Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Hendrik Salmon, menegaskan pentingnya penetapan legitimasi hukum yang jelas bagi hukum adat dan sistem pemerintahan tradisional.
Dalam keterangannya kepada media usai Seminar Internasional bertema “The Existence of Indigenous Community Facing Digitalization Era”, Dr. Salmon menjelaskan bahwa kejelasan hukum menjadi fondasi utama bagi berfungsinya sistem pemerintahan adat dan pelaksanaan hukum pidana dalam komunitas tersebut. Ia menekankan bahwa pengakuan formal sangat diperlukan agar masyarakat adat memiliki kedudukan hukum yang kuat, terlindungi, dan diakui dalam kerangka hukum nasional.
Lebih lanjut, Dr. Salmon menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu mendapat dukungan dalam proses pendaftaran dan formalisasi komunitas adat, sehingga mereka memperoleh status hukum yang berbeda dari entitas administratif lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah ambiguitas hukum dan memastikan fungsi pemerintahan adat dapat berjalan secara efektif di tengah perkembangan digital yang cepat.
Pernyataan tersebut disampaikan menindaklanjuti seminar internasional yang menghadirkan pembicara dari University of Engineering and Management, India, dan Universitas Sebelas Maret (UNS). Diskusi pada seminar tersebut menyoroti pentingnya pengakuan hukum, adaptasi nilai tradisional di era digital, serta peran institusi akademik dalam mendukung kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat adat.
Dr. Salmon menegaskan bahwa legitimasi hukum bagi komunitas adat bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari upaya keadilan sosial dan pelestarian budaya. Pengakuan tersebut, katanya, akan memperkuat kohesi sosial sekaligus memastikan sistem hukum nasional mampu mengakomodasi keberagaman tradisi yang hidup di Indonesia.
Melalui pandangan ini, Fakultas Hukum Universitas Pattimura menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam riset, advokasi, dan pengembangan kebijakan hukum yang melindungi serta memberdayakan komunitas adat di tengah arus digitalisasi global.