PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI WILAYAH PESISIR DAN LAUT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI WILAYAH PESISIR DAN LAUT LILI HALIM A. Pendahuluan Pasal 18B ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menyatakan bahwa : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup daRead More…