KEARIFAN LOKAL DALAM FILOSOFI
PENATAAN LINGKUNGAN MASYARAKAT ADAT DI MALUKU[1]
Oleh : Revency Vania Rugebregt
Pendahuluan
Perubahan iklim global adalah dampak dari krisis lingkungan yang terjadi saat ini, sehingga mengakibatkan bencana alam mana-mana. Banjir, tanah longsor, kenaikan permukaan air laut, pengendapan juga merupakan dampak krisis lingkungan yang terjadi. Hal ini terjadi akibat dari ketidak pedulian manusia terhadap lingkungannya. Kerusakan lingkungan ini bukan saja terjadi akibat orang per orang saja dalam penebangan hutan secara liar, membuang sampah tidak pada tempatnya dan lain sebagainya, namun juga di sebabkan akibat ulah dari para pembuat kebijakan yang tidak jeli dan sadar lingkungan.
Padahal krisis lingkungan ini sendiri telah menjadi keprihatinan global, dan menjadi tanggung jawab masyarakat dunia untuk menanggulangi krisis lingkungan tersebut. Tanggung jawab di maksud tampak dalam program Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai representasi masyarakat dunia yang secara tegas telah berupaya menanggulangi krisis ini dalam serangkaian agenda KTT (Konfrensi Tingkat Tinggi) bumi, dan yang terakhir berlangsung di Bali pada tahun 2010. Demikian pula dengan penetapan tanggal 22 April sebagai hari bumi yang bertujuan mengingatkan masyarakat dunia akan pentingnya peran bumi bagi keberlangsungan umat manusia dan seluruh kehidupan dunia ini[2]. Namun kenyataannya ialah justru degradasi lingkungan semakin nampak saja terjadi.
Memang kita semua sepakat bahwa pembangunan harus tetap dijalankan demi kemakmuran masyarakat, tapi seharusnya dilaksanakan tidak lagi menggunakan pendekatan kebutuhan namun memakai pendekatan Hak Asasi Manusia. Dalam artian bahwa tidak serta merta atas nama pembangunan, hutan di tebang sehingga fungsi hutan berubah, hak-hak masyarakat atas tanah dan lingkungan alam di sekitarnya diabaikan sehingga akses terhadap sumberdaya oleh masyarakat adat pun hilang dan lainnya. Akibatnya seperti yang terjadi sekarang ini, krisis lingkungan terjadi di mana-mana akibat mengejar kepentingan ekonomi semata.
Bodley mengatakan kegiatan pembangunan yang didominasi negara, bercorak sentralistik, dan semata-mata diorientasikan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi pada akhirnya hanya menimbulkan korban-korban pembangunan (victims of development).[3] Dan benar saja kata Bodley, pembangunan telah memakan banyak korban termasuk menggusur serta mengabaikan variasi-variasi kebudayaan lokal yang mencerminkan kearifan lingkungan (ecological wisdom) masyarakat asli (indigenous people) dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Penguasaan dan Pemanfaatan sumberdaya alam yang banyak di dominasi oleh negara yang hanya mengejar kepentingan ekonomi justru menjadi penyebab utama terjadinya degradasi lingkungan. Selain itu penguasaan dan pemanfaatan lingkungan oleh negara yang sentralistik justru menutup ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumberdaya alam yang ada. Misalnya saja akses masyarakat terhadap hutan sebagai sumber hidup juga akses masyarakat terhadap laut dan pesisir (contoh pada masyarakat Paperu, Saparua) yang tentunya menggusur serta mengabaikan nilai-nilai budaya local yang mencerminkan kearifan lingkungan masyarakat asli dalam pemanfaatan sumberdaya alam.
Kenyataan di lapangan ialah sampai dengan saat ini masih banyak terdapat masyarakat asli atau masyarakat hukum adat dengan kapasitas budaya, sistem pengetahuan dan teknologi, religi, tradisi, serta modal social seperti etika dan kearifan lingkungan, norma-norma dan institusi hukum untuk mengelola sumberdaya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.
Di Maluku, dimana daerah-daerahnya masih banyak terdapat masyarakat hukum adat, terdapat kearifan local budaya yang sangat kental dalam pengelolaan sumberdaya alamnya terutama yang berbasis lingkungan. Budaya sasi, yang masih terpelihara sampai dengan saat ini adalah salah satu wujud nyata pengelolaan sumberdaya alam berbasis lingkungan. Selain itu perilaku-perilaku masyarakat adat yang masih terpelihara sampai dengan saat ini pun masih Nampak. Di Negeri Ihamahu misalnya ataupun di beberapa wilayah hukum adat lain di Maluku, dalam mengambil hasil hutan contohnya sagu, untuk menebang satu pohon sagu yang menebang pohon di wajibkan untuk menggantinya dengan menanam 10 anakan sagu. Selanjutnya dilarang orang membuat keributan di hutan pada saat pohon sedang berbunga, karena menurut masyarakat setempat hal tersebut akan mengganggu proses pembuahan dan bunga akan berguguran, dsb[4]. Hal ini menandakan betapa masyarakat adat sudah sangat menyatu dengan alamnya sehingga mereka menghargai alam seperti halnya mereka menghargai diri mereka sendiri.
Kapasitas budaya seperti dikemukakan di atas merupakan modal sosial yang tak ternilai dan wajib diperhitungkan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Dalam konteks pengelolaan sumber daya hutan dan sumberdaya laut, modal sosial dalam wujud etika, religi, kearifan lingkungan, dan norma-norma hukum lokal (folk/customary/ adat law) merupakan kekayaan budaya yang harus diperhitungkan, didayagunakan, dan diakomodasi dalam pembuatan kebijakan dan pembentukan hukum negara (state law) mengenai pengelolaan sumber daya alam.
Berdasarkan pemikiran demikian, maka yang perlu dibahas adalah, bagaimanakah kearifan lokal dalam filosofi penataan lingkungan masyarakat adat di Maluku.
Pembahasan
1. Pengertian Kearifan Lokal
Dalam pengertian kamus, kearifan lokal (local wisdom) terdiri dari dua kata: kearifan (wisdom) dan lokal (local). Dalam Kamus Inggris Indonesia John M. Echols dan Hassan Syadily, local berarti setempat, sedangkan wisdom (kearifan) sama dengan kebijaksanaan. Secara umum maka local wisdom (kearifan setempat) dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan setempat (local) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya[5]. Kearifan lokal itu terdapat dalam masyarakat, komunitas, dan individu. Dengan demikian kearifan lokal merupakan pandangan dan pengetahuan tradisional yang menjadi acuan dalam berperilaku dan telah dipraktikkan secara turun-temurun untuk memenuhi kebutuhan dan tantangan dalam kehidupan suatu masyarakat. Kearifan lokal berfungsi dan bermakna dalam masyarakat baik dalam pelestarian sumber daya alam dan manusia, adat dan budaya, serta bermanfaat untuk kehidupan.
2. Penataan Lingkungan
Kearifan lokal masyarakat adat ada dalam pengelolaan sumberdaya alam mengandung nilai-nilai kebaikan dan kebijaksanaan. Selalu ada keseimbangan antara manusia dan alam sekitarnya. Tidaklah heran jika lingkungan terpelihara dengan baik. Namun, sangat di sayangkan akibat moderenisasi dan adanya pembangunan, lingkungan mulai tercemar akan menimbulkan dampak negatif. Padahal masyarakat adat dengan kearifannya sudah menjaga lingkungan hidup itu hingga terpelihara.
Istilah Lingkungan Hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan “environment”, dalam bahasa Belanda disebut dengan “milieu”, atau dalam bahasa Perancis disebut dengan “I’environment”[6] ada beberapa rumusan mengenai pengertian Lingkungan Hidup, “Secara umum Lingkungan Hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkungan menurut pengertian ini sangat luas, namun untuk praktisnya di batasi ruang lingkungan dengan faktor-faktor yang dapat di jangkau oleh manusia seperti faktor alam, faktor politik, faktor ekonomi, faktor sosial dan lain-lain.”[7]
Munadjat Danusaputro sebagaimana dikutip oleh Siahaan[8], memberikan pengertian bahwa “Lingkungan Hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup lainnya. Dengan demikian tercukup segi lingkungan fisik dan segi lingkungan budaya”.
Selanjutnya Otto Soemarwoto berpendapat pengertian “Lingkungan Hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita”.[9]
Menurut pengertian yuridis, Lingkungan Hidup dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah “Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan setiap manusia dan makhluk lainnya, oleh karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan terhadapnya. Pasal 1 angka 2 Bab I Ketentuan Umum UUPPLH memberikan pengertian bahwa “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum”. Untuk itu perlu penataan lingkungan hidup agar lingkungan tetap lestari dan berkesinambungan. Penataan lingkungan sendiri merupakan proses pengelompokan, pemanfaatan, dan pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan potensi dan fungsinya.
Konsep penataan lingkungan secara global berarti mencakup satu kesatuan wilayah. Menurut Setyo Moersidik (Dosen Paskasarjana UI) kunci penataan lingkungan hidup untuk menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup adalah pengelolaan lingkungan hidup. Prinsip penataan berhubungan erat dengan konservasi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, dan sumber daya alam lainnya.[10] Menurut UU.No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dalam 5 tahun terakhir, propinsi Maluku, khususnya kota Ambon pembangunan yang dilaksanakan cukup signifikan. Pembenahan infrastruktur di mana-mana oleh pemerintah daerah merupakan langkah maju dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Namun pembangunan itu tidak dilakukan dengan pemikiran yang matang. Para pembuat kebijakan pun seolah tidak sadar dengan apa yang dilakukan. Contoh konkrit kebijakan yang teledor oleh pemerintah adalah dengan memberikan izin membangun kepada developer sebagai pengembang perumahan Bukit Lateri Indah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan yang terjadi berdampak pada kehidupan ekosistem dalam hal ini pengembangan hutan bakau yang telah dikelola puluhan tahun dan juga berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir yang berada disepanjang garis pantai wilayah tersebut. Bukan saja dampak terjadi pada kelangsungan hidup hutan bakau tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan yang berada pada lokasi tersebut. Ketidakberdayaan masyarakat dalam memerangi praktek-praktek pengrusakan lingkungan oleh pihak developer bukan saja karena ketidak pedulian developer tetapi juga karena lemahnya kinerja dari badan pemerintah yang menangani masalah ini serta lemahnya penegakan hukum terhadap kasus ini. Hasil kunjungan Komisi DPRD bersama Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Bappeda dan Bapedalda Maluku serta Koalisi Peduli Lingkungan Hidup (Marinyo, 25 Januari 2007) memperlihatkan telah terjadi kerusakan alam dilokasi tersebut. Sedimen yang terjadi akibat penggusuran tanah disekitar lokasi tersebut, telah mengakibatkan laboratorium alam yang ada di hutan bakau menjadi rusak dan komponen pendukung lingkungan hidup di sekitar lokasi hutan bakau menjadi punah[11].
Hal ini jelas memperlihatkan bagi kita bahwa pembangunan Perumahan oleh Developer di Lateri sama sekali bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang merupakan hasil Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio De Janeiro, Brasil tahun 1992. Hasil konferensi tersebut memutuskan paradigma pembangunan berkelanjutan diterima sebagai sebuah agenda politik pembangunan untuk semua Negara di dunia.
Selain pembangunan perumahan tersebut di Bukit Lateri Indah ada pula pembangunan perumahan lain di wilayah perbukitan untuk perumahan, seperti Citra Land, Kemudian Pembangunan Mall Ambon City Center, Maluku City Center yang sementara di bangun, Jembatan Merah Putih, Rumah Sakit Internasional di wilayah pesisir tantui, belum lagi pembangunan Victoria Park yang konon kabarnya berlantai lebih dari 16 lantai atau mungkin 45 lantai. Tidak ada yang melarang semua kegiatan pembangunan tersebut sepanjang itu bermanfaat bagi hidup orang banyak. Namun apakah bermanfaat bagi orang banyak hanya di lihat dari segi ekonomi sajakah maka di sebut bermanfaat? Lalu bagaimana dengan segi budaya, segi lingkungan hidup, dan segi lainnya. Yang paling penting untuk di kaji dan direnungkan adalah apakah pembangunan yang dilaksanakan telah benar-benar memenuhi semua standar, baik itu standar daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan, kemudian di lihat dari penataan lingkungan apakah memang tempat dilakukan pembangunan benar-benar di peruntukan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang), serta apakah sudah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) (seperti diamanatkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dimana di dalamnya terkandung nilai-nilai : keterkaitan, keseimbangan, dan keadilan.
Ada banyak tahapan dan proses yang harus dilakukan dalam pembangunan khususnya yang memiliki dampak. Karena harus melaui mekanisme yang panjang demi mendapatkan suatu hasil yang maksimal. Seperti dikatakan diatas pembangunan gedung dan proyek pembangunan lainnya harus memenuhi standar-standar kelayakan lingkungan seperti daya dukung lingkungan lingkungan, yang menurut Undang – Undang no 23 tahun 1997, daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Menurut Soemarwoto[12], daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan hewan yang dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu. Menurut Khanna[13] daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Sedangkan menurut Lenzen[14] kebutuhan hidup manusia dari lingkungan dapat dinyatakan dalam luas area yang dibutuhkan untuk mendukung kehidupan manusia. Luas area untuk mendukung kehidupan manusia ini disebut jejak ekologi (ecological footprint). Lenzen juga menjelaskan bahwa untuk mengetahui tingkat keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan, kebutuhan hidup manusia kemudian dibandingkan dengan luas aktual lahan produktif. Perbandingan antara jejak ekologi dengan luas aktual lahan produktif ini kemudian dihitung sebagai perbandingan antara lahan tersedia dan lahan yang dibutuhkan. Carrying capacity atau daya dukung lingkungan mengandung pengertian kemampuan suatu tempat dalam menunjang kehidupan mahluk hidup secara optimum dalam periode waktu yang panjang. Daya dukung lingkungan dapat pula diartikan kemampuan lingkungan memberikan kehidupan organisme secara sejahtera dan lestari bagi penduduk yang mendiami suatu kawasan.
Dari pengertian diatas muncul pertanyaan adalah apakah pembangunan Jembatan Merah Putih misalnya, tidak berdampak pada teluk Ambon dan sekitarnya baik itu terhadap kerusakan biota laut karena adanya penanaman tiang pancang, struktur tanah akibat penggalian di muara kali Galala, yang bukan tidak mungkin hal tersebut yang menyebabkan kenaikan permukaan air akibat hujan yang menyebabkan banjir pada tanggal 1 Agustus 2012 lalu, meskipun sampai dengan saat ini belum ada penelitian khusus tentang hal tersebut. Selain itu sendimentasi yang sudah terjadi akibat pembangunan perumahan di perbukitan ditambah dengan pembangunan jembatan, dan bangunan lain akan semakin memperparah kerusakan ekosistem di wilayah kita. Selain itu laut tidak di jadikan sebagai ibu/air susu seperti anggapan orang Lamalera (NTT) namun sekarang laut sudah di jadikan tempat sampah raksasa.
Masih mengaju kepada daya dukung lingkungan definisi Daya Dukung Lingkungan/ Carrying Capacity adalah :
– Jumlah organisme atau spesies khusus secara maksimum dan seimbang yang dapat didukung oleh suatu lingkungan
– Jumlah penduduk maksimum yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut
– Jumlah makhluk hidup yang dapat bertahan pada suatu lingkungan dalam periode jangka panjang tampa membahayakan lingkungan tersebut
– Jumlah populasi maksimum dari organisme khusus yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut
Rata-rata kepadatan suatu populasi atau ukuran populasi dari suatu kelompok manusia dibawah angka yang diperkirakan akan meningkat, dan diatas angka yang diperkirakan untuk menurun disebabkan oleh kekurangan sumber daya. Kapasitas pembawa akan berbeda untuk tiap kelompok manusia dalam sebuah lingkungan tempat tinggal, disebabkan oleh jenis makanan, tempat tinggal, dan kondisi sosial dari masing-masing lingkungan tempat tinggal tersebut.[15]
Secara kasat mata pembangunan gedung, hotel, mall, jembatan, juga perumahan telah memberikan kontribusi besar terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pada tahun 1999 – 2000 kita masih melihat di dalam teluk Ambon para nelayan dari Negeri Rumah Tiga, Galala, Lateri, Latta, dan negeri lain sekitar yang saling bertemu di tengah teluk untuk mengail ikan di kala terlihat dari daratan banyak sekali ikan yang berkerumun (istilah awam ikan maniso). Namun setelah itu jarang lagi terlihat.[16]
Kawasan lingkungan laut dan pesisir yang tadinya merupakan tempat sumber mata pencarian nelayan sekitar menjadi rusak. Nelayan tradisional yang tadinya dapat mencari ikan di dalam teluk sudah tidak dapat lagi melakukan segala aktifitasnya. Hanya jasa perahu ojek lintasan Poka-Galala yang masih Nampak berlalu lalang. Sayangnya aktifitas itupun terancam berhenti karena adanya pembangunan jembatan merah putih dan nasib para tukang perahu itu tidak jelas nantinya.
Melihat perkembangan tersebut diatas, tidaklah berlebihan jika penulis mengatakan bahwa Pemerintah propinsi Maluku maupun pemerintah kabupatan dan kota belum memiliki sense berwawasan lingkungan. Mungkin walikota sekarang ini Richard Louhenapessy melakukan suatu gebrakan dengan program Jjumpa Berlian, tapi itu bukan solusi utama. Karena sepanjang kebijakan pembangunan hanya mengejar nilai ekonomi dan mengabaikan nilai lainnya daerah tidak akan pernah mengalami kemajuan. Selain itu karakter pemimpin yang berwawasan lingkungan juga sangat minim. Padahal, setiap pembuat kebijakan termasuk pemimpin daerah harus mempunyai pengetahuan yang berwawasan lingkungan, sehingga kebijakannya memiliki sensifitas terhadap lingkungan. Bukan tidak mungkin terjadi karena mantan walikota kita terdahulu, Decky Wattimena, adalah salah satu walikota yang membawa kota Ambon mendapat penghargaan Adipura, bukan saja karena kebijakannya di balik meja, namun juga karena pengetahuannya tentang lingkungan, sensibilitasnya terhadap lingkungan sehingga terbangun dalam karakternya. Hasil wawancara penulis dengan beberapa tokoh generasi tua yang tinggal di sepanjang pesisir mengatakan bahwa : hampir setiap hari beliau (mantan walikota Ambon Decky Wattimena) patroli pagi melihat apakah masyarakat membuang sampah ke laut ataukah tidak karena jika kedapatan akan mendapat sanksi. Begitu pula cerita tentang pertokoan sepanjang jalan A.Y. Patty, yang pemiliknya akan di beri sanksi tidak boleh membuka tokonya selama 1 minggu jika depan tokohnya banyak sampah. Belum lagi larangan untuk mendirikan bangunan lebih dari 6 lantai. Selain itu, di beberapa lokasi di pasang tanda-tanda larangan yang menyatakan bahwa daerah tersebut merupakan daerah konservasi dll. Ini merupakan kisah seorang pemimpin daerah yang berwawasan lingkungan.
Standar lain yang harus di lakukan dalam penataan lingkungan adalah penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang di dalamnya terkandung nilai : Keterkaitan (interdependencies) digunakan sebagai nilai penting dalam KLHS dengan maksud agar dalam penyelenggaraan KLHS mempertimbangkan keterkaitan antara satu komponen dengan komponen lain, antara satu unsur dengan unsur lain, atau antara satu variabel biofisik dengan variabel biologi, atau keterkaitan antara lokal dan global, keterkaitan antar sektor, antar daerah, dan seterusnya. Dengan membangun pertautan tersebut maka KLHS dapat diselenggarakan secara komprehensif atau holistik. Kemudian dalam nilai Keseimbangan (equilibrium) digunakan sebagai nilai penting dalam KLHS dengan maksud agar penyelenggaraan KLHS senantiasa dijiwai atau dipandu oleh nilai-nilai keseimbangan seperti keseimbangan antara kepentingan sosial ekonomi dengan kepentingan lingkungan hidup, keseimbangan antara kepentingan jangka pendek dan jangka panjang, keseimbangan kepentingan pembangunan pusat dan daerah, dan lain sebagainya. Implikasinya, forum-forum untuk identifikasi dan pemetaan kedalaman kepentingan para pihak menjadi salah satu proses dan metode yang penting digunakan dalam KLHS. Sedangkan nilai Keadilan (justice) digunakan sebagai nilai penting dengan maksud agar melalui KLHS dapat dihasilkan kebijakan, rencana dan program yang tidak mengakibatkan marginalisasi sekelompok atau golongan masyarakat tertentu karena adanya pembatasan akses dan kontrol terhadap sumber- sumber alam atau modal atau pengetahuan. Dengan mengaplikasikan nilai keterkaitan dalam KLHS diharapkan dapat dihasilkan kebijakan, rencana atau program yang mempertimbangkan keterkaitan antar sektor, wilayah, dan global-lokal. Pada aras yang lebih mikro, yakni proses KLHS, keterkaitan juga mengandung makna dihasilkannya KLHS yang bersifat holistik berkat adanya keterkaitan analisis antar komponen fisik-kimia, biologi dan sosial ekonomi.
Katakanlah bahwa pemerintah sangat bijak mengeluarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang mana menghendaki adanya berbagai kajian yang bertumbu pada nilai-nilai keterkaitan, keseimbangan dan nilai keadilan. Seharusnya dapat diintergrasi segala nilai tersebut dan menjadi satuu harmoni dengan kearifan local masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan. Diuraikan di atas bahwa kearifan local masyarakat selalu bertumpu pada keseimbangan antara manusia dengan alamnya. Hal ini selaras dengan Kajian Lingkungan Hidup strategis (KLHS). Ini, yang mengsiyaratkan bahwa dalam program pembangunan harus juga memuat nilai-nilai kearifan local yang terkandung dalam masyarakat, baik terhadap pengelolaan sumberdaya alam, penataan ruang hidup, dll agar terjadi keseimbangan dengan tidak mengabaikan hak manusia akan lingkungan. Terbukti bahwa selama ribuan tahun kearifan local telah mampu menjaga kelestarian dan kesinambungan lingkungan yang merupakan warisan bagi anak cucu. Kita membutuhkan pembangunan untuk kemajuan namun, pembangunan yang tepat bukan berarti menghilangkan adat istiadat atau menghilangkan kekayaan budaya pada suatu daerah, tapi sebenarnya, memajukan potensi dan kekayaan yang ada pada daerah tersebut. Sebab, jika pembangunan malah menghilangkan adat istiadat, maka bisa dipastikan bahwa bangsa tersbut akan kehilangan jati dirinya.
Kearifan Lokal Masyarakat Adat Maluku dan Filosofi Penataan Lingkungan terhadap Pengelolaan Sumberdaya Alam.
Sangatlah penting memaknai kembali filosofi kearifan local masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam ataupun lingkungan. Karena disaat teknologi tinggi tidak dapat memecahkan solusi pencemaran lingkungan dan akibat pembangunan lainnya, ternyata masyarakat adat dengan kearifan budayanya dapat menjadi solusi. Ketika masyarakat modern bingung hendak menggunakan teknologi apa yang ramah lingkungan ternyata solusinya ada pada kearifan local masyarakat adat, di mana kearifan local itupun tidak menimbulkan konflik. Di Jepang pun pola pengelolaan sumberdaya laut oleh pemerintah sudah di serahkan kepada masyarakat untuk mengelola, demikian pun di salah satu wilayah di Australia. Dan pemerintah hanya menjadi fasilitator dan mediator untuk melindungi hak masyarakat tersebut. Hal senada seharusnya di ikuti oleh bangsa Indonesia yang selalu bangga dengan budaya yang beraneka ragam. Di Maluku pun tradisi pengelolaan sumberdaya alam dengan sense pro lingkungan sudah di perlihatkan oleh masyarakat adatnya. Dengan struktur masyarakat adatnya serta sistem pengetahuan yang di miliki menjadi sumber kekuatan dalam menjalankan tradisi leluhur.
Dalam struktur masyarakat adat Maluku, sebelum kedatangan bangsa Belanda telah dikenal dua kelompok besar masyarakat, yakni yang disebut dengan (a) ULI SIWA dan (b) ULI LIMA. Sedangkan susunan masyarakatnya berdasarkan GENEOLOGIS-TERITORIAL, yakni ikatan sedarah dan sewilayah. Umumnya tempat pemukiman dari suatu luma tau disebut uku yang meliputi aman atau hena serta dipimpin oleh seorang upu. Uku atau juga kampung yang letaknya berdekatan membentuk suatu persekutuan yang disebut uli, walaupun merupakan jenis uli yang terendah, namun memiliki fungsi kemasyarakatan yang lebih nyata. Jenis uli ini dipimpin oleh seorang upu latu dan dibantu oleh seroang kepala soa (pimpinan luma tau), kapitan (panglima perang). Negeri yang tergolong uli siwa maupun uli lima memiliki persamaan adat dalam hal tertentu dan sangat menjunjung tinggi ikatan persaudaraan[17].
Penggunaan istilah untuk desa atau negeri berasal dari bahasa Belanda, yakni negorij (negeri). Negeri ini dipimpin oleh seseorang yang bergelar latu yang oleh Belanda diganti dengan gelar raja, patti atau orang kaya.
Dalam segala aktifitasnya masyarakat adat Maluku masih tetap mempertahankan adatnya yang telah diwariskan turun temurun. Mereka beranggapan bahwa adat diturunkan oleh leluhur yang mendirikan persekutuan negeri adat (aman, hena,) dan mereka berharap agar adat dapat dijalankan sebagai satu-satunya pegangan hidup. Negeri kemudian dijadikan sebagai persekutuan adat sendiri, yakni suatu kelompok sosial yang dibatasi oleh suatu katerikatan bersama. Dalam arti tertentu, dapat berdiri sendiri. Kewajiban anak negeri misalnya untuk tunduk pada (aturan) adat, merupakan hal yang mendasar dan prinsipil, teristimewa yang masih hidup di negeri-negeri di Lease dan Seram. Sebagai suatu negeri adat, setiap negeri memiliki bangunan khusus yang disebut “baileo” yakni sebagai tempat pertemuan semua unsur dalam masyarakat adat. Baileo juga dijadikan sebagai “mikrocosmos”, yakni pertemuan adat anak negeri yang bersifat komunal. Dapat pula dijadikan sebagai tempat peribadatan adat, di mana setiap kegiatan atau upacara adat dilakukan dari “baileo”, karena itu pada beberapa negeri terdapat jabatan khusus di dalam baileo.
Sistem pengetahuan tradisionil (asli) masih terasa dalam masyarakat adat di Maluku hingga kini, di mana keterikatan terhadap alam yang merupakan ekosistem tetap merupakan bagian dalam kehidupan masyarakat. Hal ini tampak dari bentuk dan aktivitas perilaku pengolahan tanah yang masih menggunakan teknologi tradisionil.
Bahwa alam masyarakat Maluku bersifat “kosmis”, yakni semuanya menjadi suatu kesatuan. Manusia dalam pengertian kosmis adalah bagian dari alam, dan tidak akan terpisah dari lapangan hidupnya. Tidak ada pemisahan antara dunia lahir dan dunia gaib, sehingga diperlukan adanya perimbangan. Demikian juga tidak ada pemisahan antara manusia dengan makluk-makluk lainnya. Masyarakat adat di Maluku lebih memandang hukum adat sebagai aturan-aturan yang telah diberikan oleh penguasa langit (upu lanito), penguasa bumi (ina ume) atau batasan-batasan yang telah diatur oleh roh pelindung negeri (nitu aman). Karena itu setiap gangguan terhadap perimbangan di atas dinyatakan sebagai pelanggaran hukum dan petugas hukum wajib mengambil tindakan-tindakan yang perlu[18].
Ada banyak kearifan lokal masyarakat adat di Maluku yang sampai sekarang masih terjaga dan terpelihara serta tetap di gunakan dalam pengelolaan sumberdaya alam yang tentunya tidak merusak lingkungan. Dengan filosofi yang mereka miliki yang menganggap alam adalah bagian dari hidup mereka sehingga dalam pengelolaannya harus ada keseimbangan. Pengelolaan sumberdaya alam di laut misalnya.
Laut atau Lau bagi masyarakat di Provinsi Maluku Utara adalah sebagai tempat untuk melangsungkan hidup. Laut adalah pemberian dari yang maha kuasa dengan segala isinya. Laut bagi masyarakat setempat adalah tempat hidup berbagai macam hasil yang perlu dijaga, karena akan memperpanjang hidup mereka[19].
Masyarakat masih memegang teguh pesan leluhur mereka bahwa laut itu harus dijaga. Menurut pandangan masyarakat, laut itu bagaikan seorang wanita, jadi harus diperlakukan dengan baik dan dan lembut, karena kalau diperlakukan secara kasar dan sembarangan, maka laut akan mengamuk dan mendatangkan bencana.
Laut juga dipandang sebagai sarana komunikasi yang baik karena dapat menghubungkan pulau dengan pulau. Laut juga dipandang sebagai tempat keramat, sehingga untuk turun melaut dalam kegiatan untuk mencari nafkah mereka harus melaksanakan mulai berkurang maka diadakan upacara “lalohi” memohon kepada Allah untuk mendatangkan hasil yang melimpah.
Masyarakat setempat juga beranggapan bahwa antara mereka dengan ikan ada mempunyai hubungan yang erat, misalnya ikan cakalang menurut pandangan mereka adalah berasal dari seorang wanita, sehingga pada waktu menangkap ikan Cakalang harus dilakukan dengan baik (yaitu harus dirayu bagaikan merayu seorang wanita), karena kalau tidak dilakukan hal tersebut maka menurut kepercayaan mereka, ikan akan lari meninggalkan mereka.
Dari pantun atau dola Bololo masyarakat di Provinsi Maluku Utara juga dapat ditemukan pandangan masyarakat tentang laut. Seperti :
“Yau fomatai pasi moro-moro fo naku ise”
yang mempunyai makna :
Yau fo matai pasi = lautan itu tempat hidup kita
Moro-moro fo naku pasi = mari kita menjaganya bersama-sama
“Kangela fo hisa ngolo kore sebao magina”
Yang mempunyai makna :
Kangela fo hisa ngolo = meskipun susah bagaimanapun laut itu
Harus kita jaga.
Kore sebao angina = angin dan arus punya muatan, suatu
Pekerjaan harus dirancang secara matang.
Bagi masyarakat masyarakat hukum adat di Maluku Tengah, secara turun temurun pelaksanaan ketentuan untuk melindungi petuanan laut antara keseimbangan magis dalam lingkungan hidup terus dijalani, walaupun mereka tidak mengetahui alasan-alasan yang tepat dari peraturan yang mereka jalankan. Mereka lebih banyak melihat sebagai aturan yang telah diberikan oleh Upu Lanito (penguasa langit), Ina Ume (penguasa bumi) ataupun batas-batas yang telah diatur oleh Nitu aman (roh pelindung desa) dan Nitu Upu (pengawal roh keluarga).[20]
Untuk menjaga keseimbangan antara manusia dengan sumberdaya alam dalam hal ini sumberdaya alam laut dan pesisir di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, dikenal kearifan lokal dalam pengelolaan sumberdaya alam laut dan pesisir yaitu berupa ketentuan yang berisi larangan untuk mengambil dan mengelola sumberdaya alam laut dan pesisir selama jangka waktu tertentu yang disebut sasi.
Masyarakat Kei (Kabupaten Maluku Tenggara), terutama yang berdiam di daerah pesisir, tidak dapat dipisahkan dengan laut. Laut merupakan tempat bermata pencaharian sebagai nelayan, disamping mereka umumnya adalah juga petani atau peladang. Laut juga sebagai daerah lalu lintas antar desa, terutama bagi rangkaian desa yang sarana dan prasarana lalu lintas daratnya belum memadai.
Laut seperti halnya darat merupakan milik Ohoy (desa)/ratschap. Petuanan Ohoy atau Ratschap meliputi darat dan laut, sehingga disebut nuhu-met (nuhu= tanah; met = daerah pasang surut di laut).
Pada hakekatnya dalam pandangan orang Kei, laut adalah juga darat atau tanah, tetapi tanah atau bumi yang berair. Laut disebut tahait yang berisi ungkapan atau pengertian nuhu met roa yang artinya tanah yang berair. Adapun darat disebut nangan yang berisi ungkapan atau pengertian yut eris war, made ersai roan yang artinya ikan yang mencicipi akar (di pantai) dan kuskus yang melompat-lompat di hutan.
Dalam pandangan orang Kei, laut tidak dapat dipisahkan dengan darat demikian pula sebaliknya. Keduanya merupakan belahan dari satu kesatuan. Masyarakat berpergian dengan belang melalui laut, dan berpergian dengan berjalan kaki di darat (belan en so, yet en wil). Laut dan darat dilambangkan sebagai laki-laki sebab sewaktu-waktu dapat mengganas sedangkan darat dilambangkan sebagai perempuan sebab tanah atau bumi di darat adalah lambang dari perempuan yang sekaligus melambangkan ibu yang darinya manusia dilahirkan.[21]
Sejak jaman dahulu, laut telah merupakan daerah pokok pencaharian. Orang-orang Kei dengan perahunya berlayar sampai ke Gorom di Seram Timur untuk memperdagangkan atau mempertukarkan perahunya dengan budak atau benda-benda lainnya; dengan perahu mereka berlayar mencari harta seperti lela, piring dan sebagainya. Harta ini diperlukan salah satunya dan yang terpenting untuk mas kawin, untuk memperoleh wanita[22].
Dalam kehidupan masyarakat adat Kei, laut sangat dekat dengan mereka. Dahulu, mereka mendapat harta dengan mengerjakan perahu.
Berbicara mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam adat ataupun budaya suatu suku bangsa di Negara Indonesia ini, maka salah satu hal mendasar yang harus diingat dan tak bisa ditinggalkan yakni dalam nilai-nilai dimaksud terkandung standar normative untuk berperilaku baik dalam hubungan dengan kehidupan pribadi masing-masing anggota masyarakat maupun dalam hubungannya dengan kehidupan sosial.
Di kabupaten Halmahera Utara ditemukan adanya adat Hibua Lamo, nilai-nilai adat tersebut telah tercover seluruh tata krama bagi masyarakatnya yang sangat penting bagi segala tingkah laku masyarakat secara komunal maupun individu.
Untuk melihat secara komprehensif nilai-nilai yang terkandung di dalam adat atau budaya hibua lamo. Adapun pokok-pokok hibua lamo adalah sebagai berikut[23]:
1. Nilai Egaliter
Salah satu nilai dalam adat hibua lamo adalah egaliter dimana dapat dilihat dari system kekerabatan dan juga dalam struktur masyarakatnya. Masyarakat hibua lamo tidak mengenal adanya hirarki, karena dalam masyarakat adat hibua lamo kedudukan masyarakatnya sama dan tidak ada perbedaan. Hal ini dapat dilihat dalam sistem kepemimpinan dimana dalam sistem pemerintahan masyarakat hibua lamo gelar Jiko Makowano (raja Teluk) tidak berdasarkan warisan tetapi didasarkan pada pemilihan. Adapun sistem pemilihan Jiko Makowano dikenal dengan istilah O Higaro (saling mengajak dan saling menguji calon pemimpin) dalam pelaksanaannya yakni, sejumlah tokoh-tokoh adat dari masing-masing Hoana berkumpul di hibua lamo dan menentukan calon dan kemudian diuji kemampuannya baik dalam pengetahuan maupun kehebatannya sebagai seorang ksatria. Orang yang terpilih adalah orang yang benar-benar tahan uji dan yang terbaik serta dapat dijadikan teladan bagi masyarakat secara umum.
Dalam filosofi hibua lamo terdapat 5 (lima) anasir utama yang saling terkait, yaitu : Pertama, O Dara, dapat diartikan dengan kasih, yakni kasih terhadap sesame manusia maupun antara individu dengan masyarakat. Nilai ini tercermin dalam praktek hidup keseharian dimana melalui kebiasaan membagi-bagi habis rejeki (hasil tangkapan di laut maupun buruan).
Kedua, O Hayangi, maknanya sama dengan kata “sayang” yang artinya lebih dekat dengan pengertian tolong menolong, serta saling menjaga perasaan dan tidak saling menyakiti. Wujud dari O hayangi dapat dilihat pada saat adanya orang sakit maupun meninggal dunia dimana masyarakat akan bahu-membahu untuk meringankan penderitaan ataupun dukacita dari keluarga yang ditimpa kemalangan.
Ketiga, O baliara, dapat diartikan dengan “pelihara” yang mengandung pengertian saling peduli, saling menopang atau menunjang, saling melayani dalam rangka mewujudkan suasana kehidupan bersama yang makmur, aman dan damai.
Keempat, O adili, artinya keadilan yang didalamnya mengandung makna kesetaraan derajat, harkat dan martabat, keseimbangan hak dan kewajiban di depan aturan-aturan normative yang diakui dan diterima sebagai hukum adat. Perbuatan seperti kecurangan, penipuan dan perbuatan lainnya yang melanggar norma adat dianggap sebagai wujud ketidak adilan yang harus dipulihkan kembali karena mengganggu keseimbangan yang selalu terpelihara dengan baik.
2. Nilai gotong royong
Suatu tinjauan kerjasama berdasarkan perspektif hukum adat, Ter Haar membedakan antara ordeling hulpbetoon dengan woderkering hulpbetoon. Mengenai hal ini dinyatakan bahwa ordeling hulpbetoon wajib dilakukan dan secara langsung didasarkan pada aturan hukum adat, dan tidak didasarkan pada prestasi dimasa kini atau masa yang akan datang. Sedangkan wederkering hulpbetoon ada, misalnya terjadi tolong menolong kalau ada orang membuka tanah milik yang sebelumnya telah dipilih. Dengan demikian maka kerukunan ataupun gotong royong merupakan suatu proses interaksi sosial dalam suatu komunitas baik antar individu maupun secara komunal yang bersifat tradisional.
3. Nilai demokratis
Implementasi dari nilai demokratis dalam adat hibua lamo yang merupakan wujud dari O adili sampai saat ini masig terlihat dalam proses penyelesaian masalah. Ketika terjadi masalah keluarga dalam masyarakat adat hibua lamo para ketua-ketua adat atau pemangku adat di tiap-tiap Kampong (desa) masih memiliki peran penting dalam penyelesaian masalah dimaksud dan keputusan yang mereka ambil masih diakui oleh masyarakat.
4. Nilai religius
Salah satu nilai yang paling mendasar dalam adat hibua lamo yakni religius sebab segala perilaku serta tindakan manusia selalu dihubungkan dengan dengan kuasa yang tertinggi (supra natural) di luar manusia.
Alam pikiran masyarakat Kabupaten Maluku Tengah bersifat cosmis meliputi segala-galanya sebagai satu kesatuan. Manusia menurut aliran pikiran kosmis adalah bagian dari alam, tidak ada pemisah dari berbagai lapangan hidup, tidak ada pembatasan dunia lahir dan gaib, tidak ada pemisah antara manusia dan mahluk-mahluk lain. Segala sesuatu bercampur baur dan pengaruh mempengaruhi. Dunia manusia adalah pertalian dengan segala hidup di dalam alam.
Pandangan ini mempunyai pengaruh yang kuat dalam masyarakat tradisional yang tercermin dalam hukum dan kebudayaan mereka. Yang paling utama dalam masyarakat adalah adanya perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, antara golongan manusia seluruhnya dan orang perorangan. Aturan-aturan adat telah berkembang dalam kepercayaan penduduk asli dan diwariskan secara turun-temurun.
Mereka lebih banyak melihatnya sebagai aturan-aturan yang telah dberikan oleh penguasa langit (upu lanito), penguasan bumi (ina ume) ataupun batasan-batasan yang telah diatur oleh roh pelindung desa (nitu aman) dan roh pengawal keluarga (nitu uku). Segala perbuatan yang mengganggu keseimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan petugas hukum wajib mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna memulihkan kembali keseimbangan hukum tersebut.
Bagi masyarakat persekutuan hukum adat pada Kabupaten Maluku Tengah, pokok dari segala penyelenggaraan hukum ialah masyarakat persekutuan dan penting tidaknya perorangan adalah tergantung dari fungsinya di dalam persekutuan.
Raja sebagai kepala persekutuan memegang kepersekutuan memegang kedudukan terpenting, oleh sebab itu Raja mendapat perlindungan hukum yang paling besar.
Hukum adat tidak mengenal system pelanggaran hukum yang telah ditetapkan lebih dahulu, dan tidak ada pemisah yang jelas antara lapangan hukum publik dan privat.
Seluruh lapangan kehidupan masyarakat menjadi batu ujian perihal apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan. Mengganggu jalannya organisasi persekutuan merupakan pelanggaran hukum yang berat. Sedangkan pelanggaran-pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan perorangan bersifat pelanggaran ringan. Dengan demikian pelanggaran yang tidak langsung mengganggu persekutuan maka petugas hukum (tua-tua adat) hanya dapat bertindak apabila diminta oleh orang yang berkepentn ingan.
Putusan kepala adat khususnya yang mengganggu masyarakat persekutuan, golongan atau pribadi guna memperbaiki hukum dianggap sebagai delik adat. Delik adat lambat laun mendapat sifat tetap apabila terjadi perbuatan-perbuatan serupa dan diputuskan oleh tua-tua adat dengan berpatokan pada putusan pertama atau putusan sebelumnya.
Tiap perbuatan atau peristiwa dalam sistem adat dinilai dan dipertimbangkan berdasar atas tata susunan persekutuan yang berlaku pada saat terjadinya perbuatan atau peristiwa tersebut dapat yang tumbuh berkembang dan dipelihara dalam masyarakat satu persekutuan maka terdapat juga ketentuan negeri (desa) yang dilarang khususnya dikaitkan dengan sasi dalam bentuk tertulis, seperti Reglement sasi negeri Paperu, Negeri Ema dan lain-lain.
Tanda-tanda larangan, ketentuan-ketentuan adat, petuah-petuah orang tua diwariskan secara turun temurun dan tetap dipertahankan hingga kini. Di antara larangan dan tanda-tanda tersebut yang masih dapat ditemui pada negeri-negeri di Kabupaten Maluku Tengah yaitu :
o Sasi adalah suatu sistem pengetahuan pelestarian sumberdaya alam untuk mencapai produksi maksimal baik itu hasil hutan, pertanian dan perairan.
o Matakau adalah suatu sistem perlindungan terhadap satu pohon atau tanaman tertentu untuk melindungi hasilnya dari pengambilan sebelum waktunya.
o Selain itu masih terdapat banyak jenis-jenis hukuman/larangan atau perlindungan seperti poso, pamali dan lain-lain.
Secara kumunal masyarakat Kei di Kabupaten Maluku Tenggara mempunyai hukum yang sama yaitu hukum Larvul Ngabal, yang dikembangkan dan dipertahankan serta diterapkan di masing-masing Ohoy (di Kabupaten Maluku Tenggara digunakan istilah Ohoy untuk desa). Hukum ini secara umum berisikan norma-norma yang meng-atur kesusilaan, hak milik, soal-soal kepercayaan, kepemimpinan, criminal, juga mengatur larangan tentang pencurian, fitnah termasuk juga pembunuhan. Apabila terdapat anggota masyarakat yang melanggarnya, maka kepadanya dikenakan hukuman yang berat.
Ketentuan-ketentuan pokok yang ada pada hukum Larvul Ngabal tersebut dijabarkan dalam tiga kelompok aturan hukum yaitu:
a. Hukum Hawear Balwirin;
b. Hukum Nev Nev, dan
c. Hukum Hangirit
Bagi masyarakat di Kepulauan Kei, kepemilikan atas wilayah darat maupun laut tidak dapat dipisahkan dari kehidupan mereka, mengingat daratan atau yang sering disebut “tanah” (nuhu), serta lautan merupakan tempat melakukan berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari.
Daratan atau “tanah” (nuhu) umumnya dimanfaatkan sebagai tempat pemukiman, bercocok tanam dan mengembangkan berbagai potensi dan aktivitas lainnya guna melangsungkan hidup, sedangkan “laut” dimanfaatkan untuk kepentingan hidup sesehari.
Sama halnya dengnan beberapa daerah lainnya di Maluku, baik laut maupun darat (tanah atau nuhu) dalam pandangan masyarakat Maluku Tenggara (Kei) diakui kepemilikan secara komunal atau bersama melalui Ohoi atau juga Kampung. Pandangan masyarakat di Kepulauan Kei melihat daratan atau tanah demikian juga laut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hidup sesehari mereka. Keduanya merupakan suatu kesatuan.
Bagi masyarakat Kepulauan Kei, laut difungsikan sebagai sarana penghubung antara satu Ohoi atau juga Kampung dengan Ohoi atau Kampung lainnya atau antara Ratschap dengan menggunakan belang, dan melalui darat (tanah) dapat juga dengan cara berjalan kaki (belan en so, vat en wil). Dalam pandangan filosofis masyarakat Kei, laut sering dilambangkan sebagai laki-laki sebab sewaktu-waktu ketika musim tertentu laut akan mengganas, sedangkan darat (tanah atau nuhu) dilambangkan sebagai perempuan atau ibu yang melahirkan. Menurut pandangan masyarakat tanah atau bumi harus dijaga karena memiliki kekayaan yang dapat menghidupkan masyarakat.
Pandangan demikian tercermin dari falsafah dasar adat masyarakat Kei sebagaimana tuturan para leluhur mereka yang berisikan nasehat bagi anak cucu untuk kewajiban dimana mereka hidup, seperti:
1. Itdok fo ohoi itmian fo nuhu (jika mendiami atau menempati kampong di mana kita hidup dan makan dari alam/tanahnya)
2. Itdok itdid kuwat dokwain itmivnon itdid mimiir/bermiir (kita menempati tempat kita dan tetap menjinjit bagian kita)
3. Itwarnon afa ohoi nuhu enhov ni hukum adat (kita tetap memikul semua kepentingan kampong kita dengan hukum adatnya)
4. Itwait teblo uban ruran (kita hidup sejujur-jujurnya dan tetap berjalan tegak lurus)
5. ikbo hukum adat enfangnan enbatang haraang (dengan demikian, barulah hukum adat akan melindungi kita)
6. Nit yamad ubudtaran, nusid teod erhoverbatang fangnan (sehingga leluhur pun ikut menjaga dan melindungi kita)
7. Duad enfangnan wuk (dan Allah pun melindungi kita)
Terhadap nasihat para leluhur di atas, setidaknya terdapat tiga hal mendasar yang mesti disikapi, yakni :
1. bahwa setiap anak cucu yang mendiami suatu tempat (Ohoi atau Kampung) dapat makan dan hidup serta menikmati hasinya;
2. bahwa setiap anak cucu berkewajiban mentaati aturan hukum dan adat secara jujur dan dilakukan secara turun temurun;
3. bahwa dengan melaksanakan hukum adat, para leluhur dan Allah akan melindungi.
Bertolak dari pandangan filosofis demikian, maka pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam pada wilayah petuanan Ohoi atau juga Kampung dan atau Ratschap di Kabupaten Maluku Tenggara mesti dilakukan secara rasional.
Berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam, masyarakat hukum adat Kei dikenal hukum dalam pengelolaan sumberdaya alam yang berperan dalam pelestarian maupun mencegah kerusakan lingkungan. Hukum tersebut oleh masyarakat setempat disebut dengan istilah Yot (istilah di Kei Besar) atau Yutut (istilah di Kei Kecil).
Yot/Yutut merupakan larangan yang bersifat melindungi sesuatu atau hasil tertentu dan dalam batas waktu yang tertentu pula, dijalankan dengan tanda atau lambing yang diketahui masyarakat, yaitu : (a) berupa anyaman daun kelapa putih (muda) yang didirikan ditempat-tempat yang telah ditentukan. Tanda ini disebut Hawear dan berlaku serta berkekuatan hukum secara umum; (b) Tetauw, yaitu sepotong kayu yang didirikan dekat wilayah yang di Yot/Yutut, kurang lebih 30-50 cm, dimana ujungnya dipotong sebagai sebagai tanda untuk tidak mengambil sumberdaya alam tersebut sampai tandanya diangkat; dan (c) Walut atau Waut yaitu dibuat sebuah rumah kecil, ukurannya kurang lebih 100 x 50 x 50 cm, di dalam rumah itu didirikan sebuah batu atau sepotong kayu yang dipotong dengan bentuknya sebagai manusia atau benda.
Pemberlakuan Yot/Yutut khususnya dengan tanda Hawear, yang merupakan larangan, mempunyai kekuatan hukum secara adat atas masyarakat umum dan pribadi. Bila larangan ini dilanggar, maka si pelanggar dikenakan sanksi yang ditentukan dalam masyarakat Ohoy.
Kearifan Lokal Dalam Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Kekayaan sumberdaya alam Indonesia yang besar merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut disyukuri sehingga pelaksanaan pengelolaannya haruslah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan dijaga kelestariannya. Dengan demikian maka pengelolaan semberdaya alam harus dilakukan secara optimal dan berkelanjutan dengan tidak melampaui daya dukung wilayah, sehingga tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, dan pemanfaatannya dapat diselenggarakan dalam jangka panjang.[24]
Pikiran cerdas yang dapat dilakukan dalam mengatasi degradasi lingkungan adalah mengakomodasi kearifan lokal dalam pembangunan dengan menciptaka pemikiran baru bagi semua pihak khususnya para pembuat kebijakan adalah dengan konstitusi hijau (green constitution). Masyarakat adat dengan tradisi budayanya meskipun lisan namun begitu memahami pentingnya lingkungan. Budaya lisan yang meskipun tidak tertulis sudah seperti konstitusi bagi mereka yang di pakai secara turun temurun bagi anak cucu. Tidaklah salah jika masyarakat adat kita jauh lebih modern di bandingkan kita yang menyebut diri modern tapi tidak dapat memahami arti lingkungan hijau itu seperti apa.
Padahal, degradasi lingkungan hidup di tengah gencarnya pembangunan yang mengandalkan sumberdaya alam dalam beberapa dasawarsa terakhir mendorong semua pihak untuk lebih peduli terhadap pentingnya perlindungan daya dukung ekosistem[25]. UUD 1945 menurut Jimly Asshidiqin adalah merupakan salah satu green constitution, karena secara spesifik dan jelas mengakui hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang terdapat pada pasal 28H UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa ‘setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Cakupan pengakuan dalam pasal ini cukup luas karena berlaku pada setiap elemen lingkungan hidup. (air, udara, tanah, ekosistem, dan lain-lain). [26] Namun ironisnya pasal 33 ayat 3 yang menjadi acuan utama dari semua kebijaksanaan pengelolaan sumberdaya alam, dalam konsep pembangunan berwawasan lingkungan justru memberikan implikasi buruk. [27] Karena terlepas dari tujuan pembentuk UUD 1945 dalam mencantumkan kata ‘dikuasai’, kata tersebut dalam kenyataannya di gunakan untuk melegalisasikan kekuasaan pemerintah. Kata tersebut juga kemudian diadopsi oleh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sumberdaya alam seperti tanah, hutan, tambang, dan sumberdaya air. [28] Ternyata pasal ini sendiri tidak pro terhadap lingkungan oleh para pengambil kebijakan sehingga harus ada penegasan.
Jimly Asshiddiqie mencoba memperkenalkan konstitusi hijau, yang meskipun baru terdengar di Indonesia bahkan oleh para akademisi dan belum adapun satu buku yang menulis tentang konstitusi hijau atau green constitution, namun Jimly mencoba melihat green constitution ini dari prinsip kedaulatan. Konstitusi hijau ini sudah terlihat dalam beberapa konstitusi negara-negara dunia seperti Portugal, Spanyol, Polandia, Prancis, dan Ekuador. Menurut Jimly jika Kedaulatan Tuhan dapat dikaitkan dengan doktrin Teokrasi, Kedaulatan Rakyat terkait dengan Demokrasi , Kedaulatan Hukum terkait dengan Nomokrasi, konsep Kedaulatan Raja terkait dengan Monarkhi, maka konsep Kedaulatan Lingkungan dapat kita kaitkan dengan istilah Ekokrasi atau kekuasaan Ekologi[29]. Gagasan Ekokrasi dan Kedaulatan Lingkungan tersebut menurut Jimly dapat dikembangkan dalam konteks kekuasaan yang dikonstruksikan dalam mekanisme hubungan antara Tuhan, Alam, dan Manusia. Dalam hubungannya dengan sistem kekuasaan negara dapat dikatakan bahwa alam semesta juga harus di pandang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan. Jadi keselarasannya guna keseimbangan adalah kedaulatan lingkungan itu sendiri, di mana lingkungan itu sendiri memiliki Hak untuk tidak tercemar[30]. Hal ini mungkin lebih senanda dengan pengetahuan masyarakat adat, sehingga dapat menjadi sebuah harmonisasi dalam berkehidupan. Selain itu Sistem hukum yang komprehensif dalam mendukung akses masyarakat untuk berpartisipasi pada proses pengambilan keputusan di bidang lingkungan hidup tidak hanya mengakui hak atas informasi dan partisipasi dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan saja. Namun juga harus memberikan kompensasi (redress) dalam peraturan perundang-undangan ketika akses informasi, akses partisipasi, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang tidak diberikan kepada public. Untuk itu aspek keadilan menjadi penting.[31]
Jika dikaji, pengelolaan sumberdaya alam yang dilakukan oleh masyarakat adat tidak pernah mengakibatkan degradasi lingkungan malah sebaliknya terjadi kesinambungan, karena meskipun dengan pemikiran yang sederhana namun masyarakat adat bisa memiliki kearifan untuk tidak mengekspliotasi sumberdaya alam secara berlebihan ataupun mereka telah menentukan batas-batas wilayah mana yang boleh dieksploitasi dan mana yang tidak boleh dieksploitasi sebelum waktunya tiba.
Dengan kata lain ialah masyarakat adat sudah memiliki sistem hukum sendiri dan kearifan lokalnya sendiri dalam pengelolaan sumberdaya alam, dan sudah tentu kebijakan pemerintah akan sangat berpengaruh pada masyarakat adat.
Penutup
Uraian diatas memberikan pemahaman mengenai paradigma pembangunan nasional yang semata-mata diorientasikan mengejar pertumbuhan ekonomi dan implikasinya terhadap pembangunan hukum di bidang pengelolaan sumber daya alam dan dampak lingkungan hidup. Meskipun Undang-undang Dasar 1945 menurut Jimly Asshidiqi merupakan konstitusi bernuansa hijau (green constitution) namun menurut penulis dalam pelaksanaannya tidak sehijau tampilannya.
Pasal 33 UUD 1945 adalah dasar hak penguasaan Negara untuk mengatur tentang dasar-dasar sistem perekonomian Negara, dengan tujuan untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dan bukan sebagai justifikasi atas tindakan sewenang-wenang Negara untuk mengambil alih semua hak masyarakat untuk dikelola sendiri menurut kehendak pemerintah, namun pemerintah hadir untuk mengatur dan memberikan perlindungan bagi warga Negara untuk menjalankan hak dan kewajibannya secara berimbang. Negara seharusnya hadir bagi rakyatnya sebagai penjamin hak, agar masyarakat menjadi terlindungi.
Anutan ideologi sentralisme hukum (legal centralism) cenderung memarjinalisasi modal sosial (social capital), yakni citra dan etika lingkungan, sistem religi, asas-asas dan norma hukum adat yang mencerminkan kearifan lingkungan (ecological wisdom) masyarakat lokal. Selain itu, pembangunan nasional juga mendegradasikan modal sumber daya alam (ecological capital) akibat kegiatan pembangunan yang bercorak eksploitatif.
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan tata pembuatan hukum yang baik (good law making governance), maka agenda ke depan yang harus dilakukan pemerintah dan legislatif adalah : Melakukan kaji-ulang (review) terhadap seluruh produk hukum yang tidak mencerminkan keadilan, demokrasi, dan keberlanjutan dig anti dengan produk hukum yang baik terutama berwawasan lingkungan dengan mengacu pada prinsip kedaulatan lingkungan yang mengarah pada green constitution dan green legislator.
Untuk itu, di butuhkan kearifan oleh pemerintah dalam membuat kebijakan dan pengaturan hukum, yang mengakomodir segala hal menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Pemerintah Pusat harus membuat Undang-undang baru yang terpadu dalam hal ini mengakomodir kearifan local masyarakat adat sebagai bentuk pengakuan Negara terhadap otoritasnya dalam pengelolaan sumberdaya alam.
DAFTAR BACAAN
Hengky H. Hetharia,2011, Sasi: Kearifan Lokal di Maluku untuk melestarikan Indonesia dan Dunia (Perspektif Aksiologis), SePotong Tradisi, Seuntai Makna, Sebuah Usaha Menggali Filsafat Nusantara, Khamsa, Yogyakarta
Bodley, John H. 1982, Victims of Progress, Mayfield Publishing Company, California, USA.
Sartini, Menggali Kearifan Lokal Nusantara Sebuah Kajian Filsafati, Jurnal Filsafat, Agustus 2004, Jilid 37, Nomor 2, http://dgi-indonesia.com/wp-content/uploads/2009/ 02/menggali kearifan lokalnusantara1.pdf
Hukum Lingkungan dan Penegakannya Dalam UU No.32 Tahun 2009 http://www .sitikotijah.com /2011 /07/hukum-lingkungan-dan-penegakannya-dalam.html, diakses pada 22 Maret 2013
Penataan lingkungan Hidup, http://kiarapedes2.blogspot.com/2011/02/penataan-lingkungan-hidup.html, diakses 22 Maret 2013
Revency Rugebregt, 2008, Laporan Hasil Penelitian, Hak Masyarakat Atas Lingkungan Pesisir Dan Laut Yang Bersih (Studi Tentang Pencemaran Teluk Ambon Akibat Kegiatan Pembangunan Perumahan Oleh Developer, Fakultas Hukum Universitas Pattimura
Revency Rugebregt, 2011, Pengaruh Kebijakan Pemerintah Dalam Penataan Ruang Terhadap Pengelolaan Sumberdaya Alam Oleh Masyarakat Adat, dipresentasikan pada Seminar Pengelolaan Sumberdaya Alam, Bakosurtanal, Cibinong
Soemarwoto, 2001 dalam Daya Dukung Lingkungan, http://werdhapura.penataanruang.net/pusat-informasi/saya-ingin-tahu/daya-dukung-lingkungan, diakses, 22 Maret 2013
Daya Dukung Lingkungan, http://werdhapura.penataanruang.net/pusat-informasi/saya-ingin-tahu/daya-dukung-lingkungan, diakses, 22 Maret 2013
J.D.Pasalabessy, Hukum dan Hukum Adat, Materi Kuliah, Tanpa Tahun
Frans Wilson Kuat, 2009, Nilai-Nilai Adat Hibua Lamo dan Implementasinya Bagi Pembangunan Halmahera Utara, bagian dalam buku : Hein dan Hibua Lamo- “Tobelo Pos” Menelusuri jejak kepemimpinannya, penyunting S. S. Duan, diterbitkan dalam kerjasama antara Tobelo Pos dan Pemda Kabupaten Halmahera Utara, Tobelo
Prayekti Murharjanti, dkk, 2008, Menutup akses menuai bencana, potret pemenuhan akses informasi, partisipasi, dan keadilan, dalam pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam di Indonesia, ICEL, PT Suryo Warna Media (Angkasa Warna Adv)
Mas Achmad Santoso, dkk, Penyunting, 2000, Membentuk Pemerintahan Peduli Lingkungan dan Rakyat, ICEL, Yogyakarta
Jimly Asshidiqie, Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Wahyono A., 2000. Hak Ulayat Laut di Kawasan Timur Indonesia, Media Pressindo, Jakarta
[1]Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013), 2013
[2] Hengky H. Hetharia,2011, Sasi: Kearifan Lokal di Maluku untuk melestarikan Indonesia dan Dunia (Perspektif Aksiologis), Sepotong Tradisi, Seuntai Makna, Sebuah Usaha Menggali Filsafat Nusantara, Khamsa, Yogyakarta, hal 21
[3] Bodley, John H. 1982, Victims of Progress, Mayfield Publishing Company, California, USA.
[4]Hal ini berdasarkan hasil penelitian penulis yang di lakukan pada negeri Ihamahu pada tahun 2002.
[5]Sartini, Menggali Kearifan Lokal Nusantara Sebuah Kajian Filsafati, Jurnal Filsafat, Agustus 2004, Jilid 37, Nomor 2, http://dgi-indonesia.com/wp-content/uploads/2009/ 02/menggali kearifan lokalnusantara1.pdf
[6] Hukum Lingkungan dan Penegakannya Dalam UU No.32 Tahun 2009 http://www .sitikotijah.com /2011 /07/hukum-lingkungan-dan-penegakannya-dalam.html, diakses pada 22 Maret 2013
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Penataan lingkungan Hidup, http://kiarapedes2.blogspot.com/2011/02/penataan-lingkungan-hidup.html, diakses 22 Maret 2013
[11] Revency Rugebregt, 2008, Laporan Hasil Penelitian, Hak Masyarakat Atas Lingkungan Pesisir Dan Laut Yang Bersih (Studi Tentang Pencemaran Teluk Ambon Akibat Kegiatan Pembangunan Perumahan Oleh Developer, Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
[12]Soemarwoto, 2001 dalam Daya Dukung Lingkungan, http://werdhapura.penataanruang.net/pusat-informasi/saya-ingin-tahu/daya-dukung-lingkungan, diakses, 22 Maret 2013
[13] Khanna, 1999, ibid
[14] Lanzen 2003, ibid
[15] Daya Dukung Lingkungan, http://werdhapura.penataanruang.net/pusat-informasi/saya-ingin-tahu/daya-dukung-lingkungan, diakses, 22 Maret 2013
[16] Pengamatan Penulis dan wawancara penulis dengan beberapa penduduk atau nelayang Negeri Rumah Tiga.
[17] J.D.Pasalabessy, Hukum dan Hukum Adat, Materi Kuliah, Tanpa Tahun
[18] J. Tjiptabudy,
[19] Ibid
[20] Ibid, hal 145
[21]Ibid, hal 146
[22]Ibid, hal
[23]Frans Wilson Kuat, 2009, Nilai-Nilai Adat Hibua Lamo dan Implementasinya Bagi Pembangunan Halmahera Utara, bagian dalam buku : Hein dan Hibua Lamo- “Tobelo Pos” Menelusuri jejak kepemimpinannya, penyunting S. S. Duan, diterbitkan dalam kerjasama antara Tobelo Pos dan Pemda Kabupaten Halmahera Utara, Tobelo.hal 53 – 64
[24]Revency Rugebregt, 2011, Pengaruh Kebijakan Pemerintah Dalam Penataan Ruang Terhadap Pengelolaan Sumberdaya Alam Oleh Masyarakat Adat, , dipresentasikan pada Seminar Pengelolaan Sumberdaya Alam, Bakosurtanal, Cibinong.
[25]Prayekti Murharjanti, dkk, 2008, Menutup akses menuai bencana, potret pemenuhan akses informasi, partisipasi, dan keadilan, dalam pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam di Indonesia, ICEL, PT Suryo Warna Media (Angkasa Warna Adv), hal 6
[26] Ibid, hal 18
[27]Lihat Mas Achmad Santoso, dkk, Penyunting, 2000, Membentuk Pemerintahan Peduli Lingkungan dan Rakyat, ICEL, Yogyakarta, hal 8
[28] ibid
[29] Jimly Asshidiqie, Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hal 117
[30] Lihat juga Jimly, hal 120
[31] Ibid, hal 77