Perpustakaan Fakultas

Perpustakaan Fakultas

Fakultas Hukum Universitas Pattimura memiliki ruang perpustakaan yang terletak di lantai 1 gedung Fakultas Hukum. Terdapat lebih dari 4000 judul pustaka, yang dapat digunakan sebagai sumber informasi hukum dalam mendukung proses belajar mengajar, agar menjadi Fakultas penelitian yang kompetitif dalam standar internasional.

JAM OPERASIONAL PERPUSTAKAAN

Buka: Hari Senin – Kamis, pukul 08:00 – 16:30 WIT | Hari Jumat, pukul 08:00 – 17:00 WIT.

Istirahat: Pukul 12:00 – 13:00 WIT.

STRUKTUR ORGANISASI PERPUSTAKAAN

·   Dekan: Pembina

·  Wakil Dekan 1: Pembina

·  Wakil Dekan 2: Pembina

·  Wakil Dekan 3: Pembina

·  Jolla J. M. Pattipeiluhu, S.E., M.M.: Ketua

·  Nataliya Souisa, S.H.: Anggota

Nensy Nentenggel de Fretes: Anggota

 

PERATURAN PERPUSTAKAAN

KEWAJIBAN

  • Berpakaian rapi, sopan, bersepatu, berkemeja atau kaos berkerah,tidak berjaket.
  • Menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, ketenangan selama berada di perpustakaan.
  • Menitipkan barang-barang milik pribadi di loket, seperti : tas, jaket, topi. Sedangkan barang-barang berharga berupa dompet, Hand Phone, perhiasan dan sejenisnya harap dibawa. Perpustakaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang diperpustakaan.
  • Mengisi buku daftar pengunjung.
  • Mentaati peraturan yang berlaku.
  • Melaporkan bila terjadi kehilangan kartu anggota atau koleksi bahan pustaka yang menjadi tanggungannya.

LARANGAN

Pengunjung Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura dilarang untuk:

  • Membawa makanan atau minuman, merokok, memakai sandal jepit,kaos oblong, memakai topi.
  • Merubah, merusak,mengotori dan mencoret-coret koleksi perpustakaan.
  • Merubah atau membuang identitas koleksi bahan pustaka yang dipinjam.
  • Memakai kartu anggota perpustakaan milik anggota lain.
  • Membawa senjata tajam : cutter, gunting, pisau dan alat tajam lainnya.

TATA TERTIB PEMINJAMAN BUKU

  • Peminjam wajib menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada petugas perpustakaan dan mengisi registrasi peminjaman buku.
  • Jumlah buku teks atau bahan pustaka yang dipinjam maksimal 1 (satu) buah.
  • Jangka waktu peminjaman buku teks atau bahan pustaka maksimal 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal peminjaman.
  • Peminjam wajib mengembalikan buku teks atau bahan pustaka yang dipinjam tepat waktu sesuai tanggal yang telah ditentukan, dan apabila terjadi keterlambatan pengembalian buku teks atau bahan pustaka tersebut, maka akan dikenakan saksi yang berupa denda administratif sebesar Rp. 1.000 / buku / hari.
  • Keterlambatan pengembalian buku teks atau bahan pustaka yang lebih dari 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengembalian buku teks atau bahan pustaka akan dikenakan sanksi yaitu tidak diperkenankan untuk meminjam buku  teks atau bahan pustaka lagi pada Perpustakaan Fakultas Hukum.
  • Peminjam wajib menjaga agar buku teks atau bahan pustaka yang dipinjam tidak hilang ataupun rusak. Dan apabila hal itu terjadi maka akan diberlakukan sanksi akademik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Katalog Online Perpustakaan dapat diakses disini