BEBERAPA POKOK PIKIRAN SEBAGAI MASUKAN UNTUK MEMBOBOTI RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

BEBERAPA POKOK PIKIRAN SEBAGAI MASUKAN  UNTUK MEMBOBOTI  RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG  PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT

Oleh : M.J.Saptenno.

 

A.  UMUM

Berbicara tentang masyarakat adat dan upaya perlindungannya membutuhkan kajian mendalam, agar tidak dianggap  remah dan  semudah yang kita bayangkan. Masyarakat adat merupakan sebuah komunitas yang kompleks dan membutuhkan penataan dan perlindungan secara utuh, karena komunitas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah panjang perjuangan terbantuknya bangsa dan negara republik  Indonesia baik secara filosofis,` yuridis maupun politis.

Perlindungan terhadap masyarakat adat harus dipandang urgen karena masyarakat adat sudah ada sebelum negara ada dan eksistensinya diakui secara konstitusional dan menglobal. Artinya masyarakat adat tidak harus dipandang sebagai masyarakat tradisional, yang hanya memiliki nilai nilai dan  norma, subyek dan obyek berupa  individu, struktur kelembagaan, wilayah kekuasaan dan kemampuan  untuk membangun hubungan hukum secara internal dan eksternal, tetapi masyarakat adat merupakan struktur negara mini yang patut ditata dan dilindungi serta dikelola secara proprsional berdasarkan nilai nilai dan prinsip prinsip hidup yang melekat padanya yang harus dielstarikan sepajang masa,

Dengan demikian  disain kebijakan secara yuridis untuk melindungi masyarakat harus dibuat secara hati hati dan harus dibangun dalam suatu kerangkan pemikiran yang kuat dan  mendasar serta secara  holistik integratif, sehingga tidak menimbulkan pergesekan pergesekan atau membawa implikasi bagi eksistensi dan keberlanjutannya.

Masyarakat adat  sebagai komponen penting dalam struktur pemerintahan negara yang patut mendapat perhatian secara serius oleh seluruh elemen bangsa, sehingga  dibutuhkan pemikiran pemikiran yang jernih, obyektif dan memandang jauh kedepan.

B.  BEBERAPA POKOK PIKIRAN

Upaya untuk melindungi masyarakat adat tidak sekedar secara proporma namun harus didasarkan pada niat dan kehendak yang kuat ,  utuh dan menyeluruh sehingga benar benar dapat memberikan manfaat yang harus dinikmati secara baik oleh seluruh masyarakat yang dikategorikan sebagai masyarakat adat atau masyarakat hukum adat.

Kekhasan yang dimiliki oleh ratusan kelompok masyarakat adat dari berbagai suku yang ada di Indonesia, harus diatur secara tuntas dan berdasarkan prinsip prinsip yang sifatnya fleksibel dan tidak rigid atau kaku, prinsip kemanfaatan, proporsional, profesional, adil,  dan sebagainya. Dikatakan demikian karena masyarakat  adat adalah kelompok yang unik dan memiliki budaya yang dinamis, sehingga tidak harus dibatasi secara yuridis dan akhirnya dapat  merugikan atau membahayakan  eksistensinya sebagai suatu kemunitas yang memiliki posisi stategis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pihak  Pemerintah maupun Parlemen harus memandang masyarakat adat dan masyarakat hukum adat sebagai bagian penting  yang mampu memberikan kontribusi dalam seluruh gerak pembangunan bangsa dan negara.  Dengan demikian  pengaturan ini hanya merupakan bentuk pengakuan tanpa intervensi secara politis  melalui pendekatan yuridis formal.

Masyarakat adat telah mendapatkan pengakuan internasional sebagai komunitas yang memiliki posisi khusus dan strategis, dalam struktur internasional maupun nasional, terkait dengan pergaulan bangsa bangsa di dunia. Untuk itu pengaturan tentang upaya perlindungan masyarakat adat, harus dipandang sebagai bagian dari komitmen pemerintah  dalam menjaga dan memlihara icon  peradaban dunia ini, yang sering terabaikan akibat modernisasi.

Oleh karena itu modernisasi tidak seharusnya mengabaikan eksistensi masyarakat adat atau masyarakat hukum adat, namun komunitas ini  harus dipandang sebagai bagian penting dalam menata struktur budaya global dengan segala keunikannya.

Masyarakat adat  harus dipandang sebagai masyarakat kelas dunia yang patut mendapat perlakuan sama dengan masyarakat modern lainnya.

 

C.  BEBERAPA CATATAN KRITIS YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN

Terkait dengan upaya perlindungan masyarakat  melalui Rancangan Undang Undang yang sementara dibahas oleh lembaga Legislatif, maka perlu diperhatikan beberapa hal yang dipandang krusial antara lain :

a.   Merumuskan dan mempertegas eksistensi masyarakat adat dalam struktur pemerintahan baik secara nasional maupun daerah, dalam suatu kesatuan sistem  yang utuh ;

b.   Merumuskan dan mempertegas  eksistensi masyarakat adat dan hak haknya secara de fakto maupun secara de yure ;

c.   Mengatur dan mempertegas eksistensi masyarakat adat dan hak hak asasinya yang telah diatur secara Internasional oleh lembaga lembaga Internasional;

d.   Pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat, yang memiliki sejumlah hak dan kewenangan yang perlu ditata secara terpadu tanpa menghilangkan aspek keasliannya dalam kebhinekaan;

e.   Merumuskan dan mempertegas  hakikat dari masyarakat adat dan masyarakat hukum adat;

f.     Merumuskan dan mempertegas hakikat dari adat istiadat dan hukum adat ;

g.   Merumuskan dan mempertegas hakikat tentang Hak Ulayat atau  hak petuanan ( istilah Maluku );

h.   Merumuskan dan mempertegas pengakuan terhadap  eksistensi dari kelembagaan adat yang secara adat maupun hukum adat sangat bervariasi di Indonesia ;

i.     Merumuskan dan mempertegas eksistensi dari lambang lambang yang terjelma dalam   bahasa masyarakat adat yang sangat variatif.

j.     Merumuskan dan mempertegas, hubungan antara adat istiadat, hukum adat dan ajaran agama  atau dogma dari masing masing agama yang dianut oleh masyarakat adat di Indonesia.

k.    Merumuskan dan mempertegas , pengakuan pemerintah  terhadap agama suku ( adat ) yang masih  hidup dan berkembang dan dianut  oleh beberapa suku  pada  beberapa wilayah di Indonesia misalnya ; agama suku dari kelompok suku Badui, di Banten, Suku Anak Dalam di Jambi, Agama Suku di Tanimbar Kei di Kepulauan Kei  Maluku Tenggara, agama suku Noaulu dan Waulu di Kabupaten Maluku Tengah,  Provinsi Maluku dan sebagainya, suku Sasak  dan sebagainya.

l.     Merumuskan dan mempertegas eksistensi dari bahasa dan  situs situs serta hubungan antara masyarakat adat   secara religius magis dengan  Tuhan sebagai pencipta alam semesta dan  sesama manusia, serta  dengan  lingkungan alam /lingkungan hidup ;

m. Merumuskan dan mempertegas  hubungan struktural dan fungsional antara masyarakat adat dengan negara atau pemerintah dalam suatu sistem pemerintahan secara holistik dan dinamis.

n.   Merumuskan dan mempertegas  hak hak masyarakat adat untuk mendapatkan sumber sumber dana dari pemerintah melalui suatu sistem dan politik anggaran yang memadai.

o.   Merumuskan dan mempertegas  hak hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam baik di darat maupun di laut serta hak untuk menimati lingkungan yang bersih.

p.   Merumuskan  dan mempertegas  hak hak masyarakat secara politis dalam sistem pemerintahan negara . Jika perempuan menuntut hak 30 % di Parlemen,  bagaimana dengan kelompok masyarakat adat dalam memperjuangkan hak haknya melalui lembaga legislatif atau Parlemen.

q.   Merumuskan dan mempertegas  tentang eksistensi masyarakat adat dan hukum adat serta adat istiadat dalam wilayah wilayah perkotaan, misalnya di Kota Ambon Provinsi Maluku, Kota Denpasat di Provinsi Bali, dan di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dan sebagainya.

 

D.  REKOMENDASI

 

Berdasarkan uraian uraian di atas maka kami masyarakat adat menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :

1.   Pemerintah dan DPR harus lebih serius dalam merumuskan hak hak dan kewajiban dari masyarakat adat,dengan tetap memperhatikan kebhinekaan  atau pluralisme di Indonesia.

2.   Sebelum dibahas lebih lanjut perlu dilakukan penelitian ilmiah secara lebih mendalam pada semua wilayah di Indonesia

3.   Perlu kajian kajian secara  akademik dan   mendalam serta  holistik untuk memberikan justifikasi tentang eksistensi dan hak hak serta tanggungjawab maupun kewajiban kewajiban  dari masyarakat adat dalam hubungannya baik secara internal maupun ekternal baik dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun lembaga lembaga internasional.

4.   Perlu melibatkan seluruh pemangku adat, dalam seluruh proses pembahasan RUU ini, sehingga tidak menimbukan berbagai permasalahan dikemudian hari.

5.   Perlu melibatkan tokoh  agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dalam rangka memboboti substansi dari RUU ini.

Tinggalkan Balasan