Menindaklanjuti Keputusan Pengurusan Pusat Ikatan Alumni Universitas Pattimura Nomor : 01/IKAPATTI/SK/2018 tentang Penetapan Besar Uang Pangkal Dan Iuran Wajib Anggota Alumni, maka berama ini kami menginformasikan dan mengarahkan para alumni dan calon alumni untuk membayar iuran dimaksud (file SK, besaran Uang Pangkal, Biaya Iuran dapat dinduh disini ). Pembayaran diatur sebagai berikut :
- Bagi Calon Alumni yang akan mendaftar sebagai peserta Wisuda Periode April 2018 dan seterusnya, dipungut di Universitas.
- Bagi Alumni terdahulu yang telah diwisudakan pada bulan Desember 2017 kebawah, dipungut di Fakultas pada saat yang bersangkutan melegalisir ijasah dan transkrip nilainya.
- Hasil pungutan tersebut akan disetor ke Ketua IKAPATTI melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, untuk dikelolah dan dimanfaatkan sebagai penunjang kegiatan Universitas Pattimura.
Demikian penyampaian kami, atas perhatian, bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswan Dan Alumni