Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan 33 Perguruan Tinggi di Indonesia dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi (TIPIKOR). Fakultas Hukum Universitas Pattimura ditunjuk oleh KPK untuk melakukan perekaman sidang tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku. Sebagai tindak lanjut dari kerjasama ini, KPK melakukan training dan pengenalan alat-alat perekaman persidangan TIPIKOR kepada tim Fakultas Hukum UNPATTI. Training ini dilakukan selama 3 hari termasuk pelatihan praktek di Pengadilan Negeri TIPIKOR. Alat perekam ini nantinya akan digunakan untuk merekam jalannya persidangan TIPIKOR, mulai dari awal persidangan sampai pada putusan, kemudian hasil rekaman beserta risalah dan transkrip persidangan tersebut akan dikirim ke KPK setiap bulan. Tim yang berjumlah 10 orang ini terdiri dari 7 orang mahasiswa, 2 orang dosen dan seorang pegawai administrasi Fakultas Hukum. Semoga dengan adanya kerjasama ini dapat menurunkan tingkat korupsi yang ada di Provinsi Maluku.