HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH-TANAH ADAT DI MALUKU

Lingkungan Hidup, Pengelolaan SDA dan Perlindungan

HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH-TANAH ADAT

DI MALUKU[1]

 

Jenny. K.Matuankotta

Pendahuluan

Sebagian besar kehidupan manusia bergantung pada tanah karena tanah memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia.Tanah  merupakan komoditi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Tanpa tanah tidak mungkin ada berbagai aktivitas pembangunan baik di bidang industri, perkebunan, pariwisata maupun infrastruktur lainnya.

Demikian pentingnya kedudukan tanah dalam kehidupan manusia menyebabkan timbul berbagai persoalan tentang tanah di  Indonesia dewasa ini. Hal ini disebabkan oleh karena sensitifnya masalah tanah dalam kehidupan bermasyarakat, yang bukan hanya sekedar menyangkut aspek ekonomis dan kesejahteraansemata, akan tetapi mempunyai kaitan yang erat sekali dengan masalah sosial, politis, yuridis, psikologis, kultural dan religius.

Diantara sekian banyak permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan soal tanah  dewasa iniadalah berkaitan dengan persoalan hak pengelolaan atas  tanah-tanah adat yang t terletak dalam lingkungan suatu masyarakat hukum adat, kadang-kadang terjadi benturan antara  masyarakat hukumadat setempat di satu pihak dan pemanfaatan tanah-tanah untuk kepentingan investor atau kepentingan pemerintah.di pihak lain.

Masyarakat hukum adat di Maluku dengan hak atas tanah adatnya (hak petuanan)  masing-masing, diperkirakan telah ada  dengan hadirnya bangsa Portugis yang datang untuk mencari rempah-rempah dan berdagang sekitar tahun 1512–1605 (ParamitaAbdurahman 1973). Masyarakat hukum adat (adatrecht gemeenschap)  tidak lain adalah kesatuanmanusia yang teratur, menetap di suatu daerah tertentu, mempunyai penguasa-penguasadan mempunyai kekayaan yang berwujud ataupun tidak berwujud, di mana paraanggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan yang wajar menurut kodrat alamdan tidak seorangpun di antara para anggota itu mempunyai pikiran atau kecenderunganuntuk membubarkan ikatan yang telah bertumbuh itu atau meninggalkan dalam artimelepaskan diri dari ikatan itu untuk selama-lamanya.Masyarakat hukum adat  di Maluku dapat dipandang sebagai suatu kesatuan yang bulat karena  telah memenuhi unsure-unsur sebagaimana dikemukakan di atas.

Sementara itu wilayah/hak petuanan yang dimaksud di sini, yaitu suatu konsep yang mengandung arti dan makna adanya “wilayah” maupun “hak” di dalamnya, termasuk tata cara penguasaan dan pengelolaannya menurut hukum adat masyarakat Maluku .

Konsep wilayah petuanan/ hak petuanan atau di Indonesia sekarang lebih dikenal dengan nama hak ulayat, adalah hak masyarakat hukum adat (hak komunal)  atau persekutuan hukum adat atas tanah, perairan, pemanfatan atas pohon-pohon yang tumbuh sendiri  serta binatang-binatang liar.

Bagi masyarakat Maluku, hak petuanan  bukan saja di darat (tanah), tetapi juga di laut dan kedua hak ini adalah sama pentingnya.  Namun demikian tidak ada kepastian tentang batas wilayah petuanan baik di darat maupun di laut karena pengaturannya berdasarkan kebiasaan yakni batas alam yang senantiasa berubah-ubah. Hak petuanan pada negeri-negeri yang terletak dipesisir diakui meliputi  wilayah darat dan wilayah laut. Pada wilayah pesisir kebiasaan menetapkan batas juga berbeda-beda antara masyarakat pada wilayah yang satu dengan yang lain. Di MalukuTengah umumnya kebiasaan menetapkan tohorsebagai batas, yakni pertemuan air biru/hitam dengan air dangkal. Di Maluku Tenggara beda lagi cara menentukan batas di wilayah laut, yakni dengan mengikuti gejala alam pertemuan arus tertentu dan jenis ikan tertentu.

Dalam kaitannya dengan otonomi daerah, maka pengaturan tentang hak-hak atas tanah harus pula memperhatikan keseimbangan peran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Peraturan yang ada selama ini belum memberikan kekuasaan yang seimbang antar tingkat pemerintahan. Dalam kaitan dengan ini juga perlu memikirkan otonomi komunitas masyarakat hukum adat untuk dapat mengatur dan memanfaatkan tanah-tanah adat berdasarkan hukum adatnya. 

Keberadaan hak ulayat/hak petuanan di berbagai daerah termasuk di Maluku,sering berhadapan dengan kebijakan pembangunan, khususnya terkait dengan kebijakan daerah di bidang investasi (kehutanan, pertambangan, pariwisata dan sebagainya) yang akhirnya menimbulkan konflik antara masyarakat hukum adat dengan institusi pemerintah maupun dengan investor.Konflik dan sengketa dimaksud semakin mudah terjadi ketika politik hukum dari pemerintah untuk melindungi  hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah masih belum memadai.

Dalam hal  pengelolaan sumberdaya alam ,khususnya di darat (tanah),tidak dapat dipungkiri bahwa Maluku memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa, baik yang merupakan hasil hutan, maupun hasil tambang, yang jika pengelolaannya dilakukan secara baik dan seimbang  tentu  akan mendatang kesejahteraan bagi masyarakat, bukan justru sebaliknya di atas kekayaan sumber daya alam itu masih terdapat masyarakat miskin. Masyarakat hukum adat di satu sisi memamg sedang mengalami degradasi sehingga sering dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk kepentingan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, bukan untuk kepentingan masyarakat hukum adat yang ada. Oleh karenanya pemerintah daerah juga harus memperhatikan hak-hak pengelolaan danpemanfaatan sumber daya alam yang berbasis kepentingan  masyarakat, sebagai proteksi terhadap sumberdaya alam yang ada di wilayah petuanan.

 

Hubungan antara Masyarakat Hukum Adat dengan Tanah

Dalam masyarakat hukum adat,tanah merupakan benda yang sangat penting, baik untuk keperluan pemukiman maupun untuk keperluan mata pencariannya. Hubungan antaramanusia dengan tanah di Indonesia, senantiasa diatur oleh hukum. Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan tanah di Indonesia sebelum merdeka diatur oleh hukum adat di satu pihak dan hukum Kolonial Belanda di lain pihak yang berpangkal pada Agrarische Wet Staadblad 1870 Nomor 5. Setelah Indonesia merdeka, hubungan antara  manusia dan tanah,prinsip dasarnya ditetapkan di dalamPasal33 Ayat (3) UUD 1945. Ketentuan ini  kemudian dijabarkan lebih lanjut di dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

Sebelum berlakunya UUPA No.5 Tahun 1960hubunganantaramanusia dengan tanah diwarnaiolehpandangan yang berpangkal kepadapandangan terhadapmanusia sebagai mahluksosial. Pandangan ini bertitiktolak kepadapandangan manusiasebagaimahluk sosial sekaligus sebagai mahlukciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam hubungannya dengan pandangan terhadap tanah telah memperlihatkan sebagai ciri khusus dalam hubungan antara manusia dengan tanah di Indonesia (Ramli Zein, 1995: 9).  Hukum adat sendiri memberi penilaian dan penghargaan pada tanah sedemikian rupa sehingga tanah menjadi benda istimewa dan mendapat perlakuan khusus dalam pengaturannya. .

Banyak hal yang menyebabkan timbulnya hubungan yang sedemikian erat antara  masyarakat hukum adat di negeri-negeri di Maluku,  dengan tanah,karena sifat dari pada tanah itu sendiri sebagai suatu harta kekayaan yang dipandang bersifat kekal karena tidak akan musnah dalam keadaan bagaimanapun juga. Dalam kaitannya dengan hal demkian  Ter Haar  (2002 : 71) menjelaskan bahwa: “Hubungan hidup antara manusiayang teratursusunannya dan bertalian satusamalain di satupihakdan tanah dilainpihak.  Tanah bagi masyarakat hukum adat selain  sebagai tempat manusia berdiam, tanah sebagai tempat usaha, tanah juga penting untuk tempat pemakaman dan tempat roh para leluhur bersemayam yang dipandang sebagai pelindung. Pertalian demikian dirasakan dan berakar dalam alam pikiran serba berpasangan (participerend denken), sehingga harus dipandang sebagai pertalian hukum (rechtsbetrekking) umat manusia terhadap tanah.

Hubungan yang demikian bukan hubungan yang bersifat yuridis semata, akan tetapi juga menunjukkan hubungan yang bersifat magis religius. Hubungan yang erat dan bersifat  magisligius  ini, menyebabkan masyarakat hukum adat memperoleh hak untuk menguasai tanah tersebut, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup di atas tanah itu, juga berburu binatang-binatang yang hidup disitu (Bushar Muhammad,2006: 103). Itulah sebabnya  mereka sangat bergantung pada tanah karena merupakan  capital asset yang dapat mensejahterakan kesatuan masyarakat hukum adat bersangkutan. 

Hak masyarakat hukum adat atas tanah ini disebut hak pertuanan atau hak ulayat, dan di dalam literatur, hak ini oleh van Vollenhoven disebut beschikkingsrecht yang menggambarkan hubungan antara masyarakat hukum adat itu dengan tanah. Dengan hubungan  yang erat antara masyarakat hukum adat dengan tanah sedemikianitu, kemudian melahirkan penguasaan atas tanah-tanah adat. Mertokusumo (1988: 149) mengatakan bahwa hak ulayat adalah :"Hak atas tanah yang menjadi milik bersama masyarakat, yang merupakan hak tertinggi kedudukannya. Hak ulayat mengandung dua unsur kepunyaan artinya semua anggota masyarakat mempunyai hak untuk menggunakan dan unsur kewenangan yaitu untuk mengatur, merencanakan dan memimpin penggunaannya. Kemudian karena semua anggota masyarakat tidak mungkin melaksanakan pengurusan hak ulayat, maka tugas tersebut dilimpahkan kepada kepala adat. Jadi dengan pelimpahan itu, kepala adat berhak memberikan hak-hak atas tanah kepada perseorangan seperti hak rnilik, hak yasan,hak pakai dan lain-lain”.

Dengan demikian dapat dilihat bahwa menurut konsepsi hukum adat, segala tanah yang ada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan ada dalam kekuasaan  masyarakat itu sendiri. Hubungan antara masyarakat adat dan tanah adalah laksana seorang tuan dengan bawahan yang diperintah dan dikuasainya.

 

Eksistensi Tanah-tanah Adat di Maluku

Terhadap eksistensi hak ulayat/petuanan, Hermayulis dalam Lokakarya Pemberdayaan Hak Masyarakat Hukum Adat  Mendukung Kegiatan Otonomi Daerah 21 Agustus 2008, menyatakan bahwa setidaknya berkembang tiga pendapat tentang tanah ulayat, yaitu; tanah ulayat sudah tidak ada, tanah ulayat masih ada, dan pendapat ragu-ragu yaitu tanah ulayat ada dan tiada. Pendapat-pendapat tersebut umumnya berkaitan dengan kepentingan yang terkandung di dalamnya.

Untuk mengetahui apakah tanah-tanah adat yang berada dalam wilayah petuanan di Maluku masih ada atau tidak, tentunya harus dilakukan penelitian. Hasil penelitian yang pernah dilakukan atas kerjasama Fakulatas Hukum Universitas Pattimura dengan beberapa Pemerintah Kabupaten di Maluku sejak tahun 2005, menunjukan bahwa tanah-tanah adat sebagai hak petuananbesertahak-hak lainnya yang masuk dalam lingkup wilayah petuanan, secara faktual  masih eksis dan tetap dipertahankan oleh masyarakat hukum adat di Maluku, walaupun eksistensi atas wilayah petuanan itu ada yang telah berubah karena ada bagian tanah-tanah petuanan yang telah dikeluarkan dari wilayah petuanan disebabkan oleh berbagai hal yang berkaitan dengan pembangunan dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Asal mula penguasaan suatu petuanan, menurut sejarah masyarakat setempat, adalah beragam dalam prosesnya di berbagai tempat atau pulau yang berbeda, meskipun ada satu pola umum yang sama. Kedatangan orang=orang pertama di suatu tempat tertentu, biasanya yang  mengawali penguasaan atas suatu wilayah petuanan. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, orang-orang pertama ini melakukan pembukaan suatu lahanuntuk rumah dan kebun, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan hutansekitarnya untuk perladangan daur ulang (shifting cultivation), berburu, dan meramu hasilhutan. Kemudian mereka meletakkan suatu tanda tertentu (biasanya tanda-tanda alam) pada titik-titik terjauh yang dapat mereka capai dari pusat pemukiman. Dengan menarik garis lurus dari yang menghubungkan semua titiktersebut, maka suatu garis batas lengkap suatu petuanan negeri sudah tercipta.

Di Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, pada umumnya penguasaan  atas tanah adat hanya ada pada NEGERI, SOA, dan MATA RUMAH. Sementara itu tidak  jauh berbeda dengan di Kabupaten lainnya,  penguasaan tanah adat di Maluku Tengah dan di P. Ambon umumnya mengenal tiga bentuk hak atas tanah, yakni; tanah negeri/petuanan, tanah milik klen (fam) atau tanah milik mata rumah (tanah dati)dan tanah milik pribadi kepala keluarga (tanah pusaka). Dengan demikian hubungan masyarakat hukum adat dengan tanah seperti ini adalah hubungan menguasai, bukan memiliki secara perdata, artinya dimana mereka dapat menduduki tanah tersebut disitulah mereka menguasai, dan memanfaatkannya secara kolektif. Konsep hak atas tanah petuanan tidak dikenal adanya milik individual, dan kalaupun ada milik individual, hak milik itu hanya atas tanah pekarangan yang sifatnya tidak mutlak. Namun demikian, dalam perkembagan pembangunan dan kebutuhan ekonomi masyarakat sekarang ini, tidak dapat dihindari terjadinya individualisasi hak atas tanah-tanah adat di Maluku, sebagai contoh tanah dati, sebagai tanah kerabat yang menurut normanya tidak boleh diasingkan atau dialihkan untuk selamanya dalam pengertian di jual atau dihibahkan kepada orang/badan hukum dari luar masyarakat hukum adat besangkutan, ternyata kini telah banyak yang dialihkan kepemilikannya.

 

Hak Pengelolaan Tanah-tanah Adat di Maluku

Masyarakat hukum adat Maluku pada umumnya sangat menghormati dan sadar pula bahwa sebidang tanah yang digarapsejak leluhur adalah tanah adat yang dari padanya mereka hidup serta tunduk pada aturan-aturan adat yang mengikat.

Bagi masyarakat hukum adat Maluku, kampung halamanatau negeri memang bukan hanya tempat berdirinya rumah, pekarangan dan ladang, tetapi juga seluruh benda yang ada di atasnya (hutan, bukit, lembah, sungai dan laut) ataupunyang ada di bawah tanah. Seluruh wilayah itu adalah petuanan (dari kata “tuan” atau “pemilik”), sehingga kata petuanan selalu disebutkan dengan nama pemilik, misalnya petuanan negeri Hutumuri, suatu negeri terletak di wilayah kota Ambon. Dengan menyebut “negeri” itu berarti suatu petuanan adalah milik bersama masyarakat hukum adat setempat. Negeri selalu mengandung makna komunal, dan petuanan selalu merupakan konsep kepemilikan bersama atas suatu wilayah komunal pula. Secara singkat, konsep dasar kepemilikan tanah (dan laut) tradisional di Maluku, pada hakekatnya adalah suatu konsep pemilikan bersama masyarakat hukum adat setempat. Berdasarkan konsep ini, maka masyarat hukum adat Maluku,  kemudian mengembang satu konsep khas tentang pengelolaan sumber daya alam dalam wilayah petuanan mereka sesuai dengan pola-pola hubungan sosial dan kekerabatan yang juga khas setempat. Menurut Roem Topatimasang (dalam Ton Dietz,2005: 105) di Maluku Tengah, di mana struktur sosial relatif lebih setara (egaliter)dengan satu sistem kepemimpinan dan pemerintahan desa yang hanya terbatas pada satu negeri (desa) saja, pengelolaan sumberdaya alam setempatpun relatif lebih sederhana dibanding daerah lain di Maluku. Proses pengambilan keputusannya dapat dilakukan lebih cepat dan ringkas, misalnya cukup hanya dengan mendengarkan pendapat dan saran-saran dari semua perwakilan marga  atau soa yang ada. Di Maluku Tenggara khususnya di Kepulauan Kei,  prosesnya agak berbeda karena masih berlakunya  pelapisan sosial atas dasar kelas (kasta)   yang cukup rumit. Pengelolaan sumberdaya alam menjadi lebih rumit karena tidak hanya melibatkan satu negeri saja, tetapi juga melibatkan proses-proses politik lokal dengan struktur kekuasaan majemuk persekutuan (federasi) beberapa negeri yang disebut Ratcshaap. Akibatnya proses pengambilan keputusan tersebut menjadi lebih lama, dan seringkali menghasilkan ketegangan dan ketidakmerataan bahkan ketidakadilan pembagian hasil diantara mereka sendiri.

Satu ciri yang sama di Maluku adalah dalam  sistem pengelolaan sumberdaya alam yang didasarkan atas dasar prinsip manfaat bersama dan saling timbal-balik (reciprocitas) untuk menjaga keseimbangan alam sekitar yang disebut sasi. Sasi adalah suatu ketentuan hukum adat yang melarang keras siapapun untuk mengambil sesuatu di alam sekitar, darat maupun laut, pada suatu masa tertentu dalam rangka menjamin kelestariannya. (Roem Topatimasang, 2005: 108).Contoh-contoh sasi dalam bentangan wilayah darat misalnya sasi ewang (hutan), sasi dusun sagu, sasi kelapa (untuk menjaga kelestarian bahan pangan setempat). Di beberapa tempat juga diberlakukan semacam “sasi abadi” untuk kawasan hutan primer yang dikeramatkan (sacred forests, ancestral sites), termasuk “sasi abadi” hutan bakau, bahkan termasuk “sasi abadi” untuk jenis satwa liar yang dikeramatkan, seperti semua jenis ular, biawak, dan tikus hutan di Pulau Ta, Tanimbar Kei, Maluku Tenggara.

 

Penutup

Masyarakat hukum adat di Maluku beserta hak-hak atas tanah-tanah adatnya terbentuk dalam suatu proses sejarah yang panjang, hingga sampai sekarang masih tetap eksis dan dipertahankan. Mereka juga pada umumnya sangat menghormati dan sadar pula bahwa sebidang tanah yang digarapsejak leluhur adalah tanah adat yang dari padanya mereka hidup serta tunduk pada aturan-aturan adat yang mengikat. Tanah-tanah  adat yang dikenal sebagai tanah petuanan  pada hakekatnya adalah suatu konsep pemilikan bersama masyarakat hukum adat setempat. Berdasarkan konsep ini, maka masyarat hukum adat Maluku,  kemudian mengembangkan satu konsep khas tentang pengelolaan sumber daya alam dalam wilayah petuanan mereka sesuai dengan pola-pola hubungan sosial dan kekerabatan yang juga khas setempat yang disebut sasi.

Keberadaan hak ulayat/hak petuanan serta hak pengeloaannya, di berbagai daerah  di Maluku,sering berhadapan atau berbenturan dengan kebijakan pembangunan, khususnya terkait dengan kebijakan daerah di bidang investasi (kehutanan, pertambangan, pariwisata dan sebagainya) yang akhirnya menimbulkan konflik antara masyarakat hukum adat dengan institusi pemerintah maupun dengan investor.Konflik dan sengketa dimaksud semakin mudah terjadi ketika politik hukum dari pemerintah khususnya pemerintah daerah untuk melindungi  hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah masih belum memadai. Oleh karenanya dibutuhkan  politik hukum daerah yang memadaimengatur hak-hak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berbasis kepentingan  masyarakat, sebagai proteksi terhadap sumberdaya alam yang ada di wilayah petuanan,serta upaya-upaya mempertahankan hak-hak tradisional mereka atas sumberdya alam tersebut.Untuk itu,Perda Provinsi Maluku No.3 Tahun 2008 tentang Petuanan Negeri, perlu di ikuti oleh perda-perdayang sama pada kabupaten/kota di Maluku.

 

DAFTAR BACAAN

 

Abdurachman, Paramita R, R.Z. Leirissa, C.P.F Luhulima,Bunga Rampai Sejarah Maluku (I)  Lembaga Penelitian Sejarah Maluku, Jakarta, 1973.

Bushar Muhammad,  Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006

Ramli Zein,   Hak Pengelolaan Dalam sitem UUPA, Rineka Cipta, Jakarta, 1995

Roem Topatimasang, Pemetaan Sebagai Alat Pengorganisasian rakyat Sejarah dan Politik Sengketa Sumberdaya Alam dan Hak-hak Kawasan Masyarakat Adat di Maluku, dalam Ton Dietz, Pengakuan Hak Atas Sumberdaya Alam Kontur Geografi Lingkungan Politik, Insist Press, 1994.

 Mertokusumo  dan Iswanto,  Pendaftaran Hak Atas Tanah Menurut UUPA, Karunika,Jakarta 1988.

Ter Haar Bzn,    Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Terjemahan K. Ng. Soebekti Poesponoto), Pradnya Paramita , Jakarta, 2002.

 

 


[1] Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013), 2013

 

Tinggalkan Balasan