ASPEK HUKUM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TERHADAP EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT
ASPEK HUKUM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TERHADAP EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT[1] Oleh : Jantje Tjiptabudy[2] A. Pendahuluan Indonesia merupakan Negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia yang terdiri dari sekitar 17.500 pulau dengan luas laut sekitar 5,8 juta km2 dan bentangan garis sepanjang 81.000 km. sebagian besaRead More…