MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA (MBKM)
MBKM UNPATTI
Kebijakan merdeka belajar kampus merdeka (MB-KM) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia merupakan gerbang tranformasi pendidikan di Indonesia sebagai respon terhadap tuntutan perubahan jaman.
Kebijakan MB-KM mengharuskan perguruan tinggi melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas lulusan, kualitas dosen dan kualitas kurikulum dan pembelajaran. Sesuai amanat Permendikbud No.3 Tahun 2020 atau SN Dikti maka Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi hak mahasiswa untuk memperoleh pengalaman 1 semester (20 SKS) di luar prodi dalam perguran tinggi yang sama dan 2 semester (40 SKS) di luar prodi pada perguruan tinggi yang berbeda dan atau pada dunia usaha dan industri (DUDI).
Panduan MBKMDaftar Sekarang
MBKM INFO
Apa itu Kampus Merdeka?
Kampus Merdeka adalah kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia yang memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk belajar di luar program studi mereka selama tiga semester. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa melalui pengalaman nyata di dunia kerja, serta memperluas wawasan dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat.
✓ Pengalaman belajar yang fleksibel dan inovatif
✓ Meningkatkan keterampilan sesuai kebutuhan industri
✓ Mendorong kolaborasi antara kampus dan dunia kerja
Bentuk Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) di UNPATTI
Program MBKM meliputi:
Pertukaran Pelajar Inbound
Pertukaran Pelajar Outbound
Magang/Praktik Kerja
Pengabdian kepada Masyarakat
Proyek Kemanusiaan
Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan
Penelitian/Riset
Kegiatan Wirausaha
Studi/Proyek Independen
Apa saja manfaat program Kampus Merdeka?
Program Kampus Merdeka memberikan berbagai manfaat bagi mahasiswa, termasuk pengembangan keterampilan, pengalaman kerja nyata, dan peluang kolaborasi dengan industri.
✓ Pengembangan keterampilan yang relevan dengan industri
✓ Kesempatan magang dan belajar di luar kampus
✓ Kolaborasi dengan mitra industri dan institusi pendidikan
Persyaratan mahasiswa melaksanakan kegiatan MBKM:
- Berasal dari salah satu program studi di lingkungan Universitas Pattimura, yang minimal terakreditasi “B” atau “Baik”.
- Berasal dari program studi telah melaksanakan program Merdeka Belajar.
- Berstatus aktif dan terdaftar pada PDDIKTI.
- Untuk mahasiswa inbound, berasal dari Program Studi yang minimal terakreditasi “Baik Sekali” atau “B” pada PTN/PTS.