KEBIJAKAN PERIJINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN RAKYAT DI BUKIT LATERI INDAH DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN

Lingkungan Hidup, Pengelolaan SDA dan Perlindungan

KEBIJAKAN PERIJINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN RAKYAT

DI BUKIT LATERI INDAH  DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN[1]

 

Lucia Ch. O Tahamatta

 

Pendahuluan

Pembangunan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup manusia. Namun tidak dapat dipungkiri jika aktifitas yang dilakukan manusia dalam rangka pembangunan tersebut, juga membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia dan alam tempat tinggal. Salah satunya berupa kerusakan lingkungan. Peningkatan kegiatan–kegiatan yang ditujukan dalam rangka pembangunan dapat dipastikan akan menyebabkan peningkatan dampak terhadap lingkungan, terlebih lagi jika pembanguan tersebut dilakukan tanpa mengindahkan keberlangsungan ekologi.

Untuk menghadapi perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks, maka pemerintah dalam masa pembangunan ini selalu mencanangkan pembangunan berwawasan lingkungan sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana, dan menjaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan pembangunan.

Dampak bermakna suatu perubahan, namun perubahan dalam lingkungan ini sangat mendasar yang ditimbulkan oleh kegiatan.Tentunya hal ini berpegang pada suatu pedoman yang digunakan sebagai dasar untuk menilai apakah suatu rencana kegiatan mempunyai dampak penting .

Analisa dampak lingkungan yang merupakan telaahan menyajikan dan menginformasikan adanya dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan terhadap lingkungan yang akan dibangun suatu pemukiman bagi masyarakat maka perlu dipertimbangkan proses perencanaan, pembuatan program dan pengambilan keputusan.maka perlu ada analisa Dampak Lingkungan untuk rencana kegiatan.

Menurut Pasal 22 ayat(1) Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.” 1 selanjutnya dalam penjelasan pasal ditegaskan bahwa “… pada semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, guna dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana tersebut perlu dibuat analisa mengenai dampak lingkungan.

Berdasarkan asumsi ini dapat diketahui secara lebih terinci dampak negatif dan positif yang akan timbul dari usaha atau kegiatan tersebut, sehingga sajak dini dapat dpersiapkan langkah untuk menangulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya. Dampak yang penting ditentukan antara lain oleh besarnya jumlah manusia yang akan kena dampak.

Sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan tingginya angka kelahiran yang terjadi di kota Ambon, membuat semakin banyaknya masyarakat kota yang menyebar diberbagai tempat, baik pada daerah pesisir maupun daerah pegunungan. Hal ini bukan berarti tidak terjadi masalah pada lingkungaan tempat dimana manusia itu berada tetapi sebaliknya menimbulkan beragam masalah khususnya masalah lingkungan.

Terjadi pembangunan perumahan dipegunungan oleh PT Modren Multi Guna (MMG)  sebagai pengembangan Bukit Lateri Indah yang berdampak pada lingkungan, yakni penembangan pohon secara liar yang akan mengakibatkan banjir pada musim hujan, serta akan berdampak pula pada kehidupan ekosistiem dalam hal ini pengembangan hutan bakau, sumber daya alam laut sudah ditutupi sendimentasi tanah merah sejumlah nelayan yang biasanya melaut di daerah teluk menjadi kehilangan mata pencaharin serta biota- biota dilaut akan punah,

Kebijakan untuk membangun perumahan di Bukit Lateri Indah apakah sudah memiliki ijin dalam hal ini Uji Kelayakan Lingkungan (UKL), Uji pengelolaan Lingkungan (UPL) termasuk Analisis Dampak Lingkungan .Pertumbuhan wilayah dan pertambahan jumlah pendudk Kota Ambon yang semakin pesat , memang membutuhkan proses pembangunan perumahan diarahkan pada perbukitan, tetapi bukan berarti mengasampingkan terjadinya kerusakan lingkungan dan harus tetap mematuhi Uji Krlayakan maupun Uji pengelolaan Lingkungan, maka Pemerintah Kota Ambon khusus bagian Pengendalian Dampak Lingkungan harus memperhatikan dengan teliti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang nampaknya masih kurang memperhatikan sisi ekologis dalam perencanaan.

 

Kedudukan dan Fungsi Amdal Dalam Sistim Perijinan

Dalam setiap rencana kegiatan penangungjawab kegiatan dan atau usaha akan selalu dibebani oleh suatu instrumen perlindungan yang disebut “Ijin” dalam rangka menata ketertiban sebagai instrumen yuridis preventif. Ijin merupakan suatu.wewenang yang bersifat hukum publik, Dengan wewenang tersebut penguasa berdasarkan peraturan perundang – Undangan mengunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengatur tingkah laku masyarakat. Dengan memberi Ijin , penguasa memperkenalkan orang yang mengajukan permohonan untuk melakukan tindakan – tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang.

Ijin digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen untuk mempengaruhi para warga negara agar mau mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai tujuan konkrit misalnya mengendalikan pencemaran lingkungan hidup. Oleh karena itu pemberian izin yang keliru atau tidak cermat serta tidak memperhitungkan dan mempertimbangkan kepentingan lingkungan akan mengakibatkan terganggunya keseimbnagan ekologis yang sulit dipulihkan.

Dengan adanya ijin, organ pemerintah telah menciptakan hak-hak dan kewajiban- kewajiban tertentu bagi yang berkepentingan. Ketentuan – Ketentuan tersebut merupakan syarat –syarat yang menjadi dasar bagi badan pemerintah untuk memberi ijin.Dalam banyak hal ijin dikaitkan dengan syarat – syarat yang berhubungan erat dengan fungsi perijinan sebagai salah satu instrumen pengarah dari pemerintah.

Analisa mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dapat dipandang sebagai instrumen pengaman lingkungan masa depan yang perlu dimantapkan kedudukannya dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Betapa pentingnya fungsi dan kedudukan Amdal sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan hidup telah disepakati oelh negara negara maju.

Dengan demikian Amdal sangat diperlukan sebagai dasar proses pengambilan keputusan tentang Perijinan Lingkungan.

Sebagai salah satu elemen penting hukum lingkungan , Amdal pada hakekatnya merupakan upaya prosedurL guna melakukan pencegahan lingkungan yang terinternalisir dalam tata laksana perinjinan lingkungan.Amdal bukanlah komponen yang berdiri sendiri, dalam totalitas rotasi penyusunannya, Amdal tidak hanya berdimensi “science” semata,melainkan juga bernuansa ‘art” yang dibutuhkan dalam tataran pengambilan keputusan perijinan lingkungan, kegiatan yang diduga mempunyai dampak besar dan penting bagi kelestarian fungsi lingkungan.

Menurut Undang- Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 36 ayat (1) berbunyi; “ setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL – UPL(Upaya pengelolaan lingkungan – Upaya pemantauan lingkungan) wajib memiliki izin lingkungan.” Menurut pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Analisa Dampak Lingkungan memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajibannya sebagai mana termuat dalam pasal 53 UU No 32 tahun 2009 berbubyi “ setiap orang yang melakukan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penangulangan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari terbitnya PP nomor 27 tahun 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrumen ijin lingkungan dan memberikan beebrapa perbaikan atas penerapan instrumen Amdal dan UKL – UPL di Indonesia.

Kewajiban pemegang ijin lingkungan juga adalah menaati persyaratan dan kewajiban yang akan tercantum dalam ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin PPLH). Izin PPLH diterbitkan pada tahap operasional sedangkan izin lingkungan adalah pada tahap perencanaan.Ijin PPLH antara lain adalah; izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan bercun dan izin pembuangan air limbah ke laut.

Peraturan Pemerintah 27 tahun 2012 merupakan Pengganti PP nomor 27 tahun 1999 tentang Amdal dengan penambahan berbagai pengaturn dan ketentuan perihal ijin lingkungan. Ada dua prinsip dalam upaya penyusunan PP Izin lingkungan yaitu :

1.     Lebih sederhana dan tidak menciptakan proses birokrasi baru dan implementatif

2.    Proses penilaian Amdal yang lebih cepat yaitu 125 hari daari 180 hari . dengan begitu akan terjadi efisiensi sumber daya, baik waktu, biaya dan tenaga yang tentunya tanpa menguragi kualitasnya. Langkah maju ini adalah pengaturan bahwa total jangka waktu penilaian Amdal sejak diterimanya dokumen Amdal dalam status telah lengkap secara administrasi adalah sekitar 125 hari kerja tidak termasuk lama waktu perbaikan dokumen.5[2]

Salah satu hal yang juga penting dalam PP ini adalah semakin besarnya ruang bagi keterlibatan masyarakat khususnya masyarakat terkena dampak dalam hal penentuan keputusan mengenai layak tidaknya rencana usaha dan/ kegiatan tersebut. Permohonan izin lingkungan dan penerbitan izin lingkungan harus diumumkan 3 kali dalam tahap perencanaan. Dengan begitu masyarakat akan mampu berpartisipasi aktif dan mmeberikan saran atas setiap rencana usaha dan / atau kegiatan didaerahnya.

.

Upaya Pemerintah Kota Ambon Dalam Mengendalilan Perusakan Lingkungan

1.        Upaya pencegahan

Peningkatan kesejahteraan melalui kemajuan industri dan teknologi dapat terwujud sesuai dengan yang diharapkan jangan sampai penerapan kemajuan pembangunan dan teknologi justru menimbulkan masalah baru yang berupa dampak pencemaran lingkungan yang merugikan manusia.

Oleh karena pencemaran lingkungan mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia maka perlu diusahakan pengurangan pencemaran lingkungan atau mungkin meniadakannya sama sekali. Usaha untuk  mengurangi dan menaggulangi pencemaran ada 2 cara yakni;

a.    Penangulangan secara Non – Teknis

Dalam usaha mengurangi dan menangulangi pencemaran lingkungan dikenal istilah penangulangan secara non teknis, yaitu suatu usaha untuk mengurangi dan menangulangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundang – undangan yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan.

Peraturan perundang- Undangan yang dimaksudkan hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan yang akan dilaksanakan disuatu tempat yakni;

·      Penyajian informasi lingkungan

·      Analisa mengenai dampak lingkungan

·      Perencanaan kawasan kegiatan pembangunan dan industri

·      Pengaturan dan pengawasan kegiatan

·      Menanamkan perilaku disiplin

b.    Penangulangan secara teknis

Berdasarkan kajian Analisa Dampak Lingkungan ternyata bisa diduga bahwa mungkin akan timbul pencemaran lingkungan maka langkah berikutnya adalah memikirkan penangulangan secara teknis yang tergantung pada faktor:

·      Mengutamakan keselamatan lingkungan

·      Secara teknis dan ekonomis dapat dipertangungjawabkan.

·      Berdasarkan faktor – faktor diatas diperoleh beberapa cara dalam hal penganggulangan secara teknis antara lain;

·      Mengubah proses;

·      Menganti sumber energi;

·      Menambah alat bantu

Dari hasil yang dapat disimpulkan oleh penulis bahwa upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota, adalah hanya sekedar pemberian Amdal , jika Amdal dikaji dengan benar maka sudah pasti kontruksi tanah harus diperhatikan, Rencana tata ruang wilayah harus diperhatikan penebangan pohon  harus memilah ,sehingga perlu pembuatan talud penahan pada bagian lereng bukit.Akibat dari adanya pengusuran tanah lahan dikawasan Bukit lateri mengakibatkan rusaknya cek dam milik Balai Wilayah Sungai Maluku dan maluku utara yang ada disekitar lokasi,.Dimana cek dam, yang berfungsi sebagai penahan banjir kini telah tertutup tanah merah.

Upaya pencegahan yang dilakukan dalam rangka pencegahan kerusakan lingkungan di bukit Lateri adalah;

·      Sosialisasi dan melakukan suatu tindakan tegas kepada para badan usaha atau pelaksana kegiatan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan;

·      Melaksanakan pengawasan secara kontinyu pada kegiatan yang menganggu lingkungan,pembuatan talud;

·      Melaksanakan pengendalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup, meliputi penaggulangan dan pemulihan.

·      Pengendalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan penagungjawab usaha dan / atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggungjawab masing – masing.

        

2. Upaya rehabilitasi akibat kerusakan lingkungan

Dari hasil yang dapat dijelaskan bahwa upaya rehabilitasi akibat kerusakan lingkungan di bukit Lateri tidak hanya upaya pencegahan seperti;’melaksanakan pengawasan terhadap semua kegiatan, pihak PT Moderen  Multi Guna segera merehabilitasi lokasi tempat usaha,dan mengarahkan pihak Developer untuk menata lahannya secara baik sesuai dengan Amdal.

Upaya rehabilitasi yang mesti dilakukan pihak PT Modern Multi Guna agar segera berupaya mengembalian kawasan sekitar agar tidak menjadi tercemar, Untuk Badan pengendalian Dampak lingkungan perlu memperhatiakan dengan teliti Tata Ruang Wilayah , yang nampaknya masih kurang memperhatikan sisi ekologis dalam perencanaan,dan perlu pemberian sangsi yang tegas kepad pihak  PT Modern Multi Guna.

Pembangunan perumahan yang dilakukan merupakan salah satu sumber utama kerusakan alam yang dilakukan tanpa menitik beratkan pada UKL – UPL, sehingga sebagai pemicu percepatan bencana dan kerusakan lingkungan hidup. Terbukti dengan hilangnya fungsi hutan sebagai peyangga kehidupan, untuk kepentingan pembangunan diwilayah tersebut. Pemerintah Kota Ambon harus mengkaji pembangunan perumahan ini secara baik, jangan hanya mengejar peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD) lalu rakyat menjadi korban.

Menurut Peraturan Pemerintah 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan kusus pasal 33 dan 41 mengatur 2 dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan (dalam bentuk Amdal & UKL – UPL), serta instrumen Izin lingkungan. Pengabungan substansi tentang Amdal dan izin lingkungan dalam PP ini dilakukan dengan mmepertimbangkan Amdal/ UKL- UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan. Sehingga Peraturan Pemerintah ini sangat memiliki kekuatan untuk menjaga lingkungan hidup. PP ini meletakan kelayakan lingkungan sebagai dasar lingkungan sehingga memiliki sanksi yang jelas dan tegas.

Peran  dari Pemerintah kota Ambon  dan pengendalian Dampak lignkungan harus secara benar, jujur, bertangungjawab dalam menangani masalah pencemaran linkungan di bukit Lateri dengan memperhatikan Peraturan perundang – Undangan yang berlaku serta ada konsep pembangunan bersama yang dirancang secara partisipatif yang dikolaborasi dengan sentuhan teknologi yang tepat dan ramah lingkungan serta sesuai dengan karakter daerah..

           

Penutup

            Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas penulis berkesimpulan bahwa,ijin yang berupa Amdal/ UKL/UPL memiliki  fungsi yang sangat strategis dalam melindungi lingkungan,landasan yuridis normatif yang mengatur mengenai  izin pembangunan pemukiman dilereng bukit sangat jelas dan tegas tinggal bagaimana aparat pelaksana bertangungjawab terhadap kegiatan tersebut. Apabila terjadi penyalagunaan Amdal/ UKL/UPL maka  beberapa pihak yang harus terlibat.

            Upaya pemerintah Kota Ambon untuk mengendalikan terjadinya perusakan lingkungan perlu dilakukan dengan jujur, benar, dan bertangungjwab sehingga upaya kearah yang ramah lingkungan dapat dirasakan oleh masyarakat yang berada disekitar terjadinya kerusakan lingkungan

 

 

Daftar Bacaan

 

E.P.A, Principle of Environmental Impach Assessment, Washington Dc 1998,

Koesnadi Harjasoemanri, Hukum Tata Lingkungan, Edisi ketujuh Gaja Mada Universty Press, 2002

Daud Silalahi, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Dalam Sistim Hukum Lingkungan Indonesia, Mandar Maju Bandung 1995;   

Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan  dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya Airlangga University Press 2000;

Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku V, Sektoral Jilit 4 Dalam Sistim Analisis Dampak Lingkungan, Bima Cipta Bandung 1992;

Joko Subagyo, Hukum Lingkungan Masalah dan Penaggulangannya,  PT Rineka Cipta Cetalan ke tiga 2002;

Ten Berge , Pengantar Hukum Perijinan, 2005

UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pegelolaan Lingkungan Hidup
http://dwisadhewo25.blogspot.com/2012/11/peraturan pemerintah tentang AMDAL   

 


[1] Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013), 2013

[2]Http://dwisdhelwo 25. Blogspot com/2012/11/ PP tentang AMDAL

 

Tinggalkan Balasan