Visi Misi Tujuan

Visi, Misi & Tujuan

Visi

Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi serta dengan mencermati berbagai fenomena yang terjadi disekitarnya, maka Visi Fakultas Hukum Universitas Pattimura tahun 2021-2025 dirumuskan sebagai berikut :

“Menjadi Fakultas Hukum Unggul dan Profesional berstandar Internasional melalui pengembangan Hukum berkarakter Kepulauan”.

Misi

Untuk mendukung pencapaian Visi Fakultas Hukum Universitas Pattimura 2021-2025, ditetapkan Misi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, meliputi:

  1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi hukum dengan keunggulan kelas dunia untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan dapat diterima di pasar kerja nasional maupun internasional.
  2. Meningkatkan mutu penelitian hukum yang berguna bagi pengembangan pendidikan hukum dan pembangunan nasional melalui produk karya ilmiah yang memiliki karakter dalam pengembangan hukum.
  3. Meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat melalui hasil-hasil penelitian hukum dan menerapkan ilmu hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menunjang pembangunan nasional.
  4. Mengembangkan Fakultas Hukum sebagai lembaga yang unggul, profesional dan berkualitas melalui penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang sesuai dengan standar internasional.

Tujuan

 Tujuan FH UNPATTI adalah:

a.     Tujuan dari Misi 1 “Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi hukum dengan keunggulan kelas dunia untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan dapat diterima di pasar kerja nasional maupun internasional”, adalah :     

1)     Penguatan sistem tata kelola pendidikan tinggi hukum yang transparan, partisipatif dan akuntabel;

2)     Penyelenggaraan kebijakan Merdeka Belajar dan pengalaman belajar;

3)     Peningkatan mutu institusi memperoleh status akreditasi unggul;

4)     Peningkatan kualitas dan kompetensi lulusan.

 

b.     Tujuan dari Misi 2 “Meningkatkan mutu penelitian hukum yang berguna bagi pengembangan pendidikan hukum dan pembangunan nasional melalui produk karya ilmiah yang memiliki karakter dalam pengembangan hukum”, adalah :      

1)     Pelaksanaan penelitian berskala nasional dan internasional;

2)     Peningkatan jumlah dan kualitas penelitian serta dana penelitian secara berkelanjutan;

3)     Penyelenggaraan desiminasi hasil-hasil penelitian untuk pembangunan masyarakat, daerah dan bangsa;

4)     Penyelenggaraan kerjasama penelitian baik nasional maupun internasional.

 

c.      Tujuan dari Misi 3 “Meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat melalui hasil-hasil penelitian hukum dan menerapkan ilmu hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menunjang pembangunan nasional”, adalah :   

1)    Pengembangan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil-hasil penelitian untuk pemberdayaan masyarakat;

2)    Penyelenggaraan kerjasama pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan publikasi serta pendanaan;

 

d.     Tujuan dari Misi 4 “Mengembangkan Fakultas Hukum sebagai lembaga yang unggul, profesional dan berkualitas melalui penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang sesuai dengan standar internasional”, adalah :    

1)     Penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum melalui sistem penjaminan mutu;

2)     Pengembangan fakultas dan program studi dengan status akreditasi unggul dan internasional;

3)     Penyediaan sarana dan prasarana dan teknologi informasi dalam pengembangan pendidikan tinggi hukum.