BEM FGD

BEM FH Universitas Pattimura Gelar FGD

Berita Kemahasiswaan

UNPATTI,- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura (BEM FH) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Revisi Peraturan Rektor Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemahasiswaan (PPLK)”, yang berlangsung di Aula Rektorat Universitas Pattimura (Jumat, 21/7/2023). Dr. Jusuf Madubun, M.Si dan Dr. Renny H. Nendissa, S.H, M.H selaku Akademisi FH Unpatti sekaligus Ketua Bagian HTN/HAN, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, dan dipandu oleh moderator Dino Salampessy (Wakil Ketua Bidang Adkesma).

PJ Ketua BEM FH Unpatti, Hasyim Rahman Marasabessy dalam mengawali sambutannya mengajak BEM dalam lingkungan Universitas Pattimura untuk bagaimana berfikir bahwa kampus merupakan miniatur negara, sehingga aturan yang ada di dalam kampus ini sebenarnya harus sesuai dengan aturan negara.

Hasyim berharap lewat FGD ini, para peserta dari setiap fakultas dapat memberikan pemikiran serta masukkan agar diakomodir dalam revisi peraturan rektor ini.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Jusuf Madubun, M.Si dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada BEM FH Unpatti yang telah mengagas kegiatan FGD dan ini merupakan sebuah langkah awal yang baik. Banyak sekali kekurangan yang ada di dalam dinamika perkembangan lembaga kemahasiswaan dan hal ini perlu diatur sehingga dapat tertata dengan baik.

“Apa yang dihasilkan di Tahun 2011 tentu baik pada masanya, akan tetapi ketika dinamika perkembangan kemahasiswaan yang terjadi saat ini tentu membutuhkan revisi/perubahan. Sebuah perubahan yang terjadi merupakan kepastian, karena itu aturan yang mengatur hal tersebut mesti dirubah”, ujarnya.

Beliau berharap, semoga kegiatan ini dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kemajuan Universitas Pattimura. “Saya pikir ini kesempatan kita untuk meletakkan suatu dasar yang baik sehingga dinamika kemahasiswaan yang akan datang akan berjalan dengan baik”, tutup Dr. Madubun.

Selaku narasumber, Dr. Renny H. Nendissa, S.H, M.H mengatakan terkait dengan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2011, yang menjadi catatan penting adalah bagaimana memperhatikan garis-garis besar untuk menghasilkan sebuah produk peraturan dengan norma hukum dan juga landasan. Revisi/perubahan bisa dilakukan karena perkembangan zaman yang sudah tidak sesuai, tetapi juga karena kebutuhan penting dan urgent sehingga menjadi alasan untuk dijadikan revisi dengan memperhatikan asas-asas dari pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan.

Beliau berharap, kedepannya masing-masing fakultas membuat draft agar dapat dibagikan kepada masing-masing DPMF untuk mendapatkan masukkan.

FGD ini dihadiri, Koordinator Bagian Kemahasiswaan dan Humas., Sekretaris Jenderal BEM FH Unpatti, para mahasiswa perwakilan BEM dan DPMF dalam lingkungan Universitas Pattimura

BEM FGD BEM FGD BEM FGD BEM FGD BEM FGD

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Humas Unpatti