PERAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) DALAM MENDORONG PEMBANGUNAN DI MALUKU

Pembangunan Hukum Di Maluku

PERAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN  (CORPORATE  SOCIAL RESPONSIBILITY)

DALAM  MENDORONG PEMBANGUNAN DI MALUKU[1]

 

Oleh : Nancy S Haliwela

Latar Belakang

Indonesia sebagai negara berkembang melaksanakan pembangunan di berbagai bidang. Salah satu prioritas pembangunan di Indonesia adalah pembangunan di bidang ekonomi.  Pembangunan bidang ekonomi membutuhkan partisipasi semua pihak (stake holders) . Salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan nasioanal maupun asing yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaam menimbulkan dampak positif dan negatif .  Dampak positif yang terjadi tersedianya modal yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi negara dan juga membuka lapangan kerja yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan dampak negatif terkurasnya sumber daya alam, dampak kerusakan lingkungan dan terciptanya kesenjangan sosial pada masyarakat . Oleh karena itu, supaya tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dan perusahaan dibutuhkan kerjasama, dimana masyarakat  menerima manfaat kehadiran perusahaan di daerahnya untuk mengelola dan mamanfaatkan sumber daya alam .

Wacana seputar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (corporate social responsibility) makin mengemuka seteleh konsep ini ditetapkan secara normatif dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).  Sebelumnya Ketentuan serupa juga tertuang dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). UUPT mengganti terminologi corporate social responsibility dengan istilah “tanggung jawab sosial dan lingkungan”. UUPM lebih memilih tetap memakai istilah “tanggung jawab sosial perusahaan”  Perseron-perseroan  diwajibkan adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Bagi perseroan yang mengabaikan kewajiban ini, akan dikenakan sanksi.

Provinsi Maluku merupakan Provinsi Kepulauan dengan luas wilayah 712.480 km2, terdiri dari sekitar 92,4% lautan dan 7,6 % daratan [2]. Pembangunan Provinsi Maluku didasarkan pada karakteristik lokal dan kebutuhan pembangunan masyarakat kepulauan, serta direncanakan secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan.. Dalam rangka mempercepat  peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan antar wilayah di Daerah Maluku sebagai wilayah kepulauan, maka salah satu pendekatan dalam implementasi pembangunan di Provinsi Maluku adalah pendekatan yang didasarkan pada Konsep Gugus pulau, Kawasan Laut Pulau, dan Pintu Jamak dengan pusat-pusat pertumbuhan yang berfungsi sebagai pusat pelayanan publik, pusat perdagangangan serta lalu lintas arus  barang dan jasa[3] .

Implikasi dari kondisi tersebut adalah diperlukan berbagai upaya untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Maluku lebih tinggi dari rata-rata nasional, sehingga dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, Provinsi Maluku akan ditingkatkan menjadi daerah berkembang cepat menuju daerah maju dan tumbuh cepat dalam jangka panjang. Untuk itu Pemerintah Daerah diasumsikan mampu membangaun sinergi melalui kebijakan infrastruktur, pengembangan sumber daya dan kebijakan investasi.

Berdasarkan uraian yang dikemukakan diatas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah : Bagaimana peran CSR dalam mendorong pembangunan di daerah Kepulauan Maluku ?

 

Pembahasan

1.        Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan  oleh Perusahaan /CSR

Dalam dekade terakhir ini di Indonesia, ,dengan adanya desakan globalisasi tuntuntan terhadap perusahaan untuk menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) atau  dikenal dengan istilah CSR semakin besar. Secara tegas CSR diatur  pada Pasal 15 huruf (b)  Undang-undang 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), menyatakan :

Setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan., jika tidak maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Selanjutnya diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012,  selain  UU tersebut diatas, secara terperinci CSR  telah  diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudian dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR. Dalam UUPT diaturnya bab khusus tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan oleh Perusahaan dirumuskan pada Bab V  Pasal 74 UUPT, mengatur antara lain:

   Ayat (1)               Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;

   Ayat (2)              Tanggung Jawab Sosial dan Lngkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban  Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;

  Ayat (3)               Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  Ayat (4)               Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Secara substansial muatan materi CSR diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UUPT, menyatakan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidangan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”. Hal ini dilatarbelakangi oleh amanat Undang-undang Dasar 1945 mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial harus diatur oleh Negara. Selain itu pemerintah berkeinginan untuk mencegah dan mengurangi rusaknya lingkungan hidup dan masyarakat sekitarnya.  Dengan diaturnya dalam suatu Undang-undang, CSR menjadi tanggung jawab legal dan bersifat wajib.

Menurut Kotler dan Nancy, Corporate Social Responsibility (CSR) didefenisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan, sedangkan menurut CSR Forum mendefinisikan CSR sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan. [4]

Perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/CSR.  Perusahaan bukan lagi sebagai entitas yang hanya mementingkan dirinya sendiri atau mencari keuntungan (taking profit). CSR sebagai sebuah gagasan dimana perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan pada keuangannya (financial), tetapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada sosial dan lingkungan. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar di berbagai tempat dan waktu muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan sekitarnya. Banyak perusahaan yang telah diprotes, dicabut ijin operasionalnya, bahkan dirusak oleh masyarakaat sekitar lokasi perusahaan karena melakukan kerusakan lingkungan, akibat perusahaan hanya mnegeduk dan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di daerah, tanpa memeperhatikan faktor lingkungannya.  Disamping itu kurangnya perhatian dan tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di sekitar.

Terdapat  dua hal yang dapat mendorong perusahaan menerapkan CSR, yaitu bersifat dari luar perusahaan (external drivers) dan dari dalam perusahaan (internal drivers). Termasuk kategori pendorong dari luar, misalnya adanya regulasi, hukum dan diwajibkannya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Pemerintah melalui Kemeterian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberlakukan Audit Proper (program penilaian peningkatan kinerja perusahaan). Pendorong dari dalam perusahaan terutama bersumber dari perilaku manajemen dan pemilik perusahaan (stakeholders), termasuk tingkat kepedulian.tanggung jawab perusahaan untuk membangun masyarakat sekitar (cumminity development responsibility).

Ada empat manfaat yang diperoleh bagi perusahaan dengan mengimplementasikan CSR, Pertama , keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan serta mendapat citra (image) yang positif dari masayarakat luas. Kedua,  perusahaan lebih mudah memperoleh akses terhadap capital (modal). Ketiga, perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas. Keempat, perusahaan dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making) dan mempermudah pengelolaan managemen risiko (risk management).[5]

Ketengangan yang sering terjadi antara sebuah perusahaan dan komunitas atau masyarakat di sekitar perusahaan berlokasi umumnya muncul lanataran terabaikannya komitmen dan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Seringkali kepentingan perusahaan diseberangkan dengan kepentingan masyarakat. Sesungguhnya perusahaan dan masyarakat memiliki saling ketergantunagn yang berimplikasi pada dua bentuk. Pertama,  inside-out linkages, bahwa perusahaan memilki dampak terhadap masyarakat melalui operasi bisnisnya secara normal. Kedua, outside-in-linkages, di mana kondisi sosial ekternal juga mempengaruhi perusahaan. Bagi masyarakat, praktik CSR yang baik akan meningkatkan nilai tambah adanya perusahaan di suatu daerah, karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan kualaitas sosial di daerah tersebut. Pekerja lokal yang diserap akan mendapatkan perlindungan akan hak-haknya sebagai pekerja. Jika ada masyarakat adat/masyarakat lokal, praktik CSR akan menghargai keberadaan tradisi dan budaya lokal tersebut.

Efektif CSR memerlukan peran cilvil society yang aktif. Setidaknya terdapat tiga wilayah dimana masyarakat dapat menunjukkan perannya:

a. Kampaye melawan perusahaan yang melakukan praktik bisnis yang tidak sejalan dengan prinsip CSR lewat berbagai aktivitas lobby dan advokasi.

b. Mengembangkan kompentensi untuk meningkatkan kapasitas dan membangun institusi yang terkait dengan CSR

c. Mengembangkan inisiatif multi-stakeholder yang melibatkan berbagai elemen dari masyarakat, perusahaan, dan pemerintah untuk mempromosikan dan meningkatkan kualitas penerapan CSR.

Pada saat ini CSR dapat dianggap sebagai investasi masa depan bagi perusahaan. Minat para pemilik modal dalam menanamkan modal di perusahaan yang telah menerapkan CSR lebih besar, dibandingkan dengan yang tidak menerapkan CSR. Melalui program CSR dapat dibangun komunikasi yang efektf dan hubungan yang harmonis antara  perusahaan dengan masyarakat sekitarnya

 

2.        Potensi dan Peluang Investasi di Maluku

Daerah Maluku merupakan Provinsi Kepulauan memiliki 559 pulau,yang memiliki pulau-pulau yang relatif besar, antara lain : Pulau Seram (18.625 km2), Pulau Buru (9000 km2), Yamdena (5085 km2) dan Pulau Wetar (3624 km2)[6].  Dengan kondisi dominan perairan daerah, Provinsi Maluku sangat terbuka untuk berinteraksi dengan Provinsi dari negara-negara sekitarnya. Potensi sumberdaya alam di Maluku sangat besar dan menjanjikan, Maluku memiliki potensi kekayaan alam baik darat maupun laut yang melimpah dan belum dikelola secara optimal bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Berbagai upaya harus dilakukan oleh pemerintah setempat guna mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang ada, sehingga mendorong percepatan pembangunan termasuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi secara sektoral memperlihatkan sektor-sektor unggulan (yang mempunyai peran dominan dalam perekonomian Maluku) seperti : sektor Pertanian,  Perikanan,  Perdagangan, Property, Jasa (hotel dan restoran), Keuangan, Pengangkutan dan Komunikasi. Khusus di sektor migas, Maluku memiliki beberapa bok potensial antara lain: di Masela, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Yamdena Maluku Tengara (MTB) Kegiatan investasi dihadapkan pada tantangan untuk memacu penanam modal baru dan mempertahankan penanaman modal yang sudah ada guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan meningkatkan investasi, baik yang berstatus penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), secara langsung akan mempercepat pergerakan roda perekonomian dan sekaligus menyerap tenaga kerja.  Kerena itu upaya pemerintah menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia dan khususnya di Maluku terus dilakukan secara intensif. Dalam rangka meningkatkan investasi, Pemerintah Provinsi Maluku terus mengupayakan pemulihan  kepercayaan investor melalui berbagai kegiatan promosi yang dipadukan dengan kegiatan perdagangan dan pariwisata. Promosi investasi dilakukan melalui seminar investasi, temu usaha dan, pameran investasi. Kebijakan lain yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku  adalah melakukan berbagai perbaikan dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan kemudahan dalam proses perijinan investasi berupa penyederhanaan pelayanan ijin daerah dan memperpendek jangka waktu proses penyelesaiannya melalui pelayanan di satu pintu (one stop servise), yaitu di Badan  Penanaman Modal Daerah (BPMD), prosedur perijinan lebih disederhanakan dan dipercepat.  Selain itu, Pemerintah juga melakukan inventarisasi terhadap semua perijinan yang dikeluarkan oleh seluruh departemen atau instansi terkait serta mengidentifikasikan dan menghapus semua perijinan yang berpotensi  menghambat kegiatan usaha.

 

3.  Peran CSR untuk  Pembangunan di Maluku

CSR secara umum merupakan kontribusi menyeluruh dari dunia usaha terhadap pembangunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan sekitarnya. Sebagai salah satu beyond compliance penerapan  CSR saat ini berkembang pesat termasuk di Indonesia, sebagai respon dunia usaha yang melihat aspek lingkungan dan sosial sebagi peluang untuk meningkatkan daya saing serta sebagai bagian dari pengelolaan risiko, menuju sustainability (berkelanjutan) dari kegiatan usahanya. Dorongan untuk menjaga sumber daya alam agar tetap berkelanjutan merupakan inti dari penerapan CSR.

Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai proses pembangunan yang  berprinsip. Menurut  Jhion Elkington, pembanguan berkelanjutan mencangkup tiga hal kebijakan, yaitu: pembangunan sosial, pembangunan lingkungan dan pembangunan ekonomi ( people, planet & profit), menjadi isu pembangunan berkelanjutan sebagai inti dari CSR yang perlu dipahami  secara berkaitan tidak terpisah-pisah [7].

Pada dasarnya ada beberapa hal yang mendasari pemerintah mengambil kebijakan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan, Pertama adalah keprihatianan pemerintah atas praktik perusahaan yang mengabaikan aspek sosial dan lingkungan yang mengakibatkan kerugian di pihak masyarakat. Kedua  adalah sebagai wujud upaya entitas negara dalam penentuan standar aktivitas sosial dan lingkungan yang sesuai dengan konteks nasional maupun lokal.

CSR adalah kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab terhadap sosial dan lingkungan  sekitar dimana perusahaan itu berada.  Kewajiban ini dapat dilkukan oleh perusahaan melalui berbagai bentuk kegiatan yang idalnya cocok dengan strategi dan business core dari perusahaan itu sendiri, misalnya , pemberdayaan ekonomi rakyat berupa membina usaha-usaha mikro kecil dan menengah, penyediaan hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat, peneyediaan sarana dan prasarana umum dan sebagainya. Bahkan kegiatan perusahaan sebagai wujud CSR masih dapat diperluas yang bersifat karitatif seperti menyantuni anak yatim piatu, menolong korban bencana, pemberian bea siswa dan sebagainya.

Potensi sumber daya Provinsi Maluku memliki beberapa sumber daya ekonomi yang masih bisa dieksplorasi, bahkan jauh lebih tinggi dari daerah-daerah lain. Sumber daya alam yang ada seperti : pertanian, perikanan dan pariwisata jika digenjot secara benar akan menghasilkan pendapatan yang luar biasa bagi daerah. Dengan potensi sumber daya yang dimiliki Pemerintah Daerah memberikan apresiasi bagi penanaman modal asing  (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk berinvestasi di Maluku. Hal ini terlihat dari perkembangan yang fluktuatif  bagi  PMA maupun PMDN di Maluku, sekalipun Propinsi Maluku pernah berada dalam situasi kerusuhan. Keberhasilan ini tidak terlepas  dari kondisi politik nasional yang relatif stabil serta kondisi Maluku yang semakin kondusif. Sehingga memberikan peluang bagi  hadirnya investor-investor di Maluku untuk melakukan kegiatan investasi.

Kondisi laut Maluku yang lebih luas dari pada daratan, maka konsepsi pembangunan Maluku kedepan lebih berorientasi pada sektor perikanan dan kelautan. Kebijakan disektor ini harus lebih banyak diunggulkan dan tidak parsial namun bukan berarti harus menjauhi sektor-sektor lainnya. Dengan potensi keunggulan yang mengandung kaeneragaman sumber hayati laut perikanan yang melimpah, hal ini sangat kuat bila digarap dengan baik akan menjadi arus utama (mainstream) pembangunan daerah. Bahkan lagi sebagai wujud miniature Negara kepulauan Indonesia yang ditaburi oleh banyak pulau dan kecil, demikian pula menjadi penghubung antar wilayah selatan termasuk Australia dan Timur Leste dengan wilayah utara seperti Maluku Utara dan Sulawesi. Posisi ini menempatkan Maluku sebagai wilayah tujuan atau daerah transit yang memiliki strategi penting untuk pembangunan Maluku jauh kedepan.

Menggalakan program pemberdayaan dengan berbasis kerakyatan yang terjangkau hingga pada daerah terpencil dan tertinggal dengan pola penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur dasar pembangunan, ekses informasi dan komunikasi yang memadai, pelayanan pendidikan dan kesehatan rakyat yang menunjang serta pertumbuhan ekonomi makro daerah yang kompetitif dan berkelanjutan.

Hal tersebut diatas akan menjawab ilusi pembangunan Maluku kedepan yakni dengan menancapkan tujuan pembangunan Maluku yang seutuhnya seperti mengurangi disparitas atau ketimpangan pembangunan antar daerah dan antar sub daerah serta antar warga masyarakat (pemerataan atau keadilan), Memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan, Menciptakan atau menambah lapangan kerja, Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat daerah, serta mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan masa akan datang menyonsong Pembangunan Maluku yang sejahtera, rukun, religius dan berkualitas dijiwai semangat siwalima berbasis kepulauan secara berkelanjutan.

Kehadiran PMA dan PMDN untuk berinvestasinya di wilayah kepulauan Maluku seharusnya dapat memberikan kontribusi bukan hanya pada pendapatan daerah akan tetapi memunyai kewajiban untuk memperhatikan pemberdayaan komunitas setempat serta persoalan lingkungan sebagai bentuk kewajiban perusahaan, khususnya kepada masyarakat di sekitar perusahaan beroperasi. Peran masyarakat dalam pendayagunaan berbagai sumber alam dan kapabilitas perlu mendapat perhatian dari pemerintah, ketika ada perusahaan yang akan melakukan investasi di daerah

Untuk itu Pemerintah daerah harus mensinergiskan program CSR oleh perusahaan dengan perencanaan pembangunan daerah, dan dapat didukung dengan Peraturan Daerah yang salah satu klausulnya mengatur mengenai penerapan sistem insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan CSR untuk mendorong perusahaan agar dapat bekerjasama dengan baik demi terwujudnya pembanguanan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah turut mengawasi pelaksanaan CSR oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Maluku, melalui kegiatan CSR oleh perusahaan  akan mendorong pelaksanaan  kegiatan  pembangunan di daerah .

 

Penutup

Tujuan pembangunan adalah menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dan mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan masa akan datang.  Pembangunan di Wilayah Kepulauan Maluku  hendaknya didasarkan pada karakteristik lokal dan kebutuhan pembangunan masyarakat kepulauan, serta direncanakan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan.  Potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh wilayah Maluku memberikan peluang investasi baik PMA maupun PMDN, mengalami perkembangan yang fluktuatif.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mewajibkan Perseroan ynag bergerak dibidang dan/atau sumber daya alam melaksanakan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan. Pelaksanaan CSR, seyogianya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan dan kebutuhan masyarakat lokal. Program CSR bertujuan meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bentuk tanggung jawab atas  kegiatan pembangunan secara berkelanjutan

Pemerintah Daerah harus turut mengawasi upaya perusahaan menerapkan CSR di Wilayah Kepulauan Maluku dalam bentuk mengsinergiskan program-program Pemerintah Daerah dengan program CSR  untuk menyonsong Pembangunan Maluku yang sejahtera, rukun, religius dan berkualitas dijiwai semangat siwalima berbasis kepulauan secara berkelanjutan. Peran masyarakat juga diperlukan dalam upaya memperoleh rasa aman dan kelancaran bagi perusahaan dalam berusaha.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR BACAAN

 

Amrul  Pohan, Tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas, Jurnal Legislasi Indonesia, Vo.6 No.2- Juni 2009

Chrysanti Hasibuan, Sekali Lagi CSR , diakses pada www.swa.co.id

CSR  Bukan Untuk Laba Rugi Semata, Majalah Marketing Edisi 11/2010

Bambang Rudito, Etika Bisnis dan Tanngung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia, Penerbit   Rekayasa Sains, Februari 2007, Bandung

Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance, Konsep dan Penerapannya Dalam Konteks Indonesia,  PT. Ray Indonesia, Agustus 2005, Jakarta

Muhammad  Arief  Effendi, Implementasi GCG melalui CSR, Pustaka Indonesia, 2009 , Jakarta

Yusuf Wibisono, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, Franco Publishing, April 2007 Gresik.

Yahya Harahap, Implikasi CSR bagi pembangunan, Pustaka Indonesia, Februari 2010, Jakarta

Pemrov.Maluku, Rencana Pembangunan Jangka menegah Daerah  Tahun 2008-2013.

Sinopsis UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, M. Yahya Harahap,  Makalah Seminar disamapaikan di Gedung Maggala Wanabakti, Jakrta 20 November 2007

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Investasi Bukan Biaya, sumber Klikharry.wordpress.com

Peran Investasi bagi Pembanguan Maluku, diakses pada  www.bkpmd.maluku.com

 

Undang-undang Nomor 15  Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-undang Nomor 40 Tahun  2007 tentang Perseroan terbatas

Peraturan Menteri  Negara BUMN No.4 Tahun 2007

Peraturan Menteri Nomor 47  Tahun 2012

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


[1] Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013), 2013

[2]Pemrov.Maluku, Rencana Pembangunan Jangka menegah Daerah  Tahun 2008-2013, hal II-1

[3]Ibid, hal  II-2

[4]Amrul  Pohan , Tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas, Jurnal Legislasi Indonesia, Vo.6 No.2- Juni 2009, hal 343

[5] Muhammad  Arief  Effendi, Implementasi GCG melalui CSR, hal 7

[6] www.bkpmd.maluku.com

[7]Bambang Rudito, Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia, hal 85

 

Tinggalkan Balasan