KONSEKUENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

KONSEKUENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG

STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN[1]

 

Eric Stenly Holle, SH.MH

 

Abstract

 

A. Pendahuluan

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang anak yang  dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Ketentuan ini  menyebabkan anak-anak yang  dilahirkan diluar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan  ayahnya.  Artinya seorang anak yang lahir diluar perkawinan mempunyai hubungan dengan  ayahnya kecuali dalam hubungan keperdataan.  Akibat hukumnya anak-anak yang dilahirkan diluar perkawinan tentu tidak memiliki hak keperdataan atas apa-apa yang dipunyai ayahnya yang singkatnya  tidak mempunyai hubungan waris  dengan orang tua laki-lakinya.

Tolok ukur dari anak yang lahir diluar perkawinan tentu ukurannya sesuai dengan rumusan mengenai perkawinan itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dimana menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 perkawinan itu sah apabila  dilakukan menurut hukum masing-masing agama  dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dengan demikian sekalipun suatu perkawinan itu sah tetapi bila tidak dicatatkan, maka anak yang  lahir dari perkawinan yang sah yang tidak dicatatkan itulah yang tergolong anak yang lahir diluar perkawinan. Anak yang lahir diluar perkawinan itu lazimnya hasil suatu perkawinan di bawah tangan, bahkan kemudian popular juga disebut kawin siri.

Tidak sedikit persoalan yang muncul dalam masyarakat yang bersumber dari perkawinan dibawah tangan, termasuk pengakuan terhadap seorang anak  yang lahir diluar perkawinan. Meskipun disisi lain ada yang menerima keadaan serupa itu apa adanya, walaupun dari segi formalitas  hukum, anak-anak yang lahir diluar perkawinan mengalami kesulitan dalam memahami statusnya.

Pro-kontra terhadap keberadaan atau status anak yang lahir diluar perkawinan sudah berlansung sejak lama dan sejumlah ahli telah memberikan pandangannya, dengan hilangnya hubungan keperdataan antara anak yang lahir diluar perkawinan dengan orang tua laki-lakinya.  Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 12 Februari 2012,  terjadi perubahan yang mendasar.

 

B. Pembahasan

1. Tinjauan Umum tentang Anak Luar Kawin

Anak adalah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita baik anak sah maupun anak diluar perkawinan, hasil hubungannya dengan seorang laki-laki baik itu sebagai suaminya atau tidak.[2]

Didalam hukum adat terdapat bermacam-macam anak, yaitu anak sah, anak kandung, anak angkat, anak tiri dan anak yang lahir di luar perkawinan.Oleh karena pengertian yang berbeda-beda itu, maka sebaiknya diuraikan sesuai dengan klasifikasi, yaitu :[3]

a. Anak sah

Ialah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

b. Anak kandung

Ialah anak yang dilahirkan dari kandungan ibu dan ayah biologisnya.

c. Anak angkat

Ialah seorang anak yang bukan keturunan dari suami istri, namun ia diambil, dipelihara dan diperlakukan seperti halnya anak keturunannya sendiri, sehingga antara anak yang diangkat dan orang yang mengangkat anak timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dan anak kandung sendiri.

d. Anak Tiri

Ialah anak kandung istri janda atau dari suami duda yang mengikuti tali perkawinan.

e. Anak yang lahir di luar perkawinan Ialah anak yang lahir dari seorang wanita yang tidak mempunyai suami atau anak yang mempunyai bapak dan ibu yang tidak terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah.

 

Tentang anak diluar kawin itu ada 2 jenis yaitu :

1). Anak yang lahir dari ayah dan ibu antara orang-orang mana tidak terdapat larangan untuk kawin.

2). Anak yang lahir dari ayah dan ibu yang dilarang untuk kawin karena sebab-sebab yang ditentukan oleh undang-undang atau jika salah satu dari ayah ibu di dalam perkawinan dengan orang lain.

2. Kedudukan Anak di Luar Perkawinan

Berdasarkan Pasal 280 KUHPerdata, seorang anak luar kawin akan memiliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya apabila telah diakui secara sah. Dengan demikian, apabila seorang anak luar kawin tidak diakui oleh orang tuanya, maka ia tidak akan memiliki hubungan keperdataan baik dengan bapak maupun ibu biologisnya.Namun, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kedudukan anak luar kawin demi hukum memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hanya saja, dalam ayat (2) disebutkan bahwa Kedudukan anak luar kawin tersebut akan diatur lebih lanjut dalam suatu peraturan pemerintah yang sampai sekarang belum diundangkan oleh pemerintah.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka berlakulah ketentuan yang lama dalam hal ini KUHPerdata. Sehingga kedudukan anak luar kawin secara hukum setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap diperlukan suatu pengakuan untuk menciptakan hubungan keperdataan antara seorang anak luar kawin dengan orang tuanya. Pengakuan terhadap anak luar kawin, dapat dilakukan dengan :

1)      Pengakuan sukarela

Pengakuan sukarela yaitu : suatu pengakuan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara yang ditentukan undang-undang, bahwa ia adalah bapaknya (ibunya) seorang anak yang telah dilahirkan di luar perkawinan). Dengan adanya pengakuan, maka timbulah hubungan Perdata antara si anak dan si bapak (ibu) yang telah mengakuinya sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUHPerdata.

Pengakuan sukarela dapat dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan dalam Pasal 281 KUHPerdata, yaitu :

a.       Dalam akta kelahiran si anak Menurut Pasal 281 ayat (1) KUHPerdata, untuk dapat mengakui seorang anak luar kawin bapak atau ibunya dan atau kuasanya berdasarkan kuasa otentik harus menghadap di hadapan pegawai catatan sipil untuk melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin tersebut.

b.      Pengakuan terhadap anak luar kawin dapat pula dilakukan pada saat perkawinan orang tuanya berlangsung yang dimuat dalam akta perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2). Jo Pasal 272 KUHPerdata. Pengakuan ini akan berakibat si anak luar kawin akan menjadi seorang anak sah.

c.       Pengakuan terhadap anak luar kawin dapat dilakukan dalam akta oteintik seperti akta notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) KUHPerdata.

d.      Dengan akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil, yang dibutuhkan dalam register kelahiran catatan sipil menurut hari Penanggalannya sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) KUHPerdata.

     2) Pengakuan Paksaan

Pengakuan anak luar kawin dapat pula terjadi secara paksaan, yakni dapat dilakukan oleh si anak yang lahir di luar perkawinan itu, dengan cara mengajukan gugatan terhadap bapak atau ibunya kepada Pengadilan Negeri, agar supaya anak luar kawin dalam arti sempit itu diakui sebagai anak bapak atau ibunya, ketentuan ini diatur dalam Pasal 287-289 KUHPerdata.

Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak luar kawin dalam arti sempit, yaitu anak yang terlahir dari ibu dan bapak yang tidak terikat perkawinan yang sah baik di antara mereka maupun dengan orang lain (tidak tergolong anak zina atau anak sumbang).

 

 

3.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Status Anak Di Luar Perkawinan

            Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diajukan Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim yang meminta puteranya Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono agar diakui sebagai anak almarhum Moerdiono mantan Menteri Sekretaris Negara di era Soeharto memicu perseteruan antara dirinya dengan keluarga almarhum Moerdiono. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perkara tersebut pemohon mengajukan uji materiil terhadap :

UUD NRI Th. 1945

UU No 1 Th 1974 tentang Perkawinan

Pasal 28 B ayat 1

“ Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah “

Pasal 2 ayat 2

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku “

Pasal 28 B ayat 2

“ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi “

Pasal 43 ayat 1

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya “

Pasal 28 D ayat 1

“ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum “

 

 

Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.  Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan tidak dikabulkan sebab perkawinan yang dicatatkan adalah untuk mencapai tertib administrasi. Pencatatan secara administratif yang dilakukan Negara dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh Negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan dapat terselenggara secara tertib dan efisien. Artinya dengan dimilikinya bukti otentik akta perkawinan, hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian yang memakan waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti pembuktian mengenai asal-usul anak dalam pasal 55 Undang-Undang perkawinan yang mengatur bahwa bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik maka mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan pengadilan yang berwenang. Pembuktian yang demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien bila dibandingkan adanya akta otentik sebagai bukti.

Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan dikabulkan karena hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak.

Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur / administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapat perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya.

Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan hampir 50 juta anak di Indonesia tidak memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab antara lain karena pernikahan tidak sah atau tercatat di atau kawin siri, angka ini hampir separuh dari total jumlah anak dibawah 5 tahun yang ada di Indonesia. KPAI sangat mengapresiasi putusan MK beberapa waktu lalu yang mengabulkan permohonan uji materiil atas pasal anak diluar pernikahan sah dalam UU perkawinan.

Menurut ketua Komnas perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, perubahan pada Undang-undang Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi landasan hukum yang sah dalam memajukan upaya advokasi bagi anak-anak diluar pernikahan yang sah untuk memperoleh hak keperdataannya.

“putusan MK kemarin memberikan hak keperdataan yang selama ini tidak diakui negara. Makanya akta lahirnya itu tidak mencantumkan nama ayah. Dan tentu ini akan berimplikasi tidak mendapatkan “hak waris” dan tidak bisa mencantumkan siapa bapaknya, nah..itukan merugikan anaknya. Didalam konvensi PBB juga pengakuan keperdataan dalam bentuk identitas nama dan kewarganegaraan itu harus diberikan oleh negara, tidak harus bergantung pada sah tidaknya perkawinan. Tetapi juga sebagai hak konstitusi, hak keperdataan, itu adalah hak yang sangat mendasar dan konstitusional”.[4]

 

Mahfud MD menilai, putusan yang diambil oleh majelis hakim konstitusi merupakan salah satu sejarah bagi anak-anak di negeri ini. Sebelum ada putusan ini, menurutnya, seorang anak yang memiliki masalah hukum, seperti putra Machica, dinyatakan tidak diakui, kecuali melewati sidang penetapan anak (isbat). Menurutnya ketentuan ini tidak hanya berlaku pada orang yang melakukan di luar perkawinan resmi, melainkan mereka yang di luar nikah pun harus bertanggungjawab terhadap anak yang lahir, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyangkut hak azasi manusia,

Sementara itu putusan ini juga di apresiasi oleh kalangan aktifis perempuan. Komisioner Komnas Perempuan Sri Nur Herwati mengatakan bahwa putusan ini berdampak signiifikan mengingat praktek perkawinan bawah tangan di Indonesia  masih tinggi dan terjadi di semua lapisan masyarakat tak terkecuali kalangan berpendidikan tinggi.[5] Namun ia meminta pemerintah cermat dalam mengatur aturan baru hasil putusan ini karena menurutnya keputusan ini tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan dampak penolakan oleh sejumlah pihak.

Selain pihak-pihak yang pro terhadap putusan mahkamah konstitusi ini ternyata banyak pihak juga yang tidak menyetujui putusan tersebut, bahkan Majelis Ulama Indonesia MUI telah mengeluarkan fatwa tentang anak hasil perkawinan zinah, sehingga membuat Kementerian Agama (Kemenag) menjadi berat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kemenag sebagai unsur pemerintahan di satu sisi wajib patuh terhadap segala putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, di sisi lain Kemenag wajib menjadikan putusan atau fatwa MUI sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan. Sebab, MUI adalah representasi ulama yang diakui di Indonesia.

 Majelis Ulama Indonesia merespon dengan menyebutkan, kegelisahan, kerisauan, bahkan keguncangan, telah terjadi di kalangan umat Islam. Tidak sekedar itu, menurut MUI, putusan tersebut bakal mengubah tatanan kehidupan umat Islam. Putusan MK  telah melampaui permohonan yang sekadar menghendaki hubungan keperdataan atas anak dengan bapak hasil perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama. Akibat nyata putusan Mahkamah Konstitusi, MUI menilai, kini kedudukan anak hasil zina dijadikan sama dengan kedudukan anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang sah.

MUI menilai putusan tersebut sangat berlebihan, melampaui batas, dan bersifat overdosis, serta bertentangan dengan ajaran Islam dan pasal 29 UUD 1945,

Menurut Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, adanya benturan pemahaman Mahkamah Konstitusi dan MUI menyebabkan kemenag kesulitan harus mengikuti putusan yang mana. Nasaruddin sendiri mengakui jika putusan Mahkamah Konstitusi bisa menyisakan buntut persoalan. Terutama di kalangan umat Islam. Sebab, dalam fiqih Islam yang bersumber dari al-quran dan hadis sudah tegas dinyatakan bahwa anak yang lahir dari pasangan di luar pernikahan hanya memiliki ikatan hubungan dengan pihak ibu dan keluarga ibu.

Banyak masyarakat menilai Mahkamah Konstitusi, lewat putusan itu, telah melegalisasi perzinahan. Beberapa kali hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan penjelasan sekaligus menampik tudingan itu. Alih-alih meredam kontroversi, penjelasan mereka tidak menyurutkan perdebatan sekaligus tudingan kepada Mahkamah Konstitusi. Untuk menepis gejolak di masyarakat, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan satu argumen bahwa putusan itu bukan untuk melegalisasi perzinahan melainkan memberi perlindungan keperdataan kepada anak yang lahir akibat perzinahan. Sekaligus, putusan itu tidak menjadikan ibu si anak sebagai satu-satunya pihak yang harus menanggung beban.

Pakar Hukum Islam Universitas Gadjah Mada, Abdul Gofur, menjelaskan bahwa seperti pada tahun 2006, Pengadilan Agama Sleman pernah memutuskan berdasarkan asas maslahih mursalah, seorang anak di luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Namun, putusan itu menimbulkan pro dan kontra karena demi kemaslahatan pribadi ataukah kemaslahatan umum. Padahal, sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak adalah yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah dan akibat perkawinan yang sah. Sementara dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini, anak juga bisa  terjadi bukan lewat atau di luar perkawinan. Sehingga sekarang status anak di luar nikah justru mendekati pengaturan dalam Pasal 5a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. [6]

Dari sisi praktisi notaris yang berwenang untuk membuat suatu keterangan waris, hal ini agak merepotkan, karena untuk membuat suatu keterangan waris diharuskan untuk menerima bukti-bukti otentik berupa akta kelahiran yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak sah dari hasil perkawinan kedua orangtuanya. Ada kekhawatiran didalam praktik dimasyarakat, tiba-tiba akan bermunculan berbagai kasus sehubungan dengan adanya tuntutan dari anak-anak luar kawin yang tidak/belum pernah diakui oleh pewaris, yang menuntut bagian dari warisan tersebut.

Bila dicermati, putusan Mahkamah Konstitusi memang revolusioner, mengingat penyusunan hukum tentu dilatarbelakangi niat baik sesuai perkembangan sosial di masyarakat. Jika itu dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, tentu niat baiknya adalah menyangkut hak perdata anak. Hanya ketika menjadi aturan hukum, niat baik itu hanya sejarah karena yang mengikat adalah aturan formal mengingat kita menganut asas kontinental. Maka dari itu, penjelasan Mahkamah Konstitusi harus dianggap sebagai “nasehat” bagi siapa pun agar tidak salah menafsirkan tujuan putusan itu. Untuk membuktikan adanya korelasi positif dengan peningkatan perzinahan atau sebaliknya, sebagaimana klaim tertentu, kita perlu melihat perkembangan lebih lanjut. Pasalnya, sebelum ada putusan itu, praktik perzinahan, terutama di kantong-kantong yang menjadi benteng moral, justru sangat banyak.

Memang dalam kenyataanya, putusan Mahkamah Konstitusi itu tak hanya “memukul” Kementerian Agama, mengingat sejumlah pasal dalam RUU Hukum Terapan di Pengadilan Agama akhirnya menjadi mentah, termasuk pasal yang memberi ancaman kepada pelaku nikah siri. Setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi, pasal itu pun menjadi tidak logis lagi. Pencatatan akta kelahiran di Indonesia, upaya perlindungan hukum terhadap kedudukan anak merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945. Implementasi amanat ini, salah satunya, adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam  Bab V Pasal 27 dan 28 ditegaskan mengenai halhal yang berkaitan kedudukan anak. Bagaimana mungkin pelaku nikah, meskipun tidak dicatat, bisa dikenai hukuman, sementara pelaku zina bebas dari ancaman.  Karena itu, wajar jika dengan putusan itu,  Kemendagri juga akan repot karena tidak boleh menolak pencantuman nama ayah bagi pelaku nikah yang tidak tercatat. Jangankan bagi pelaku nikah siri, pelaku zina saja, jika bisa menunjukkan bukti sebagai ayah biologis harus dicantumkan sebagai ayah. Mendagri beberapa hari setelah la-hirnya putusan MK itu mengatakan bahwa soal penetapan ayah biologis tidak mudah. Sebab, salah satu syaratnya adalah men-gajukan pembuatan akta kelahiran.

Apa pun pendapat publik pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yang jelas ada kabar baik bagi pelaku nikah siri yang selama ini sulit mendapatkan akta yang mensyaratkan pencantuman nama ayah bagi anak mereka. Tak sedikit dari mereka harus merelakan anaknya sebagai anak zina atau anak di luar perkawinan karena Catatan Sipil menolak mencan-tumkan. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan itu kini tidak berdasar lagi. Jangankan untuk pelaku nikah siri yang ada saksi, untuk pelaku perzinahan saja, jika si ayah biologisnya bertanggung jawab, namanya harus dicantumkan  sebagai konsekuensi dari amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Meskipun untuk pelaku perzinahan, bukti itu lebih sulit karena hanya mengandalkan tes DNA.  Apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi merupakan konstitusi dan segala aturan pun terkunci oleh amar putusan itu. jika manusia masih menganggap bahwa hanya perkawinanlah yang dikehendaki Tuhan, maka tak ada  pilihan lain kecuali harus menjadikan keluarga sebagai basis keagamaan.

 

 

C. Penutup

1. Kesimpulan

Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan yang mendasar atas keberadaan anak-anak yang lahir diluar perkawinan, namun putusan Mahkamah konstitusi itu tidak hanya member jalan keluar  atas masalah yang dihadapi anak-anak yang lahir diluar perkawinan, dan tentu tidak pula harus diartikan sebagai stimulant bagi terus terjadinya perkawinan dibawah tangan.  Dalam konteks ini, pemerintah sudah seharusnya  merevisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 terutama berkaitan dengan pengaturan terhaadap perkawinan dibawah tangan yang tidak lagi disangkutkan dengan hubungan keperdataan dengan orangtuanya, terutama orang tua laki-laki dari si-anak.  Artinya  sepanjang perkawinan di bawah tangan  harus diberi saluran sehingga sampai pada proses pencatatan dan tidak terhenti hanya sebatas perkawinan yang sah saja sebagaimana terjadi selama ini.

 

 

 

2. Saran

Terlepas dari ada kemungkinan pengadilan akan kebanjiran gugatan dari anak-anak yang yang lahir diluar perkawinan  sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi itu, pengaturan yang tegas dari pemerintah atas perkawinan-perkawinan dibawah tangan merupakan kebutuhan mendesak yang harus disegerakan pemerintah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

 

Daftar Pustaka

Bushar Muhammad,1997,Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar,Pradnya Paramita, Jakarta,

Hilman Hadi Kusuma, 1999, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

http://www.hidayatullah.com/read/21259/20/02/2012/mahfud-md:-putusan-uji-materi-uu perkawinan-untuk-hindari-perzinaan.html

 

http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/radio/onairhighlights/dampak-putusan mahkamah-konstitusi-terhadap-anakanak-hasil-nikah-siri?autoplay=384530

 

http://www.komnaspa.or.id

 

 

Curiculum Vitae

·         Eric Stenly Holle,SH.MH, Lahir di Ambon, 04 Juli 1984, meraih gelar Sarjana pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, tahun 2006. Kemudian Magiser Hukum (MH) pada Program Pasca Sarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pattimura Ambon Tahun 2010. Saat ini menjabat sebagai Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Bagian HTN/HAN Universitas Pattimura Ambon.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Dipublikasikan di Jurnal Konstitusi Pusat Kajian Hukum Konstitusi (PKHK) Universitas Janabadra, Vol. 1 No. 1, November 2012

[2] Bushar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997, hal.16

[3] Hilman Hadi Kusuma, 1999, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 68

[4] http://www.komnaspa.or.id

[5] http://www.radioaustralia.net.au

[6] http://www.hidayatullah.com

Tinggalkan Balasan