Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Pattimura dengan keteguhan komitmen pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Provinsi Maluku, kembali melakukan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Peranjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Senin (9/3/2026).
Proses Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Mahrita A. Lakburlawal, S.H., M.H. dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Dr. Saiful Sahri, S.Sos., M.H. bersama-sama dengan delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi lainnya.
Ketua LBH Fakultas Hukum Universtias Pattimura, Dr. Mahrita A. Lakburlawal, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan kali kelima selama lima tahun berturut-turut, bukti komitmen LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura melaksanakan bantuan hukum secara maksimal dan tertanggung jawab.
“Ini sudah tahun kelima LBH Fakultas Hukum Unpatti sebagai OBH yang terakreditasi melakukan penandatanganan kontrak bantuan hukum dengan Kanwil Kemenkum Maluku. Hal ini menunjukan bahwa LBH Fakultas Hukum memegang teguh komitmen menjalankan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan segala tantangan yang dihadapi namun tetap dengan semangat dan ritme yang sama demi dan untuk pengabdian bagi masyarakat Maluku.” Ungkap Pakar Hukum Perdata dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Pattimura tersebut.
Sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura terus menjaga konsistensi pelayanan bantuan hukum yang maksimal kepada para pencari keadilan dengan memandang setiap orang terutama masyarakat miskin berhak atas pendampingan jasa dan bantuan hukum, demi dan untuk terwujudnya keadilan.
