UNPATTI,- Fakultas Hukum Universitas Pattimura, menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “ Perkembangan Hukum Menuju Era 5.0”. Seminar nasional ini dilakukan dalam rangka menyongsong Dies Natalis Fakultas Hukum ke-68 berlangsung secara hybrid, Kamis 15 Agustus 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum di hadiri oleh para Wakil Dekan, para dosen, serta mahasiswa baru di lingkup Fakultas Hukum
Wakil dekan Bidang Akademik Dr. Sherlock Halmes Lekipiouw, S.H., M.H. dalam sambutan mengatakan, Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, masyarakat kini semakin bergantung pada teknologi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara kita bekerja, berkomunikasi, berbelanja, dan bahkan berinteraksi dengan orang lain. Era Society 5.0 menandai pergeseran paradigma dari era sebelumnya, di mana teknologi hanya digunakan sebagai alat bantu, menjadi era di mana teknologi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Dikatakan pula, kemajuan teknologi saat ini menjadi tantangan tersendiri dan mendorong perkembangan hukum serta perspektif hukum yang menyesuaikan dengan era digitalisasi. “Tantangan ini membuktikan bahwa Perguruan Tinggi diberikan tanggung jawab untuk menyesuaikan diri dalam mengikuti pengembangan ilmu pengetahuan dan perkembangan ilmu hukum di era dengan era 5.0” ungkapnya.
Dr. Sherlock berharap, melalui seminar nasional ini menghasilkan pemikiran-pemikiran akademik yang nantinya dapat menjadi rekomendasi/masukan kepada perguruan tinggi untuk menghadapi era 5.0.
Ketua Panitia Dies Natalis, Dr. Hadibah Z.Wadjo, S.H.,M.H mengatakan, tujuan dari seminar ini untuk memberikan pencerahan pada mahasiswa/i, dan masyarakat terkait perkembangan hukum menuju era 5.0., Membantu mahasiswa/i Fakultas Hukum untuk memahami permasalahan dilapangan terkait perkembangan hukum menuju era 5.0,dan Mengembangkan wawasan mahasiswa/i Fakultas Hukum terkait perkembangan hukum menuju era 5.0.
Seminar ini diharapkan,dapat menghasilkan berbagai pemikiran yang solutif dan inovatif dalam menghadapi Era Society 5.0 dan dibutuhkan peran aktif dari berbagai pihak dalam rangka memberikan sumbangsih kepada negara demi menjaga integritas serta persatuan dan kesatuan bangsa.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber yakni, Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M dengan materi, “Pembangun Hukum Menuju 5.0” dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara hukum. Sebagai negara berkembang, pembangunan hukum di Indonesia mengikuti perkembangan masyarakatnya. Perkembangan hukum di Indonesia pada era 5.0 harus mencerminkan kebutuhan untuk mengatur dan melindungi hak-hak individu sambil mendukung inovasi dan pertumbuhan teknologi. Penyesuaian yang berkelanjutan dan pemantauan yang cermat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum tetap relevan dan efektif dalam menghadapi perubahan yang cepat. Hukum harus menjadi sarana dalam pembaruan di masyarakat (law as a tool of social engineering). Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, S.H, M.H Selaku Ketua Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, dengan materi “Mempersiapkan SDM (Sarjana Hukum) yang Unggul, Berdaya Saing dan Berkarakter, Menuju Society 5.0” menjelasan untuk menciptakan sarjana hukum yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter dalam menghadapi society 5.0 membutuhkan pendekatan pendidikan yang holistik dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan sosial. Pendidikan hukum harus terus berkembang dan berinovasi untuk memastikan bahwa lulusannya siap menghadapi tantangan masa depan, sekaligus menjadi pelaku perubahan yang membawa manfaat bagi masyarakat luas. Sehingga Sarjana Hukum dapat memainkan peran sentral dalam membangun masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan di era Society 5.0. dan Dr Taufik Hidayat, SHI, MA, MH , Dosen UIN Imam Bonjol Padang, dengan materi “Perkembangan Hukum Menuju Era 5.0” Ia menjelaskan, bahwa Hukum Selalu Berubah Mengikuti Perkembangan Zaman/Waktu dan Era Society akan membentuk tatanan baru mempermudah, menghemat waktu dan biaya, mengurangi korupsi, dan lebih efektif mendapatkan akses untuk keadilan acces to justice serta Negara hukum harus mengoptimalisasikan perangkat positif society 5.0 dan juga siap dengan perangkat untuk perlindungan dari efek negative society 5.0.
Sumber: HUMAS UNPATTI