OVERVIEW KEJAHATAN LINTAS NEGARA TERORGANISIR

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

 

 OVERVIEW KEJAHATAN LINTAS NEGARA TERORGANISIR [1]

                                                       Oleh : M.J.Saptenno

 

A.Pengantar

         Berbicara tentang kejahatan maka dapat dikatakan bahwa perbuatan  yang bertentangan dengan hukum, agama dan moral serta adat istiadat itu, sudah berlangsung lama dan umurnya setua manusia  dibumi ini.

            Perkembangan dan modus operandi atau bentuk bentuk  dari kejahatan  terbentuk  seiring dengan dinamika masyarakat dan kemajuan teknologi yang diciptakan oleh manusia. Setiap peluang atau kesempatan selalu dimanfaatkan oleh individu, kelompok dan organisasi  yang terorganisir, termasuk negara,  dengan metode atau cara apa saja yang penting tujuan tercapai

           Selama manusia  masih diselimuti oleh berbagai keinginan atau nafsu untuk memuaskan dirinya dan  kelompok yang mempunyai ideologi yang sama,  baik untuk berkuasa, memiliki harta kekayaan, merusak,  menyusahkan,  membunuh orang lain atau kelompok lain, tindakan  balas dendam,  dan sebagainya,  maka kejahatan tidak mungkin dihapuskan.

        Kejahatan hanya bisa dieliminir dan tidak bisa dihapuskan samasekali dalam kehidupan bersama sebagai suatu bangsa maupun hubungan antar bangsa-bangsa didunia, karena manusia tetap saja memiliki sifat-sifat jahat. Sifat sifat jahat itulah  yang perlu diberi sentuhan dalam memahami eksistensi dirinya sebagai manusia dan mamandang orang lain sebagai bagian yang mempunyai kepentingan dan butuh perlakuan sama dan   proporsional.

         Kejahatan merupakan isu menarik dan sensitif untuk diperbicangkan, s[i]erentak dengan itu kejahatan merupakan bagian dari realitas kehidupan umat manusia yang memiliki dimensi luas  dengan wilayah operasi diseluruh jagat.

        Bentuk bentuk kejahatan lintas negara sangat beragam dan karateristik yang rumit .  Hal ini muncul akibat globalisasi, migrasi atau pergerakan manusia, perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan trasnportasi  yang sangat pesat, keadaan  ekonomi, politik global yang tidak stabil. ( www.deplu.go.i )

          Kejahatan lintas negara terorganisir, dimotori oleh mereka yang memiliki ideologi tertentu, dan patut didekati dengan metode metode khusus, sehingga  tidak berkembang dan berurat akar dalam tatanan dunia, yang serba maju dan canggih dalam berbagai bidang.         

  Berbagai fasilitas dan kemajuan teknologi  yang tersedia, selalu dimanfaatkan untuk mencapai tujuan atau sasaran yang diinginkan, walaupun hal itu harus mengorbankan pihak tertentu.

 

B. Bentuk bentuk kejahatan lintas negara

       Beberapa bentuk kejahatan lintas negara  yang dapat dikemukakan sebagai berikut :

1.      Menurut Undang Undang Nomor  5 Tahun 2009 Tentang Retifikasi  United Nation Convention on Transnational Organized Crime ( UN TOC ) kategori kejahatan lintas negara   yakni

a.      Pencucian uang

b.      Korupsi

c.       Perdagangan manusia

d.      Penyelundupan

e.      Migran serta produksi

f.        Perdagangan gelap senjata api

Konvensi juga mengakui kejahatan  terorisme dan narkoba  termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara.

2.      Menurut ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime ( ASEAN PACTC ) bentuk bentuk kejahatan lintas negara  yakni :

a.      Perdagangan gelap narkoba

b.      Perdagangan manusia

c.       Sea Piracy ( Pembajakan Laut )

d.      Penyelundupan senjata

e.      Pencucian uang

f.        Terorisme

g.      International Economic Crime

h.      Cyber Crime

Perkembangan berikut yang muncul adalah :

a.       Pencurian dan penyelundupan objek objek budaya

b.      Perdagangan organ-organ tubuh manusia

        c.       Environmental Crime ( illegal logging, illegal fishing )

d.      Cyber crime

e.      Computer related crime  ( www.deplu.gp.id  )

       Semua bentuk kejahatan lintas negara di atas berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat internasional, dan semakin tidak terkendali jika tidak ditempuh langkah-langkah strategis dalam mencegah atau meminimalisir ruang gerak dari para pelopor dan pengikutnya.  Perubahan paradigm berpikir atau cara pandang  juga membutuhkan sentuhan sentuhan tertentu melalui cara-cara yang elegan dan tidak frontal semata.

 

C. Upaya internasional untuk menanggulangi kejahatan lintas negara

       Sekjen PBB Ban Ki Moon,  mengatakan bahwa ancaman kejahatan lintas negara  meningkat dari waktu ke waktu,  namun kemampuan negara-negara terbatas. ( www.deplu.go.id )

       Ironis memang, jika dikatakan bahwa negara-negara sulit menghadapi  kekuatan terorganisir yang kadang kadang sulit dideteksi karena kecanggihan teknologi informasi dan sebagainya. Negara negara sering berhadapan dengan musuh dalam selimut, karena kemampuan mereka  untuk mengelabui dan berjuang melalui jaringan  dibawah tanah.

        Disini sebenarnya dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat, untuk senantiasa siaga dan waspada  terhadap tantangan, hambatan, ancaman dan  gangguan  serta  peduli terhadap keamanan nasional maupun internasional

        Menghadapi ancaman kejahatan internasional membutuhkan komitmen yang kuat  dan kemuan bersama  dari seluruh  negara dan berbagai komponen terkait,  yang mempunyai kepentingan untuk terciptanya keamanan global keamanan  pada kawasan tertentu,  maupun  keamanan dalam negeri masing masing negara.

 Upaya-upaya internasional yang dilakukan selama ini antara lain :

1.      Kerjasama

2.      Kemiteraan dan solidaritas negara negara mitera dialog

Lingkup kerjasama yang dikembangkan selama ini   yakni :

                       1.       Bidang informasi intelijen dalam rangka penegakkan hukum

                       2.       Operasi bersama

                       3.       Pembentukan Kantor Penghubung

       4.       Bantuan Kerjasama untuk pengembangan sumberdaya manusia dan peralatan  ( www.deplu.go.id  )

Kemiteraan dan solidaritas selalu dilaksanakan oleh berbagai negara dengan tujuan utama adalah memberantas  dan mencegah meluasnya kejahatan lintas negara. Jika dicermati ternyata terdapat kemajuan yang cukup berarti, namun disisi lain terdapat banyak hambatan yang patut ditanggulangi secara bersama.

Untuk itu perlu diambil langkah-langkah yang sifatnya konprehensif dan sifatnya represif serta preventif.  Dalam proses penegakkan hukum misalnya ternyata hukuman yang berat tidak selamanya membuat efek jera bagi pelaku kejahatan lintas negara. Tindakan Densus 88 yang selalu menembak mati pelaku teroris, sebenarnya tidak membawa efek jera yang signifikan, malah menimbulkan antipati dan melahirkan generasi baru yang  mungkin saja lebih radikal.  Untuk itu perlu dicari terapi  atau alternatif pemecahan lain yang tepat, sehingga bermanfaat untuk menanggulangi atau mengeliminir kejahatan lintas negara.

Menghadapi kasus korupsi yang marak saat ini  dimana uang hasil perbuatan korupsi dibawa lari keluar negeri,  maka yang  harus dilakukan  adalah proses penyadaran, pencegahan  dan berupaya untuk mengembalikan uang negara yang dikuras, bukan pilihan utama semua  diarahkan untuk  menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Apalah artinya  hukuman berat,  namun uang negara terus dikuras dengan cara cara yang  bertentangan dengan hukum. Perlu diciptakan preseden yang dapat ditiru dan hal itu menguntungkan negara  dan masyarakat, bukan menambah beban bagi negara malah masyarakat tetap miskin akibat perbuatan korupsi.

Begitu pula pendekatan yang harus dilakukan terhadap kasus kasus kejahatan lintas negara yang lain. Pendekatan dengan metode yang tepat kemnungkinan lebih relevan dibandingkan dengan pendekatan represif .        

Terkait dengan upaya penanggulangan kejahatan lintas negara  maka langkah langkah stategis yang dapat ditempuh yakni perlu adanya pemerataan pembangunan demi  kesejahteraan bagi seluruh masyarakat . Prinsip prinsip keadilan perlu disebarkan secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan kenegaraan  sehingga dapat dirasakan oleh berbagai lapisan  masyarakat secara proporsional.  Berupaya untuk membangun kesadaran secara global tentang perlindungan dan penghargaan terhadap eksistensi  manusia dan  kemanusiaan serta penegakkan dan  pemenuhan hak hak asasi manusia. Membangun tata ekonomi dan politik dunia yang adil, dimana negara-negara besar tidak mendominasi negara miskin dan berkembang.

Suatu hal yang perlu mendapat perhatian serius khusus bagi bangsa Indonesia  yakni kewaspadaan nasional yang  harus tetap ditumbuhkembangkan. Kita tidak boleh lengah   dalam menghadapi setiap ancaman  kejahatan lintas negara . Pemerintah tidak  harus selalu  mengambil tindakan represrif,  namun dalam kondisi dan kasus tertentu maka  tindakan preventif harus dikedepankan.

Membangun solidaritas bukan hanya diantara sesama negara korban kejahatan lintas negara namun berupaya untuk merangkul berbagai organisasi dan individu, yang terlibat dalam kejahatan lintas negara dengan metode atau cara tertentu, sebagai bagian dari upaya  membangun tata dunia yang aman dan damai.

 Dalam setiap kebijakan maupun aktivitas  maka pemerintah maupun masyarakat harus  tetap konsisten dan konsekwen dalam berbicara dan bertindak. Dengan demikian seluruh upaya yang dilakukan dapat meminimalisir  atau setidaknya dapat  menanggulangi berbagai kejahatan lintas negara. Artinya sebagai penguasa atau pemerintah,  antara ucapan dan tindakan harus selaras dan konsisten serta konsekwen .

 Bibit-bibit  kejahatan tetap saja tumbuh dan  menghantui kehidupan berbangsa dan bernegara, serta  masyarakat internasional.  Oleh karena itu perlu ditempuh kebijakan dan  tindakan yang sifatnya represif, serta  menyeluruh dengan tetap memandang bahwa kejahatan lintas negara adalah musuh bersama yang perlu dikaji dan dicari alternatif pemecahannya.

 

D. Implementasi  konvensi internasional terkait dengan kejahatan lintas negara.

              Terkait dengan implementasi konvensi internasional tentang Kejahatan Lintas Negara, ternyata terdapat beberapa kegiatan yang telah memberikan manfaat bagi keamanan dalam negeri maupun keamanan kawasan, misalnya upaya pencegahan dan penggulangan pembajakan dilaut, terorisme, pencucian uang dan sebagainya.

                Terdapat banyak hal yang belum dilaksanakan secara baik sesuai dengan amanat  konvensi tersebut .  Untuk itu diharapkan adanya kemauan politik serta komitmen yang kuat dari pemeirntah dalam membangun kekuatan internal dan menjalin hubungan kerjasama yang lebih baik diwaktu mendatang. Semua potensi yang tersedia harus dimanfaatkan secara maksimal, jika kita ingin agar konvensi tersebut bermanfaat bagi kepentingan keamanan bersama .

             Di Indonesia, yang terjadi adalah inkonsistensi yang kosisten.  Dalam banyak hal kita tidak konsisten,  dan ketika  muncul masalah maka semua pihak seakan tidak kehilangan kesempatan untuk berbuat apa saja, walaupun dalam keadaan tergesa-gesa dan akhirnya hasil yang diterima  tidak maksimal. Pada hal diharapkan adanya kesinambungan dalam seluruh kebijakan secara terpadu dan membawa perubahan yang signifikan.  

                 Implementasi konvensi internasional harus didasarkan pada kesadaran  dan prinsip-prinsip penerapan yang tepat, sehingga dapat  menjadi acuan dalam membangun tatanan dunia baru yang adil dan sejahtera tanpa ada sekat sekat yang memisahkan manusia berdasarkan suku,etnis, , agama dan  ras tertentu.

 

  E. Beberapa bentuk kejahatan lintas negara yang terjadi di daerah

Daerah daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya daerah yang berbatasan langsung dengan negara negara tetangga, atau  wilayahnya yang memiliki karakter khusus, ternyata  sangat rentan dan potensial bagi terjadinya kejahatan lintas negara.

Provinsi Meluku merupakan salah satu provinsi yang berciri kepulauan, dengan wilayah laut yang luas kurang lebih 96, 4 %  sedangkan 3,6 % wilayah daratan,  dapat dikatakan  menyimpan potensi bagi terjadinya kejahatan lintas negara.

 

          Beberapa bentuk kejahatan lintas negara yang terjadi di daerah  Maluku antara lain :

a.      Illegal Oil

b.      Illegal Fishing

c.       Illegal Logging

d.      Penyelundupan Narkoba ( Narkotika dan Obat Obat Terlarang )

e.      Terorisme

f.        Traffiking

Wilayah Maluku juga berpotensi  untuk terjadinya penyelundupan senjata api illegal dari negara negara lain karena laut yang luas.

Suatu hal yang perlu dikaji yakni   terjadi kejahatan pencurian sumberdaya alam dengan menggunakan teknologi tinggi/canggih, misalnya  menyedot gas dan  minyak,  pada wilayah-wilayah perbatasan antar negara pada provinsi tertentu.

 

F. Penutup

Demikianlah beberapa pokok pikiran, yang dapat dikemukakan sebagai materi diskusi, semoga bermanfaat .

 


[1] Makalah disampaikan pada Seminar Diplomasi RI dalam Menanggulangi Kejahatan Lintas  Negara Terorganisir, di Swissbell Hotel Ambon,  tanggal 16 Mei 2012.

 


[i].

 

Tinggalkan Balasan