; mso-bidi-font-style: italic;">a)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic; mso-bidi-font-style: italic;">Menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; text-indent: -14.2pt; line-height: 150%; mso-list: l39 level1 lfo36; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-fareast-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman; mso-bidi-font-style: italic;">b)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">   </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic; mso-bidi-font-style: italic;">Menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan atau;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; text-indent: -14.2pt; line-height: 150%; mso-list: l39 level1 lfo36; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-fareast-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman; mso-bidi-font-style: italic;">c)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: 'Times New Roman';">    </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Italic','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Italic; mso-bidi-font-style: italic;">Menghasilkan limbah B-3.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Tujuan dari diterapkannya asas <em>“strick liability</em> dalam kasus lingkungan ini semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, karena dalam UUPLH, dijelaskan dalam penjelasan umum bahwa </span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif'; color: #231f20;">“dalam beberapa kegiatan yang menyangkut jenis sumberdaya tertentu tanggung jawab timbul secara mutlak pada perusak dan atau pencemar pada</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif'; color: #231f20;">saat terjadinya prusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang pengaturanya diatur</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif'; color: #231f20;">dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa adalah sangat beralasan bahwa selain dilakukannya permohonan tanggunggugat secara perdata, juga perlu diikuti dengan tanggunggugat dengan menggunakan asas </span><em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">“strick liability”</span></em><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;"> ini. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Apa yang dikemukakan di atas beralasan, karena tujuan dilakukannya permohonan tanggunggugat adalah untuk memenuhi keadilan dalam masyarakat. Ahmad Santosa menegaskan bahwa “Tujuan penerapan asas tanggunggugat mutlak adalah: untuk memenuhi rasa keadilan; mensejalankan dengan kompleksitas perkembangan teknologi, sumber daya alam dan lingkungan; serta mendorong badan usaha yang berisiko tinggi untuk menginternalisasikan biaya. sosial yang dapat timbul akibat kegiatannya”. </span><a name="_ftnref33" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn33" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif';"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[33]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;"> Sebaliknya tanggunggugat keperdataan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban pencemaran lingkungan dengan cara mengajukan gugatan sengketa lingkungan di peradilan umum. Perlu ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan diartikan sebagai gugatan ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum dibidang hukum lingkungan keperdataan. Hal mana mengacu pada Pasal 84 UUUPLH, yang merumuskan bahwa :</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 63.8pt; mso-add-space: auto; text-indent: -21.25pt; line-height: normal; mso-list: l3 level1 lfo38; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">(1)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">     </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 63.8pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -21.25pt; line-height: normal; mso-list: l3 level1 lfo38; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">(2)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">     </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 63.8pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -21.25pt; line-height: normal; mso-list: l3 level1 lfo38; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">(3)<span style="font-stretch: normal; font-size: 7pt; font-family: 'Times New Roman';">     </span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah atau para pihak yang bersengketa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: 35.4pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">Menurut penjelasan Pasal 84 ayat (1), k</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">etentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">hak keperdataan para pihak yang bersengketa. Dari penjelasan ini menjadi jelas bahwa tuntutan tanggunggugat keperdataan terhadap masalah pencemaran lingkungan yang terjadi di Gunung Botak Pulau Buru dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak keperdataan masyarakat. Memang diakui bahwa selain penyelesaian dilakukan melalu jalur pengadilan, juga dapat dilakukan melalui jalur luar pengadilan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (3).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Ada hal yang menarik dari proses penuntutan ganti kerugian sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 84 di atas, di mana hukum positif tidak melarang jalur penyelesaian mana yang didahulukan oleh para pihak yang bersengketa, apakah dipilih jalur pengadilan ataukah jalur luar pengadilan. Namun demikian, mesti dipahami bahwa dari aspek hukum perdata, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, para korban pencemaran lingkungan dapat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan, walaupun disadarai bahwa akan menghadapi proses yang berbelit, bahkan memakan waktu yang cukup lama, demikian juga yang dilakukan di luar pengadilan, sebab Pasal 84 ayat (3) mempertegas bahwa, “gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah atau para pihak yang bersengketa”.<a name="_ftnref34" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn34" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[34]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Persoalan menarik, apa substansi gugatan yang diajukan dalam menuntut ganti kerugian dalam tanggunggugat perdata dibidang lingkungan hidup. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Mengacu pada Pasal 87 UUPLH, maka gugatan ganti rugi akan diperoleh jika memenuhi unsur-unsur, (a) adanya penanggungjawab kegiatan/usaha; (b) adanya perbuatan melawan hukum; (c) terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan, yang berakibat menimbulkan kerugian bagi orang lain atau lingkungan. Dengan demikian, “perbuatan melawan hukum” <em>(onrechtmatigedaad)</em> disini harus menjadi dasar gugatan sengketa lingkungan, yakni berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Hal ini perlu dipertegas, karena tidak semua perbuatan melawan hukum dapat dijadikan dasar/alasan untuk diajukan ke pengadilan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Pencemaran atau perusakan lingkungan disini adalah masuknya atau dimasukannya zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh adanya kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan sebagaimana ditetapkan. (banding Pasal 1 angka 14 UUUPLH Sementara “perusakan lingkungan” adalah kegiatan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (Pasal 1 angka 16). Perusakan dan atau pencemaran lingkungan inilah yang kemudian menjadi alasan gugatan dalam sengketa lingkungan. Dengan kata lain, pencemaran dan atau perusakan lingkungan adalah objek sengketa lingkungan. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 87 Undang Undang No. 32 Tahun 2009 dan Pasal 1365 KUHPerdata, gugatan perdata terhadap adanya perusakan atau pencemaran lingkungan akan dapat dipenuhi, karena tanggunggugat berdasarkan kesalahan mengandung makna bahwa penggugat harus dapat membuktikan kesalahan tergugat untuk mendapatka ganti kerugian.<a name="_ftnref35" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftn35" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[35]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Memperhatikan tingkat pencemaran dan perusakan lingkungan yang kini terjadi disekitar Gunung Botak Pulau Buru, sudah waktunya untuk masayarakat melakukan gugatan ganti kerugian kepada para pihak, teristimewa para penambangan emas illegal yang dikoordiner oleh beberapa kelompok usaha rakyat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dari penjelasan terakhir di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pasal 87 UUUPLH merupakan ketentuan prosedural, sedangkan Pasal 1365 KUHPerdata merupakan ketentuan substansial yang perlu dipenuhi oleh mereka yang merasa dirugikan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: 35.4pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Kesimpulan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dari kasus perusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Pulau Buru Provinsi Maluku, maka prinsip tanggunggugat perdata atau yang dikenal dengan<em>“liability”</em> atau <em>“aanspraakelijkheid” </em>dapat digunakan untuk menuntut pihak-pihak yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Adapun alasan dapat digunakannya prinsip  tanggunggugat, karena dalam kasus perusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi di Gunung Botak Pulau Buru, para pelaku dengan sengaja menggunakan bahan kimia, yakni<em> mercury</em> dan <em>sianidia</em> untuk mengolah bahan galian guna mendapatkan emas. Jika digunakan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH, maka terhadap pelaku pencemaran dapat dikualifikasi pemenuhan unsur-unsur  antara lain : (a) telah melakukan perbuatan melawan hukum; (b) mengakibatkan adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan; (c) menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan; dan (d) terdapat pengungjawab usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya untuk dapat dipenuhinya tuntutan ganti kerugian menurut hukum perdata, Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur-unsur <em>onrechtmatige daad </em>atau perbuatan melawan hukum, yang meliputi : (a) perbuatan  itu melawan hukum; (b) perbuatan tersebut berdasarkan kesalahan; (c) akibat perbutan tersebut timbul kerugian; dan  (d) terdapat hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Pasal 1365 KUHPerdata ini memang bersifat melindungi hak-hak seseorang, karena kerugian yang dialaminya akibat perbuatan orang lain yang menimbulkan kerugian tersebut. Jadi diasumsikan bahwa perbuatan melawan hukum disini mengariskan adanya hak-hak dan kewajiban-kewajiban saat seseorang melakukan perbuatan, baik kesalahan atau kelalaian atau juga melukai orang lain, dan akibat perbuatan tersebut timbul kerugian bagi orang lain. Perbuatan melawan hukum berdasarkan kesalahan yang tampak dari kasus ini adalah : (a) a</span><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'GoudyOldStyleBT-Roman','serif'; mso-bidi-font-family: GoudyOldStyleBT-Roman;">danya perbuatan penambangan yang dilakukan tanpa ijin, baik dari masyarakat pemilih hak ulayat maupun Pemerintah Daerah setempat, sehingga dipandang perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, karena bertentangan dengan hak-hak masyarakat, dan (b) perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut, dilakukan dengan kesalahan, karena mereka memang mengetahui akibat dari perbuatan menambang merugikan pihak lain.      </span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="margin-top: 0cm; margin-right: 0cm; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 39.3pt; mso-add-space: auto; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; line-height: 150%;"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Saran</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Dari berbagai kasus perusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi selama ini, khususnya di Pulau Buru akibat penambangan liar yang dilakukan untuk mendapatkan emas, ternyata telah menyebabkan masyarakat mengalami penderitaan berupa terbatasnya pemanfaatan air untuk keperluan kebutuhan sehari-hari, akibat tercemar oleh penggunaan bahan kimia berupa <em>mercury</em> dan <em>sianidia</em>  dalam aktivitas penambangan emas secara liar di Gunung Botak. Dari laporan, ternyata terdapat beberapa sungai/kali yang telah tercemar, bahkan limbanya telah sampai ke muara sungai di pesisir pantai, sehingga berdampak bukan saja kepada masyarakat akan tetapi juga tanaman dan hewan, termasuk sumberdaya ikan diwilayah pesisir.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman','serif';">Untuk hal tersebut, dengan memperhatikan berbagai kajian dan laporan masyarakat Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum sudah harus mengambil tindakan tegas terhadap proses penambangan yang tertanggungjawab. Bagi masyarakat yang mengalami kerugian, UUUPLH memberikan keleluasaan untuk dapat mengajukan gugatan baik melalui jalur pengadilan atau luar jalur pengadilan untuk menunutu ganti rugi. </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></strong></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></strong></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">DAFTAR PUSTAKA</span></strong></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: center;" align="center"><strong><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></strong></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Agustina Rossa, dkk, 2012, <em>Hukum Perikatan (Law Obligation)</em>, Seri Unsur Unsur Penyusun Bangunan Negara  Hukum, Pustaka Larasan, Denpasar Bali.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Harian Pagi, Ambon Express, terbitan 10 October 2012.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Harian Pagi “Siwalima”, Terbitan 17 Januari 2013</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Hernoko, A Yudha, <em>Bahan Kuliah Tanggung Gugat</em>, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Tahun 2012/2013 </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; color: #231f20;"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; color: #231f20;">Henry Campbell Black<em>,</em> 1991,<em> Black‘a Law Dictionary</em>, St. Paul, Minn, West Publishing Co.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; color: #231f20;"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; color: #231f20;">Lester R. Brown, 1982,  <em>Dua Puluh Dua Segi Masalah Kependudukan,</em> Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">M. Chief, 2000, <em>Black’s Dictionary</em>, St Paul Minessota : Mwest Group.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Mariam Darus Badruzalman, 2001, <em>Kompilasi Hukum Perikatan,</em> Citra Aditya Bakti, Bandung.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Moegni Djojodirjo, 1979, <em>Perbuatan Melawan Hukum</em>, Cet I, Pradnya Paramita, Jakarta.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt;"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Moegni Djojodirjo, 1982, <em>Perbuatan Melawan Hukum</em> : Tanggunggugat <em>(Aansprakelijkheid)</em> Untuk Kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum, Prandnya Paramita, Jakarta.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Muladi dan Dwidja Priyatno, 2012, <em>Pertanggungjawaban Pidana Korporasi,</em> Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Gorup, Cetakan ke-3, Bandung</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; color: #231f20;"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; color: #231f20;">Lutfi Yazid, 1999, <em>Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmetal Dispute Resolution)</em>, Airlangga University Press – Yayasan Adikarya IKAPI – Ford Foundation, Surabaya.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Munir Fuady, 2002, <em>Perbuatan Melawan Hukum</em>, Citra Aditya Bakti, Bandung. </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Peter Mahmud Marzuki, 2005, <em>Penelitian Hukum</em>, Prenada Media, Jakarta.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Pusat Studi Lingkungan (PSL) Universitas Pattimura, 2013 Studi Kajian Tentang Dampak Penggunaan Bahan Kimia di Gunung Botak Pulau Buru, Ambon.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; color: #231f20;">Santosa, Mas Ahmad, et al., 1997, <em>Penerapan Atas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) di Bidang Lingkungan Hidup</em>, ICEL, Jakarta.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt;"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Siahaan, 2006, <em>Hukum Lingkungan</em>, Pancuran Alam. Jakarta.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt;"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Siti Sundari Rangkuti, 1991,<em>“Inovasi Hukum Lingkungan : Dari Ius Constitutum ke Ius Constituendum”, </em>Pidato Pengkungan Guru Besar yang diucapkan pada Rapat Senat Universitas Airlangga, Fakultas Hukum Uniersitas Airlangga.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">&#8212;&#8212;-, 2005</span><span style="font-size: 12.0pt;">, </span><em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional</span></em><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">,  Edisi Ketiga, Airlangga  University Prss.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt;"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Subekti, 2001,  <em>Hukum Perjanjian</em>, PT Intermasa, Jakarta, Cetakan XVIII.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt;"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">Wiradipradja Saefula,  1989, <em>Tanggungjawab Pengangkut Dalam Hukum Pengakutan Internasional dan Nasional</em>, Liberty, Yogjakarta.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 8.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> </span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 1.0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;"><span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';">van  Dunne dan van der Burght, 1989, <em>Perbuatan Melawan Hukum</em>, Terjemahan Hapsono Jayaningprang, Semarang.</span></p>
<p> </p>
<div><!--[if !supportFootnotes]--><br clear="all" /></p>
<hr width="33%" size="1" /><!--[endif]--> </p>
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn1" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref1" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[1]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Hasil penelitian sementara yang dilakukan oleh Pusat Studi Lingkungan (PSL) Universitas Pattimura, disimpulkan bahwa diperkirakan kandungan emas yang gunung botak di Pulau Buru memang memiliki kandungan yng cukup besara. Hanya saja penambangan liar yang dilakukan masyarakat, baik masyarakat lokal maupun masyarakat dari Pulau Buru dan Maluku sudah sangat memprihantinkan, karena akan dapat merusak lingkungan hidup, mengginat digunakannya kandungan merkuri dan sianidia.</span></p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn2" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; line-height: 115%;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Harian Pagi, Ambon Express, terbitan 10 October 2012.</span></p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn3" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref3" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[3]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Harian Pagi “Siwalima”, terbitan 17 Januari 2013. Dilaporkan bahwa kandungan <em>merkuri</em> sudah mencapai 0.0529 mg/liter di Sungai Waepo, 0,0049 mg/liter di Sungai Suket, 0,0089 mg/liter di Kali Nekat, 0.006 mg/liter di Kali Wamsait, 0,0042 mg/liter di Kali Anahonai da 0.0463 mg/liter di Hulu Kali Wamsati, yang menjadi aktivitas masyarakat.</span></p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn4" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref4" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[4]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Siti Sundari Rangkuti (I), <em>“Inovasi Hukum Lingkungan : Dari Ius Constitutum ke Ius Constituendum”, </em>Pidato Pengkungan Guru Besar yang diucapkan pada Rapat Senat Universitas Airlangga, Fakultas Hukum Uniersitas Airlangga, Sabtu, 11 Mei 1991, hal. 5</span></p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn5" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref5" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[5]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Siti Sundari Rangkuti (II), <em>Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional</em>,  Edisi Ketiga, Airlangga  University Press, 2005, hal. 265.</span></p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 14.2pt; text-indent: 35.4pt;"><a name="_ftn6" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref6" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[6]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Peter Mahmud Marzuki, <em>Penelitian Hukum</em>, Prenada Media, Jakarta, 2005, hal. 93</span></p>
</p></div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt; tab-stops: 7.1pt;"><a name="_ftn7" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref7" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[7]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">M. Chief, <em>Black’s Dictionary</em>, St Paul Minessota : Mwest Group, 2000, 739 </span></p>
</p></div>
<div id="ftn8">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 42.5pt;"><a name="_ftn8" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref8" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[8]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Mariam Darus Badruzalman, <em>Kompilasi Hukum Perikatan,</em> Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hal. 9</span></p>
</p></div>
<div id="ftn9">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.5pt;"><a name="_ftn9" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref9" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[9]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Ibid, hal 1- 6 </span></p>
</p></div>
<div id="ftn10">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn10" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref10" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[10]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Subekti, <em>Hukum Perjanjian</em>, PT Intermasa, Jakarta, Cetakan XVIII, 2001, hal. 1 </span></p>
</p></div>
<div id="ftn11">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn11" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref11" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[11]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Rossa Agustina, dkk, <em>Hukum Perikatan (Law Obligation)</em>, Seri Unsur Unsur Penyusun Bangunan Negara  Hukum, Pustaka Larasan, Denpasar Bali, 2012, hal. 4</span></p>
</p></div>
<div id="ftn12">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn12" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref12" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; line-height: 115%;">[12]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Moegni Djojodirjo, <em>Perbuatan Melawan Hukum</em>, Cet I,Pradnya Paramita, Jakarta, 1979, hal. 113</span></p>
</p></div>
<div id="ftn13">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn13" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref13" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[13]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Istilah ini mulanya dikenal melalui konsep <em>“absolute liability”, </em>yang pertama kali digunakan oleh John Salmond dalam bukunya <em>The Law of Tort,</em> tahun 1907, sedangkan penggunaan <em>“strict liability”</em> dikemukakan oleh W.H. Wiinfield tahun 1926 dengan artikel terkenal,  <em>The Myth of Absolute Liability</em>, di dalam  Wiradipradja Saefula, <em>Tanggungjawab Pengangkut Dalam Hukum Pengakutan Internasional dan Nasional</em>, Liberty, Yogjakarta,1989, hal. 35. Lihat pula Muladi dan Dwidja Priyatno, <em>Pertanggungjawaban Pidana Korporasi,</em> Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Gorup, Cetakan ke-3, Bandung, 2012, hal. 111</span></p>
</p></div>
<div id="ftn14">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn14" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref14" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[14]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Saefula, <em>Op, Cit.</em>, hal. 18</span></p>
</p></div>
<div id="ftn15">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn15" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref15" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[15]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">A. Yudha Hernoko, <em>Bahan Kuliah Tanggung Gugat</em>, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Tahun 2012/2013 </span></p>
</p></div>
<div id="ftn16">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn16" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref16" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[16]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Rossa Agustina, <em>Op. Cit</em>., hal. 6 </span></p>
</p></div>
<div id="ftn17">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn17" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref17" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: 'Calibri','sans-serif'; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; line-height: 115%;">[17]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Moegni Djojodirjo, <em>Op. Cit</em>., 13</span></p>
</p></div>
<div id="ftn18">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn18" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref18" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[18]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Moegni Djojodirjo, <em>Perbuatan Melawan Hukum</em> : Tanggunggugat <em>(Aansprakelijkheid)</em> untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum, Prandnya Paramita, Jakarta, 1982, hal. 57 &#8211; 58</span></p>
</p></div>
<div id="ftn19">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn19" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref19" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[19]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Rosa Agustina,<em> Op.Cit</em>., hal. 10 </span></p>
</p></div>
<div id="ftn20">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn20" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref20" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[20]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Munir Fuady, <em>Perbuatan Melawan Hukum</em>, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hal. 83 </span></p>
</p></div>
<div id="ftn21">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn21" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref21" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[21]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">van  Dunne dan van der Burght, <em>Perbuatan Melawan Hukum</em>, Terjemahan Hapsono Jayaningprang, Semarang, 1989, hal. 2</span></p>
</p></div>
<div id="ftn22">
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: normal; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><a name="_ftn22" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref22" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[22]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-size: 10.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif';"> <span style="color: #231f20;">Lester R. Brown, <em>Dua Puluh Dua Segi Masalah Kependudukan,</em> Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1992.</span></span></p>
</p></div>
<div id="ftn23">
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-indent: 42.55pt; line-height: normal; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><a name="_ftn23" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref23" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 11.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[23]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-size: 10.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; color: #231f20;">Henry Campbell Black<em>, Black‘a Law Dictionary</em>, St. Paul, Minn, West Publishing Co, 1991, h. 327.</span></p>
</p></div>
<div id="ftn24">
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt; line-height: normal; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><a name="_ftn24" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref24" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[24]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-size: 10.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; color: #231f20;">Lutfi Yazid, <em>Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmetal Dispute Resolution)</em>, Airlangga University Press – Yayasan Adikarya IKAPI – Ford Foundation, Surabaya, 1999, h. 9</span></p>
</p></div>
<div id="ftn25">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn25" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref25" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[25]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Siti Sundari Rangkuti (II), <em>Op. Cit.</em>,  hal. </span></p>
</p></div>
<div id="ftn26">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn26" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref26" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[26]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Ibid., hal. 5</span></p>
</p></div>
<div id="ftn27">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn27" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref27" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[27]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Rossa Agustina, op., cit., hal. 9 </span></p>
</p></div>
<div id="ftn28">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn28" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref28" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[28]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Harian pagi Siwalima, terbitan 17 Januari 2013 </span></p>
</p></div>
<div id="ftn29">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn29" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref29" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[29]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Kilas Maluku, Menggerikan, Beginilah Dampak Aktivitas Tambang di Gunung Botak, Edisi 22 Mei 2015 </span></p>
</p></div>
<div id="ftn30">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn30" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref30" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[30]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';"> Kompas.com, Senin, 8 Oktober 2012.  </span></p>
</p></div>
<div id="ftn31">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn31" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref31" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[31]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Siti Sundari Rangkuty (I), op., cit., hal. 281 &#8211; 282</span></p>
</p></div>
<div id="ftn32">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn32" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref32" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[32]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Rossa Agustina, op. cit., hal. 4 </span></p>
</p></div>
<div id="ftn33">
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 35.4pt; line-height: normal; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><a name="_ftn33" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref33" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[33]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-size: 10.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; color: #231f20;">Mas Achmad Santosa et al., <em>Penerapan Atas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) di Bidang Lingkungan Hidup</em>, ICEL, Jakarta, 1997, hal. 59</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; text-indent: 35.4pt; line-height: normal; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"> </p>
</p></div>
<div id="ftn34">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn34" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref34" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[34]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Siti Sndari Rangkuti (II),<em> Op. Cit</em>., hal. 269 &#8211; 271 </span></p>
</p></div>
<div id="ftn35">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><a name="_ftn35" href="file:///C:/Users/Web%20Fakultas%20Hukum%202/Downloads/Artikel%20TG%20Gunung%20Botak.rtf#_ftnref35" title=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">[35]</span></span><!--[endif]--></a><span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Diakui oleh beberapa ahli lingkungan, bahwa tidak mudah membuktikan  hubungan causal (sebab akibat) antara “unsur kesalahan” dengan akibat yang terjadi dengan kerugian yang terjadi” dalam kasus ligkungan. N.H.T Siahaan menjelaskan bahwa membuktikan adanya kesalahan tidaklah mudah karena harus terlebih dahulu dibuktikan hubungan sebab akibat (causalitas) antara perbuatan pencemaran atau perusakan lingkungan dengan kerugian yang dialami korban. Diakuinya, pembuktian aspek lingkungan memang sulit, sebab menganalisis perbuatan pencemaran membutuhkan penjelasan yang bersifat ilmiah, teknis dan khusus, sehingga apabila skalanya luas <em>(transfrontier)</em> dan serius, perlu membuktikan sebab akibat dengan resiko yang sulit. Karena itu, pertanggungjawaban yang bersifat biasa, tampaknya tidak akan mencerminkan rasa keadilan, mengingat korban terkadang mengalami kerugian ganda <em>(double victim)</em>, karena selain berkewajiban membuktikan “fault” atau “mens rea” pelaku, padahal korban sendiri telah mengalami kerugian. Siahaan, <em>Hukum Lingkungan</em>, Pancuran Alam. Jakarta, 2006, hal. 274-275.</span></p>
</p></div>
</p></div>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/prinsip-tanggunggugat-keperdataan-terhadap-pencemaran-lingkungan-hidup-di-gunung-botak-pulau-buru/">PRINSIP TANGGUNGGUGAT KEPERDATAAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI GUNUNG BOTAK PULAU BURU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/prinsip-tanggunggugat-keperdataan-terhadap-pencemaran-lingkungan-hidup-di-gunung-botak-pulau-buru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PEMAHAMAN  HAK – HAK TANAH ADAT  MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/pemahaman-hak-hak-tanah-adat-menurut-undang-undang-pokok-agraria/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/pemahaman-hak-hak-tanah-adat-menurut-undang-undang-pokok-agraria/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:23:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan Hidup, Pengelolaan SDA dan Perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[PEMAHAMAN HAK – HAK TANAH ADAT MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/pemahaman-hak-hak-tanah-adat-menurut-undang-undang-pokok-agraria/</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEMAHAMAN &#160;HAK &#8211; HAK TANAH ADAT MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA[1] &#160; Oleh : Ny. Vally A.Pieter,SH, MH Pendahuluan 24 September adalah salah satu tanggal bersejarah dalam sejarah perkembangan agrarian/pertanahan di Indonesia pada umumnya dan dalam pembaharuan Hukum Agraria/Hukum Tanah Indonesia pada khususnya. Karena pada tanggal tersebut, 24 September 1960, Presiden Republik Indonesia yang pertama, Soekarno [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/pemahaman-hak-hak-tanah-adat-menurut-undang-undang-pokok-agraria/">PEMAHAMAN  HAK – HAK TANAH ADAT  MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>PEMAHAMAN &nbsp;HAK &ndash; HAK TANAH ADAT </strong></p>
<p align="center"> 	<strong>MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p align="center"> 	<strong><em>Oleh : Ny. Vally A.Pieter,SH, MH</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	24 September adalah salah satu tanggal bersejarah dalam sejarah perkembangan agrarian/pertanahan di Indonesia pada umumnya dan dalam pembaharuan Hukum Agraria/Hukum Tanah Indonesia pada khususnya. Karena pada tanggal tersebut, 24 September 1960, Presiden Republik Indonesia yang pertama, Soekarno mensahkan Undang &ndash;Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok &#8211; Pokok Agraria yang dikenal dengan nama Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 104 tahun 1960. (Harsono, 2008 : 1)</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sejak dahulu tanah memiliki daya tarik tersendiri&nbsp; dan&nbsp; selalu berkaitan dengan kekuasaan. Seorang raja yang Jaya atau makmur pada jaman dahulu digambarkan dengan luasnya tanah kekuasaannya. Seorang bangsawan dikatakan kaya jika dia memiliki sejumlah tanah yang luas. Tanah menjadi target penguasaan sebuah resim atau dinasti yang berkuasa, perang selalu berakhir dengan hasil yang mengakibatkan pihak kalah memberikan tanah mereka kepada pihak yang menang.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pada abad modern, nilai tanah tersebut tidak berubah. Tanah tetap memiliki nilai yang sangat berharga karena merupakan bentuk kekayaan yang memiliki nilai investasi tetap bahkan akan terus naik. Pertambahan penduduk menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pertambahan nilai tanah. Jumlah penduduk yang terus bertambah menuntut kebutuhan akan tanah, pembangunan yang terus berjalan dalam bingkai persaingan pasar global, menuntut kebutuhan akan infranstruktur yang menjadikan tanah sebagai kebutuhan pokok. Nilai tanah akan terus naik selama manusia itu ada. Nilai tanah yang naik/tinggi tentunya mengakibatkan pertambahan masalah seputar tanah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sejumlah kasus penyerobotan lahan, sengketa tanah, dan klaim kepemilikan selalu menjadi bahan dalam persoalan tanah. Di Maluku sejumlah kasus kekerasan dan konflik didasari oleh perebutan tanah.&nbsp; Laporan tertulis&nbsp; Catatan Kebijakan Pemantuan Konflik Kekerasan di Indonesia dari The Habibie Center tentang Peta Kekerasan di Indonesia periode Januari &ndash; April 2012, menyatakan bahwa penyebab dan isu yang menonjol terjadinya kekerasan terutama di Maluku adalah sengketa tanah.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a> The Habibie Center mencatat bahwa dalam satu dekade terjadi sebanyak 175 insiden kekerasan akibat sengketa tanah yang menyebabkan 45 tewas, 347 cedera dan 388 bangunan rusak. Tiga hal yang mendominasi dalam akar masalah sengketa tanah yang terus menerus menjadi penyebab, antara lain : Batas wilayah antar-desa/negeri, klaim kepemilikan adat, dan tumpang tindihnya wilayah adat dengan wilayah administratif. Dalam catatannya, The Habibie Center menyatakan bahwa dari jumlah insiden konflik akibat sengketa tanah, kabupaten Maluku Tengah merupakan wilayah tertinggi dan diikuti oleh kota Ambon. Sengketa tanah ini terjadi antar-negeri/desa yang memiliki identitas yang sama, misalnya Porto-Haria (Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah)<a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title="">[3]</a>, Mamala-Morela (Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah), Hitulama &ndash; Hitumessing (Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah) dan beberapa desa yang lain.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sengketa tanah yang menjadi latar belakang konflik antar-negeri ini terjadi oleh karena batas wilayah antar-negeri dan klaim kepemilikan adat oleh kedua belah pihak, batas wilayah tanah adat menjadi persoalan utama, dengan demikian penulisan ini akan membahas masalah seputar tanah adat menurut Undang Undang Pokok Agraria.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Tanah Dalam Pemahaman Masyarakat Adat Maluku</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Menggali pemahaman dan pandangan masyarakat adat Maluku tentang tanah berarti menggali pemahaman mereka tentang alam semesta. Karena masyarakat Maluku pada umumnya adalah masyarakat yang kosmik. Pemahaman tentang sesuatu di alam tidak terpisahkan dari pemahaman dan pandangan mengenai alam semesta dan manusia sebagai satu kesatuan. Pintu masuk untuk memahami &nbsp;konsep tanah dalam masyarakat adat Maluku yaitu pemahaman masyarakat Maluku tentang penguasa alam semesta yang dikenal dengan sebutan dalam bahasa Ambon Melayu, Upu Lanite dan Upu Tapele (Tuhan Langit dan tuhan Bumi / Tanah). Konsep Lanite dan Tapele ini masih menjadi perdebatan karena dalam tradisi masyarakat adat Maluku konsep ini tidak banyak yang ditemukan. Konsep yang banyak ditemukan di masyarakat adat Maluku adalah tentang adat dan leluhur. Karena itu tepat bagi kita untuk memahami konsep tanah dalam pandangan masyarakat adat Maluku, dari cara mereka memahami adat dan leluhur.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Frank Cooley dalam <em>Ambonese Adat :&nbsp; A General Description</em>, menghubungkan pentingnya adat dan leluhur&nbsp; dalam pandangan masyarakat Adat Maluku. Karena adat adalah pemberian nenek moyang atau leluhur dan harus di patuhi, adat juga merupakan representasi dari perintah leluhur sebagai pendiri komunitas. Adat adalah sebuah hukum dalam mengatur kehidupan bermasyarakat didalam komunitas (1962: 2-4). Kedua dimensi ini saling berhubungan satu dengan yang lain. Dalam penjelasannya, Cooley menguraikan bahwa Leluhur yang adalah pendiri dari komunitas, mendirikan desa dan menetapkan adat sebagai sebuah sistem yang mengatur hidup mereka dimasa kini maupun mengatur hidup keturunan mereka di masa depan. Sehingga mereka yang menjalankan adat mendapat berkat dari leluhur, sedangkan mereka yang mengabaikan adat mendapat sebuah kutukan, seperti dalam penulisannya berikut ini :</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	<em>&ldquo;&hellip;.., it becomes clear that adat is obligatory upon all members of the community precisely because it is believed to have been established and handed down to them by the ancestors. It represents the will of the ancestors. Observance of it is an expression of respect for the ancestors. To ignore or neglect it is to flout the will of the ancestors, and this is exceeedingly hazardous because of the power which they continue to hold.The sanctions of adat are thus rooted primarily in this power attributed to the ancestors&rdquo;. (5)</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Penjelasan diatas menggambarkan bagaimana leluhur menjadi tokoh penting dalam kepercayaan orang Maluku. Leluhur menjadi tokoh sentral hadirnya adat dan komunitas negeri, karena itulah pelaksanaan adat menjadi penting, leluhur selalu dikaitkan dengan semua keberadaan adat dan Negeri, termaksud Tanah didalamnya. Inilah yang menjadi salah satu alasan bahwa tanah memiliki posisi yang penting dalam pemahaman adat masyarakat Maluku, sehingga konflik &ndash; konflik tanah adat selalu menjadi konflik yang panjang karena tanah merupakan bagian dari integritas adat, komunitas (negeri) dan individu yang menjadi satu kesatuan utuh.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Tanah Adat Menurut Undang &ndash; Undang Pokok Agraria</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Masyarakat Hukum adat mengenal juga adanya hak ulayat, ulayat artinya wilayah atau yang merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Dalam sebuah buku berbahasa Belanda, <em>Ter Haar, Beginselen en stelsel van het adatrecht</em> menyebutkan bahwa di Indonesia masing &ndash; masing daerah memiliki nama &ndash; nama tertentu untuk lingkungan wilayahnya, misalnya nama untuk wilayah yang dibatasi, di Kalimantan disebut dengan nama pewatasan, di Jawa dikenal dengan nama wewengkon, di Bali dikenal dengan nama prabumian. Di Maluku pada umumnya tanah wilayah biasa disebut dengan nama petuanan. (Harsono,2008 : 185 &ndash; 186)</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pemahaman dan pandangan masyarakat adat Maluku tentang tanah didukung dalam pengertian Hukum Tanah Adat yang dimuat Undang &ndash; Undang Pokok Agraria (UUPA), sehingga hak &ndash; hak atas tanah adat dapat diperjuangkan lewat jalur hukum yang benar.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;Hukum Adat tentang tanah memiliki kedudukan yang istimewa dalam UUPA, karena sebagian besar rakyat Indonesia menganut hukum adat sehingga hukum adat menjadi dasar pembentukan Hukum Tanah Nasional. Hukum tanah adalah suatu sistem dari cabang hukum yang mandiri yang mengatur aspek yuridis dari sebuah tanah, yang disebut hak &ndash; hak penguasaan atas tanah.&nbsp; Ketentuan &ndash; ketentuan hukum yang mengatur hak &ndash; hak penguasaan atas tanah dapat disusun menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem. (Harsono, 2008 : 17). Ketentuan &ndash; ketentuan yang mengatur tersebut menjadikan hukum adat menjadi suatu dasar pembentuk. Santoso, Urip dalam tulisannya yang berjudul Hukum Agraria Dan Hak &ndash; Hak Atas Tanah mengemukakan Hukum Adat menjadi dasar utama dalam pembentukan Hukum Agraria Nasional dapat disimpulkan dalam Konsideran UUPA yang menyatakan;</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	&ldquo;bahwa berhubungan dengan apa yang disebut dalam pertimbangan &ndash; pertimbangan perlu adanya Hukum Agraria Nasional, yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana, dan menjamim kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tidak mengabaikan unsur &ndash; unsur yang bersandar pada hukum agama&rdquo; (2010 : 5 &ndash; 6)</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hal ini sejajar dengan apa yang ditulis oleh Supriadi, yang membuktikan pernyataannya dengan menguraikan apa yang tertera penjelasan konsiderans dalamUUPA yang menyatakan bahwa hukum tanah nasional disusun berdasarkan hukum adat. Pernyataan ini&nbsp; dapat ditemukan antara lain dalam;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Penjelasan Umum angka III (1);</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pasal 5 dan penjelasannnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam Penjelasan Umum angka III (1) UUPA dinyatakan bahwa :</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	Dengan sendirinya Hukum Agraria yang baru itu harus sesuai dengan kesadaran hukum daripada rakyat banyak. Oleh karena rakyat Indonesia sebagian besar tunduk pada hukum adat, maka hukum agrarian baru tersebut akan didasarkan pula pada ketentuan &ndash; ketentuan hukum adat itu sebagai hu`kum asli, yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara yang modern dan dalam hubungannya dengan dunia internasional serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia. Sebagaimana dimaklumi maka hukum adat dalam pertumbuhannya tidak terlepas pula dari pengaruh politik dan masyarakat kolonial yang kapitalis dan masyarakat swapraja yang feudal.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sejalan dengan Penjelasan Umum angka III (1) UUPA di atas, dalam pasal 5 dinyatakan bahwa ;</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan &ndash; peraturan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur &ndash; unsur yang bersandar pada hukum agama. (2007 : 52 &ndash; 53)</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hukum adat yang menjadi sumber utama dalam penyusunan hukum tanah nasional, menjadikan segala hal dari kerangka dasar hukum adat sebagai sumber pertama, hal ini ditegaskan oleh Budi Harsono dalam Supriadi, bahwa ;</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	Hukum Tanah baru yang dibentuk dengan menggunakan bahan &ndash; bahan dari hukum adat, berupa norma &ndash; norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang &ndash; undangan sebagai hukum yang tertulis, merupakan hukum tanah nasional positif yang tertulis. UUPA merupakan hasilnya yang pertama.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam penulisannya Supriadi memberi contoh dalam kasus yang bersifat komunalistik religious yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak &ndash; hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan. Lebih lanjut dalam tulisannya Supriadi menguraikan bahwa sifat komunalistik religious dari konsepsi hukum tanah nasional diatur Pasal 1 ayat (2) UUPA yang berbunyi sebagai berikut &ldquo;Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional&rdquo;.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Selain menguraikan sifat komunalistik religious yang juga menyumbang konsep dalam hukum tanah nasional, Supriadi juga menyebutkan sejumlah asas- asas lain yang ada dalam asas hukum adat yang digunakan dalam hukum tanah nasional, adalah ; asas religius (Pasal 1), asas kebangsaan (Pasal 1, 2, dan 9), asas demokrasi (Pasal 9), asas kemasyarakatan, pemerataan dan keadilan sosial (Pasal 6, 7, 10, 11 dan 13), asas penggunaan dan pemeliharaan tanah secara berencana (Pasal 14 dan 15), serta asas pemisahan horizontal. (54)</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Walalupun hukum adat menjadi sumber utama, tetapi dalam pengguraiannya Supriadi menjelaskan bahwa ada peluang atau kemungkinan untuk mengadopsi lembaga &ndash; lembaga baru yang tidak dimiliki dalam hukum adat untuk memperkaya dan memperkembangkan hukum tanah nasional, dengan syarat yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, salah satunya Pendaftaran Tanah. Pernyataan Supriadi ini tidak sesuai dengan Boedi Harsono, karena menurut Boedi Harsono masyarakat adat memiliki kearifan dan pengetahuan tersendiri tentang batas &ndash; batas tanah, sehingga jika ada individu yang berbuat melanggar ketentuan hukum adat mengenai suatu tanah, masyarakat pun mengetahui. Tetapi Supriadi menjelaskan bahwa lembaga ini diperlukan dalam konsepsi hukum tanah nasional karena semua proses yang berkaitan dengan hak &ndash; hak atas tanah didaftarkan, dibukukkan dalam buku tanah dan kemudian diterbitkan sertifikat sebagai bukti pemilikan tanahnya. (55) Hal ini sangat diperlukan untuk menghindari konflik &ndash; konflik yang terjadi, seperti yang telah dikemukakan dalam pendahuluan. Walaupun terkadang terdapat beberapa kasus yang terjadi oleh karena klaim kepemilikan oleh dua pihak pada lahan (tanah ) yang sama.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kasus &ndash; kasus kekerasan dan konflik di Maluku yang dilatarbelakangi oleh sengketa tanah adat harus menjadi salah satu agenda pekerjaan bagi pemerintah Propinsi Maluku, karena tanah adalah sebuah konsep yang utuh antara manusia adat Maluku dengan alam semesta, sehingga konflik yang terjadi tidak berkepanjangan. Tentunya penyelesaian lewat jalur hukum pun harus ditempuh agar masyarakat mengerti bahwa kekerasan bukan jalan keluar dalam menyelesaikan perbedaan.&nbsp; Sebuah pemahaman juga harus ditanamkan kepada masyarakat, bahwa jalur hukum yang ditempuh sebenarnya menggunakan hukum adat sebagai dasar pembentuknya. &nbsp;Jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan dapat menjadi salah satu jalan keluar dalam penyelesaian konflik akibat sengketa tanah. Karena itu tersedianya perangkat hukum tertulis yang lengkap, jelas dan dilaksanakan secara konsisten sangat diperlukan, juga sebuah peyelenggaraan pendaftaran tanah secara efektif.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Penulisan jurnal ini merupakan sebuah langkah awal dalam memberi sebuah sumbangan pemikiran terhadap kasus kekerasan dan konflik di Maluku yang selalu dilatar belakangi oleh persoalan tanah. Tulisan ini juga dapat menjadi sebuah sumbangan pikiran bagi dunia akademik dalam pembangunan masyarakat Maluku, juga sebuah sumbangan penawaran bagi seluruh mahasiswa fakultas Hukum yang berfokus pada bidang Hukum Agraria untuk melaksanakan sebuah penelitian yang baru, karena masih banyak kasus &ndash;kasus yang dapat menjadi sumber penulisan dan penelitian.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Daftar </strong><strong>Bacaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Cooley. 1962. <em>Ambonese Adat :&nbsp; A General Description</em>. Jakarta : BPK Gunung Mulia</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Harsono, Budi. 2008. <em>Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang &ndash; Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya</em>.&nbsp; Jakarta : Djambatan</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Santoso, Urip. 2010. Hukum Agraria Dan Hak &ndash; Hak Atas Tanah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Supriadi, S.H.,M.Hum. 2007. <em>Hukum Agraria</em>. Jakarta :Penerbit Sinar Grafika</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	<a href="http://www.snpk-indonesia.com/docs/NVMS_Brief_19072012.pdf">http://www.snpk-indonesia.com/docs/NVMS_Brief_19072012.pdf</a></p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	<a href="http://www.siwalimanews.com/post/polisi_diminta_ungkap_pemain_konflik_porto-haria">http://www.siwalimanews.com/post/polisi_diminta_ungkap_pemain_konflik_porto-haria</a></p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref2" name="_ftn2" title="">[2]</a> <a href="http://www.snpk-indonesia.com/docs/NVMS_Brief_19072012.pdf">http://www.snpk-indonesia.com/docs/NVMS_Brief_19072012.pdf</a></p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a>Bahkan sampai sekarang antar-negeri Porto dan Haria masih terjadi konflik. Beberapa Media Online dari Maluku masih &nbsp;memberitakan bahwa konflik terus berulang terjadi sampai 02 Maret 2013.Konflik yang bermula dari pertikaian antar siswa &ndash; siswi SMU asal Porto-Haria ini sebenarnya berakar pada permasalahan batas wilayah. <a href="http://www.siwalimanews.com/post/polisi_diminta_ungkap_pemain_konflik_porto-haria">http://www.siwalimanews.com/post/polisi_diminta_ungkap_pemain_konflik_porto-haria</a></p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/pemahaman-hak-hak-tanah-adat-menurut-undang-undang-pokok-agraria/">PEMAHAMAN  HAK – HAK TANAH ADAT  MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/pemahaman-hak-hak-tanah-adat-menurut-undang-undang-pokok-agraria/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KAIN TENUN SEBAGAI PENGETAHUAN TRADISIONAL  MASYARAKAT HUKUM ADAT MALUKU</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/kain-tenun-sebagai-pengetahuan-tradisional-masyarakat-hukum-adat-maluku/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/kain-tenun-sebagai-pengetahuan-tradisional-masyarakat-hukum-adat-maluku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:21:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan Hidup, Pengelolaan SDA dan Perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[KAIN TENUN SEBAGAI PENGETAHUAN TRADISIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT MALUKU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/kain-tenun-sebagai-pengetahuan-tradisional-masyarakat-hukum-adat-maluku/</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAIN TENUN SEBAGAI PENGETAHUAN TRADISIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT MALUKU[1] Oleh: Sarah S. Kuahaty Latar Belakang Pengetahuan tradisional sebagai terjemahan dari Traditional Knowledge merupakan suatu istilah yang akhir-akhir ini sering diperbincangkan baik oleh kalangan intelektual maupun oleh masyarakat umum, semenjak diklaimnnya berbagai macam pengetahuan tradisional milik kebudayaan masyarakat yang telah tumbuh dan berkembang&#160; di Indonesia, misalnya [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/kain-tenun-sebagai-pengetahuan-tradisional-masyarakat-hukum-adat-maluku/">KAIN TENUN SEBAGAI PENGETAHUAN TRADISIONAL  MASYARAKAT HUKUM ADAT MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>KAIN TENUN SEBAGAI PENGETAHUAN TRADISIONAL </strong></p>
<p align="center"> 	<strong>MASYARAKAT HUKUM ADAT MALUKU<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	<strong><em>Oleh: Sarah S. Kuahaty</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Latar Belakang</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengetahuan tradisional sebagai terjemahan dari <em>Traditional Knowledge</em> merupakan suatu istilah yang akhir-akhir ini sering diperbincangkan baik oleh kalangan intelektual maupun oleh masyarakat umum, semenjak diklaimnnya berbagai macam pengetahuan tradisional milik kebudayaan masyarakat yang telah tumbuh dan berkembang&nbsp; di Indonesia, misalnya tari pendet, reog ponorogo, bahkan batik oleh negara asing. Tetapi tidak ada satu pengertian yang dapat diberikan untuk mengartikan apa itu pengetahuan tradisional<em>, </em>hal ini disebabkan karena kebudayaan antar masing-masing daerah itu berbeda sehingga tidak mungkin dapat dirangkumkan dalam satu pengertian yang dapat diterima baik secara hukum ataupun teknis oleh seluruh pihak.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Salah satu badan dunia, <em>the World Intellectual Property Organisation </em>(WIPO), selama ini menggunakan terminologi <em>Traditional Knowledge</em> untuk menggambarkan <em>tradition-based literary, artistic, scientific works, performances, inventions, scientific discoveries, designs, marks, names and symbols, undisclosed information, and all other tradition-based innovations and creation.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title=""><strong>[2]</strong></a> </em>Kalau diterjemahkan secara bebas memiliki batasan bahwa pengetahuan tradisional &nbsp;berasal dari kegiatan intelektual dalam bidang industri, keilmuan, sastra ataupun seni.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Secara umum pengetahuan tradisional diartikan sebagai pengetahuan yang dimiliki atau dikuasai dan digunakan oleh suatu komunitas, masyarakat, atau suku bangsa tertentu yang bersifat turun temurun dan terus berkembang sesuai dengan perubahan lingkungan. <a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title="">[3]</a> Namun, ketiadaan sebuah definisi atas pengetahuan tradisional, hendaknya tidak menjadi penghalang dalam memberikan perlindungan. Batasan ruang lingkup dapat digunakan untuk membantu dalam menentukan, menjelaskan, ataupun acuan dalam memberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional. Bila mengacu pada pengertian tersebut, maka pengetahuan tradisional dapat diaktegorikan juga sebagai suatu karya yang di lahirkan dari kemampuan intelektual seseorang atau sekelompok orang.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berbeda dengan hasil karya intelektual lainnya cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman dan rahasia&nbsp; dagang, yaitu bahwa satu pengetahuan tradisional merupakan satu bentuk karya intelktual yang tumbuh dan berkembang dari dan dalam masyarakat komunal, yang kemudian pelestariannya dilakukan secara turun temurun dari satu generasi kie generasi berikutnya. Dengan kata lain dikatakan bahwa secara umum kepemilikannya atas karya intelektual seperti cipta, paten, merek dan lain-lain kepemilikannya bersifat privat, sedangkan kepemilikan pengetahuan tradisional masyarakat bersifat kolektif dan komunal. Sehingga setiap generasi harus menjaga dan menyimpan secara turun temurun</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Salah satu potensi pengetahuan&nbsp; tradisional masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi Maluku adalah ketrampilan kerajinan tangan berupa kain tenun yang bahan baku utamanya berasal dari alam. Kain tenun dalam perkembangannya sekarang ini telah tergantikan dengan industri-industri tekstil yang semakin maju di Indonesia. Hanya sebagian kelompok kecil dan daerah-daerah tertentu saja yang masih memelihara budaya tradisional tersebut misalnya yang berada di daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Kain tenun awalnya dipergunakan hanya untuk acara-acara tradisional dan acara ritual, seperti untuk perkawinan dan acara penguburan kerabat yang meninggal. Untuk setiap acara adat berbeda motif tergantung dari acara adat yang dilangsungkan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sekarang ini kain tenun selain memiliki nilai kultural juga mempunyai nilai komersial. Melalui kain tenun yang merupakan kain tradisional dapat melihat kekayaan warisan budaya, tidak saja dilihat dari segi teknik dan aneka corak serta jenis kain yang dibuat, tetapi secara mendalam dapat tersurat dan tersirat berbagai macam fungsi dan arti kain dalam kehidupan masyarakat, yang mencerminkan tentang kepercayaan, adat istiadat, cara berpikir, identitas dan jati diri suatu bangsa yang berbudaya. Sampai saat ini kain tenun yang merupakan kain tradisional terus digali dan dikembangkan, misalnya dengan cara membuat tenun adat untuk keperluan upacara adat. Lebih membahagiakan lagi bahwa perancang mode saat ini banyak menggunakan kain-kain tradisional sebagai bahan dasar rancangannya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pengetahuan Tradisional Sebagai Bagian Dari Hak atas Kekayaan Intelektual</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pada dasarnya hak atas kekayaan intelektual merupakan hak pribadi yang berkaitan dengan perlindungan atas hasil proses kreatif seseorang. &nbsp;Hak atas kekayaan intelektual terdiri dari berbagai jenis perlindungan yang berbeda yang tergantung bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi. <em>Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights</em> (<em>TRIPs</em>) sebagai aturan internasional memberikan tujuh kategori bidang pengaturan yang termasuk dalam ruang lingkup HKI yang terdiri dari :<a href="#_ftn4" name="_ftnref4" title="">[4]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	a)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hak Cipta dan hak-hak terkait <em>(copyright and </em><em>neighbouring right</em><em>s)</em></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	b)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Merek Dagang<em> (Trademarks)</em></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	c)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Indikasi Geografis <em>(Geographical Indications)</em></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	d)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Desain Industri <em>( Industrial Design)</em></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	e)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Paten <em>(Patent)</em>, termasuk perlindungan varietas tanaman <em>(plant variety Rights)</em></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	f)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Desain tata letak sirkuit terpadu <em>(Layout Design of Integrated Circuits)</em></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	g)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Informasi Rahasia<em> (undisclosed information)</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Saat ini dilingkup internasional tengah berkembang isu baru yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, yaitu perlindungan terhadap pengetahuan tradisional. Pentingnya perlindungan pengetahuan tradisional ini disebabkan komunitas lokal atau tradisional ternyata memiliki banyak karya-karya kreatif yang perlu dilindungi. Kekayaan intelektual komunitas lokal sangat beragam dan luas cakupannya, mulai dari cerita rakyat, seni tradisional, sistem kepercayaan, aktivitas upacara adat, pengobatan hingga berbagai bentuk teknologi tradisional yang dimiliki dan dikembangkan oleh masyarakat lokal.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Untuk mengetahui kedudukan pengetahuan tradisional dalam sistem hak atas kekayaan intelektual, maka terlebih dahulu harus dibahas konsep dari pengetahuan tradisional&nbsp; dan hak atas kekayaan intelektual itu sendiri. Secara garis besar pengetahuan tradisional&nbsp; dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu, pengetahuan yang berhubungan dengan tekhnologi dan pengetahuan tradisional&nbsp; yang berhubungan dengan seni. Pengetahuan tradisional &nbsp;yang dimasukkan dalam bidang-bidang HKI yaitu : <a href="#_ftn5" name="_ftnref5" title="">[5]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengetahuan Tradisional dan Hak Cipta</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Hak cipta melindungi ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dengan syarat bahwa ciptaan itu asli artinya ciptaan itu tidak semata-mata meniru dapat pula perkembangan dari yang sebelumnya. Hak cipta dilindungi sejak ciptaan tersebut dilahirkan <em>(Declarati</em><em>ve stelsel)</em>.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Pada umumnya pengetahuan tradisional merupakan pengetahuan yang digunakan secara turun-temurun dan diciptakan berabad-abad yang lalu sehingga kebanyakan dari pengetahuan tradisional adalah <em>public dom</em><em>ain</em>. Selain itu beberapa pengetahuan tradisional biasanya diilhami oleh adat dan merupakan pola yang meniru pola lain secara berturut-turut dalam jangka waktu yang panjang sehingga unsur keaslian tidak terpenuhi. Lebih parah lagi bahwa kebanyakan pengetahuan tradisional&nbsp; tidak diwujudkan dalam bentuk yang dapat diproduksi secara independen serta tidak terdokumentasi secara baik.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengetahuan Tradisional dan Paten.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Obyek dari Paten adalah Invensi di bidang teknologi. Invensi ini harus baru <em>(novelty)</em>, memiliki langkah inventif <em>(inventive step)</em>, dan dapat diterapkan dalam bidang industry <em>(industrially applicable)</em>. Syarat fundamental paten adalah kebaruan. Kalau melihat syarat kebaruan sebagai salah satu syarat untuk perolehan paten, maka akan sulit kemungkinan bagi pengetahuan tradisional&nbsp; khususnya <em>traditional technology</em> untuk bisa diberi perlindungan paten. Hal itu dikarenakan kebanyakan pengetahuan tradisional&nbsp; digunakan secara turun temurun dan berpuluh-puluh tahun, mengingat sifatnya yang tradisional sehingga pengetahuan tradisional&nbsp; tersebut tidak baru yang berarti gagal memenuhi syarat kebaruan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengetahuan Tradisional&nbsp; dan Merek</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Merek diartikan sebagai&nbsp; tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dari pengertian tersebut, pada dasarnya merek merupakan tanda untuk membedakan barang/jasa sejenis, yang berarti merek berfungsi sebagai identitas suatu komoditas. Jika diperhadapkan dengan karakterisitik merek, maka pengetahuan tradisional sulit untuk mendapatkan perlindungan merek.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	4.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengetahuan Tradisional&nbsp; dan Desain Industri</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa Desain Industri adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 hak atas desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Suatu desain dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Karena kebanyakan desain tradisional telah dipakai secara luas bahkan secara turun menurun, maka kemungkinan besar desain tradisional tidak dapat memenuhi syarat kebaruan. Hal ini berarti bahwa desain tradisional tidak dapat masuk dalam lingkup perlindungan desain industri yang mensyaratkan desain yang baru.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	5.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengetahuan Tradisional&nbsp; dan Perlindungan Varietas Tanaman</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Perlindungan varietas tanaman diberikan untuk varietas tanaman yang baru, unik, seragam dan stabil. Suatu varietas dianggap baru jika pada saat penerimaan permohonan hak perlindungan varietas tanaman, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tanaman tersebut belum pernah diperdagangkan. Dianggap unik, jika varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas yang lain yang keberadaannya sudah diketahui umum. Dianggap seragam, apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas terbukti seragam dan dianggap stabil, apabila sifat-sifat tersebut tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang atau diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Terkait dengan perlindungan pengetahuan tradisional sebagai bagian dari hak atas kekayaan intelektual, sebagaimana telah diuaraikan diatas, maka pengetahuan tradisional lebih erat kaitannya dengan hak cipta. Hal ini disebabkan karena baik paten, merek, maupun hak-hak yang lainnya dalam persyaratannya lebih mengutamakan unsur kebaruan. Sedangkan sebuah pengetahuan tradisional merupakan sesuatu yang diturunkan secara turun temurun.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Instrumen perlindungan yang diberikan di Indonesia adalah rezim hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Sejauh ini pengaturan terkait pengetahuan tradisional hanya diatur dalam pasal 10 ayat (2) yang menyebutkan bahwa &ldquo; Negara memegang &nbsp;Hak Cipta atas <em>folklor</em> dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.&rdquo; Lebih lanjut dalam penjelasan pasalnya dijelaskan bahwa &ldquo;<em>folklor</em> dimaksudkan sebagai sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh sekelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun temurun, termasuk:</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; cerita rakyat, puisi rakyat;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; tari-tarian rakyat, permainan tradisional;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	d.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; hasil seni antara lain berupa lukisan, gambar, ukir-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional.&rdquo;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Bila dikaitkan dengan pengertian pengetahuan tradisional secara umum seperti yang telah diuraikan sebelumnya, maka pengetahuan tradisional ini dapat dikategorikan sebagai <em>folklor</em> sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Karakteristik Kain Tenun Maluku</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Seperti telah diuaraikan sebelumnya, bahwa pengetahuan tradisional&nbsp; dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu, pengetahuan yang berhubungan dengan tekhnologi dan pengetahuan tradisional&nbsp; yang berhubungan dengan seni. Terkait dengan pengetahuan yang berhubungan dengan teknologi, maka dalam proses pembuatan sebuah kain tenun tentunya tak terlepas dari teknologi dalam hal ini alat yang dipergunakan dalam proses pembuatannya. Alat-alat yang dibutuhkan untuk menenun selembar kain adalah:</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp; <em>Nasle</em>, alat unuk mengeluarkan biji kapas.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	2. &nbsp;&nbsp; <em>Wuhure</em>, semacam busur panah untuk melembutkan bahan kapas.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp; <em>Ahwiur</em>, tempat penyimpanan bahan kapas yang telah lembut dibuat dari daun koli.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	4. &nbsp;&nbsp; <em>Pokrau</em>, alat untuk memintal benang yang dibuat dari kayu dan bambu.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	5. &nbsp;&nbsp; <em>Dijkwaku</em>, alat pemberat pokrau pada saat diputar.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	6.&nbsp;&nbsp;&nbsp; <em>Apono</em>, tempat kapur/abu untuk melicinkan tangan pada waktu memutar benang.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	7.&nbsp;&nbsp;&nbsp; <em>Uluwali</em>, alat pemindahan yang telah diputar oleh pokrau. Alat ini berfungsi juga sebagai ukuran oleh penenun untuk mengukur jumlah benang yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu tenunan.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	8.&nbsp;&nbsp;&nbsp; <em>Dodomor</em>, alat untuk mengkaitkan benang dari uluwali berbentuk lingkaran untuk gulungan sehingga penenun duduk saja sambil menarik benang pada waktu menenun.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	9.&nbsp;&nbsp;&nbsp; <em>Auwunuku</em>, alat pengatur benang yang kemudian diikat-ikat untuk membentuk gambar ragam hias. Bahan pengikat dari daun lontar yang telah dikikis bersih sehingga lembut dan memudahkan cara mengikat.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	10.&nbsp; <em>Auhunare</em>, alat untuk mengatur dan menambah benang pada <em>awanuku</em>, diselang seling sesuai dengan kehendak pemakai.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	11.<em>&nbsp; Wakuwenerek/Wenerek</em>, benang-benang yang telah diatur membentuk kain pada <em>Auhunare</em> digantungi <em>wakuwenerek</em> selama dua sampai tiga hari demi menegangkan benang.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Bahan baku penghasil benang adalah kapas, yang dapat memberi hasil yang baik pada waktu musim kemarau. Seperti yang disebut diatas bahwa pekerjaan menenun hanya berlangsung pada waktu cuaca baik, selain menghasilkan benang untuk tenun yang cukup baik, hasil kapaspun sebagai penghasil benang hanya dipanen pada waktu musim kemarau. Kemajuan pertekstilan dengan teknik penghasil kain dengan corak motif modern tidak merupakan halangan, karena tenunan tradisional adalah suatu warisan dalam arti ilmu kepandaian yang telah turun temurun dipraktekkan oleh masyarakat setempat sehingga ia akan tetap hidup ditengah-tengah masyarakat tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Secara tradisional, sebelum adanya bahan pewarna modern seperti sekarang ini, masyarakat telah mempunyai pengetahuan tentang warna yang didapati dari beberapa jenis bahan tumbuhan. Prosesnya sederhana sekali dan sangat dikagumi karena tidak luntur. Teknik pewarnaan melalui pencelupan didalam cairan warna ini yang sedang panas, setelah benang-benang tadi diikat untuk menentukan corak ragam hias. Beberapa bahan pewarna itu antara lain:</p>
<p style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp; <em>Nenu</em>, disebut juga mengkudu penghasil warna ungu. Akar dari tumbuhan ini diambil dan tumbuk, dicampur dengan air kemudian dimasak. Benang yang telah diikat ragam hias, ataupun polos, dicelupkan kedalamnya selagi panas.</p>
<p style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp; <em>Karum</em>, disebut juga <em>tarum</em> penghasil warna hitam. Bahan tumbuhan daun direbus dengan sedikit kapur sirih, selanjutnya benang dicelup selagi masih panas.</p>
<p style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp; <em>Limeere</em>, disebut juga kunyit penghasil warna kuning pada umbinya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Proses menenun dimulai dengan proses pembuatan kapas menjadi benang. Benang yang telah dihasilkan, kemudian digantung tegang, benang tersebut kemudian dilepaskan dan diberi <em>yoon pepehe</em> dan <em>akame (nakam)</em> istilah bahasa setempat, yang membagi benang-benang yang telah diatur atas dua bagian secara vertikal. Selanjutnya <em>howone</em> berfungsi sebagai alat untuk memasukkan benang secara horizontal (pakan) kekiri dan kekanan antara <em>papehe</em> dan <em>yoon. Willy</em>, merupakan alat pengatur pemantapan susunan benang, yang dipukul-pukul kurang lebih lima kali. Proses <em>howone</em> dan <em>willy</em> dikerjakan secara berulang-ulang sampai selesainya kain tenun tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>Letekem</em> berfungsi menjaga pengaturan benang perlembaran dari kain yang disusul oleh <em>willy</em> dan <em>howone</em>. <em>Orro</em> merupakan gambar dan pengatur gambar&nbsp; yang ada pada kain yang telah dibuat oleh penenun ketika berada di Awunuku. <em>Puik</em>, semacam pelepah sagu berfungsi sebagai pengalas pinggang penenun. <em>Kali wunuke nelehe</em> adalah tali yang diikat pada tenunan yang kemudian&nbsp; dililitkan dibelakang penenun.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kain Tenun dari Maluku yang masih rutin di produksi sampai dengan saat ini adalah kain Tenun dari daerah Maluku Tenggara. Daerah ini mempunyai potensi tenunan tradisional yang tinggi sejak dahulu kala. Hal ini sangat dibanggakan dengan hasil-hasil produksi para penenun yang sampai dewasa ini masih berkembang dan hidup sebagai sumber mata pencahariannya dengan hanya menggunakan peralatan tradisional yang masih tetap dipertahankan. Menenun merupakan pekerjaan yang telah dilatih sejak kecil dari setiap generasi wanita dari daerah ini secara turun temurun. Pekerjaan menenun bukan saja sebagai suatu sumber kehidupan, tetapi lebih daripada itu sebagai suatu keharusan adat kepada generasi wanita sebelum memasuki jenjang perkawinan, dan merupakan harta warisan dari orang tua, nenek moyangnya, kepada setiap generasi berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Segala ungkapan-ungkapan yang ditimbulkan oleh warna dan bentuk-bentuk ragam hias dihubungkan dengan unsur-unsur kepercayaan magis. Melalui bentuk-bentuk alam nyata, menggambarkan motif flora fauna, dan manusia yang diabstraksikan. Motif yang digambarkan pada kain tenun merupakan hal yang digemari dan dialami oleh para leluhurnya selama mereka masih hidup. Yang termasuk daerah tenunan di Maluku Tenggara ini adalah kepulauan Tanimbar, Kisar, Leti, dan Wetar.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengetahuan tradisional yang berhubungan dengan seni dapat dilihat pada motif atau ragam hias. Untuk motif kain Tenun Maluku dapat diuraikan sebagai berikut.<a href="#_ftn6" name="_ftnref6" title="">[6]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	a)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam hias pohon, sering pohon itu digambarkan bersama-sama dengan manusia yang melambangkan nenek moyang, para leluhur yang hidup di alam yang lain, seterusnya berdasarkan salah satu motif dari kain tenun Arabil Ira.<a href="#_ftn7" name="_ftnref7" title="">[7]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	b)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam hias manusia, menurut ragam hias yang melambangkan manusia (keadaan bentuknya).</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	c)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias Ikan, menggambarkan kekayaan alam dan cara kebiasaan dari masyarakat setempat tentang kehidupan para leluhurnya selama mereka masih hidup.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	d)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias Katkatan, Katkatan adalah salah satu bagian alat tenun yang biasanya dipergunakan oleh seseorang pada saat akan membuat kain tenun. Motif ini menggambarkan bahwa para kaum wanita daerah ini pandai menenun kain, sekaligus menggambarkan bahwa daerah tersebut telah sangat maju kebudayaannya.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	e)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias Katkatan Yanan (anak katkatan), Ragam hias ini menggambarkan bahwa kepandaian menenun bukan saja diketahui oleh orang dewasa, tetapi juga diketahui oleh anak-anak, sebagai pewaris ilmu pengetahuan dari para leluhurnya.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	f)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias Vatvedan (penyumbat), Ragam hias ini merupakan salah satu ragam hias berupa garis-garis yang putus yang letaknya secara simetris melindungi garis lurus ditengahnya. Motif ini menggambarkan suatu tantangan terhadap musuh, agar tidak masuk ke dalam kampung halaman.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	g)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias Bunga-bunga, menggambarkan akan tibanya masa remaja dari seorang anak yang dianggap sebagai seorang muda/pemuda harapan bangsa.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	h)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias Sair Sikaras (bendera bergerigi), melambangkan seorang wanita yang telah kawin.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	i)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias siaha (Anjing), melambangkan kesetiaan (siaha). Biasanya anjing tersebut dipelihara sebagai hewan kesayangan di rumah dan teman berburu di hutan.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	j)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam&nbsp; Hias Kembang Dengan Jambangan, lambang kesetiaan, harapan, dan kesuburan.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	k)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias Niri (lebah), Niri adalah salah satu hewan penghasil madu yang banyak terdapat di hutan-hutan dan menggambarkan kerja keras.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	l)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias abo (Perahu), Ragam hias ini turut membuktikan bahwa di daerah ini masyarakat juga pandai membuat perahu.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	m)&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias Tamar Akar (Ruas Bambu), Ragam hias ini menggambarkan bambu sebagai alat tempat penyimpanan.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	n)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias Wulan Lihir (bulan sabit), Kedua ragam hias ini melambangkan kesuburan dan kewaspadaan seseorang dalam kekasih.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	o)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias Ular Fangat (ular cincin), Ular fangat atau ular cincin, adalah sejenis ular berwarna merah yang jalannya lambat sekali serta melingkar-lingkar seperti seorang wanita. Ragam hias ini melambangkan keayuan seorang wanita.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	p)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias Kembang mayang (Enau), menggambarkan kejadian-kejadian mulai dari keluarnya tandan sampai dengan proses pengolahannya.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	q)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias iwar ihin (Kenari), ragam hias ini melambangkan tabiat atau kelakuan seseorang dalam bertutur kata, yaitu berbicara kalau perlu dan tidak berbohong.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	r)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias Ngarngar Wulan (Katak), Katak banyak terdapat di daerah ini. Suara katak biasanya digunakan orang sebagai pertanda senja telah tiba dimana matahari akan terbenam di ufuk barat.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	s)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias Kilun Loan Koa (Bunga Luang Kecil), Kecantikan atau keindahan dari bunga kecil ini menggambarkan wanita-wanita sebagai makhluk khayalan yang turun ke bumi.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	t)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias Sula (Laor), melambangkan sifat kegembiraan.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	u)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ragam Hias Kilun Eet (lipan), Melalui motif ragam hias yang terlukis pada kain tenun seolah-olah memberikan suatu peringatan kepada pemakai supaya berhati-hati terhadap binatang tersebut, karena gigitannya yang berbahaya.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Perlindungan Terhadap Kain Tenun Maluku</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pengaturan terhadap kain tenun yang ada di Indonesia sampai saat ini masih berada dalam naungan Undang-undang Hak Cipta, khususnya pasal 10 tentang penguasaan hak cipta <em>folklor.</em> Negara sebagai pemegang hak cipta sudah berupaya memberikan perlindungan terhadap kain tenun tersebut, dimana pada undang-undang dijelaskan tentang&nbsp; <em>folklor</em>&nbsp; yang merupakan bagian dari kerajinan tangan, dan kerajinan tangan yang dimaksud didalamnya juga termasuk kain tenun. Tetapi walaupun telah diberikan perlindungan sampai saat ini masih saja terjadi pengambilan tanpa izin terhadap kerajinan tangan yang merupakan suatu pengetahuan tradisional. sebagai contoh Malaysia mengklaim batik sebagai ciri khas negara tersebut. hal ini menunjukan bahwa peraturan mengenai hak kekayaan intelektual nampaknya belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan atas pengetahuan tradisional ini.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Ada beberapa alasan pengetahuan tradisional pada kain tenun ini tidak mampu diberikan perlindungan melalui pendekatan HKI, pertama pengetahuan tradisional merupakan kreasi yang dihasilkan secara komunal dan bersifat turun temurun, sedangkan hak kekayaan intelektual merupakan kreasi yang dihasilkan secara individual. Atas dasar ini, sangat sulit rasanya pengetahuan tradisional dilindungi berdasarkan HKI. Kedua, pengetahuan tradisional merupakan kreasi yang umumnya telah terpublikasikan, sehingga aspek kebaruan (<em>novelty</em>) yang semestinya dipenuhi dalam beberapa persyaratan HKI (seperti paten dan desain industri) tidak terpenuhi. Ketiga, pengetahuan tradisional yang saat ini dapat dilindungi oleh ketentuan hukum HKI (seperti hak cipta) ternyata tidak memberikan suatu pengaturan yang tuntas. Hasilnya pengetahuan tradisional tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Perlindungan pada pengetahuan tradisional dikatakan tidak tuntas karena walaupun materi pengetahuan tradisional telah diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002, namun masih saja terdapat pengambilan tanpa izin dari pengetahuan tradisional khususnya tersebut. Dalam ketentuan hukum HKI, jangka waktu perlindungan pengetahuan tradisional menurut undang-undang nomor 19 tahun 2002 yaitu dilindungi seumur hidup ditambah 50 tahun sesudah meningggal, seharusnya tidak ada jangka waktu tersebut karena pengetahuan tradisional dilindungi selama masyarakat hukum adat tersebut masih berada dan terus berkembang sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dari masalah ini, sudah jelas terlihat permasalahan pengetahuan tradisional pada kain tenun ini belum mendapatkan perlindungan dalam HKI dan agak sulit untuk dapat dilindungi mengingat adanya paradigma dan filosofi yang berbeda atas objek pengetahuan tradisional dengan HKI itu sendiri, maka apapun langkah yang diambil saat ini oleh pemerintah atau oleh lembaga swasta yang berupaya melindungi pengetahuan tradisional melalui pendekatan HKI merupakan suatu kekeliruan dan sekaligus merupakan pengingkaran atas penerapan sistem HKI.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Ada dua hal yang dapat dilakukan guna memberikan perlindungan hukum atas kain tenun. Pertama, untuk jangka pendek seharusnya kain tenun sekarang ini dilindungi dengan sistem inventarisasi/dokumentasi pengetahuan tradisional yang tidak saja sekedar memberikan fungsi informatif tetapi dapat juga digunakan sebagai fungsi pembuktian hukum.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;Australia sebagaimana diungkapkan oleh Michael Blakeney sudah melakukan dokumentasi terhadap desain-desain yang &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; dimiliki oleh suku asli Aborigin. Bahkan tidak hanya itu, Australia sudah melakukan dokumentasi pada kesenian-kesenian suku asli Aborigin. Hasilnya adalah pemerintah Australia saat ini sudah mempunyai dokumen lengkap terkait dengan <em>expressions of folklore</em> yang dimiliki oleh suku Aborigin sebagai suku asli Australia. &nbsp;Selain Australia, negara yang&nbsp; melakukan dokumentasi adalah China. China sudah melakukan pemilahan dan perekaman kebudayaannya &nbsp;ke dalam dokumen khusus sejak tahun 1950-an sebelum China membuka diri dengan kebudayaan asing. <a href="#_ftn8" name="_ftnref8" title="">[8]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Indonesia sendiri sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dalam memberikan perlindungan kepada pengetahuan tradisional, negara memegang hak cipta atas <em>folklor</em> dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti kerajinan tangan misalnya kain tenun tersebut. Negara memegang hak cipta yang salah satunya secara definitif disebutkan <em>folklor</em> diantaranya pengambilalihan. Dalam praktik selama ini yang diketahui bahwa pengambilalihan dilakukan secara langsung oleh negara tanpa kemudian membicarakan dengan masyarakat adat yang ada dalam komunitas <em>folklor</em> yang merupakan bagian dari kain tenun tersebut. Perlindungan terhadap kain tenun seharusnya tidak saja melindungi kain tenunnya namun juga meliputi perlindungan masyarakat adatnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Selama ini memang perlindungan terhadap kain tenun hanya diprioritaskan kepada perlindungan kain tenun saja, sehingga tidak jarang kedudukan masyarakat adat sebagai pihak yang secara berkelanjutan melestarikan kain tenun tersebut menjadi terabaikan. Seperti contohnya, ketika ada pemanfaatan hasil ciptaan tradisional oleh pihak asing secara melawan hukum maka yang dirugikan adalah masyarakatnya. Itulah mengapa, perlindungan masyarakat perlu mendapatkan porsi dalam perlindungan hukumnya. Rumusan tersebut, apabila dilakukan peninjauan kembali dengan undang-undang hak cipta pada rumusan pasal-pasal sebelumnya dapat dilihat bahwa suatu ciptaan dapat berpindah haknya dari satu pihak ke pihak lain dengan mekanisme tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta menyebutkan bahwa Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pasal tersebut memberikan pengertian bahwa ada mekanisme tertentu untuk mengalihkan sebuah hak cipta kepada pihak lain. Ini mengandung arti ada interaksi yang seharusnya dilakukan dalam hal pengalihan hak cipta. Kemudian pengalihan hak cipta ini dapat dilakukan karena sebab-sebab yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan tidak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai apa batasan sebab-sebab tersebut. Justru dalam penjelasan pasal ini dikatakan bahwa pengalihan tersebut tidak boleh dilakukan secara lisan namun harus dilakukan dengan atau tanpa akta notaris, namun intinya dalam konteks ini harus dilakukan dengan mekanisme tertulis.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	\Selama ini pemerintah tanpa melakukan pendekatan komunikasi dengan masyarakat adat kemudian mengambil alih hak cipta terhadap kain tenun tersebut dengan alasan apapun. Oleh karena itu dalam hal ini, kedudukan masyarakat adat menjadi tidak jelas dalam perlindungannya. Permasalahan ini terlihat jelas dalam peraturan bagaimana Indonesia memposisikan masyarakat adat yang sampai sekarang belum terlihat secara jelas di mana posisinya dalam kaitannya dengan hak cipta ini. Undang-undang hak cipta terkesan mengesampingkan keberadaan masyarakat adat itu sendiri. Tidak ada rumusan sama sekali mengenai posisi masyarakat adat dalam perlindungannya. Contoh sederhana, selama ini belum ada konsep yang diterapkan dalam undang-undang ini yang mengatur mengenai bagaimana pengaturan pembagian atau distribusi royalti atau keuntungan ekonomi ketika memang kebudayaan atau <em>folklor</em> (kain tenun) tertentu yang dikuasai oleh negara kemudian dimanfaatkan oleh pihak asing. Ketika negara dalam hal ini memperoleh keuntungan ekonomi, apakah masyarakat adat sebagai komunitas yang melestarikan budaya kain tenun ini mendapat royalti dan berapa besarnya? Hal ini yang sampai sekarang belum didapatkan kejelasannya dari pengaturan pemerintah, padahal hal ini merupakan satu upaya untuk menjamin hak-hak masyarakat adat tersebut. Kalau permasalahan ini tidak mendapatkan pengaturannya, maka undang-undang ini merupakan satu bentuk kolonialisme negara terhadap masyarakatnya, karena negara memonopoli&nbsp; kekayaan masyarakat atau warga negaranya tanpa kemudian memikirkan bagaimana kesejahteraan yang diperoleh dengan adanya monopoli tersebut. Hal ini menunjukkan tidak komprehensifnya peraturan yang ada, yaitu Undang-undang Hak Cipta dalam menjamin hak-hak masyarakatnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Melihat karakteristik yang berbeda antara HKI dan pengetahuan tradisional, maka akan sulit perlindungan pengetahuan tradisional terhadap kain tenun dimasukkan dalam perundang-undangan HKI. Perlindungan bagi kain tenun yang paling memungkinkan dilakukan pemerintah Indonesia sekarang adalah dengan memperkuat <em>database</em> melalui proses pendokumentasian atas keanekaragaman kain tenun&nbsp; yang ada di Indonesia. Pendokumentasian pengetahuan tradisional dan mekanisme <em>benefit sharing</em> yang tepat antara masyarakat lokal dengan pihak asing. Model dokumentasi yang tepat adalah model dokumentasi yang mempertimbangkan aspek <em>accessability</em>. Model dokumentasi yang berbentuk digital dengan menggunakan <em>database</em> dianggap sebagai model yang cukup efektif.<a href="#_ftn9" name="_ftnref9" title="">[9]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hal ini dilakukan, agar dokumentasi tersebut dapat dipergunakan sebagai dasar bahwa kain tenun&nbsp; tersebut memang menjadi milik Indonesia, sehingga ketika ada pihak lain yang mengklaim kain tenun sebagai pengetahuan tradisional negaranya, maka Indonesia sudah mempunyai dasar yang kuat untuk menolak. Pada dasarnya dokumentasi bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, baik melalui foto, tulisan, atau catatan khusus yang dibuat oleh pemerintah. Cara-cara tersebut adalah cara yang bagus untuk dilakukan. Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional, Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan pendokumentasian terhadap beramacam ragam hias kain tenun&nbsp; sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap upaya memberikan perlindungan kain tenun.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengetahuan tradisional merupakan suatu karya intelektual yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam struktur masyarakat hukum adat yang di pertahankan secara turun temurun. Produk legislatif Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002, tetapi dalam perkembangannya ternyata pengetahuan tradisional sebagian masyarakat telah di klaim oleh pihak asing sebagai pengetahuan tradisional dari negaranya. Hal ini disebabkan karena peraturan perundang-undangan ini ternyat masih memiliki kelemahan. Untuk mengani hal tersebut, maka untuk jangka menengah dan panjang, sudah sepantasnya pemerintah segera mengeluarkan ketentuan undang-undang yang secara khusus melindungi pengetahuan tradisional termasuk kain tenun. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional sebagai hak cipta komunal, disamping diarahkan untuk mendorong tumbuhnya kreativitas individu-individu dalam masyarakat, juga diarahkan untuk melindungi kepentingan seluruh anggota masyarakat dari praktek-praktek pelaksanaan Hak Cipta yang menyimpang. Terkait dengan upaya melindungi kain tenun sebagai pengetahuan tradisional, pemerintah daerah provinsi Maluku telah berupaya melakukan proses inventarisasi terhadap bermacam ragam hias kain tenun, tetapi hendaknya upaya dokumentasi juga diikuti dengan memberikan perlindungan hukum misalnya penguatannya dalam sebuah Peraturan Daerah agar perlindungan terhadap pengetahuan tradisional masyarakat hukum adat yang ada di daerah Maluku ini juga memilki perlindungan yang kuat.</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref2" name="_ftn2" title="">[2]</a> Soedjono Dirdjosisworo, <em>Pengantar Hukum Dagang Internasional</em>, Refika Aditama, Bandung, 2006, h. 12.</p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a> Agus Sardjono,<em> Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional</em>, Alumni, Bandung, 2006 h. 1</p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref4" name="_ftn4" title="">[4]</a>Iswi Hariyani, <em>Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar,</em> Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010, hal 10</p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref5" name="_ftn5" title="">[5]</a> Arif Lutviansori, <em>Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia</em>, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010,</p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref6" name="_ftn6" title="">[6]</a>Sumber:&nbsp; Dinas Perdagang dan Perindustrian Provinsi Maluku, 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn7">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref7" name="_ftn7" title="">[7]</a>Arabil Ira adalah Bahasa Tanimbar untuk kain tenun salempang.</p>
</p></div>
<div id="ftn8">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref8" name="_ftn8" title="">[8]</a>Arif Lutviansori, <em>op cit</em>, hal.42-43</p>
</p></div>
<div id="ftn9">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref9" name="_ftn9" title="">[9]</a> Agus Sarjono, <strong><em>op cit,</em></strong> hal. 56</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/kain-tenun-sebagai-pengetahuan-tradisional-masyarakat-hukum-adat-maluku/">KAIN TENUN SEBAGAI PENGETAHUAN TRADISIONAL  MASYARAKAT HUKUM ADAT MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/kain-tenun-sebagai-pengetahuan-tradisional-masyarakat-hukum-adat-maluku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PENGATURAN PEMAKAMAN UMUM DAN  IMPLIKASINYA BAGI MASYARAKAT DI KOTA AMBON</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/pengaturan-pemakaman-umum-dan-implikasinya-bagi-masyarakat-di-kota-ambon/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/pengaturan-pemakaman-umum-dan-implikasinya-bagi-masyarakat-di-kota-ambon/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:19:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan Hidup, Pengelolaan SDA dan Perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[PENGATURAN PEMAKAMAN UMUM DAN IMPLIKASINYA BAGI MASYARAKAT DI KOTA AMBON]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/pengaturan-pemakaman-umum-dan-implikasinya-bagi-masyarakat-di-kota-ambon/</guid>

					<description><![CDATA[<p>PENGATURAN PEMAKAMAN UMUM DAN IMPLIKASINYA BAGI MASYARAKAT DI KOTA AMBON[1] &#160; Richard M. Waas Latar Belakang Pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Kota Ambon setiap tahunnya semakin meningkat.Pembangunan ini ditandai dengan adanya pusat perbelanjaan, perumahan dan perkantoran. Tujuan utama pembangunan tidak lain adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan, khususnya di Kota Ambon yang sarat dengan nilai [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/pengaturan-pemakaman-umum-dan-implikasinya-bagi-masyarakat-di-kota-ambon/">PENGATURAN PEMAKAMAN UMUM DAN  IMPLIKASINYA BAGI MASYARAKAT DI KOTA AMBON</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center" style="margin-left:49.6pt;"> 	<strong>PENGATURAN PEMAKAMAN UMUM DAN </strong></p>
<p align="center" style="margin-left:49.6pt;"> 	<strong>IMPLIKASINYA BAGI MASYARAKAT DI KOTA AMBON<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center" style="margin-left:49.65pt;"> 	&nbsp;</p>
<p align="center" style="margin-left:49.65pt;"> 	<strong><em>Richard M. Waas</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Latar Belakang </strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Kota Ambon setiap tahunnya semakin meningkat.Pembangunan ini ditandai dengan adanya pusat perbelanjaan, perumahan dan perkantoran. Tujuan utama pembangunan tidak lain adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan, khususnya di Kota Ambon yang sarat dengan nilai ekonomi dan pendapatan yang relatif tinggi. Namun sayangnya, pemenuhan kebutuhan masyarakat Ambon masa kini, tidak dibarengi dengan kebutuhan masa depan. Hal ini terlihat dari terus meningkatnya jumlah populasi di Kota Ambon yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan menjadi kendala pokok, salah satunya dalam penyediaan lahan pemakaman bagi masyarakat di Kota Ambon.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berbicara mengenai persoalan lahan pemakaman di Kota Ambon, lahannya pemakaman umum dikotaAmbon sudah tergusur dengan pembangunan berbagai proyek-proyek besar. lahan pemakaman di Kota Ambon akan habis, sementara rencana perluasan area pemakaman selalu terhambat oleh masalah pembebasan lahan. Untuk mengatasi hal tersebut, yang berlaku saat ini adalah sistim tumpang dimana 2 (dua) atau lebih jenazah yang umumnya masih memiliki hubungan kerabat menggunakan satu makam yang sama, atau dengan mengambil alih makam yang tidak terurus.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Diperkirakan tempat pemakaman umum di Kota Ambonsaat ini terdapat &plusmn; 3 lokasi TPU antara lain TPU Benteng dan TPU Kebun Cengkeh untuk warga yang beragama Kristen dan TPU Mangga Dua untuk warga yang beragama Islam. Selain itu juga terdapat TPU yang ada di masing-masing Desa atau Negeri di wilayah Kota Ambon, yang dikelola oleh Pemerintah Desa atau Negeri. Sebagaimana termuat dalam Pasal 5 Ayat(2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman Bahwa<em>&ldquo;Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum di Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II yang bersangkutan&rdquo;</em>.Namun tidak semua Desa atau Negeri yang memiliki tempat pemakaman umum, lokasi pemakaman biasanya dilakukan pada pekarangan rumah sehingga kelihatan tidak tertata secara baik dan berdampak pada pencemaran lingkungan, ditegaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang melarang warganya memakamkan jenazah di pekarangan atau halaman rumahnya. &quot;Larangan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui Lurah dan Kepala Desa, yang disampaikan oleh Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, John Leatomu di Ambon.(Ambon, 25 Januari 2010, Daily News Magazine Gatra.com.).Tetapi masalah ini perlu dikuatkan dengan Regulasi yang jelas karena sampai saat ini masih belum ada Peraturan Daerah terkait Penataan dan Pengelolaan TPU.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Bila kita melihat dari realitas yang ada hingga saat ini, luas areal lahan untuk pemakaman umumtidak seimbang dengan jumlah rata-rata perhari diperkirakan orang yang meninggal di Kota Ambon yang mencapai 10 orang per hari. Apabila lahan yang disediakan oleh pemerintah sudah tidak mampu menampung, pertanyaan yang akan muncul adalah dimanakah tempat peristirahatan untuk orang yang meninggal nantinya.Dengan permasalahan yang ada ini, dibutuhkan berbagai alternatif untuk mengatasi permasalahan lahan pemakaman umum yang mampu mencukupi kebutuhan penduduk akanTempat Pemakaman Umum (TPU), dimana kita akan membahas tentang pengaturan pemakaman umum dan implikasibagi masyarakat di Kota Ambon.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang menjadi permasalahan di sini adalah,bagaimana Pengaturan Pemakaman Umum Dan Implikasinya Bagi Masyarakat Di Kota Ambon.</p>
<p style="margin-left: 106.35pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pembahasan </strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pasal 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman, menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan <em>&ldquo;Tempat Pemakaman Umum&rdquo;</em>adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pasal 2 ayat (1)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman menyatakan bahwa &ldquo;<em>Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah untuk masing-masing Daerah Tingkat II di bawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta&rdquo;.</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tanggung jawab dalam penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum dilaksanakan oleh Kepala daerah Tingkat II.Artinya bahwa Pemerintah Kota Ambon adalah sebagai pemangku kepentingan untuk hal tersebut.Hal ini telah dibuktikan dengan adanya tindak lanjut dari Pemerintah Kota Ambon melalui pernyataan Wakil Walikota Ambon, M.A.S Latuconsina, ST, MT. Ia mengakui saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tengah merencanakan&nbsp; pembebasan lahan seluas 10 Hektar di Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon yang akan digunakan sebagai lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen. (website Pemerintah Kota Ambon. Kamis, 26 Januari 2012).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Tindakan ini diambil karena melihat kondisi TPU Benteng dan Kebun Cengkeh sudah tidak layak lagi untuk dijadikan tempat pemakaman jenasah, menginggat lahan tersebut sudah semakin sempit.Dari hasil sosialisasi, ada sedikit ketidaksetujuan dari masyarakat mengenai rencana tersebut, mereka takut lahan pertanian mereka menjadi rusak.Itu adalah bagian dari masukan masyarakat yang bisa kita ukur dampak negatifnya dalam rencana ini,&rdquo; ujar Wakil Walikota.Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman, bahwa &ldquo;Dalam melakukan penunjukan dan penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan pada Rencana Pembangunan Daerah, dan/atau Rencana Tata Kota, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp; tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp; menghindari penggunaan tanah yang subur;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp; memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	d.&nbsp;&nbsp;&nbsp; mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	e.&nbsp;&nbsp;&nbsp; mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebih-lebihan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pada prinsipnya kebijakan yang diambil pemerintah tidak boleh menyusahkan masyarakat dan tidak akan menimbulkan masalah baru. Intervensi pembangunan yang dilakukan pemerintah, &nbsp;harus dilakukan secara hati-hati dan hasilnya dapat diterima secara baik oleh semua masyarakat, dengan mempertimbangkan unsur-unsur di atas.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Selain itu, Walikota Ambon Richard Louhenapessy, berjanji melihat dan mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda), tentang Perkabungan dan Pengabuan Jenazah.Pasalnya, salah satu poin pada Perda tersebut, dipersoalkan masyarakat khususnya soal merias makam yang harus dikenakan biaya.Demikian disampaikan Louhenapessy saat dikonfirmasi RADAR AMBON, usai menghadiri Reuni Akbar Persatuan Alumni SMP/SMA Angkasa Pattimura, 14 September.Ia sendiri baru menyadari kalau persoalan ini sementara disanksi oleh masyarakat, hingga menjadi masalah bagi kalangan warga. &ldquo;Saya baru mengetahui.Nanti saya lihat dan pelajari dulu,&rdquo; janji Louhenapessy.Meski demikian, mantan Ketua DPRD Maluku, ini menyatakan, pihaknya sementara ini sedang berusaha untuk melakukan penataan dan perbaikan seluruh lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Ambon.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Alasannya, seluruh TPU yang berada di Kota Ambon masih terlihat semraut dan belum ditata dengan rapi.Kata dia, sesuai dengan konsep kepemimpinan yang baru ini, menata Kota dan membangun Negeri sementara dilakukan secara perlahan-lahan.Salah satu hal yang prinsiple yang harus Pemkot Ambon lakukan juga penataan TPU yang berada di Kota Ambon.&ldquo;TPU masih terlihat semraut.Banyak kuburan yang sudah masuk lingkungan tempat tinggal warga.bahkan ada juga yang sebagian telah masuk pada badan jalan. Nah, untuk itu Pemkot Ambon sementara mempersiapkan program penataan TPU.Ini akan kami lakukan,&rdquo; terang dia.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Lebih lanjut Louhenapessy mengatakan, kalau persoalan merias makam dimasukan dalam Perda dan belum disahkan, makaakan dilakukan perbaikan. &ldquo;Nanti saya lihat dulu.Kalau memang itu problem, maka kita akan tinjau kembali.&rdquo; Sebelumnya keterangan, yang dihimpun RADAR AMBON, menyebutkan, Pemkot Ambon melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) telah mewajibkan masyarakat untuk memberikan pajak bagi pemerintah lewat makam yang berada dalam kawasan (lahan) milik Pemkot. Berdasarkan Perda Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2003 yang direvisi menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat, masyarakat wajib membayar lahan milik Pemda, apabila seseorang ingin memakamkan jenasah keluarga. Hal ini, telah dipenuhi masyarakat.Namun belakangan muncul salah satu point dalam Perda Nomor 8 Tahun 2009 yang mewajibkan warga untuk membayar pajak ketika hendak memperbaiki makam keluarga.Jadi kesimpulannya perbaikan makam harus dikenakan tarif pajaknya.Sementara itu, keterangan lain juga menyebutkan, dalam Perda tersebut telah ditambahkan salah satu point dan belum ada pembahasan di DPRD Kota Ambon sebagai lembaga yang bertugas merumuskan isi Perda usulan dari Pemkot Ambon. (Radar Ambon&nbsp; 15 September 2012).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di desak untuk segera menyikapi keluhan masyarakat di Kecamatan Baguala, yang mana hingga saat ini belum disediakan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga di Kecamatan tersebut.&quot;Saya sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Baguala mendesak Pemkot agar secepatnya melihat masalah ini dan diharapkan masalah ini dijadikan sebagai skala prioritas, sebab ini merupakan kebutuhan mendesak&quot;, jelas anggota DPRD Kota Ambon Dapil Baguala Teluk Ambon, Ibrahim Seknum kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya.Menurutnya, keresahan ini bukan saja dari masyarakat, tetapi dirinya sebagai warga Desa Waiheru yang berdomisili di desa tersebut juga merasa resah karena tidak tersedianya TPU Muslim maupun Kristen di kecamatan ini. Oleh sebab itu keluhan masyarakat ini tetap akan diperjuangkan. (Siwalima, Selasa 5 Oktober 2010)</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengaturan TPU di Kota Ambon yang masih semberaut sebagaimana disampaikan oleh Walikota Ambon, menandakan bahwa persoalan penataan TPU perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota.Menurut pandangan penulis, persoalan Tempat Pemakaman Umum mesti dibuat dalam satu Peraturan Daerah yang di dalamnya tidak hanya mengatur tentang retribusi maupun pengabuan mayat, tetapi juga mengatur tentang penataan dan pengelolaan TPU, sehinggadapat menjawab berbagai persaoalan di masyarakat. Terkait dengan Perda Nomor 20 Tahun 2003 yang direvisi menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2009, yang nantinyaakan dilakukan perbaikan lagi sebagaimana kata Walikota Ambon, sebaiknya direvisi secara menyeluruh, karena menurut pendapat Penulis Pemerintah Kota Ambon hanya ingin mendapatkan retribusi tanpa memikirkan bagaimana menata dan mengelola TPU secara baik.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Sebagai pembanding pada beberapa Daerah Kota/Kabupaten yang telah membuat Peraturan Daerah secara khusus tentang Tempat Pemakaman Umum, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Tempat Pemakaman Umum, yang di dalamya juga mengatur tentang retribusi, pengabuan mayat sampai pada pengaturan dan tata cara pemakaman. sedangkanPeraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan. Bahkan di Daerah Cimahi dibuat satu Perda bagi Perusahan Pembangunan Perumanah (Pengembang) untuk menyediakan lahan khusus untuk TPU bagi masyarakat yang tinggal di daerah perumahan yang dibangun oleh Perusahan tersebut.Ini menandakan bahwa ada perhatian serius dari pemerintah Kota/Kabupaten dalam menata dan mengelola TPU secara baik.Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pemakaman, yang juga mengatur tentang penataan dan pengelolaan TPU.Secara khusus di daerah Ibukota Jakarta, pengelolaan TPU ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman, menyatakan bahwa &ldquo;Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Bukan Umum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Ibukota Jakarta.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam penataan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum mesti merujuk pada Rencana Tata Ruang Kota, sehingga dapat tertata secara baik, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Menurut Spiro Kostof(1991).Kota adalah Leburan Dari bangunan dan penduduk, sedangkan bentuk Kota pada awalnya adalah netral tetapi kemudian berubah sampai hal ini dipengaruhi dengan budaya yang tertentu.Bentuk Kota ada dua macam yaitu geometri dan organik. Terdapat dikotomi bentuk perkotaan yang didasarkan pada bentuk geometri Kota yaitu Planned dan Unplanned.</p>
<p style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;"> 	1. Bentuk Planned (terencana): dengan pengaturan Kota yang selalu regular dan rancangan bentuk geometrik.</p>
<p style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;"> 	2. Bentuk Unplanned (tidak terencana): dimana satu segmen Kota berkembang secara spontan dengan bermacam-macam kepentingan yang saling mengisi, sehingga akhirnya Kota akan memiliki bentuk semaunya yang kemudian disebut dengan organik pattern, bentuk Kota Organik tersebut secara spontan, tidak terencana dan memiliki pola yang tidak teratur dan non geometrik.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Menurut Gallion dalam buku &uml;The Urban Pattern&uml; disebutkan bahwa perubahan suatu kawasan dan sebagian Kota dipengaruhi letak geografis suatu Kota.Hal ini sangat berpengaruh terhadap perubahan akibat pertumbuhan daerah di Kota tersebut. Dalam proses perubahan yang menimbulkan distorsi (mengingat skala perubahan cukup besar) dalam lingkungan termasuk di dalamnya perubahan penggunaan lahan secara organik, terdapat beberapa hal yang bisa diamati yaitu:</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pertumbuhan terjadi satu demi satu, sedikit demi sedikit atau terus menerus.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pertumbuhan yang terjadi tidak dapat diduga dan tidak dapat diketahui kapan dimulai dan kapan akan berakhir, hal ini tergantung dari kekuatan-kekuatan yang melatar belakanginya.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Proses perubahan lahan yang terjadi bukan merupakan proses segmental yang berlangsung tahap demi tahap, tetapi merupakan proses yang komprehensif dan berkesinambungan.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	4.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Perubahan yang terjadi mempunyai kaitan erat dengan emosional (sistem nilai) yang ada dalam populasi pendukung.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	5.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Faktor-faktor penyebab perubahan lainya adalah vision (kesan), optimalnya kawasan, penataan yang maksimal pada kawasan dengan fungsi-fungsi yang mendukung, penggunaan struktur yang sesuai pada bangunan serta komposisi tapak pada kawasan. (Cristoper Alexander, A New Theory Of Urban Design, 1987, 14:32).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat tentunya akan berdampak pada kebutuhan lahan sebagai tempat tinggal juga akan meningkat, perubahan yang terjadi tentunya berpengaruh pada ketersediaan lahan untuk tempat pemakaman umum. Dengan demikian pemerintah Kota Ambon mesti melakukan langkah antisipatif dalam menata wilayah perkotaan dengan baik.Pemakaman yang terletak di dalam sebuah Kota menjadi aset penting yang dapat menaikan mutu atau kualitas dari Kota tersebut.Pemakaman merupakan sebuah ruang terbuka hijau yang memberikan banyak keuntungan terutama bagi lingkungan sekitar tempat pemakaman tersebut berada. Jika melihat kondisi pemakaman yang terdapat pada daerah di Kota Ambon, maka kita akan melihat bahwa sebagian besar pemakaman tersebut kurang memiliki nilai estetika. Pada kenyataannya, pemakaman yang terdapat di daerah urban mempunyai fungsi khusus sebagai salah satu areal hijau dan resapan air yang dapat membantu mengurangi permasalahan seperti polusi udara yang dikeluarkan dari padatnya kendaraan bermotor di jalan raya dan bahaya banjir.Tetapi fungsi dari pemakaman tersebut belum terlihat dan dapat direalisasikan menjadi bagian dari kehidupan daerah urban seperti di Kota Ambon.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kesan seram dan angker yang sering kita rasakan jika berada di sebuah pemakaman menyebabkan pemakaman menjadi tempat yang jarang dikunjungi. Hal ini semakin membuat manusia menjadi takut dalam menghadapi kematiannya karena melihat keadaan pemakaman sebagai tempat peristirahatan terakhir tersebut jauh dari keteraturan dan keindahan, sehingga manusia yang mati dan dimakamkan di pemakaman tersebut akan merasa mudah dilupakan. Dalam beberapa tahun terakhir ini, bermunculan beberapa lahan pemakaman bersifat komersial yang dikelola oleh pihak swasta.Mereka menyajikan konsep pemakaman yang asri, tertata dengan perawatan yang baik. Fenomena pemakaman baru yang mempunyai visi untuk mengubah pandangan awal tentang pemakaman agar menjadi tempat yang lebih menyenangkan untuk diziarahi serta kemudahan ketika ingin memilikinya dan kepenggurusannya seperti pada pemakaman San Diego Hills dan Al-Azhar yang diharapkan dapat membangkitkan hasrat masyarakat agar memiliki pemakaman seperti yang digambarkan di dalam pemakaman baru tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Konsep mereka yang indah dengan mengedepankan pepohonan dan beberapa tanaman sebagai landscape area, dapat menjadi wilayah hijau bagi lingkungan sekitar.Konsep TPU San Diego Hills dan Al Azhar Memorial Park, lokasi mereka di area industri Karawang dapat menjadi paru-paru bagi wilayah sekitar industri serta wilayah pemakaman juga dapat menjadi daerah resapan. Pada segi harga, konsep ini memang menawarkan harga yang cukup mahal namun juga membebaskan para peminat dari iuran bulanan untuk perawatan, tidak seperti pemakaman yang ada di Kota Ambon.Salah satu konsep makam sebagai sebuah investasi, bila melihat dari sisi positif dari berubahnya pandangan masyarakat terhadap sebuah pemakaman.Maka fenomena munculnya pemakaman baru seperti San Diego Hills dan Al Azhar Memorial Park, menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat, yang menjadi pertayaan adalah apakah Pemerintah Kota Ambon mampu ataukah tidak dalam merealisasi kebijakan yang akan dibuat terkait dengan penataan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum di Kota Ambon.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Tempat pemakaman umum apabila ditata dan dikelola dengan baik maka akan berdampak positif bagi terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan tempat pemakaman, tetapi sebaliknya apabila tempat pemakaman tersebut tidak ditata dan dikelola secara baik maka akan berdampak negatif bagi masyarakat seperti pencemaran lingkungan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Tempat Pemakaman Umum (TPU) merupakan sebuah kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah khususnya di Kota Ambon.Kondisi TPU di Kota Ambon sudah sampai puncaknya, dilihat dari lahan untuk pemakaman sudah tidak lagi dapat menampung jenasah untuk dimakamkan. Untuk itu, penyediaan lahan yang sementara diproses oleh Pemerintah Kota Ambon dapat segera terealisasi, demikian pula dengan penataan dan pengelolaan TPU yang sudah ada maupun yang akan diadakan dapat dilakukan secara baik. Sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan tidak lagi menimbulkan persoalan di masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pemerintah Kota Ambon mesti membuat Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, sehingga hal ini dapat menjadi rujukan dalam menata dan mengelola tempat pemakaman umum di Kota Ambon.Dengan demikian akan menjawab persoalan kebutuhan di masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Daftar Bacaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Cristoper Alexander, <em>A New Theory Of Urban Design,</em> Oxford University Press, 1987.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Spiro Kostof, <em>Dalam Jurnal Kuliah tentang Sebuah Survei Sejarah dan Perkotaan,</em> 1991.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Daily News Magazine, Gatra.com</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	4.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; website Pemerintah Kota Ambon. <a href="http://www.ambon.go.id/">www.ambon.go.id</a>.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	5.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Surat Pembaca Radar Ambon.&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	6.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Surat Pembaca Siwalima.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	7.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Daeraha Nomor 20 Tahun 2003 yang direvisi menjadi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	8.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman,</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	9.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Tempat Pemakaman Umum,</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	10.&nbsp; Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	11.&nbsp; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pemakaman, yang juga mengatur tentang penataan dan pengelolaan TPU</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/pengaturan-pemakaman-umum-dan-implikasinya-bagi-masyarakat-di-kota-ambon/">PENGATURAN PEMAKAMAN UMUM DAN  IMPLIKASINYA BAGI MASYARAKAT DI KOTA AMBON</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/pengaturan-pemakaman-umum-dan-implikasinya-bagi-masyarakat-di-kota-ambon/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KEARIFAN LOKAL DALAM FILOSOFI  PENATAAN LINGKUNGAN MASYARAKAT  ADAT DI MALUKU</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/kearifan-lokal-dalam-filosofi-penataan-lingkungan-masyarakat-adat-di-maluku/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/kearifan-lokal-dalam-filosofi-penataan-lingkungan-masyarakat-adat-di-maluku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:17:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan Hidup, Pengelolaan SDA dan Perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[KEARIFAN LOKAL DALAM FILOSOFI PENATAAN LINGKUNGAN MASYARAKAT ADAT DI MALUKU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/kearifan-lokal-dalam-filosofi-penataan-lingkungan-masyarakat-adat-di-maluku/</guid>

					<description><![CDATA[<p>KEARIFAN LOKAL DALAM FILOSOFI PENATAAN LINGKUNGAN MASYARAKAT &#160;ADAT DI MALUKU[1] &#160; Oleh : Revency Vania Rugebregt &#160; Pendahuluan Perubahan &#160;iklim &#160;global adalah dampak dari krisis lingkungan yang terjadi&#160; saat ini, sehingga mengakibatkan bencana alam mana-mana. Banjir, tanah longsor, kenaikan permukaan &#160;air laut, pengendapan juga merupakan dampak krisis lingkungan yang terjadi. Hal ini terjadi akibat dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/kearifan-lokal-dalam-filosofi-penataan-lingkungan-masyarakat-adat-di-maluku/">KEARIFAN LOKAL DALAM FILOSOFI  PENATAAN LINGKUNGAN MASYARAKAT  ADAT DI MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>KEARIFAN LOKAL DALAM FILOSOFI </strong></p>
<p align="center"> 	<strong>PENATAAN LINGKUNGAN MASYARAKAT &nbsp;ADAT DI MALUKU<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p align="center"> 	<strong><em>Oleh : Revency Vania Rugebregt</em></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Perubahan &nbsp;iklim &nbsp;global adalah dampak dari krisis lingkungan yang terjadi&nbsp; saat ini, sehingga mengakibatkan bencana alam mana-mana. Banjir, tanah longsor, kenaikan permukaan &nbsp;air laut, pengendapan juga merupakan dampak krisis lingkungan yang terjadi. Hal ini terjadi akibat dari ketidak pedulian manusia terhadap lingkungannya. Kerusakan lingkungan ini bukan saja terjadi akibat orang per orang saja dalam penebangan hutan secara liar, membuang sampah &nbsp;tidak pada tempatnya dan lain sebagainya, namun juga di sebabkan akibat &nbsp;ulah dari para pembuat kebijakan yang tidak jeli dan sadar lingkungan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Padahal krisis lingkungan ini sendiri telah menjadi keprihatinan global, dan menjadi tanggung jawab masyarakat dunia untuk menanggulangi krisis lingkungan tersebut. Tanggung jawab di maksud tampak dalam program Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai representasi masyarakat dunia yang secara tegas telah berupaya menanggulangi krisis ini dalam serangkaian agenda KTT (Konfrensi Tingkat Tinggi) bumi, dan yang terakhir berlangsung di Bali pada tahun 2010. Demikian pula dengan penetapan tanggal 22 April sebagai hari bumi yang bertujuan mengingatkan masyarakat dunia akan pentingnya peran bumi bagi keberlangsungan umat manusia dan seluruh kehidupan dunia ini<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a>. Namun kenyataannya ialah justru degradasi lingkungan semakin nampak saja terjadi.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Memang kita semua sepakat bahwa &nbsp;pembangunan harus tetap dijalankan demi kemakmuran masyarakat, tapi seharusnya dilaksanakan tidak lagi menggunakan pendekatan kebutuhan namun memakai pendekatan Hak Asasi Manusia. Dalam artian bahwa tidak serta merta atas nama pembangunan, hutan di tebang sehingga fungsi hutan berubah, hak-hak masyarakat atas tanah dan lingkungan alam di sekitarnya diabaikan sehingga akses terhadap sumberdaya oleh masyarakat adat pun hilang dan lainnya. Akibatnya seperti yang terjadi sekarang ini, krisis lingkungan terjadi di mana-mana akibat mengejar kepentingan ekonomi semata.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Bodley mengatakan kegiatan pembangunan yang didominasi negara, bercorak sentralistik, dan semata-mata diorientasikan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi pada akhirnya hanya menimbulkan korban-korban pembangunan <em>(victims of development).</em><a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title="">[3]</a> Dan benar saja kata Bodley,&nbsp; pembangunan telah memakan banyak korban termasuk menggusur serta mengabaikan variasi-variasi kebudayaan lokal yang mencerminkan kearifan lingkungan <em>(ecological wisdom)</em> masyarakat asli <em>(indigenous people)</em> dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. &nbsp;Penguasaan &nbsp;dan &nbsp;Pemanfaatan sumberdaya alam yang banyak di dominasi oleh negara yang hanya mengejar kepentingan ekonomi justru&nbsp; menjadi penyebab utama terjadinya degradasi lingkungan. Selain itu penguasaan dan pemanfaatan lingkungan oleh negara yang sentralistik justru menutup ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumberdaya alam yang ada. Misalnya saja akses masyarakat terhadap hutan sebagai sumber hidup juga akses masyarakat terhadap laut dan pesisir (contoh pada masyarakat Paperu, Saparua) yang tentunya menggusur serta mengabaikan nilai-nilai budaya local yang mencerminkan kearifan lingkungan masyarakat asli dalam pemanfaatan sumberdaya alam.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kenyataan di lapangan ialah sampai dengan saat ini masih banyak terdapat masyarakat asli atau masyarakat hukum adat dengan kapasitas budaya, sistem pengetahuan dan teknologi, religi, tradisi, serta modal social seperti etika dan kearifan lingkungan, norma-norma dan institusi hukum untuk mengelola sumberdaya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Di Maluku, dimana daerah-daerahnya masih banyak terdapat masyarakat hukum adat, terdapat kearifan local budaya yang sangat kental dalam pengelolaan sumberdaya alamnya terutama yang berbasis lingkungan. Budaya sasi, yang masih terpelihara sampai dengan saat ini adalah salah satu wujud nyata pengelolaan sumberdaya alam berbasis lingkungan. Selain itu perilaku-perilaku masyarakat adat yang masih terpelihara sampai dengan saat ini pun masih Nampak. Di Negeri Ihamahu misalnya ataupun di beberapa wilayah hukum adat lain di Maluku, dalam mengambil hasil hutan contohnya sagu, untuk menebang satu pohon sagu yang menebang pohon di wajibkan untuk menggantinya dengan menanam 10 anakan sagu. Selanjutnya dilarang orang membuat keributan di hutan pada saat pohon sedang berbunga, karena menurut masyarakat setempat hal tersebut akan mengganggu proses pembuahan dan bunga akan berguguran, dsb<a href="#_ftn4" name="_ftnref4" title="">[4]</a>. Hal ini menandakan betapa masyarakat adat sudah sangat menyatu dengan alamnya sehingga mereka menghargai alam seperti halnya mereka menghargai diri mereka sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kapasitas budaya seperti dikemukakan di atas merupakan modal sosial yang tak ternilai dan wajib diperhitungkan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Dalam konteks pengelolaan sumber daya hutan dan sumberdaya laut, &nbsp;modal sosial dalam wujud etika, religi, kearifan lingkungan, dan norma-norma hukum lokal (folk/customary/ adat law) merupakan kekayaan budaya yang harus diperhitungkan, didayagunakan, dan diakomodasi dalam pembuatan kebijakan dan pembentukan hukum negara (state law) mengenai pengelolaan sumber daya alam.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berdasarkan pemikiran demikian, maka yang perlu dibahas adalah, bagaimanakah kearifan lokal dalam filosofi penataan lingkungan masyarakat&nbsp; adat di Maluku.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pembahasan</strong></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengertian Kearifan Lokal</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Dalam pengertian kamus, kearifan lokal (<em>local wisdom</em>) terdiri dari dua kata: kearifan (<em>wisdom</em>) dan lokal (<em>local</em>). Dalam Kamus Inggris Indonesia John M. Echols dan Hassan Syadily, <em>local </em>berarti setempat, sedangkan <em>wisdom </em>(kearifan) sama dengan kebijaksanaan. Secara umum maka <em>local wisdom </em>(kearifan setempat) dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan setempat (<em>local</em>) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya<a href="#_ftn5" name="_ftnref5" title="">[5]</a>. &nbsp;Kearifan lokal itu terdapat dalam masyarakat, komunitas, dan individu. Dengan demikian kearifan lokal merupakan pandangan dan pengetahuan tradisional yang menjadi acuan dalam berperilaku dan telah dipraktikkan secara turun-temurun untuk memenuhi kebutuhan dan tantangan dalam kehidupan suatu masyarakat. Kearifan lokal berfungsi dan bermakna dalam masyarakat baik dalam pelestarian sumber daya alam dan manusia, adat dan budaya, serta bermanfaat untuk kehidupan.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Penataan Lingkungan</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Kearifan lokal masyarakat adat ada dalam pengelolaan sumberdaya alam mengandung nilai-nilai kebaikan dan kebijaksanaan. Selalu ada keseimbangan antara manusia dan alam sekitarnya. Tidaklah heran jika lingkungan terpelihara dengan baik. Namun, sangat di sayangkan akibat moderenisasi dan adanya pembangunan, lingkungan mulai tercemar akan menimbulkan dampak negatif. Padahal masyarakat adat dengan kearifannya sudah menjaga lingkungan hidup itu hingga terpelihara.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Istilah Lingkungan Hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan &ldquo;environment&rdquo;, dalam bahasa Belanda disebut dengan &ldquo;milieu&rdquo;, atau dalam bahasa Perancis disebut dengan &ldquo;I&rsquo;environment&rdquo;<a href="#_ftn6" name="_ftnref6" title="">[6]</a> ada beberapa rumusan mengenai pengertian Lingkungan Hidup, &ldquo;Secara umum Lingkungan Hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkungan menurut pengertian ini sangat luas, namun untuk praktisnya di batasi ruang lingkungan dengan faktor-faktor yang dapat di jangkau oleh manusia seperti faktor alam, faktor politik, faktor ekonomi, faktor sosial dan lain-lain.&rdquo;<a href="#_ftn7" name="_ftnref7" title="">[7]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Munadjat Danusaputro sebagaimana dikutip oleh Siahaan<a href="#_ftn8" name="_ftnref8" title="">[8]</a>, memberikan pengertian bahwa &ldquo;Lingkungan Hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup lainnya. Dengan demikian tercukup segi lingkungan fisik dan segi lingkungan budaya&rdquo;.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Selanjutnya Otto Soemarwoto berpendapat pengertian &ldquo;Lingkungan Hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita&rdquo;.<a href="#_ftn9" name="_ftnref9" title="">[9]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Menurut pengertian yuridis, Lingkungan Hidup dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah &ldquo;Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain&rdquo;. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan setiap manusia dan makhluk lainnya, oleh karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan terhadapnya. Pasal 1 angka 2 Bab I Ketentuan Umum UUPPLH memberikan pengertian bahwa &ldquo;Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum&rdquo;. Untuk itu perlu penataan lingkungan hidup agar lingkungan tetap lestari dan berkesinambungan. Penataan lingkungan sendiri merupakan proses pengelompokan, pemanfaatan, dan pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan potensi dan fungsinya.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Konsep penataan lingkungan secara global berarti mencakup satu kesatuan wilayah. Menurut Setyo Moersidik (Dosen Paskasarjana UI) kunci penataan lingkungan hidup untuk menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup adalah pengelolaan lingkungan hidup. Prinsip penataan berhubungan erat dengan konservasi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, dan sumber daya alam lainnya.<a href="#_ftn10" name="_ftnref10" title="">[10]</a> &nbsp;Menurut UU.No. 32 Tahun 2009 &nbsp;tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Dalam 5 tahun terakhir, propinsi Maluku, khususnya kota Ambon pembangunan yang dilaksanakan cukup signifikan. Pembenahan infrastruktur di mana-mana oleh pemerintah daerah merupakan langkah maju dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Namun pembangunan itu tidak dilakukan dengan pemikiran yang matang. Para pembuat kebijakan pun seolah tidak sadar dengan apa yang dilakukan. Contoh konkrit kebijakan yang teledor oleh pemerintah adalah dengan memberikan izin membangun kepada developer sebagai pengembang perumahan Bukit Lateri Indah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan yang terjadi berdampak pada kehidupan ekosistem dalam hal ini pengembangan hutan bakau yang telah dikelola puluhan tahun dan juga berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir yang berada disepanjang garis pantai wilayah tersebut. &nbsp;Bukan saja dampak terjadi pada kelangsungan hidup hutan bakau tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan yang berada pada lokasi tersebut. Ketidakberdayaan masyarakat dalam memerangi praktek-praktek pengrusakan lingkungan oleh pihak developer bukan saja karena ketidak pedulian developer tetapi juga karena lemahnya kinerja dari badan pemerintah yang menangani masalah ini serta lemahnya penegakan hukum terhadap kasus ini. Hasil kunjungan Komisi DPRD bersama Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Bappeda dan Bapedalda Maluku serta Koalisi Peduli Lingkungan Hidup (Marinyo, 25 Januari 2007) memperlihatkan&nbsp; telah terjadi kerusakan alam dilokasi tersebut. Sedimen yang terjadi akibat penggusuran tanah disekitar lokasi tersebut, telah mengakibatkan laboratorium alam yang ada di hutan bakau menjadi rusak dan komponen pendukung lingkungan hidup di sekitar lokasi hutan bakau menjadi punah<a href="#_ftn11" name="_ftnref11" title="">[11]</a>.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Hal ini jelas memperlihatkan bagi kita bahwa pembangunan Perumahan oleh Developer di Lateri sama sekali bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang merupakan hasil Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio De Janeiro, Brasil tahun 1992. Hasil konferensi tersebut memutuskan paradigma pembangunan berkelanjutan diterima sebagai sebuah agenda politik pembangunan untuk semua Negara di dunia.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Selain pembangunan perumahan tersebut di Bukit Lateri Indah ada pula pembangunan perumahan lain di wilayah perbukitan untuk perumahan, seperti Citra Land, Kemudian Pembangunan Mall Ambon City Center, Maluku City Center yang sementara di bangun, Jembatan Merah Putih, Rumah Sakit Internasional di wilayah pesisir tantui, belum lagi pembangunan Victoria Park yang konon kabarnya berlantai lebih dari 16 lantai atau mungkin 45 lantai. Tidak ada yang melarang semua kegiatan pembangunan tersebut sepanjang itu bermanfaat bagi hidup orang banyak. Namun apakah bermanfaat bagi orang banyak hanya di lihat dari segi ekonomi sajakah maka di sebut bermanfaat? Lalu bagaimana dengan segi budaya, segi lingkungan hidup, dan segi lainnya. Yang paling penting untuk di kaji dan direnungkan adalah apakah pembangunan yang dilaksanakan telah benar-benar memenuhi semua standar, baik itu standar daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan, kemudian di lihat dari penataan lingkungan apakah memang tempat dilakukan pembangunan benar-benar di peruntukan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang), serta apakah sudah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) (seperti diamanatkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dimana di dalamnya terkandung nilai-nilai : keterkaitan, keseimbangan, dan keadilan.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Ada banyak tahapan dan proses yang harus dilakukan dalam pembangunan khususnya yang memiliki dampak. Karena harus melaui mekanisme yang panjang demi mendapatkan suatu hasil yang maksimal. Seperti dikatakan diatas pembangunan gedung dan proyek pembangunan lainnya harus memenuhi standar-standar kelayakan lingkungan seperti daya dukung lingkungan lingkungan, &nbsp;yang menurut Undang &#8211; Undang no 23 tahun 1997, daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.&nbsp; Menurut Soemarwoto<a href="#_ftn12" name="_ftnref12" title="">[12]</a>, daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan hewan yang dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu. Menurut Khanna<a href="#_ftn13" name="_ftnref13" title="">[13]</a> daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Sedangkan menurut Lenzen<a href="#_ftn14" name="_ftnref14" title="">[14]</a> kebutuhan hidup manusia dari lingkungan dapat dinyatakan dalam luas area yang dibutuhkan untuk mendukung kehidupan manusia. Luas area untuk mendukung kehidupan manusia ini disebut jejak ekologi (ecological footprint). Lenzen juga menjelaskan bahwa untuk mengetahui tingkat keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan, kebutuhan hidup manusia kemudian dibandingkan dengan luas aktual lahan produktif. Perbandingan antara jejak ekologi dengan luas aktual lahan produktif ini kemudian dihitung sebagai perbandingan antara lahan tersedia dan lahan yang dibutuhkan. Carrying capacity atau daya dukung lingkungan mengandung pengertian kemampuan suatu tempat dalam menunjang kehidupan mahluk hidup secara optimum dalam periode waktu yang panjang. Daya dukung lingkungan dapat pula diartikan kemampuan lingkungan memberikan kehidupan organisme secara sejahtera dan lestari bagi penduduk yang mendiami suatu kawasan.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Dari pengertian &nbsp;diatas muncul pertanyaan adalah &nbsp;apakah pembangunan Jembatan Merah Putih misalnya, tidak berdampak pada teluk Ambon dan sekitarnya baik itu terhadap kerusakan biota laut karena adanya penanaman tiang pancang, struktur tanah akibat penggalian di muara kali Galala, yang bukan tidak mungkin hal tersebut yang menyebabkan kenaikan permukaan air akibat hujan yang menyebabkan banjir pada tanggal 1 Agustus 2012 lalu, meskipun sampai dengan saat ini belum ada penelitian khusus tentang hal tersebut. Selain itu sendimentasi yang sudah terjadi akibat pembangunan perumahan di perbukitan ditambah dengan pembangunan jembatan, dan bangunan lain akan semakin memperparah kerusakan ekosistem di wilayah kita. Selain itu laut tidak di jadikan sebagai ibu/air susu seperti anggapan orang Lamalera (NTT) namun sekarang laut sudah di jadikan tempat sampah raksasa.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Masih mengaju kepada daya dukung lingkungan definisi Daya Dukung Lingkungan/ Carrying Capacity&nbsp; adalah :</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	&#8211;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Jumlah organisme atau spesies khusus secara maksimum dan seimbang yang dapat didukung oleh suatu lingkungan</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	&#8211;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; &nbsp;Jumlah penduduk maksimum yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	&#8211;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Jumlah makhluk hidup yang dapat bertahan pada suatu lingkungan dalam periode jangka panjang tampa membahayakan lingkungan tersebut</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	&#8211;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; &nbsp;Jumlah populasi maksimum dari organisme khusus yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Rata-rata kepadatan suatu populasi atau ukuran populasi dari suatu kelompok manusia dibawah angka yang diperkirakan akan meningkat, dan diatas angka yang diperkirakan untuk menurun disebabkan oleh kekurangan sumber daya. Kapasitas pembawa akan berbeda untuk tiap kelompok manusia dalam sebuah lingkungan tempat tinggal, disebabkan oleh jenis makanan, tempat tinggal, dan kondisi sosial dari masing-masing lingkungan tempat tinggal tersebut.<a href="#_ftn15" name="_ftnref15" title="">[15]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Secara kasat mata pembangunan gedung, hotel, mall, jembatan, juga perumahan telah memberikan kontribusi besar terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pada tahun 1999 &ndash; 2000 kita masih melihat di dalam teluk Ambon para nelayan dari Negeri Rumah Tiga, Galala, Lateri, Latta, dan negeri lain sekitar yang saling bertemu di tengah teluk untuk mengail ikan di kala terlihat dari daratan banyak sekali ikan yang berkerumun (istilah awam ikan maniso). Namun setelah itu jarang lagi terlihat.<a href="#_ftn16" name="_ftnref16" title="">[16]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Kawasan lingkungan laut dan pesisir yang tadinya merupakan tempat sumber mata pencarian nelayan sekitar menjadi rusak. Nelayan tradisional yang tadinya dapat mencari ikan di dalam teluk sudah tidak dapat lagi melakukan segala aktifitasnya. Hanya jasa perahu ojek lintasan Poka-Galala yang masih Nampak berlalu lalang. Sayangnya aktifitas itupun terancam berhenti karena adanya pembangunan jembatan merah putih dan nasib para tukang perahu itu tidak jelas nantinya. &nbsp;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Melihat perkembangan tersebut diatas, tidaklah berlebihan jika penulis mengatakan bahwa Pemerintah propinsi Maluku maupun pemerintah kabupatan dan kota belum memiliki <em>sense</em> berwawasan lingkungan. Mungkin walikota sekarang ini Richard Louhenapessy melakukan suatu gebrakan dengan program Jjumpa Berlian, tapi itu bukan solusi utama. Karena sepanjang kebijakan pembangunan hanya mengejar nilai ekonomi dan mengabaikan nilai lainnya daerah tidak akan pernah mengalami kemajuan. Selain itu karakter pemimpin yang berwawasan lingkungan juga sangat minim. Padahal, setiap pembuat kebijakan termasuk pemimpin daerah harus mempunyai pengetahuan yang berwawasan lingkungan, sehingga kebijakannya memiliki sensifitas terhadap lingkungan. Bukan tidak mungkin terjadi karena mantan walikota kita terdahulu, Decky Wattimena, adalah salah satu walikota yang membawa kota Ambon mendapat penghargaan Adipura, bukan saja karena kebijakannya di balik meja, namun juga karena pengetahuannya tentang lingkungan, sensibilitasnya terhadap lingkungan sehingga terbangun dalam karakternya. Hasil wawancara penulis dengan beberapa tokoh generasi tua yang tinggal di sepanjang pesisir mengatakan bahwa : hampir setiap hari beliau (mantan walikota Ambon Decky Wattimena) patroli pagi melihat apakah masyarakat membuang sampah ke laut ataukah tidak karena jika kedapatan akan mendapat sanksi. Begitu pula cerita tentang pertokoan sepanjang jalan A.Y. Patty, yang pemiliknya akan di beri sanksi tidak boleh membuka tokonya selama 1 minggu jika depan tokohnya banyak sampah. Belum lagi larangan untuk mendirikan bangunan lebih dari 6 lantai. Selain itu, di beberapa lokasi di pasang tanda-tanda larangan yang menyatakan bahwa daerah tersebut merupakan daerah konservasi dll. Ini merupakan kisah seorang pemimpin daerah yang berwawasan lingkungan.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Standar lain yang harus di lakukan dalam penataan lingkungan adalah penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang di dalamnya terkandung nilai : Keterkaitan <em>(interdependencies)</em> digunakan sebagai nilai penting dalam KLHS dengan maksud agar dalam penyelenggaraan KLHS mempertimbangkan keterkaitan antara satu komponen dengan komponen lain, antara satu unsur dengan unsur lain, atau antara satu variabel biofisik dengan variabel biologi, atau keterkaitan antara lokal dan global, keterkaitan antar sektor, antar daerah, dan seterusnya. Dengan membangun pertautan tersebut maka KLHS dapat diselenggarakan secara komprehensif atau holistik. &nbsp;Kemudian dalam nilai Keseimbangan <em>(equilibrium)</em> digunakan sebagai nilai penting dalam KLHS dengan maksud agar penyelenggaraan KLHS senantiasa dijiwai atau dipandu oleh nilai-nilai keseimbangan seperti keseimbangan antara kepentingan sosial ekonomi dengan kepentingan lingkungan hidup, keseimbangan antara kepentingan jangka pendek dan jangka panjang, keseimbangan kepentingan pembangunan pusat dan daerah, dan lain sebagainya. Implikasinya, forum-forum untuk identifikasi dan pemetaan kedalaman kepentingan para pihak menjadi salah satu proses dan metode yang penting digunakan dalam KLHS. Sedangkan nilai &nbsp;Keadilan <em>(justice)</em> digunakan sebagai nilai penting dengan maksud agar melalui KLHS dapat dihasilkan kebijakan, rencana dan program yang tidak mengakibatkan marginalisasi sekelompok atau golongan masyarakat tertentu karena adanya pembatasan akses dan kontrol terhadap sumber- sumber alam atau modal atau pengetahuan. Dengan mengaplikasikan nilai keterkaitan dalam KLHS diharapkan dapat dihasilkan kebijakan, rencana atau program yang mempertimbangkan keterkaitan antar sektor, wilayah, dan global-lokal. Pada aras yang lebih mikro, yakni proses KLHS, keterkaitan juga mengandung makna dihasilkannya KLHS yang bersifat holistik berkat adanya keterkaitan analisis antar komponen fisik-kimia, biologi dan sosial ekonomi.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Katakanlah bahwa pemerintah sangat bijak mengeluarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang mana menghendaki adanya berbagai kajian yang bertumbu pada nilai-nilai keterkaitan, keseimbangan dan nilai keadilan. Seharusnya dapat diintergrasi segala nilai tersebut dan menjadi satuu harmoni dengan kearifan local masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan. Diuraikan di atas bahwa kearifan local masyarakat selalu bertumpu pada keseimbangan antara manusia dengan alamnya. Hal ini selaras dengan Kajian Lingkungan Hidup strategis (KLHS). Ini, yang mengsiyaratkan bahwa dalam program pembangunan harus juga memuat nilai-nilai kearifan local yang terkandung dalam masyarakat, baik terhadap pengelolaan sumberdaya alam, penataan ruang hidup, dll agar terjadi keseimbangan dengan tidak mengabaikan hak manusia akan lingkungan. Terbukti bahwa selama ribuan tahun kearifan local telah mampu menjaga kelestarian dan kesinambungan lingkungan yang merupakan warisan bagi anak cucu. Kita membutuhkan pembangunan untuk kemajuan namun, pembangunan yang tepat bukan berarti menghilangkan adat istiadat atau menghilangkan kekayaan budaya pada suatu daerah, tapi sebenarnya, memajukan potensi dan kekayaan yang ada pada daerah tersebut. Sebab, jika pembangunan malah menghilangkan adat istiadat, maka bisa dipastikan bahwa bangsa tersbut akan kehilangan jati dirinya. &nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Kearifan Lokal Masyarakat Adat Maluku dan Filosofi Penataan Lingkungan terhadap Pengelolaan Sumberdaya Alam.</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sangatlah penting memaknai kembali filosofi kearifan local masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam ataupun lingkungan. Karena disaat teknologi tinggi tidak dapat memecahkan solusi pencemaran lingkungan dan akibat pembangunan lainnya, ternyata masyarakat adat dengan kearifan budayanya dapat menjadi solusi. Ketika masyarakat modern bingung hendak menggunakan teknologi apa yang ramah lingkungan ternyata solusinya ada pada kearifan local masyarakat adat, di mana kearifan local itupun tidak menimbulkan konflik. Di Jepang pun pola pengelolaan sumberdaya laut oleh pemerintah sudah di serahkan kepada masyarakat untuk mengelola, demikian pun di salah satu wilayah di Australia. Dan pemerintah hanya menjadi fasilitator dan mediator untuk melindungi hak masyarakat tersebut. Hal senada seharusnya di ikuti oleh bangsa Indonesia&nbsp; yang selalu bangga dengan budaya yang beraneka ragam. Di Maluku pun tradisi pengelolaan sumberdaya alam dengan sense pro lingkungan sudah di perlihatkan oleh masyarakat adatnya. Dengan struktur masyarakat adatnya serta sistem pengetahuan yang di miliki menjadi sumber kekuatan dalam menjalankan tradisi leluhur.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam struktur masyarakat adat Maluku, sebelum kedatangan bangsa Belanda telah dikenal dua kelompok besar masyarakat, yakni yang disebut dengan (a) ULI SIWA dan (b) ULI LIMA. Sedangkan susunan masyarakatnya berdasarkan GENEOLOGIS-TERITORIAL, yakni ikatan sedarah dan sewilayah. Umumnya tempat pemukiman dari suatu luma tau disebut <strong><em>uku </em></strong>yang meliputi <em>aman</em> atau <em>hena</em> serta dipimpin oleh seorang <strong><em>upu</em></strong>. Uku atau juga kampung yang letaknya berdekatan membentuk suatu persekutuan yang disebut <strong><em>uli</em></strong>, walaupun merupakan jenis uli yang terendah, namun memiliki fungsi kemasyarakatan yang lebih nyata. Jenis uli ini dipimpin oleh seorang <strong><em>upu</em></strong> <strong><em>latu</em></strong> dan dibantu oleh seroang <strong><em>kepala soa</em></strong> (pimpinan luma tau), <strong><em>kapitan </em></strong>(panglima perang). Negeri yang tergolong <strong><em>uli siwa</em></strong> maupun <strong><em>uli lima</em></strong> memiliki persamaan adat dalam hal tertentu dan sangat menjunjung tinggi ikatan persaudaraan<a href="#_ftn17" name="_ftnref17" title="">[17]</a>.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Penggunaan istilah untuk&nbsp; desa atau negeri berasal dari bahasa Belanda, yakni <em>negorij</em> (negeri). Negeri ini dipimpin oleh seseorang yang bergelar <strong><em>latu</em></strong> yang oleh Belanda diganti dengan gelar <strong><em>raja, patti</em></strong> atau <strong><em>orang kaya</em></strong>.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dalam segala aktifitasnya masyarakat adat Maluku masih tetap mempertahankan adatnya yang telah diwariskan turun temurun. Mereka beranggapan bahwa adat diturunkan oleh leluhur yang mendirikan persekutuan negeri adat <em>(aman, hena,)</em> dan mereka berharap agar adat dapat dijalankan sebagai satu-satunya pegangan hidup. <em>Negeri</em> kemudian dijadikan sebagai persekutuan adat sendiri, yakni suatu kelompok sosial yang dibatasi oleh suatu katerikatan bersama. Dalam arti tertentu, dapat berdiri sendiri. Kewajiban anak negeri misalnya untuk tunduk pada (aturan) adat, merupakan hal yang mendasar dan prinsipil, teristimewa yang masih hidup di negeri-negeri di Lease dan Seram. Sebagai suatu negeri adat, setiap negeri memiliki bangunan khusus yang disebut <em>&ldquo;baileo&rdquo;</em> yakni sebagai tempat pertemuan semua unsur dalam masyarakat adat. Baileo juga dijadikan sebagai <em>&ldquo;mikrocosmos&rdquo;,</em> yakni pertemuan adat anak negeri yang bersifat komunal. Dapat pula dijadikan sebagai tempat peribadatan adat, di mana setiap kegiatan atau upacara adat dilakukan dari <em>&ldquo;baileo&rdquo;</em>, karena itu pada beberapa negeri terdapat jabatan khusus di dalam baileo.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Sistem pengetahuan tradisionil (asli) masih terasa dalam masyarakat adat di Maluku hingga kini, di mana keterikatan terhadap alam yang merupakan ekosistem tetap merupakan bagian dalam kehidupan masyarakat. Hal ini tampak dari bentuk dan aktivitas perilaku pengolahan tanah yang masih menggunakan teknologi tradisionil.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Bahwa alam masyarakat Maluku bersifat <em>&ldquo;kosmis&rdquo;,</em> yakni semuanya menjadi suatu kesatuan. Manusia dalam pengertian kosmis adalah bagian dari alam, dan tidak akan terpisah dari lapangan hidupnya. Tidak ada pemisahan antara dunia lahir dan dunia gaib, sehingga diperlukan adanya perimbangan. Demikian juga tidak ada pemisahan antara manusia dengan makluk-makluk lainnya. Masyarakat adat di Maluku lebih memandang hukum adat sebagai aturan-aturan yang telah diberikan oleh penguasa langit <strong><em>(upu lanito)</em></strong>, penguasa bumi <strong><em>(ina ume) </em></strong>atau batasan-batasan yang telah diatur oleh roh pelindung negeri <strong><em>(nitu aman)</em></strong>. Karena itu setiap gangguan terhadap perimbangan di atas dinyatakan sebagai pelanggaran hukum dan petugas hukum wajib mengambil tindakan-tindakan yang perlu<a href="#_ftn18" name="_ftnref18" title="">[18]</a>.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Ada banyak kearifan lokal masyarakat adat di Maluku yang sampai sekarang masih terjaga dan terpelihara serta tetap di gunakan dalam pengelolaan sumberdaya alam yang tentunya tidak merusak lingkungan. Dengan filosofi yang mereka miliki yang menganggap alam adalah bagian dari hidup mereka sehingga dalam pengelolaannya harus ada keseimbangan. Pengelolaan sumberdaya alam di laut misalnya.</p>
<p style="margin-left: 1.4pt; text-align: justify;"> 	Laut atau <em>Lau </em>bagi masyarakat di Provinsi Maluku Utara adalah sebagai tempat untuk melangsungkan hidup. Laut adalah pemberian dari yang maha kuasa dengan segala isinya. Laut bagi masyarakat setempat adalah tempat hidup berbagai macam hasil yang perlu dijaga, karena akan memperpanjang hidup mereka<a href="#_ftn19" name="_ftnref19" title="">[19]</a>.</p>
<p style="margin-left: 1.4pt; text-align: justify;"> 	Masyarakat masih memegang teguh pesan leluhur mereka bahwa laut itu harus dijaga. Menurut pandangan masyarakat, laut itu bagaikan seorang wanita, jadi harus diperlakukan dengan&nbsp; baik dan dan lembut, karena kalau diperlakukan secara kasar dan sembarangan, maka laut akan mengamuk dan mendatangkan bencana.</p>
<p style="margin-left: 1.4pt; text-align: justify;"> 	Laut juga dipandang sebagai sarana komunikasi yang baik karena dapat menghubungkan pulau dengan pulau. Laut juga dipandang sebagai tempat keramat, sehingga untuk turun melaut dalam kegiatan untuk mencari nafkah mereka harus melaksanakan mulai berkurang maka diadakan upacara <em>&ldquo;lalohi&rdquo; </em>memohon kepada Allah untuk mendatangkan hasil yang melimpah.</p>
<p style="margin-left: 1.4pt; text-align: justify;"> 	Masyarakat setempat juga beranggapan bahwa antara mereka dengan ikan ada mempunyai hubungan yang erat, misalnya ikan cakalang menurut pandangan mereka adalah berasal dari seorang wanita, sehingga pada waktu menangkap ikan Cakalang harus dilakukan dengan baik (yaitu harus dirayu bagaikan merayu seorang wanita), karena kalau tidak dilakukan hal tersebut maka menurut kepercayaan mereka, ikan akan lari meninggalkan mereka.</p>
<p style="margin-left: 1.4pt; text-align: justify;"> 	Dari pantun&nbsp; atau <em>dola Bololo </em>masyarakat di Provinsi M<em>a</em>luku Utara juga dapat ditemukan pandangan masyarakat tentang laut. Seperti :</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>&ldquo;Yau fomatai pasi moro-moro fo naku ise&rdquo; </em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	yang mempunyai makna :</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Yau fo matai pasi&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; = lautan itu tempat hidup kita</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Moro-moro fo naku pasi&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; =&nbsp; mari kita menjaganya bersama-sama</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<em>&ldquo;Kangela fo hisa ngolo kore sebao magina&rdquo;</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Yang mempunyai makna :</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kangela fo hisa ngolo &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; = meskipun susah bagaimanapun laut itu</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; &nbsp;&nbsp; Harus kita jaga.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kore sebao angina&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; = angin dan arus punya muatan, suatu</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; &nbsp; &nbsp;Pekerjaan harus dirancang secara matang.</p>
<p style="margin-left: 0.7pt; text-align: justify;"> 	Bagi masyarakat masyarakat hukum adat di Maluku Tengah, secara turun temurun pelaksanaan ketentuan untuk melindungi petuanan laut antara keseimbangan magis dalam lingkungan hidup terus dijalani, walaupun mereka tidak mengetahui alasan-alasan yang tepat dari peraturan yang mereka jalankan. Mereka lebih banyak melihat sebagai aturan yang telah diberikan oleh <em>Upu Lanito </em>(penguasa langit), <em>Ina Ume</em> (penguasa bumi) ataupun batas-batas yang telah diatur&nbsp; oleh <em>Nitu aman </em>(roh pelindung desa) dan <em>Nitu Upu </em>(pengawal roh keluarga).<a href="#_ftn20" name="_ftnref20" title="">[20]</a></p>
<p style="margin-left: 0.7pt; text-align: justify;"> 	Untuk menjaga keseimbangan antara manusia dengan sumberdaya alam dalam hal ini sumberdaya alam laut dan pesisir di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, dikenal kearifan lokal dalam pengelolaan sumberdaya alam laut dan pesisir yaitu berupa ketentuan yang berisi larangan untuk mengambil dan mengelola sumberdaya alam laut dan pesisir selama jangka waktu tertentu yang disebut sasi.</p>
<p style="margin-left: 0.7pt; text-align: justify;"> 	Masyarakat Kei (Kabupaten Maluku Tenggara), terutama yang berdiam di daerah pesisir, tidak dapat dipisahkan dengan laut. Laut merupakan tempat bermata pencaharian sebagai nelayan, disamping mereka umumnya adalah juga petani atau peladang. Laut juga sebagai daerah lalu lintas antar desa, terutama bagi rangkaian desa yang sarana dan prasarana lalu lintas daratnya belum memadai.</p>
<p style="margin-left: 0.7pt; text-align: justify;"> 	Laut seperti halnya darat merupakan milik Ohoy (desa)/ratschap. Petuanan Ohoy atau Ratschap meliputi darat dan laut, sehingga disebut <em>nuhu-met</em> (nuhu= tanah; met = daerah pasang surut di laut).</p>
<p style="margin-left: 0.7pt; text-align: justify;"> 	Pada hakekatnya dalam pandangan orang Kei, laut adalah juga darat atau tanah, tetapi tanah atau bumi yang berair. Laut disebut <em>tahait </em>yang berisi ungkapan atau pengertian <em>nuhu met roa </em>&nbsp;yang artinya tanah yang berair. Adapun darat disebut <em>nangan </em>yang berisi ungkapan atau pengertian <em>yut eris war, made ersai roan </em>yang artinya ikan yang mencicipi akar (di pantai) dan kuskus yang melompat-lompat di hutan.</p>
<p style="margin-left: 0.7pt; text-align: justify;"> 	Dalam pandangan orang Kei, laut tidak dapat dipisahkan dengan darat demikian pula sebaliknya. Keduanya merupakan belahan dari satu kesatuan. Masyarakat berpergian dengan <em>belang </em>melalui laut, dan berpergian dengan berjalan kaki di darat <em>(belan en so, yet en wil). </em>Laut dan darat dilambangkan sebagai laki-laki sebab sewaktu-waktu dapat mengganas sedangkan darat dilambangkan sebagai perempuan&nbsp; sebab tanah atau bumi di darat adalah lambang dari perempuan yang sekaligus melambangkan ibu yang darinya manusia dilahirkan.<a href="#_ftn21" name="_ftnref21" title="">[21]</a></p>
<p style="margin-left: 0.7pt; text-align: justify;"> 	Sejak jaman dahulu, laut telah merupakan daerah pokok pencaharian. Orang-orang Kei dengan perahunya berlayar sampai ke Gorom di Seram Timur untuk memperdagangkan atau mempertukarkan perahunya dengan budak atau benda-benda lainnya; dengan perahu mereka berlayar mencari harta seperti lela, piring dan sebagainya. Harta ini diperlukan salah satunya dan yang terpenting untuk mas kawin, untuk memperoleh wanita<a href="#_ftn22" name="_ftnref22" title="">[22]</a>.</p>
<p style="margin-left: 0.7pt; text-align: justify;"> 	Dalam kehidupan masyarakat adat Kei, laut sangat dekat dengan mereka. Dahulu, mereka mendapat harta dengan mengerjakan perahu.</p>
<p style="margin-left: 0.7pt; text-align: justify;"> 	Berbicara mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam adat ataupun budaya suatu suku bangsa di Negara Indonesia ini, maka salah satu hal mendasar yang harus diingat dan tak bisa ditinggalkan yakni dalam nilai-nilai dimaksud terkandung standar normative untuk berperilaku baik dalam hubungan dengan kehidupan pribadi masing-masing anggota masyarakat maupun dalam hubungannya dengan kehidupan sosial.</p>
<p style="margin-left: 0.7pt; text-align: justify;"> 	Di kabupaten Halmahera Utara ditemukan adanya adat <em>Hibua Lamo, </em>nilai-nilai adat tersebut telah tercover seluruh tata krama bagi masyarakatnya yang sangat penting bagi segala tingkah laku masyarakat secara komunal maupun individu.</p>
<p style="margin-left: 0.4pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Untuk melihat secara komprehensif nilai-nilai yang terkandung di dalam adat atau budaya <em>hibua lamo</em>. Adapun pokok-pokok <em>hibua lamo </em>adalah sebagai berikut<a href="#_ftn23" name="_ftnref23" title="">[23]</a>:</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	<em>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </em><em>Nilai Egaliter</em></p>
<p style="margin-left: 19.15pt; text-align: justify;"> 	Salah satu nilai dalam adat <em>hibua lamo </em>adalah egaliter dimana dapat dilihat dari system kekerabatan dan juga dalam struktur masyarakatnya. Masyarakat <em>hibua lamo</em> tidak mengenal adanya hirarki, karena dalam masyarakat adat <em>hibua lamo</em> kedudukan masyarakatnya sama dan tidak ada perbedaan. Hal ini dapat dilihat dalam sistem kepemimpinan dimana dalam sistem pemerintahan masyarakat <em>hibua lamo</em> gelar <em>Jiko Makowano </em>(raja Teluk) tidak berdasarkan warisan tetapi didasarkan pada pemilihan. Adapun sistem pemilihan <em>Jiko Makowan</em>o dikenal dengan istilah <em>O Higaro </em>&nbsp;(saling mengajak dan saling menguji calon pemimpin) dalam pelaksanaannya yakni, sejumlah tokoh-tokoh adat dari masing-masing <em>Hoana</em> berkumpul di <em>hibua lamo </em>dan menentukan calon dan kemudian diuji kemampuannya baik dalam pengetahuan maupun kehebatannya sebagai seorang ksatria. Orang yang terpilih adalah orang yang benar-benar tahan uji dan yang terbaik serta dapat dijadikan teladan bagi masyarakat secara umum.</p>
<p style="margin-left: 19.15pt; text-align: justify;"> 	Dalam filosofi <em>hibua lamo</em> terdapat 5 (lima) anasir utama yang saling terkait, yaitu : Pertama, <em>O Dara, </em>dapat diartikan dengan kasih, yakni kasih terhadap sesame manusia maupun antara individu dengan masyarakat. Nilai ini tercermin dalam praktek hidup keseharian dimana melalui kebiasaan membagi-bagi habis rejeki (hasil tangkapan di laut maupun buruan).</p>
<p style="margin-left: 19.15pt; text-align: justify;"> 	Kedua, <em>O Hayangi, </em>maknanya sama dengan kata &ldquo;sayang&rdquo; yang artinya lebih dekat dengan pengertian tolong menolong, serta saling menjaga perasaan dan tidak saling menyakiti. Wujud dari <em>O hayangi </em>dapat dilihat pada saat adanya orang sakit maupun meninggal dunia dimana masyarakat akan bahu-membahu untuk meringankan penderitaan ataupun dukacita dari keluarga yang ditimpa kemalangan.</p>
<p style="margin-left: 19.15pt; text-align: justify;"> 	Ketiga, <em>O baliara</em>, dapat diartikan dengan &ldquo;pelihara&rdquo; yang mengandung pengertian saling peduli, saling menopang atau&nbsp; menunjang, saling melayani dalam rangka mewujudkan suasana kehidupan bersama yang makmur, aman dan damai.</p>
<p style="margin-left: 19.15pt; text-align: justify;"> 	Keempat, <em>O adili</em>, artinya keadilan yang didalamnya mengandung makna kesetaraan derajat, harkat dan martabat, keseimbangan&nbsp; hak dan kewajiban di depan aturan-aturan normative yang diakui dan diterima sebagai hukum adat. Perbuatan seperti kecurangan, penipuan dan perbuatan lainnya yang melanggar norma adat dianggap sebagai wujud ketidak adilan yang harus dipulihkan kembali karena mengganggu keseimbangan yang selalu terpelihara dengan baik.&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	<em>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </em><em>Nilai gotong royong</em></p>
<p style="margin-left: 19.15pt; text-align: justify;"> 	Suatu tinjauan kerjasama berdasarkan perspektif hukum adat, Ter Haar membedakan antara <em>ordeling hulpbetoon </em>dengan <em>woderkering&nbsp; hulpbetoon</em>. Mengenai hal ini dinyatakan bahwa <em>ordeling hulpbetoon </em>wajib dilakukan dan secara langsung didasarkan pada aturan hukum adat, dan tidak didasarkan pada prestasi dimasa kini atau masa yang akan datang. Sedangkan <em>wederkering hulpbetoon</em> ada, misalnya terjadi tolong menolong kalau ada orang membuka tanah milik yang sebelumnya telah dipilih. Dengan demikian maka kerukunan ataupun gotong royong merupakan suatu proses interaksi sosial dalam suatu komunitas baik antar individu maupun secara komunal yang bersifat tradisional.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	<em>3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </em><em>Nilai demokratis</em></p>
<p style="margin-left: 19.15pt; text-align: justify;"> 	Implementasi dari nilai demokratis dalam adat <em>hibua lamo </em>&nbsp;yang merupakan wujud dari <em>O adili </em>sampai saat ini masig terlihat dalam proses penyelesaian masalah. Ketika terjadi masalah keluarga dalam masyarakat adat <em>hibua lamo</em> para ketua-ketua adat atau pemangku adat di tiap-tiap Kampong (desa) masih memiliki peran penting dalam penyelesaian masalah dimaksud dan keputusan yang mereka ambil masih diakui oleh masyarakat.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	<em>4.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </em><em>Nilai religius</em></p>
<p style="margin-left: 19.15pt; text-align: justify;"> 	Salah satu nilai yang paling mendasar dalam adat <em>hibua lamo </em>yakni religius sebab segala perilaku serta tindakan manusia selalu dihubungkan dengan dengan kuasa yang tertinggi (supra natural) di luar manusia.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Alam pikiran masyarakat Kabupaten Maluku Tengah bersifat cosmis meliputi segala-galanya sebagai satu kesatuan. Manusia menurut aliran pikiran kosmis adalah bagian dari alam, tidak ada pemisah dari berbagai lapangan hidup, tidak ada pembatasan dunia lahir dan gaib, tidak ada pemisah antara manusia dan mahluk-mahluk lain. Segala sesuatu bercampur baur dan pengaruh mempengaruhi. Dunia manusia adalah pertalian dengan segala hidup di dalam alam.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pandangan ini mempunyai pengaruh yang kuat dalam masyarakat tradisional yang tercermin dalam hukum dan kebudayaan mereka. Yang paling utama dalam masyarakat adalah adanya perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, antara golongan manusia seluruhnya dan orang perorangan. Aturan-aturan adat telah berkembang dalam kepercayaan penduduk asli dan diwariskan secara turun-temurun.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Mereka lebih banyak melihatnya sebagai aturan-aturan yang telah dberikan oleh penguasa langit (<em>upu lanito</em>), penguasan bumi (<em>ina ume</em>) ataupun batasan-batasan yang telah diatur oleh roh pelindung desa (<em>nitu aman</em>) dan roh pengawal keluarga (<em>nitu uku</em>). Segala perbuatan yang mengganggu keseimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan petugas hukum wajib mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna memulihkan kembali keseimbangan hukum tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Bagi masyarakat persekutuan hukum adat pada Kabupaten Maluku Tengah, pokok dari segala penyelenggaraan hukum ialah masyarakat persekutuan dan penting tidaknya perorangan adalah tergantung dari fungsinya di dalam persekutuan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Raja sebagai kepala persekutuan memegang kepersekutuan memegang kedudukan terpenting, oleh sebab itu Raja mendapat perlindungan hukum yang paling besar.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hukum adat tidak mengenal system pelanggaran hukum yang telah ditetapkan lebih dahulu, dan tidak ada pemisah yang jelas antara lapangan hukum publik dan privat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Seluruh lapangan kehidupan masyarakat menjadi batu ujian perihal apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan. Mengganggu jalannya organisasi persekutuan merupakan pelanggaran hukum yang berat. Sedangkan pelanggaran-pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan perorangan bersifat pelanggaran ringan. Dengan demikian pelanggaran yang tidak langsung mengganggu persekutuan maka petugas hukum (tua-tua adat) hanya dapat bertindak apabila diminta oleh orang yang berkepentn ingan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Putusan kepala adat khususnya yang mengganggu masyarakat persekutuan, golongan atau pribadi guna memperbaiki hukum dianggap sebagai delik adat. Delik adat lambat laun mendapat sifat tetap apabila terjadi perbuatan-perbuatan serupa dan diputuskan oleh tua-tua adat dengan berpatokan pada putusan pertama atau putusan sebelumnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Tiap perbuatan atau peristiwa dalam sistem adat dinilai dan dipertimbangkan berdasar atas tata susunan persekutuan yang berlaku pada saat terjadinya perbuatan atau peristiwa tersebut dapat yang tumbuh berkembang dan dipelihara dalam masyarakat satu persekutuan maka terdapat juga ketentuan negeri (desa) yang dilarang khususnya dikaitkan dengan <em>sasi</em> dalam bentuk tertulis, seperti Reglement sasi negeri Paperu, Negeri Ema dan lain-lain.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Tanda-tanda larangan, ketentuan-ketentuan adat, petuah-petuah orang tua diwariskan secara turun temurun dan tetap dipertahankan hingga kini. Di antara larangan dan tanda-tanda tersebut yang masih dapat ditemui pada negeri-negeri di Kabupaten Maluku Tengah yaitu :</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	o&nbsp; Sasi adalah suatu sistem pengetahuan pelestarian sumberdaya alam untuk mencapai produksi maksimal baik itu hasil hutan, pertanian dan perairan.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	o&nbsp; Matakau adalah suatu sistem perlindungan terhadap satu pohon atau tanaman tertentu untuk melindungi hasilnya dari pengambilan sebelum waktunya.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	o&nbsp; Selain itu masih terdapat banyak jenis-jenis hukuman/larangan atau perlindungan seperti poso, pamali dan lain-lain.</p>
<p style="margin-left: 1.4pt; text-align: justify;"> 	Secara kumunal masyarakat Kei di Kabupaten Maluku Tenggara&nbsp; mempunyai hukum yang sama yaitu hukum <em>Larvul Ngabal, </em>yang dikembangkan dan dipertahankan serta diterapkan di masing-masing <em>Ohoy</em> (di Kabupaten Maluku&nbsp; Tenggara digunakan istilah Ohoy untuk desa). Hukum ini secara umum berisikan norma-norma yang meng-atur kesusilaan, hak milik, soal-soal kepercayaan, kepemimpinan, criminal, juga mengatur larangan tentang pencurian, fitnah termasuk juga pembunuhan. Apabila terdapat anggota masyarakat yang melanggarnya, maka kepadanya dikenakan hukuman yang berat.</p>
<p style="margin-left: 1.4pt; text-align: justify;"> 	Ketentuan-ketentuan pokok yang ada pada hukum <em>Larvul Ngabal </em>tersebut dijabarkan dalam tiga kelompok aturan hukum yaitu:</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hukum Hawear Balwirin;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hukum Nev Nev, dan</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hukum Hangirit</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Bagi masyarakat di Kepulauan Kei, kepemilikan atas wilayah darat maupun laut tidak dapat dipisahkan dari kehidupan mereka, mengingat daratan atau yang sering disebut &ldquo;tanah&rdquo; (nuhu), serta lautan merupakan tempat melakukan berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Daratan atau &ldquo;tanah&rdquo; (nuhu) umumnya dimanfaatkan sebagai tempat pemukiman, bercocok tanam dan mengembangkan berbagai potensi dan aktivitas lainnya guna melangsungkan hidup, sedangkan &ldquo;laut&rdquo; dimanfaatkan untuk kepentingan hidup sesehari.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Sama halnya dengnan beberapa daerah lainnya di Maluku, baik laut maupun darat (tanah atau nuhu) dalam pandangan masyarakat Maluku Tenggara (Kei) diakui kepemilikan secara komunal atau bersama melalui Ohoi atau juga Kampung. Pandangan masyarakat di Kepulauan Kei melihat daratan atau tanah demikian juga laut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hidup sesehari mereka. Keduanya merupakan suatu kesatuan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bagi masyarakat Kepulauan Kei, laut difungsikan sebagai sarana penghubung antara satu Ohoi atau juga Kampung dengan Ohoi atau Kampung lainnya atau antara Ratschap dengan menggunakan <em>belang, </em>dan melalui darat (tanah) dapat juga dengan cara berjalan kaki <em>(belan en so, vat en wil).</em> Dalam pandangan filosofis masyarakat Kei, laut sering dilambangkan sebagai laki-laki sebab sewaktu-waktu ketika musim tertentu laut akan mengganas, sedangkan darat (tanah atau nuhu) dilambangkan sebagai perempuan atau ibu yang melahirkan. Menurut pandangan masyarakat tanah atau bumi harus dijaga karena memiliki kekayaan yang dapat menghidupkan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pandangan demikian tercermin dari falsafah dasar adat masyarakat Kei sebagaimana tuturan para leluhur mereka yang berisikan nasehat bagi anak cucu untuk kewajiban dimana mereka hidup, seperti:</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <em>Itdok fo ohoi itmian fo nuhu </em>(jika mendiami atau menempati kampong di mana kita hidup dan makan dari alam/tanahnya)</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <em>Itdok itdid kuwat dokwain itmivnon itdid mimiir/bermiir </em>(kita menempati tempat kita dan tetap menjinjit bagian kita)</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <em>Itwarnon afa ohoi nuhu enhov ni hukum adat </em>(kita tetap memikul semua kepentingan kampong kita dengan hukum adatnya)</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	4.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <em>Itwait teblo uban ruran </em>(kita hidup sejujur-jujurnya dan tetap berjalan tegak lurus)</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	5.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <em>ikbo hukum adat enfangnan enbatang haraang </em>(dengan demikian, barulah hukum adat akan melindungi kita)</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	6.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <em>Nit yamad ubudtaran, nusid teod erhoverbatang fangnan </em>(sehingga leluhur pun ikut menjaga dan melindungi kita)</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	7.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <em>Duad enfangnan wuk </em>(dan Allah pun melindungi kita)</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Terhadap nasihat para leluhur di atas, setidaknya terdapat tiga hal mendasar yang mesti disikapi, yakni :</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; bahwa setiap anak cucu yang mendiami suatu tempat (Ohoi atau Kampung) dapat makan dan hidup serta menikmati hasinya;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; bahwa setiap anak cucu berkewajiban mentaati aturan hukum dan adat secara jujur dan dilakukan secara turun temurun;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; bahwa dengan melaksanakan hukum adat, para leluhur dan Allah akan melindungi.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Bertolak dari pandangan filosofis demikian, maka pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam pada wilayah petuanan Ohoi atau juga Kampung dan atau Ratschap di Kabupaten Maluku Tenggara mesti dilakukan secara rasional.</p>
<p style="margin-left: 0.7pt; text-align: justify;"> 	Berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam, masyarakat hukum adat Kei dikenal hukum dalam pengelolaan sumberdaya alam yang berperan dalam pelestarian maupun mencegah kerusakan lingkungan. Hukum tersebut oleh masyarakat setempat disebut dengan istilah <em>Yot</em> (istilah di Kei Besar) atau Yutut (istilah di Kei Kecil).</p>
<p style="margin-left: 0.7pt; text-align: justify;"> 	<em>Yot/Yutut </em>merupakan larangan yang bersifat melindungi sesuatu atau hasil tertentu dan dalam batas waktu yang tertentu pula, dijalankan dengan tanda atau lambing yang diketahui masyarakat, yaitu : (a) berupa anyaman daun kelapa putih (muda) yang didirikan ditempat-tempat yang telah ditentukan. Tanda ini disebut <em>Hawear </em>dan berlaku serta berkekuatan hukum secara umum; (b) <em>Tetauw</em>, yaitu sepotong kayu yang didirikan dekat wilayah yang di Yot/Yutut, kurang lebih 30-50 cm, dimana ujungnya dipotong sebagai sebagai tanda untuk tidak mengambil sumberdaya alam&nbsp; tersebut sampai tandanya diangkat; dan (c) <em>Walut </em>atau <em>Waut </em>yaitu&nbsp; dibuat sebuah rumah kecil, ukurannya kurang lebih 100 x 50 x 50 cm, di dalam rumah itu didirikan sebuah batu atau sepotong kayu yang dipotong dengan bentuknya sebagai manusia atau benda.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pemberlakuan Yot/Yutut khususnya dengan tanda <em>Hawear, </em>yang merupakan larangan, mempunyai kekuatan hukum secara adat atas masyarakat umum dan pribadi. Bila larangan ini dilanggar, maka si pelanggar dikenakan sanksi yang ditentukan dalam masyarakat Ohoy.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Kearifan Lokal Dalam Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kekayaan sumberdaya alam Indonesia yang besar merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut disyukuri sehingga pelaksanaan pengelolaannya haruslah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan dijaga kelestariannya. Dengan demikian maka pengelolaan semberdaya alam harus dilakukan secara optimal dan berkelanjutan dengan tidak melampaui daya dukung wilayah, sehingga tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, dan pemanfaatannya dapat diselenggarakan dalam jangka panjang.<a href="#_ftn24" name="_ftnref24" title="">[24]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pikiran cerdas yang dapat dilakukan dalam mengatasi degradasi lingkungan adalah mengakomodasi kearifan lokal dalam pembangunan dengan menciptaka pemikiran baru bagi semua pihak khususnya para pembuat kebijakan adalah dengan konstitusi hijau <em>(green constitution).</em> Masyarakat adat dengan tradisi budayanya meskipun lisan namun begitu memahami pentingnya lingkungan. Budaya lisan yang meskipun tidak tertulis sudah seperti konstitusi bagi mereka yang di pakai secara turun temurun bagi anak cucu. Tidaklah salah jika masyarakat adat kita jauh lebih modern di bandingkan kita yang menyebut diri modern tapi tidak dapat memahami arti lingkungan hijau itu seperti apa.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;Padahal, degradasi lingkungan hidup di tengah gencarnya pembangunan yang mengandalkan sumberdaya alam dalam beberapa dasawarsa terakhir mendorong semua pihak untuk lebih peduli terhadap pentingnya perlindungan daya dukung ekosistem<a href="#_ftn25" name="_ftnref25" title="">[25]</a>.&nbsp; UUD 1945 menurut Jimly Asshidiqin adalah merupakan salah satu <em>green constitution, </em>karena secara spesifik dan jelas mengakui hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang terdapat pada pasal&nbsp; 28H UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa &lsquo;setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Cakupan pengakuan dalam pasal ini cukup luas karena berlaku pada setiap elemen lingkungan hidup. (air, udara, tanah, ekosistem, dan lain-lain). <a href="#_ftn26" name="_ftnref26" title="">[26]</a> Namun ironisnya pasal 33 ayat 3 yang menjadi acuan utama dari semua kebijaksanaan pengelolaan sumberdaya alam, dalam konsep pembangunan berwawasan lingkungan justru&nbsp; memberikan implikasi buruk. <a href="#_ftn27" name="_ftnref27" title="">[27]</a> Karena terlepas dari tujuan pembentuk UUD 1945 dalam mencantumkan kata &lsquo;dikuasai&rsquo;, kata tersebut dalam kenyataannya di gunakan untuk melegalisasikan kekuasaan pemerintah. Kata tersebut juga kemudian diadopsi oleh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sumberdaya alam seperti tanah, hutan, tambang, dan sumberdaya air. <a href="#_ftn28" name="_ftnref28" title="">[28]</a> Ternyata pasal ini sendiri tidak pro terhadap lingkungan oleh para pengambil kebijakan sehingga harus ada penegasan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Jimly Asshiddiqie mencoba memperkenalkan konstitusi hijau, yang meskipun baru terdengar di Indonesia bahkan oleh para akademisi dan belum adapun satu buku yang menulis tentang konstitusi hijau atau <em>green constitution</em>, namun Jimly mencoba melihat <em>green constitution</em> ini dari prinsip kedaulatan. Konstitusi hijau ini sudah terlihat dalam beberapa konstitusi negara-negara dunia seperti Portugal, Spanyol, Polandia, Prancis, dan Ekuador. Menurut Jimly jika Kedaulatan Tuhan dapat dikaitkan dengan doktrin Teokrasi, Kedaulatan Rakyat terkait dengan Demokrasi , Kedaulatan Hukum terkait dengan Nomokrasi, konsep Kedaulatan Raja terkait dengan Monarkhi, maka konsep Kedaulatan Lingkungan dapat kita kaitkan dengan istilah Ekokrasi atau kekuasaan Ekologi<a href="#_ftn29" name="_ftnref29" title="">[29]</a>. Gagasan Ekokrasi dan Kedaulatan Lingkungan tersebut menurut Jimly dapat dikembangkan dalam konteks kekuasaan yang dikonstruksikan dalam mekanisme hubungan antara Tuhan, Alam, dan Manusia. Dalam hubungannya dengan sistem kekuasaan negara dapat dikatakan bahwa alam semesta juga harus di pandang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan. Jadi keselarasannya guna keseimbangan adalah kedaulatan lingkungan itu sendiri, di mana lingkungan itu sendiri memiliki Hak untuk tidak tercemar<a href="#_ftn30" name="_ftnref30" title="">[30]</a>. Hal ini mungkin lebih senanda dengan &nbsp;pengetahuan masyarakat adat, sehingga dapat menjadi sebuah harmonisasi dalam berkehidupan. Selain itu Sistem hukum yang komprehensif dalam mendukung akses masyarakat untuk berpartisipasi pada proses pengambilan keputusan di bidang lingkungan hidup tidak hanya mengakui hak atas informasi dan partisipasi dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan saja. Namun juga harus memberikan kompensasi <em>(redress)</em> dalam peraturan perundang-undangan ketika akses informasi, akses partisipasi, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang tidak diberikan kepada public. Untuk itu aspek keadilan menjadi penting.<a href="#_ftn31" name="_ftnref31" title="">[31]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Jika dikaji, pengelolaan sumberdaya alam yang dilakukan oleh masyarakat adat tidak pernah mengakibatkan degradasi lingkungan malah sebaliknya terjadi kesinambungan, karena meskipun dengan pemikiran yang sederhana namun masyarakat adat bisa memiliki kearifan untuk tidak mengekspliotasi sumberdaya alam secara berlebihan ataupun mereka telah menentukan batas-batas wilayah mana yang boleh dieksploitasi dan mana yang tidak boleh dieksploitasi sebelum waktunya tiba.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dengan kata lain ialah masyarakat adat sudah memiliki sistem hukum sendiri dan kearifan lokalnya sendiri dalam pengelolaan sumberdaya alam, dan sudah tentu kebijakan pemerintah akan sangat berpengaruh pada masyarakat adat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Uraian diatas memberikan pemahaman mengenai paradigma pembangunan nasional yang semata-mata diorientasikan mengejar pertumbuhan ekonomi dan implikasinya terhadap pembangunan hukum di bidang pengelolaan sumber daya alam dan dampak lingkungan hidup. Meskipun Undang-undang Dasar 1945 menurut Jimly Asshidiqi merupakan konstitusi bernuansa hijau (green constitution) namun menurut penulis dalam pelaksanaannya tidak sehijau tampilannya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pasal 33 UUD 1945 adalah dasar hak penguasaan Negara untuk mengatur tentang dasar-dasar sistem perekonomian&nbsp; Negara, dengan tujuan untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dan &nbsp;bukan sebagai justifikasi atas tindakan sewenang-wenang Negara untuk mengambil alih semua hak masyarakat untuk dikelola sendiri menurut kehendak pemerintah, namun pemerintah hadir untuk mengatur dan memberikan perlindungan bagi warga Negara untuk menjalankan hak dan kewajibannya secara berimbang. Negara seharusnya hadir bagi rakyatnya sebagai penjamin hak, agar masyarakat menjadi terlindungi.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Anutan ideologi sentralisme hukum (legal centralism) cenderung memarjinalisasi modal sosial (social capital), yakni citra dan etika lingkungan, sistem religi, asas-asas dan norma hukum adat yang mencerminkan kearifan lingkungan (ecological wisdom) masyarakat lokal. Selain itu, pembangunan nasional juga mendegradasikan modal sumber daya alam (ecological capital) akibat kegiatan pembangunan yang bercorak eksploitatif.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan tata pembuatan hukum yang baik (good law making governance), maka agenda ke depan yang harus dilakukan pemerintah dan legislatif adalah : Melakukan kaji-ulang (review) terhadap seluruh produk hukum yang tidak mencerminkan keadilan, demokrasi, dan keberlanjutan dig anti dengan produk hukum yang baik terutama berwawasan lingkungan dengan mengacu pada prinsip kedaulatan lingkungan yang mengarah pada green constitution dan green legislator.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Untuk itu, di butuhkan kearifan oleh pemerintah dalam membuat kebijakan dan pengaturan hukum, yang mengakomodir segala hal menyangkut kepentingan masyarakat banyak.&nbsp; Pemerintah Pusat harus membuat Undang-undang baru yang terpadu dalam hal ini mengakomodir kearifan local masyarakat adat sebagai bentuk pengakuan Negara terhadap otoritasnya dalam pengelolaan sumberdaya alam.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>DAFTAR BACAAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 31.5pt; text-align: justify;"> 	Hengky H. Hetharia,2011,&nbsp; <em>Sasi: Kearifan Lokal di Maluku untuk melestarikan Indonesia dan Dunia (Perspektif Aksiologis), </em>SePotong Tradisi, Seuntai Makna, Sebuah Usaha Menggali Filsafat Nusantara, Khamsa, Yogyakarta</p>
<p style="margin-left: 31.5pt; text-align: justify;"> 	Bodley, John H. 1982, <em>Victims of Progress</em>, Mayfield Publishing Company, California, USA.</p>
<p style="margin-left: 31.5pt; text-align: justify;"> 	Sartini<em>, </em><em>Menggali Kearifan Lokal Nusantara Sebuah Kajian Filsafati</em>, <em>Jurnal Filsafat, Agustus 2004, Jilid 37, Nomor 2, <a href="http://dgi-indonesia.com/wp-content/uploads/2009/">http://dgi-indonesia.com/wp-content/uploads/2009/</a> 02/menggali kearifan lokalnusantara1.pdf</em></p>
<p style="margin-left: 31.5pt; text-align: justify;"> 	Hukum Lingkungan dan Penegakannya Dalam UU No.32 Tahun 2009 <a href="http://www/">http://www</a> .sitikotijah.com /2011 /07/hukum-lingkungan-dan-penegakannya-dalam.html, diakses pada 22 Maret 2013</p>
<p style="margin-left: 31.5pt; text-align: justify;"> 	Penataan lingkungan Hidup, <a href="http://kiarapedes2.blogspot.com/2011/02/penataan-lingkungan-hidup.html">http://kiarapedes2.blogspot.com/2011/02/penataan-lingkungan-hidup.html</a>, diakses 22 Maret 2013</p>
<p style="margin-left: 31.5pt; text-align: justify;"> 	Revency Rugebregt, 2008, Laporan Hasil Penelitian, <em>Hak Masyarakat Atas Lingkungan Pesisir Dan Laut Yang Bersih &nbsp;(Studi Tentang Pencemaran Teluk Ambon Akibat Kegiatan Pembangunan Perumahan Oleh Developer, </em>Fakultas Hukum Universitas Pattimura</p>
<p style="margin-left: 31.5pt; text-align: justify;"> 	Revency Rugebregt, 2011, <em>Pengaruh Kebijakan Pemerintah Dalam&nbsp; Penataan Ruang Terhadap Pengelolaan Sumberdaya Alam Oleh Masyarakat Adat,</em> dipresentasikan pada Seminar Pengelolaan Sumberdaya Alam, Bakosurtanal, Cibinong</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	Soemarwoto, 2001 dalam Daya Dukung Lingkungan,&nbsp; <a href="http://werdhapura.penataanruang.net/pusat-informasi/saya-ingin-tahu/daya-dukung-lingkungan">http://werdhapura.penataanruang.net/pusat-informasi/saya-ingin-tahu/daya-dukung-lingkungan</a>, diakses, 22 Maret 2013</p>
<p style="margin-left: 40.5pt; text-align: justify;"> 	Daya Dukung Lingkungan,&nbsp; <a href="http://werdhapura.penataanruang.net/pusat-informasi/saya-ingin-tahu/daya-dukung-lingkungan">http://werdhapura.penataanruang.net/pusat-informasi/saya-ingin-tahu/daya-dukung-lingkungan</a>, diakses, 22 Maret 2013</p>
<p style="text-align: justify;"> 	J.D.Pasalabessy,&nbsp; <em>Hukum dan Hukum Adat</em>, Materi Kuliah, Tanpa Tahun</p>
<p style="margin-left: 40.5pt; text-align: justify;"> 	Frans Wilson Kuat, 2009, <em>Nilai-Nilai Adat Hibua Lamo dan Implementasinya Bagi Pembangunan Halmahera Utara, </em>bagian dalam buku : &nbsp;Hein dan Hibua Lamo- &ldquo;Tobelo Pos&rdquo; Menelusuri jejak kepemimpinannya, penyunting S. S. Duan, diterbitkan dalam kerjasama antara Tobelo Pos dan Pemda Kabupaten Halmahera Utara, Tobelo</p>
<p style="margin-left: 45pt; text-align: justify;"> 	Prayekti Murharjanti, dkk, 2008, <em>Menutup akses menuai bencana, potret pemenuhan akses informasi, partisipasi, dan keadilan, dalam pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam di Indonesia</em>, ICEL, PT Suryo Warna Media (Angkasa Warna Adv)</p>
<p style="margin-left: 45pt; text-align: justify;"> 	Mas Achmad Santoso, dkk, Penyunting, 2000,&nbsp; Membentuk Pemerintahan Peduli Lingkungan dan Rakyat,&nbsp; ICEL, Yogyakarta</p>
<p style="margin-left: 40.5pt; text-align: justify;"> 	Jimly Asshidiqie, Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	Wahyono A., 2000. <em>Hak Ulayat Laut di Kawasan Timur Indonesia</em>, Media Pressindo, Jakarta</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a>Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref2" name="_ftn2" title="">[2]</a> Hengky H. Hetharia,2011,&nbsp; <em>Sasi: Kearifan Lokal di Maluku untuk melestarikan Indonesia dan Dunia (Perspektif Aksiologis), </em>Sepotong Tradisi, Seuntai Makna, Sebuah Usaha Menggali Filsafat Nusantara, Khamsa, Yogyakarta, hal 21</p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a> Bodley, John H. 1982, <strong><em>Victims of Progress</em></strong>, Mayfield Publishing Company, California, USA.</p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref4" name="_ftn4" title="">[4]</a>Hal ini berdasarkan hasil penelitian penulis yang di lakukan pada negeri Ihamahu pada tahun &nbsp;2002.</p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref5" name="_ftn5" title="">[5]</a>Sartini<strong><em>, </em></strong><strong><em>Menggali Kearifan Lokal Nusantara Sebuah Kajian Filsafati</em></strong><strong>, </strong><em>Jurnal Filsafat, Agustus 2004, Jilid 37, Nomor 2, <a href="http://dgi-indonesia.com/wp-content/uploads/2009/">http://dgi-indonesia.com/wp-content/uploads/2009/</a> 02/menggali kearifan lokalnusantara1.pdf</em></p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref6" name="_ftn6" title="">[6]</a> Hukum Lingkungan dan Penegakannya Dalam UU No.32 Tahun 2009 <a href="http://www/">http://www</a> .sitikotijah.com /2011 /07/hukum-lingkungan-dan-penegakannya-dalam.html, diakses pada 22 Maret 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn7">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref7" name="_ftn7" title="">[7]</a> Ibid</p>
</p></div>
<div id="ftn8">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref8" name="_ftn8" title="">[8]</a> Ibid</p>
</p></div>
<div id="ftn9">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref9" name="_ftn9" title="">[9]</a> Ibid</p>
</p></div>
<div id="ftn10">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref10" name="_ftn10" title="">[10]</a> Penataan lingkungan Hidup, <a href="http://kiarapedes2.blogspot.com/2011/02/penataan-lingkungan-hidup.html">http://kiarapedes2.blogspot.com/2011/02/penataan-lingkungan-hidup.html</a>, diakses 22 Maret 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn11">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref11" name="_ftn11" title="">[11]</a> Revency Rugebregt, 2008, Laporan Hasil Penelitian, <em>Hak Masyarakat Atas Lingkungan Pesisir Dan Laut Yang Bersih &nbsp;(Studi Tentang Pencemaran Teluk Ambon Akibat Kegiatan Pembangunan Perumahan Oleh Developer, </em>Fakultas Hukum Universitas Pattimura.</p>
</p></div>
<div id="ftn12">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref12" name="_ftn12" title="">[12]</a>Soemarwoto, 2001 dalam Daya Dukung Lingkungan,&nbsp; <a href="http://werdhapura.penataanruang.net/pusat-informasi/saya-ingin-tahu/daya-dukung-lingkungan">http://werdhapura.penataanruang.net/pusat-informasi/saya-ingin-tahu/daya-dukung-lingkungan</a>, diakses, 22 Maret 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn13">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref13" name="_ftn13" title="">[13]</a> Khanna, 1999, &nbsp;&nbsp;ibid</p>
</p></div>
<div id="ftn14">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref14" name="_ftn14" title="">[14]</a> Lanzen 2003, ibid</p>
</p></div>
<div id="ftn15">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref15" name="_ftn15" title="">[15]</a> Daya Dukung Lingkungan,&nbsp; <a href="http://werdhapura.penataanruang.net/pusat-informasi/saya-ingin-tahu/daya-dukung-lingkungan">http://werdhapura.penataanruang.net/pusat-informasi/saya-ingin-tahu/daya-dukung-lingkungan</a>, diakses, 22 Maret 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn16">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref16" name="_ftn16" title="">[16]</a>&nbsp; Pengamatan Penulis dan wawancara penulis dengan beberapa penduduk atau nelayang Negeri Rumah Tiga.</p>
</p></div>
<div id="ftn17">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref17" name="_ftn17" title="">[17]</a> J.D.Pasalabessy,&nbsp; <em>Hukum dan Hukum Adat</em>, Materi Kuliah, Tanpa Tahun</p>
</p></div>
<div id="ftn18">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref18" name="_ftn18" title="">[18]</a> J. Tjiptabudy,</p>
</p></div>
<div id="ftn19">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref19" name="_ftn19" title="">[19]</a> Ibid</p>
</p></div>
<div id="ftn20">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref20" name="_ftn20" title="">[20]</a> Ibid, hal 145</p>
</p></div>
<div id="ftn21">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref21" name="_ftn21" title="">[21]</a>Ibid, hal 146</p>
</p></div>
<div id="ftn22">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref22" name="_ftn22" title="">[22]</a>Ibid, hal</p>
</p></div>
<div id="ftn23">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref23" name="_ftn23" title="">[23]</a>Frans Wilson Kuat, 2009, <em>Nilai-Nilai Adat Hibua Lamo dan Implementasinya Bagi Pembangunan Halmahera Utara, </em>bagian dalam buku : &nbsp;Hein dan Hibua Lamo- &ldquo;Tobelo Pos&rdquo; Menelusuri jejak kepemimpinannya, penyunting S. S. Duan, diterbitkan dalam kerjasama antara Tobelo Pos dan Pemda Kabupaten Halmahera Utara, Tobelo.hal&nbsp; 53 &ndash; 64</p>
</p></div>
<div id="ftn24">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref24" name="_ftn24" title="">[24]</a>Revency Rugebregt, 2011, <em>Pengaruh Kebijakan Pemerintah Dalam&nbsp; Penataan Ruang Terhadap Pengelolaan Sumberdaya Alam Oleh Masyarakat Adat,</em> , dipresentasikan pada Seminar Pengelolaan Sumberdaya Alam, Bakosurtanal, Cibinong.</p>
</p></div>
<div id="ftn25">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref25" name="_ftn25" title="">[25]</a>Prayekti Murharjanti, dkk, 2008, <em>Menutup akses menuai bencana, potret pemenuhan akses informasi, partisipasi, dan keadilan, dalam pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam di Indonesia</em>, ICEL, PT Suryo Warna Media (Angkasa Warna Adv), hal 6</p>
</p></div>
<div id="ftn26">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref26" name="_ftn26" title="">[26]</a> Ibid, hal 18</p>
</p></div>
<div id="ftn27">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref27" name="_ftn27" title="">[27]</a>Lihat Mas Achmad Santoso, dkk, Penyunting, 2000,&nbsp; Membentuk Pemerintahan Peduli Lingkungan dan Rakyat,&nbsp; ICEL, Yogyakarta, hal 8</p>
</p></div>
<div id="ftn28">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref28" name="_ftn28" title="">[28]</a> ibid</p>
</p></div>
<div id="ftn29">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref29" name="_ftn29" title="">[29]</a> Jimly Asshidiqie, Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hal 117</p>
</p></div>
<div id="ftn30">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref30" name="_ftn30" title="">[30]</a> Lihat juga Jimly, hal 120</p>
</p></div>
<div id="ftn31">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref31" name="_ftn31" title="">[31]</a> Ibid,&nbsp; hal 77</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/kearifan-lokal-dalam-filosofi-penataan-lingkungan-masyarakat-adat-di-maluku/">KEARIFAN LOKAL DALAM FILOSOFI  PENATAAN LINGKUNGAN MASYARAKAT  ADAT DI MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/kearifan-lokal-dalam-filosofi-penataan-lingkungan-masyarakat-adat-di-maluku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT MALUKU  DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN  LINGKUNGAN HIDUP</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/kearifan-lokal-masyarakat-adat-maluku-dalam-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/kearifan-lokal-masyarakat-adat-maluku-dalam-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:16:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan Hidup, Pengelolaan SDA dan Perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT MALUKU DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/kearifan-lokal-masyarakat-adat-maluku-dalam-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/</guid>

					<description><![CDATA[<p>KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT MALUKU DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN &#160;LINGKUNGAN HIDUP[1] &#160; Oleh : Popi Tuhulele &#160; Pendahuluan Secara ekologis, manusia merupakan salah satu subsistem dalam ekosistem lingkungan hidup. Dengan demikian manusia adalah satu kesatuan terpadu dengan lingkungannya dan dianta-ranya terjalin suatu hubungan fungsional &#160;yang&#160; sedemikian rupa.Dalam hubungan fungsional tersebut&#160; manusia tidak dapat dipisahkan dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/kearifan-lokal-masyarakat-adat-maluku-dalam-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/">KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT MALUKU  DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN  LINGKUNGAN HIDUP</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT MALUKU </strong></p>
<p align="center"> 	<strong>DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN </strong>&nbsp;<strong>LINGKUNGAN HIDUP<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p align="center"> 	<strong><em>Oleh : Popi Tuhulele </em></strong></p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pendahuluan </strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Secara ekologis, manusia merupakan salah satu subsistem dalam ekosistem lingkungan hidup. Dengan demikian manusia adalah satu kesatuan terpadu dengan lingkungannya dan dianta-ranya terjalin suatu hubungan fungsional &nbsp;yang&nbsp; sedemikian rupa.Dalam hubungan fungsional tersebut&nbsp; manusia tidak dapat dipisahkan dengan lingkungannya. Manusia akan selalu bergantungpada lingkungan yang sekaligus dipengaruhi dan mempengaruhi dan pada akhirnya akan mempengaruhi ekosistem secara keseluruhan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kini kelangsungan lingkungan hidup sedang berada di persimpangan dan&nbsp; pihak yang selama ini&nbsp; dianggap&nbsp; mengakibatkan kerusakan lingkungan yang besar adalah masyarakat&nbsp; adat/tradisional. Naman&nbsp; dari hasil penelitian beberapa dekade ini terbukti pihak yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dalam skala yang besar dan masif tidak dilakukan oleh masyarakat tradisional tetapi oleh industri besar dan negara yang kebijakanyannya tidak mengidahkan perlindungan&nbsp; atas lingkungan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Ridha Saleh, dalam bukunya &ldquo;Ecocide: Politik Kejahatan lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia&rdquo; menyatakan bahwa gejala eksploitasi yang massif terhadap sumberdaya alam secara terbuka, menurut kenyataannya telah mengarah pada tindakan pengrusakan dan pemusnahan atas ekosistem sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup akibat dari ecocide. Depresi ekologi saat ini lebih disebabkan oleh pengarahan pembangunan yang tidak memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup dan masa depan generasi.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Perkembangan kepedulian lingkungan pada masyarakat global dan kesadaran pemerintah indonesia atas keberadaan lingkungan sebagai penopang pembangunan negara, telah mendorong &nbsp;pengembangan pengaturan hukum lingkungan. Dari konsep pengelolaan lingkungan hidup menuju Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat berbagai hal baru dalam pengaturan hukum lingkungan hidup Indonesia yang perlu dipahami bersama agar dapat menunjang pembangunan yang berkelanjutan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Lingkungan hidup dipahami sebagai suatu&nbsp; kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Selanjutnya&nbsp; menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Ketentuan tersebut kemudian di tegaskan pada pasal 2 Undang-Undang&nbsp; Nomor&nbsp; 32 Tahun&nbsp; 2009 menyatakan bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan,&nbsp; pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum dan selanjutnya dalam &nbsp;Pasal 4&nbsp;&nbsp; mengatur tentang &nbsp;Ruang Lingkup Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi&nbsp; perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.<a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title="">[3]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, Adapun sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :<a href="#_ftn4" name="_ftnref4" title="">[4]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	4.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	5.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	6.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengelolaan lingkungan hidup bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, Swasta dan masyarakat juga sangat penting peran sertanya dalam melaksanakan&nbsp; kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dapat tercapai kelestarian fungsi lingkungan hidup.<a href="#_ftn5" name="_ftnref5" title="">[5]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Maman Djumantri menyatakan Secara generic dapat dikatakan bahwa &ldquo;pembangunan adalah proses pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia agar hidup sejahtera lahir dan batin&rdquo;. Terlepas dari bagaimana proses dan cara melaksanakannya, tujuan akhir pembangunan adalah kesejahteraan sosial (lahir maupun batin) bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika pembangunan ditujukan untuk seluruh rakyat (bangsa) Indonesia, seyogya-nya menyertakan juga lapisan masyarakat tradisional atau masyarakat adat yang tersebar, terpencil dan marjinal. <a href="#_ftn6" name="_ftnref6" title="">[6]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Kearifan Lokal&nbsp; Masyarakat Adat dan Pengelolan Lingkungan Hidup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Guna memenuhi kebutuhan hidup manusia akan memanfaatkan apa yang tersedia di sekitar lingkungannya untuk itu manusia akan berusaha untuk beradaptasi agar melahirkan keseimbangan dan keteraturan dalam masyarakat dan lingkungan. salah satunya adalah di berlakukannya sistem-sistem pengendalian sosial yang berupa norma &amp; hukum (adat) yang merupakan produk dari masyarakat tersebut. Dalam kelompok masyarakat tradisional indonesia atau dikenal dengan masyarakat adat dan norma/hukum yang berlaku di dalam masyarakat tradisional ini dikenal dengan hukum adat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Menurut Van Apeldoorn perkataan adat semata-mata adalah peraturan tingkah laku, kaidah-kaidah yang meletakan kewajiban-kewajiban.<a href="#_ftn7" name="_ftnref7" title="">[7]</a>Peraturan tingkah laku yang dikatakan oleh Van Apeldoorn sebagai adat yang di anut oleh masyarakatnegeri diwariskan oleh nenek moyang atau datuk-datuk yang telah membentuk masyarakat negeri itu untuk&nbsp; digunakan sebagai contoh&nbsp; kehidupan bagi keturunan-keturunan mereka.<a href="#_ftn8" name="_ftnref8" title="">[8]</a>Selanjutnya pudjosewojo melihat adat sebagai tingkah laku yang oleh dan dalam satu masyarakat (sudah, sedang, akan diadakan) .<a href="#_ftn9" name="_ftnref9" title="">[9]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Peraturan tingkah laku yang menjadi&nbsp; adat istiadat dari suatu masyarakat adat ini dalam perkembanganya menjadi suatu norma hukum adat. Hukum adat untuk disebut hukum harus mengandung sanksi tertentu, baik berupa sanksi fisik maupun denda lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Menurut Soepomo,&nbsp; hukum&nbsp; adat&nbsp; adalah hukum yang&nbsp; hidup karena ia menjelmakan hukum yang nyata&nbsp; dari masyarakat, ia terus-menerus tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri dan hukum adat berurat akar pada kebudayaan teradisional.<a href="#_ftn10" name="_ftnref10" title="">[10]</a> jadi hukum adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat karena tidak dapat dipisahkan dari keberadaan dan dinamika masyarakat adat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Menurut Hazairin masyarakat hukum adat adalah kesatuan-kesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, yaitu mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya&#8230;, bentuk hukum keluargannya (patrilineal,matrilineal, atau bilateral), semua anggotanya sama dalam hak dan kewajibannya.<a href="#_ftn11" name="_ftnref11" title="">[11]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Salah satu peristiwa penting terkait dengan pengakuan dan penguatan masyarakat hukum adat berangkat dari hasil <em>Earth Summit</em> di Rio de Janeiro pada 1992 dengan dikeluarkannya <em>Rio Declaration on Environment and Development </em>(1992). Dalam Prinsip ke-22 dinyatakan bahwa masyarakat hukum adat mempunyai peranan penting dalam pengelolaan dan pembangunan lingkungan hidup karena pengetahuan dan praktik tradisional mereka. Oleh karenanya, negara harus mengenal dan mendukung penuh entitas, kebudayaan dan kepentingan mereka serta memberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam pencapaian pembangunan yang berkelanjutan (<em>sustainable development</em>).<a href="#_ftn12" name="_ftnref12" title="">[12]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Keberadaan masyarakat hukum adat diakui eksisktensinya oleh negara dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi &ldquo;Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya&rdquo;. Selanjutnya ketentuan ini juga memberikan batasan sebagai syarat adanya pengakuan dan penghormatan yakni selama masyarakat hukum adat masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat yang berlangsung secara terus menerus.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kekayaan pengetahuan masyarakat adat &nbsp;di Indonesia sudah berkembang dalam jangka waktu yang panjang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Proses perkembangan tersebut memunculkan banyak pengetahuan dan tata nilai tradisional yang dihasilkan dari proses adaptasi dengan lingkungannya. Sesuai dengan kebutuhan dasar manusia, salah satu bentuk pengetahuan tradisional yang berkembang adalah pengetahuan dalam pemanfaatan lahan,baik sebagai tempat tinggal maupun tempat untuk mencari atau memproduksi bahan makanannya.<a href="#_ftn13" name="_ftnref13" title="">[13]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan dan pengelolaan sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan, masyarakat adat ini dengan pengetahuan lokalnya (indigenus knowledge), dengan kekuatan memegang hukum adatnya, kemampuan spiritualnya, dan religi yang dianutnya, ternyata lebih arif dibandingkan masyarakat lainnya.<a href="#_ftn14" name="_ftnref14" title="">[14]</a> Pengetahuan lokal yang dikenal sebagai kearifan lokal tumbuh dan berkembang didalam masyarakat sebagai pengetahuan yang di turunkan dari generasi kegenerasi sebagai bagian dari adaptasi terhadap lingkungannya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Menurut Wahyu (2007) bahwa kearifan local, dalam terminology budaya, dapat diinterpretasikan sebagai pengetahuan local yang berasal dari budaya masyarakat, yang unik, mempunyai hubungan dengan alam dalam sejarah yang panjang, beradaptasi dengan system ekologi setempat, bersifat dinamis dan selalu terbuka dengan tambahan pengetahuan baru. Secara lebih spesifik, kearifan local dapat diartikan sebagai suatu pengetahuan local, yang unik yang berasal dari budaya atau masyarakat setempat, yang dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan pada tingkat local dalam bidang pertanian, kesehatan, penyediaan makanan, pendidikan, pengelolaan sumberdaya alam dan beragam kegiatan lainnya di dalam komunitas-komunitas.&nbsp; Selanjutnya Wahyu juga menyatakan bahwa kemampuan memaknai kearifan local oleh individu, masyarakat dan pemerintah yang diwujudkan dalam cara berpikir, gaya hidup dan kebijakan secara berkesinambungan dalam mengelola sumberdaya alam dan lingkungan dapat diharapkan untuk menghasilkan peningkatan berkehidupan yang berkualitas dalam masyarakat dan Negara.<a href="#_ftn15" name="_ftnref15" title="">[15]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengakuan secara yuridis atas keberadaan masyarakat hukum adat dan kearifan lokalnya serta &nbsp;hak-haknya dapat dilihat dalam &nbsp;Pasal&nbsp; 1 ayat 30&nbsp; Undang-Undang&nbsp; Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa&nbsp; kearifan lokal&nbsp; adalah&nbsp; nilai-nilai&nbsp; luhur yang berlaku dalam tatanan hidup masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Selanjutnya pada pasal 67 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menyatakan bahwa masyarakat hukum adat diakui keberadaanya berhak melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;Pasal 6ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan menyebutkan bahwa pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan peran serta masyarakat.Dalam pasal 61 ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, &nbsp;Pemerintah mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisionaldan kearifan lokal atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dimanfaatkan secara turun temurun&nbsp; dijadikan acuan dalam pengelolaan wilayah pesisr dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengetahuan &nbsp;masyarakat adat&nbsp; dalam sistim pengelolaan sumber daya alam yang luar biasa (menunjukkan tingginya ilmu pengetahuan mereka) dan dekat sekali dengan alam. Maluku merupakan salah satu propinsi&nbsp; Indonesia yang secara geografisnya memiliki wilayah laut yang lebih luas dari wilayah darat. Dengan jumlah pulau mencapai 976 buah pulau dan secara administratif terbagi atas 8 (delapan ) kabupaten kota. Dimana sebagaian besar penduduk&nbsp; maluku&nbsp; menyebar&nbsp; dan tinggal di&nbsp; pesisir sejumlah pulau besar dan kecil.<a href="#_ftn16" name="_ftnref16" title="">[16]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kehidupan masyarakat &nbsp;Maluku yang&nbsp; kaya&nbsp; akan sumber daya&nbsp; alam baik di laut maupun di darat masih&nbsp; berlaku hukum adat&nbsp; hal ini terlihat&nbsp; dari&nbsp; adanyaa kesatuan masyarakat yang teratur yang&nbsp; mempunyai&nbsp; penguasa&nbsp; dan &nbsp;menetap disuatu&nbsp; wilayah tertentu&nbsp; yang&nbsp; dikenal dengan wilayah&nbsp; petuanan&nbsp; (ulayat). Kesatuan hukum adat masyarakat ini sejak dahulu sangat berpengaruh dalam berbagai aspek, baik pemerintahan, ekonomi terutama pengelolaandan perlindungan lingkungan hidup, hal ini terlihat dengan masih sangat bergantungnya masyarakat adat malukupada ketersediaan lingkungan,&nbsp; kehidupan masyarakat yang masih bersifat komunal dan masih mempertahankan kearifan lokal yag didapatnya dari pengetahuan yang diturunkan secara turun temurun.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam kenyataannya sistem pengelolaan&nbsp; lingkungan secara tradisonal terbukti mempunyai nilai penting dalam&nbsp; perlindungan dan pelestarian&nbsp; lingkungan, termasuk dalam konteks sosial dan ekonomi&nbsp; khususnya bagi masyarakat adat&nbsp; maluku&nbsp; yang kehidupannya sangat bergantung pada hasil-hasil&nbsp; perikanan dan pertanian.Dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan dan pengelolaan sumber daya&nbsp; lingkungan dan perlindungan lingkungan, masyarakat adat ini dengan pengetahuan/ kearifan lokalnya , dengan kekuatan memegang hukum adatnya, kemampuan spiritualnya, dan religi yang dianutnya, ternyata lebih arif dibandingkan masyarakat lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Masyarakat adat &nbsp;maluku&nbsp; dengan kearifan lokalnya sebagai bagian dari struktur pemerintahan negara, harus diposisikan sebagai bagian integral dalam proses pembangunan. Artinya partisipasi aktif masyarakat adatharus direspons secara positif oleh pemerintah. Masyarakat adat harus diberikan kebebasan untuk berkreasi sesuai potensi yang dimiliki, sehingga ada keseimbangan. Kebijakan pembangunan harus terintegrasi dengan tetap berbasis pada masyarakat adat yang mempunyai hukum adat, sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang patut diakui eksistensinya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kehidupan sosial dan budaya&nbsp; masyarakat&nbsp; maluku yang tidak terlepas dari hukum adat digunakan dalam upaya pengelolaan sumber daya alam guna memenuhi kebutuhan hidupnya sekaligus sebagai upaya pelestarian atas sumber daya hayati dan ekosistemnya. Salah satu&nbsp; bentuk pengelolaan dan perlindungan atas lingkungan hidup oleh masyarakat adat maluku adalah sasi.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sasi merupakan praktik-praktik pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam&nbsp;&nbsp; yang dilaksanakan masyarakat adat maluku dinilai selaras dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan. Sasi juga didukung oleh kebijakan adat&nbsp; sebagai bentuk pengetahuan lokal&nbsp; yang secara turun-temurun sudah mengatur bahwa pengelolaan dan pemanfaatan alam harus memperhatikan kelestarian sumber daya alam serta lingkungan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sasi sebagai pranata adat mengandung kekuatan hukum yang mengikat bagi masyarakat adat tesebut karena dalam penyelangaraan sasi mengandung ketentuan yang mengatur tentang larangan serta kebolehan bagi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan perlindungannya. Keberlakuan hukum dalam sasi mengenal pembatasan wasktu berdasarkan jenis sumber daya alam yang diaturnya.Di Maluku&nbsp; masyarakat adat yang tinggal pulau-pulau kecil maupun di wilayah pesisir memiliki sistem &lsquo;sasi&rsquo; atau larangan memanen ataumengambil dari alam (di laut atau didarat) &nbsp;sumber daya alam tertentu untuk waktu tertentu. Sasi sebagai upaya&nbsp; perlindunganguna menjaga mutu dan populasi sumber daya alam hayati. Adanya larangan pengembilan hasil sebelum waktunya, maka akan terjadi peningkatan populasi sumber daya alam hayati.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Penerapan sasi diterapkan pada sumber daya alam di laut maupun didarat, di darat sasi diberlakukan pada tanaman dan buah-huahan yang dilarang untuk di panen setiap waktu,&nbsp; ada waktu-waktu tertentu tanaman tersebut dilarang untuk di ambil dengan tujuan hasil yang di dapat lebih maksimal dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adat tersebut. Larangan dalam hukum sasi mulai berlaku sejak adanya upacara adat &ldquo;tutup sasi&rdquo; dan berakhinya hukum sasi saat upacara &ldquo;buka sasi &ldquo; di lakukan .</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sasi yang dikenal masyarakat di pesisir Salah satunya adalah Sasi ikan lompa di Pulau Haruku kabupaten maluku tengah, terkenal sebagai satu acara tahunan yang unik bagi masyarakat di Pulau Haruku dan Ambon yang menunjukkan salah satu bentuk kearifan lokal dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan ditetapkannya sasi atas spesies dan di wilayah tertentu oleh Kewang maka siapapun tidak berhak untuk mengambil spesies tersebut. Ketentuan ini memungkinkan adanya pengembang-biakan dan membesarnya si ikan lompa, untuk kemudian di panen ketika sasi dibuka lagi. <a href="#_ftn17" name="_ftnref17" title="">[17]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Keunikan sasi di pulau haruku ini karena sasi ini merupakan perpaduan antara sasi laut dengan sasi kali (sungai). Hal ini disebabkan karena keunikan ikan lompa itu sendiri yang, dapat hidup baik di air laut maupun di air kali. Setiap hari, dari pukul 04.00 dinihari sampai pukul 18.30 petang, ikan ini tetap tinggal di dalam kali Learisa Kayeli sejauh kurang lebih 1500 meter dari muara. Pada malam hari barulah ikan-ikan ini ke luar ke laut lepas untuk mencari makan dan kembali lagi ke dalam kali pada subuh hari. Pada saat mulai memberlakukan masa sasi (tutup sasi), dilaksanakan upacara yang disebut panas sasi. Upacara ini dilakukan tiga kali dalam setahun, dimulai sejak benih ikan lompa sudah mulai terlihat.<a href="#_ftn18" name="_ftnref18" title="">[18]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sasi dalam penyelengaraanya di awasi oleh suatu lembaga adat yang di sebut kewang (semacam polisi adat di Maluku Tengah), kewang sebagai lembaga adat yang berakses secara langsung dengan wilayah adat (wilayah ulayat/petuanan) suatu masyarakat adat baik di darat maupun di laut. Pengawasan dan pengaman lembaga kewang menjamin terjaganya keseimbangan hubungan antara manusia dan lingkungan hidupnya dengan pemanfaatan sumber daya alam secara terkendali dan bijaksana .</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Lain lagi bentuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup&nbsp; Masyarakat Adat Aru (Maluku Tenggara), berperadaban yang ecocentrism, tercermin dalam eksploitasi sumberdaya pesisir dan laut sebagai mata-pencaharian utamanya dengan memanfaatkan pengetahuan dan kearifan lokal pada sebuah ekosistem pesisir dan kepulauan. Pada Musim Timur (Mei-Oktober) mereka bekerja di kebun membuat kanji dari sagu dan berburu, Pada Musim Barat (November-April) lebih terfokus pada sumberdaya laut seperti mengumpulkan Teripang dipesisir pantai yang sedang pasang ataupun berburu Hiu.<a href="#_ftn19" name="_ftnref19" title="">[19]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengumpulan teripang oleh masyarakat adat Aru tidak mengunakan alat apapun tetapi memanfaatkan pengetahuan/kearaifan lokal (indigenous knowledge) mengenai kehidupan Tripang seperti habitat yang disukainya, bulan apa bereproduksi, pada cuaca bagaimana menampakkan diri dan sebagainya. Melalui pengetahuan lokal inilah komunitas lokal Aru mengorganisasikan kekuatannya mengelola sumberdaya alam yang satu ini secara lestari. Sebagai contoh: Di Musim Barat saat pasang naik merupakan saat yang tepat untuk &ldquo;memanen&rdquo;Tripang; tetapi dibatasi dari November sampai Maret saja karena Tripang (khususnya Tripang Putih dan Tripang Matahui) berproduksi pada bulan April. Masyarakat adat Aru sangat kuat memegang kepercayaan yang dianutnya yang berhubungan erat dengan mitologi.hal ini menjadi instrumen tangguh dalam menjaga kelestarian alam dan keberlanjutanya, karena alam dan seluruh isinya dianggap sebagi milik leluhurnya yang senantiasa memantau agar pengunaan sumber daya alam sehemat mungkin sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan memikirkan mereka yang akan hidup.<a href="#_ftn20" name="_ftnref20" title="">[20]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;Kepala adat sebagi mediator antara leluhur dan anak cucunya pada waktu-waktu tertentu akan melakukan dialog, hasil dialog&nbsp; tersebut berupa kesepakatan untuk hanya menagambil teripang yang berukuran besar dan ada masa larangan (restriction) untuk mengambil teripang atau yang dikenal dengan sasi teripang selama &plusmn; 3 (tiga) tahun, hal ini dimaksud agar memberikan kesempatan pada alam&nbsp; untuk melakukan regenerasi. Jika hal ini dilanggar maka akan terjadi penyimpangan yang dimanifestasikan dengan bencana alam.<a href="#_ftn21" name="_ftnref21" title="">[21]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Melihat bentuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup masyarakat adat Maluku dapat dikatakan bahwa tujuan utama dari sasi di Maluku&nbsp; merupakan wujud dari kesadaran dan kearifan lokal masyarakat adat maluku dalam pengelolaan dan perlindungan serta pelestarian lingkungan hidup sebagai modal dasar. Dengan adanya sasi warga masyarakat adat tidak mengelola sumberdaya alamnya secara sembarangan sehingga sumber daya alam yang ada&nbsp; dapat berdaya guna dan lestari demi kepentingan dan kesejahtraan masyarakat .</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Keberadaan masyarakat adat sebagai bagian dari negara kesatuan republik Indonesia yang di akui hak-hak adat dan sistem hukumnya, termasuk sumber daya alam yang ada di wilayahnya. Untuk itu masyarakat adat perlu diberikan kesempatan untuk mengelola dan memanfaatkan suberdaya alam di wilayahnya sesuai dengn kearifan lokal yang dimilikinya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sasi sebagai kearifan lokal masyarakat adat maluku &nbsp;merupakan modal dan model pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di tingkat daerah terutama maluku dan&nbsp; &nbsp;nasional, dimana Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref2" name="_ftn2" title="">[2]</a>Anonim, <strong><em>Hak Rakyat atas Lingkungan Hidup</em></strong><em>, </em>diakses pada tanggal 20 Maret 2013 dari http;//wodpress.com/ 2008/11/adat.jpg</p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a>Lihat,&nbsp; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009&nbsp; yang di undangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia&nbsp; tahun 2009 Nomor 140</p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref4" name="_ftn4" title="">[4]</a>Suhartini, <strong><em>Modul Pengeyaan Materi Pengelolaan Lingkungan Hidup</em></strong>,Universitas Negeri Yogyakarta, 2008, hal. 1</p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref5" name="_ftn5" title="">[5]</a>Ibid Hal 2</p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref6" name="_ftn6" title="">[6]</a>H.Maman Djumantri, <strong><em>Ruang Untuk MasyarakatLokal Tradisional ( Masyarakat Adat ) yang Semakin Terpinggirkan</em></strong>, Hal 1</p>
</p></div>
<div id="ftn7">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref7" name="_ftn7" title="">[7]</a>Van Apeldoorn, <strong><em>Pengantar Ilmu Hukum</em></strong>, Pradya Paramita, 1978,Jakarta hal 42&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
</p></div>
<div id="ftn8">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref8" name="_ftn8" title="">[8]</a>F.L. Cooley, <em>Altar and Thone in Center ar Molukas Societies a Dissertation Presented to the Faculity on the Depertemen of Religion</em>, Yale University. Hal 47</p>
</p></div>
<div id="ftn9">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref9" name="_ftn9" title="">[9]</a> Kusumadi pujosewojo, 1959, <em>Pedoman pelajaran&nbsp; Tata Hukum Indonesia</em>, Universitas Indonesia, hal 43&nbsp;&nbsp;</p>
</p></div>
<div id="ftn10">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref10" name="_ftn10" title="">[10]</a> Soepomo, 197, &nbsp;<em>Bab-bab Tentang Hukum Adat</em>, Pradya Paramitha, Jakarta, Hal 8</p>
</p></div>
<div id="ftn11">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref11" name="_ftn11" title="">[11]</a> Soejono Soekanto,2012, <em>Hukum Adat Indonesia</em>,Rajawali Press, jakarta, hal 93</p>
</p></div>
<div id="ftn12">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref12" name="_ftn12" title="">[12]</a>Lihat Principle 22 dalam <em>The Rio Declaration on Environment and Development</em>.</p>
</p></div>
<div id="ftn13">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref13" name="_ftn13" title="">[13]</a>Kosmaryandi, N. 2005, <em>Kajian Penggunaan Lahan Tradisional Minangkabau Berdasarkan Kondisi Tanahnya (Study of Minangkabau Traditional Landuse Based on Its Soil Condition</em>). <em>Media Konservasi</em>. Vol. X. No. 2. Hal 77 &ndash; 81.</p>
</p></div>
<div id="ftn14">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref14" name="_ftn14" title="">[14]</a> H.Maman Djumantri, <strong><em>Op chit</em></strong>, Hal 2</p>
</p></div>
<div id="ftn15">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref15" name="_ftn15" title="">[15]</a> Abdul Mukti, <em>Beberapa Kearifan Lokal Suku Dayak Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam</em>,2010 Brawijaya Malang, Hal 1</p>
</p></div>
<div id="ftn16">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref16" name="_ftn16" title="">[16]</a>Popi Tuhulele, 2009, <em>Pembakuan Nama Pulau Indonesia Upaya Mempertahankan Konsep Negara, Kepulauan, </em>Tesis padaUniversitas Gadjah Mada, hal 102</p>
</p></div>
<div id="ftn17">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref17" name="_ftn17" title="">[17]</a>Sandra Moniaga, <em>Hak-hak Masyarakat Adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia</em>, Media Pemajuan Hak Asasi Manusia, No. 10/Tahun II/12 Juni 2002, Jakarta diakses pada <a href="http://www.huma.or.id/">http://www.huma.or.id</a></p>
</p></div>
<div id="ftn18">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref18" name="_ftn18" title="">[18]</a>Eliza Kissya, <em>Sasi Ikan Lompa </em><em>H</em><em>aruku</em>, diakses pada tanggal 12 maret 2013 pada <a href="http://www.kewang-haruku.org/eliza.html">http://www.kewang-haruku.org/eliza.html</a></p>
</p></div>
<div id="ftn19">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref19" name="_ftn19" title="">[19]</a> H.Maman Djumantri, Op cit,, hal 3</p>
</p></div>
<div id="ftn20">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref20" name="_ftn20" title="">[20]</a> H. Maman Djumantri, Ibid</p>
</p></div>
<div id="ftn21">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref21" name="_ftn21" title="">[21]</a> Ibid , hal 4</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/kearifan-lokal-masyarakat-adat-maluku-dalam-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/">KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT MALUKU  DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN  LINGKUNGAN HIDUP</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/kearifan-lokal-masyarakat-adat-maluku-dalam-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TANAH DATI  DALAM PERSPEKTIF   HUKUM ADAT DI MALUKU</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/tanah-dati-dalam-perspektif-hukum-adat-di-maluku/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/tanah-dati-dalam-perspektif-hukum-adat-di-maluku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:14:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan Hidup, Pengelolaan SDA dan Perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[TANAH DATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT DI MALUKU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/tanah-dati-dalam-perspektif-hukum-adat-di-maluku/</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANAH DATI&#160; DALAM PERSPEKTIF &#160;HUKUM ADAT DI MALUKU[1] &#160; Oleh : &#160;Novyta Uktolseja &#160; Tanah adalah tempat dimana kita berpijak, tempat dimana kita melakukan interaksi antara satu dengan yang lain, tanah juga merupakan tempat dimana kita bisa menghasilkan segala macam kebutuhan dan tanah adalah tempat dimana hak dan kewajiban individu, maupun kelompok dalam menghadapi berbagai [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/tanah-dati-dalam-perspektif-hukum-adat-di-maluku/">TANAH DATI  DALAM PERSPEKTIF   HUKUM ADAT DI MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>TANAH DATI&nbsp; DALAM PERSPEKTIF</strong></p>
<p align="center"> 	<strong>&nbsp;HUKUM ADAT DI MALUKU<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p align="center"> 	<strong><em>Oleh : &nbsp;Novyta Uktolseja</em></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Tanah adalah tempat dimana kita berpijak, tempat dimana kita melakukan interaksi antara satu dengan yang lain, tanah juga merupakan tempat dimana kita bisa menghasilkan segala macam kebutuhan dan tanah adalah tempat dimana hak dan kewajiban individu, maupun kelompok dalam menghadapi berbagai macam permasalahan, dengan demikian tanah juga dapat menimbulkan&nbsp; permasalahan antara individu dengan individu, antara kelompok dengan pemerintah maupun&nbsp; permasalahan secara nasional maupun intetnasional.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dengan demikian tanah merupakan salah satu Objek yang sangat vital yang sering di perdebatkan dan di perebutkan dimana-mana. Sementara itu dalam masyarakat Ambon mengenal tanah sebagai tanah adat yang di kuasai oleh Desa atau Negeri atau hak petuanan, tanah yang di maksud adalah Tanah dati yang di kuasai oleh klan dan sub-sub klan atau persekutuan dan tanah yang di kuasai oleh individu dengan bukti kepemilikan&nbsp; yaitu sertifikat sebagai alas hak yang sah.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berbicara mengenai Dati, istilah Dati Menurut F.Valentijn adalah <em>hofdienst</em>&nbsp; untuk mana pada bulan-bulan dilaksanakannya pelayaran hongi setiap rumah tangga (<em>huisgezin</em>) diwajibkan menyerahkan seorang laki-laki untuk selama lebih kurang satu bulan kepada maskapai VOC untuk melakukan tugas hongi tanpa mendapat upah atau atas biaya sendiri.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a> Pendapat Velentijn ini juga sama dengan pengertian tanah Dati di pulau Buru, yaitu orang-orang yang menjalankan tugas untuk kepentingan raja-raja selaku pemimpin&nbsp; pemerintahan&nbsp; dari negeri yang bersangkutan dan untuk hongi, pekerjaan-pekerjaan mana di kerjakan tanpa menerimah upah. Selanjutnya menurut Mr. F.D. Holleman Dati adalah kerabat-kerabat (<em>Families</em>) yang menjalankan tugas untuk Hongi dan Kuarto<a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title="">[3]</a>. Selain untuk menjalankan tugas menurut Holleman, Dati juga merupakan kesatuan wajib kerja (<em>eenheid van dienstplicht</em>).<a href="#_ftn4" name="_ftnref4" title="">[4]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengertian Dati juga diartikan oleh sebagian orang dengan pajak atau kewajiban (<em>verpelichtingen</em>), Yaitu orang-orang yang wajib Dati adalah orang-orang yang harus melaksanakan satu dan lain tugas, antara lain kewajiban untuk menyerahkan sesuatu hasil atau produksi, menyerahkan sejumlah uang atau melakukan pekerjaan<a href="#_ftn5" name="_ftnref5" title="">[5]</a>.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Melalui pengertian Dati diatas&nbsp; maka dapat diartikan bahwa Dati merupakan hak dan juga kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang untuk sama-sama bertanggungjawab dalam melakukan dan menyelesaikan pekerjaan yang di bebankan kepada mereka.&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Setelah apa yang di uraikan di atas mengenai Istilah Dati, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam&nbsp; penjelasan-penjelasan tersebut,&nbsp; yaitu <strong>Hukum dati, Tanah dati </strong>dan<strong> Dusun dati.</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam pengertian Dati sudah jelas terdapat perbedaan&nbsp; defenisi&nbsp; menurut para sarjana, dan dari pengertian-pengertian tersebut&nbsp; jelas tergambar bahwa ada Hak, ada kewajiban, ada sekelompok orang, ada upah,&nbsp; dan ada pekerjaan atau tugas.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dan unsur-unsur dati tersebut&nbsp; dalam perkembangan zaman sudah bukan lagi hanya sekedar hak dan kewajiban, atau hanya sekedar sekelompok orang yang merupakan kesatuan dalam bekerja tetapi dati sudah berkembang mempengaruhi kehidupan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan yang berdampak dalam bidang social, ekonomi dan bahkan budaya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hal-hal tersebut di atas dapat mempengaruhi dati ke dalam Hukum dati yang turut serta membentuk dati kedalam hukum kekeluargaan atau hukum harta kekayaan dan pewarisannya, dan perbuatan-perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah serta segala sesuatu yang bersangkutan dengan itu. Begitu pula dalam bidang pemerinthan dati-dati merupakan kesatuan-kesatuan administrative yang secara langsung diatur oleh para Pemerintahan Negeri Setempat<a href="#_ftn6" name="_ftnref6" title="">[6]</a>.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Demikian pula sebagai warga dati mereka akan terikat dan mematuhi&nbsp;&nbsp; norma-norma social yang sudah mereka anggap sebagai &nbsp;norma-norma hukum atas ketetapan bersama melalui keputusan pemimpin-pemimpin mereka, dan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka akan mendapatkan sanksi.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Istilah Tanah Dati, dalam membicarakan tanah, maka haruslah kita membedakan antara tanah&nbsp; itu <em>an sich </em>dan Dati,&nbsp; yang di maksud dengan tanah yaitu tanah yang terlepas dari sesuatu yang ada di atas tanah tersebut, sedangkan dati itu sendiri manurut&nbsp; pendapat&nbsp; Holleman&nbsp; yang&nbsp; memberikan arti yaitu merupakan kesatuan wajib kerja dan tanah dati menurut J.Gerard Fried Riedel yang berarti petak-petak tanah yang di bagi-bagikan kepada orang-orang yang kuat kerja atau kepala-kepala rumah tangga dengan syarat harus ikut hongi<a href="#_ftn7" name="_ftnref7" title="">[7]</a>. Jadi Istilah dati dan tanah dati banyak di kenal masyarakat dengan istilah tanah dati bukan istilah datinya ataupun istilah Dati raja.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berbicara tentang tanah dati tidak terlepas dari Dusun-dusun, istilah dusun juga dapat di bedakan dengan ;</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dusun perusahan adalah dusun yang dibuka atau diperusah sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh anak negeri di atas tanah petuanan, biasanya tanah yang masih ewang<a href="#_ftn8" name="_ftnref8" title="">[8]</a></p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dusun Negeri yaitu hutan&nbsp; yang sudah di pelihara dan dijaga, rakyat tidak lagi bebas dalam mengambil hasilnya, karena segala hasilnya adalah untuk kas Negeri. Dusun negeri biasanya mempunyai tanam-tanaman yang menghasilkan buah-buahan seperti bambu, rotan, dammar, dan pohon-pohon yang menghasilkan buah-buahan seperti durian, langsat, kelapa, dan pohon-pohon lainnya yang menghasilkan buah dan pohon mayang yang dapat di sadap airnya.<a href="#_ftn9" name="_ftnref9" title="">[9]</a></p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dati Raja (Dusun Dati,Tanah Dati) dati Raja atau dusun dati atau yang lebih di kenal dengan istilah tanah dati adalah tanah atau dusun yang diberikan kepada seorang Pemerintah selama ia mengaku jabatan Pemerintah dari negerinya, kalau sampai diganti, maka haknya atas dusun dati raja sendirinya di hapus.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	d.&nbsp;&nbsp; Dusun pusaka adalah dusun yang merupakan milik bersama dari suatu kelompok ahli waris yang mereka peroleh melalui pewarisan. Pada mulanya&nbsp; dusun pusaka itu adalah milik seseorang secara pribadi yang biasa di perolehnya melalui beberapa cara:</p>
<p style="margin-left: 63.8pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dengan menggarap atau memperusah sepotong tanah negeri yang masih merupakan hutan atau ewang dengan izin pemerintah Negeri.</p>
<p style="margin-left: 63.8pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Untuk mendapatkan dusun pusaka bisa juga melalui pembelian oleh seseorang yang dinamakan dusun babalian, jika dusun babalian ini kemudian sampai diwarisi oleh keturunannya, maka statusnya berubah menjadi dusun pusaka.</p>
<p style="margin-left: 63.8pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dusun pusaka bisa juga berasal dari suatu pemberian, misalnya seorang perempuan yang akan kawin dihadiahi oleh babaknya sepotong dusun yang disebut dusun atitin atau dusun lelepelo. Jika&nbsp; kemudian hari sampai di warisi oleh anak-anaknya, maka dusun atitin ini menjadi dusun pusaka turun temurun bagi anak-anaknya itu.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Selanjutnya dalam system Dati suatu kerabat atau klan maupun persekutuan dapat menikmati tanah-tanah atau dusun-dusun yang berada di bawah kekuasaan hak petuanan suatu negeri. Jadi hak menikmati dusun-dusun dati tidak di berikan kepada orang seoarang atau pribadi, tetapi kepada kelompok orang yang bernaung di bawah suatu kerabat ( <em>family</em>) atau cabang kerabat ataupun suatu persekutuan.<a href="#_ftn10" name="_ftnref10" title="">[10]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Beranjak dari pembahasan-pembahasan diatas&nbsp; bahwa Dati merupakan kesatuan&nbsp; wajib kerja dengan tugas-tugas yang diberikan kepada klan, atau persekutuan yang&nbsp; terdiri dari <em>Kuarto</em>, <em>Hongi</em> dan <em>Rodi</em>,&nbsp; ketiga pekerjaan ini&nbsp; merupakan pekerjaan yang di berikan oleh pemerintah juga penguasa pada zaman dahulu.<a href="#_ftn11" name="_ftnref11" title="">[11]</a></p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp; <em>Kuarto</em> adalah pekerjaan yang di bebankan kepada anak Negeri untuk kepentingan pribadi Pemerintah sebagai pimpinan atau Kepala Negeri tanpa upah (<em>onbezoldige loondiensten</em>). Tugas ini di sebut juga tugas istanaa atau <em>hofdienst</em>.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengertian <em>Hongi</em> ini ialah merupakan armada perang dari rakyat Maluku Zaman dahulu kala, armada mana terdiri dari kora-kora yang gunanya adalah untuk memerangi musuh.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp; <em>Rodi</em> merupakan suatu macam pekerjaan paksa yang bekerja di kota Ambon secara bergiliran selama satu bulan terus menerus di benteng-benteng, kubu-kubu, dan rumah-rumah jaga, dan juga yang diluar kota Ambon yang di kerjakan adalah pembuatan dan pemeliharaan bangunan-bangunan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Seperti yang kita ketahui bahwa jumlah dati di masing-masing Negeri tidak sama, jumlah mana antara lain tergantung kepada jumlah penduduk. Makin banyak penduduknya makin banyak Dati. Dati&nbsp; biasa di ciptakan dari suatu rumatau atau cabang kerabat. Yang banyak anggotanya dapat membentuk lebih dari satu Dati dengan kepala Datinya masing-masing dan dengan dusun-dusun Datinya yang tersendiri pula.<a href="#_ftn12" name="_ftnref12" title="">[12]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Jadi walaupun sama-sama berasal dari satu rumatau atau memakai fam yang sama tidaklah mereka harus tergabung di dalam&nbsp; satu&nbsp; Dati saja.cabang-cabang kerabat atau cabang rumatau induk atau rumatau asalnya. Diantara dati-dati itu ada yang di sebut dati asal yaitu dati yang sudah ada semenjak adanya dati ini, setidak-tidaknya yang terdaftar di dalam register dati yang di buat pada tahun 1814 di pulau Ambon dan pada tahun 1823 di pulau-pulau Lease, sedangkan dati-dati yang ditetapkan sesudah itu adalah Dati susupan sebagai pengganti atau tambahan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Jumlah&nbsp; dati di suatu Negeri bisa bertambah antara lain melalui 3 cara :</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Suatu Dati yang lenyap dusun Datinya dibagi-bagikan kepada lebih dari sebuah kerabat atau cabang kerabat, sehingga dati yang semula hanya sebuah dati lalu berubah menjadi beberapa dati, dan dusun-dusun datinya dibagi-bagikan kepada dati-dati yang baru itu. Di dalam keputusan landraad Amboina No. 71/1920 Pemerintah Negeri Hatalai Pulau Ambon membagi-bagikan dusun-dusun dati kepada 4 buah dati yang baru<a href="#_ftn13" name="_ftnref13" title="">[13]</a>.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Sebuah keluarga dari sebuah dati memisahkan diri membentuk dati baru agar dapat memperoleh dusun-dusun dati yang baru untuk mendapatkan sumber nafkah yang lebih baik.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Untuk bertambahnya jumlah dati di suatu Negeri adalah ataas kehendak Pemerintah Negeri sendiri yang demi kebutuhan penguasa memerlukan jumlah dati</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dati sebagai suatu persekutuan hukum dan badan hukum mempunyai seoarang pimpinan yang di sebut kepala Dati. Kepala Dati adalah suatu jabatan yang fungsional. Ini berarti bahwa kepala Dati bukan pemilik secara pribadi dari dusun-dusun dati yang terdaftar atas namanya sebagai&nbsp; Kepala Dati, dengan demikian personalia dati terdiri atas <a href="#_ftn14" name="_ftnref14" title="">[14]</a>.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Anak Dati</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	Untuk menjadi anak dati atau tulung dati, orang itu harus laki-laki. Orang perempuan pada prinsipnya tidak di perkenankan menjadi anak dati ataupun tulung dati ini di karenakan bahwa tugas dati tidak sesuai dan tidak layak bagi perempuan karena kodratnya sebagai wanita. Anak dati adalah anggota-anggota asal atau inti. Mereka adalah keturunan dari dati asal dan mereka pula yang mempunyai hak didahulukan untuk menjadi Kepala Dati.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tulung dati</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	Tulung dati adalah anggota dati yang bukan keturunan langsung menurut garis kebapakan dari dati yang bersangkutan. Menurut hukum kekerabatan mereka adalah orang lain.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Orang Perempuan sebagai anak dati dan tulung dati</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	Pada prinsipnya seorang perempuan tidak bisa diperkenankan menjadi anak atau tulung dati.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	d.&nbsp;&nbsp; Kepala dati</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	Kepala dati adalah pemimpin dari sebuah dati dan&nbsp; tugas pokoknya adalah mengatur tentang pembagisn giliran menjalankan tugas-tugas dati di antara anggota-anggota dati agar tugas itu dibebankan secara merata dan adil dan supaya pemanfaatan&nbsp; dusun-dusun dati serta hasilnya di atur sebaik mungkin, sehingga setiap anggota mendapat bagian yang layak dan seimbang.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	e.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Orang perempuan sebagai kepala dati</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	Sebagaimana yang sudah di jelaskan di depan&nbsp; pada prinsipnya orang perempuan tidak bisa menjadi anak dati, maka dengan sendirinya seorang perempuan tidak bisa menjadi kepala dati.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam dusun dati terdapat dua pihak yang sebagai pemilik atas tanahnya yang di atur berdasarkan hak petuanan dari negeri itu dan persekutuan dati yang memiliki tanam-tanaman yang tumbuh diatasnya. <a href="#_ftn15" name="_ftnref15" title="">[15]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berbicara mengenai tanah dati , dusun dati, maka kita juga mengenal dusun pusaka dati, pada umumnya pengertian dari dusun pusaka dati ini sama dengan pengertian tanah dati yang membedakan hanyalah pada pewarisannya, sudah jelas bahwa tanah dati apabila sudah tidak ada pewaris maka tanah dati tersebut di kembalikan kepada Negeri atau Persekutuan dan tidak bisa di wariskan secara menyamping sedangkan pada dusun pusaka dati apabila pemiliknya semua sudah meningal dunia, maka pertama-tama yang berhak mewarisi dusun pusaka dati adalah keturunan dalam garis lurus pemiliknya,&nbsp; jika garis lurus tidak ada lagi maka dapatlah di wariskan secara menyamping ( <em>zijdline</em> ), oleh saudara-saudaranya, baik laki-laki maupun perempuan, dan anak-anak dari saudara-saudaranya itu.&nbsp; Dan jika pemiliknya sampai&nbsp; lenyap atau punah semua maka tanaman-tanaman dusun pusaka dati tersebut di kembalikan kepada persekutuan dati dan menjadi milik bersama dari seluruh anggota persekutuan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Di dalam tanah dati, perempuan yang sudah menikah tidak berhak untuk mewarisi tanah dati, tetapi dalam dusun pusaka dati anak-anak perempuan bukan saja berhak untuk menikmati hasil dari tanaman-tanamannya tetapi berhak untuk mewarisi dan haknya tidak hilang walaupun sudah menikah.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Tanah Dati Dalam Hak Petuanan atau Negeri</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Seperti yang sudah di jelaskan di atas&nbsp; bahwa tanah dati dalam hak persekutuan adalah tanah yang memiliki tanam-tanaman yang tumbuh diatasnya yang di akui eksistensinya pada si pengelola, maka secara umum dapat dikatakan bahwa tanah dati dalam hak petuanan yaitu mempunyai&nbsp; tugas secara bersama-sama di dalam mengawasi, mengatur pemanfaatan&nbsp; dan pengalihan tanah dati tersebut&nbsp; kepada orang lain.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kekuasaan hak&nbsp; petuanan atas tanah-tanah dati ini masih tampak pada waktu pengangkatan kepala Dati, Tulung dati, dan perbuatan hukum atas tanah dan tanamannya untuk sahnya diharuskan terlebih dahulu adanya persetujuan dari Saniri Negeri.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Tanah Dati&nbsp; Dalam Hak Persekutuan dati</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Di sini yang dimaksud &nbsp;dengan tanah dati yang di klaim secara persekutuan dati yaitu tanah dati yang di akui eksistensinya pada si Pengelola dalam arti bahwa tanah dati yang di berikan oleh Negeri kepada orang yang pernah dan berjasa pada Negeri merupakan hak&nbsp; persekutuan&nbsp; yang memiliki tanam-tanaman yang tumbuh diatasnya yang di akui eksistensinya pada si pengelola,&nbsp;&nbsp; dan disini juga kekuatan haknya sangat kuat, karena ini merupakan pemberian hak dari petuanan Negeri, sudah pasti dapat diwariskan&nbsp; kepada keturunan pemegang hak dan apabila tidak ada keturunannya maka tanah dati tersebut di kembalikan kepada Negeri atau Petuanan dan tidak bisa di wariskan oleh ahli waris menyamping.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dan yang dimaksud dengan garis menyamping ialah orang-orang yang moyang mereka&nbsp; bersaudara kandung, tetapi tidak tergabung di dalam satu dati, masing-masing mempunyai dati sendiri-sendiri.<a href="#_ftn16" name="_ftnref16" title="">[16]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>DAFTAR BACAAN</strong></p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	A.P. Parlindungan, <em>Pendaftaran Tanah Di Indonesia</em>, Mandar Maju,Jakarta, 2009</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Bushar Muhammad, <em>Asas-asas h</em><em>u</em><em>kum Adat</em>, Suatu Pengantar, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2002.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Boedi Harsono, <em>Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan Hukum &nbsp;&nbsp;Tanah Indonesia</em>, Djambatan, Jakarta, 2004</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Cokke.E, <em>The Land Registration Bill</em>, Conny 11 and Law Commision, Land Registration for The 21 Century, A Converyancing Revolition, Report No.271, London 2001.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Dominikus Rato, <em>Hukum Perkawinan dan Waris Adat</em> ( Sistem Kekerabatan, Bentuk&nbsp;&nbsp;&nbsp; Perkawinan dan Pola Pewarisan Adat di Indonesia ), Surabaya, Penerbit Laksbang Yustitia. 2011.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Efendi Perangin,&nbsp; <em>Hukum Agraria di Indonesia. Suatu telaah dari sudut</em> <em>pandang praktisi Hukum</em><em>,</em> Grafindo Persada, Jakarta, 2002.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	F.D Holleman,&nbsp; <em>Het Adat Grondenrecht Van Ambon en de Oeliassers</em>, Boekhandel en Drukberg.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Frank L. Cooley, <em>Mimbar dan Takhta</em>, Hubungan Lembaga-lembaga Keagamaan dan Pemerintahan di Maluku tengah ,Muliasari, 1987</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Husen Alting, <em>Dinamika Hukum Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Atas Tanah</em> (Masa Lalu,Kini dan Masa Mendatang) LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2010.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Hendra Nurtjahjo dan Fokky Fuad. &nbsp;<em>Legal Standing Kesatuan Masyarakat &nbsp;&nbsp;&nbsp;Hukum Adat</em>, Penerbit Salemba Humanika, 2010</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Hilman Hadikusuma , <em>Pengantar Hukum Adat Indonesia</em>. Bandung,1992</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; , Penemuan Hukum, Yogyakarta, Atmajaya, 2010</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Iman Sudiyat, <em>Hukum Adat Sketsa</em>, Asas Liberty, Bandung, 1987</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	J.B. Daliyo, <em>Hukum Agraria I</em>, Prenhalindo, Jakarta, 2001</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Mahadi, <em>Uraian Singkat Tentang Hukum Adat Sejak Regelings Reglemen 1854</em>, Bandung, 1991..</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Soerjono Soekanto, <em>Hukum Adat Indonesia</em>, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2002</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Sudikno Mertokusumo. Teori Hukum, Yogyakarta, Atmajaya,2011.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Supriadi, <em>Hukum Agraria Indonesia</em>, Sinar Grafika, Jakarta 2006.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Tolib Setyady, <em>Intisari Hukum Adat Indonesia</em> ( Dalam kajian Kepustakaan ), Alfabeta, Bandung, 2009</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Ter Haar ,Bzn, <em>Beginselen en Stelsel van bet adatrecht</em>, Jakarta 1939,&nbsp; PradnyaParamita.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Urip Santoso , <em>Hukum Agraria dan Hak-hak atas tanah</em>, Kencana Prenada Media Group, 2010.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	R. Van Dijk. <em>Pengantar Hukum Adat Indonesia</em>,Mandar maju,Bandung, 2006</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Ziwar Efendi.&nbsp; <em>Hukum Adat Ambon Lease</em>, Pradnya Paramitha ,Jakarta, 1987.</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p style="text-align: justify;"> 			&nbsp;&nbsp; &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; [2]Valentijn,F, <em>Ound en nieuw Oost Indien II, </em>Joannes Van Braam, Gerard Onder de Linden, Dordrecht, Amsterdam,1724, hal 184.</p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a>F.D.Holleman : <em>Hetadatgrondenrecht Van Ambon en de Oeliasers,</em> ( W.D. Weimena, Delft, 1923), hal .65.</p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref4" name="_ftn4" title="">[4]</a>Ibid, hal. 128</p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref5" name="_ftn5" title="">[5]</a>KITL.Vk. : <em>Adatrechbundels&nbsp; XXIV</em>, ( Martinus Nijhoff&rsquo;s &ndash; Gravenhage, 1925), hal 390.</p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref6" name="_ftn6" title="">[6]</a> Ziwar Efendi,S.H. <em>Hukum Adat Ambon-Lease</em>, Pradnya Paramita, Jakarta, hal 140</p>
</p></div>
<div id="ftn7">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref7" name="_ftn7" title="">[7]</a> J.Gerard Fried Riedel , <em>de sluik en kroesharige rassen tussen Celebes en Papua, Bijdrage en mededelingen van het historiche gemeenschap</em>, Utrecht, 1883, hal 44</p>
</p></div>
<div id="ftn8">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref8" name="_ftn8" title="">[8]</a>Op cit, hal 98</p>
</p></div>
<div id="ftn9">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref9" name="_ftn9" title="">[9]</a>Op cit, hal&nbsp; 110</p>
</p></div>
<div id="ftn10">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref10" name="_ftn10" title="">[10]</a>Op cit, &nbsp;hal 119&nbsp;</p>
</p></div>
<div id="ftn11">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref11" name="_ftn11" title="">[11]</a>Op cit, hal 124-125</p>
</p></div>
<div id="ftn12">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref12" name="_ftn12" title="">[12]</a>Op cit, hal 125&nbsp;</p>
</p></div>
<div id="ftn13">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref13" name="_ftn13" title="">[13]</a>KITL Vk. : <em>op. cit</em>, hal 189</p>
</p></div>
<div id="ftn14">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref14" name="_ftn14" title="">[14]</a>Op cit, hal &nbsp;127</p>
</p></div>
<div id="ftn15">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref15" name="_ftn15" title="">[15]</a>Ibid</p>
</p></div>
<div id="ftn16">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref16" name="_ftn16" title="">[16]</a>Ibid&nbsp;</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/tanah-dati-dalam-perspektif-hukum-adat-di-maluku/">TANAH DATI  DALAM PERSPEKTIF   HUKUM ADAT DI MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/tanah-dati-dalam-perspektif-hukum-adat-di-maluku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TANAH ADAT DAN PEMANFAATANNYA BAGI  PENGEMBANGAN INVESTASI MASYARAKAT HUKUM ADAT  DI MALUKU</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/tanah-adat-dan-pemanfaatannya-bagi-pengembangan-investasi-masyarakat-hukum-adat-di-maluku/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/tanah-adat-dan-pemanfaatannya-bagi-pengembangan-investasi-masyarakat-hukum-adat-di-maluku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:13:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan Hidup, Pengelolaan SDA dan Perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[TANAH ADAT DAN PEMANFAATANNYA BAGI PENGEMBANGAN INVESTASI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI MALUKU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/tanah-adat-dan-pemanfaatannya-bagi-pengembangan-investasi-masyarakat-hukum-adat-di-maluku/</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANAH ADAT DAN PEMANFAATANNYA BAGI PENGEMBANGAN INVESTASI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI MALUKU[1] &#160; Mahrita. A. Lakburlawal &#160; Pendahuluan Hidup manusia tidak dapat dilepas pisahkan dari tanah. Sehingga apabila kita membicarakan eksistensi manusia maka secara tidak langsung kita juga membicarakan tentang tanah. Di atas tanah manusia melakukan semua aktifitasnya dan dari tanah manusia memperoleh sumber untuk [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/tanah-adat-dan-pemanfaatannya-bagi-pengembangan-investasi-masyarakat-hukum-adat-di-maluku/">TANAH ADAT DAN PEMANFAATANNYA BAGI  PENGEMBANGAN INVESTASI MASYARAKAT HUKUM ADAT  DI MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>TANAH ADAT DAN PEMANFAATANNYA BAGI</strong></p>
<p align="center"> 	<strong>PENGEMBANGAN INVESTASI MASYARAKAT HUKUM ADAT</strong></p>
<p align="center"> 	<strong>DI MALUKU<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p align="center"> 	<strong><em>Mahrita. A. Lakburlawal</em></strong></p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hidup manusia tidak dapat dilepas pisahkan dari tanah. Sehingga apabila kita membicarakan eksistensi manusia maka secara tidak langsung kita juga membicarakan tentang tanah. Di atas tanah manusia melakukan semua aktifitasnya dan dari tanah manusia memperoleh sumber untuk melanjutkan kehidupannya. Oleh karena itu semakin berkembangnya peradaban manusia, semakin tinggi pula kebutuhan akan tanah, yang pada akhirnya menimbulkan berbagai persoalan menyangkut tanah.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Permasalahan tanah tidak semata-mata hanya menyangkut aspek ekonomi dan kesejahteraan saja, tetapi tetapi jua meliputi aspek sosial, cultur, politik, hukum dan religious. Oleh karena itu dalam penyelesaiannya tidak hanya mengindahkan aspek hukumnya saja, tetapi juga harus memperhatikan asas kesejahteraan, keamanan dan kemanusiaannya juga.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Diantara permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan masalah tanah tersebut, adalah persoalan tanah yang berada dalam lingkungan atau wilayah suatu masyarakat hukum adat.&nbsp; Di satu pihak ada masyarakat hukum adat dengan hak ulayat dan di pihak lain ada pemanfaatan tanah-tanah untuk kepentingan pembangunan oleh pemerintah. Benturan kewenangan antara masyarakat hukum adat dan pemerintah ini sering&nbsp; dianggap dapat menghambat pembangunan di Negara Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Di provinsi Maluku persoalan sengketa lahan terjadi terutama terkait dengan batas wilayah antar &nbsp;desa/negeri, klaim kepemilikan adat oleh kelompok warga yang berbeda, konflik akibat tumpang tindih wilayah adat dengan wilayah administratif.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Program Sistem Pemantau Kekerasan Nasional (National Violence Monitoring System, NVMS) memantau konflik kekerasan yang terkait dengan sumber daya yang mencakup kepemilikan dan pemanfaatan tanah, sumber daya alam/buatan, akses atas pekerjaan,dan pencemaran lingkungan mencatat sebagian besar (69 %) insiden kekerasan yang terjadi di Indonesia merupakan masalah tanah, dan hampir setengahnya terjadi di provinsi Maluku yang memiliki sejarah panjang sengketa tanah ulayat<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a>. Akar dari sengketa lahan yang terus berulang tersebut adalah sistem kepemilikan lahan yang tumpang tindih serta akses penggunaan tanah yang tidak tercatat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Konflik ini &nbsp;semakin rumit dengan hadirnya pemerintah dan para investor terutama investasi yang berhubungan dengan penggunaan lahan secara signifikan (luas) seperti perkebunan, pertambangan, industri manufaktur, termasuk juga kehutanan. Insvestasi pada sektor tersebut akan memberikan tekanan terhadap penggunaan lahan yakni tanah.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pemerintah Provinsi Maluku terus berupaya mendorong peningkatan iklim investasi yang bertujuan untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mengurangi tingkat kemiskinan. Berbagai langkah berupa pengembangan sistem informasi penanaman modal, penyederhanaan prosedur perizinan dan pelayanan penanaman modal<a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title="">[3]</a>, diharapkan dapat meningkatkan tingkat investasi di Maluku.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Penyederhanaan prosedur perizinan dan pelayanan penanaman modal merupakan bentuk&nbsp; fasilitas yang harus diperoleh perusahaan penanam modal dari pemerintah, seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Salah satu bentuk kemudahan yang harus diperoleh perusahaan penanaman modal dari pemerintah adalah berupa kemudahan pelayanan dan/ atau perizinan untuk memperoleh hak atas tanah (pasal 21 butir a UU Penanaman Modal).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dapat diberikan dan diperpanajang sekaligus dan dapat diperbaharui kembali, berupa : Hak Guna Usaha (HGU) yang dapat diberikan dengan jumlah 95(Sembilan puluh lima) dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbaharui selama 35 (tiga puluh lima) tahun, Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbaharui selama 30 (tiga puluh) tahun, dan Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh Puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan dapat diperpanjang dimuka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbaharui selama 25(dua puluh lima) tahun.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam kaitannya dengan hak guna usaha, berdasarkan pasal 28 Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang dimaksudkan dengan hak guna usaha adalah &ldquo;hak untuk mengusahakan tanah yang kuasai langsung oleh Negara&rdquo;. Pada kenyataannya di Maluku tidak hanya terdapat tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, tetapi terdapat juga hamparan tanah-tanah adat. &nbsp;Hamparan tanah-tanah adat tersebut, dapat digolongkan ke dalam tiga golongan tanah adat yaitu tanah negeri atau tanah hak petuanan, tanah dati yang dimiliki oleh kerabat atau persekutuan, dan tanah pusaka yang merupakan milik perorangan. Ketiga golongan tanah tersebut masih diatur menurut ketentuan-ketentuan hukum adat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kedudukan tanah-tanah adat di Maluku diperkuat dengan peraturan daerah (Perda) Provinsi Maluku nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri Sebagai Kesatuan&nbsp; Masyarakat hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku, menyatakan bahwa salah satu syarat agar seseorang dapat mengklaim hak-hak adat adalah memiliki hubungan historis dengan wilayah. Masyarakat yang tidak memenuhi syarat tersebut masuk ke dalam desa administrative. Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 1 Tahun 2006 secara eksplisit menyatakan bahwa semua tanah dimiliki secara adat. Hal ini berarti bahwa masyarakat di desa administrative tidak bias mengklaim hak kepemilikan secara adat<a href="#_ftn4" name="_ftnref4" title="">[4]</a>. tanah-tanah tersebut dalam kenyataannya masih ada, walaupun dalam kondisi yang hampir musnah, terdesak oleh kepentingan penyediaan lahan untuk kepentingan pembangunan yang seharusnya bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tetapi berdampak terbalik terhadap keberadaan masyarakat hukum adat yang menjadi terasing dan tersingkirkan dari wilayahnya sendiri, oleh karena kebijakan pembangunan.</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pemanfaatan Tanah Adat Oleh Masyarakat Adat di Maluku</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Tanah dalam hukum&nbsp; adat mempunyai kedudukan yang sangat penting. Hal ini disebabkan oleh dua hal, yaitu:</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	Karena sifatnya yakni merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan yang bagaimanapun juga akan tetapi masih bersifat tetap dalam keadaannya bahkan kadang-kadang malah menjadi lebih menguntungkan. Selain itu karena faktanya yaitu kenyataan bahwa tanah adalah merupakan tempat tinggal persekutuan (masyarakat), memberikan penghidupan kepada persekutuan, merupakan tempat dimana para warga persekutuan (masyarakat) yang meninggal dikuburkan, dan yang terakhir merupakan pula tempat tinggal bagi dayang-dayang pelindung persekutuan dan roh-roh para leluhur persekutuan (masyarakat). <a href="#_ftn5" name="_ftnref5" title="">[5]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Fakta tersebut di atas menunjukan bahwa antara persekutuan (masyarakat) hukum adat dengan tanah yang didudukinya terdapat hubungan yang sangat erat. Hubungan ini bersifat religio-magis. Sifat religio-magis inilah yang menjadi dasar persekutuan memiliki hak untuk menguasai tanah yang duduki, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan dan atau pepohonan yang hidup di atas tanah tersebut, serta juga berburu binatang yang hidup di atas tanah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hak persekutuan atas tanah wilayahnya ini disebut sebagai hak pertuanan atau hak ulayat.&nbsp; Van Vollenhoven menyebutkan hak ini sebagai<em> &ldquo;Beschikkingsrecht&rdquo;</em>. Istilah yang dipergunakan untuk menyebutkan hak ini dalam bahasa Indonesia maupun dalam bahasa-bahasa daerah pengertiannya adalah sebagai &ldquo;lingkungan kekuasaan&rdquo; sedangkan <em>&ldquo;beshikkingsrecht&rdquo;</em> menggambarkan tentang hubungan antara persekutuan dengan tanah itu sendiri. Namun kini istilah hak ulayat dipergunakan sebagai terjemahan dari <em>beshikkingsrecht<a href="#_ftn6" name="_ftnref6" title=""><strong>[6]</strong></a></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul <em>&ldquo;Miskenningan in het Adatrecht&rdquo;</em> dan <em>&ldquo;De Indonesier en Zijn grond&rdquo;</em> menyimpulkan 6 (enam) ciri-ciri dari hak ulayat , yaitu :</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Persekutuan dan anggotanya berhak untuk memanfaatkan tanah, memungut hasil dari segala sesuatu yang ada di dalam tanah dan yang tumbuh dan hidup di atas tanah ulayat;</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hak individual diliputi oleh hak persekutuan. Mengenai hubungan antara hak persekutuan dan hak perorangan ini, terkenal pendapat dari Ter Haar yang disebut Teori Bola. Menurut teori ini hubungan antara hak persekutuan dan hak individual adalah bersifat timbale balik, yang berarti semakin kuat hak individual atas sebidang tanah, semakin lemah hak persekutuan atas tanah itu, dan sebaliknya semakin lemah hak perseorang atas sebidang tanah, semakin kuat hak persekutuan atas tanah tersebut;</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pimpinan persekutuan dapat menentukan untuk menyatakan dan menggunakan bidang-bidang tanah tertentu ditetapkan untuk kepentingan umum. Dan terhadap tanah ini diperkenankan diletakkan hak perseorangan.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	4.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Orang asing yang mau menarik hasil dari tanah-tanah ulayat harus terlebih dahulu minta izin dari kepala persekutuan, dan harus membayar uangpengakuan, dan setelah panen harus membayar uang sewa.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	5.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Persekutuan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di atas lingkungan ulayat.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	6.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Larangan mengasingkan tanah, yang termasuk tanah ulayat artinya baik persekutuan maupun anggota-anggotanya tidak diperkenankan memutuskan secara mutlak sebidang tanah ulayat sehingga persekutuan sama sekali hilang wewenangnya atas tanah tersebut<a href="#_ftn7" name="_ftnref7" title="">[7]</a>.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kehidupan masyarakat di Maluku sebagiannya tergantung dengan tanah. Tanah dengan segala sumber dayanya adalah bagian yang tidak terlepas pisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari. Ikatan spiritual dan cultural antara masyarakat adat dengan tanah inilah yang kemudian menjadi ciri yang paling menonjol yang membedakan antara masyarakat adat dengan masyarakat yang bukan masyarakat adat yang hanya memandang tanah hanya sebatas sebagai barang ekonomi saja.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sebagian besar tanah-tanah di maluku adalah tanah adat yang tunduk atau dikuasai oleh hak petuanan dari desa atau negeri dimaksud. Batas-batas petuanan suatu negeri / desa&nbsp; adat di Maluku biasanya bukan hanya dalam ruang lingkup tanah tempat tinggal atau kebun tempat berusaha saja melainkan juga meliputi hutan, sungai dan segala hasil yang terdapat di dalamnya. Pada umumnya batas-batas dari suatu wilayah petuanan sebuah desa adat ditandai dengan tanda alam misalnya tanda batas alam berupa aliran sungai, gunung atau bukit, bebatuan, hutan, dll.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Penentuan batas wilayah petuanan sebuah desa pada awalnya ditetapkan oleh para leluhur atau datuk-datuk lewat saniri negeri atau badan pemerintahan adat sebuah persekutuan adat di masa lalu melalui suatu kesepakatan bersama antara persekutuan-persekutuan adat yang berbatasan .</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Seiring dengan perkembangan jumlah jiwa anggota suatu persekutuan adat / negeri&nbsp; tanah-tanah petuanan suatu negeri adat dalam perkembangan selanjutnya dikelola oleh anggota persekutuan tersebut menjadi milik atau hak perorangan dimana hak penguasaan atau pengolahannya lebih kuat dari hak petuanan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Peranan persekutuan adat tidak hilang begitu saja walau secara perseorangan tanah tersebut telah dikuasai oleh seseorang/keluarga/kelompok , pemerintah negeri dari persekutuan adat tersebut masih memiliki peran untuk membatasi (mengatur) perbuatan hukum yang dilakukan oleh si pemilik tanah tadi guna menjaga ketertiban sebagaimana diharapakan bahwa pembukaan atau pengelolahan suatu tanah petuanan dapat menciptakan kemakmuran atau kesejahteraan bagi anggota persekutuan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berdasarkan uraian tersebut di atas maka sesungguhnya masyarakat hukum adat di Maluku, memiliki suatu kewenangan terhadap tanah-tanah yang ada di dalam lingkungan dan pada persekutuan tersebut. Wewenang tersebut berpangkal pada suatu hak penguasaan tanah ulayat berdasarkan hak masyarakat hukum adat dengan mengelola tanah-tanah tersebut untuk kepentingan bersama.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Wewenang masyarakat adat atas tanah dan sumber daya yang dimaksud umumnya mencakup;</p>
<p style="margin-left: 2cm; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah (untuk pemukiman, bercocok tanam,dll) persediaan (pembuatan pemukiman/perladangan baru dll) dan pemeliharaan tanah.</p>
<p style="margin-left: 2cm; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah (memberikan hak tertentu kepada subyek tertentu)</p>
<p style="margin-left: 2cm; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenan dengan tanah (jual beli, warisan dll).<a href="#_ftn8" name="_ftnref8" title="">[8]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kewenangan masyarakat adat tidak hanya terpaut pada obyek tanah, tetapi juga atas obyek-obyek sumber daya alam lainnya yaitu semua yang ada di atas tanah (pepohonan, binatang, bebatuan yang memiliki makna ekonomis); didalam tanah (bahan-bahan galian), dan juga sepanjang pesisir pantai, juga diatas permukaan air, di dalam air maupun bagian tanah yang berada didalamnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sebagai anggota persekutuan setiap individu mempunyai hak untuk mengumpulkan hasil-hasil hutan seperti kayu, rotan dan sebagainya, memburu hewan liar yang hidup di wilayah wewenang persekutuan, mengambil hasil dari pohon-pohon yang tumbuh liar termasuk tanaman obat, membuka tanah dan mengerjakan tanah-tanah itu terus menerus.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pemanfaatan tanah oleh masyarakat adat di Maluku adalah untuk pemukiman, pekuburan serta untuk bercocok tanam yaitu untuk areal perkebunan dengan komoditas utamanya meliputi kelapa, cengkeh, pala, kakao dan jambu mete, untuk &nbsp;tanaman pangan, yang meliputi padi dan tanaman palawija seperti jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, kacang hijau dll.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Setiap orang yang ingin mendapatkan manfaat atas sebidang tanah-tanah adat yang berada dalam wilayah persekutuan harus atas sepengetahuan dan seizin kepala masyarakat adat setempat (dalam masyarakat adat Maluku disebut pamerentah/raja).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pemanfaatan Tanah Adat Bagi Pengembangan Investasi di Maluku</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Otonomi daerah dengan asas desentralisasi memberikan kewenangan yang besar dan nyata kepada pemerintah daerah untuk mengelola sekaligus membiayai kegiatan pembangunan didaerahnya. Dengan kewenangan yang dimiliki, setiap daerah terus berupaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerahnya masing-masing, termasuk juga Provinsi Maluku.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berdasarkan RKP Provinsi Maluku tahun 2012 Pertumbuhan ekonomi provinsi Maluku pada tahun 2007 sebesar 5,79% dan mengalami kenaikan hingga 6,02%, sampai tahun 2010 pertumbuhan ekonomi provinsi Maluku mencapai 6,47 % dengan indeks iklim investasi sampai pada tahun 2008 adalah 54,44% atau peringkat 23. Ini menunjukan bahwa perkembangan investasi di Maluku masih rendah, hal ini dikarenakan investasi swasta baik berupa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah Maluku masih sangat kecil. Minimnya infrastruktur wilayah serta rendahnya iklim investasi yang ditandai dengan belum berkembangnnya industri yang memiliki nilai tambah, menjadi salah satu kendala utama, selain juga persoalan jaminan kepastian hak, hukum, perlindungan dan rumitnya prosedur perizinan serta rendahnya pelayanan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Penyederhanaan prosedur perizinan dan pelayanan penanaman modal merupakan &nbsp;bentuk&nbsp; fasilitas yang harus diperoleh perusahaan penanam modal dari pemerintah, seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Salah satu bentuk kemudahan yang harus diperoleh perusahaan penanaman modal dari pemerintah adalah berupa kemudahan pelayanan dan/ atau perizinan untuk memperoleh hak atas tanah (pasal 21 butir a UU Penanaman Modal).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dapat diberikan dan diperpanajang sekaligus dan dapat diperbaharui kembali, berupa : Hak Guna Usaha (HGU) yang dapat diberikan dengan jumlah 95(Sembilan puluh lima) dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbaharui selama 35 (tiga puluh lima) tahun, Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbaharui selama 30 (tiga puluh) tahun, dan Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh Puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan dapat diperpanjang dimuka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbaharui selama 25(dua puluh lima) tahun.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam kaitannya dengan hak guna usaha, berdasarkan pasal 28 Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang dimaksudkan dengan hak guna usaha adalah &ldquo;hak untuk mengusahakan tanah yang kuasai langsung oleh Negara&rdquo;. Pada kenyataannya di Maluku tidak hanya terdapat tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, tetapi terdapat juga hamparan tanah-tanah adat. &nbsp;Hamparan tanah-tanah adat tersebut, dapat digolongkan ke dalam tiga golongan tanah adat yaitu tanah negeri atau tanah hak petuanan, tanah dati yang dimiliki oleh kerabat atau persekutuan, dan tanah pusaka yang merupakan milik perorangan. Ketiga golongan tanah tersebut masih diatur menurut ketentuan-ketentuan hukum adat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam kaitannya dengan pemanfaatan tanah adat bagi orang diluar persekutuan masyrakat hukum adat, hak ulayat mempunyai daya berlaku eksternal,artinya bahwa orang-orang asing yang bukan anggota persekutuan baik para pendatang maupun juga yang berasal dari persekutuan tetangga, dapat memanfaatkan tanah adat dengan lebih dahulu mendapatkan izin dari kepala persekutuan dengan membayar sejumlah uang pengakuan terlebih dahulu dan sebuah ganti rugi yang dibayar kemudian, yang didalamnya orang asing pada prinsipnya tidak dapat memperoleh hak individual atas tanah yang lebih lama dari hak menikmatinya ialah satu periode panen (hak menikmati), dan bahwa para pendatang dari luar ialah orang-orang nonpersekutuan tidak diperkenankan mewarisi, mewariskan maupun membeli dan menerima gadai atas tanah-tanah pertanian, bahkan memasuki daerah hak ulayat dapat saja dilarang secara hukum adat atau diikat dengan persyaratan-persyaratan(terlepas dari pertanyaan apakah secara hukum tata Negara hal tersebut masih dimungkinkan)<a href="#_ftn9" name="_ftnref9" title="">[9]</a>.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Terhadap hal tersebut diatas, terdapat pemahaman yang berbeda antara pemerintah dengan masyarakat hukum adat. Dalam hal pemanfaatan tanah adat untuk pembangunan Pada sektor perkebunan misalnya, pemberian sejumlah uang dalam perspektif pemerintah&nbsp; diartikan sebagai bentuk pelepasan hak. Artinya mayarakat adat melepaskan tanahnya kepada negara, negara kemudian menerbitkan izin berupa HGU untuk perusahaan. Ketika HGU habis maka tanah akan kembali ke dalam bentuk semula.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&ldquo;Semula&rdquo; disini tentu adalah tanah negara karena pemerintah bersandar kepada UUPA yang mengatur bahwa HGU ada di atas tanah negara. Sementara dalam perspektif masyarakat hukum adat, &ldquo;semula&rdquo; diartikan sebagai &ldquo;tanah ulayat&rdquo;. Hal ini dikerenakan pemberian sejumlah uang dalam perspektif masyarakat hukum adat bukanlah pelepasan hak, melainkan hanyalan sebagai suatu pertanda bahwa mereka hanyalah orang luar persekutuan sehingga ketika segala perizinan yang dibebankan di tanah tersebut habis, maka tanah akan kembali kepada Mayarakat adat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Di samping itu, pengelolaan tanah ulayat dan sumber-sumber agraria oleh pihak ketiga juga sering menimbulkan masalah dalam proses pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan kesepakatan-kesepakatan yang dilahirkan seringkali tidak berpihak kepada masyarakat adat. Di samping itu, aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga kadangkala tidak sesuai dengan izin ataupun kesepakatan yang telah dibuat, bahkan ada yang tidak memenuhi kesepakatan sama sekali. Sehingga mengakibatkan kondisi masyarakat adat jauh dari kesan sejahtera.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Oleh karena itu diperlukan Peraturaan Daerah yang mengatur pemanfaatan tanah ulayat bagi pengembangan investasi yang lebih berpihak pada masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak ulayat. Artinya bahwa investor dapat memnfaatkan tanah ulayat berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat hukum adat. selaku pemenga hak ulayat masyarakat hukum adat tidak harus melepaskan haknya kepada pihak ketiga tetapi dapat bertindak salah satu pemegang saham dengan prinsip bagi hasil. Namun tentunya kemampuan masyarakat untuk membuat perjanjian-perjanjian kerjasama dengan pihak perusahaan yang dapat merugikan masyarakat adat perlu dikhawatirkan, sehingga disinilah peran pemerintah sangat dibutuhkan sebagai fasilitator.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pemerintah tidak lagi berperan sebagai pihak dalam perjanjian pemanfaatan tanah adat, tetapi menjadi fasilitator sehingga perjanjian pemanfaatan tanah yang selama ini melibatkan investor Negara dalam hal ini pemerintah dan masyarakat adat, dapat diubah menjadi investor langsung kepada masyarakat hukum adat sebagai suatu badan hukum.&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hanya saja diperlukan suatu tindakan nyata dari negara untuk lebih mempertegas posisi tawar masyarakat hukum adat, yang dilakukan dengan memperbanyak program-program yang lebih memfasilitasi dan memberdayaan masyarakat hukum adat, serta penyusunan suatu Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemanfaatan tanah ulayat. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya konflik antara masyarakat adat dengan pihak ketiga.</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 54pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>DAFTAR BACAAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Djaren Saragih, 1996, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Tarsito, Bandung</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Martua Sirait,2001, Bagaimana Hak-hak Masyarakat Adat Dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur? Dalam Seri Kajian I Kajian-kajian Hak-hak Masyarakat Di Indonesia; Suatu Refleksi Pengaturan Kebijakan Dalam Era Otonomi daerah, ICRAF- Latin dan P3AE-UI, Jakarta</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Ter Haar B,&nbsp; 2011, Asas-asas Dan Tatanan Hukum Adat (Terjemahan), Mandar Maju, Bandung.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Tolib. Setiady, 2009, Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan, Alfabeta, Bandung</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	<a href="http://www.snpk-indonesia.com/docs/NVMS_Brief_19072012.pdf">www.snpk-indonesia.com/docs/NVMS_Brief_19072012.pdf</a><cite>, Catatan Kajian Pemantauan Konflik Kekerasan Di Indonesia Peta kekerasan Di Indonesia (Januari-April 2012) edisi 1 Juli 2012</cite></p>
<h2 style="text-align: justify;"> 	<a href="http://www.siwalimanews.com/">www.siwalimanews.com/</a><cite>,</cite> <cite>edisi 14 maret 2011 </cite>PDRB MALUKU: Picu pertumbuhan ekonomi 6,02%Oleh <a href="http://www.bisnis-kti.com/index.php/author/antara/" title="Posts by Newswire">Newswire</a> on Monday, 7 May 2012</h2>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref2" name="_ftn2" title="">[2]</a> <cite>www.snpk-indonesia.com/docs/NVMS_Brief_19072012.pdf</cite></p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a> <a href="http://www.siwalimanews.com/">www.siwalimanews.com/</a><cite>, edisi 14 maret 2011</cite></p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref4" name="_ftn4" title="">[4]</a> <a href="http://www.snpk-indonesia.com/">www.snpk-indonesia.com</a><cite>, Loc. cit </cite></p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref5" name="_ftn5" title="">[5]</a> Tolib. Setiady, <em>Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan</em>, Alfabeta, Bandung, 2009 hal 311.</p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref6" name="_ftn6" title="">[6]</a> &nbsp;Ibid hal 312.</p>
</p></div>
<div id="ftn7">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref7" name="_ftn7" title="">[7]</a>&nbsp; Djaren Saragih, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Tarsito, Bandung, 1996, hal 75-76.</p>
</p></div>
<div id="ftn8">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref8" name="_ftn8" title="">[8]</a> Martua Sirait,2001, <em>Bagaimana Hak-hak Masyarakat Adat Dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur? Dalam Seri Kajian I Kajian-kajian Hak-hak Masyarakat Di Indonesia; Suatu Refleksi Pengaturan Kebijakan Dalam Era Otonomi daerah</em>, ICRAF- Latin dan P3AE-UI, Jakarta, hal 6.</p>
</p></div>
<div id="ftn9">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref9" name="_ftn9" title="">[9]</a>Ter Haar B, 2011,&nbsp; <em>Asas-asas Dan Tatanan Hukum Adat (</em>Terjemahan), Mandar Maju, Bandung, hal 55</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/tanah-adat-dan-pemanfaatannya-bagi-pengembangan-investasi-masyarakat-hukum-adat-di-maluku/">TANAH ADAT DAN PEMANFAATANNYA BAGI  PENGEMBANGAN INVESTASI MASYARAKAT HUKUM ADAT  DI MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/tanah-adat-dan-pemanfaatannya-bagi-pengembangan-investasi-masyarakat-hukum-adat-di-maluku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KEBIJAKAN PERIJINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN RAKYAT  DI BUKIT LATERI INDAH  DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/kebijakan-perijinan-pembangunan-perumahan-rakyat-di-bukit-lateri-indah-ditinjau-dari-hukum-lingkungan/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/kebijakan-perijinan-pembangunan-perumahan-rakyat-di-bukit-lateri-indah-ditinjau-dari-hukum-lingkungan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:11:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan Hidup, Pengelolaan SDA dan Perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[KEBIJAKAN PERIJINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN RAKYAT DI BUKIT LATERI INDAH DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/kebijakan-perijinan-pembangunan-perumahan-rakyat-di-bukit-lateri-indah-ditinjau-dari-hukum-lingkungan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>KEBIJAKAN PERIJINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN RAKYAT DI BUKIT LATERI INDAH &#160;DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN[1] &#160; Lucia Ch. O Tahamatta &#160; Pendahuluan Pembangunan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup manusia. Namun tidak dapat dipungkiri jika aktifitas yang dilakukan manusia dalam rangka pembangunan tersebut, juga membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia dan alam tempat tinggal. Salah satunya [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/kebijakan-perijinan-pembangunan-perumahan-rakyat-di-bukit-lateri-indah-ditinjau-dari-hukum-lingkungan/">KEBIJAKAN PERIJINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN RAKYAT  DI BUKIT LATERI INDAH  DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>KEBIJAKAN PERIJINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN RAKYAT </strong></p>
<p align="center"> 	<strong>DI BUKIT LATERI</strong><strong> INDAH</strong> <strong>&nbsp;DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p align="center"> 	<strong><em>Lucia Ch. O Tahamatta</em></strong></p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pembangunan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup manusia. Namun tidak dapat dipungkiri jika aktifitas yang dilakukan manusia dalam rangka pembangunan tersebut, juga membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia dan alam tempat tinggal. Salah satunya berupa kerusakan lingkungan. Peningkatan kegiatan&ndash;kegiatan yang ditujukan dalam rangka pembangunan dapat dipastikan akan menyebabkan peningkatan dampak terhadap lingkungan, terlebih lagi jika pembanguan tersebut dilakukan tanpa mengindahkan keberlangsungan ekologi.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Untuk menghadapi perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks, maka pemerintah dalam masa pembangunan ini selalu mencanangkan pembangunan berwawasan lingkungan sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana, dan menjaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan pembangunan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dampak bermakna suatu perubahan, namun perubahan dalam lingkungan ini sangat mendasar yang ditimbulkan oleh kegiatan.Tentunya hal ini berpegang pada suatu pedoman yang digunakan sebagai dasar untuk menilai apakah suatu rencana kegiatan mempunyai dampak penting .</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Analisa dampak lingkungan yang merupakan telaahan menyajikan dan menginformasikan adanya dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan terhadap lingkungan yang akan dibangun suatu pemukiman bagi masyarakat maka perlu dipertimbangkan proses perencanaan, pembuatan program dan pengambilan keputusan.maka perlu ada analisa Dampak Lingkungan untuk rencana kegiatan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Menurut Pasal 22 ayat(1) Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,&ldquo;Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.&rdquo; <sup>1</sup> selanjutnya dalam penjelasan pasal ditegaskan bahwa &ldquo;&hellip; pada semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, guna dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana tersebut perlu dibuat analisa mengenai dampak lingkungan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berdasarkan asumsi ini dapat diketahui secara lebih terinci dampak negatif dan positif yang akan timbul dari usaha atau kegiatan tersebut, sehingga sajak dini dapat dpersiapkan langkah untuk menangulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya. Dampak yang penting ditentukan antara lain oleh besarnya jumlah manusia yang akan kena dampak.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan tingginya angka kelahiran yang terjadi di kota Ambon, membuat semakin banyaknya masyarakat kota yang menyebar diberbagai tempat, baik pada daerah pesisir maupun daerah pegunungan. Hal ini bukan berarti tidak terjadi masalah pada lingkungaan tempat dimana manusia itu berada tetapi sebaliknya menimbulkan beragam masalah khususnya masalah lingkungan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Terjadi pembangunan perumahan dipegunungan oleh PT Modren Multi Guna (MMG) &nbsp;sebagai pengembangan Bukit Lateri Indah yang berdampak pada lingkungan, yakni penembangan pohon secara liar yang akan mengakibatkan banjir pada musim hujan, serta akan berdampak pula pada kehidupan ekosistiem dalam hal ini pengembangan hutan bakau, sumber daya alam laut sudah ditutupi sendimentasi tanah merah sejumlah nelayan yang biasanya melaut di daerah teluk menjadi kehilangan mata pencaharin serta biota- biota dilaut akan punah,</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kebijakan untuk membangun perumahan di Bukit Lateri Indah apakah sudah memiliki ijin dalam hal ini Uji Kelayakan Lingkungan (UKL), Uji pengelolaan Lingkungan (UPL) termasuk Analisis Dampak Lingkungan .Pertumbuhan wilayah dan pertambahan jumlah pendudk Kota Ambon yang semakin pesat , memang membutuhkan proses pembangunan perumahan diarahkan pada perbukitan, tetapi bukan berarti mengasampingkan terjadinya kerusakan lingkungan dan harus tetap mematuhi Uji Krlayakan maupun Uji pengelolaan Lingkungan, maka Pemerintah Kota Ambon khusus bagian Pengendalian Dampak Lingkungan harus memperhatikan dengan teliti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang nampaknya masih kurang memperhatikan sisi ekologis dalam perencanaan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Kedudukan dan Fungsi Amdal </strong><strong>D</strong><strong>alam </strong><strong>S</strong><strong>istim Perijinan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam setiap rencana kegiatan penangungjawab kegiatan dan atau usaha akan selalu dibebani oleh suatu instrumen perlindungan yang disebut &ldquo;Ijin&rdquo; dalam rangka menata ketertiban sebagai instrumen yuridis preventif. Ijin merupakan suatu.wewenang yang bersifat hukum publik, Dengan wewenang tersebut penguasa berdasarkan peraturan perundang &ndash; Undangan mengunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengatur tingkah laku masyarakat. Dengan memberi Ijin , penguasa memperkenalkan orang yang mengajukan permohonan untuk melakukan tindakan &ndash; tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Ijin digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen untuk mempengaruhi para warga negara agar mau mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai tujuan konkrit misalnya mengendalikan pencemaran lingkungan hidup. Oleh karena itu pemberian izin yang keliru atau tidak cermat serta tidak memperhitungkan dan mempertimbangkan kepentingan lingkungan akan mengakibatkan terganggunya keseimbnagan ekologis yang sulit dipulihkan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dengan adanya ijin, organ pemerintah telah menciptakan hak-hak dan kewajiban- kewajiban tertentu bagi yang berkepentingan. Ketentuan &ndash; Ketentuan tersebut merupakan syarat &ndash;syarat yang menjadi dasar bagi badan pemerintah untuk memberi ijin.Dalam banyak hal ijin dikaitkan dengan syarat &ndash; syarat yang berhubungan erat dengan fungsi perijinan sebagai salah satu instrumen pengarah dari pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Analisa mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dapat dipandang sebagai instrumen pengaman lingkungan masa depan yang perlu dimantapkan kedudukannya dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Betapa pentingnya fungsi dan kedudukan Amdal sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan hidup telah disepakati oelh negara negara maju.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dengan demikian Amdal sangat diperlukan sebagai dasar proses pengambilan keputusan tentang Perijinan Lingkungan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sebagai salah satu elemen penting hukum lingkungan , Amdal pada hakekatnya merupakan upaya prosedurL guna melakukan pencegahan lingkungan yang terinternalisir dalam tata laksana perinjinan lingkungan.Amdal bukanlah komponen yang berdiri sendiri, dalam totalitas rotasi penyusunannya, Amdal tidak hanya berdimensi &ldquo;<em>science&rdquo; </em>semata,melainkan juga bernuansa &lsquo;<em>art&rdquo;</em> yang dibutuhkan dalam tataran pengambilan keputusan perijinan lingkungan, kegiatan yang diduga mempunyai dampak besar dan penting bagi kelestarian fungsi lingkungan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Menurut Undang- Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 36 ayat (1) berbunyi; &ldquo; setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL &ndash; UPL(Upaya pengelolaan lingkungan &ndash; Upaya pemantauan lingkungan) wajib memiliki izin lingkungan.&rdquo; Menurut pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Analisa Dampak Lingkungan memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajibannya sebagai mana termuat dalam pasal 53 UU No 32 tahun 2009 berbubyi &ldquo; setiap orang yang melakukan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penangulangan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari terbitnya PP nomor 27 tahun 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrumen ijin lingkungan dan memberikan beebrapa perbaikan atas penerapan instrumen Amdal dan UKL &ndash; UPL di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kewajiban pemegang ijin lingkungan juga adalah menaati persyaratan dan kewajiban yang akan tercantum dalam ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin PPLH). Izin PPLH diterbitkan pada tahap operasional sedangkan izin lingkungan adalah pada tahap perencanaan.Ijin PPLH antara lain adalah; izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan bercun dan izin pembuangan air limbah ke laut.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Peraturan Pemerintah 27 tahun 2012 merupakan Pengganti PP nomor 27 tahun 1999 tentang Amdal dengan penambahan berbagai pengaturn dan ketentuan perihal ijin lingkungan. Ada dua prinsip dalam upaya penyusunan PP Izin lingkungan yaitu :</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp; &nbsp;Lebih sederhana dan tidak menciptakan proses birokrasi baru dan implementatif</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Proses penilaian Amdal yang lebih cepat yaitu 125 hari daari 180 hari . dengan begitu akan terjadi efisiensi sumber daya, baik waktu, biaya dan tenaga yang tentunya tanpa menguragi kualitasnya. Langkah maju ini adalah pengaturan bahwa total jangka waktu penilaian Amdal sejak diterimanya dokumen Amdal dalam status telah lengkap secara administrasi adalah sekitar 125 hari kerja tidak termasuk lama waktu perbaikan dokumen.5<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Salah satu hal yang juga penting dalam PP ini adalah semakin besarnya ruang bagi keterlibatan masyarakat khususnya masyarakat terkena dampak dalam hal penentuan keputusan mengenai layak tidaknya rencana usaha dan/ kegiatan tersebut. Permohonan izin lingkungan dan penerbitan izin lingkungan harus diumumkan 3 kali dalam tahap perencanaan. Dengan begitu masyarakat akan mampu berpartisipasi aktif dan mmeberikan saran atas setiap rencana usaha dan / atau kegiatan didaerahnya.</p>
<p style="margin-left: 72pt; text-align: justify;"> 	.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Upaya Pemerintah Kota Ambon Dalam Mengendalilan Perusakan Lingkungan </strong></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Upaya pencegahan</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Peningkatan kesejahteraan melalui kemajuan industri dan teknologi dapat terwujud sesuai dengan yang diharapkan jangan sampai penerapan kemajuan pembangunan dan teknologi justru menimbulkan masalah baru yang berupa dampak pencemaran lingkungan yang merugikan manusia.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Oleh karena pencemaran lingkungan mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia maka perlu diusahakan pengurangan pencemaran lingkungan atau mungkin meniadakannya sama sekali. Usaha untuk&nbsp; mengurangi dan menaggulangi pencemaran ada 2 cara yakni;</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Penangulangan secara Non &ndash; Teknis</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	Dalam usaha mengurangi dan menangulangi pencemaran lingkungan dikenal istilah penangulangan secara non teknis, yaitu suatu usaha untuk mengurangi dan menangulangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundang &ndash; undangan yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	Peraturan perundang- Undangan yang dimaksudkan hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan yang akan dilaksanakan disuatu tempat yakni;</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Penyajian informasi lingkungan</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Analisa mengenai dampak lingkungan</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Perencanaan kawasan kegiatan pembangunan dan industri</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengaturan dan pengawasan kegiatan</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menanamkan perilaku disiplin</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Penangulangan secara teknis</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	Berdasarkan kajian Analisa Dampak Lingkungan ternyata bisa diduga bahwa mungkin akan timbul pencemaran lingkungan maka langkah berikutnya adalah memikirkan penangulangan secara teknis yang tergantung pada faktor:</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Mengutamakan keselamatan lingkungan</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Secara teknis dan ekonomis dapat dipertangungjawabkan.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Berdasarkan faktor &ndash; faktor diatas diperoleh beberapa cara dalam hal penganggulangan secara teknis antara lain;</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Mengubah proses;</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menganti sumber energi;</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menambah alat bantu</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	Dari hasil yang dapat disimpulkan oleh penulis bahwa upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota, adalah hanya sekedar pemberian Amdal , jika Amdal dikaji dengan benar maka sudah pasti kontruksi tanah harus diperhatikan, Rencana tata ruang wilayah harus diperhatikan penebangan pohon&nbsp; harus memilah ,sehingga perlu pembuatan talud penahan pada bagian lereng bukit.Akibat dari adanya pengusuran tanah lahan dikawasan Bukit lateri mengakibatkan rusaknya cek dam milik Balai Wilayah Sungai Maluku dan maluku utara yang ada disekitar lokasi,.Dimana cek dam, yang berfungsi sebagai penahan banjir kini telah tertutup tanah merah.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	Upaya pencegahan yang dilakukan dalam rangka pencegahan kerusakan lingkungan di bukit Lateri adalah;</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Sosialisasi dan melakukan suatu tindakan tegas kepada para badan usaha atau pelaksana kegiatan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan;</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Melaksanakan pengawasan secara kontinyu pada kegiatan yang menganggu lingkungan,pembuatan talud;</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Melaksanakan pengendalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup, meliputi penaggulangan dan pemulihan.</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengendalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan penagungjawab usaha dan / atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggungjawab masing &ndash; masing.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	2. Upaya rehabilitasi akibat kerusakan lingkungan</p>
<p style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;"> 	Dari hasil yang dapat dijelaskan bahwa upaya rehabilitasi akibat kerusakan lingkungan di bukit Lateri tidak hanya upaya pencegahan seperti;&rsquo;melaksanakan pengawasan terhadap semua kegiatan, pihak PT Moderen &nbsp;Multi Guna segera merehabilitasi lokasi tempat usaha,dan mengarahkan pihak Developer untuk menata lahannya secara baik sesuai dengan Amdal.</p>
<p style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;"> 	Upaya rehabilitasi yang mesti dilakukan pihak PT Modern Multi Guna agar segera berupaya mengembalian kawasan sekitar agar tidak menjadi tercemar, Untuk Badan pengendalian Dampak lingkungan perlu memperhatiakan dengan teliti Tata Ruang Wilayah , yang nampaknya masih kurang memperhatikan sisi ekologis dalam perencanaan,dan perlu pemberian sangsi yang tegas kepad pihak&nbsp; PT Modern Multi Guna.</p>
<p style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;"> 	Pembangunan perumahan yang dilakukan merupakan salah satu sumber utama kerusakan alam yang dilakukan tanpa menitik beratkan pada UKL &ndash; UPL, sehingga sebagai pemicu percepatan bencana dan kerusakan lingkungan hidup. Terbukti dengan hilangnya fungsi hutan sebagai peyangga kehidupan, untuk kepentingan pembangunan diwilayah tersebut. Pemerintah Kota Ambon harus mengkaji pembangunan perumahan ini secara baik, jangan hanya mengejar peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD) lalu rakyat menjadi korban.</p>
<p style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;"> 	Menurut Peraturan Pemerintah 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan kusus pasal 33 dan 41 mengatur 2 dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan (dalam bentuk Amdal &amp; UKL &ndash; UPL), serta instrumen Izin lingkungan. Pengabungan substansi tentang Amdal dan izin lingkungan dalam PP ini dilakukan dengan mmepertimbangkan Amdal/ UKL- UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan. Sehingga Peraturan Pemerintah ini sangat memiliki kekuatan untuk menjaga lingkungan hidup. PP ini meletakan kelayakan lingkungan sebagai dasar lingkungan sehingga memiliki sanksi yang jelas dan tegas.</p>
<p style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;"> 	Peran &nbsp;dari Pemerintah kota Ambon&nbsp; dan pengendalian Dampak lignkungan harus secara benar, jujur, bertangungjawab dalam menangani masalah pencemaran linkungan di bukit Lateri dengan memperhatikan Peraturan perundang &ndash; Undangan yang berlaku serta ada konsep pembangunan bersama yang dirancang secara partisipatif yang dikolaborasi dengan sentuhan teknologi yang tepat dan ramah lingkungan serta sesuai dengan karakter daerah..</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas penulis berkesimpulan bahwa,ijin yang berupa Amdal/ UKL/UPL memiliki&nbsp; fungsi yang sangat strategis dalam melindungi lingkungan,landasan yuridis normatif yang mengatur mengenai&nbsp; izin pembangunan pemukiman dilereng bukit sangat jelas dan tegas tinggal bagaimana aparat pelaksana bertangungjawab terhadap kegiatan tersebut. Apabila terjadi penyalagunaan Amdal/ UKL/UPL maka&nbsp; beberapa pihak yang harus terlibat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Upaya pemerintah Kota Ambon untuk mengendalikan terjadinya perusakan lingkungan perlu dilakukan dengan jujur, benar, dan bertangungjwab sehingga upaya kearah yang ramah lingkungan dapat dirasakan oleh masyarakat yang berada disekitar terjadinya kerusakan lingkungan</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Daftar</strong> <strong>Bacaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	E.P.A, <em>Principle of Environmental Impach Assessment</em>, Washington Dc 1998,</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Koesnadi Harjasoemanri, <em>Hukum </em><em>T</em><em>ata </em><em>L</em><em>ingkungan</em>, Edisi ketujuh Gaja Mada Universty Press, 2002</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Daud Silalahi, <em>Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Dalam Sistim Hukum Lingkungan Indonesia,</em> Mandar Maju Bandung 1995; &nbsp;&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Siti Sundari Rangkuti, <em>Hukum Lingkungan </em><em>&nbsp;da</em><em>n Kebijaksanaan Lingkungan Nasional</em>, Surabaya Airlangga University Press 2000;</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Munadjat Danusaputro, <em>Hukum Lingkungan Buku V, Sektoral Jilit 4 Dalam Sistim Analisis</em><em> D</em><em>ampak Lingkungan,</em> Bima Cipta Bandung 1992;</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Joko Subagyo, <em>Hukum Lingkungan Masalah dan Penaggulangannya</em>, &nbsp;PT Rineka Cipta Cetalan ke tiga 2002;</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Ten Berge , <em>Pengantar Hukum Perijinan</em>, 2005</p>
<p style="text-align: justify;"> 	UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pegelolaan Lingkungan Hidup<br /> 	<a href="http://dwisadhewo25.blogspot.com/2012/11/peraturan">http://dwisadhewo25.blogspot.com/2012/11/peraturan</a> pemerintah tentang AMDAL &nbsp;&nbsp;</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref2" name="_ftn2" title="">[2]</a><a href="http://dwisdhelwo/">Http://dwisdhelwo</a> 25. Blogspot com/2012/11/ PP tentang AMDAL</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/kebijakan-perijinan-pembangunan-perumahan-rakyat-di-bukit-lateri-indah-ditinjau-dari-hukum-lingkungan/">KEBIJAKAN PERIJINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN RAKYAT  DI BUKIT LATERI INDAH  DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/kebijakan-perijinan-pembangunan-perumahan-rakyat-di-bukit-lateri-indah-ditinjau-dari-hukum-lingkungan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PRINSIP-PRINSIP PENANAMAN MODAL ASING DAN  IMPLEMENTASINYA PADA MASYARAKAT HUKUM  ADAT</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/prinsip-prinsip-penanaman-modal-asing-dan-implementasinya-pada-masyarakat-hukum-adat/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/prinsip-prinsip-penanaman-modal-asing-dan-implementasinya-pada-masyarakat-hukum-adat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:10:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan Hidup, Pengelolaan SDA dan Perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[PRINSIP-PRINSIP PENANAMAN MODAL ASING DAN IMPLEMENTASINYA PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/prinsip-prinsip-penanaman-modal-asing-dan-implementasinya-pada-masyarakat-hukum-adat/</guid>

					<description><![CDATA[<p>PRINSIP-PRINSIP PENANAMAN MODAL ASING DAN IMPLEMENTASINYA PADA MASYARAKAT HUKUM &#160;ADAT[1] &#160; Josina A.Y. Wattimena Pendahuluan Dalam kehidupan manusia, hidup saling ketergantungan merupakan hal kodrati&#160; dan tidak dapat disangkali. Kenyataan ini pun dapat ditemukan &#160;pada kehidupan antar Negara (interaksi intarnasional)&#160; saling mempengaruhi dan saling bergantung kepentingan&#160; baik ekonomi, politik pertahanan dan lain sebagainya adalah sesuatu yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/prinsip-prinsip-penanaman-modal-asing-dan-implementasinya-pada-masyarakat-hukum-adat/">PRINSIP-PRINSIP PENANAMAN MODAL ASING DAN  IMPLEMENTASINYA PADA MASYARAKAT HUKUM  ADAT</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>PRINSIP-PRINSIP PENANAMAN MODAL ASING DAN </strong></p>
<p align="center"> 	<strong>IMPLEMENTASINYA PADA MASYARAKAT HUKUM &nbsp;ADAT<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p align="center"> 	<strong><em>Josina A.Y. Wattimena</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam kehidupan manusia, hidup saling ketergantungan merupakan hal kodrati&nbsp; dan tidak dapat disangkali. Kenyataan ini pun dapat ditemukan &nbsp;pada kehidupan antar Negara (interaksi intarnasional)&nbsp; saling mempengaruhi dan saling bergantung kepentingan&nbsp; baik ekonomi, politik pertahanan dan lain sebagainya adalah sesuatu yang hakiki.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;Fakta&nbsp; tersebut sangat terkait erat dengan masalah penanaman modal asing sebagai bagian dari kepentingan ekonomi internasional. Penanaman modal asing oleh suatu Negara atau beberapa Negara sangat berpengaruh terhadap&nbsp; pertumbuhan ekonomi suatu Negara dan menjadi factor&nbsp; penentu dari kebijakan dasar &nbsp;bagi pengembangan usaha mikro, kecil maupun&nbsp; menengah. Kehadiran &nbsp;penanam modal&nbsp; asing yang berwujud perusahaan &ndash;perusahaan multinasional, &nbsp;dengan aktivitas usaha di pelbagai bidang seperti produksi dan jasa akan sangat merubah tatanan&nbsp; kehidupan suatu bangsa (Negara penerima) .</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Menurut An An Chandrawulan,<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a> mengalirnya penanaman modal asing dalam suatu Negara (Negara penerima)&nbsp; sangat berpengaruh besar terutama dalam&nbsp; faktor-faktor seperti alih teknologi, ketenagakerjaan&nbsp; dan pengalihan modal. Namun demikian di sisi lain Keberadaan&nbsp; penanaman modal asing akan &nbsp;&nbsp;mengalami penafsiran berbeda yaitu &nbsp;yang pertama ; dapat memberikan manfaat dan keuntungan &nbsp;pada Negara berkembang dan Negara terkebelakang. Salah satu di antaranya adalah peningkatan standar hidup dan tingkat kesejahteraan rakyatnya. Ke dua; &nbsp;ditemukan juga implikasi negatif&nbsp; yakni; termarginalnya hak-hak masyarakat adat atas sumber daya alam&nbsp; beserta alam lingkungan dan&nbsp; habitat hidup mereka secara turun temurun.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;Masuknya penanam modal asing ke Indonesia sangat dipengaruhi oleh berbagai factor. Faktor-faktor&nbsp; tersebut antara lain ; jumlah penduduk yang tergolong besar, peluang pasar yang menguntungkan ditambah kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Hal yang disebutkan terakhir ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para penanam modal asing. Ke-semuanya ini turut dipicu &nbsp;dengan terbukanya era globalisasi, yang diikuti perdagangan bebas yang membuka peluang masuknya modal asing&nbsp; secara masiv.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Di banyak Negara-negara berkembang termasuk Indonesia dukungan financial untuk pembangunan diperoleh dari Bank Dunia dan penanaman modal asing<a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title="">[3]</a>. Sektor-sektor penting yang dimodali dengan dana-dana asing tersebut lebih banyak berorientasi pada industri sumber daya alam. Industri sumber daya alam dianggap memegang peranan sangat penting terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi<a href="#_ftn4" name="_ftnref4" title="">[4]</a>. Untuk menarik minat dari penanam modal asing pada sektor tersebut, pemerintah biasanya mengeluarkan regulasi berupa peraturan perundang-undangan serta berbagai kebijakan ekonomi yang menguntungkan pihak Penanam modal asing. Bahkan pemerintah tidak segan-segan untuk mengadopsi&nbsp; kebijakan regulasi dari Negara-negara lain atau organisasi internasional. Kebijakan regulasi seperti&nbsp; ini menurut Hikmahanto Juwana <a href="#_ftn5" name="_ftnref5" title="">[5]</a> digunakan sebagai instrument untuk mencapai kepentingan secara langsung ataupun tidak langsung.&nbsp; Hukum seperti ini&nbsp; distigmatisasi sebagai instrument penekan, agar Negara yang ditekan mengikuti kebijakannya. Lebih lanjut dikatakan oleh Hikmahanto; bahwa hukum yang demikian menjadi instrument politik dari penguasa.<a href="#_ftn6" name="_ftnref6" title="">[6]</a> Akibatnya terjadi pengingkaran fakta-fakta sosial, hukum, &nbsp;ekonomi, lingkungan dan &nbsp;lain sebagainya . Thomas Walde menyebutkan ; jika hal ini terjadi maka &nbsp;pengabaian terhadap hak-hak asasi manusia tercakup&nbsp; hak-hak masyarakat adat adalah sesuatu rentan dan setiap saat dapat saja terjadi.<a href="#_ftn7" name="_ftnref7" title="">[7]</a>.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;Secara factual Penanaman modal asing lebih banyak ditujukan pada Industry pertambangan, perminyakan dan kehutanan. Bidang-bidang sumber daya alam yang disebutkan &nbsp;paling berpengaruh terhadap hak-hak masyarakat adat. Industri perminyakan, pertambangan dan kehutanan mempunyai prioritas yang lebih tinggi dan ekstensif dalam penggunaan lahan untuk pengoperasiannya. Industri-industri ini menyebabkan pengambilan kepemilikan tanah masyarakat adat, terkadang dalam skala yang sangat besar. Lahan tersebut dengan mudah diambil untuk aktivitas pertambangan, tanpa atau dengan kompensasi yang sangat kecil.<a href="#_ftn8" name="_ftnref8" title="">[8]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kepentingan pembangunan nasional selalu didalihkan oleh pemerintah, sehingga berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dibuat terkait masyarakat adat cenderung mengabaikan, memarginalkan, bahkan terkesan menyingkirkan posisi masyarakat adat dalam tatanan hidup berbangsa dan bernegara. Kalaupun ada pengakuan terhadap hak-hak masyarakat &nbsp;melalui peraturan perundang-undangan&nbsp; nasional, &nbsp;dalam penerapannya sangat lemah.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam membangun kesepakatan&ndash;kesepakatan antara Negara penerima dengan pihak penanam modal asing kecenderungan yang terjadi adalah bahwa kesepakatan hanya mengatur tentang perilaku atau tindakan Negara penerima kepada pihak investor (penanam modal). Dokumen kesepakatan ini hanya memfasilitasi dan memberikan hak hukum ekspansi ekonomi seperti investasi asing, tanpa ada regulasi untuk mencegah dampak negative dari aktifitas&nbsp; tersebut. Oleh karena itu, disadari atau tidak implikasi penanaman modal asing terhadap&nbsp; penikmatan dan kepemilikan &nbsp;hak-hak masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam, hak atas pembangunan menjadi semakin terabaikan. Oleh Nurjaya, disebut dengan &ldquo;politik Pengabaian&rdquo;. (<em>political of&nbsp; ignorance</em>)</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Artikel ini berusaha untuk mengkaji secara kritis prinsip-prinsip penanaman modal asing yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan No 25 Tahun 2007 dan bagaimana implementasinya dengan hak-hak masyarakat adat. Prinsip-prinsip yang dikedepankan adalah prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, efisiensi berkeadilan, kebersamaan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Prinsip-Prinsip Penanaman Modal Asing Terkait Pengelolaan Sumber Daya Alam</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Undang_Undang Penanaman Modal Asing No 25 Tahun 2007 mengedepankan sejumlah prinsip-prinsip penting yang menjadi dasar&nbsp; pembentukan undang-undang tersebut. Prinsip-prinsip yang tertuang di dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007 paling tidak menggambarkan suatu cita-cita atau harapan yang hendak diraih. Menurut Sudikno Mertokusumo prinsip hukum atau asas hukum bukan merupakan hukum konkrit melainkan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkrit&nbsp; yang terdapat dalam sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perudang-undangan yang merupakan citra hukum positif.<a href="#_ftn9" name="_ftnref9" title="">[9]</a>. Dengan demikian hendak disampaikan bahwa prinsip-prinsip yang terdapat dalam UU Penanaman Modal Asing mendeskripsikan harapan dan tujuan yang hendak dicapai melalui implementasinya kelak.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Prinsip-prinsip yang terdapat di dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing dapat disebut antara lain<a href="#_ftn10" name="_ftnref10" title="">[10]</a></p>
<p style="margin-left: 1cm; text-align: justify;"> 	<strong>Prinsip Kepastian Hukum</strong>; adalah prinsip Negara hukum yang meletakan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.</p>
<p style="margin-left: 1cm; text-align: justify;"> 	<strong>Prinsip Keterbukaan</strong> ; merupakan prinsip yang mengedapankan keterbukaan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal.</p>
<p style="margin-left: 1cm; text-align: justify;"> 	<strong>Prinsip akuntabilitas</strong>; adalah prinsip yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan penaman modal harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebgai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan .</p>
<p style="margin-left: 1cm; text-align: justify;"> 	<strong>Prinsip efisiensi berkeadilan</strong>; adalah asas yang mendasari pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif dan berdaya saing.</p>
<p style="margin-left: 1cm; text-align: justify;"> 	<strong>Prinsip&nbsp; kebersamaan</strong>; adalah asas yang mendorong peran seluruh penanam modal secara bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.</p>
<p style="margin-left: 1cm; text-align: justify;"> 	<strong>Prinsip berkelanjutan</strong>; merupakan prinsip yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang.</p>
<p style="margin-left: 1cm; text-align: justify;"> 	<strong>Prinsip berwawasan lingkungan</strong> ; merupakan prinsip penanaman modal yang dilakukan dengan memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Secara substansial prinsip-prinsip penanaman modal asing yang tercantum dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007 merupakan ekspresi dari kebijakan Negara untuk memacu&nbsp; pertumbuhan ekonomi nasional, melalui eksploitasi sumber daya alam (pertambangan) yang dimilik Indonesia.&nbsp; Proses pembentukan instrument hukum&nbsp; nasional tidak terlepas dari kepentingan politik ekonomi global . Orientasi dari&nbsp; instrument hukum tersebut diarahkan untuk memfasilitasi kepentingan para penanam modal asing, untuk mengeksplorasi dan eksploitasi sumber alam tambang.&nbsp; Hak-hak masyarakat adat tidak dimasukan dalam kebijakan&nbsp; hukum seperti ini.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Menjadi karakteristik dari setiap undang-undang tentang&nbsp; pengelolaan sumber daya alam &nbsp;&nbsp;selalu berciri atau menganut paradigma sentralistik, berpusat pada negara (<em>state &ndash;based natural resource management)</em>.<a href="#_ftn11" name="_ftnref11" title="">[11]</a> Mengedepankan pendekatan sektoral dan mengabaikan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang selama ini diakses oleh mereka.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Paradigma pengelolaan sumber daya alam tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi &ldquo;bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat&rdquo;.&nbsp; &ldquo;Hak menguasai Negara&rdquo; dapat dimaknai dari dua sudut pandang yaitu; sebagai cerminan dari implementasi nilai, norma, dan konfigurasi hukum Negara yang mengatur penguasaan Negara atas sumber daya alam. Di pihak lain mendeskripsikan otoritas dan ligitimasi Negara untuk menguasai dan memanfaatkan sumber daya alam dalam wilayah kedaulatannya<a href="#_ftn12" name="_ftnref12" title="">[12]</a>.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Konsepsi kedaulatan Negara atas sumber daya alam sebenarnya telah diakui oleh Resolusi Majelis Umum PBB1803 (XVII)&nbsp; sebagai &ldquo;kedaulatan permanen terhadap sumber daya alam&rdquo;. Perjuangan Negara-negara berkembang untuk memprakarsai resolusi tersebut didasarkan kepada kepentingan pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyatnya.<a href="#_ftn13" name="_ftnref13" title="">[13]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Bagaimana dan seberapa jauh suatu Negara atau pemerintah menggunakan prinsip (kedaulatan terhadap sumber daya alam) ini, untuk mencapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat sangat bergantung pada &ldquo;kekuatan&rdquo; Negara.&nbsp; Kekuatan&nbsp; di sini merujuk pada system ekonomi, sumber daya alam, politik dan hukum. Aspek-aspek yang disebutkan ini sangat memberikan pengaruh yang besar terhadap keseluruhan kebijakan Negara termasuk Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pemaknaan kedaulatan Negara terhadap sumber daya alam dapat &nbsp;diindikasikan kemampuan Negara secara external melaksanakan hubungan (bekerjasama) dengan Negara-negara lain untuk mengelola sumber daya alam Indonesia, misalnya memasukan pemodal-pemodal asing untuk kepentingan pembangunan. Kedaulatan &nbsp;internal suatu Negara dijamin apabila memiliki sumber sumber hukum seperti konstitusi, peraturan perundang-undangan maupun kebiasaan-kebiasaan tidak tertulis yang dipraktekan oleh masyarakat.<a href="#_ftn14" name="_ftnref14" title="">[14]</a>Terkait dengan hal &nbsp;ini Resolusi&nbsp; M.U. 1803 juga menekankan masuknya pemodal asing harus sesuai dengan hukum dan kondisi Negara penerima.<a href="#_ftn15" name="_ftnref15" title="">[15]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Di sini dapat dipertautkan bahwa kedaulatan Negara atas sumber daya alam&nbsp; untuk kepentingan pembangunan harus dapat dihormati oleh pemodal-pemodal asing dengan tetap menghargai hukum yang berlaku di Negara tersebut. Di lain pihak bagi Negara penerima harus dapat mengatur aktivitas pemodal asing dalam yurisdiksi Negara dengan hukum nasionalnya. Implementasi hukumnya adalah sistem hukum Indonesia yang pluralistis harus tetap dihargai dan dihormati beserta hak-hak masyarakat adat yang melekat dalam pengelolaan sumber daya alam.Sementara itu jika pembentukan system hukum nasional , haruslah diutamakan prinsip-prinsip umum yang diterima bangsa-bangsa tanpa meninggalkan prinsip-prinsip hukum asli atau hukum adat yang masih berlaku dan &nbsp;relevan<a href="#_ftn16" name="_ftnref16" title="">[16]</a> .</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Masyarakat Adat &nbsp;Versus Penanam Modal Asing Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Istilah masyarakat adat biasanya digunakan&nbsp; untuk merujuk individu-individu dan kelompok-kelompok yang merupakan keturunan penduduk asli yang tinggal di suatu Negara. Istilah &ldquo;indegeneous&rdquo; (bahasa Inggeris), berasal dari bahasa latin &ldquo;indegenae&rdquo; ditujukan untuk membedakan&nbsp; antara orang-orang yang dilahirkan di sebuah tempat dan mereka yang datang dari tempat lain.<a href="#_ftn17" name="_ftnref17" title="">[17]</a> . Sementara itu <em>International Labour Convention (ILO</em>) Nomor 169 Tahun 1969 pada pasal 1 (1b)&nbsp; menyatakan yang dimaksud dengan masyarakat adat adalah masyarakat yang memiliki sisitem nilai, ideology, politik, ekonomi, budaya, sosial dan wilayah sendiri<a href="#_ftn18" name="_ftnref18" title="">[18]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengakuan eksistensi masyarakat adat di Indonesia secara konstitusional tertuang dalan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 Amademen yang berbunyi&rsquo;&rdquo;Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.&rdquo;.<a href="#_ftn19" name="_ftnref19" title="">[19]</a> Secara de yure keberadaan masyarakat adat diakui dan disahkan dalam pasal 28&nbsp; I ayat (3) UUD 1945 yang menetapkan bahwa;&rdquo; identitas budaya dan hak masyarkat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban&rdquo;<a href="#_ftn20" name="_ftnref20" title="">[20]</a>.Pengakuan Negara terhadap keberadaan masyarakat tidak hanya terhenti pada hukum dasar Negara , namun lebih lanjut telah dioperasionalkan dalam pelabagai peraturan perundang-undangan . Diantaranya UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus termuat dalam pasal 6 yang menyebutkan;</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	(1)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan&nbsp; dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum , masyarakat dan pemerintah;</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	(2)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.<a href="#_ftn21" name="_ftnref21" title="">[21]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengakuan formal Negara melalui produk hukum bagi masyarakat adat agar supaya dianggap &ldquo;ada&rdquo; dalam ruang Negara,&nbsp; sejatinya tidak memperlihatkan eksistensi mereka yang bersama-sama dengan komunitas -komunitas lain melakukan kontraktual politik&nbsp; (dalam arti J.J.Rosseauw) dalam membentuk Negara. Dalam hal ini, dapat dikatakan, &nbsp;jika tidak diakui secara hukum maka eksistensi masyarakat adat dianggap tidak ada &ndash;lenyap (<em>excluded). </em>Dalam konteks ini konsep kontraktual antara Negara-masyarakat telah kehilangan makna.<a href="#_ftn22" name="_ftnref22" title="">[22]</a> Tidaklah mengherankan ketika Negara hadir dan memberikan empat kriteria bagi eksistensi masyarakat hukum adat dalam konstitusi Negara UUD 1945.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Negara Indonesia memperlakukan masyarakat hukum adat dengan mengakui identitas yang satu dan menyingkirkan yang lain ( ambiguitas). Dalam banyak kasus, identitas yang lain itu seringkali berhubungan dengan akumulasi modal &ndash;modal asing untuk mengekploitasi sumber daya alam.<a href="#_ftn23" name="_ftnref23" title="">[23]</a> Masyarakat hukum&nbsp; adat selalu berada dalam posisi yang lemah dalam mempertahankan hak-hak mereka di tengah-tengah kekuatan modal yang mengeksploitasi lahan dan sumber daya alam.<a href="#_ftn24" name="_ftnref24" title="">[24]</a> Padahal tanah, wilayah dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya sangatlah penting dan berarti bagi keberlangsungan hidup, budaya dan peradaban mereka. Tanah adalah <em>raison d&rsquo;etre</em> bagi keseluruhan eksistensi mereka seperti kehidupan sosial, budaya, spiritual, ekonomi dan politik.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Potret keadaan masyarakat hukum adat yang terpuruk,&nbsp; tersingkir, termarginalkan,di tanahnya sendiri, di tengah limpah ruahnya sumber daya alam merupakan fakta yang tak dapat disangkali. Berbagai instrument hukum yang telah mengakui hak-hak masyarakat adat seolah tak mempunyai kekuatan hukum &nbsp;dan manfaat apapun berhadapan dengan para penguasa, pengusaha (baca; pemodal asing) .Lihat saja berbagai instrument hukum yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam seperti UU No 5 Tahun 1994 Keanekaragaman Hayati memuat&nbsp; free&nbsp; and prior informed consent, UU NO 11 tahun 1967, UU&nbsp; NO 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 12 Tahun 2005 Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Budaya (hasil ratifikasi Konvensi), UU NO 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta Daerah .Instrumen-instrumen hukum ini lebih mengekspresikan kekuasaan pemerintah dengan model hukum yang dikembangkan lebih bercorak represif.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Implikasi dari model hukum yang bercorak represif, setiap saat tanah, wilayah, sumber daya alam dapat dirampas dengan dalih untuk kepentingan pembangunan.Sebaliknya pemerintah selalu berpihak pada kepentingan para penanam modal asing . Padahal masuknya para penanam modal asing seharusnya dapat mensejahterahkan rakyat dan memberikan peluang yang sama untuk &nbsp;dapat menikmati pembangunan nasional. Daes<a href="#_ftn25" name="_ftnref25" title="">[25]</a> mengidentifikasikan permasalahan masyarakat adat&nbsp; sehubungan dengan hak-hak atas sumber daya alam dan. Permasalahan tersebut sebagai berikut :</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kegagalan atau keenganan Negara-negara untuk mengakui hak-hak masyarakat adat terhadap tanah, wilayah dan sumber daya alam</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hukum dan kebijakan diskriminatif yang berdamak pada masyarakat adat dalam hubungan dengan tanah dan sumber daya alam mereka.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kegagalan dan keengganan Negara untuk memberi batas&nbsp; atas tanah-tanah&nbsp; adat mereka</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	4.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kegagalan atau keengganan Negara-negara&nbsp; untuk melaksanakan atau menerapkan hukum yang melindungi tanah masyarakat adat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Selanjutnya, dikatakan kondisi ini terjadi hampir di seluruh Negara- Negara, di mana komunitas &ndash;komunitas masyarakat adat&nbsp; itu ada dan&nbsp; seolah menjadi perjuangan panjang mereka, untuk dapat tetap bertahan hidup. Peranan hukum sebagai salah satu sarana pembangunan nasional bukan hanya bertumpu pada prinsip-prinsip dan konsep-konsep hukum yang secara umum dianut oleh manusia atau yang universal,dan menguntungkan salah pihak (misalnya ;penananm modal asing) .Namun pembangunan hukum sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan rakyat juga harus diletakan &nbsp;pada prinsip-prinsip hukum asli atau nilai, norma, dan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan relavan dalam eksistensi masyarakat hukum adat .</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Menyadari konteks masyarakat Indonesia yang pluralistis, tentunya tipe hukum yang dibutuhkan adalah tipe hukum responsive-progresif bukan lagi yang represif, yang hanya berpusat pada penguasa..<a href="#_ftn26" name="_ftnref26" title="">[26]</a> Seharusnya harus melihat pada setting sosial budaya, dan politik di Indonesia.&nbsp; Dengan demikian hukum membuka jalan bagi disalurkannya secara aspiratif kehendak, keinginan dan kebutuhan masyarakat ke arah tujuan bersama &ldquo; kesejahteraan &ldquo;.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Kesimpulan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berdasarkan&nbsp; uraian di atas dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Masuknya penanaman modal asing ke Indonesia sangat berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Pengaturan penanaman modal asing di Indonesia&nbsp; diatur berdasarkan pada UU NO 25 Tahun 2007 . Undang-undang ini memuat sejumlah prinsip yang&nbsp; melatarbelakangi pembentukan norma dan kaidah yang tertuang di dalam pasal-pasal UU tersebut. UU Penanaman modal asing, maupun UU lain yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam (pertambangan) lebih menganut paradigm penguasa dengan corak hukum yang represif. Melanggengkan ancaman yang serius&nbsp; terhadap masyarakat adat lewat prioritas yang berlebihan terhadap investasi.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Eksistensi masyarakat hukum&nbsp; adat haruslah dilihat dalam kesatuan dengan tanah, wilayah, dan sumber daya alam. Namun fakta yang dilihat bahwa keberadaan masyarakat hukum adat harus dimarginalkan bahkan disingkirkan ketika berhadapan dengan penguasa, maupun pengusaha (penanam modal asing). Dengan berbagai formulasi hukum berisi criteria bertujuan untuk membatasi ruang dan gerak mereka untuk menikmati, mengelola dan berpartispasi melalui keputusan &ndash;keputusan public terhadap seluruh eksistensi sosial, budaya,ekonomi, maupun politik.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hukum yang dijadikan sebagai instrument pembangunan dalam pencapaian tujuan kesejahteraan semestinya didasarkan kepada pluralisme hukum di Indonesia yang masih tetap terpelihara dan berlaku sampai dengan saat ini.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>DAFTAR BACAAN</strong></p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	An, An Chandrawulan,<em>Peran dan Dampak Perusahaan Multnasional Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia Melalui Penanaman Modal Dan Perdagangan Internasional, Dalam Buku Penemuan Hukum Nasional Dan Internasional</em> (Dalam Rangka Purnabakti Prof Yudha Bakti),&nbsp; Penerbit, Fikahati Aneska, Bandung, 2012 .</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Barber Charles V, <em>The State, The Environment&nbsp; and Development: The Gesis Transformation of Social Forestry in New Order Indonesia</em>, Doktoral Disertation of California,&nbsp; University</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Berkeley, 1989, Hal 14-15. Dan Peluso Nency L, <em>Rich Forest Poor People, Resource Control and Resistence in Java</em>, University of California Press, Berkeley, 1992.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Bernadinus Steni, <em>Politik Pengakuan MAsyarakat Adat Atas Tanah Dan Sumber Daya Alam; Dari Hindia Belanda hingaa Indonesia Merdeka</em>, Yayasan Obor Indonesia ,Jakarta , 2009.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Dahlan Thaib, <em>Teori dan Hukum Konstitusi</em>, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2001.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Hikmahanto Juwana, <em>Hukum Internasional Dalam Perspektif Indonesia Sebagai Negara Berkembang,</em>, PT Yarsif, Watampone, Jakarta, 2010.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	I Nyoman Nurjaya, <em>Prinsip_prinsip dasar Pengelolaan Sumber Daya Alam&nbsp; Dalam Perspektif Antropologi Hukum</em>, Prestasi, Pustaka, Publisher, Jakarta, 2008.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Rahmat Syafaat dkk, <em>Negara, Masyarakat dan Kearifan Lokal</em>,In-TRANS Publishing Malang dan ANA Konsultan Hukum, Semarang, 2008.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Rafael Edy Bosko, <em>Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam</em>,Penerbit ELSAM, Jakarta, 2004.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Satjipto Rahardjo, dalam buku HM Wahyudin Husen dan H. Hufron,&nbsp; <em>Hukum Politik dan Kepentingan</em>, LAKSbANG PRESSindo, Yogyakarta, 2008.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Sudikno Mertokusumo, <em>Penemuan Hukum, Suatu Pengantar,</em> &nbsp;Liberty, Jogyakarta ,2007.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	Thomas Walde,&rdquo;<em>Environmental Policies Towards Minimg In Developing Countries</em>&rdquo; dalam 30 Public Land and Resources Law Digest, Vol 30 No 1 1993 .</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	VictoriaTauli-Corpus, &ldquo;<em>Three Years After Rio; Indegenous Assesment&rdquo; dalam Indegeous Peoples, Environment and Development,</em> IEGIA, 1977.</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref2" name="_ftn2" title="">[2]</a> An,An Chandrawulan,Peran dan Dampak Perusahaan Multnasional Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia Melalui Penanaman Modal Dan Perdagangan Internasional, Dalam Buku Penemuan Hukum Nasional Dan Internasional (Dalam Rangka Purnabakti Prof Yudha Bakti), &nbsp;Penerbit, Fikahati Aneska, Bandung, 2012 hal 18.</p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a> VictoriaTauli-Corpus, &ldquo;Three Years After Rio; Indegenous Assesment&rdquo; dalam Indegeous Peoples, Environment and Development, IEGIA, 1977, P 45.</p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref4" name="_ftn4" title="">[4]</a> Industri minyak dan pertambangan merupakan elemen utama dari GNP dan pendapatan eksport dalam jumlah yang signifikan di sejumlah Negara berkembang ( seperti ;Indonesia Peru, Chili, Bolivia, Nigeria, Zaire, Zambia PNG, Gabon, Kongodan lainnya)</p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref5" name="_ftn5" title="">[5]</a> Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional Dalam Perspektif Indonesia Sebagai Negara Berkembang,, PT Yarsif, Watampone, Jakarta, 2010, hal 26.</p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref6" name="_ftn6" title="">[6]</a> Hikmahanto ,ibid. hal 25.</p>
</p></div>
<div id="ftn7">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref7" name="_ftn7" title="">[7]</a> Thomas Walde,&rdquo;Environmental Policies Towards Minimg In Developing Countries&rdquo; dalam 30 Public Land and Resources Law Digest, Vol 30 No 1 1993 p 51.</p>
</p></div>
<div id="ftn8">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref8" name="_ftn8" title="">[8]</a> Rafael Edy Bosko, Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam,Penerbit ELSAM, Jakarta, 2004, hal 87.</p>
</p></div>
<div id="ftn9">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref9" name="_ftn9" title="">[9]</a>Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Suatu Pengantar, Jogyakarta, LibertY ,2007, hal 5.</p>
</p></div>
<div id="ftn10">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref10" name="_ftn10" title="">[10]</a>Dapat ditemukan dalam penjelasan pasal-pasal UU PMA NO 25 Tahun 2007. Penulis tidak mengemukakan semua prinsip-prinsip yang terdapat di dalam UU tersebut, hanya mengambil prinsip-prinsip yang terkait erat dengan peningkatan kesejahteraan rakyat tercakup di dalamnya hak-hak masyarakat adat.</p>
</p></div>
<div id="ftn11">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref11" name="_ftn11" title="">[11]</a>I Nyoman Nurjaya, Prinsip_prinsip dasar Pengelolaan Sumber Daya Alam &nbsp;Dalam Perspektif Antropologi Hukum, Prestasi, Pustaka, Publisher, Jakarta, 2008, hal 127.</p>
</p></div>
<div id="ftn12">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref12" name="_ftn12" title="">[12]</a>Barber Charles V, The State, The Environment&nbsp; and Development: The Gesis Transformation of Social Forestry in New Order Indonesia, Doktoral Disertation of California,&nbsp; University Berkeley, 1989, Hal 14-15. Dan Peluso Nency L, Rich Forest Poor People, Resource Control and Resistence in Java, University of California Press, Berkeley, 1992, hal 11.</p>
</p></div>
<div id="ftn13">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref13" name="_ftn13" title="">[13]</a> Permanent Sovereignty over Natural Resources G.A.res 1803 (XVII), U.N Doc.A/5217 (1962),1-4-6.</p>
</p></div>
<div id="ftn14">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref14" name="_ftn14" title="">[14]</a> Dahlan Thaib, Teori dan Hukum Konstitusi, PT Rjagrafindo Persada, Jakarta, 2001, hal 15.</p>
</p></div>
<div id="ftn15">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref15" name="_ftn15" title="">[15]</a> Rafael Edy Bosko, Op Cit, hal 100.</p>
</p></div>
<div id="ftn16">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref16" name="_ftn16" title="">[16]</a> An,An Chandrawulan,Op Cit &nbsp;hal 33.</p>
</p></div>
<div id="ftn17">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref17" name="_ftn17" title="">[17]</a> Rafael Edy Bosko, Op Cit, hal 52.</p>
</p></div>
<div id="ftn18">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref18" name="_ftn18" title="">[18]</a>Rahmat Syafaat dkk, Negara, Masyarakat dan Kearifan Lokal,In-TRANS Publishing Malang dan ANA KOnsultan Hukum, Semarang, 2008, hal 28.</p>
</p></div>
<div id="ftn19">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref19" name="_ftn19" title="">[19]</a> Rahmat Syafaat,Ibid, hal 29.</p>
</p></div>
<div id="ftn20">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref20" name="_ftn20" title="">[20]</a> Ibid, hal 29-30.</p>
</p></div>
<div id="ftn21">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref21" name="_ftn21" title="">[21]</a> Ibid hal 30.</p>
</p></div>
<div id="ftn22">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref22" name="_ftn22" title="">[22]</a>Bernadinus Steni, Politik Pengakuan MAsyarakat Adat Atas Tanah Dan Sumber Daya Alam; Dari Hindia Belanda hingaa Indonesia Merdeka, Yayasan Obor Indonesia ,Jakarta , 2009, hal 220.</p>
</p></div>
<div id="ftn23">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref23" name="_ftn23" title="">[23]</a> Ibid, hal 233.</p>
</p></div>
<div id="ftn24">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref24" name="_ftn24" title="">[24]</a>Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam memperingati &ldquo;Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia pada tanggal 9 Agustusn 2006. Dalam pidatonya merasa prihatin dengan keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia yang selalu diperlakukan tidak adil sesuai dengan hak-hak mereka yang telah diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memperlakukan mereka secara proporsional dan adil, dengan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara tanpa mengorbankan hak masyarakat hukum adat.</p>
</p></div>
<div id="ftn25">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref25" name="_ftn25" title="">[25]</a> Erica Irene Daes dalam Rafael Edy Bosko,Op Cit hal 71.</p>
</p></div>
<div id="ftn26">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref26" name="_ftn26" title="">[26]</a> Satjipto Rahardjo, dalam buku HM Wahyudin Husen dan H. Hufron,&nbsp; Hukum Politik dan Kepentingan, Op Cit hal 74.</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/prinsip-prinsip-penanaman-modal-asing-dan-implementasinya-pada-masyarakat-hukum-adat/">PRINSIP-PRINSIP PENANAMAN MODAL ASING DAN  IMPLEMENTASINYA PADA MASYARAKAT HUKUM  ADAT</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/prinsip-prinsip-penanaman-modal-asing-dan-implementasinya-pada-masyarakat-hukum-adat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
