Semarang – Rabu (25/07). The 1st International Conference on Indonesian Legal Studies (ICILS) merupakan Konferensi Internasional pertama yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnesa).
Konferensi ini berupa diskusi para peneliti ilmiah, yang datang dari berbagai negara, dalam rangka menyediakan forum diskusi untuk ahli hukum, pemerintah, sarjana, profesor, guru, siswa, dan organisasi atau pemangku kepentingan utama lainnya yang memiliki hubungan dengan studi hukum. Dengan mengusung tema Contemporary Issues on Indonesian Legal Studies in the Global Context.
Kegiatan dilaksanakan pada Hotel Grand Candi Semarang Indonesia, hari Rabu tanggal 25 Juli 2018. Peserta kegiatan terdiri dari peserta call for paper (presenter) sekitar 40 presenter dan peserta non call for paper dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk presenter sebelumnya dilakukan penyeleksian abstrak dan dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang berhasil lolos yaitu Vica Jillyan Edsti Saija dengan judul tulisan yaitu Destruction Behind The Theme of Environmental Utilization, serta Yanti Amelia Lewerissa sebagai penulis utama dan Roland Samson (UKIM) sebagai penulis kedua dengan judul LGBTIQ Behavior in Criminal Law Prespective and Maluku Protestan Church Teachings (GPM).
Penyelenggara konferensi adalah Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang yang berkolaborasi dengan Universitas Andalas Indonesia, Universitas Sains Islam Malaysia (USIM) University Islam Sultan Syarif Ali (UNISSA) Brunei Darussalam, dan Atlantis Press.
Penyajian materi awal oleh para narasumber utama antara lain: Professor Reid Mortensen, Head of School (Law and Justice) University of Southern Queensland; Prof. Yoshiki Kurumisawa, School of Law Waseda University, Tokyo Japan; Dr. Hajah Mas Nooraini binti Haji Mohiddin, Faculty of Sharia and Law, Sultan Syarif Ali Islamic University (UNISSA) Brunei Darussalam; Prof. Dr. Hj. Abdul Samat Musa, Universitas Sains Islam Malaysia (USIM); Prof. Sumanto Al Qurtuby, Ph.D, Department of General Studies King Fahd University of Petroleum and Minerals Dhahran, Kingdom of Saudi Arabia; Dr. Vanitha Sundra Karean, University of Southhern Queensland Australia; dan Dani Muhtada, PhD, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Indonesia.
Setelah itu untuk presentasi peserta, peserta dibagi sesuai dengan topik kedalam 4 (empat) kelompok besar untuk mempresentasikan tulisannya selama 5-7 menit dan kemudian sesi tanya jawab selama 10-15 menit.
Images