Unpatti,- Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E menjadi narasumber dalam sosialisasi NGAMPPUS “Ngobrol Asyik Bersama Mahasiswa” tentang Praktik Perlindungan Saksi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum Unpatti ini, merupakan kerjasama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban-Republik Indonesia (LPSK RI) dengan Lembaga Bantuan Hukum Unpatti (LBH) , Jumat (21/6/2024).
Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan, Wakil Rektor Bidang Perencanaan,Kerjasama dan Sistem Informasi, Dr. Ruslan H. S. Tawari.,M.Si mengatakan, kesadaran untuk melakukan pelaporan terkait dengan hak-hak keadilan masih sangat rendah dan banyak orang yang takut untuk berproses secara hukum, oleh karena itu pemahaman dan kesadaran akan perlindungan saksi dan korban menjadi penting untuk di sosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada mahasiswa dengan demikian para mahasiswa dapat menjadi agen perubahan di bidang hukum . “Saya berharap, dengan sosialisasi ini dapat memotivasi para mahasiswa untuk menjadi agen perubahan terhadap berbagai kejahatan yang selama ini terjadi. Materi yang sebentar nanti disampaikan oleh narasumber dapat di simak dan ikuti sehingga kelak sodara bisa menjadi sahabat saksi dan korban. Dengan demikian kita akan mendapatkan satu sistim bernegara yang benar-benar adil, dan mengedepankan bahwa hukum menjadi panglimanya sehingga orang mendapat keadilan di mata hukum” ungkap Dr. Ruslan.
Sementara itu, Dr. Julista Mustamu, S.H., M.H. selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum Fakutas hukum Unpatti dalam wawancara mengatakan, banyak kejahatan yang terjadi di wilayah Maluku dan beberapa kasus yang ditangani oleh LBH dan Klinik Hukum Unpatti yang tidak tertangani dengan baik khususnya perlindungan terhadap saksi dan korban, hal ini menjadi alasan utama sosialisasi ini gagas melalui jeraring Lembaga Bantaun Hukum dan Klinik Hukum Unpatti dengan LPSK- RI.
Lanjut dikatakan, sosialisasi yang dilakukan ini, utnuk mengetahui tugas dan kewenangan dari pada LPSK dan memberikan pemahaman kepada mahasiswa, bahwa ketika berhadapan dengan kasus-kasus hukum diperadilan maka tidak perlu takut untuk memberikan kesaksian karena hak-hak saksi dan korban mendapatkan perlindungan oleh undang-undang dan salah satunya lembaga negara ini yakni LPSK yang mempunyai kewenangan untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap saksi dan korban. “Jadi siapapun yang mengalami tindak pidana tidak perlu takut untuk melaporkan karena prosedurnya sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan dan haknya di lindungi” ungkapnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa menjadi perpanjang tangan dari LPSK untuk menjadi sahabat saksi korban di Wilayah Maluku. Ia juga menambahkan, kedepan akan dilakukan kerjasama antara Universitas Pattimura dengan LPSK, dimana mahasiswa unpatti dapat melakukan magang pada LPSK guna mengimplementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E, saat membwakan materi mengatakan, sistem peradilan pidana tidak saja berorientasi perlindungan bagi pelaku (tersangka/terdakwa) tetapi juga berorientasi kepada perlindungan/kepentingan pihak korban maupun saksi. Materi yang disampikan meliputi pengenalan tentang LPSK serta fungi dan kewenangannya.
Ia berharap, melalui sosialisi ini para mahasiswa dapat mendukung kerja-kerja LPSK baik dalam memberikan perlindung dan hak-hak terhadap saksi dan korban, serta dapat berpartisipasi aktif menjadi relawan sahabat saksi dan korban untuk dapat mengabarkan kabar baik bahwa ada lembaga negara independen yang bisa mereka manfaatkan untuk mengakses keadilan dengan baik.
Sumber: HUMAS UNPATTI