UNPATTI,- Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum (LBHKH) Fakultas Hukum Universitas Pattimura kembali menggelar Diskusi Publik “Literasi Digital Bagi Kelompok Rentan di Kota Ambon”. Jumat, (14/4),
Diskusi Publik yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Pattimura, merupakan rentetan kegiatan dalam upaya mewujudkan Kota Ambon sebagai Kota Ramah HAM yang dilakukan oleh LBHKH Fakultas Hukum Unpatti dalam fungsinya melakukan advokasi kebijakan. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang literasi digital, meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta untuk memahami informasi yang diberikan media, baik secara implisit ataupun eksplisit, serta meningkatkan kemampuan peserta untuk lebih kritis dalam berpikir serta memahami informasi.
Ketua LBHKH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. J. Mustamu, S.H., M.H, dalam sambutan mengatakan, Literasi digital sebagai sejenis kemampuan memungkinkan orang untuk berpartisipasi diruang digital dengan aman, nyaman, dan produktif di tengah masyarakat yang kaya informasi. Setiap individu, mempunyai hak asasi juga kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain atau komunitas masyarakat lain. Masyarakat telah mengakui berbagai bentuk keberagaman, mulai dari yang bersifat ciri fisik hingga identitas sosial.
Beberapa kelompok memiliki bentuk keberagaman yang unik dan khas, sehingga membutuhkan akses lebih untuk mendapatkan layanan dasar. Kelompok ini disebut sebagai kelompok rentan. Kelompok rentan adalah mereka yang memiliki kerentanan dan mengalami keterbatasan fisik, mental, dan sosial sehingga tidak mampu mengakses layanan dasar dan membutuhkan bantuan khusus dari negara atau komunitas lainnya.
Kerentanan lebih berkorelasi pada resiko yang dihadapi oleh korban yang sifatnya lebih dinamis bukan pada identitasnya tetapi lebih pada faktor hubungan sosial yang menyebabkan sulitnya akses layanan dasar yang akhirnya membutuhkan bantuan khusus dari negara ditambah dengan minimnya regulasi yang mengatur tantang kelompok rentan, pada akhirnya mempengaruhi efektivitas perlindungan ditataran struktur maupun substansi hukum sehingga sedikit sulit untuk memperjuangkan perlindungan hukum yang komprehensif bagi kelompok rentan Untuk mengatasi kesenjangan literasi digital, LBHKH Fakultas Hukum Universitas Pattimura melakukan Diskusi Publik: Literasi Digital bagi Kelompok Rentan di Kota Ambon dan sebagai upaya bersama mewujudkan Kota Ambon sebagai Kota Ramah HAM.
Lanjut dikatakan, banyak agenda yang telah dilakukan oleh LBHKH Fakultas Hukum Unpatti dalam rangkaian memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar dari kelompok rentan di Kota Ambon. “Perjuangan kita selama ini telah menghasilkan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2023 tentang Pemenuhan Dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Kota Ambon dan kita akan terus memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah yang sama di tingkat provinsi Maluku” jelasnya. Harapannya, melalui Diskusi Publik yang dilakukan hari ini, kelompok rentan di Kota Ambon dapat diberdayakan dengan memanfaatkan media digital secara lebih maksimal.
Dekan Fakultas Hukum Unpatti Dr. Rory Jeff Akyuwen, S.H., M.Hum, dalam sambutannya mengatakan, Literasi digital merupakan sikap individu dalam menggunakan media digital secara efektif dan benar sehingga tidak menimbulkan berita yang bersifat hoaks. Dalam literasi digital ada 4 pilar utama, yakni, kecakapan digital, etika digital, budaya digital dan keamanan digital. Namun yang mnejadi fokus utama kita dihari ini adalah etika digital. sebagai mahasiswa maupun yang hadir saat ini teman-teman dari kelompok rentan, etika digital menjadi hal yang terpenting dimana dalam menggunakan media digital harusnya diarahkan pada perilaku yang etis. Etika harus menjadi pedoman dalam berperilaku di dunia digital. Dengan demikian etika digital akan membuat kita bertanggung jawab, berintegrasi dan menerakan nilai-nilai positif dalam berinteraksi di dunia digital. Harapannya, dengan mengikuti diskusi dihari ini kita semua lebih bijak dalam menggunakan media digital.
Di tempat yang sama, Bunda Literasi Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad yang menjadi jadi Keynote Speaker menjelaskan, Kemajuan Digital dan Pemberdayaan Kelompok Rentan menjadi tema bahasan menarik dalam kegiatan : “Literasi Digital Bagi Kelompok Rentan di Kota Ambon” yang di gagas oleh LBH dan klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura, disebut menarik, karena itulah salah satu tantangan yang muncul seiring dengan berlangsungnya transformasi digital kontemporer saat ini, yakni dengan adanya kelompok yang rentan terdampak oleh kemajuan teknologi serta digitalisasi masyarakat dunia saat ini telah mengakui berbagai bentuk keberagaman, mulai dari yang bersifat ciri fisik hingga identitas sosial.
Beberapa kelompok memiliki bentuk keberagaman yang unik dan khas, sehingga membutuhkan akses lebih untuk mendapatkan layanan dasar. Kelompok ini disebut sebagai kelompok rentan. Selama ini kebijakan pemerintah lebih banyak berorientasi kepada pemenuhan dan perlindungan hak-hak sipil politik dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dilain pihak hak-hak yang terdapat didalam komunitas masyarakat rentan belum mendapatkan prioritas dari kebijakan tersebut. Sedangkan permasalahan yang mendasar didalam komunitas masyarakat rentan adalah belum terwujudnya penegakan perlindungan hukum yang menyangkut hak-hak anak, kelompok perempuan rentan, penyandang cacat dan kelompok minoritas dalam perspektif HAM. “Olehnya itu ada beberapa hal penting yang dapat mencegah pelanggaran HAM diera digital, yakni penguatan partisipasi dan komitmen multipihak pada transparasi dan demokratisasi data, membentuk perantara regulasi data dan digital yang berorientasi kemanusiaan (bukan profit ataupun kekuasaan politik), meningkatkan pendidikan soal privasi dan wawasan keadilan gender dirana digital, serta menyediakan kerangka aturan untuk pengawasan etika ataupun batasan kampanye politik berbasis data.”terangnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Drs. M. M. Lohy, M.T., yang memberikan materi “Peran Diskominfo dalam Meningkatkan Literasi Digital” dan Koordinator Pusat Data dan Informasi Universitas Pattimura Benhard R. Mattheis, S.T dengan materi “Literasi Digital Kemampuan Menggunakan Media Digital Dengan Tepat”. Kegiatan ini di hadiri oleh para Wakil Dekan Fakultas Hukum, Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Maluku, para mahasiswa, akademisi, praktisi, dan Organisasi/Komunitas Pegiat HAM lainnya.
Pada kesempatan ini juga turut diserahkan 70 paket bantuan kepada Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, dan GWL SMM.
Sumber : Humas Unpatti