PENGANTAR GEOSTRATEGI INDONESIA
oleh : Zaedun, S.Sos
1. Arti dan Hakikat Geostrategi Indonesia.
Kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia pada dasarnya memerlukan pengerahan sumber daya yang dimiliki, baik geografi, demografi maupun sumber kekayaan alam (SKA). Dengan modal dasar ini dan didukung oleh penguasaan Iptek serta tegaknya kepastian hukum diharapkan pelaksanaan pembangunan nasional dapat mencapai tujuan dengan tepat, efektif dan efisien dalam program jangka panjang, jangka sedang maupun jangka pendek. Atas dasar itu diperlukan suatu rencana pembangunan dengan pengendalian waktu, ruang, alat dan kondisi melalui kebijakan politik dan strategi nasional. Keberhasilan suatu strategi dalam memanfaatkan ruang negara secara tepat dengan memberdayakan seluruh kekuatan nasional merupakan manifestasi kesadaran ruang (space consciousness) secara utuh dan konsisten.
Geostrategi adalah geopolitik yang dalam pelaksanaannya yaitu kebijaksanaan pelaksanaan dalam menentukan tujuan, sarana-sarana serta penggunaan sarana-sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi suatu negara. Sebagai suatu strategi yang memanfaatkan konstelasi gografis dan ruang dimana bangsa Indonesia berada, maka selalu digunakan untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan yang menjangkau masa depan dengan memperhitungkan berbagai faktor yang ada. Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografis sebagai faktor utamanya, disamping itu juga memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, SDA, lingkungan regional maupun internasional. Geostrategi nasional dapat dirumuskan dalam konsepsi ketahanan nasional. Konsepsi ini merupakan pengejawatahan dari Pancasila dan UUD 1945 dalam segala aspek kehidupan yang secara terpadu, utuh menyeluruh dengan berpedoman pada wawasan nusantara, sehingga konsepsi ini merupakan sarana mewujudkan ketahanan nasional. Jadi dengan demikian jika wawasan nusantara merupakan geopolitik Indonesia maka disini ketahanan nasional merupakan geostrateginya yaitu sebagai upaya dalam mewujudkan wawasan nusantara.
Geostrategi juga merupakan suatu strategi yang memanfaatkan kondisi lingkungan didalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan dalam rangka mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupakan geopolitik untuk kepentingan politik dan perang, melainkan untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
2. Karateristik Geografi Indonesia dan Dampaknya terhadap Keamanan serta kesejahteraan.
Berdasarkan kondisi geografis, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan garis pantai sepanjang 95.181 km. Luas wilayah Indonesia termasuk ZEE + 7,4 juta km2 yang terdiri dari wilayah daratan 1,9 juta km2 dan wilayah lautan 5,5 km2. Bentang lahan tersebut memiliki karakteristik geografi yang memerlukan kebijakan dan strategi dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity) dan keamanan (security), khususnya penyusunan kompartemen strategis untuk kepentingan pertahanan keamanan pada semua aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada posisi silang dunia dan memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah dan menjadi potensi nasional. Pengelolaan sumber kekayaan alam apabila dilaksanakan dengan baik akan dapat membentuk ketahanan nasional yang tangguh. Kekayaan alam Indonesia adalah segala sumber dan potensi alam di permukaan serta potensi yang terkandung didalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat di daya gunakan untuk kepentingan kesejahteraan dan pertahanan negara. Pasal 33 UUD 1945 mengatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaan kekayaan alam dilaksanakan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari segenap potensi sumber alam yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia secara berlanjut berlandaskan Wawasan Nusantara.
PANDANGAN GEOSTRATEGI INDONESIA
3. Geostrategi dalam Tatanan Pemikiran di Indonesia.
Kekuatan dan ketahanan bangsa sangat diperlukan dalam mempertahankan ruang hidup atau wilayah kedaulatan Negara, terutama dalam menentukan garis batas imajiner (frontier) dari pengaruh asing atau seberang batas Negara secara hukum (boundary) terhadap rakyat Indonesia. Sehubungan dengan hal itu peranan pemerintah pusat sangat diperlukan secara tepat, cepat dan aman untuk mengeliminir permasalahan sehingga tidak berkembang ke ranah politik yang bisa mengancam kehendak untuk memisahkan diri dari wilayah sebatas frontier. Menyikapi situasi tersebut, pemerintah wajib membangun sistem keamanan dan kesejahteraan bangsa melalui upaya peningkatan dan pemantapan kondisi dinamik kehidupan nasional sebagai langkah geostrategi dengan mengerahkan seluruh sumber daya nasional untuk mengendalikan situasi, ruang dan waktu.
Geostratgis dalam ranah pemikiran Indonesia merupakan Idea atau ide dasar adalah awal mula satu tatanan pemikiran yang pada ujung paling akhirnya berupa tindakan nyata. Dalam masyarakat yang menegara atas dasar commitment para pendiri Republik ini, ide yang dijadikan acuan bersama adalah terbentuknya masyarakat yang berazaskan kekeluargaan dengan atribut tata laku sebagaimana berlaku pada umumnya diantara masyarakat timur, selanjutnya ide dasar harus dijadikan acuan masyarakat bangsa dalam bertatalaku, maka dapat dikatakan bahwa telah berubah dari satu ide menjadi pandangan hidup yang operasional, dan apabila pandangan hidup tadi diberikan kerangka ilmiah dan dikodifikasikan secara jelas maka terbentuklah satu falsafah bangsa. Sehubungan dengan hal itu, apabila falsafah bangsa dijadikan landasan negara maka akan terwujud sebagai satu ideologi negara. Untuk Indonesia, pandangan hidup berbangsa, falsafah bangsa, maupun ideologi negara semua diberi nama yang sama, yaitu Pancasila. Bagi bangsa / negara lain tidaklah demikian halnya, masing-masing mempunyai nama yang berbeda-beda sehingga mengurangi kerancuan. Tidak semua negara memiliki ideologi negara karena memang bukanlah salah satu syarat untuk berdirinya satu negara. Akan tetapi bagi negara yang memiliki ideologi, maka akan selalu dijadikan acuan bagi seluruh sistem yang ada maupun tata-laku masyarakatnya. Kalau disimak benar maka ideologi negara kita bukanlah berupa satu uraian ilmiah yang panjang akan tetapi lebih merupakan patok-patok yang membatasi koridor diantara mana dinamika masyarakat kita sangat diharapkan berada diantaranya. Apabila dilihat dari segi itu maka dapat juga ditafsirkan bahwa kelima sila tersebut lebih berupa sebagai uraian cita-cita nasional daripada satu rangkuman pemikiran atau falsafah secara rinci dan ilmiah.
Sebagai satu kumpulan cita-cita ia harus dikejar dan diupayakan agar secara bertahap dapat diwujudkan. Misalnya saja Sila Persatuan Indonesia, keadaan kita saat ini memang amat jauh dari cita-cita itu, akan tetapi tidak berarti bahwa hal tersebut tidak dapat diwujudkan dikemudian hari, entah kapan. Itulah cita-cita, yang pencapaiannya merupakan satu never ending goal.
4. Geostrategi Indonesia dalam Mewujudkan Cita-cita Proklamasi.
Pada situasi saat ini, perkembangan globalisasi menjadi suatu keniscayaan yang tidak bisa diabaikan. Semua negara di dunia, termasuk Indonesia telah menjadi bagian dari proses globalisasi sehingga tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara diikat oleh kepentingan global dan mengikis rasa nasionalisme (nasionalism state). Fenomena ini bila tidak disikapi secara arif dan hati-hati akan menjadi bumerang bagi kepentingan nasional dimasa datang. Sehubungan dengan dinamika tersebut, di Indonesia geostrategi diterapkan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD 1945 melalui pembangunan nasional.
Belajar dari pengalaman sejarah, seluruh elemen bangsa perlu menyadari agar berbagai peristiwa separatis, konflik etnis dan peristiwa SARA yang mengancam integritas bangsa dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, harta benda dan trauma yang berkepanjangan tidak perlu terulang lagi. Atas dasar itu, pada satu sisi Indonesia memerlukan pemimpin, lembaga dan jajarannya yang kuat, profesional, memiliki integritas moral, karakter, disegani dan mampu diteladani oleh masyarakat, sedangkan pada sisi yang lain seluruh elemen masyarakat perlu memiliki kepekaan, kemampuan dan kesanggupan, arif dan pandai menahan diri dalam menghadapi provokasi melalui money politics sehingga bangsa Indonesia memiliki ketahanan nasional yang utuh.
Masyarakat dengan segala sarana dan prasarana harus dibina ketangguhan dan keuletannya agar memiliki daya tangkal terhadap berbagai anasir pemecah belah bangsa dan negara. Semangat gotong-royong dan kerelaan berkorban serta keberanian menghadapi setiap ancaman baik anasir yang berasal dari luar maupun anasir dari dalam menjadi jejaring kekuatan untuk mempertahankan integrasi bangsa. Bilamana seluruh potensi ini diberdayakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten dalam rangka mewujudkan cita-cita Proklamasi yang berlandaskan Pancasila maka strategi pembangunan akan menuju ke arah yang lebih baik, aman dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Alfian, 1992,”Pancasila sebagai Ideologi dalam Kehidupan Politik”, dalam “Pancasila sebagai Ideologi”, Jakarta : BP7 Pusat.
Elly M.Setiadi,Dra.,M.Si.Panduan Kuliah, Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi.
Kartodirjo, Sartono, 1993, “Sejarah Pergerakan Nasional, dari Kolonialisme Sampai Nasionalisme”, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Latif, Yudi, 2011, “Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila”, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Notonagoro, 1974, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Djakarta, Pantjuran Tudjuh.
Pokja Geostrategi dan Tannas. 2012. Modul Geostrategi Indonesia. Lemhannas RI.
Pokja Geopolitik dan Wasantara. 2012. Modul Wawasan Nusantara. Lemhannas RI.
Santosa, Kholid O., 2007, Paradigma Baru Memahami Pancasila dan UUD 1945, Bandung, Sega Arsy.
Sumber hukum :
Pancasila dan UUD 1945 Pasca Amandemen
Undang-Undang RI No 17 tahun 2007 tentang RPJP 2005 – 2025.
Sumber Internet :
[tersedia online] http://id.wikipedia.org/wiki/Pantai (31 Maret 2012)