Ambon, Senin (25/03). Dalam rangka Wisuda Sarjana 1 dan Dies Natalis ke-50, Universitas Pattimura mengadakan kegiatan Kuliah Umum dengan topik " Hak-Hak Konstitusional Masyarakat Dalam Negara Hukum Pancasila" yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. Moh. Mahfud M. D., SH. Kuliah Umum yang diselenggarakan di ruang Auditorium Universitas Pattimura ini dihadiri oleh beberapa Pejabat Tinggi, antara lain Gubernur Maluku, Bupati Maluku Tengah, Rektor Unpatti dan para Pembantu Rektor, dan juga para mahasiswa-mahasiswa beserta dosen-dosen dari Universitas Pattimura.
Didalam pemberian Kuliah Umum ini Prof Mahfud menyampaikan beberapa poin terkait Hak-Hak Konstitusi Masyarakat, antara lain pengertian tentang apa sebenarnya hak konstitusi warga negara, kewenangan Mahkamah Konsitusi, Pengujian Undang-Undang ( Judicial Review ), peran Mahkamah Konstitusi.
Acara yang dimoderatori oleh Pembantu Rektor II Prof. Dr. M.J. Saptenno, SH. M.Hum ini ditutup dengan sesi tanya jawab oleh 5 orang penanya.
*Materi yang disampaikan tersebut juga bisa diunduh di sini