PENGATURAN PEMAKAMAN UMUM DAN IMPLIKASINYA BAGI MASYARAKAT DI KOTA AMBON

Lingkungan Hidup, Pengelolaan SDA dan Perlindungan

PENGATURAN PEMAKAMAN UMUM DAN

IMPLIKASINYA BAGI MASYARAKAT DI KOTA AMBON[1]

 

Richard M. Waas

Latar Belakang

Pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Kota Ambon setiap tahunnya semakin meningkat.Pembangunan ini ditandai dengan adanya pusat perbelanjaan, perumahan dan perkantoran. Tujuan utama pembangunan tidak lain adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan, khususnya di Kota Ambon yang sarat dengan nilai ekonomi dan pendapatan yang relatif tinggi. Namun sayangnya, pemenuhan kebutuhan masyarakat Ambon masa kini, tidak dibarengi dengan kebutuhan masa depan. Hal ini terlihat dari terus meningkatnya jumlah populasi di Kota Ambon yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan menjadi kendala pokok, salah satunya dalam penyediaan lahan pemakaman bagi masyarakat di Kota Ambon.

Berbicara mengenai persoalan lahan pemakaman di Kota Ambon, lahannya pemakaman umum dikotaAmbon sudah tergusur dengan pembangunan berbagai proyek-proyek besar. lahan pemakaman di Kota Ambon akan habis, sementara rencana perluasan area pemakaman selalu terhambat oleh masalah pembebasan lahan. Untuk mengatasi hal tersebut, yang berlaku saat ini adalah sistim tumpang dimana 2 (dua) atau lebih jenazah yang umumnya masih memiliki hubungan kerabat menggunakan satu makam yang sama, atau dengan mengambil alih makam yang tidak terurus.

Diperkirakan tempat pemakaman umum di Kota Ambonsaat ini terdapat ± 3 lokasi TPU antara lain TPU Benteng dan TPU Kebun Cengkeh untuk warga yang beragama Kristen dan TPU Mangga Dua untuk warga yang beragama Islam. Selain itu juga terdapat TPU yang ada di masing-masing Desa atau Negeri di wilayah Kota Ambon, yang dikelola oleh Pemerintah Desa atau Negeri. Sebagaimana termuat dalam Pasal 5 Ayat(2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman Bahwa“Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum di Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II yang bersangkutan”.Namun tidak semua Desa atau Negeri yang memiliki tempat pemakaman umum, lokasi pemakaman biasanya dilakukan pada pekarangan rumah sehingga kelihatan tidak tertata secara baik dan berdampak pada pencemaran lingkungan, ditegaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang melarang warganya memakamkan jenazah di pekarangan atau halaman rumahnya. "Larangan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui Lurah dan Kepala Desa, yang disampaikan oleh Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, John Leatomu di Ambon.(Ambon, 25 Januari 2010, Daily News Magazine Gatra.com.).Tetapi masalah ini perlu dikuatkan dengan Regulasi yang jelas karena sampai saat ini masih belum ada Peraturan Daerah terkait Penataan dan Pengelolaan TPU.

Bila kita melihat dari realitas yang ada hingga saat ini, luas areal lahan untuk pemakaman umumtidak seimbang dengan jumlah rata-rata perhari diperkirakan orang yang meninggal di Kota Ambon yang mencapai 10 orang per hari. Apabila lahan yang disediakan oleh pemerintah sudah tidak mampu menampung, pertanyaan yang akan muncul adalah dimanakah tempat peristirahatan untuk orang yang meninggal nantinya.Dengan permasalahan yang ada ini, dibutuhkan berbagai alternatif untuk mengatasi permasalahan lahan pemakaman umum yang mampu mencukupi kebutuhan penduduk akanTempat Pemakaman Umum (TPU), dimana kita akan membahas tentang pengaturan pemakaman umum dan implikasibagi masyarakat di Kota Ambon.

Berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang menjadi permasalahan di sini adalah,bagaimana Pengaturan Pemakaman Umum Dan Implikasinya Bagi Masyarakat Di Kota Ambon.

 

Pembahasan

            Pasal 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman, menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan “Tempat Pemakaman Umum”adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.

            Pasal 2 ayat (1)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman menyatakan bahwa “Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah untuk masing-masing Daerah Tingkat II di bawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta”.

            Tanggung jawab dalam penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum dilaksanakan oleh Kepala daerah Tingkat II.Artinya bahwa Pemerintah Kota Ambon adalah sebagai pemangku kepentingan untuk hal tersebut.Hal ini telah dibuktikan dengan adanya tindak lanjut dari Pemerintah Kota Ambon melalui pernyataan Wakil Walikota Ambon, M.A.S Latuconsina, ST, MT. Ia mengakui saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tengah merencanakan  pembebasan lahan seluas 10 Hektar di Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon yang akan digunakan sebagai lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen. (website Pemerintah Kota Ambon. Kamis, 26 Januari 2012).

Tindakan ini diambil karena melihat kondisi TPU Benteng dan Kebun Cengkeh sudah tidak layak lagi untuk dijadikan tempat pemakaman jenasah, menginggat lahan tersebut sudah semakin sempit.Dari hasil sosialisasi, ada sedikit ketidaksetujuan dari masyarakat mengenai rencana tersebut, mereka takut lahan pertanian mereka menjadi rusak.Itu adalah bagian dari masukan masyarakat yang bisa kita ukur dampak negatifnya dalam rencana ini,” ujar Wakil Walikota.Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman, bahwa “Dalam melakukan penunjukan dan penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan pada Rencana Pembangunan Daerah, dan/atau Rencana Tata Kota, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a.    tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya;

b.    menghindari penggunaan tanah yang subur;

c.    memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup;

d.    mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup;

e.    mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebih-lebihan.

            Pada prinsipnya kebijakan yang diambil pemerintah tidak boleh menyusahkan masyarakat dan tidak akan menimbulkan masalah baru. Intervensi pembangunan yang dilakukan pemerintah,  harus dilakukan secara hati-hati dan hasilnya dapat diterima secara baik oleh semua masyarakat, dengan mempertimbangkan unsur-unsur di atas.

Selain itu, Walikota Ambon Richard Louhenapessy, berjanji melihat dan mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda), tentang Perkabungan dan Pengabuan Jenazah.Pasalnya, salah satu poin pada Perda tersebut, dipersoalkan masyarakat khususnya soal merias makam yang harus dikenakan biaya.Demikian disampaikan Louhenapessy saat dikonfirmasi RADAR AMBON, usai menghadiri Reuni Akbar Persatuan Alumni SMP/SMA Angkasa Pattimura, 14 September.Ia sendiri baru menyadari kalau persoalan ini sementara disanksi oleh masyarakat, hingga menjadi masalah bagi kalangan warga. “Saya baru mengetahui.Nanti saya lihat dan pelajari dulu,” janji Louhenapessy.Meski demikian, mantan Ketua DPRD Maluku, ini menyatakan, pihaknya sementara ini sedang berusaha untuk melakukan penataan dan perbaikan seluruh lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Ambon.

Alasannya, seluruh TPU yang berada di Kota Ambon masih terlihat semraut dan belum ditata dengan rapi.Kata dia, sesuai dengan konsep kepemimpinan yang baru ini, menata Kota dan membangun Negeri sementara dilakukan secara perlahan-lahan.Salah satu hal yang prinsiple yang harus Pemkot Ambon lakukan juga penataan TPU yang berada di Kota Ambon.“TPU masih terlihat semraut.Banyak kuburan yang sudah masuk lingkungan tempat tinggal warga.bahkan ada juga yang sebagian telah masuk pada badan jalan. Nah, untuk itu Pemkot Ambon sementara mempersiapkan program penataan TPU.Ini akan kami lakukan,” terang dia.

Lebih lanjut Louhenapessy mengatakan, kalau persoalan merias makam dimasukan dalam Perda dan belum disahkan, makaakan dilakukan perbaikan. “Nanti saya lihat dulu.Kalau memang itu problem, maka kita akan tinjau kembali.” Sebelumnya keterangan, yang dihimpun RADAR AMBON, menyebutkan, Pemkot Ambon melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) telah mewajibkan masyarakat untuk memberikan pajak bagi pemerintah lewat makam yang berada dalam kawasan (lahan) milik Pemkot. Berdasarkan Perda Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2003 yang direvisi menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat, masyarakat wajib membayar lahan milik Pemda, apabila seseorang ingin memakamkan jenasah keluarga. Hal ini, telah dipenuhi masyarakat.Namun belakangan muncul salah satu point dalam Perda Nomor 8 Tahun 2009 yang mewajibkan warga untuk membayar pajak ketika hendak memperbaiki makam keluarga.Jadi kesimpulannya perbaikan makam harus dikenakan tarif pajaknya.Sementara itu, keterangan lain juga menyebutkan, dalam Perda tersebut telah ditambahkan salah satu point dan belum ada pembahasan di DPRD Kota Ambon sebagai lembaga yang bertugas merumuskan isi Perda usulan dari Pemkot Ambon. (Radar Ambon  15 September 2012).

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di desak untuk segera menyikapi keluhan masyarakat di Kecamatan Baguala, yang mana hingga saat ini belum disediakan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga di Kecamatan tersebut."Saya sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Baguala mendesak Pemkot agar secepatnya melihat masalah ini dan diharapkan masalah ini dijadikan sebagai skala prioritas, sebab ini merupakan kebutuhan mendesak", jelas anggota DPRD Kota Ambon Dapil Baguala Teluk Ambon, Ibrahim Seknum kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya.Menurutnya, keresahan ini bukan saja dari masyarakat, tetapi dirinya sebagai warga Desa Waiheru yang berdomisili di desa tersebut juga merasa resah karena tidak tersedianya TPU Muslim maupun Kristen di kecamatan ini. Oleh sebab itu keluhan masyarakat ini tetap akan diperjuangkan. (Siwalima, Selasa 5 Oktober 2010)

            Pengaturan TPU di Kota Ambon yang masih semberaut sebagaimana disampaikan oleh Walikota Ambon, menandakan bahwa persoalan penataan TPU perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota.Menurut pandangan penulis, persoalan Tempat Pemakaman Umum mesti dibuat dalam satu Peraturan Daerah yang di dalamnya tidak hanya mengatur tentang retribusi maupun pengabuan mayat, tetapi juga mengatur tentang penataan dan pengelolaan TPU, sehinggadapat menjawab berbagai persaoalan di masyarakat. Terkait dengan Perda Nomor 20 Tahun 2003 yang direvisi menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2009, yang nantinyaakan dilakukan perbaikan lagi sebagaimana kata Walikota Ambon, sebaiknya direvisi secara menyeluruh, karena menurut pendapat Penulis Pemerintah Kota Ambon hanya ingin mendapatkan retribusi tanpa memikirkan bagaimana menata dan mengelola TPU secara baik.

            Sebagai pembanding pada beberapa Daerah Kota/Kabupaten yang telah membuat Peraturan Daerah secara khusus tentang Tempat Pemakaman Umum, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Tempat Pemakaman Umum, yang di dalamya juga mengatur tentang retribusi, pengabuan mayat sampai pada pengaturan dan tata cara pemakaman. sedangkanPeraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan. Bahkan di Daerah Cimahi dibuat satu Perda bagi Perusahan Pembangunan Perumanah (Pengembang) untuk menyediakan lahan khusus untuk TPU bagi masyarakat yang tinggal di daerah perumahan yang dibangun oleh Perusahan tersebut.Ini menandakan bahwa ada perhatian serius dari pemerintah Kota/Kabupaten dalam menata dan mengelola TPU secara baik.Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pemakaman, yang juga mengatur tentang penataan dan pengelolaan TPU.Secara khusus di daerah Ibukota Jakarta, pengelolaan TPU ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman, menyatakan bahwa “Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Bukan Umum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Ibukota Jakarta.

Dalam penataan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum mesti merujuk pada Rencana Tata Ruang Kota, sehingga dapat tertata secara baik, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Menurut Spiro Kostof(1991).Kota adalah Leburan Dari bangunan dan penduduk, sedangkan bentuk Kota pada awalnya adalah netral tetapi kemudian berubah sampai hal ini dipengaruhi dengan budaya yang tertentu.Bentuk Kota ada dua macam yaitu geometri dan organik. Terdapat dikotomi bentuk perkotaan yang didasarkan pada bentuk geometri Kota yaitu Planned dan Unplanned.

1. Bentuk Planned (terencana): dengan pengaturan Kota yang selalu regular dan rancangan bentuk geometrik.

2. Bentuk Unplanned (tidak terencana): dimana satu segmen Kota berkembang secara spontan dengan bermacam-macam kepentingan yang saling mengisi, sehingga akhirnya Kota akan memiliki bentuk semaunya yang kemudian disebut dengan organik pattern, bentuk Kota Organik tersebut secara spontan, tidak terencana dan memiliki pola yang tidak teratur dan non geometrik.

Menurut Gallion dalam buku ¨The Urban Pattern¨ disebutkan bahwa perubahan suatu kawasan dan sebagian Kota dipengaruhi letak geografis suatu Kota.Hal ini sangat berpengaruh terhadap perubahan akibat pertumbuhan daerah di Kota tersebut. Dalam proses perubahan yang menimbulkan distorsi (mengingat skala perubahan cukup besar) dalam lingkungan termasuk di dalamnya perubahan penggunaan lahan secara organik, terdapat beberapa hal yang bisa diamati yaitu:

1.        Pertumbuhan terjadi satu demi satu, sedikit demi sedikit atau terus menerus.

2.        Pertumbuhan yang terjadi tidak dapat diduga dan tidak dapat diketahui kapan dimulai dan kapan akan berakhir, hal ini tergantung dari kekuatan-kekuatan yang melatar belakanginya.

3.        Proses perubahan lahan yang terjadi bukan merupakan proses segmental yang berlangsung tahap demi tahap, tetapi merupakan proses yang komprehensif dan berkesinambungan.

4.        Perubahan yang terjadi mempunyai kaitan erat dengan emosional (sistem nilai) yang ada dalam populasi pendukung.

5.        Faktor-faktor penyebab perubahan lainya adalah vision (kesan), optimalnya kawasan, penataan yang maksimal pada kawasan dengan fungsi-fungsi yang mendukung, penggunaan struktur yang sesuai pada bangunan serta komposisi tapak pada kawasan. (Cristoper Alexander, A New Theory Of Urban Design, 1987, 14:32).

Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat tentunya akan berdampak pada kebutuhan lahan sebagai tempat tinggal juga akan meningkat, perubahan yang terjadi tentunya berpengaruh pada ketersediaan lahan untuk tempat pemakaman umum. Dengan demikian pemerintah Kota Ambon mesti melakukan langkah antisipatif dalam menata wilayah perkotaan dengan baik.Pemakaman yang terletak di dalam sebuah Kota menjadi aset penting yang dapat menaikan mutu atau kualitas dari Kota tersebut.Pemakaman merupakan sebuah ruang terbuka hijau yang memberikan banyak keuntungan terutama bagi lingkungan sekitar tempat pemakaman tersebut berada. Jika melihat kondisi pemakaman yang terdapat pada daerah di Kota Ambon, maka kita akan melihat bahwa sebagian besar pemakaman tersebut kurang memiliki nilai estetika. Pada kenyataannya, pemakaman yang terdapat di daerah urban mempunyai fungsi khusus sebagai salah satu areal hijau dan resapan air yang dapat membantu mengurangi permasalahan seperti polusi udara yang dikeluarkan dari padatnya kendaraan bermotor di jalan raya dan bahaya banjir.Tetapi fungsi dari pemakaman tersebut belum terlihat dan dapat direalisasikan menjadi bagian dari kehidupan daerah urban seperti di Kota Ambon.

Kesan seram dan angker yang sering kita rasakan jika berada di sebuah pemakaman menyebabkan pemakaman menjadi tempat yang jarang dikunjungi. Hal ini semakin membuat manusia menjadi takut dalam menghadapi kematiannya karena melihat keadaan pemakaman sebagai tempat peristirahatan terakhir tersebut jauh dari keteraturan dan keindahan, sehingga manusia yang mati dan dimakamkan di pemakaman tersebut akan merasa mudah dilupakan. Dalam beberapa tahun terakhir ini, bermunculan beberapa lahan pemakaman bersifat komersial yang dikelola oleh pihak swasta.Mereka menyajikan konsep pemakaman yang asri, tertata dengan perawatan yang baik. Fenomena pemakaman baru yang mempunyai visi untuk mengubah pandangan awal tentang pemakaman agar menjadi tempat yang lebih menyenangkan untuk diziarahi serta kemudahan ketika ingin memilikinya dan kepenggurusannya seperti pada pemakaman San Diego Hills dan Al-Azhar yang diharapkan dapat membangkitkan hasrat masyarakat agar memiliki pemakaman seperti yang digambarkan di dalam pemakaman baru tersebut.

Konsep mereka yang indah dengan mengedepankan pepohonan dan beberapa tanaman sebagai landscape area, dapat menjadi wilayah hijau bagi lingkungan sekitar.Konsep TPU San Diego Hills dan Al Azhar Memorial Park, lokasi mereka di area industri Karawang dapat menjadi paru-paru bagi wilayah sekitar industri serta wilayah pemakaman juga dapat menjadi daerah resapan. Pada segi harga, konsep ini memang menawarkan harga yang cukup mahal namun juga membebaskan para peminat dari iuran bulanan untuk perawatan, tidak seperti pemakaman yang ada di Kota Ambon.Salah satu konsep makam sebagai sebuah investasi, bila melihat dari sisi positif dari berubahnya pandangan masyarakat terhadap sebuah pemakaman.Maka fenomena munculnya pemakaman baru seperti San Diego Hills dan Al Azhar Memorial Park, menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat, yang menjadi pertayaan adalah apakah Pemerintah Kota Ambon mampu ataukah tidak dalam merealisasi kebijakan yang akan dibuat terkait dengan penataan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum di Kota Ambon.

           

Penutup

Tempat pemakaman umum apabila ditata dan dikelola dengan baik maka akan berdampak positif bagi terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan tempat pemakaman, tetapi sebaliknya apabila tempat pemakaman tersebut tidak ditata dan dikelola secara baik maka akan berdampak negatif bagi masyarakat seperti pencemaran lingkungan.

Tempat Pemakaman Umum (TPU) merupakan sebuah kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah khususnya di Kota Ambon.Kondisi TPU di Kota Ambon sudah sampai puncaknya, dilihat dari lahan untuk pemakaman sudah tidak lagi dapat menampung jenasah untuk dimakamkan. Untuk itu, penyediaan lahan yang sementara diproses oleh Pemerintah Kota Ambon dapat segera terealisasi, demikian pula dengan penataan dan pengelolaan TPU yang sudah ada maupun yang akan diadakan dapat dilakukan secara baik. Sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan tidak lagi menimbulkan persoalan di masyarakat.

Pemerintah Kota Ambon mesti membuat Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, sehingga hal ini dapat menjadi rujukan dalam menata dan mengelola tempat pemakaman umum di Kota Ambon.Dengan demikian akan menjawab persoalan kebutuhan di masyarakat.

 

Daftar Bacaan

 

1.      Cristoper Alexander, A New Theory Of Urban Design, Oxford University Press, 1987.

2.      Spiro Kostof, Dalam Jurnal Kuliah tentang Sebuah Survei Sejarah dan Perkotaan, 1991.

3.      Daily News Magazine, Gatra.com

4.      website Pemerintah Kota Ambon. www.ambon.go.id.

5.      Surat Pembaca Radar Ambon. 

6.      Surat Pembaca Siwalima.

7.      Peraturan Daeraha Nomor 20 Tahun 2003 yang direvisi menjadi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman,

9.      Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Tempat Pemakaman Umum,

10.  Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan

11.  Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pemakaman, yang juga mengatur tentang penataan dan pengelolaan TPU

 


[1] Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013), 2013

 

Tinggalkan Balasan