<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pembangunan Hukum Di Maluku Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<atom:link href="https://fh.unpatti.ac.id/category/artikel/pembangunan-hukum-di-maluku/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/category/artikel/pembangunan-hukum-di-maluku/</link>
	<description>Ad Augusta Per Angusta</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Jul 2013 02:35:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://fh.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/favicon.ico</url>
	<title>Pembangunan Hukum Di Maluku Archives - Fakultas Hukum Universitas Pattimura</title>
	<link>https://fh.unpatti.ac.id/category/artikel/pembangunan-hukum-di-maluku/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KEBIJAKAN HUKUM DIBIDANG MONETER DAN PERBANKAN DAERAH  DALAM MENJAWAB PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/kebijakan-hukum-dibidang-moneter-dan-perbankan-daerah-dalam-menjawab-pengembangan-perekonomian/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/kebijakan-hukum-dibidang-moneter-dan-perbankan-daerah-dalam-menjawab-pengembangan-perekonomian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:35:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pembangunan Hukum Di Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[KEBIJAKAN HUKUM DIBIDANG MONETER DAN PERBANKAN DAERAH DALAM MENJAWAB PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/kebijakan-hukum-dibidang-moneter-dan-perbankan-daerah-dalam-menjawab-pengembangan-perekonomian/</guid>

					<description><![CDATA[<p>KEBIJAKAN HUKUM DIBIDANG MONETER DAN PERBANKAN DAERAH DALAM MENJAWAB PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN[1] &#160; Oleh : Rosalina Pendahuluan &#160;Kebijakan moneter sebagai salah satu bagian dari kebijakan ekonomi makro pada dasarnya merupakan kebijakan pengendalian jumlah uang beredar agar sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dalam suatu sistem perekonomian. Melalui pengendalian jumlah uang beredar tersebut diharapkan dapat dicapai suatu tingkat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/kebijakan-hukum-dibidang-moneter-dan-perbankan-daerah-dalam-menjawab-pengembangan-perekonomian/">KEBIJAKAN HUKUM DIBIDANG MONETER DAN PERBANKAN DAERAH  DALAM MENJAWAB PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>KEBIJAKAN HUKUM DIBIDANG MONETER DAN PERBANKAN DAERAH </strong></p>
<p align="center"> 	<strong>DALAM MENJAWAB PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a> </strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p align="center"> 	<em>Oleh : Rosalina</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;Kebijakan moneter sebagai salah satu bagian dari kebijakan ekonomi makro pada dasarnya merupakan kebijakan pengendalian jumlah uang beredar agar sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dalam suatu sistem perekonomian. Melalui pengendalian jumlah uang beredar tersebut diharapkan dapat dicapai suatu tingkat pertumbuhan ekonomi tanpa menyebabkan terjadinya inflasi akibat bertambahnya jumlah uang yang beredar yang mendorong permintaan barang-barang atau disebut&nbsp;<em>demand pull inflation.</em></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sasaran kebijakan moneter yang ingin dicapai oleh otoritas moneter di Indonesia pada prinsipnya adalah pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga dan tingkat bunga, dan keseimbangan neraca pembayaran serta untuk mencapai pemenuhan kesempatan kerja. Perencanaan moneter tersebut dibuat Bank Indonesia dalam bentuk program moneter yang pada dasarnya merupakan perencanaan jumlah uang yang akan beredar pada periode tertentu atas dasar asumsi-asumsi tertentu. Program moneter tersebut memberikan kerangka dasar mengenai rencana yang perlu dicapai oleh Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugas pengendalian moneternya. Selanjutnya berdasarkan program moneter tersebut dilakukan pemantauan secara terus menerus terhadap perkembangan besar-besaran moneter yang dijadikan target. Bank Indonesia secara rutin mengeluarkan Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia baik secara mingguan maupun bulanan disamping Laporan Tahunan Bank Indonesia.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pembahasan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Perkembangan moneter dan perbankan di Indonesia sejak orde baru pada dasarnya dapat digolongkan dalam 3 periode, yaitu:<a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title="">[3]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Periode stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Kebijakan moneter dan perbankan pada periode stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi di awal orde baru pada dasarnya untuk mengatasi kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan saat itu. meskipun tidak ada angka inflasi yang pasti dan disepakati namun berbagai pengamat memperkirakan tingkat inflasi berkisar 650% pertahun, suatu angka yang fantastis dibandingkan dengan kondisi perekonomian negara-negara tetangga saat itu. Untuk menghambat laju inflasi tersebut pemerintah mengupayakan pengendalian tingkat inflasi kebatas yang lebih aman, meningkatkan ekspor, dan mencukupkan sandang bagi masyarakat. Dalam rangka mengendalikan inflasi diambil dua kebijakan pokok. <em>Pertama</em> mengubah kebijakan anggaran defisit menjadi anggaran berimbang.<em> Kedua</em>, menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat dan kualitatif. Pada periode ini pula pemerintah, sebagai bagian dari penataan kembali ekonomi, dilakukan pula penataan sistem perbankan dengan mengeluarkan Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Periode saat ekonomi ditunjang sektor minyak</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Kebijakan pemerintah dalam upaya mobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiayaan pembangunan disertai dengan penyediaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang berbunga rendah memperbesar kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit. Penyediaan KLBI dalam jumlah besar akibat besarnya penerimaan negara dari hasil ekspor minyak pada pertengahan dekade 1970-an yang dikenal dengan istilah &ldquo;boom minyak&rdquo;, mendorong tingginya kembali tingkat inflasi. Kebijakan moneter yang ditempuh pada periode boom minyak ini antara lain:</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	a)&nbsp;&nbsp;Menetapkan pagu kredit&nbsp;<em>(credit ceiling)</em>&nbsp;dan aktiva lainnya.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	b)&nbsp;&nbsp;Menaikkan bunga kredit.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	c)&nbsp;&nbsp;Menaikkan bunga deposito.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	d)&nbsp;&nbsp;Menaikkan ketentuan cadangan likuiditas wajib.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Periode deregulasi perbankan</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	Memasuki dekade 1980-an ekonomi Indonesia mengalami resesi sebagai dampak dari resesi dunia. Produk domestik bruto turun drastis menjadi hanya 2,2% dibandingkan rata-rata 7,7% pada tahun-tahun sebelumnya, bahkan pernah mencapai 9,9% pada tahun 1980. Sementara itu, neraca pembayaran terus memburuk dan bahkan terjadi defisit sebesar USD 1,930 juta pada tahun 1982. Untuk mengatasi kondisi ekonomi yang semakin memburuk tersebut, pemerintah melakukan perubahan kebijakan di bidang ekonomi termasuk moneter dan perbankan. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh pemerintah pada saat itu antara lain:<a href="#_ftn4" name="_ftnref4" title="">[4]</a></p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	a)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Penyesuaian nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat pada bulan &nbsp;Maret 1983 dari Rp 700 menjadi Rp 970.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	b)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Penjadwalan ulang proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;"> 	c)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Melakukan deregulasi sektor moneter dan perbankan dengan berbagai jenis paket kebijakan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Kondisi Perbankan Era Krisis Moneter</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pada tahun 1997/1998 merupakan tahun yang terberat dalam tiga puluh tahun pelaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia. Diawali oleh krisis nilai tukar yang terjadi pada tahun 1997. Sejak itu, kinerja perekonomian Indonesia menurun tajam dan berubah menjadi krisis yang berkepanjangan di berbagai bidang. Proses penyebaran krisis berkembang cepat mengingat tingginya keterbukaan perekonomian Indonesia dan ketergantungan pada sektor luar negeri yang cukup besar. Krisis tersebut berkembang semakin parah karena terdapatnya berbagai kelemahan mendasar di dalam perekonomian nasional terutama di tingkat mikro.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Untuk mengatasi krisis yang semakin dalam, pemerintah telah menempuh berbagai upaya. Akan tetapi, upaya-upaya tersebut tidak begitu menunjukkan hasilnya karena adanya krisis kepercayaan terhadap kemampuan pengelolaan dan prospek perekonomian semakin melemah. Dengan semakin parahnya krisis yang terjadi, kegiatan intermediasi di sektor keuangan, terutama perbankan, terganggu sehingga aliran dana untuk membiayai kegiatan investasi dan produksi mengalami berbagai hambatan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kelemahan fundamental mikroekonomi juga tercermin pada kerapuhan&nbsp;(<em>fragility</em>)&nbsp;yang terdapat dalam sektor keuangan, khususnya perbankan. Sebagian dari kerapuhan tersebut terkait dengan kondisi makroekonomi yang kurang stabil terutama berupa gejolak nilai tukar rupiah dan tingginya suku bunga. Ketidak stabilan makroekonomi dan respons kebijakan yang diambil pemerintah menyebabkan bank sangat sulit melakukan penilaian yang akurat megenai risiko kredit dan risiko pasar.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Besarnya tekanan arus modal keluar&nbsp;(<em>capital outflow</em>)&nbsp;yang dipicu oleh krisis keuangan di negara-negara tetangga, antara lain misalnya Thailand, telah menyebabkan merosotnya nilai tukar rupiah. Melemahnya nilai tukar rupiah tersebut sangat dipengaruhi oleh permintaan dolar yang semakin besar untuk memenuhi kewajiban utang luar negeri yang segera jatuh tempo, membiayai impor, serta tujuan-tujuan spekulatif terhadap rupiah. Untuk mengatasi krisis tersebut Bank Indonesia telah melakukan berbagai langkah antara lain melebarkan rentang intervensi nilai tukar rupiah terhadap dollar dari 8% menjadi 12% yang disertai intervensi baik di pasar&nbsp;<em>forward&nbsp;</em>maupun<em>&nbsp;spot</em>. Sistem nilai tukar mengambang bebas diterapkan dan intervensi di pasar valuta asing ditingkatkan.<a href="#_ftn5" name="_ftnref5" title="">[5]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sebagai langkah awal dalam rangka penyehatan di bidang perbankan, pada tanggal 1 November 1997, setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan yang cermat oleh Bank Indonesia pemerintah kemudian mencabut izin usaha 16 bank yang dinyatakan<em>&nbsp;insolvent</em>. Upaya ini semula dimaksudkan untuk memulihkan kepercayaan kepada perbankan, telah ditanggapi secara negatif oleh masyarakat berupa penarikan dana secara besar-besaran dan pemindahan dana dari bank yang dianggap kurang sehat ke bank yang sehat. Perkembangan ini menyebabkan sejumlah bank mengalami kesulitan likuiditas, sehingga banyak bank yang melanggar ketentuan Giro Wajib Minimum. Sejumlah bank bahkan mengalami saldo negatif atas rekening gironya di Bank Indonesia. Untuk menghindari terjadinya dampak berantai&nbsp;<em>(contagion) </em>besar terhadap sistem perbankan secara keseluruhan&nbsp;<em>(systematic risk)</em>.<a href="#_ftn6" name="_ftnref6" title="">[6]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Di Indonesia, lembaga penyalur kredit identik dengan bank. Walaupun ada lembaga lainnya, perbankan adalah unit usaha yang umumnya menggunakan kredit sebagai sumber pendapatan usaha, melalui pendapatan bunga atau bagi hasil. Dari sudut pandang ekonomi, tujuan diberikannya kredit oleh lembaga penyalur kredit adalah untuk mendapatkan keuntungan. Karena berorientasi kepada keuntungan, lembaga kredit hanya boleh menyalurkan kredit apabila terdapat keyakinan atas kemampuan dan kemauan calon peminjamuntuk dapat mengembalikan kredit tersebut. Dalam hal ini muncul komponen keamanan (<em>safety</em>) dan keuntungan (<em>profitability</em>) dalam sebuah transaksi perkreditan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sementara itu, karena pada umumnya perbankan memperoleh dana dari masyarakat dan kegiatannya diawasi pemerintah, beberapa tujuan kredit dapat ditambahkan sebagai berikut :<a href="#_ftn7" name="_ftnref7" title="">[7]</a></p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menyukseskan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan&nbsp; (kepentingan pemerintah).</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Meningkatkan kegiatan perusahaan/perorangan yang didanai (peminjam) guna terpenuhinya kebutuhan usaha dan kebutuhan lainnya (kepentingan masyarakat).</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Memperoleh laba untuk kelangsungan hidup perusahaan, sehingga dapat memperluas usaha dan pelayanannya (kepentingan pemilik modal bank/lembaga kredit).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dari tujuan di atas, fungsi atau kegunaan kredit dapat diberikan sebagai berikut :<a href="#_ftn8" name="_ftnref8" title="">[8]</a></p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Meningkatkan daya guna, peredaran dan lalu lintas uang. Peningkatan daya guna uang terjadi karena pemilik uang atau modal meminjamkan langsung kepada pengusaha yang membutuhkan uang/modal, atau dapat menyimpan uang atau modalnya di lembaga kredit untuk dipinjamkan kepada para pengusaha yang membutuhkannya. Sementara itu, kredit yang diberikan melalui rekening giro dapat menciptakan pembayaran baru seperti cek, bilyet giro, wesel dan peredaran uang tunai di masyarakat.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Meningkatkan daya guna dan peredaran barang.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	Dengan mendapatkan kredit, pengusaha (peminjam atau debitur) dapat memproses bahan baku menjadi bahan jadi, sehingga daya guna barang tersebut menjadi lebih. Selain itu, kredit dapat pula meningkatkan peredaran barang melalui penjualan langsung atau penjualan secara kredit, sehingga peredaran barang meningkat.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kredit merupakan salah satu alat untuk terpeliharanya stabilitas ekonomi.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	Stabilitas ekonomi dapat dijaga melalui pengendalian inflasi, rehabilitasi sarana, dan kebutuhan masyarakat. Karena kredit diarahkan untuk sektor-sektor yang produktif secara selektif termasuk untuk peningkatan ekspor dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat, maka kredit secara tidak langsung dapat menjaga stabilitas suatu negara.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	d.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Meningkatkan kegairahan berusaha dan peningkatan pendapatan.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	Bantuan kredit yang diberikan oleh lembaga kredit kepada perorangan/perusahaan akan mampu meningkatkan aktivitas usaha yang bersangkutan. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila profit ini secara kumulatif dikembangkan lagi ke strukrur permodalan, peningkatan ini akan berlangusung secara terus menerus. Secara tidak langsung hal itu terkait dengan peningkatan pendapatan dan penerimaan pajak yang pada akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	e.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Meningkatkan hubungan internasional.</p>
<p style="margin-left: 21.25pt; text-align: justify;"> 	Bank-bank besar di luar negeri yang mempunyai jaringan usaha atau negara-negara lain yang lebih maju, dapat memberikan bantuan dalam bentuk kredit secara langsung atau tidak langsung kepada pengusaha dalam negeri atau kepada pemerintah. Bantuan-bantuan tersebut tercermin dalam bentuk kredit dengan syarat-syarat ringan, yaitu bunga murah dan jangka waktu kredit yang panjang. Melalui bantuan kredit antar negara, hubungan antara negara pemberi kredit dengan negara penerima kredit menjadi semakin erat. Dengan kata lain, kredit dapat meningkatkan hubungan internasional.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kredit atau fasilitas lain sebagaimana didefenisikan di atas mengandung hal penting yang menjadi landasan hukum suatu bentuk kredit atau pembiayaan, yaitu peejanjian kredit. Perjanjian kredit yang dimaksud adalah persetujuan pinjam meminjam secara tertulis antara bank atau lembaga penyedia fasilitas pembiayaan (sebagai kreditur), dan pihak lain yang menerima kredit (sebagai debitur/nasabah kreditur).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kredit merupakan perjanjian pinjam meminjam uang antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur. Dalam perjanjian ini, bank sebagai kreditur percaya terhadap nasabahnya dalam jangka waktu yang disepakatinya akan dikembalikan (di bayar lunas).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kredit yang diberikan oleh suatu lembaga kredit didasarkan atas kepercayaan, sehingga pemberian kredit pada dasarnya merupakan pemberian kepercayaan. Dalam hal ini, kredit hanya diberikan bila benar-benar diyakini bahwa calon peminjam dapat mengembalikan kepercayaan tersebut tepat pada waktunya.</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>DAFTAR BACAAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hermansyah, <em>Hukum Perbankan Nasional Indonesia, </em>Kencana, Jakarta, 2008.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Johanes Ibrahim, <em>Bank sebagai Lembaga Intermediasi dalam Hukum Positif, </em>Utama, Bandung, 2004.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Supramono Gatot, <em>Perbankan dan Masalah Kredit, </em>Djambatan , Jakarta, 1995.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Nasroen Yabasari dan Nina Kurnia Dewi, <em>Penjaminan Kredit, Mengantar UKMK Mengakses Pembiayaan, </em>Alumni, Bandung, 2007.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Ensikloditya.blogspot.com diakses tanggal 9 Maret 2013.</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref2" name="_ftn2" title="">[2]</a> Ensikloditya.blogspot.com diakses tanggal 9 Maret 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a>Hermansyah, <em>Hukum Perbankan Nasional Indonesia, </em>Kencana, Jakarta, 2008, hal 23.</p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref4" name="_ftn4" title="">[4]</a>Johanes Ibrahim, <em>Bank sebagai Lembaga Intermediasi dalam Hukum Positif, </em>Utama, Bandung, 2004, hal 12.</p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref5" name="_ftn5" title="">[5]</a> Supramono Gatot, <em>Perbankan dan Masalah Kredit, </em>Djambatan , Jakarta, 1995, hal 28.</p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref6" name="_ftn6" title=""><strong><strong>[6]</strong></strong></a><strong> <em>Ibid</em></strong></p>
</p></div>
<div id="ftn7">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref7" name="_ftn7" title=""><strong><strong>[7]</strong></strong></a> Nasroen Yabasari dan Nina Kurnia Dewi, <em>Penjaminan Kredit, Mengantar UKMK Mengakses Pembiayaan, </em>Alumni, Bandung, 2007, Hal.38.</p>
</p></div>
<div id="ftn8">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref8" name="_ftn8" title="">[8]</a><em>Ibid, </em>Hal. 39.</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/kebijakan-hukum-dibidang-moneter-dan-perbankan-daerah-dalam-menjawab-pengembangan-perekonomian/">KEBIJAKAN HUKUM DIBIDANG MONETER DAN PERBANKAN DAERAH  DALAM MENJAWAB PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/kebijakan-hukum-dibidang-moneter-dan-perbankan-daerah-dalam-menjawab-pengembangan-perekonomian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>INOVASI ARSITEKTUR LEMBAGA PERBANKAN  DI WILAYAH KEPUALUAN</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/inovasi-arsitektur-lembaga-perbankan-di-wilayah-kepualuan/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/inovasi-arsitektur-lembaga-perbankan-di-wilayah-kepualuan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:34:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pembangunan Hukum Di Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[INOVASI ARSITEKTUR LEMBAGA PERBANKAN DI WILAYAH KEPUALUAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/inovasi-arsitektur-lembaga-perbankan-di-wilayah-kepualuan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>INOVASI ARSITEKTUR LEMBAGA PERBANKAN DI WILAYAH KEPUALUAN[1] &#160; Oleh : Ronald Saija &#160; Pendahuluan Pengembangan wilayah Maluku sebagai salah satu wilayah kepulauan dengan gugusan pulau yang tersebar dan berbatasan dengan Negara tetangga, diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah perkebunan, dan perikanan dengan memperhatikan keterkaitan wilayah-wilayah pulau. Oleh karena itu, arah kebijakan dan strategi pengembangan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/inovasi-arsitektur-lembaga-perbankan-di-wilayah-kepualuan/">INOVASI ARSITEKTUR LEMBAGA PERBANKAN  DI WILAYAH KEPUALUAN</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>INOVASI ARSITEKTUR LEMBAGA PERBANKAN </strong></p>
<p align="center"> 	<strong>DI WILAYAH KEPUALUAN<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p align="center"> 	<strong><em>Oleh : Ronald Saija</em></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengembangan wilayah Maluku sebagai salah satu wilayah kepulauan dengan gugusan pulau yang tersebar dan berbatasan dengan Negara tetangga, diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah perkebunan, dan perikanan dengan memperhatikan keterkaitan wilayah-wilayah pulau. Oleh karena itu, arah kebijakan dan strategi pengembangan wilayah Maluku di tahun 2013 tentunya membutuhkan upaya-upaya sinergi pusat dan daerah serta antardaerah maupun upaya-upaya reformasi birokrasi untuk mendukung pembangunannya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Perkembangan perekonomian wilayah Maluku tumbuh dengan laju moderat. Dengan potensi sumber daya alamnya yang relatif belum berkembang, masih terbuka peluang bagi wilayah ini memacu pertumbuhan ekonomi lebih pesat. Tantangan dalam percepatan pertumbuhan wilayah ini adalah pengelolaan sistem distribusi dan rantai pasokan wilayah khususnya bahan pangan dan energi mengingat karakter wilayah Maluku berupa kepulauan yang rawan mengalami inflasi pada saat kondisi cuaca buruk (glombang tinggi). Selain itu, wilayah Maluku juga masih memiliki permasalahan terkait dengan rendahnya kualitas dan kuantitas ketersediaan sarana dan prasarana, khususnya pada bidang lembaga perbankan. Bank adalah bagian dari system keuangan dan system pembayaran suatu Negara pada era globalisasi dewasa ini. Dalam hal ini, bank merupakan bagian dari system keuangan, mengingat sebagai salah satu factor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan terhadap bank pada khususnya dan perbankan pada umumnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Implementasi transformasi ekonomi yang tengah digulirkan konsepnya pada saat ini, menurut peranan wilayah Maluku yang lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Transformasi ekonomi yang dikembangkan melalui konsep percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia serta dituangkan dalam koridor ekonomi Indonesia. Kinerja perbankan Provinsi Maluku pada triwulan IV-2012 menunjukkan peningkatan yang tercermin dari peningkatan aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan kredit. Aset perbankan daerah di Maluku mencapai Rp14,59 triliun atau mengalami pertumbuhan 47,08% pada triwulan laporan. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat mencapai Rp8,60 triliun atau tumbuh sebesar 19,90%. Sedangkan Kredit mencapai angka Rp6,16 triliun dengan pertumbuhan 24,03%. <em>Loan to Deposit Ratio </em>(LDR) hingga level 71,55%. Sementara itu <em>Non Performing Loan </em>(NPL) sebesar 2,87%. Dari sisi kelembagaan, terdapat penambahan satu kantor cabang pembantu bank swasta nasional pada triwulan IV-2012. Struktur perbankan daerah Maluku pada triwulan IV-2012 masih dikuasai oleh bank pemerintah di urutan teratas (68,28%), diikuti oleh bank swasta (24,79%), dan Bank Perkreditan Rakyat (6,93%). Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan Maluku menunjukkan kinerja cukup baik. Pada triwulan laporan, DPK mencapai Rp 8,60 triliun atau tumbuh sebesar 19,90%, lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya yang mencatat pertumbuhan sebesar 24,42%. Jika dirinci lebih jauh maka giro memiliki pertumbuhan tertinggi pada triwulan laporan yaitu sebesar 34,22%, disusul oleh tabungan sebesar 20,27%, dan deposito sebesar 9,93%. Sedangkan jika dilihat menurut jenis bank maka pertumbuhan penghimpunan DPK pada triwulan IV-2012 terutama disumbang oleh pertumbuhan bank pemerintah sebesar 20,37%, bank swasta sebesar 20,51%, dan bank swasta sebesar 5,73%.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Bank Indonesia sebagai inisiator telah menerbitkan peraturan&nbsp; dan ketentuan, agar industri perbankan dapat mengimplementasikan aktivitas usahanya secara <em>prudent </em>yang menace pada standar nasional serta memperhatikan hak-hak nasabah. Industri perbankan Maluku masih didominasi oleh bank pemerintah yang memiliki keunggulan modal dan jaringan kantor. Bank pemerintah yang sudah sejak lama hadir di Maluku sehingga memiliki akumulasi aset yang besar sejalan dengan ekspansi yang menjangkau hampir seluruh wilayah Maluku. Sedangkan bank swasta dan BPR terkonsentrasi pada Kota Ambon dan Kota Tual dengan jaringan kantor yang relatif lebih sedikit dibandingkan dengan bank pemerintah. Meskipun demikian, pada triwulan laporan asset perbankan swasta dan BPR mengalami peningkatan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Penghimpunan dana oleh perbankan melalui produk-produk giro, tabungan, dan deposito membuat memberikan kontribusi yang nyata pada pertumbuhan DPK. Di samping itu, terkait dengan makin berkembangnya teknologi informasi membuat masyarakat membutuhkan jasa perbankan untuk bertransaksi secara cepat dan aman misalnya transfer uang melalui ATM, internet banking, dan SMS banking. Hal menjadi salah satu penyebab pesatnya pertumbuhan kegiatan penghimpunan DPK, karena untuk dapat menggunakan jasa tersebut, seseorang wajib memiliki rekening bank.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Menurut jenis simpanan, tabungan masih menyumbang pangsa terbesar terhadap total DPK perbankan Maluku dengan 54,50%, disusul oleh deposito sebesar 25,45%, dan giro sebesar 20,05%. Dari struktur ini terlihat bahwa preferensi masyarakat secara umum dalam menyimpan dana di perbankan berturut-turut adalah likuiditas, profitabilitas, dan transaksi bisnis. Sebagai perwujudan dari salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, maka Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku menyelenggarakan aktivitas pengelolaan Sistem Pembayaran (SP) baik tunai maupun non tunai. SP tunai tercermin dari aktivitas <em>inflow dan outflow </em>melalui perputaran kas KPw BI Provinsi Maluku. Sedangkan SP non tunai direpresentasikan oleh aktivitas kliring dan <em>Real Time Gross Settlement (RTGS)</em>.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pergeseran orientasi ekonomi langsung semakin cepat, sehingga memerlukan penyesuaiann paradigma atau kita tidak lagi dapat merespon perubahan secara terarah dan terkordinasi. Tanpa disadari, kehadiran inovasi dari arsitektur lembaga perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dapat bermakna bagi&nbsp; perkembangan industri&nbsp; lembaga perbankan di wilayah kepulauan Maluku agar lebih efektif dan efisien serta mampu merespon tantangan ke depan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka penulis dapat memberikan permasahan sebagai berikut: Sejauhmana inovasi arsitektur lembaga perbankan di wilayah kepulauan Maluku dapat merespon tantangan di masa depan?</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>PEMBAHASAN </strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kreasi dapat dikatakan merupakan sumber daya yang tidak terbatas, namun mewujudkan suatu inovasi (kreasi) atau ide hingga dapat diterima di pasar sangat memerlukan semangat dan kapasitasnya dalam memprosesnya, dimana ketahanan dan komitmen pelaku usaha diasah dan diuji. Pemrosesan akan meibatkan pihak-pihak, tentunya yang berkepentingan terhadap wujud dari kreasi yang dimaksud. Secara formal menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru untuk menerapkan ilmu penetahuan dan teknologi yang ada ke dalam produk atau proses produksi. Inovasi dapat dikatakan merupakan mobilisasi pengetahuan dan ketrampilan teknis serta pengalaman dalam menciptakan proses dan hasil yang baru.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kegiatan bank yang dilakukan sehari-hari baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat tidak terlepas dari berbagai kesalahan. Kesalahan ini dapat dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Oleh karena itu, agar dunia perbankan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala aktivitas yang dilakukan oleh dunia perbankan. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia perbankan di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam hal pembinaan dan pengawasan tersebut Bank Indonesia menetapkan kriteria kesehatan bank yang meliputi aspek kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.&nbsp; Dalam hal ini, Bank Indonesia telah menetapkan beberapa peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, serta melaksanakan pengawasan bank dan dapat mengenakan sanksi terhadap bank. Adapun pengaturan dan pengawasan bank yang diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, pelaksana kebijakan moneter, dan lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan. Agar terciptanya perbankan yang sehat, maka sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual serta mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, dapat berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penulis memberikan pendekatan yang harus dilakukan dengan menerapkan kebijakan untuk memberikan keleluasaan berusaha (<em>deregulasi</em>), menerapkan prinsip kehati-hatian bank (<em>Prudential Priciple</em>), dan menerapkan pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan interen yang dibuat sendiri dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pada kenyataannya Kehadiran hukum dalam masyarakat adalah untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertentangan satu dengan yang lainnya. Dalam hal ini, hukum harus mampu mengintegrasikan sehingga benturan-benturan kepentingan dapat ditekan. Pengorganisasian kepentingan-kepentingan yang diberlakukan untuk membatasi serta melindungi kepentingan-kepentingan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Oleh karena itu, eksistensinya bukan hanya harus dijaga oleh para pemilik bank, melainkan juga oleh masyarakat nasional dan global. Dengan perkataan lain, kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi suatu bank menjadi sangat penting. Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaan dari para nasabahnya yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain yang dilakukan pada bank secara khusus maupun masyarakat luas pada umumnya.&nbsp; Mengingat bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran, maka masyarakat luaspun berkepentingan atas kesehatan dari sistem-sistem tersebut. Adapun kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur yang paling pokok dari eksistensi suatu bank sehingga terpelihara rasa percaya masyarakat kepada perbankan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam hal ini, arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang telah terkandung dalam visi Arsitektur Perbankan Indonesia yaitu mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien untuk menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan perkataan lain, Arsitektur Perbankan Indonesia menjadi kebutuhan yang mendesak bagi sektor perbankan di Indonesia guna memperkuat fundamental industri perbankan. Pada masa krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia tahun 1997 telah menunjukkan bahwa&nbsp; industri perbankan nasional belum memiliki kelembagaan perbankan yang kokoh dengan didukung oleh infrastruktur perbankan yang baik sehingga pada dasarnya masih terus diperkuat dalam mengatasi gejolak internal maupun eksternal. Dengan kondisi belum kokohnya fundamental perbankan nasional merupakan tantangan bagi industri perbankan secara universal, serta bagi Bank Indonesia selaku otoritas pengawasnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam menjalankan tugas pengawasan perbankan saat ini Bank Indonesia melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pengawasan berdasarkan kepatutan (<em>Complience Base Supervision/CBS</em>) dan pengawasan berdasarkan risiko (<em>Risk Base Supervision/RBS</em>). Dengan adanya pengawasan berdasarkan risiko (<em>Risk Base Supervision/RBS</em>), bukan berarti kita mengesampingkan pengawasan berdasarkan kepatutan (<em>Complience Base Supervision/CBS</em>), namun merupakan upaya untuk sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Selanjutnya, belum adanya arah kebijakan secara formal yang dikemukakan kepada masyarakat tentang arah dan strategi perbankan ke depan dapat menyebabkan munculnya ketidakjelasan mengenai pengembangan perbankan jangka panjang. Sebelum munculnya Arsitektur Perbankan Indonesia, maka telah banyak pertanyaan yang muncul tentang bagaimana struktur perbankan Indonesia ke depan? Bagaimana strategi pengembangan perbankan syariah jangka panjang? Bagaimana peningkatan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah beserta penguatan kelembagaan Bank Perkreditan rakyat?.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Selain itu, belum memadainya infrastruktur pendukung perbankan serta banyaknya masalah mengenai perlindungan nasabah yang belum terakomodasi yang mendapat perhatian besar dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan industri perbankan.&nbsp; Dalam hal ini, adanya kebutuhan untuk memiliki arah dan strategi pengembangan perbankan pada jangka panjang sudah menjadi trend umum dan telah dipergunakan di Malaysia, Thailand, Singapura dan Hongkong. Hal ini menunjukkan keberadaan blue print perbankan sudah menjadi kebutuhan yang tidak terhindari serta perlu disusun untuk memenuhi kebutuhan industri perbankan nasional.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Selanjutnya berpijak dari kebutuhan akan blue print perbankan nasional dan kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan telah berjalan sejak tahun 1998, maka bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan Arsitektur Perbankan Indonesia sebagai suatu kerangka menyeluruh ke arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran Arsitektur Perbankan Indonesia tersebut tidak terlepas dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangunkan kembali perekonomian yang terpuruk&nbsp; melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres Nomor 5 tahun 2003, dimana Arsitektur Perbankan Indonesia menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Selanjutnya, dalam mencapai visi Arsitektur Perbankan Indonesia, maka Bank Indonesia telah menetapkan beberapa sasaran yang ingin dicapai adalah:</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Struktur perbankan domestik yang sehat, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, dan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional;</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif sesuai dengan standar Internasional;</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Industri perbankan yang kuat serta berdaya saing tinggi dan memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko;</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	d.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengelolaan perusahaan yang baik dalam situasi eksternal perbankan nasional;</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	e.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Memiliki infrastruktur yang lengkap guna terciptanya industri perbankan yang sehat; dan</p>
<p style="margin-left: 49.65pt; text-align: justify;"> 	f.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Adanya perlindungan konsumen.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Selain itu, bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan Arsitektur Perbankan Indonesia selama beberapa tahun terakhir, maka Bank Indonesia &nbsp;merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang terkandung dalam Arsitektur Perbankan Indonesia. Menyadari pentingnya fundamental perbankan yang lebih kuat serta dapat meningkatkan daya tahan sistem perbankan terhadap fluktuasi perekonomian, maka sejak beberapa tahun terakhir Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan Arsitektur Perbankan Indonesia.&nbsp; Dalam hal ini, menurut penulis bahwa Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari program restrukturisasi perbankan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Demikianlah inovasi Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan salah satu sasaran yang ingin dicapai yakni menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan yang efektif, yaitu:</p>
<p style="margin-left: 49.5pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp; Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan;</p>
<p style="margin-left: 49.5pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp; Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif&nbsp; yang dimotivasi pada standar Internasional;</p>
<p style="margin-left: 49.5pt; text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp; Menciptakan industri perbankan yang kuat serta memiliki daya saing yang tinggi dan memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko;</p>
<p style="margin-left: 49.5pt; text-align: justify;"> 	4.&nbsp;&nbsp; Menciptakan pengelolaan perusahaan yang baik atau <em>&lsquo;Good Coorporated Governance&rsquo;</em> untuk memperkuat situasi internal perbankan nasional;</p>
<p style="margin-left: 49.5pt; text-align: justify;"> 	5.&nbsp;&nbsp; Dapat mewujudkan infrastruktur yang lengkap guna mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat; dan</p>
<p style="margin-left: 49.5pt; text-align: justify;"> 	6.&nbsp;&nbsp; dapat mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Untuk dapat mewujudkan perbankan wilayah kepauluan yang lebih kokoh, maka perbaikan perlu diimplementasikan di berbagai bidang terutama untuk merespon tantangan-tantangan yang dihadapi perbankan dalam beberapa tahun belakangan ini, sebagai berikut:</p>
<p style="margin-left: 22.5pt; text-align: justify;"> 	<em>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </em><em>Pertumbuhan kredit perbankan yang masih rendah</em></p>
<p style="margin-left: 22.5pt; text-align: justify;"> 	Kemampuan permodalan perbankan Indonesia saat ini masih mengindikasikan pertumbuhan kredit yang cukup tinggi, sehingga sulit untuk dicapai jika perbankan nasional tidak memperbaiki kondisi permodalannya. Hambatan dalam hal permodalan bank, penyaluran kredit dalam banyak hal juga terhambat oleh keengganan sebagian bank untuk menyalurkan kredit, karena kurangnya kemampuan manajemen risiko dan keahlian pokok perbankan yang relatif masih lemah, serta biaya operasional yang masih relatif tinggi.&nbsp; Hal tersebut masih merupakan tantangan tersendiri bagi masing-masing organisasi bank.</p>
<p style="margin-left: 22.5pt; text-align: justify;"> 	<em>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </em><em>Struktur perbankan yang belum optimal</em></p>
<p style="margin-left: 22.5pt; text-align: justify;"> 	Perkembangan jumlah bank dan struktur perbankan&nbsp; Indonesia sejak tahun 1980-an bukan didasarkan pada skema untuk mewujudkan struktur yang ideal. Dalam hal ini, bank-bank minoritas perlu mendapatkan perhatian selain jumlahnya yang relatif banyak, bank minoritas kecil juga memiliki cakupan usaha yang relatif sama dengan bank mayoritas besar namun memiliki kemampuan operasional, menajemen risiko dan <em>good corporate governance</em> yang relatif terbatas.</p>
<p style="margin-left: 22.5pt; text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 22.5pt; text-align: justify;"> 	<em>3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </em><em>Pemenuhan kebutuhan layanan perbankan yang masih kurang</em></p>
<p style="margin-left: 22.5pt; text-align: justify;"> 	Sektor perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang paling dominan berkembang di Indonesia. Hal ini tidak berarti bahwa semua kebutuhan jasa keuangan masyarakat dapat terpenuhi, tetapi sebenarnya masih lemahnya pemenuhan kebutuhan masyarakat tersebut yang ditandai dengan adanya berbagai keluhan tentang kurang adanya akses terhadap kredit serta tingginya suku bunga kredit dan banyaknya praktek penyediaan jasa keuangan informal. Apabila ditinjau dari optik masyarakat cukup beralasan, sebab kredit korporasi dan UKM sudah mulai berkembang, sedangkan tingkat penetrasi kredit masih relatif rendah. Sejalan dengan perubahan sosial dan politik pada masyarakat, maka hal ini makin penting bagi masyarakat pengguna jasa keuangan terutama sektor perbankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan menyangkut masalah ekonomi dari pelayanan jasa keuangan serta adanya antisipasi terhadap efek, di samping meningkatkan peran jasa perbankan.</p>
<p style="margin-left: 22.5pt; text-align: justify;"> 	<em>4.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </em><em>Pengawasan bank yang masih perlu ditingkatkan</em></p>
<p style="margin-left: 22.5pt; text-align: justify;"> 	Dalam sistem pengawasan bank yang perlu ditingkatkan dan disempurnakan, sebab masih terdapat beberapa prinsip kehati-hatian yang belum diterapkan secara baik, dimana koordinasi pengawasan yang masih perlu ditingkatkan, kemampuan sumber daya manusia akan pengawasan yang belum optimal, implementasi penegakkan hukum (<em>law enforcement</em>) pengawasan yang belum efektif, dan masih lemahnya pengawasan terkonsolidasi secara Internasional. Dengan kata lain, pengawasan bank merupakan bidang yang sangat dinamis dan luas cakupannya, juga peningkatan kualitas pengawasan merupakan salah satu upaya yang patut dilaksanakan secara kontinyu oleh Bank Indonesia.</p>
<p style="margin-left: 22.5pt; text-align: justify;"> 	<em>5.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </em><em>Kapabilitas perbankan yang masih lemah</em></p>
<p style="margin-left: 22.5pt; text-align: justify;"> 	Dari sisi internal terutama <em>corporate governance</em> dan <em>core banking skill</em> masih merupakan ukuran yang dapat dijadikan sebagai pedoman masih lemahnya kapabilitas perbankan terutama antisipasi dan pengelolaan risiko operasinal. Dalam hal ini, pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian termasuk pengelolaan risiko, akan semakin menunjukkan pentingnya penciptaan sistem pengendalian internal yang berkualitas dan tepat.</p>
<p style="margin-left: 22.5pt; text-align: justify;"> 	<em>6.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </em><em>Perlindungan nasabah yang harus ditingkatkan</em></p>
<p style="margin-left: 22.5pt; text-align: justify;"> 	<em>Fundamentalium</em> dari kegiatan usaha perbankan maupun jasa lembaga keuangan secara global adalah kepercayaan. Oleh karena itu, yang menjadi biang permasalahannya maupun tantangan bagi perbankan dan masyarakat untuk secara bersama-sama menciptakan standar dalam membentuk mekanisme pengaduan nasabah dan keterbukaan informasi produk perbankan. Dalam hal ini, sistem edukatif pada masyarakat tentang jasa dan produk yang ditawarkan oleh perbankan perlu diupayakan sehingga masyarakat dapat memahami risiko dan keuntungan yang dihadapi dalam menggunakan jasa dan produk perbankan tersebut.</p>
<p style="margin-left: 22.5pt; text-align: justify;"> 	<em>7.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </em><em>Perkembangan teknologi informasi </em></p>
<p style="margin-left: 22.5pt; text-align: justify;"> 	Menurut penulis, semakin beragam risiko pengelolaan lembaga keuangan dengan adanya kemajuan teknologi informasi sehingga menambah tantangan yang harus dihadapi pada sektor perbankan. Dalam hal ini, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan semakin pesat perkembangan jenis dan kompleksitas produk dan jasa bank, sehingga risiko-risiko yang muncul menjadi lebih besar dan beragam.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dengan demikian, peningkatan efektivitas pengaturan serta pemenuhan standar pengaturan yang termotivasikan pada <em>International best practices</em> adalah hal yang sangat penting. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan bank Indonesia telah sejajar dengan Negara-negara lain dalam penerapan <em>International best practices</em>. Sedangkan dari sisi proses penyusunan kebijakan perbankan diharapkan dalam&nbsp; dua tahun ke depan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunannya</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Untuk dapat mewujudkan perbankan wilayah kepauluan yang lebih kokoh, maka perbaikan perlu diimplementasikan di berbagai bidang terutama untuk merespon tantangan-tantangan yang dihadapi lembaga perbankan dalam beberapa tahun terakhir. Berkaitan dengan itu, maka disarankan</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Diharapkan bank-bank minoritas perlu mendapatkan perhatian selain jumlahnya yang relatif banyak, bank minoritas kecil juga memiliki cakupan usaha yang relatif sama dengan bank mayoritas besar namun memiliki kemampuan operasional, menajemen risiko dan <em>good corporate governance</em> yang relatif terbatas.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Diharapkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian termasuk pengelolaan risiko, akan semakin menunjukkan pentingnya penciptaan sistem pengendalian internal yang berkualitas dan tepat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Diharapkan dalam perkembangan teknologi informasi yang telah menyebabkan semakin pesat perkembangan jenis dan kompleksitas produk dan jasa bank, sehingga dapat menekan risiko-risiko yang muncul menjadi lebih besar dan beragam.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>DAFTAR BACAAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 58.5pt; text-align: justify;"> 	Abdulkadir Muhammad, SH dan Rilda Muniarti, SH., M.Hum, 2004, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung</p>
<p style="margin-left: 58.5pt; text-align: justify;"> 	Abdulkadir Muhammad., 2000, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: Citra Aditya Bakti</p>
<p style="margin-left: 58.5pt; text-align: justify;"> 	Dahlan Siamat., 1995, Manajemen Lembaga Keuangan, Intermedia, Jakarta</p>
<p style="margin-left: 58.5pt; text-align: justify;"> 	Ronald Saija, 2012, Paradigma Kontemporer Arsitektur Lembaga Perbankan di Indonesia, Jakarta : Mitra Sahabat</p>
<p style="margin-left: 58.5pt; text-align: justify;"> 	Thomas Suyatno., dan kawan-kawan, 2005, Kelembagaan Perbankan, Edisi III, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. bandingkan Prof. G. M. Verryn Stuart, Bank Politik</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/inovasi-arsitektur-lembaga-perbankan-di-wilayah-kepualuan/">INOVASI ARSITEKTUR LEMBAGA PERBANKAN  DI WILAYAH KEPUALUAN</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/inovasi-arsitektur-lembaga-perbankan-di-wilayah-kepualuan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PEMBANGUNAN HUKUM DI WILAYAH KEPULAUAN</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/pembangunan-hukum-di-wilayah-kepulauan/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/pembangunan-hukum-di-wilayah-kepulauan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:33:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pembangunan Hukum Di Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBANGUNAN HUKUM DI WILAYAH KEPULAUAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/pembangunan-hukum-di-wilayah-kepulauan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEMBANGUNAN HUKUM DI WILAYAH KEPULAUAN[1] Jemmy J. Pietersz &#160; Pengantar Berbicara mengenai pembangunan hukum di wilayah kepulauan, tidak dapat dilepaskan dari konsep tata hukum nasional yang merupakan suatu sistem norma. Sebagai suatu sistem norma, tata hukum menentukan apa yang seharusnya dilakukan. Nomenklatur &#8221;norma&#8221; dan &#8221;aturan&#8221; secara umum dapat dikatakan sama, tetapi pada hakikatnya kedua nomenklatur [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/pembangunan-hukum-di-wilayah-kepulauan/">PEMBANGUNAN HUKUM DI WILAYAH KEPULAUAN</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>PEMBANGUNAN HUKUM DI WILAYAH KEPULAUAN<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	<strong><em>Jemmy J. Pietersz </em></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pengantar</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berbicara mengenai pembangunan hukum di wilayah kepulauan, tidak dapat dilepaskan dari konsep tata hukum nasional yang merupakan suatu sistem norma. Sebagai suatu sistem norma, tata hukum menentukan apa yang seharusnya dilakukan. Nomenklatur &rdquo;norma&rdquo; dan &rdquo;aturan&rdquo; secara umum dapat dikatakan sama, tetapi pada hakikatnya kedua nomenklatur tersebut memiliki makna yang berbeda. Norma pada hakikatnya berkaitan dengan substansi, sedangkan aturan berkaitan dengan bentuk. Dalam penulisan ini, pembangunan hukum dimaksud khususnya di wilayah kepulauan berkaitan dengan aturan hukum yang merupakan hukum positif dan berkaitan dengan hierarki peraturan perundang-perundangan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Olehnya itu dalam membicarakan pembangunan hukum di wilayah kepulauan, kita akan tetap mengacu dari prinsip tata hukum nasional sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi dan perundang-undangan lainnya. Pembangunan hukum di wilayah kepulauan dalam penulisan ini difokuskan pada produk hukum di daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Konsepsi Teoritis dan Yuridis Tata Hukum Nasional</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam konstitusi ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum (<em>rechtsstaat</em>), yang di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi sebagai salah satu prinsip negara hukum. Dalam paham negara hukum itu, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara (asas legalitas). Yang sesungguhnya memimpin penyelenggaraan negara itu adalah hukum itu sendiri sesuai dengan prinsip <em>the Rule of Law, and not a Man</em>, yang sejalan dengan pengertian <em>nomocratie</em>, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum, <em>nomos</em>.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Indonesia sebagai negara hukum yang menganut tradisi sistem hukum <em>civil law</em>, memiliki salah satu ciri utama adalah pentingnya peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, melalui peraturan perundang-undangan digunakan untuk mengatur penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga negara, membatasi kekuasaan penyelenggaraan negara, dan untuk melindungi hak-hak warga negara. Selain itu dengan memperhatikan karakteristik luas wilayah dan keberadaan pemerintahan daerah, maka sangat dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang bersifat dan berlaku khusus untuk suatu daerah.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sebagai suatu tata hukum (<em>legal order</em>) keseluruhan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus saling terkait sebagai suatu sistem yang dibangun secara komprehensif, konsisten, dan hierarkis yang berpangkal pada UUD 1945 sebagai hukum dasar dan legitimasi akhir validitas peraturan perundang-undangan dan keseluruhan tata hukum (<em>legal order</em>). Untuk membangun tata hukum tersebut tentu dibutuhkan mekanisme dan kelembagaan yang mampu menjamin terwujudnya tata hukum tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UUD 1945 (implisit disebutkan dalam konstitusi) terdiri dari undang-undang (Pasal 5 ayat (1); Pasal 20), peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Pasal 22), peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat (2)), dan peraturan daerah (Pasal 18 ayat (6)). Namun dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, terdapat pula bentuk peraturan presiden dan peraturan desa sebagai peraturan perundang-undangan. Diakomodirnya peraturan daerah tidak berarti secara hierarkis peraturan daerah memiliki kedudukan lebih tinggi dari peraturan presiden, karena hal ini dikaitkan dengan kewenangan dan kelembagaan pembentuk peraturan perundang-undangan dalam ilmu perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Jenis dan hierarkis peraturan perundang-perundangan di Indonesia didasarkan pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memiliki kekuatan hukum untuk mengikat secara umum adalah sebagai berikut:</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ketetapan MPR;</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	d.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Pemerintah;</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	e.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Presiden;</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	f.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Daerah Provinsi; dan</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	g.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Jenis dan hierarkis peraturan perundang-undangan di atas, secara umum merupakan peraturan tertulis dalam bentuk &rdquo;<em>statutory laws</em>&rdquo; atau &rdquo;<em>staturory legislations</em>&rdquo; dapat dibedakan antara yang utama (<em>primary legislations</em>) dan yang sekunder (<em>secondary legislations</em>). &rdquo;<em>Primary legislations</em>&rdquo; disebut juga sebagai &rdquo;<em>legislative acts</em>&rdquo;, sedangkan &rdquo;<em>secondary legislations</em>&rdquo; dikenal juga dengan istilah &rdquo;<em>executive acts</em>&rdquo;, &rdquo;<em>delegated legislations</em>&rdquo;, atau &rdquo;<em>subordinate legislations</em>&rdquo;. Pembagian ini pun berkaitan dengan kewenangan dalam perundang-undangan. Sedangkan dari segi bentuknya, ada 3 (tiga) kategori peraturan, yaitu:</p>
<p style="margin-left: 27pt; text-align: justify;"> 	(1)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, yaitu berlaku umum bagi siapa saja dan umum dan bersifat abstrak karena tidak menunjuk kepada hal atau peristiwa, atau kasus konkret yang sudah ada sebelum peraturan itu ditetapkan (<em>general statute</em>);</p>
<p style="margin-left: 27pt; text-align: justify;"> 	(2)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus karena kekhususan wilayah berlakunya, yaitu hanya berlaku di dalam wilayah lokal tertentu (<em>local statute</em>);</p>
<p style="margin-left: 27pt; text-align: justify;"> 	(3)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus karena kekhususan daya ikat materinya, yaitu hanya berlaku internal (<em>internal statute</em>).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Konsep Pembangunan Hukum di Wilayah Kepulauan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia secara normatif didasarkan pada Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD 1945. Prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdapat dalam Pasal 18 UUD 1945, yaitu: (a) prinsip pembagian daerah yang bersifat hierarkis; (b) prinsip otonomi dan tugas pembantuan; (c) prinsip demokrasi; dan (d) prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam Pasal 18A UUD 1945 merupakan prinsip hubungan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, yaitu: (a) hubungan wewenang; dan (b) hubungan keuangan, pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya. Sedangkan dalam Pasal 18B UUD 1945 berupa prinsip pengaturan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, dan prinsip eksistensi dan hak-hak tradisional masyarakat adat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD 1945 memiliki keterkaitan dan tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan Pasal 25A UUD 1945 mengenai wilayah negara, yang menjadi wadah dan batas bagi pelaksanaan Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Penegasan Negara Kesatuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 merupakan dasar pembentukan daerah-daerah yang memiliki hak otonomi. Sedangkan kaitannya dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan pembagian kekuasaan antara penyelenggara pemerintahan di pusat dan di daerah. Dalam kaitannya dengan Pasal 25A UUD 1945, merupakan justifikasi bahwa negara Indonesia memandang wilayah negara sebagai negara kepulauan yang berciri Nusantara sebagaimana diakui dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982 (<em>United Nations Convention on the Law of the Sea </em><em>1982</em>) yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan menjalankan otonomi yang seluas-luasnya dengan didasarkan pada asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 10). Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antara susunan pemerintahan (Pasal 11). Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah dibagi berdasarkan urusan wajib dan urusan pilihan (Pasal 13 dan Pasal 14). Selain itu pula, adanya hubungan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah dalam bidang keuangan (Pasal 15), bidang pelayanan umum (Pasal 16), dan bidang pemanfaatan sumber daya (Pasal 17).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah diakomodirnya wilayah laut sebagai kewenangan pemerintahan daerah. Dalam Pasal 18, daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Hal ini berbeda dengan pengaturan wilayah laut yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dimana wilayah laut merupakan wilayah daerah atau &rdquo;batas laut daerah&rdquo; (Pasal 3). Hal ini berarti, bagi daerah yang memiliki karakteristik kepulauan memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut, yang meliputi:</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	a.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut;</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	b.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; pengaturan administratif;</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	c.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; pengaturan tata ruang;</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	d.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	e.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan</p>
<p style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"> 	f.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam kaitan dengan konsep pembangunan tata hukum daerah, maka dasar konstitusionalitas produk hukum di daerah didasarkan pada Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa: &rdquo;Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan&rdquo;. Berdasarkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, jenis produk hukum di daerah dapat berbentuk peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya. Peraturan daerah sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan di atas, pada hakikatnya dapat dikategorikan sebagai &rdquo;<em>local statute</em>&rdquo;.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Peraturan daerah mendapatkan dasar legitimasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagai jenis peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki sebagai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Peraturan Daerah dimaksud terdiri dari Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Desa (Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)). Selain itu pula, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pun mengatur peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagai perangkat hukum daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ditentukan bahwa materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu, dalam pembangunan tata hukum daerah di wilayah kepulauan Maluku yang memiliki karakteristik kepulauan dengan dominan wilayah laut, maka materi muatan peraturan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah senantiasa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, terutama yang berkaitan pengelolaan sumber daya di wilayah laut yang merupakan kewenangan daerah. Disamping itu pula, materi muatan peraturan daerah yang mengakomodir pengelolaan sumber daya di wilayah laut pun memiliki justifikasi berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang berkaitan dengan kondisi khusus daerah. Sehubungan dengan itu pula, dalam pembangunan tata hukum daerah sangat diperlukan adanya perencanaan dalam pembangunan tata hukum tersebut. Hal ini sangat penting karena dalam pembangunan tata hukum daerah di wilayah kepulauan Maluku harus dilakukan secara terencana dan terarah. Untuk itu diperlukan adanya Program Legislasi Daerah yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<div>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/pembangunan-hukum-di-wilayah-kepulauan/">PEMBANGUNAN HUKUM DI WILAYAH KEPULAUAN</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/pembangunan-hukum-di-wilayah-kepulauan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PERAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN  (CORPORATE  SOCIAL RESPONSIBILITY)  DALAM  MENDORONG PEMBANGUNAN DI MALUKU</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/peran-tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan-oleh-perusahaan-corporate-social-responsibility-dalam-mendorong-pembangunan-di-maluku/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/peran-tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan-oleh-perusahaan-corporate-social-responsibility-dalam-mendorong-pembangunan-di-maluku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:32:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pembangunan Hukum Di Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[PERAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)DALAM MENDORONG PEMBANGUNAN DI MALUKU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/peran-tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan-oleh-perusahaan-corporate-social-responsibility-dalam-mendorong-pembangunan-di-maluku/</guid>

					<description><![CDATA[<p>PERAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN&#160; (CORPORATE&#160; SOCIAL RESPONSIBILITY) DALAM &#160;MENDORONG PEMBANGUNAN DI MALUKU[1] &#160; Oleh : Nancy S Haliwela Latar Belakang Indonesia sebagai negara berkembang melaksanakan pembangunan di berbagai bidang. Salah satu prioritas pembangunan di Indonesia adalah pembangunan di bidang ekonomi.&#160; Pembangunan bidang ekonomi membutuhkan partisipasi semua pihak (stake holders) . Salah [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/peran-tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan-oleh-perusahaan-corporate-social-responsibility-dalam-mendorong-pembangunan-di-maluku/">PERAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN  (CORPORATE  SOCIAL RESPONSIBILITY)  DALAM  MENDORONG PEMBANGUNAN DI MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>PERAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN&nbsp; <em>(CORPORATE&nbsp; SOCIAL RESPONSIBILITY)</em></strong></p>
<p align="center"> 	<strong>DALAM &nbsp;MENDORONG PEMBANGUNAN DI MALUKU<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p align="center"> 	<strong><em>Oleh : Nancy S Haliwela</em></strong></p>
<p> 	<strong>Latar Belakang</strong></p>
<p> 	Indonesia sebagai negara berkembang melaksanakan pembangunan di berbagai bidang. Salah satu prioritas pembangunan di Indonesia adalah pembangunan di bidang ekonomi.&nbsp; Pembangunan bidang ekonomi membutuhkan partisipasi semua pihak (<em>stake holders</em>) . Salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan nasioanal maupun asing yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaam menimbulkan dampak positif dan negatif . &nbsp;Dampak positif yang terjadi tersedianya modal yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi negara dan juga membuka lapangan kerja yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan dampak negatif terkurasnya sumber daya alam, dampak kerusakan lingkungan dan terciptanya kesenjangan sosial pada masyarakat . Oleh karena itu, supaya tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dan perusahaan dibutuhkan kerjasama, dimana masyarakat &nbsp;menerima manfaat kehadiran perusahaan di daerahnya untuk mengelola dan mamanfaatkan sumber daya alam .</p>
<p> 	Wacana seputar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (<em>corporate social responsibility</em>) makin mengemuka seteleh konsep ini ditetapkan secara normatif dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).&nbsp; Sebelumnya Ketentuan serupa juga tertuang dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). UUPT mengganti terminologi <em>corporate social responsibility</em> dengan istilah &ldquo;tanggung jawab sosial dan lingkungan&rdquo;. UUPM lebih memilih tetap memakai istilah &ldquo;tanggung jawab sosial perusahaan&rdquo;&nbsp; Perseron-perseroan&nbsp; diwajibkan adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Bagi perseroan yang mengabaikan kewajiban ini, akan dikenakan sanksi.</p>
<p> 	Provinsi Maluku merupakan Provinsi Kepulauan dengan luas wilayah 712.480 km2, terdiri dari sekitar 92,4% lautan dan 7,6 % daratan <a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a>. Pembangunan Provinsi Maluku didasarkan pada karakteristik lokal dan kebutuhan pembangunan masyarakat kepulauan, serta direncanakan secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan.. Dalam rangka mempercepat&nbsp; peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan antar wilayah di Daerah Maluku sebagai wilayah kepulauan, maka salah satu pendekatan dalam implementasi pembangunan di Provinsi Maluku adalah pendekatan yang didasarkan pada Konsep Gugus pulau, Kawasan Laut Pulau, dan Pintu Jamak dengan pusat-pusat pertumbuhan yang berfungsi sebagai pusat pelayanan publik, pusat perdagangangan serta lalu lintas arus&nbsp; barang dan jasa<a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title="">[3]</a> .</p>
<p> 	Implikasi dari kondisi tersebut adalah diperlukan berbagai upaya untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Maluku lebih tinggi dari rata-rata nasional, sehingga dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, Provinsi Maluku akan ditingkatkan menjadi daerah berkembang cepat menuju daerah maju dan tumbuh cepat dalam jangka panjang. Untuk itu Pemerintah Daerah diasumsikan mampu membangaun sinergi melalui kebijakan infrastruktur, pengembangan sumber daya dan kebijakan investasi.</p>
<p> 	Berdasarkan uraian yang dikemukakan diatas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah : Bagaimana peran CSR dalam mendorong pembangunan di daerah Kepulauan Maluku ?</p>
<p style="margin-left: 14.2pt;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 14.2pt;"> 	<strong>Pembahasan</strong></p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan&nbsp; oleh Perusahaan /CSR</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Dalam dekade terakhir ini di Indonesia, ,dengan adanya desakan globalisasi tuntuntan terhadap perusahaan untuk menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (<em>Corporate Social Responsibility</em>) atau&nbsp; dikenal dengan istilah CSR semakin besar. Secara tegas CSR diatur&nbsp; pada Pasal 15 huruf (b) &nbsp;Undang-undang 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), menyatakan :</p>
<p style="margin-left: 2cm;"> 	Setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan., jika tidak maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Selanjutnya diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, &nbsp;selain&nbsp; UU tersebut diatas, secara terperinci CSR&nbsp; telah&nbsp; diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudian dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR. Dalam UUPT diaturnya bab khusus tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan oleh Perusahaan dirumuskan pada Bab V &nbsp;Pasal 74 UUPT, mengatur antara lain:</p>
<p style="margin-left: 106.35pt;"> 	&nbsp;&nbsp; Ayat (1)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;</p>
<p style="margin-left: 106.35pt;"> 	&nbsp;&nbsp; Ayat (2)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tanggung Jawab Sosial dan Lngkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban &nbsp;Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;</p>
<p style="margin-left: 106.35pt;"> 	&nbsp; Ayat (3)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;</p>
<p style="margin-left: 106.35pt;"> 	&nbsp; Ayat (4)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Secara substansial muatan materi CSR diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UUPT, menyatakan &ldquo;perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidangan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan&rdquo;. Hal ini dilatarbelakangi oleh amanat Undang-undang Dasar 1945 mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial harus diatur oleh Negara. Selain itu pemerintah berkeinginan untuk mencegah dan mengurangi rusaknya lingkungan hidup dan masyarakat sekitarnya.&nbsp; Dengan diaturnya dalam suatu Undang-undang, CSR menjadi tanggung jawab legal dan bersifat wajib.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Menurut Kotler dan Nancy, <em>Corporate Social Responsibility</em> (CSR) didefenisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan, sedangkan menurut CSR Forum mendefinisikan CSR sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan. <a href="#_ftn4" name="_ftnref4" title="">[4]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/CSR. &nbsp;Perusahaan bukan lagi sebagai entitas yang hanya mementingkan dirinya sendiri atau mencari keuntungan (<em>taking profit</em>). CSR sebagai sebuah gagasan dimana perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada <em>single bottom line, </em>yaitu nilai perusahaan (<em>corporate value)</em> yang direfleksikan pada keuangannya (<em>financial</em>), tetapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada sosial dan lingkungan. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar di berbagai tempat dan waktu muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan sekitarnya. Banyak perusahaan yang telah diprotes, dicabut ijin operasionalnya, bahkan dirusak oleh masyarakaat sekitar lokasi perusahaan karena melakukan kerusakan lingkungan, akibat perusahaan hanya mnegeduk dan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di daerah, tanpa memeperhatikan faktor lingkungannya.&nbsp; Disamping itu kurangnya perhatian dan tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di sekitar.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Terdapat &nbsp;dua hal yang dapat mendorong perusahaan menerapkan CSR, yaitu bersifat dari luar perusahaan (<em>external drivers</em>) dan dari dalam perusahaan (<em>internal drivers</em>). Termasuk kategori pendorong dari luar, misalnya adanya regulasi, hukum dan diwajibkannya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Pemerintah melalui Kemeterian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberlakukan Audit Proper (program penilaian peningkatan kinerja perusahaan). Pendorong dari dalam perusahaan terutama bersumber dari perilaku manajemen dan pemilik perusahaan (<em>stakeholders</em>), termasuk tingkat kepedulian.tanggung jawab perusahaan untuk membangun masyarakat sekitar (<em>cumminity development responsibility</em>).</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Ada empat manfaat yang diperoleh bagi perusahaan dengan mengimplementasikan CSR, <em>Pertama</em> , keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan serta mendapat citra (<em>image</em>) yang positif dari masayarakat luas. <em>Kedua</em>,&nbsp; perusahaan lebih mudah memperoleh akses terhadap capital (modal). <em>Ketiga</em>, perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas. <em>Keempat</em>, perusahaan dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (<em>critical decision making</em>) dan mempermudah pengelolaan managemen risiko (<em>risk management</em>).<a href="#_ftn5" name="_ftnref5" title="">[5]</a></p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Ketengangan yang sering terjadi antara sebuah perusahaan dan komunitas atau masyarakat di sekitar perusahaan berlokasi umumnya muncul lanataran terabaikannya komitmen dan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Seringkali kepentingan perusahaan diseberangkan dengan kepentingan masyarakat. Sesungguhnya perusahaan dan masyarakat memiliki saling ketergantunagn yang berimplikasi pada dua bentuk. <em>Pertama</em>,&nbsp; i<em>nside-out linkages</em>, bahwa perusahaan memilki dampak terhadap masyarakat melalui operasi bisnisnya secara normal. <em>Kedua</em>, <em>outside-in-linkages</em>, di mana kondisi sosial ekternal juga mempengaruhi perusahaan. Bagi masyarakat, praktik CSR yang baik akan meningkatkan nilai tambah adanya perusahaan di suatu daerah, karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan kualaitas sosial di daerah tersebut. Pekerja lokal yang diserap akan mendapatkan perlindungan akan hak-haknya sebagai pekerja. Jika ada masyarakat adat/masyarakat lokal, praktik CSR akan menghargai keberadaan tradisi dan budaya lokal tersebut.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Efektif CSR memerlukan peran <em>cilvil society</em> yang aktif. Setidaknya terdapat tiga wilayah dimana masyarakat dapat menunjukkan perannya:</p>
<p style="margin-left: 35.45pt;"> 	a. Kampaye melawan perusahaan yang melakukan praktik bisnis yang tidak sejalan dengan prinsip CSR lewat berbagai aktivitas lobby dan advokasi.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt;"> 	b. Mengembangkan kompentensi untuk meningkatkan kapasitas dan membangun institusi yang terkait dengan CSR</p>
<p style="margin-left: 35.45pt;"> 	c. Mengembangkan inisiatif multi-stakeholder yang melibatkan berbagai elemen dari masyarakat, perusahaan, dan pemerintah untuk mempromosikan dan meningkatkan kualitas penerapan CSR.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Pada saat ini CSR dapat dianggap sebagai investasi masa depan bagi perusahaan. Minat para pemilik modal dalam menanamkan modal di perusahaan yang telah menerapkan CSR lebih besar, dibandingkan dengan yang tidak menerapkan CSR. Melalui program CSR dapat dibangun komunikasi yang efektf dan hubungan yang harmonis antara &nbsp;perusahaan dengan masyarakat sekitarnya</p>
<p style="margin-left: 1cm;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Potensi dan Peluang Investasi di Maluku</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Daerah Maluku merupakan Provinsi Kepulauan memiliki 559 pulau,yang memiliki pulau-pulau yang relatif besar, antara lain : Pulau Seram (18.625 km2), Pulau Buru (9000 km2), Yamdena (5085 km2) dan Pulau Wetar (3624 km2)<a href="#_ftn6" name="_ftnref6" title="">[6]</a>.&nbsp; Dengan kondisi dominan perairan daerah, Provinsi Maluku sangat terbuka untuk berinteraksi dengan Provinsi dari negara-negara sekitarnya. Potensi sumberdaya alam di Maluku sangat besar dan menjanjikan, Maluku memiliki potensi kekayaan alam baik darat maupun laut yang melimpah dan belum dikelola secara optimal bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Berbagai upaya harus dilakukan oleh pemerintah setempat guna mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang ada, sehingga mendorong percepatan pembangunan termasuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Pertumbuhan ekonomi secara sektoral memperlihatkan sektor-sektor unggulan (yang mempunyai peran dominan dalam perekonomian Maluku) seperti : sektor Pertanian,&nbsp; Perikanan,&nbsp; Perdagangan, Property, Jasa (hotel dan restoran), Keuangan, Pengangkutan dan Komunikasi. Khusus di sektor migas, Maluku memiliki beberapa bok potensial antara lain: di Masela, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Yamdena Maluku Tengara (MTB) Kegiatan investasi dihadapkan pada tantangan untuk memacu penanam modal baru dan mempertahankan penanaman modal yang sudah ada guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan meningkatkan investasi, baik yang berstatus penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), secara langsung akan mempercepat pergerakan roda perekonomian dan sekaligus menyerap tenaga kerja.&nbsp; Kerena itu upaya pemerintah menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia dan khususnya di Maluku terus dilakukan secara intensif. Dalam rangka meningkatkan investasi, Pemerintah Provinsi Maluku terus mengupayakan pemulihan&nbsp; kepercayaan investor melalui berbagai kegiatan promosi yang dipadukan dengan kegiatan perdagangan dan pariwisata. Promosi investasi dilakukan melalui seminar investasi, temu usaha dan, pameran investasi. Kebijakan lain yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku&nbsp; adalah melakukan berbagai perbaikan dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan kemudahan dalam proses perijinan investasi berupa penyederhanaan pelayanan ijin daerah dan memperpendek jangka waktu proses penyelesaiannya melalui pelayanan di satu pintu <em>(one stop servise</em>), yaitu di Badan&nbsp; Penanaman Modal Daerah (BPMD), prosedur perijinan lebih disederhanakan dan dipercepat.&nbsp; Selain itu, Pemerintah juga melakukan inventarisasi terhadap semua perijinan yang dikeluarkan oleh seluruh departemen atau instansi terkait serta mengidentifikasikan dan menghapus semua perijinan yang berpotensi&nbsp; menghambat kegiatan usaha.</p>
<p style="margin-left: 1cm;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	3. &nbsp;Peran CSR untuk &nbsp;Pembangunan di Maluku</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	CSR secara umum merupakan kontribusi menyeluruh dari dunia usaha terhadap pembangunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan sekitarnya. Sebagai salah satu <em>beyond compliance</em> penerapan &nbsp;CSR saat ini berkembang pesat termasuk di Indonesia, sebagai respon dunia usaha yang melihat aspek lingkungan dan sosial sebagi peluang untuk meningkatkan daya saing serta sebagai bagian dari pengelolaan risiko, menuju <em>sustainability</em> (berkelanjutan) dari kegiatan usahanya. Dorongan untuk menjaga sumber daya alam agar tetap berkelanjutan merupakan inti dari penerapan CSR.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai proses pembangunan yang&nbsp; berprinsip. Menurut&nbsp; Jhion Elkington, pembanguan berkelanjutan mencangkup tiga hal kebijakan, yaitu: pembangunan sosial, pembangunan lingkungan dan pembangunan ekonomi ( people, planet &amp; profit), menjadi isu pembangunan berkelanjutan sebagai inti dari CSR yang perlu dipahami&nbsp; secara berkaitan tidak terpisah-pisah <a href="#_ftn7" name="_ftnref7" title="">[7]</a>.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Pada dasarnya ada beberapa hal yang mendasari pemerintah mengambil kebijakan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan, <em>Pertama</em> adalah keprihatianan pemerintah atas praktik perusahaan yang mengabaikan aspek sosial dan lingkungan yang mengakibatkan kerugian di pihak masyarakat. <em>Kedua</em>&nbsp; adalah sebagai wujud upaya entitas negara dalam penentuan standar aktivitas sosial dan lingkungan yang sesuai dengan konteks nasional maupun lokal.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	CSR adalah kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab terhadap sosial dan lingkungan&nbsp; sekitar dimana perusahaan itu berada. &nbsp;Kewajiban ini dapat dilkukan oleh perusahaan melalui berbagai bentuk kegiatan yang idalnya cocok dengan strategi dan <em>business core</em> dari perusahaan itu sendiri, misalnya , pemberdayaan ekonomi rakyat berupa membina usaha-usaha mikro kecil dan menengah, penyediaan hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat, peneyediaan sarana dan prasarana umum dan sebagainya. Bahkan kegiatan perusahaan sebagai wujud CSR masih dapat diperluas yang bersifat karitatif seperti menyantuni anak yatim piatu, menolong korban bencana, pemberian bea siswa dan sebagainya.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Potensi sumber daya Provinsi Maluku memliki beberapa sumber daya ekonomi yang masih bisa dieksplorasi, bahkan jauh lebih tinggi dari daerah-daerah lain. Sumber daya alam yang ada seperti : pertanian, perikanan dan pariwisata jika digenjot secara benar akan menghasilkan pendapatan yang luar biasa bagi daerah. Dengan potensi sumber daya yang dimiliki Pemerintah Daerah memberikan apresiasi bagi penanaman modal asing &nbsp;(PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk berinvestasi di Maluku. Hal ini terlihat dari perkembangan yang fluktuatif &nbsp;bagi&nbsp; PMA maupun PMDN di Maluku, sekalipun Propinsi Maluku pernah berada dalam situasi kerusuhan. Keberhasilan ini tidak terlepas&nbsp; dari kondisi politik nasional yang relatif stabil serta kondisi Maluku yang semakin kondusif. Sehingga memberikan peluang bagi &nbsp;hadirnya investor-investor di Maluku untuk melakukan kegiatan investasi.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Kondisi laut Maluku yang lebih luas dari pada daratan, maka konsepsi pembangunan Maluku kedepan lebih berorientasi pada sektor perikanan dan kelautan. Kebijakan disektor ini harus lebih banyak diunggulkan dan tidak parsial namun bukan berarti harus menjauhi sektor-sektor lainnya. Dengan potensi keunggulan yang mengandung kaeneragaman sumber hayati laut perikanan yang melimpah, hal ini sangat kuat bila digarap dengan baik akan menjadi arus utama (mainstream) pembangunan daerah. Bahkan lagi sebagai wujud miniature Negara kepulauan Indonesia yang ditaburi oleh banyak pulau dan kecil, demikian pula menjadi penghubung antar wilayah selatan termasuk Australia dan Timur Leste dengan wilayah utara seperti Maluku Utara dan Sulawesi. Posisi ini menempatkan Maluku sebagai wilayah tujuan atau daerah transit yang memiliki strategi penting untuk pembangunan Maluku jauh kedepan.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Menggalakan program pemberdayaan dengan berbasis kerakyatan yang terjangkau hingga pada daerah terpencil dan tertinggal dengan pola penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur dasar pembangunan, ekses informasi dan komunikasi yang memadai, pelayanan pendidikan dan kesehatan rakyat yang menunjang serta pertumbuhan ekonomi makro daerah yang kompetitif dan berkelanjutan.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Hal tersebut diatas akan menjawab ilusi pembangunan Maluku kedepan yakni dengan menancapkan tujuan pembangunan Maluku yang seutuhnya seperti mengurangi disparitas atau ketimpangan pembangunan antar daerah dan antar sub daerah serta antar warga masyarakat (pemerataan atau keadilan), Memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan, Menciptakan atau menambah lapangan kerja, Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat daerah, serta mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan masa akan datang menyonsong Pembangunan Maluku yang sejahtera, rukun, religius dan berkualitas dijiwai semangat siwalima berbasis kepulauan secara berkelanjutan.</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Kehadiran PMA dan PMDN untuk berinvestasinya di wilayah kepulauan Maluku seharusnya dapat memberikan kontribusi bukan hanya pada pendapatan daerah akan tetapi memunyai kewajiban untuk memperhatikan pemberdayaan komunitas setempat serta persoalan lingkungan sebagai bentuk kewajiban perusahaan, khususnya kepada masyarakat di sekitar perusahaan beroperasi. Peran masyarakat dalam pendayagunaan berbagai sumber alam dan kapabilitas perlu mendapat perhatian dari pemerintah, ketika ada perusahaan yang akan melakukan investasi di daerah</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Untuk itu Pemerintah daerah harus mensinergiskan program CSR oleh perusahaan dengan perencanaan pembangunan daerah, dan dapat didukung dengan Peraturan Daerah yang salah satu klausulnya mengatur mengenai penerapan sistem insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan CSR untuk mendorong perusahaan agar dapat bekerjasama dengan baik demi terwujudnya pembanguanan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah turut mengawasi pelaksanaan CSR oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Maluku, melalui kegiatan CSR oleh perusahaan&nbsp; akan mendorong pelaksanaan &nbsp;kegiatan&nbsp; pembangunan di daerah .</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	<strong>Penutup</strong></p>
<p> 	Tujuan pembangunan adalah menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dan mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan masa akan datang. &nbsp;Pembangunan di Wilayah Kepulauan Maluku&nbsp; hendaknya didasarkan pada karakteristik lokal dan kebutuhan pembangunan masyarakat kepulauan, serta direncanakan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan. &nbsp;Potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh wilayah Maluku memberikan peluang investasi baik PMA maupun PMDN, mengalami perkembangan yang fluktuatif.</p>
<p> 	Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mewajibkan Perseroan ynag bergerak dibidang dan/atau sumber daya alam melaksanakan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan. Pelaksanaan CSR, seyogianya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan dan kebutuhan masyarakat lokal. Program CSR bertujuan meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bentuk tanggung jawab atas&nbsp; kegiatan pembangunan secara berkelanjutan</p>
<p> 	Pemerintah Daerah harus turut mengawasi upaya perusahaan menerapkan CSR di Wilayah Kepulauan Maluku dalam bentuk mengsinergiskan program-program Pemerintah Daerah dengan program CSR&nbsp; untuk menyonsong Pembangunan Maluku yang sejahtera, rukun, religius dan berkualitas dijiwai semangat siwalima berbasis kepulauan secara berkelanjutan. Peran masyarakat juga diperlukan dalam upaya memperoleh rasa aman dan kelancaran bagi perusahaan dalam berusaha.</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	<strong>DAFTAR BACAAN</strong></p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 42.55pt;"> 	Amrul&nbsp; Pohan, <em>Tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas,</em> Jurnal Legislasi Indonesia, Vo.6 No.2- Juni 2009</p>
<p style="margin-left: 42.55pt;"> 	Chrysanti Hasibuan, <em>Sekali Lagi CSR</em> , diakses pada <a href="http://www.swa.co.id/">www.swa.co.id</a></p>
<p style="margin-left: 42.55pt;"> 	CSR&nbsp; Bukan Untuk Laba Rugi Semata, Majalah Marketing Edisi 11/2010</p>
<p style="margin-left: 42.55pt;"> 	Bambang Rudito, <em>Etika Bisnis dan Tanngung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia</em>, Penerbit&nbsp;&nbsp; Rekayasa Sains, Februari 2007, Bandung</p>
<p style="margin-left: 42.55pt;"> 	Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance, Konsep dan Penerapannya Dalam Konteks Indonesia, &nbsp;PT. Ray Indonesia, Agustus 2005, Jakarta</p>
<p style="margin-left: 42.55pt;"> 	Muhammad&nbsp; Arief&nbsp; Effendi, <em>Implementasi GCG melalui CSR,</em> Pustaka Indonesia, 2009 , Jakarta</p>
<p style="margin-left: 42.55pt;"> 	Yusuf Wibisono, <em>Membedah Konsep dan Aplikasi CSR</em>, Franco Publishing, April 2007 Gresik.</p>
<p style="margin-left: 42.55pt;"> 	Yahya Harahap, <em>Implikasi CSR bagi pembangunan</em>, Pustaka Indonesia, Februari 2010, Jakarta</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Pemrov.Maluku, <em>Rencana Pembangunan Jangka menegah Daerah&nbsp; Tahun 2008-2013</em><em>.</em></p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Sinopsis UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, M. Yahya Harahap,&nbsp; Makalah Seminar disamapaikan di Gedung Maggala Wanabakti, Jakrta 20 November 2007</p>
<p> 	Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Investasi Bukan Biaya, sumber Klikharry.wordpress.com</p>
<p> 	Peran Investasi bagi Pembanguan Maluku, diakses pada&nbsp; www.bkpmd.maluku.com</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Undang-undang Nomor 15&nbsp; Tahun 2007 tentang Penanaman Modal</p>
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 	Undang-undang Nomor 40 Tahun&nbsp; 2007 tentang Perseroan terbatas</p>
<p> 	Peraturan Menteri&nbsp; Negara BUMN No.4 Tahun 2007</p>
<p> 	Peraturan Menteri Nomor 47&nbsp; Tahun 2012</p>
<p style="margin-left: 1cm;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 1cm;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 1cm;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 1cm;"> 	&nbsp;</p>
<p style="margin-left: 1cm;"> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<p> 	&nbsp;</p>
<div>
<p> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="margin-left: 49.65pt;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p> 			<a href="#_ftnref2" name="_ftn2" title="">[2]</a>Pemrov.Maluku, <em>Rencana Pembangunan Jangka menegah Daerah&nbsp; Tahun 2008-2013</em>, hal II-1</p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p> 			<a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a>Ibid, hal &nbsp;II-2</p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 			<a href="#_ftnref4" name="_ftn4" title="">[4]</a>Amrul &nbsp;Pohan , <em>Tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas, J</em>urnal Legislasi Indonesia, Vo.6 No.2- Juni 2009, hal 343</p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p style="margin-left: 21.3pt;"> 			<a href="#_ftnref5" name="_ftn5" title="">[5]</a> Muhammad &nbsp;Arief&nbsp; Effendi, <em>Implementasi GCG melalui CSR</em>, hal 7</p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p style="margin-left: 1cm;"> 			<a href="#_ftnref6" name="_ftn6" title="">[6]</a> www.bkpmd.maluku.com</p>
</p></div>
<div id="ftn7">
<p style="margin-left: 1cm;"> 			<a href="#_ftnref7" name="_ftn7" title="">[7]</a>Bambang Rudito, <em>Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia</em>, hal 85</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/peran-tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan-oleh-perusahaan-corporate-social-responsibility-dalam-mendorong-pembangunan-di-maluku/">PERAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN  (CORPORATE  SOCIAL RESPONSIBILITY)  DALAM  MENDORONG PEMBANGUNAN DI MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/peran-tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan-oleh-perusahaan-corporate-social-responsibility-dalam-mendorong-pembangunan-di-maluku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>POLITIK HUKUM DAERAH TENTANG KEBIJAKAN PEMBANGUNAN   BIDANG KESEHATAN DI KEPULAUAN MALUKU</title>
		<link>https://fh.unpatti.ac.id/politik-hukum-daerah-tentang-kebijakan-pembangunan-bidang-kesehatan-di-kepulauan-maluku/</link>
					<comments>https://fh.unpatti.ac.id/politik-hukum-daerah-tentang-kebijakan-pembangunan-bidang-kesehatan-di-kepulauan-maluku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[FHukum CMSMaster]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2013 02:30:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pembangunan Hukum Di Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK HUKUM DAERAH TENTANG KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN DI KEPULAUAN MALUKU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://103.56.70.113/index.php/2013/07/12/politik-hukum-daerah-tentang-kebijakan-pembangunan-bidang-kesehatan-di-kepulauan-maluku/</guid>

					<description><![CDATA[<p>POLITIK HUKUM DAERAH TENTANG KEBIJAKAN PEMBANGUNAN&#160; BIDANG KESEHATAN DI KEPULAUAN MALUKU[1] &#160; Oleh : Arman Anwar &#160; Pengantar William Zevenberger mengutarakan bahwa politik hukum (legal policy) adalah mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan kearah mana hukum akan dibangun. Dengan kata lain, politik hukum memberikan landasan terhadap proses pembentukan hukum yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/politik-hukum-daerah-tentang-kebijakan-pembangunan-bidang-kesehatan-di-kepulauan-maluku/">POLITIK HUKUM DAERAH TENTANG KEBIJAKAN PEMBANGUNAN   BIDANG KESEHATAN DI KEPULAUAN MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"> 	<strong>POLITIK HUKUM DAERAH TENTANG KEBIJAKAN PEMBANGUNAN&nbsp; </strong></p>
<p align="center"> 	<strong>BIDANG KESEHATAN DI KEPULAUAN MALUKU<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><strong>[1]</strong></a></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p align="center"> 	<strong><em>Oleh : </em></strong><strong><em>Arman Anwar</em></strong></p>
<p align="center"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Pengantar</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	William Zevenberger mengutarakan bahwa politik hukum (<em>legal policy)</em> adalah mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan kearah mana hukum akan dibangun. Dengan kata lain, politik hukum memberikan landasan terhadap proses pembentukan hukum yang lebih sesuai dengan situasi dan kondisi, kultur serta nilai yang berkembang di masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a>&nbsp; Inilah yang disebut oleh Bellefroid dengan istilah, hukum untuk masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan).<a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title="">[3]</a> Mochtar Kusumaatmadja menggunakan terminologi hukum pembangunan.<a href="#_ftn4" name="_ftnref4" title="">[4]</a> Utrecht menyebutnya sebagai hukum yang sesuai dengan kenyataan sosial (<em>sociale werkelijkheid</em>).<a href="#_ftn5" name="_ftnref5" title="">[5]</a> Semua pengertian tersebut dibenarkan oleh Machfud MD karena memiliki persamaan substansial. Menurutnya politik hukum adalah <em>legal policy</em> yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi: <em>Pertama</em>, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan. <em>Kedua</em>, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.<a href="#_ftn6" name="_ftnref6" title="">[6]</a>&nbsp;&nbsp; &nbsp;Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang mengkaji perubahan hukum yang telah ditetapkan atau hukum yang berlaku (<em>ius constitutum</em>) menjadi hukum yang seharusnya berlaku atau hukum yang dicita-citakan (<em>ius constituendum</em>).&nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hukum tidak mungkin ada secara tiba-tiba melainkan sebelumnya dibuat dengan suatu tujuan dan alasan tertentu yang jelas. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu politik hukum. Politik hukum itu ada, oleh karena dibalik itu ada tujuan dan alasan yang hendak dicapai dari dibentuknya hukum tersebut. Menurut Hikmahanto Juwana, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, politik hukum sangat penting, paling tidak, untuk dua hal. <em>Pertama</em> sebagai alasan mengapa diperlukan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. <em>Kedua</em>, untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan ke dalam kalimat hukum dan menjadi perumusan pasal. Dua hal ini penting karena keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan &lsquo;jembatan&rsquo; antara politik hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan dari politik hukum tersebut dalam tahap implementasi peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan undang-undang tidak lain adalah pencapaian apa yang diikhtiarkan dalam politik hukum yang telah ditetapkan (<em>furthering &nbsp;policy goals</em>).<a href="#_ftn7" name="_ftnref7" title="">[7]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berdasarkan pemikiran tersebut maka politik hukum dapat dibedakan dalam dua kepentingan. Kepentingan pertama tercermin dari apa yang menjadi alasan dasar atau kebijakan dasar (<em>basic policy</em>)<strong>.</strong> Dalam dimensi ini maka permasalahan yang terjadi didalam masyarakat sehingga dibutuhkan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai solusinya adalah merupakan alasan atau sebab dari politik hukum untuk membentuk peraturan dimaksud. Contoh kebijakan dasar dibentuknya Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) adalah karena alasan atau sebab tidak adanya lembaga yang berkompeten <em>untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus</em> <em>perselisihan tentang hasil pemilihan umum</em>. Dengan dibentuknya Undang-Undang MK maka permasalahan diatas dapat diselesaiakan. MK dapat memberikan landasan hukum atas eksistensi lembaga ini dan memberikan legitimasi atas putusan yang dikeluarkan. Sedangkan kepentingan kedua dari politik hukum adalah tercermin dari tujuan atau alasan yang muncul dibalik pemberlakukan peraturan perundang-undangan. Kepentingan ini, disebut juga dengan kebijakan pemberlakuan (<em>enactment policy</em>). Hal ini mengingat peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh kepentingan pemerintah atau penguasa, baik untuk tujuan positif maupun negatif.<a href="#_ftn8" name="_ftnref8" title="">[8]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berdasarkan penjelasan tentang politik hukum diatas maka jika pemikiran teoritis tersebut ditarik dan dekatkan ke arah pembahasan yang lebih spesifik yaitu &ldquo;politik hukum daerah tentang kebijakan pembangunan bidang kesehatan di Kepulauan Maluku&rdquo;, hal itu dapat diartikan sebagai proses pembuatan dan pelaksanaan regulasi daerah yang dapat menunjukkan sifat dan kearah mana kebijakan pembangunan bidang kesehatan di Kepulauan Maluku hendak dibangun, atau dengan kata lain kebijakan pembangunan bidang kesehatan dimasa yang akan datang di Kepulauan Maluku yang seperti bagaimanakah yang ingin kita cita-citakan. Untuk itu perlu diketahui lebih dahulu tentang apa yang menjadi alasan dasar atau kebijakan dasar (<em>basic policy</em>) dari politik hukum yang akan atau sedang dilaksanakan dan tujuan apa yang hendak dicapai &nbsp;dibalik kebijakan pemberlakukannya (<em>enactment policy</em>).</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Permasalahan Pembangunan Kesehatan di Maluku</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Alasan dasar atau kebijakan dasar politik hukum daerah tentang kebijakan pembangunan bidang kesehatan di Kepulauan Maluku adalah disebabkan banyaknya permasalahan mendasar pembangunan kesehatan di Maluku. Kompleksitas permasalahan kesehatan yang muncul merupakan akumulasi dari berbagai faktor. Diantaranya adalah karakterisitik wilayah Maluku yang merupakan provinsi kepulauan. Karakteristik akuatik teristerial dengan wilayah laut yang luas seperti Provinsi Maluku menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan kesehatan, seperti diantaranya adanya tingkat keterisolasian wilayah secara geografis (dari total luas wilayah 712.479,69 Km<sup>2</sup>, 92,40% adalah lautan), masyarakat tersegregasi dalam teritorial pulau-pulau kecil dan dengan penyebaran yang tidak merata (tersebar pada 1.340 pulau) dan masyarakatnya masih berada pada tingkat kemiskinan yang cukup tinggi (mencapai 22,45% pada September 2011). Kondisi seperti ini menyebabkan intervensi pembangunan kesehatan menjadi cukup sulit karena jauhnya rentang kendali pemerintahan (tugas pokok pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat menjadi lamban), sementara untuk membuka sipul keterisolasian melalui akses dan kenektivitas antar daerah dan pulau dibutuhkan pembangunan infrastruktur yang cukup mahal.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Permasalahan diatas diakui oleh Meikyal Pontoh, bahwa jauhnya rentang kendali dengan letak kecamatan dan kurang tersedianya fasilitas transportasi antar pulau menyebabkan pelayanan kesehatan dalam bentuk intensitas kunjungan tenaga medis ke pulau-pulau dapat dikatakan relatif minim. Masalah ini belum termasuk pengaruh kondisi alam yang harus diperhitungkan dalam jadwal kunjungan dimaksud. Begitupun, kelangkaan fasilitas kesehatan yang memadai dengan sendirinya ikut mempengaruhi keadaan gizi masyarakat, kesehatan ibu dan anak, serta kesehatan lingkungan pada umumnya.<a href="#_ftn9" name="_ftnref9" title="">[9]</a> &nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dari sisi akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan, rendahnya aksesibilitas masyarakat terhadap fasilitas kesehatan tidak saja terkait dengan minimnya ketersediaan fasilitas dimaksud di suatu pulau, tetapi juga ketersediaan transportasi yang memungkinkan warga masyarakat dapat menjangkau fasilitas kesehatan yang terletak dipulau lainnya.<a href="#_ftn10" name="_ftnref10" title="">[10]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kepulauan Maluku yang berbatasan langsung dengan negara tetangga tentunya juga membutuhkan langkah strategis melalui berbagai kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi. Dinamika yang terjadi diwilayah perbatasan dapat menjadi potensi konflik termasuk potensi gangguan kesehatan bagi warga di daerah perbatasan mengingat rentan terhadap penyebaran penyakit berbahaya dan menular yang ditulari melalui interaksi masyarakat setempat dengan orang asing maupun dengan media barang perdagangan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Interaksi masyarakat dengan orang asing juga banyak terjadi pada beberapa tempat dimana terdapat pelabuhan perikanan.&nbsp; Daerah disekitar lokasi pelabuhan perikanan tersebut kini berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun dibalik&nbsp;&nbsp; ramainya aktivitas ekonomi ternyata juga disinyalir menjadi tempat praktek prostitusi yang pelanggannya kebanyakan adalah ABK kapal penangkap ikan yang rata-rata memperkerjakan nelayan asing. Sudah menjadi rahasia umum kalau pada lokasi-lokasi tersebut diketahui menjadi tempat penyebaran penyakit menular berbahaya seperi HIV/AIDS.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Selain kepulauan Maluku terletak pada jalur perdagangan dan perikanan, Maluku juga terletak di daerah hutan hujan tropis dengan tingkat kelembaban yang tinggi sehingga kepulauan Maluku menjadi tempat hidup yang ideal bagi vektor. Akibatnya, penyebaran penyakit menular seperti malaria mudah terjadi. Disamping itu juga apabila terjadi perubahan iklim global akan mudah terasa pengaruhnya, karena penyakit demam berdarah dengue, pes dan filariosis sangat sensitif terhadap perubahan cuaca. Kondisi semacam ini dapat berdampak pada rentannya kesehatan masyarakat di wilayah tersebut</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Namun ironisnya, dari sisi sumberdaya tenaga kesehatan, relatif sedikit yang bersedia mengabdi di pulau-pulau kecil pada wilayah kepulauan. Kepala Dinas Kesehatan Maluku dr. Meikyal Pontoh menyampaikan kesedihannya dengan mengatakan bahwa untuk mendapatkan tenaga dokter tidak tetap (dokter PTT) saja sangat susah.<a href="#_ftn11" name="_ftnref11" title="">[11]</a> Kurangnya animo tenaga kesehatan untuk mengabdi di sana disebabkan karena disamping terbatasnya sarana dan prasarana juga disebakan karena tingkat pendapatan yang rendah sementara biaya hidup relatif tinggi karena kemahalan yang ada. Sulitnya bagi dokter perawatan primer untuk mendapatkan penghasilan yang layak di pulau-pulau kecil karena begitu banyak pasien mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial apalagi asuransi kesehatan. Mereka juga khawatir mengalami penurunan kualitas akibat keterisolasian secara profesional, karena mengingat minimnya sarana informasi dan komunikasi yang tersedia di pulau kecil yang dapat mereka gunakan untuk meningkatkan akses pengetahuan mereka terhadap perkembangan dunia kedokteran terkini yang semakin maju dan modern. Sehingga dapat dimengerti jika kemudian kebanyakan dokter tidak ingin menghabiskan hidup mereka di pulau kecil bergaji rendah dengan beban kerja yang berat karena terpaksa harus bertugas sendiri memberikan layanan 24 jam kepada masyarakat. Apalagi harus keluar dari arus utama profesi mereka karena keterisolasian profesional.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sangat sedikitnya dokter yang bersedia mengabdi di pulau kecil apalagi di pulau perbatasan, telah berakibat pada unit pelayanan kesehatan sering tidak memiliki tenaga dokter dan terkadang semuanya harus dilayani hanya oleh tenaga perawat. Akhirnya tidak mengherankan kalau ratio tenaga medis pada daerah kepulauan cukup memprihatinkan,<a href="#_ftn12" name="_ftnref12" title="">[12]</a> Hal ini sudah pasti akan berdampak pada IPM di kepulauan Maluku menjadi sangat rendah.<a href="#_ftn13" name="_ftnref13" title="">[13]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dari sisi ketersediaan layanan farmasi, unit pelaksana teknis dinas kefarmasian sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas Kesehatan di bidang farmasi (UPTD) pada Kabupaten/Kota juga diperhadapkan pada berbagai permasalahan seperti biaya distribusi obat relatif kecil sementara cakupan pelayanannya begitu luas belum lagi tingkat kesulitan yang tinggi karena baratnya wilayah yang harus dijangkau. Apalagi sarana transportasi untuk penyaluran obat milik UPTD kefarmasian sangat minim. Masalah lainnya seperti tidak adanya biaya operasional dan sarana pendukung dan penunjang pemeliharaan obat sehingga mempengaruhi mutu obat yang berakibat rusaknya beberapa jenis obat karena paparan suhu panas, maupun organisme hidup lainnya, ditambah lagi dengan lemahnya kerjasama antara Dinas Kesehatan, Puskesmas dengan UPTD Kefarmasian, menyebabkan unit pelaksana teknis ini kesulitan dalam membuat perencanaan pengadaan obat yang baik dan sesuai dengan kebutuhan. sebagai contoh misalnya sebagian besar laporan Napsa tidak dikirim oleh Rumah Sakit, Puskesmas, atau Apotek ke UPTD kefarmasian. Belum lagi masalah kurangnya SDM yang kompeten di bidang Kefarmasian di UPTD Kabupaten/Kota, dan masih banyak lagi masalah yang lain seperti banyaknya program kefarmasian selain pengadaan obat yang tidak diakomodir, program kegiatan peningkatan kapasitas petugas pengelola obat di Puskesmas maupun di Kabupaten ataupun kegiatan lainnya. Masalah selalu bersifat klasik yaitu karena ketiadaan anggaran. Karena tidak tersedianya anggaran juga telah menjadi alasan lemahnya pengawasan peredaran obat di masyarakat terutama di apotek, apotek rakyat, toko obat, atau warung/kios&nbsp; dan lain-lain. <a href="#_ftn14" name="_ftnref14" title="">[14]</a>&nbsp; Semuanya ini menyebabkan masyarakat di kepulauan Maluku berada pada posisi yang termarginalkan dalam pelayanan kesehatan.<a href="#_ftn15" name="_ftnref15" title="">[15]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Dengan demikian maka fenomena empirik yang terlihat secara konkrit terkait dengan karakteristik daerah kepulauan di atas adalah, (a) terbatasnya sarana dan prasarana pelayanan dasar; (b) terbatasnya kemampuan keuangan daerah; (c) sarana dan prasarana tranportasi laut dan udara yang sangat minim; (d) biaya tranportasi dalam rangka pelayanan pemerintahan yang sangat mahal; (e) terbatasnya aksesibilitas masyarakat secara umum; (f) masih adanya isolasi fisik dan sosial; (g) adanya ketergantungan fiskal yang sangat tinggi kepada Pemerintah; (h) belum berkualitasnya berbagai layanan pemerintahan baik layanan publik maupun sipil; (i) masih adanya disparitas ekonomi antar daerah; (j) rendahnya kualitas sumberdaya manusia.<a href="#_ftn16" name="_ftnref16" title="">[16]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Semunya ini merupakan permasalahan mendasar yang menjadi alasan dasar atau kebijakan dasar (<em>basic policy</em>) diperlukannya politik hukum daerah dalam pembangunan kesehatan di kepulauan Maluku.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Kebijakan Pemberlakukan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Berbeda dengan alasan dasar atau kebijakan dasar yang lebih bersifat netral/murni obyektif maka sebaliknya kebijakan pemberlakukan memiliki muatan politis karena sangat bergantung pada apa yang diinginkan oleh pembuat regulasi didaerah.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kebijakan pemberlakuan suatu regulasi daerah dipengaruhi oleh dua faktor yakni faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar daerah Maluku, misalnya kebijakan pembangunan bidang kesehatan dari pemerintah pusat secara nasional yang terlalu berorientasi kedaerah daratan (kontinental), seperti misalnya program bantuan pengadaan mobil untuk difungsikan sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) keliling. Mereka mungkin lupa atau sengaja tidak tahu bahwa pada provinsi yang berkarakteristik kepulauan tentu yang lebih diperlukan adalah kapal yang difungsikan sebagai Puskesmas Keliling. Mencermati hal tersebut, Agus Purwadianto mengingatkan agar penanganan pelayanan kesehatan masyarakat harus memperhatikan kondisi keragaman masing-masing daerah. Perbedaan karakteristik suatu daerah dengan daerah lain perlu diperlakukan berbeda dalam pelayanan kesehatan dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan.<a href="#_ftn17" name="_ftnref17" title="">[17]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Demikian juga, pengaturan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dalam UU No. 33 Tahun 2004 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, selalu menguntungkan daerah dengan karakteristik kontinental, terutama terkait dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang menyangkut indikator luas wilayah yang hanya memperhitungkan luas wilayah darat. Setelah Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan dimana di dalamnya bergabung 7 (tujuh) Provinsi Kepulauan memperjuangkannya barulah Pemerintah memperhatikannya, akan tetapi formula perhitungan DAU masih tetap mengabdi pada PP Nomor 55 Tahun 2005 tersebut. Dalam konteks ini cara menghitung luas wilayah yang hanya wilayah darat. Hal ini dapat merugikan masyarakat pada daerah-daerah kepulauan. Perhitungan DAU seperti ini dapat dinilai sebagai suatu kebijakan yang diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 25A, Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Seharusnya, cara menghitung DAU harus dilakukan dengan rumus &ldquo;daerah kontinental (wilayah kecil dan penduduk banyak) <em>sama dengan</em> daerah kepulauan (wilayah besar dan penduduk sedikit tapi tersebar)&rdquo;. Hal ini penting karena, perhitungan luas wilayah laut masih mengacuh pada Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004, dimana cara menghitung luas wilayah lautnya masih berorientasi pada daerah kontinental. Demikian juga halnya dalam pembagian dana bagi hasil perikanan masih dirasa tidak adil bagi Maluku. Jumlah DAU dan dana bagi hasil yang kecil dan tidak adil bagi Provinsi Maluku sangat berdampak pada ketersediaan anggaran yang memadai bagi pembiayaan pembangunan termasuk bidang kesehatan di Kepulauan Maluku. Akibatnya pembangunan infrastruktur kesehatanpun menjadi lambat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam daerah Maluku seperti keinginan individu, atau kelompok yang memegang kekuasaan membentuk regulasi daerah, keinginan partai politik, keinginan lembaga swadaya masyarakat, serta keinginan masyarakat di daerah Maluku.&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kebijakan pemberlakuan memiliki muatan politis karena kebijakan pemberlakuan pada dasarnya bergantung pada kehendak pembuat regulasi didaerah. Ini berbeda dengan kebijakan dasar yang lebih bersifat netral dan bergantung pada nilai obyektif.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Regulasi daerah salah satunya adalah peraturan daerah (Perda). Perda adalah aturan daerah dalam arti materiil <em>(in materieele zin). </em>Perda mengikat&nbsp; <em>(legally binding)</em> terhadap warga dan penduduk daerah otonom. Regulasi Perda merupakan bagian dari kegiatan legislasi lokal dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang berkaitan dengan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Kedudukan Perda pada era otonomi luas dewasa ini sangat penting dan menjadi lebih kuat.<a href="#_ftn18" name="_ftnref18" title="">[18]</a> &nbsp;&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Kebijakan pemberlakuan atas sebuah Perda dapat diketahui dengan menganalisa substansi perda tersebut yang secara eksplisit terdapat dalam konsideran menimbang atau penjelasan umum. Sayangnya Perda menyangkut bidang kesehatan di Maluku sangatlah sedikit sehingga sangat sedikit pula yang dapat dianalisa.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Hasil analisa terhadap Perda yang ada, ditemukan bahwa kebijakan pemberlakukannya masih jauh dari alasan dasar atau kebijakan dasar (<em>basic policy</em>) sebagai tujuan dari politik hukum daerah dalam pembangunan kesehatan di kepulauan Maluku. Pada umumnya Perda tentang kesehatan di Maluku hanya mengatur tentang retribusi daerah bidang kesehatan yang orientasinya hanya pada upaya bagaimana menggali potensi daerah dalam bidang kesehatan guna dijadikan sebagai sumber penerimaan daerah untuk membantu meringankan pembiayaan pengeluran daerah.&nbsp; Seperti Perda Provinsi Maluku No. 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol. Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan &nbsp;Perda Kabupaten Buru No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Selebihnya masih berkutat pada pengaturan internal organisasi seperti Perda Kabupaten Buru No. 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 05 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Adapun keinginan pembentukan Perda yang substansinya mengarah pada politik hukum daerah yang semestinya yaitu yang sesuai dengan kebijakan pembangunan kesehatan di kepulauan Maluku nampaknya mulai ada titik terang dengan lahirnya beberapa Ranperda seperti Ranperda Provinsi Maluku tentang Pemberian Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan dan Ranperda Kota Ambon tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Pantai. Semoga Ranperda dimaksud&nbsp; bisa menjadi cikal bakal <em>ius constituendum</em> bagi daerah Maluku dan mempertegas garis politik hukum daerah dalam kebijakan pembangunan bidang kesehatan di Maluku.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Supremasi hukum didaerah yang dilandasi oleh sistem yang adil dan akomodatif terhadap kepentingan masyarakat daerah kepulauan merupakan salah satu tuntutan semangat reformasi sebagai wujud perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Oleh sebab itu pembangunan hukum harus diselaraskan dengan permasalahan daerah agar pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik daerahnya. Permasalahan pembangunan kesehatan di wilayah kepulauan penting diperhatikan karena sangat urgen bagi eksistensi dan kesejahteran masyarakat di wilayah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Pemerintah daerah memiliki peranan dan tanggung jawab besar untuk melindungi kesehatan seluruh masyarakat. Termasuk menjaga kondisi lingkungan yang sehat bagi warganya. Pemerintah daerah dengan kemampuan yang dimiliki harus membuat kebijakan yang pro rakyat dibidang pelayanan kesehatan. Peraturan Daerah adalah salah satu sarana pemerintah daerah untuk membuat kebijakan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat. Berbagai upaya tersebut harus dilakukan kearah kesatuan pembangunan kesehatan untuk seluruh masyarakat yang menyeluruh terpadu dan berkesinambungan mencakup upaya peningkatan (promotif), upaya pencegahan (preventif), upaya penyembuhan (kuratif) dan upaya pemulihan (rehabilitatif).<a href="#_ftn19" name="_ftnref19" title="">[19]</a></p>
<p style="text-align: justify;"> 	Munculnya kesadaran masyarakat yang tinggi akan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal sementara dalam realitasnya masih terdapat unit-unit pelayanan kesehatan dimasyarakat yang tidak memiliki tenaga kesehatan telah membuat sebagian warga masyarakat di kepulauan Maluku (apalagi rakyat miskin) masih melihat kesehatan sebagai barang mewah. Untuk itu Perda harus mengatur dan memberikan koridor yang jelas terhadap hak-hak masyarakat dan menjamin adanya kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat miskin melalui Jamkesda.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Posisi Peraturan Daerah yang sangat strategis disadari dapat menjadi sesuatu yang utama (<em>supreme</em>) dalam kehidupan masyarakat lokal. Hal ini sesungguhnya harus difahami oleh pemerintah daerah, elit politik di DPRD dan masyarakat Maluku apalagi setelah keluar dari keterpurukan dalam krisis multi dimensional yang berkepanjangan beberapa waktu lalu. Kegagalan otoritas kekuasaan, tidak transparan dan akuntabilitas pemerintah kepada rakyat serta munculnya berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dimasa lampau hendaknya menjadi pelajaran sehingga tidak terulang kembali. Oleh karena itu, sudah saat pembangunan bidang kesehatan di Maluku harus diawasi dan didukung melalui Peraturan Daerah yang baik.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Peraturan daerah di kepulauan Maluku paling tidak harus terkait erat dengan beberapa hal seperti penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, penyediaan sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya masing-masing, dukungan pembiayaan dan insentif serta manajemen program kesehatan secara efektif dan sesuai dengan kondisi kewilayahan.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah secara bertahap diakui telah terus menerus berupaya meningkatkan cakupan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan di masyarakat melalui pembangunan unit pelayanan kesehatan masyarakat dan pos-pos kesehatan di desa serta peningkatan jumlah dan jenis alat kesehatan dalam menunjang pelayanan kesehatan pada unit-unit pelayanan kesehatan tersebut. Walaupun disadari upaya-upaya yang telah ditempuh tersebut belum sepenuhnya telah memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Upaya pembangunan kesehatan di daerah kepulauan Maluku masih diperhadapkan pada banyak tantangan sehingga dibutuhkan politik hukum daerah dimana kebijakan pembentukan Peraturan Daerah tersebut hendaknya relevan antara alasan dasar atau kebijakan dasarnya (<em>basic policy</em>) dengan kebijakan pembentukannya (<em>enactment policy</em>), sehingga diharapkan kedepan politik hukum daerah dalam kebijakan pembangunan kesehatan di kepulauan Maluku tidak sampai nanti dikatakan jauh panggang dari api.</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	<strong>Daftar </strong><strong>Bacaan</strong></p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	Abdul Latif, <em>Politik Hukum</em>, Sinar Grafika, Jakarta, 2010,</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	Abdul Hakim Garuda Nusantara, <em>Politik Hukum Nasional</em>, Makalah pada Kerja Latihan Bantuan Hukum, LBH, Surabaya, September 1985</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	Agus Purwadianto, <em>Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Kesehatan</em>, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2009</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	Bahder Johan, <em>Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter</em>, Rhineka Cipta, Jakarta, 2005</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	Bellefroid, JHP,<em> Inleiding tot de Rechswetenschap in Nederlands</em>, Dekker &amp; Van Vegt, Nijmegen Utrecht, 1952</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	BPS Provinsi Maluku, Maluku dalam Angka 2010</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	Hikmahanto Juwana, <em>Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia</em>, dalam Jurnal Hukum Bisnis, Volume 23-No 2 Tahun 2004</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	Karel Albert Ralahalu, <em>Berlayar dalam Ombak Berkarya bagi Negeri Pemikiran Anak Negeri untuk Maluku</em>, Ralahalu Institut, Ambon, 2012,</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	Kepala UPTD Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, <em>Pemenuhan Obat Pada Unit Pelayanan Kesehatan,</em> Malakah Disampaikan Dalam Rakerkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Namlea, 4 April 2011.</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, <em>Pengantar ilmu Hukum Suatu pengantar Pertama Ruang lingkup Berlakunya Ilmu Hukum</em>, Alumni,&nbsp; Bandung, 2000</p>
<p style="text-align: justify;"> 	Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang &nbsp;Provinsi Kepulauan</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	Utrecht, <em>Pengantar Dalam Hukum Indonesia</em>, Pradnya Paramita, Jakarta, 1961</p>
<p style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;"> 	William Zevenberger, <em>Formele Encyclopaedie der Rechtswetenschap</em>, Gebr Belinfante s&rsquo;Gravenhage, 1925</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"> 	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
<div>
<p style="text-align: justify;"> 		&nbsp;</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku <em>KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013),</em> 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn2">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref2" name="_ftn2" title="">[2]</a>William Zevenberger, <em>Formele Encyclopaedie der Rechtswetenschap</em>, Gebr Belinfante s&rsquo;Gravenhage, 1925, page 9</p>
</p></div>
<div id="ftn3">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a> Bellefroid, JHP, 1952<em>, Inleiding tot de Rechswetenschap in Nederlands</em>, Dekker &amp; Van Vegt, Nijmegen Utrecht, page18</p>
</p></div>
<div id="ftn4">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref4" name="_ftn4" title="">[4]</a> Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, <em>Pengantar ilmu Hukum Suatu pengantar Pertama Ruang lingkup Berlakunya Ilmu Hukum</em>, Alumni,&nbsp; Bandung, 2000, hlm 139</p>
</p></div>
<div id="ftn5">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref5" name="_ftn5" title="">[5]</a> Utrecht, <em>Pengantar Dalam Hukum Indonesia</em>, Pradnya Paramita, Jakarta, 1961, hlm 53</p>
</p></div>
<div id="ftn6">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref6" name="_ftn6" title="">[6]</a> Abdul Hakim Garuda Nusantara, <em>Politik Hukum Nasional</em>, Makalah pada Kerja Latihan Bantuan Hukum, LBH, Surabaya, September 1985</p>
</p></div>
<div id="ftn7">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref7" name="_ftn7" title="">[7]</a> Hikmahanto Juwana, <em>Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia</em>, dalam Jurnal Hukum Bisnis, Volume 23-No 2 Tahun 2004, hlm 52</p>
</p></div>
<div id="ftn8">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref8" name="_ftn8" title="">[8]</a>Dalam hal positif misalnya pembuatan undang-undang oleh pemerintah dimaksudkan dalam rangka memajukan kesejahteran rakyat, meningkatkan ekonomi, dan lain-lain. Sementara dalam konteks negatif&nbsp; misalnya pada pemerintahan oteriter maka pemerintahan akan berupaya melanggengkan kekuasaannya dengan melegitimasi kekuasaan&nbsp; melalui undang-undang yang dibuatnya.&nbsp;</p>
</p></div>
<div id="ftn9">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref9" name="_ftn9" title="">[9]</a> Meikyal Pontoh, <em>Tantangan dan Masalah Pembangunan Kesehatan Berbasis Gugus Pulau</em>, Dalam Karel Albert Ralahalu, <em>Berlayar dalam ombak Berkarya bagi Negeri Pemikiran Anak Negeri untuk Maluku</em>, Ralahalu Institut, Ambon, 2012, hlm 587</p>
</p></div>
<div id="ftn10">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref10" name="_ftn10" title="">[10]</a> Ibid</p>
</p></div>
<div id="ftn11">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref11" name="_ftn11" title="">[11]</a> Dokter PTT di Maluku masih kurang, dalam <a href="http://www.suarapembaharuan.com/">http://www.suarapembaharuan.com/</a>, diakses 12 Maret 2013</p>
</p></div>
<div id="ftn12">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref12" name="_ftn12" title="">[12]</a> Ratio jumlah dokter umum di Kabupaten Buru tahun&nbsp; 2009-2010 adalah 10 dokter sementara jumlah penduduk yang harus dilayani adalah <em>108.362</em> jiwa (Evaluasi Program Kesehatan Kabupaten Buru 2009, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dalam Rekerkesda Kabupaten Buru di Namlea, 20 &ndash; 21 September 2010 ). Dokter spesialis, dari 11 Kabupaten/Kota di Maluku hanya 4 Kabupaten/Kota yang tersedia dokter spesialis yaitu masing-masing Maluku Tenggara Barat: 1, Maluku Tengah: 4, Buru: 2, dan Ambon 21 sementara jumlah penduduk Maluku secara keseluruhan menurut hasil Sensus tahun 2000 adalah 1.200.067 jiwa (BPS Provinsi Maluku, Maluku dalam Angka 2010)&nbsp;</p>
</p></div>
<div id="ftn13">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref13" name="_ftn13" title="">[13]</a> Tiga faktor yang sangat berpengaruh dalam indeks pembangunan manusia (IPM) yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi, bidang kesehatan paling dominan dalam meningkatkan IPM</p>
</p></div>
<div id="ftn14">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref14" name="_ftn14" title="">[14]</a> UPTD Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, <em>Pemenuhan Obat Pada Unit Pelayanan Kesehatan,</em> &nbsp;Malakah Disampaikan Dalam Rakerkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Namlea, 4 April 2011.</p>
</p></div>
<div id="ftn15">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref15" name="_ftn15" title="">[15]</a> Khusus dalam bidang kefarmasian Jumlah Apotik di Maluku relatif masih sedikit di Maluku Tenggara Barat: 2, Maluku Tenggara:3, Maluku Tengah: 9, Buru:2, Seram Bagian Barat: 2, yang terbanyak di Ambon: 41 sementara di Tual, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Buru Selatan dan Maluku Barat Daya belum tersedia apotik. (BPS Provinsi Maluku, Maluku dalam Angka 2010).&nbsp;&nbsp; &nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
</p></div>
<div id="ftn16">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref16" name="_ftn16" title="">[16]</a> Naskah Akademik RUU Provinsi Kepulauan, hlm 13</p>
</p></div>
<div id="ftn17">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref17" name="_ftn17" title="">[17]</a> Agus Purwadianto, <em>Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Kesehatan</em>, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2009, hlm 35</p>
</p></div>
<div id="ftn18">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref18" name="_ftn18" title="">[18]</a> Menurut Bagir Manan, kedudukan Perda begitu kuat sehingga tidak semua Perda yang bertentangan dengan dengan peraturan yang lebih tinggi bisa dibatalkan dengan judicial review, kecuali bertentangan dengan UUD atau UU/Perpu. Jika Perda bertentangan dengan PP atau Perpres, bisa saja ia tetap berlaku sementara yang dibatalkan adalah PP atau Perpres bersangkutan, yakni dalam hal PP atau Perpres itu mengatur masalah yang oleh UU telah diserahkan sebagai urusan daerah (PP dan Perpres itu mengandung ultra vires yakni mengatur hal yang diluar kewenangannya), lihat Abdul Latif, <em>Politik Hukum</em>, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm 115&nbsp;</p>
</p></div>
<div id="ftn19">
<p style="text-align: justify;"> 			<a href="#_ftnref19" name="_ftn19" title="">[19]</a> Bahder Johan, <em>Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter</em>, Rhineka Cipta, Jakarta, 2005, hlm 2</p>
</p></div>
</p></div>
<p> 	&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://fh.unpatti.ac.id/politik-hukum-daerah-tentang-kebijakan-pembangunan-bidang-kesehatan-di-kepulauan-maluku/">POLITIK HUKUM DAERAH TENTANG KEBIJAKAN PEMBANGUNAN   BIDANG KESEHATAN DI KEPULAUAN MALUKU</a> appeared first on <a href="https://fh.unpatti.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pattimura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fh.unpatti.ac.id/politik-hukum-daerah-tentang-kebijakan-pembangunan-bidang-kesehatan-di-kepulauan-maluku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
