Jakarta – Rabu (31/7). Bertempat di Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, telah diadakan kegiatan Seminar Nasional dan Call For Papers, dengan tema “Problematika Hukum Acara Tata Usaha Negara Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintah”. Narasumber utama pada kegiatan ini adalah Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., MH (Hakim Agung RI), Rivai Kusumanegara, S.H (Wakil SekJen PERADI). Salah satu pemakalah pada kegiatan ini adalah Ibu Dezonda R. Pattipawae, S.H., M.H. (dosen FH Unpatti bagian Hukum Tata Negara).
Judul makalah yang disampaikan pada kegiatan tersebut adalah Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Substansi dari makalah ini adalah mengenai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, warga masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Keberadaan UUAP merupakan “keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)”, tentu mengakibatkan banyak perubahan pada Peradilan TUN sebagai Peradilan yang menangani sengketa TUN atau sengketa Administrasi Negara/ Pemerintahan.
Semenjak berlakunya UUAP tersebut, objek dan subjek dalam sengketa TUN berubah dan berkembang menjadi lebih luas. Objek dalam sengketa TUN menurut UUAP adalah Keputusan/Tindakan Administrasi Pemerintahan, Keputusan fiktif positif dan permohonan penilaian penyalahgunaan wewenang. Sedangkan subjek Penggugat/Pemohon dalam sengketa TUN berdasarkan UUAP adalah warga masyarakat, dan Tergugat/Termohonnya adalah Badan/Pejabat TUN yang menerbitkan Keputusan/Tindakan, serta khusus dalam perkara permohonan pengujian penyalahgunaan wewenang maka pemohonnya adalah pejabat atau badan pemerintahan. Penulisan ini merupakan penulisan normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Perubahan yang sangat signifikan atas objek dan subjek dalam sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tersebut ternyata belum diikuti dengan perubahan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.