FH UNPATTI, – Dalam rangka Dies Natalis ke 66, FH Unpatti mengadakan diskusi panel Law, Human Rights, And Health Education dengan tema “Access To Justice Againts Law Enforcement, Human Rights And Health For Community, Especially Vulnerable, Minority And Marginalized Groups” pada hari Rabu 27 Juli 2022, bertempat di Hall FH Unpatti. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan bidang Umum dan Keuangan Dr. Hendrik Salmon, S.H., M.H.
Kegiatan ini menghadirkan 3 orang narasumber, yaitu, Dekan FH Unpatti Dr. R.J. Akyuwen, S.H., M.Hum., Dokter Umum dr. Marlon Soselisa, dosen FH Unpatti, Dr. J. Mustamu, S.H., M.H. Sedangkan sebagai moderator adalah Wijaya Natalia Panjaitan, S.H., M.Kn.
Dr. Rory Akyuwen yang membawakan materi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan, HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai anugerah Tuhan, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan semua orang.
Secara umum HAM bersifat kodrati, yang artinya hak yang menjadi kodrat manusia. Selain itu HAM bersifat universal, yang artinya HAM secara umum berlaku diseluruh dunia, dengan tetap menghormati adat-istiadat dan budaya negara masing-masing. HAM juga bersifat langgeng, yang artinya HAM adalah hak manusia sejak dari kandungan hingga meninggal.
Manusia memiliki hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Sementara itu dr. Marlon Soselia memberikan materi mengenai identifikasi HIV/AIDS dan bagaimana upaya untuk menyikapinya. Dalam paparannya, dr. Marlon memberikan informasi dasar dari HIV/AIDS, mulai dari cara penularannya, masa waktu tertular hingga meninggalnya sesorang yang terkena HIV/AIDS.
Dr J. Mustamu memberikan materi terkait perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Dalam pemaparannya, Dr. Mustamu menerangkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi pasal 3:3 Undang-Undang HAM. Keberagaman sering dikatakan sebagai potensi kekuatan bangsa. Namun, realitas keberagaman itu di sisi lain juga bagaikan fenomena gunung es, yang menyimpan potensi konflik yang sewaktu-waktu bisa mencair. Seringkali konflik menimpa kelompok khusus baik dari segi ras, etnis, bahasa, agama, maupun identitas lainnya. Akibatnya, beberapa dari mereka terbilang rentan menerima perlakuan diskriminasi.
Hampir di setiap tempat potensi kelompok rentan mengalami risiko seperti diskriminasi, stigmatisasi, kekerasan, ataupun kriminalisasi yang cenderung lebih besar jika dibandingkan dengan kelompok mayoritas. Pelanggaran HAM sering terjadi dikalangan komunitas, membuat situasi kerentanan makin lekat. Pembiaran serta kurangnya respons negara untuk menghentikan pelanggaran tersebut membuat perlakuan diskriminatif seolah menjadi lazim dalam kehidupan sosial. Dan situasi ini memunculkan kategori-kategori masyarakat rentan yang berhak mendapatkan pelindungan lebih ketimbang masyarakat pada umumnya.