Gugus Jaminan Mutu

STRUKTUR ORGANISASI GUGUS JAMINAN MUTU FH UNPATTI

TUPOKSI TUGAS GUGUS JAMINAN MUTU (GJM)

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PATTIMURA

 

TUGAS KETUA GJM

  1. Meninjau ketercapaian kebijakan dan sasaran mutu diseluruh devisi dengan mengacu pada kepuasan dan keluhan pelanggan
  2. Menyusun program kerja dan mengusulkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) UPM
  3. Merencanakan dan menerapkan Sistem Manajemen Mutu
  4. Mengkoordinasikan kegiatan akreditasi dan monev di Prodi
  5. Mengukur pencapaian sasaran mutu setiap devisi dan menindaklanjuti serta melakukan penanganan apabila terdapat keluhan berkaitan dengan layanan penjaminan mutu.
  6. Membuat perencanaan program audit mutu internal
  7. Membangun koordinasi dengan Lembaga Pengembang Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) Universitas Pattimura berkaitan dengan penyusunan dan sosialisasi dokumen-dokumen mutu Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  8. Bersama Ketua Program Studi dan Wakil Dekan Bidang Akademik memperbaharui data akademik secara terus menerus
  9. Melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluai pelaksanaan akademik dalam rangka memberikan penjaminan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik
  10. Membuat laporan kinerja yang dilaporkan setiap tahun kepada pimpinan Fakultas tentang kinerja GJM dan perbaikan yang diperlukan.

TUGAS SEKRETARIS GUGUS JAMINAN MUTU (GJM)

  1. Melakukan pengendalian dan pemutahiran pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan dokumen mutu GJM termasuk identifikasi dan pengkodean dokumen (tugas pengendalian dan pemutahiran dokumen mutu GJM); pengesahan oleh yang berwenang;registrasi untuk pengendalian status revisi;
  2. Membuat rencana kerja
  3. Melakukan Koordinasi berkaitan dengan pemutahiran dokumen mutu program studi
  4. Melakukan Surat Menyurat Membuat surat tugas untuk setiap kegiatan baik ke luar maupun di dalam GJM Koordinasi pemutakhiran dokumen mutu prodi
  5. Memfasilitasi kebutuhan kerja dan mengkoordinasi program kerja setiap divisi dalam melaksanakan tugasnya
  6. Membuat notulensi dalam setiap rapat GJM
  7. Menyusun usulan pengadaan barang, pengajuan perbaikan barang, dan memelihara iklim kerja

TUGAS DIVISI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (GJM)

  1. Mempelajari dan mengkaji secara mendalam berbagai bahan dalam menetapkan standar mutu pendidikan Tinggi (SNDIKTI dan SNPT) untuk menyusun dan menetapkan dokumen kebijakan, peraturan, standar, manual, dan sasaran mutu bidang akademik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan internal dan eksternal setelah perumusan Standar mutu pendidikan tinggi selesai untuk mendapatkan saran sekaligus perbaikan redaksi atau struktur bahasa dalam pernyataan Standar tersebut.
  3. Menetapkan pemberlakuan semua Standar pendidikan tersebut dengan peraturan Dekan fakultas hukum berdasarkan mekanisme yang diatur.
  4. Menjalankan setiap Standar Dikti yang telah dinyatakan secara tertulis dalam SPMI sehingga Standar Pendidikan Tinggi tersebut dapat dipenuhi.

TUGAS DIVISI AKREDITASI

  1. Memeriksa dan memastikan keberadaan data pendukung borang (mempersiapkan data-data borang akreditasi)
  2. Mengatur mekanisme pendampingan penyusunan borang akreditasi prodi dan evaluasi diri juga sebagai aktivitas yang diperlukan untuk mendukung terwujudnya borang
  3. Mereview dan mengecek bukti fisik borang akreditasi prodi dan evaluasi diri dan borang fakultas
  4. Membuat rencana kerja pendampingan akreditasi
  5. Manyiapkan data dan informasi berkaitan dengan akreditasi prodi
  6. Mendokumentasikan berbagai hasil kegiatan, monev dan audit akademik dan mempublikasikan hasil kegiatan GJM
  7. Mengkoordinasikan penugasan asesor internal di tingkat Prodi bersama LPMPP serta menghimpun data hasil analisis asesor internal
  8. Merencanakan dan melakukan survei kepuasan pelanggan
  9. Membuat laporan hasil survei kepuasan pelanggan
  10. Membuat laporan keluhan pelanggan dan menindaklanjuti ke divisi/unit kerja terkait

TUGAS DIVISI MONITORING DAN EVALUASI

  1. Menetapkan jadwal evalusi melalui Audit Mutu Internal setiap tahun
  2. Melakukan evaluasi atau asesmen atau penilaian terhadap proses, keluaran (output), dan hasil (outcomes) dari pelaksanaan setiap Standar pendidikan tinggi melalui pelaksanaan AMI;
  3. Mengetahui kelemahan atau kendala yang dapat menghalangi pelaksanaan isi standar dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi kelemahan atau kendala tersebut;
  4. Memantau (monitoring) proses pelaksanaan standar untuk mengambil tindakan pengendalian, apabila ditemukan kesalahan atau penyimpangan yang dapat berakibat isi standar tidak terpenuhi, atau memperkuat pencapaian pelaksanaan standar;
  5. Menganalisis hasil akhir pelaksanaan standar berdasarkan hasil audit, sehingga dapat disimpulkan, antara lain, tentang efektivitas, keberhasilan, dan dampak atau outcomes dari pelaksanaan standar
  6. Melaksanakan pengendalian berupa tindakan korektif atau perbaikan untuk memastikan pemenuhan perintah/kriteria/sasaran di dalam standar.
  7. Membuat rencana kerja dan laopran devisi Evaluasi dan Pengendalian Sistem Penjaminan Mutu