Implementasi Kewaspadaan Nasional Terhadap Ketahanan Pangan Dapat Meningkatkan Ketahanan Nasional

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

 

1.       Pendahuluan.

Dalam konteks global, Indonesia, seperti juga dengan negara-negara lain, mengalami ancaman krisis pangan akibat perubahan iklim global yang ekstrim. Perubahan iklim jelas akan berpengaruh terhadap dimensi ketahanan pangan. Karena akan mempengaruhi penurunan produktifitas pertanian, kemudian berdampak pada mengurangi aksesibilitas pangan akibat harga makin mahal dan kesulitan pendistribusian pangan. Aksesibilitas yang terbatas akan berakibat pada kesulitan untuk mencukupi pangan yang bermutu dan bergizi, dan juga kesinambungan produksi pangan.

Di negara-negara maju, bidang pertanian bersimbiosis dengan penggunaan teknologi pertanian guna mendapatkan hasil panen yang lebih baik. Karena teknologi dapat mengangkat kualitas dan kuantitas hasil panen. Meskipun penggunaan teknologi pertanian mempunyai efek samping, yang terkadang negatif. Meskipun demikian pilihan penggunaan teknologi dalam pertanian tetap akan menjadi pilihan dalam upaya menciptakan ketahanan pangan.

Status produksi pangan Indonesia cukup mengkhawatirkan. Kemampuan untuk memenuhi sendiri kebutuhan pangan bagi penduduk terus menurun. Kenyataan yang ada menunjukan, demi memenuhi kebutuhan pangan bagi penduduk Indonesia yang jumlahnya lebih dari 259 juta jiwa,[1] pemerintah  akhirnya membuka keran impor bahan-bahan pangan. Seperti indikasi data produksi bahan pangan utama, beras, jagung, dan kedelai, pada tahun 2011 turun 1,63 persen, 5,99 persen, dan 4,08 persen dibandingkan dengan 2010. Impor pangan juga meningkat tajam.

Hingga Oktober 2011, impor beras sudah 1,4 juta ton, sedangkan impor gandum, jagung, dan kedelai 6,7 juta ton, 1,5 juta ton, dan 4,7 juta ton (USDA, 12/10/2011). Untuk cabai, 2012 pemerintah mengimpor sebanyak 15.000 ton, dan kedelai sekitar 1,7 juta ton per tahun. Bawang merah mencapai 17,25 juta kilogram dari Vietnam dan Thailand sepanjang Januari 2011. Ketergantungan ini sungguh mengkhawatirkan karena produksi pangan dunia juga melambat naik.

Untuk itu pemerintah dan masyarakat perlu membangun suatu sistem kewaspadaan, yang mampu mendeteksi secara dini adanya gejala kerawanan pangan di sekitarnya serta dapat meresponnya dengan cepat dan efektif. Penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk menghindarklan masyarakat dari kerawanan  yang lebih parah, dengan segala dampak yang mengikutinya. Oleh karena itu,  implementasi kewaspadaan terhadap ketahanan pangan, harus ditingkatkan dan mengingat pentingnya ketahanan pangan dalam rangka ketahanan nasional.

Pengertian-pengertian yang digunakan dalam essay ini adalah sebagai berikut:

1)               Kewaspadaan Nasional (Padnas) adalah suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari suatu potensi ancaman. Padnas juga sebagai suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padnas dapat juga diartikan manispestasi kepedulian dan rasa tanggung jawab bangsa Indonesia terhadap keselamatan dan kedudukan bangsa dan negara Kesatuan R.I.[2]

2)             Ketahanan Pangan merupakan suatu sistem yang terdiri dari subsistem ketersediaan, distribusi, dan konsumsi. Subsistem ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, baik dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya. Subsistem distribusi berfungsi mewujudkan sistem distribusi yang efektif dan efisien untuk menjamin agar seluruh rumah tangga dapat memperoleh pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup sepanjang waktu dengan harga yang terjangkau. Sedangkan subsistem konsumsi berfungsi mengarahkan agar pola pemanfaatan pangan secara nasional memenuhi kaidah mutu, keragaman, kandungan gizi, keamanan dan kehalalannya. Dalam pasal 1 ayat 17 UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.[3]

3)             Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.[4]

 

2.       Pembahasan Konsepsi Implementasi Kewaspadaan Nasional terhadap Ketahanan Pangan dan  Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi.

Thomas Malthus mengatakan bahwa jumlah manusia meningkat secara eksponensial, sedangkan usaha pertambahan persediaan pangan hanya dapat meningkat secara aritmatika. Dalam perjalanan sejarah dapat dicatat berbagai peristiwa kelaparan lokal yang kadang-kadang meluas menjadi kelaparan nasional yang sangat parah di berbagai negara. Permasalahan ini adalah ciri sebuah negara yang belum mandiri dalam hal ketahanan pangan (Nasoetion, 2008).

Kebutuhan pangan di dunia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di dunia. Pada tahun 1930, penduduk dunia hanya 2 miliar dan 30 tahun kemudian pada tahun 1960 baru mencapai 3 miliar. Pada era tahun 2000an penduduk dunia melonjak hingga mencapai kurang lebih 6 miliar penduduk. Tentu saja pertumbuhan penduduk ini mengkibatkan berbagai permasalahan diantaranya kerawanan pangan. Di Indonesia, permasalahan pangan tidak dapat dihindari, walaupun Indonesia dikenal sebagai negara agararis yang sebagian besar penduduknya adalah petani.

Namun, dalam kenyataannya masih banyak kekurangan pangan yang melanda Indonesia, hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk. Bertambahnya penduduk bukan hanya menjadi satu-satunya permasalahan yang menghambat untuk menuju ketahanan pangan nasional. Persoalan berkurangnya lahan pertanian yang dikonversi menjadi pemukiman dan lahan industri, juga telah menjadi ancaman dan tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang mandiri dalam bidang pangan.

Subsistem ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, baik dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya. Subsistem distribusi berfungsi mewujudkan sistem distribusi yang efektif dan efisien untuk menjamin agar seluruh rumah tangga dapat memperoleh pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup sepanjang waktu dengan harga yang terjangkau. Sedangkan subsistem konsumsi berfungsi mengarahkan agar pola pemanfaatan pangan secara nasional memenuhi kaidah mutu, keragaman, kandungan gizi, kemananan dan kehalalannya.

Situasi ketahanan pangan di Indonesia dipadang masih lemah. Hal ini ditunjukkan antara lain oleh: (a) jumlah penduduk rawan pangan (tingkat konsumsi < 90% dari rekomendasi 2.000 kkal/kap/hari) dan sangat rawan pangan (tingkat konsumsi <70 % dari rekomendasi) masih cukup besar, yaitu masing-masing 36,85 juta dan 15,48 juta jiwa untuk tahun 2002; (b) anak-anak balita kurang gizi masih cukup besar, yaitu 5,02 juta dan 5,12 juta jiwa untuk tahun 2002 dan 2003 (Ali Khomsan, 2003).

Menurut Bustanul Arifin (2005) ketahanan pangan merupakan tantangan yang mendapatkan prioritas untuk mencapai kesejahteraan bangsa pada abad millenium sekarang ini. Dalam penjelasan PP Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, dimana upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional harus bertumpu pada sumberdaya pangan lokal yang mengandung keragaman antar daerah dan harus dihindari sejauh mungkin ketergantungan pada pemasukan pangan. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, maka seluruh sektor harus berperan secara aktif dan berkoordinasi secara rapi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan masyarakat untuk meningkatkan dan mewujudkan ketahanan nasional.

Oleh karena ketahanan pangan tercermin pada ketersediaan pangan secara nyata, maka harus secara jelas dapat diketahui oleh masyarakat mengenai penyediaan pangan. Penyediaan pangan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Untuk mewujudkan penyediaan pangan tersebut, perlu dilakukan pengembangan sistem produksi, efisiensi sistem usaha pangan, teknologi produksi pangan, sarana dan prasarana produksi pangan dan mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.

Sumber penyediaan pangan diwujudkan dari produksi dalam negeri, cadangan pangan dan pemasukan pangan. Pemasukan dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan tidak mencukupi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Pemerataan ketersediaan pangan memerlukan pendistribusian pangan ke seluruh  wilayah bahkan sampai rumah tangga. Oleh sebab itu perwujudan distribusi pangan memerlukan suatu pengembangan transportasi darat, laut dan udara yang sistemnya melalui pengelolaan pada peningkatan keamanan terhadap pendistribusian pangan. Di sisi lain, penganekaragaman pangan dengan berbasis sumberdaya pangan lokal harus ditingkatkan. Dengan keanekaragaman pangan dan didukung pula dengan teknologi pengolahan pangan yang bertujuan menciptakan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.

Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kewaspadaan nasional terhadap ketahanan pangan adalah sebagai berikut:

(1)          Penataan regulasi dan perundang-undangan mulai dari proses pembuatan, pelaksanaan dan pengawasannya.

Regulasi dan perundang-undangan merupakan dasar kebijakan bagi pemerintah dalam upayanya untuk menjalankan program ketahanan pangan nasional. Dengan keberadaan regulasi dan perundang-undangan yang baik maka arah kebijakan menjadi terfokus dan terjadi sinergitas yang tinggi antar sektor-sektor dalam kaitannya dengan ketahanan pangan. Selain itu untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, tidak terlepas juga dengan kebijakan umum pembangunan pertanian dalam mendukung penyediaan pangan terutama dari produksi domestik. Upaya mewujudkan ketahanan pangan dan stabilitasnya (penyediaan dari produksi domestik) identik dengan upaya meningkatkan kapasitas produksi pangan nasional dalam pembangunan pertanian beserta kebijakan pendukung regulasi dan perudangan lainnya yang terkait.

(2)          Antisipasi pertumbuhan jumlah penduduk

Jumlah penduduk merupakan faktor utama dan dominan yang mempengaruhi ketahanan pangan. Karena jumlah penduduk akan berkorelasi dengan jumlah kebutuhan pangan yang harus disediakan. Penduduk Indonesia yang jumlahnya lebih dari 259 juta jiwa, membutuhkan pemenuhan pangan yang besar. Dengan keadaan jumlah penduduk yang masih terus meningkat jumlahnya, ancaman-ancaman terhadap produksi pangan telah memunculkan kerisauan akan terjadi keadaan rawan pangan pada masa yang akan datang. Akibatnya dalam waktu yang akan datang Indonesia membutuhkan tambahan ketersediaan pangan dan lahan pertanian. Saat ini, kebutuhan pangan Indonesia mengalami ketimpangan antara kemampuan produksi pangan dalam negeri dengan kebutuhan pangan yang harus dipenuhi, akibatnya harus ditutupi dengan impor bahan pangan. Dalam jangka panjang, bila ini terus berlanjut maka Indonesia akan mengalami ketergantungan bahan pangan dari negara lain. Oleh sebab itu, jumlah penduduk menjadi perhatian yang serius dalam rangka implementasi kewaspadaan nasional terhadap ketahanan pangan.

(3)          Mewaspadai pola konsumsi penduduk

Konsumsi pangan merupakan gambaran pola penduduk suatu wilayah dalam mengkonsumsi jenis-jenis pangan pada kelompok sumber pangan tertentu. Secara detail dijabarkan menjadi (1) pangan sumber karbohidrat, (2) sumber protein hewani, (3) sumber protein nabati, (4) sumber lemak, serta (5) sumber vitamin dan mineral. Saat ini, telah terjadi pergeseran pola konsumsi pada masyarakat karena peningkatan pendapatan per kapita namun masih timpang, karena belum beragam dan bergizi seimbang. Masyarakat terlalu banyak mengkonsumsi beras, sementara konsumsi karbohidrat dari sumber pangan umbi-umbian relatif kecil dan cenderung menurun, di sisi lain konsumsi terigu meningkat terus. Akibatnya kebutuhan akan beras, menjadi semakin besar dari tahun ke tahun. Sementara sumber pangan lain yang ada tidak/belum dioptimalkan dalam konsumsi sehari-hari. Di sisi lain, terigu, dimana bahan utamanya harus diimpor, karena gandum belum ditanam secara masal di Indonesia. Pola konsumsi seperti ini harus diwaspadai mengingat, program ketahanan pangan nasional yang menitikberatkan pada pemberdayaan sumberdaya pangan lokal harus dapat dijalankan dengan baik.

(4)          Pengawasan dan pengetatan konversi lahan pertanian

Laju konversi lahan pertanian, khususnya sawah, mengalami perubahan yang sangat signifikan. Laju konversi terjadi akibat kebutuhan pemenuhan lahan bagi pemukinan dan industri. Bila tidak segera ditangani, maka sektor pertanian guna memenuhi kebutuhan pangan akan mengalami gangguan. Gejala ini terlihat di kota-kota pulau Jawa, dimana konsentrasi penduduk dengan laju pertumbuhan penduduk dan industri maju pesat.

Lahan pertanian khususnya sawah yang semakin sempit dan sedikit pada akhir-akhir ini semakin dipersempit oleh perumusan kebijakan lahan yang tidak jelas. Kebijakan alih fungsi lahan ke dalam bentuk perkebunan sawit telah terjadi seperti di Kabupaten Rokan Propinsi Riau, Kabupaten Tebo dan Batang Hari Propinsi Jambi, dan Kabupaten Muba Sumatera Selatan. Jika di beberapa kabupaten terjadi alih fungsi lahan menjadi lahan perkebunan, di perkotaan alih fungsi lahan untuk jalan, perkantoran, dan perumahan. Di samping itu juga lahan sawah terjadi alih fungsi untuk lapangan olah raga dan objek rekreasi.

Pengalihan lahan sawah menjadi kebun sawit dilakukan oleh masyarakat yang membandingkan keuntungan usaha sawit lebih baik dari hasil produksi sawah. Selain itu pengalihan juga dilakukan oleh beberapa perusahan dan termasuk perusahaan asing. Untuk itu, diperlukan sebuah kewaspadaan jika lahan sawah banyak dialihkan ke lahan lainnya terutama oleh perusahan asing yang dikhawatirkan tingkat ketergantungan bangsa Indonesia ke pada asing sulit diatasi. Pada akhirnya kedaulatan bangsa dan negara tergadaikan sehingga integrasi bangsa bisa terganggu.

(5)          Mewaspadai perubahan iklim

Di era globalisasi saat ini yang patut menjadi perhatian serius adalah masalah perubahan iklim akibat pemanasan global (global warming). Pemanasan global adalah suatu proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi. Pemanasan dan perubahan iklim global merupakan masalah nyata, dimana Indonesia ikut menghadapinya. Inter-governmental Panel on Climate Change (IPCC) mencatat, sejak 1990 suhu rata-rata bumi naik 0,70 ˚C, sebagai akibat gas rumah kaca (GRK), dalam jumlah berlebih di atmosfir. Pemanasan global terjalin erat dengan perilaku, gaya hidup manusia, kebijakan politik, pola pembangunan, pilihan teknologi, kondisi sosial ekonomi serta kesepakatan internasional.[5] Mengingat iklim adalah unsur utama dalam sistem metabolisme dan fisiologi tanaman, maka perubahan iklim global akan bisa berdampak buruk terhadap keberlanjutan pembangunan pertanian dalam usaha memenuhi kebutuhan pangan di Indonesia. Hingga beberapa waktu ke depan, iklim menjadi perhatian dan diwaspadai bukan hanya oleh Indonesia, namun oleh seluruh negara di dunia. Karena kondisi iklim di suatu kawasan dapat berdampak pada kawasan lain.

(6)          Perlunya implementasi teknologi pertanian

Pada abad millenium sekarang ini, peranan teknologi sudah merasuk ke dalam setiap aspek kehidupan. Tidak terkecuali bidang pertanian. Bahkan teknologi pertanian saat ini dan ke depan akan semakin berpengaruh. Arah pengembangan teknologi pertanian adalah untuk meningkatkan efisiensi pertanian yang mencakup spektrum teknologi terkait dengan teknologi pengembangan sarana produksi (benih, pupuk dan insektisida), teknologi pengolahan lahan (traktor), teknologi pengelolaan air (irigasi gravitasi, irigasi pompa, efisiensi dan konservasi air), teknologi budidaya (cara tanam, jarak tanam, pemupukan berimbang, pola tanam, pergiliran varietas), serta teknologi pengendalian hama terpadu (PHT). Teknologi pertanian sangat berperan penting dalam mendukung pengembangan pertanian pangan baik di areal lama (intensifikasi) maupun pengembangan baru (ekstensifikasi). Melalui asupan teknologi, maka upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan akan dapat dijalankan dan dicapai. Dengan demikian, penggunaan teknologi pertanian yang tepat, bisa dikatakan sebagai upaya kewaspadaan nasional terhadap ketahanan pangan.

(7)          Mewaspadai aksesibilitas dan distribusi hasil pertanian

Distribusi pangan merupakan salah satu subsistem ketahanan pangan yang peranannya sangat strategis, apabila tidak dapat terselenggara secara baik dan lancar, bahan pangan yang dibutuhkan masyarakat tidak akan terpenuhi. Distribusi pangan ini diharapkan dapat terlaksana secara efektif, efisien dan merata di setiap lokasi berlangsungnya transaksi bahan pangan kebutuhan masyarakat. Gangguan distribusi pangan ini berdampak terhadap kelangkaan bahan pangan dan kenaikan harga pangan serta berpengaruh terhadap rendahnya akses pangan masyarakat karena daya beli bahan pangan menjadi menurun.

Masalah pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan. Masih adanya penduduk miskin, daerah rawan pangan, produksi pangan dihasilkan tidak merata antar wilayah dan sepanjang waktu, potensi sumberdaya alam yang berbeda di masing-masing daerah akan berpengaruh terhadap distribusi dan pasokan bahan pangan. Kondisi ini, pada akhirnya akses pangan bagi setiap individu rumah tangga akan semakin menjadi rendah apabila ketersediaan pangan setempat terbatas, pasar tidak tersedia, transportasi terbatas, pendapatan rendah, pendidikan terbatas, pengangguran tinggi, budaya setempat belum memadai. Oleh sebab itu, peranan distribusi pangan yang terjangkau dan merata sepanjang waktu kiranya akan berpengaruh terhadap peningkatan akses pangan bagi setiap rumah tangga di dalam memenuhi kecukupan pangannya. Dengan memberikan perhatian yang serius terhadap persoalan aksesibilitas dan distribusi pangan, dapat diartikan juga sebagai wujud implementasi kewaspadaan nasional terhadap ketahanan pangan.

(8)          Pengawasan terhadap penegakan hukum di bidang ketahanan pangan

Penegakan hukum merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam mengimplementasikan kewaspadaan nasional terhadap ketahanan nasional, oleh sebab itu pengawasan terhadap penegakan hukum selain terhadap faktor-faktor tersebut di atas serta di bidang ketersediaan, distribusi, dan konsumsi sehingga mampu menjamin terwujudnya ketahanan pangan yang hakiki dalam menjamin integritas kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam rangka perjuangan mencapai tujuan nasional.

 

a.       Faktor-faktor yang Mempengaruhi Ketahanan Nasional.

Ketahanan nasional mencakup konsep Asta Gatra yang terdiri dari Tri Gatra dan Panca Gatra. Tri Gatra terdiri dari faktor Geografi, Demografi, dan Sumberdaya Alam. Sedangkan Panca Gatra terdiri dari unsur-unsur: Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Hankam. Faktor-faktor yang mempengaruhi ketahanan nasional dalam menjaga keutuhan NKRI, adalah sebagai berikut:

Pertama, posisi silang Indonesia yang sangat strategis antara dua benua dan dua samudera. Kedua, kekayaan alamnya yang melimpah dan selalu menjadi incaran bangsa-bangsa lain. Ketiga, struktur geografisnya sebagai negeri kepulauan dengan pantai yang sangat panjang dan ”poros” laut yang terbuka lebar di antaranya, yang dengan demikian mudah menjadi tujuan subversi, intervensi, penyelundupan dan lain-lain. Keempat, penduduk yang besar jumlahnya, dengan struktur kependudukan yang tidak merata antara Indonesia bagian barat dan bagian timur dengan perkembangan yang juga tidak merata.

Selain itu, banyaknya persoalan-persoalan dalam negeri, baik persoalan horizontal antar daerah, maupun vertikal antara daerah maupun pusat, maupun antar lembaga-lembaga negara di pusat dan di daerah, juga merupakan faktor yang mempengaruhi ketahanan nasional. Dimensi faktor lainnya adalah keadaan Indonesia yang masih dalam tahap ”transformasi” dan reformasi yang membawa akibat-akibat positif dan negatif terhadap kemantapan ketahanan nasional, baik karena peralihan kekuasaan/kewenangan negara, maupun karena proses demokratisasi, dan lain-lain. Ditambah lagi dengan situasi ekonomi dan keuangan Indonesia yang masih sangat terbatas untuk meningkatkan kemampuan pertahanan, dan penegakan hukum serta keamanan baik di darat, laut, maupun di udara, juga merupakan faktor yang mempengaruhi ketahanan nasional Indonesia.

Faktor lainnya adalah adanya permasalahan perbatasan, baik darat, laut, termasuk dasar laut, dan udara yang mewajibkan Indonesia mau tidak mau harus meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanannya untuk memantapkan ketahanan nasional dalam menjaga keutuhan NKRI. Di sisi lain, adanya persepsi dunia luar terhadap Indonesia yang kadang-kadang ada yang tidak terlalu positif, seperti: kerusakan lingkungan terutama hutan yang sangat cepat, sering terjadinya kekerasan, keragu-raguan atau ketidakmampuan pemerintah bertindak tegas menghadapi persoalan, salah satu dari negara yang paling korup di dunia (No.4)[6], penguasa sering menyalahgunakan kewenangan, terlalu sering terjadi bencana, baik yang dibuat manusia ataupun karena bencana alam, banyak kejahatan dan bajak laut, dan lain-lain.

Bagian lainnya yang juga sangat mempengaruhi ketahanan nasional Indonesia adalah berkembangnya proses globalisasi di dunia, baik di bidang ekonomi, ideologi, maupun transportasi/komunikasi. Karena Indonesia tidak mungkin menghindar dari segala perubahan yang terjadi akibat globalisasi tersebut. Sebagai dampak akibat globalisasi salah satunya di bidang ekonomi dimana pasar bebas terbentuk. Melalui mekanisme pasar bebas, produk-produk pangan dari berbagai negara masuk ke Indonesia. Sementara produk lokal Indonesia, malah kalah bersaing. Dalam kerangka kewaspadaan nasional, di segala sektor dan bidang harus menjadi perhatian serius serta harus ditanamkan sejak dini dalam pewujudan sikap kesiapsiagaan setiap warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan landasan nasionalisme yang baik.

 

b.             Hubungan Konsepsi Implementasi Kewaspadaan Nasional Terhadap Ketahanan Pangan Dalam Rangka Ketahanan Nasional.

Salah satu permasalahan ketahanan pangan di Indonesia adalah bahwa pertumbuhan permintaan pangan yang lebih cepat dari pertumbuhan penyediaan bahan pangan. Permintaan yang meningkat merupakan resultante dari peningkatan jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya beli masyarakat, dan perubahan selera. Sementara itu, pertumbuhan kapasitas produksi pangan nasional cukup lambat dan stagnan, karena: (a) adanya kompetisi dalam pemanfaatan sumberdaya lahan dan air, serta (b) stagnasi pertumbuhan produktivitas lahan dan tenaga kerja pertanian.

Dengan jumlah penduduk Indonesia yang cukup besar dan terus berkembang, sektor pertanian diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan yang cukup besar dan terus berkembang dalam jumlah, keragaman dan mutunya. Kebijakan nasional yang dikeluarkan pemerintah adalah untuk memenuhi sejauh mungkin kebutuhan konsumsi dari produksi dalam negeri, karena secara politis Indonesia tidak ingin tergantung kepada negara lain. Untuk itu, sektor pertanian menghadapi tantangan yang cukup kompleks. Tantangan ini juga terus berkembang secara dinamis seiring dengan perkembangan sosial, budaya, ekonomi dan politik. Perkembangan sektor pertanian juga tidak terisolasi dari isu globalisasi dan suasana reformasi yang masih terus bergulir.

Ketahanan pangan yang kokoh harus dibangun mulai pada tingkat rumah tangga dengan bertumpu pada keragaman sumberdaya lokal. Dinamika pemantapan ketahanan pangan dilaksanakan dengan mengembangkan sumber-sumber bahan pangan, kelembagaan, dan budaya pangan yang dimiliki oleh masyarakat masing-masing wilayah. Melalui pendekatan ini antara lain, bahan pangan yang diproduksi secara lokal telah sesuai dengan sumberdaya pertanian dan iklim setempat, sehingga ketersediaannya dapat diupayakan secara berkesinambungan. Dengan kemampuan lokal tersebut maka ketahanan pangan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh masalah atau gejolak pasokan pangan yang terjadi di luar wilayah atau luar negeri.

Dalam konteks kewaspadaan nasional, kaitan aspek pemberdayaan ketahanan pangan masyarakat lokal melalui kemampuan pangan lokal menjadi sangat penting. Karena akan dapat meningkatkan kemandirian masyarakat sebagai perwujudan dan pengembangan kapasitas masyarakat yang berlandaskan pada pemberdayaan sumberdaya manusia agar dapat memenuhi ketahanan pangannya.

Setiap wilayah di Indonesia, mempunyai keunggulan sekaligus juga keterbatasan dalam memproduksi bahan pangan guna pemenuhannya. Ada daerah yang surplus dan ada daerah yang minus dalam memproduksi pangan tertentu. Dengan banyaknya jenis pangan sebagai sumber pemenuhan gizi, tidak satupun daerah di Indonesia mampu memenuhi seluruh jenis pangan yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakatnya. Oleh karena itu melalui interkoneksi antar wilayah akan dapat memenuhi kebutuhan pangan antar wilayah satu dengan yang lainnya dalam konteks ketahanan pangan daerah. Melalui interkoneksi antar daerah, maka dalam tataran nasional akan terbentuk suatu jaringan yang aktif dan dinamis dalam rangka kewaspadaan nasional terhadap ketahanan pangan.

Konsepsi kewaspadaan nasional yang berwujud sikap nasionalisme yang dibangun dari rasa kepedulian dan tanggung jawab setiap warga negara, kualitas  kesiapasiagaan banga dan manifestasi rasa peduli dan tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara dari potensi  ancaman  terhadap ketahanan pangan akan mampu mewujudkan ketahanan nasional yang merupakan situasi dan kondisi dari keuletan dan ketangguhan bangsa yang barasaskan kesejahteraan, keamanan, komperhensif internal, mawas ke dalam dan ke luar, serta kekeluargaan

 

 

3.             Penutup

a.             Kesimpulan

Ketahanan pangan seringkali diidentikkan dengan suatu keadaan dimana pangan tersedia bagi setiap individu setiap saat dimana saja baik secara fisik, maupun ekonomi. Ada tiga aspek yang menjadi indikator ketahanan pangan suatu wilayah, yaitu sektor ketersediaan pangan, stabilitas ekonomi (harga) pangan, dan akses fisik maupun ekonomi bagi setiap individu untuk mendapatkan pangan. Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terdiri dari subsistem ketersediaan, distribusi, dan konsumsi.

 

Dalam konteks ketahanan nasional, implementasi kewaspadaan nasional terhadap ketahanan pangan  adalah  keharusan. Karena dengan kewaspadaan nasional akan muncul sikap nasionalisme yang terbangun dari rasa kepedulian dan tanggung jawab untuk keberlangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dari ancaman terhadap ketahanan pangan  serta antisipatif menghadapi segala perubahan baik negatif ataupun positif. Wujud  kewaspadaan nasional dapat dijalankan melalui kesiapsiagaan bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi, antisipasi, dan melakukan pencegahan potensi ancaman terhadap ketahanan pangan. Melalui kehati-hatian yang berlandaskan asas ideologi melalui semangat  keberagaman dengan terus meningkatkan segala potensi sumberdaya yang ada sehingga terwujud  ketahanan  nasional yang merupakan situasi dan kondisi dari keuletan dan ketangguhan bangsa yang barasaskan kesejahteraan, keamanan, komperhensif internal, mawas ke dalam dan ke luar, serta kekeluargaan.

 

b.             Saran

Beberapa saran guna mewujudkan implementasi kewaspadaan nasional terhadap ketahanan pangan dalam rangka ketahanan nasional adalah sebagai berikut:

(1)          Perlunya keserasian regulasi dan perundangan yang berkaitan dengan ketahanan pangan agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan antar sektor.

(2)          Perlunya mengendalikan dan menekan angka lonjakan penduduk.

(3)          Membudayakan dan mendorong budaya pola konsumsi berbasis penganekaragaman pangan utamanya pangan lokal.

(4)          Mengendalikan laju konversi lahan pertanian dan membuka lahan baru serta intensifikasi terhadap lahan yang telah mengalami penurunan unsur hara.

(5)          Dalam konteks perubahan iklim, pemerintah harus menekan pembabatan hutan, dan menekan laju pencemaran udara baik oleh kendaraan maupun industri.

(6)          Perlunya mendorong kemampuan dalam negeri untuk pemenuhan teknologi pertanian yang ramah lingkungan, efektif, efisien dan terjangkau.

(7)          Guna meningkatkan aksesibilitas terhadap pangan oleh masyarakat, pemerintah perlu untuk memperhatikan distribusi pangan yang menyeluruh, komprehensif serta berkelanjutan.

(8)          Perlunya pengawasan terhadap penegakan hukum di bidang ketahanan pangan yang bermuara pada kepastian hukum dan rasa keadilan

 

 

Jakarta,       Juli  2012

Penulis

 

 

 

Kombes Pol Drs. Sam Budigusdian, MH

PPRA  XLVIII / Pok.E /  No. Urut : 64


Daftar Pustaka :

 

Achmad Suryana, Kapita Selekta Evolusi Pemikiran Kebijakan Ketahanan Pangan, Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM, 2003.

Ahmad Thoriq. tt. “Kumpulan Jurnal Ilmiah Tahun 2001-2009: Ketahanan Pangan Dalam Rangka Kemandirian Bangsa”.

Al khanza, Kebijakan Pangan Dan Masalah Gizi Di Indonesia, 12 April 2008, http://alkhanza7.multiply.com/journal/item/2?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem, diakses 1 Juli 2012.

Bambang Hendro sunarminto, Pertanian Terpadu Untuk Mendukung Kedaulatan Pangan Nasional, Yogyakarta, BPFE-Yogyakarta, 2010.

Bambang Irawan. “Konversi Lahan Sawah: Potensi Dampak Pola Pemanfaatannya dan Faktor Determinan” Bogor: Jurnal Forum Penelitian Agro Ekonomi, Volume 23, 2005.

Bustanul Arifin, Pembangunan Pertanian, Paradigma Kebijakan dan Strategi Revitalisasi, Jakarta : PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005.

Hermanto, “Kebijakan Ketahanan Pangan Nasional” (power point) disajikan pada Pembekalan PPRA XLVIII Lemhannas. Jakarta: Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, 2012.

Hilman Manan, “Tantangan Terbesar Revitalisasi Pertanian”. (makalah). Makasar: Universitas Hasanuddin, 2006.

Hudaini Hasbi, “Pengelolaan dan Manajemen Sumber Daya Alam” (makalah), 2011.

Rachmad Yuliadi Nasir, Ketahanan Pangan Jangan Bergantung Kepada Pihak Internasional, 9 Februari 2010.

TOR Diskusi Kelompok (DK) Keterkaitan Antar Bidang Materi Inti Lemhannas, PPRA XLVIII Lemhannas RI, 2012.

Republik Indonesia. 1996. Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Lembaran Negara RI Tahun 1996, No. 99. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2007, No. 68. Sekretariat Negara. Jakarta.

_________, “Pengelolaan Sumber Daya Alam Sebagai Payung Kesejahteraan”, 2011.

_________, Ketahanan Pangan dan Perspektif Kebijakannya, 3 September 2010, http://seafast.ipb.ac.id/latest-news/124-ketahanan-pangan-dan-perspektif-kebijakannya/, diakses 1 Juli 2012.



[1] Dalam pendataan penduduk oleh Kementerian Dalam Negeri 2011, jumlah penduduk Indonesia terhitung 31 Desember 2010 mencapai 259.940.857. Jumlah ini terdiri atas 132.240.055 laki-laki dan 127.700.802 perempuan.

[2]  Lemhannas R.I., Pokja B.S. Padnas, TOR Essay Padnas PPRA XLVIII, Jakarta, 2012.

[3]  Telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan, Pasal 1 Ayat (1). Lihat pula definisi yang dimuat dalam FAO, 1996.

[4] Sub B.S Konsepsi Tannas, Pokja Geostrategi dan Tannas Lemhannas R.I. PPRA 48 Tahun 2012, hal. 11.

[5] Hadad, Ismid. “Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan.” Prisma, ( Volume 29, Nomor 2, April 2010) 3-22.

[6] Iman Taufik, 2011, Indonesia Urutan Keempat Negara Terkorup di Dunia, http://www.bogorpos.com/nasional/read/indonesia-urutan-keempat-negara-terkorup-di-dunia, diakses 1 Juli 2012.

 

Tinggalkan Balasan