Visi, Misi & Tujuan
Visi
Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi serta dengan mencermati berbagai fenomena yang terjadi disekitarnya, maka Visi Fakultas Hukum Universitas Pattimura tahun 2021-2025 dirumuskan sebagai berikut :
“Menjadi Fakultas Hukum Unggul dan Profesional berstandar Internasional melalui pengembangan Hukum berkarakter Kepulauan”.
Misi
Untuk mendukung pencapaian Visi Fakultas Hukum Universitas Pattimura 2021-2025, ditetapkan Misi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, meliputi:
- Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi hukum dengan keunggulan kelas dunia untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan dapat diterima di pasar kerja nasional maupun internasional.
- Meningkatkan mutu penelitian hukum yang berguna bagi pengembangan pendidikan hukum dan pembangunan nasional melalui produk karya ilmiah yang memiliki karakter dalam pengembangan hukum.
- Meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat melalui hasil-hasil penelitian hukum dan menerapkan ilmu hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menunjang pembangunan nasional.
- Mengembangkan Fakultas Hukum sebagai lembaga yang unggul, profesional dan berkualitas melalui penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang sesuai dengan standar internasional.
Tujuan
a. Tujuan dari Misi 1 “Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi hukum dengan keunggulan kelas dunia untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan dapat diterima di pasar kerja nasional maupun internasional”, adalah :
1) Penguatan sistem tata kelola pendidikan tinggi hukum yang transparan, partisipatif dan akuntabel;
2) Penyelenggaraan kebijakan Merdeka Belajar dan pengalaman belajar;
3) Peningkatan mutu institusi memperoleh status akreditasi unggul;
4) Peningkatan kualitas dan kompetensi lulusan.
b. Tujuan dari Misi 2 “Meningkatkan mutu penelitian hukum yang berguna bagi pengembangan pendidikan hukum dan pembangunan nasional melalui produk karya ilmiah yang memiliki karakter dalam pengembangan hukum”, adalah :
1) Pelaksanaan penelitian berskala nasional dan internasional;
2) Peningkatan jumlah dan kualitas penelitian serta dana penelitian secara berkelanjutan;
3) Penyelenggaraan desiminasi hasil-hasil penelitian untuk pembangunan masyarakat, daerah dan bangsa;
4) Penyelenggaraan kerjasama penelitian baik nasional maupun internasional.
c. Tujuan dari Misi 3 “Meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat melalui hasil-hasil penelitian hukum dan menerapkan ilmu hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menunjang pembangunan nasional”, adalah :
1) Pengembangan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil-hasil penelitian untuk pemberdayaan masyarakat;
2) Penyelenggaraan kerjasama pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan publikasi serta pendanaan;
d. Tujuan dari Misi 4 “Mengembangkan Fakultas Hukum sebagai lembaga yang unggul, profesional dan berkualitas melalui penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang sesuai dengan standar internasional”, adalah :
1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum melalui sistem penjaminan mutu;
2) Pengembangan fakultas dan program studi dengan status akreditasi unggul dan internasional;
3) Penyediaan sarana dan prasarana dan teknologi informasi dalam pengembangan pendidikan tinggi hukum.