PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI WILAYAH PESISIR DAN LAUT

Hukum Pidana

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI WILAYAH PESISIR DAN LAUT

 

LILI HALIM

  

A.  Pendahuluan

Pasal 18B ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  (UUD NRI Tahun 1945) menyatakan bahwa : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Dengan demikian, kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah-wilayah pesisir, diakui hak-haknya dalam pengelolaan potensi kelautan secara umum dilakukan secara tradisional yang dikenal dengan hak adat kelautan. Dibandingkan dengan hak ulayat atas tanah, maka tampak bahwa hak ulayat atas laut sebagai tradisi adat yang sudah berlangsung secara  turun temurun dan dihormati oleh masyarakat hukum adat . Hal ini ternyata  belum sepenuhnya  diakui secara luas baik oleh pemerintah maupun pengusaha  yang sebenarnya merupakan mitra penting dalam proses pembangunan.

Dalam konteks Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan wilayah laut dan pesisir adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam undang-undang tersebut diatur hak pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), yang menurut pasal 18 dapat diberikan kepada :

a.       Orang perorangan warga Negara Indonesia;

b.      Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau

c.       Masyarakat hukum adat

Berkaitan dengan jangka waktu pengelolaan, pasal 19 menyebutkan bahwa HP-3 diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang selama 20 (dua puluh) tahun untuk tahap pertama serta dapat diperpanjang lagi untuk tahap kedua sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait kedudukan masyarakat hukum adat maka Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 pada pasal 21 ayat (4) huruf b secara tegas menyebutkan : “mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat  dan/atau masyarakat lokal”

Jika dikaji dan  dicermati ternyata sebagian besar peraturan perundang-undangan tersebut, bersifat sektoral yang mengatur sektor-sektor pembangunan tertentu, yang secara langsung maupun  tidak langsung terkait dengan aspek laut dan pesisir .  

Dalam realitas yang terjadi, selain aturan hukum positif yang mengatur pengelolaan sumberdaya alam laut dan pesisir, ditemukan juga aturan hukum adat. Hukum adat yang masih hidup dan berkembang dalam  masyarakat hukum adat juga mengatur sistem pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam  di wilayah-wilayah laut dan pesisir.

Dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir dan laut, antara pemerintah dan kesatuan masyarakat hukum adat memungkinkan terjadinya konflik, hal tersebut dapat diketahui bahwa di Kabupaten Kepulauan Aru, sering wilayah petuanan/ulayat masyarakat hukum adat, dikuasai oleh nelayan atau para pengusaha besar atau yang memiliki modal besar dengan berbagai alat canggih, sehingga masyarakat hukum adat  sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi sulit mendapatkan ikan dan sumberdaya laut lainnya. Para pengusaha perikanan yang memiliki modal besar karena mengantongi izin dari pemerintah maka mereka dengan leluasa memasang rumpon di daerah yang berdekatan dengan wilayah tangkap masyarakat hukum adat, sehingga pada akhirnya sumberdaya ikan menjadi berkurang pada wilayah tangkap masyarakat hukum adat[1] .

Kasus-kasus lain yang menarik antara lain, yang terjadi di desa Ety, Kabupaten Seram Bagian Barat, dimana pengusaha mutiara dengan seenaknya mengkapling wilayah pesisir di wilayah petuanan/ulayat masyarakat hukum adat dan pada akhirnya dengan izin usaha yang dimiliki, melarang masyarakat hukum adat agar tidak boleh mendekati wilayah budidaya mutiara tersebut. Padahal sejak dahulu  wilayah tersebut merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat nelayan tradisional untuk menghidupi keluarga mereka dari satu generasi ke generasi berikut.

Di Pulau Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, masyarakat hukum adat  tidak lagi mempunyai akses untuk menyelam mutiara karena laut sekitarnya telah terkontaminasi dengan buangan sisa hasil produksi ikan. Akhirnya masyarakat hukum adat pasrah dan tidak dapat berbuat banyak sehingga akhirnya menjadi miskin diwilayah ulayat/petuanan laut yang kaya akan potensi sumberdaya alam[2].

Kebijakan pemerintah yang memberi izin kepada para pengusaha tetapi kurang memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat terutama yang hidup di wilayah pesisir  maka  sudah tentu berdampak bagi kehidupan masyarakat hukum adat dan akhirnya mereka hidup dalam suasana ketidakpastian.

Di pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, terdapat seorang pengusaha dari Swizerland yang bergerak dalam kegiatan diving, yang mendapat izin untuk membangun cottage di atas sebuah tanjung di Desa Paperu. Karena laut dan terumbu karang disekitar pesisir pulau tersebut sangat indah dan menarik sehingga para nelayan tradisional dilarang untuk melaut disekitar tanjung tersebut dengan alasan terdapat ikan dan biota yang langka didunia[3].

Keadaan demikian  menimbulkan ketidak seimbangankarena terdapat dominasi yang kuat dari pihak pemerintah. Pada hal secara konstitusional, komunitas masyarakat hukum adat diakui eksistensinya termasuk wilayah petuanan (ulayat) baik di laut maupun di darat.  Hal ini  mengandung makna bahwa pemerintah dalam berbagai kebijakan pembangunan terutama dalam bidang hukum, harus tetap konsisten dan memperhatikan eksistensi dan hak-hak dari masyarakat hukum adat  sebagai suatu komunitas yang sudah ada sebelum negara terbentuk.

Pengabaian terhadap hak-hak dan eksistensi masyarakat hukum adat akan menimbulkan ketidakseimbangan, sehingga dapat mengakibatkan berbagai gejolak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan berbagai uraian tersebut, maka tujuan penulisan adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir dan laut.

 

B.  Pembahasan

A.  Perkembangan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Pendekatan ilmu antropologi menjelaskan bahwa pada tingkat pertama perkembangan masyarakat dan kebudayaannya, manusia mula-mula hidup mirip sekawanan hewan berkelompok, dimana pria dan wanita hidup bebas tanpa ikatan. Lama kelamaan manusia memiliki kesadaran dalam membentuk sebuah keluarga[4]. Dimana, dengan menikah sepasang suami istri membentuk suatu kesatuan sosial yang disebut rumah tangga, yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak yang belum menikah[5]. Ciri atau karakteristik kelompok ini adalah adanya hubungan kekerabatan yang tercipta karena didasarkan pada kesamaan keturunan.

Dimana, pengelompokan ini berasal dari keluarga atau klan yang anggotanya merasa berasal dari keturunan nenek moyang yang sama, mempunyai otonomi yang luas, dan aturan perilakunya didasarkan pada tradisi yang sudah berlangsung lama dari kesadaran pada keputusan baik yang diambil oleh banyak orang atau sedikit orang[6].

Perkembangan selanjutnya dari kelompok kekerabatan adalah saling berinteraksi dengan kelompok kekerabatan lainnya yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu, sehingga melahirkan kelompok yang disebut dengan kesatuan hidup setempat atau komunitas. Koentjaraningrat[7] menjelaskan bahwa, berbeda dengan kelompok kekerabatan, maka kesatuan sosial ini tidaklah semata-mata memiliki ikatan berdasarkan hubungan kekerabatan semata, tetapi lebih didasarkan pada ikatan karena menempati suatu wilayah tertentu atau khusus. Hal ini membuat ciri dari suatu komunitas adalah adanya wilayah dan cinta pada wilayahnya. Bentuk dari komunitas ada yang besar  seperti kota, negara bagian dan negara. Sedangkan bentuk komunitas kecil seperti RT, dusun, atau Masyarakat Hukum Adat.

Menurut Abu daud Busroh[8], hal ini terkait dengan proses terjadinya negara secara primer (Primaire Staats Wording), yaitu teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.Menurut teori ini, perkembangan negara secara primer melalui empat fase, yaitu:

1)      Phase Genootshap (Genossenschaft)

Pada phase ini merupakan pengelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama, yang didasarkan pada persamaan. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya kepentingan maupun tujuan yang sama, dan kepemimpinan disini dipilih secara Primus Inter Pares atau yang terkemuka diantara yang sama. Disini, yang memegang peranan penting adalah Unsur Bangsa

2)      Phase Reich (Rijk)

Pada pase ini, telah timbulnya kesadaran dari kelompok-kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tersebut akan hak miliki atas tanah, sehingga memunculkan tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Hal ini memunculkan sistem Feodalisme. Pada pase ini yang penting adalah unsur wilayah.

3)      Phase Staat

Pada pase ini, telah muncul kesadaran terhadap suatu kehidupan bernegara. Dimana, mereka telah sadar bahwa mereka berada didalam suatu kelompok. Hal ini membuat bibit dari terbentuknya suatu negara yaitu; Bangsa, Wilayah dan Pemerintahan sudah terpenuhi pada pase ini.

 

Menurut Aristoteles Negara terjadi karena penggabungan keluarga-keluarga menjadi suatu kelompok yang lebih besar, kelompok itu bergabung lagi hingga menjadi Masyarakat Hukum Adat. Kemudian Masyarakat Hukum Adat ini bergabung lagi, demikian seterusnya hingga timbul Negara, yang sifatnya masih merupakan suatu kota atau polis. Masyarakat Hukum Adat yang sesuai dengan kodratnya adalah Masyarakat Hukum Adat yang bersifat genealogis, yaitu Masyarakat Hukum Adat yang berdasarkan keturunan[9].

Dengan demikian, maka Masyarakat Hukum Adat secara evolusi berkembang dari individu-individu yang membentuk keluarga, kemudian dari keluarga inilah saling berinteraksi membentuk kumpulan-kumpulan keluarga yang bukan saja memiliki latar belakang kesamaan asal-usul atau nenek moyang, akan tetapi mereka juga terikat dengan kesamaan wilayah atau teritorial yang mereka tempati secara bersama. Kesatuan masyarakat inilah yang membentuk Masyarakat Hukum Adat, dan sekaligus merupakan bibit atau cikal bakal bagi terbentuknya suatu negara. Kesatuan masyarakat ini kemudian lebih dikenal dengan nama persekutuan masyarakat hukum atau kesatuan masyarakat hukum adat.

Menurut Ter Haar[10] masyarakat hukum adalah; kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Selain itu, menurut Tolib Setiady[11] untuk dikatakan sebagai masyarakat hukum harus memiliki wilayah tertentu selain memiliki pimpinan dan kekayaan tertentu. Jadi persekutuan hukum atau masyarakat hukum (rechtsgemeenschap) adalah sekelompok orang-orang yang terikat sebagai suatu kesatuan dalam susunan yang teratur, yang bersifat abadi dan memiliki pimpinan serta kekayaan sendiri baik berwujud maupun tidak berwujud dan mendiami atau hidup di atas wilayah tertentu.

Sementara itu, menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) masyarakat hukum adat sebagai suatu komunitas yang memiliki asal-usul leluhur secara turun temurun hidup di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideology, ekonomi politik, budaya dan social yang khas[12]. Dengan demikian, masyarakat hukum adat sebagai sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai waga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan[13].

Mengenai masyarakat hukum adat, Dewi Wulansari[14] menyatakan bahwa secara teoritis pembentukannya disebabkan karena factor adanya ikatan yang mengikat masing-masing anggota masyarakat hukum adat tersebut. Factor-faktor ikatan yang membentuk masyarakat hukum adat adalah;

1)      Factor genealogis (keturunan)

2)      Factor territorial (wilayah)

Berdasarkan kedua factor tersebut, maka terbentuklah masyarakat hukum adat berdasarkan[15]:

1)      Persekutuan hukum genealogis, yaitu persekutuan masyarakat hukum yang memiliki dasar pengikat anggota kelompok adalah berupa persamaan dalam keturunan. Hal ini berarti bahwa angota-anggota kelompok itu terikat karena merasa berasal adari nenek moyang yang sama. Persekutuan hukum ini terbagi juga dalam:

a)      Masyarakat patrilinial, dimana, susunan masyarakatnya ditarik  menurut garis keturunan dari bapak (laki-laki)

b)      Masyarakat matrilineal, dimana, susunan masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan ibu (perempuan)

c)      Masyarakat bilateral atau parental, pada masyarakat ini, susunan masyarakatnya ditarik berdasarkan garis keturunan kedua orang tuanya, yaitu bapak dan ibu (laki-laki dan perempuan). Jadi hubungan ekerabatannya sejajar. Dimana, masing-masing anggota keluarga masuk kedalam klen bapak atau ibu.

2)      Persekutuan hukum teritorial, persekutuan ini merupakan persekutuan masyarakat hukum yang anggotanya memiliki keterikatan berdasarkan pada kesamaan tempat tinggal[16]. Sementra itu, Hilman Hadikusuma[17] menjelaskan lebih lanjut bahwa persekutuan hukum territorial merupakan masyarakat yang teratur dan tetap, yang anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan kehidupan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan roh-roh. Hal ini menunjukan bahwa ikatan territorial tidak hanya mengandung pengertian wilayah kediaman secara duniawi saja, tetapi juga kediaman secara rohani.

Menurut van Dijk[18] sebagaimana yang dikutip oleh Hilman Hadikusuma bahwa, persekutuan hukum terotorial dapat dibedakan dalam tiga macam;

a)      Persekutuan Masyarakat Hukum Adat (dorps gemeenschap). Termasuk persekutuan Masyarakat Hukum Adat adalah seperti Masyarakat Hukum Adat orang jawa yang merupakan suatu tempat kediaman bersama didalam daerahnya sendiri termasuk bebrapa pengukuhan yang terletak disekitarnya yang tunduk pada perangkat Masyarakat Hukum Adat yang berkediaman di pusat Masyarakat Hukum Adat. Sementara itu, Tolib Setiady[19] berpandangan bahwa persekutuan Masyarakat Hukum Adat terjadi apabila segolongan orang terikat pada suatu tempat kediaman yang juga apabila di dalamnya terdiri dari tempat kediaman kecil yang meliputi perkampungan (dukuh-dukuh) dan dimana pimpinan atau pejabat pemerintahan Masyarakat Hukum Adat berkediaman di pusat Masyarakat Hukum Adat.

b)      Persekutuan daerah, termasuk kesatuan masyarakat nagari di minangkabau, marga di sumatera selatan dan lampung, negorij di minahasa dan Maluku. Yaitu merupakan suatu daerah kediaman bersama dan menguasai tanah hak ulayat bersama yang terdiri dari beberapa dusun atau kampung dengan satu pusat pemerintahan adat bersama

c)      Perikatan Masyarakat Hukum Adat, apabila diantara beberapa Masyarakat Hukum Adat atau marga yang terletak berdampingan yang masing-masing berdiri sendiri mengadakan perjanjian kerja sama untuk mengatur kepentingan bersama, misalnya kepentingan dalam mengatur pemerintahan adat bersama, pertahanan bersama, kehidupan ekonomi, pertanian atau pemasaran bersama.

3)      Persekutuan hukum genealogis-teritorial, yang merupakan gabungan dua persekutuan hukum diatas. Menurut Tolib Setiady, hal ini menunjukan bahwa factor genealogis dan teritorial merupakan factor yang penting. Untuk menjadi anggota persekutuan harus memenuhi dua syarat sekaligus yaitu; masuk dalam satu kesatuan genelogis dan harus berdiam di dalam daerah persekutuan yang bersangkutan[20]. Hal yang sama juga dijelaskan oleh Hilman Hadikusuma[21] yang menyatakan bahwa Persekutuan hukum genealogis-teritorial merupakan kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur, dimana para anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman pada suatu daerah tertentu, tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan atau kekerabatan. 

 

Dengan demikian, secara historical dan berdasarkan pengakuan de fakto bahwa hak masyarakat adat dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam termasuk di wilayah pesisir dan laut, secara otomatis telah melekat sejak kesatuan masyarakat hukum adat tersebut terbentu, dan telah dilegitimasi atau diakui secara de jure dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945.

 

B.  Prinsip PengakuanTerhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Pengakuan[22] secara terminologi berarti proses, cara, perbuatan mengakui, sedangkan kata mengakui[23] berarti menyatakan berhak. Menurut Abu daud Busroh[24], Pengakuan (Erkenning/Recognisi) ada (dua) macam, yaitu:

1)        Pengakuan de facto (sementara), yaitu pengakuan yang sifatnya sementara terhadap munculnya atau terbentuknya suatu Negara baru karena kenyataannya Negara baru tersebut secara kenyataan ada tetapi apakah prosedurnya melalui hukum masih diperdebatkan sehingga perlu diteliti lebih lanjut. Menurut Moh Kusnardi dan Bintan Saragih sebagaimana dikutip oleh Husein Alting[25] bahwa pengakuan de facto bersifat sementara yang ditujukan kepada kenyataan-kenyataan mengenai kedudukan pemerintahan Negara baru tersebut, apakah ia didukung oleh rakyatnya dan apakah pemerintahannya efektif yang menyebabakan kedudukannya stabil. Jika kemudian dapat dipertahankan keadaan tersebut dan terus bertambah maju, maka pengakuan de facto akan berubah dengan sendirinya menjadi pengakuan de jure.

Berdasarkan hal tersebut, maka secara de facto keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat atau desa diakui keberadaannya karena di dasarkan pada kenyataan bahwa sistem adatnya masih tetap ada, dipelihara dan didukung oleh rakyatnya, sehingga masih tetap di berlaku di dalam kehidupan kesatuan masyarakat adat atau desa.

2)        Pengakuan de jure (Pengakuan Yuridis), yaitu pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap munculnya atau timbulnya atau terbentuknya suatu Negara, dikarenakan terbentuknya Negara baru adalah berdasarkan hukum. Sementara itu, menurut Husein Alting[26] bahwa pengakuan de Jure adalah pengakuan suatu Negara terhadap Negara lain yang diikuti dengan tindakan-tindakan hukum tertentu, misalnya pembukaan hubungan diplomatik dan kemampuan untuk melakukan perjanjian dengan Negara lain.

Berdasarkan konsep tersebut maka pegakuan secara de Jure (yuridis) terhadap kesatuan masyarakat hukum adat terjadi apabila keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat masih tetap dipertahankan nilai-nilai adatnya dan tetap dijaga dan dipelahara oleh masyarakat pendukungnya, sehingga Negara mengakuinya dan mengaturnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diatur dan dijamin dalam hukum positif.

 

Berdasarkan teori tersebut, jika dikaitkan dengan konteks pengakuan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, maka dapat diketahui bahwa Pengakuan desa secara de facto merujuk pada adanya pengakuan terhadap kenyataan sejarah sampai sekarang mengenai keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di NKRI yang masih tetap ada. Sedangkan pengakuan secara de jure merujuk pada pengakuan hukum terhadap keberadaan desa di NKRI.

Pengakuan secara de facto dapat dilihat dari adanya pengakuan terhadap keberagaman kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia dalam konteks desa. Masyarakat Indonesia berdomisili pada ribuan pulau besar dan kecil di wilayah Republik Indonesia berdasarkan hukum adatnya masing-masing. Oleh karena keragaman adat dan budayanya itu tidaklah mengherankan kalau pada masa hidupnya Van Vollenhoven membagi lingkungan masyarakat hukum adat menjadi sekurang-kurangnya 19 (sembilan belas) daerah lingkungan hukum adat (Adatrechtskringen), pembagian itu meliputi 5 (lima) pulau besar di Indonesia dan pulau-pulau kecil lainnya, dengan pembagiannya adalah sebagai berikut[27]  :

1.           Aceh

2.           Tanah Gayo-Alas dan Batak serta Nias

3.           Minangkabau beserta Mentawai

4.           Sumatra Selatan

5.           Melayu (Sumatra Timur, Jambi dan Riau)

6.           Bangka dan Belitung

7.           Kalimantan

8.           Minahasa- menado

9.           Gorontalo

10.       Toraja

11.       Sulawesi Selatan

12.       Kepulauan Ternate

13.       Maluku, Ambon

14.       Irian

15.       Kepulauan Timor

16.       Bali dan Lombok (beserta Sumbawa Besar)

17.       Jawa Tengah dan Jawa Timur (beserta Madura)

18.       Daerah – Daerah Swapraja (Surakarta dan Jogjakarta)

19.       JawaBarat. 

 

Sementara itu, pengakuan secara de jure dapat dilihat dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dalam konteks desa, diantaranya adalah dalam Pasal 18 UUD Tahun 1945 yang berbunyi,

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar-dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan ha-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.

 

Ketentuan pasal 18 UUD Tahun 1945 kemudian diperjelas dengan penjelasan pasal 18 UUD Tahun 1945 angka II yang menyatakan bahwa :

Dalam terorir Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbestrurunde landscappen dan Volkgemeencshappen seperti Desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susun asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.

 

Perkembangan selanjutnya, dengan diamandemennya Pasal 18 UUD Tahun 1945 menjadi Pasal 18, 18 A dan 18 B. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa :

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

C.  Mewujdukan Keseimbangan Dalam pengelolaan Sumber daya Alam di Wilayah Pesisir dan Laut

Menurut Hazairin[28], masyarakat hukum adat adalah kesatuan-kesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri yang mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya, bentuk hukum kekeluargaannya (patrilinear, matriliniear, atau bilateral) mempengaruhi sistem pemerintahannya terutama berlandaskan atas pertanian, peternakan, perikanan dan pemungutan hasil hutan dan hasil air, ditambah sedikit dengan perburuan binatang liar, pertambangan dan kerajinan tangan. Semua anggotanya memiliki hak dan kewajiban yang sama, dengan kehidupan komunal yang memiliki karakter kebersamaan yang melahirkan nilai-nilai gotong royong dan tolong-menolong diantara para anggotanya.

Berdasarkan hal tersebut, maka adagium yang menyatakan di mana ada masyarakat di situ ada hukum (ubi societas ubi ius) menjadi nyata, mengingat dalam masyarakat apapun pasti akan melahirkan aturan yang akan mengatur kehidupan masyarakat.

Soepomo sebagaimana yang diuraikan lebih lanjut oleh M.S.Kaban dalam mendiskripsikan tentang masyarakat hukum adat/persekutuan hukum adat menyatakan bahwa persekutuan-persekutuan hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi (a) yang berdasarkan pertalian suatu keturunan (genealogis);  (b) yang mendasarkan lingkungan daerah (territorial) dan (c) susunan yang didasarkan pada kedua dasar tersebut (genealogis dan teritorial).[29]

Pengaturan sosial pada kesatuan masyarakat hukum adat bersumber pada tradisi yang didasarkan pada pengalaman turun-temurun yang telah memberikan jaminan terhadap berlangsungnya tatanan sosial yang harmonis bagi masyarakat bersangkutan[30].

Menurut Bagir Manan, latar belakang budaya, sosial, agama maupun politik menyebabkan di Indonesia serentak berlaku berbagai sistem hukum, diantaranya sistem hukum adat, islam, dan kontinental.[31] Dengan demikian, pengaturan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan pengakuan terhadap eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak-hak yang dimilikinya sehingga dapat diartikan bahwa Negara juga mengakui adanya keragaman sistem hukum di dalam Negara, dan menjamin berlakunya berbagai sistem hukum yang ada tersebut, diantaranya adalah sistem hukum adat.

Akan tetapi, kadar pengakuan Negara terhadap kesatuan masyarakat sedikit lemah terkait dengan pengelolaan sumber daya alam khususnya yang dikuasai oleh kesatuan masyarakat hukum adat, karena Negara terkesan lebih mengutamakan prinsip pengakuan Negara berdasarkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.

Dimana, Negara dalam mengejar pertumbuhan ekonomi akan mengabaikan berbagai aspek yang dapat berpotensi menghambat terwujudnya tujuan pembangunan ekonomi tersebut seperti aspek social budaya, partisipasi masyarakat dan HAM. Hal tersebut dapat diketahui dengan terjadinya kerusakan hutan tanpa terkontrol menunjukan bahwa pembangunan telah menempatkan Negara sebagai penguasa tunggal sumber daya hutan karena adanya otoritas dan legitimasi yang absolut pada Negara dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang hanya bertujuan untuk kepentingan peningkatan pendapatan Negara[32]. Kondisi inilah yang sering menjadi sumber konflik diantara Negara dengan kesatuan masyarakat hukum adat dalam penguasaan sumber daya alam yang berada dalam wilayah kesatuan masyarakat hukum adat.

Terkait dengan hal tersebut maka menurut  W. G. Vegting sebagaimana dikutip oleh Ronald Titahelu bahwa Negara bukanlah pemilik tanah atau hubungan antara tanah dengan Negara bukan didasarkan atas hubungan milik[33]

Dalam pandangan lain yang dikutip oleh Ronald Titahelu dari pendapat Karl Marx dan Friederich Engels yang bertitik tolak dari teori ekonomi khususnya nilai buruh bahwa Negara sebagai bangunan ideal dari penerapan sistem ekonomi riil merupakan pengemban cita-cita masyarakat yaitu masyarakat yang tidak terdapat pertentangan kelas. Cara yang dilakukan adalah tidak dikenal adanya pemilikan pribadi selain pemilikan masyarakat komunis. Dalam hal ini tanah dipandang sebagai alat produksi yang dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat dalam bentuk Negara[34].

Dalam konteks tersebut maka terdapat pertentangan pemikiran mengenai hak menguasai Negara dalam penguasaan atas tanah. Dimana, pada satu sisi Negara tidak memiliki hak dan disisi lain Negara diberikan hak. Dalam kehidupan berbenegara, kondisi ini menimbulkan pertentangan diantara hukum adat yang merupakan dasar bagi kesatuan masyarakat hukum adat untuk menguasai sumber daya alam dengan hukum Negara yang merupakan dasar Negara dalam menguasai sumber daya alam.

Dalam konteks Indonesia yang merupakan Negara yang sangat majemuk, maka cita NKRI adalah membentuk suatu bangunan negara yang melindungi seluruh tumpah darah indonesia. Dengan adanya bangunan negara kesatuan maka akan mendekatkan pada nilai kebersamaan untuk mencapai tujuan nasional dengan tetap memperhatikan perbedaan yang ada. Kebersamaan bukan berarti keseragaman, tetapi diupayakan untuk dapat melindungi berbagai bentuk keragaman dalam penyelenggaraan pemerintahan[35].

Kenyataan tersebut membuat bangsa Indonesiamerupakan suatu komunitas yang siifatnya pluralisme. Pluralisme memberikan ruang bagi komunitas antar budaya untuk tetap hidup berdampingan tanpa kehilangan identitasnya, sebab kehidupan harus saling menghargai dalam pandangan budaya masing-masing dalam persatuan  dan kebersamaan yang dibentuk dalam bingkai Negara Kesatuan. Dengan demikian, adanya ruang bagi hukum lokal (adat) untuk dapat dilaksanakan oleh masyarakat pendukungnya menunjukan adanya pengakuan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat tersebut. 

Menurut Eka Dharmaputra bahwa persoalan yang dihadapi dalam suatu kelompok yang pluralism adalah persoalan identitas dan modernitas. Hal tersebut terkait dengan bagaimana mempertahankan identitas tanpa menghambat kemajuan, dan bagaimana mencapai kemajuan tanpa mengorbankan identitas[36].

Pandangan tersebut menunjukan bahwa usaha untuk mempertahankan hak-hak masyarakat hukum adat dapat dilakukan tanpa harus menghambat pelaksanaan pembangunan, dan sebaliknya pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan tanpa harus mengabaikan hak-hak masyarakat.

Bernard Tanya menguraikan bahwa benturan antara budaya (hukum adat) dengan hukum yang modern (hukum Negara) memberikan beban bagi masyarakat yang masih memelihara dan hidup dengan adat istiadatnya, karena hanya untuk menyenangkan Negara maka hukum Negara akan dicoba untuk ditaati, sedangkan hukum adat terpaksa harus dikesampingkan untuk sementara[37]

Sementara itu, menurut Eka Dharmaputra bahwa dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat dalam suatu masyarakat yang pluralis, pemegang kekuasaan cendrung menghadapi persoalan yang terkait dengan membatasi kebebasan berbagai kelompok masyarakatnya, demi kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Hal tersebut terkait dengan pengorbanan masyarakat untuk dibatasi kebebasannya, yang secara positif dimaknai bahwa pengorbanan untuk membatasi kebebasan tidak hanya dianggap perlu tetapi juga benar dan baik[38].

Adanya pengorbanan masyarakat untuk membatasi kebebasannya, baik secara pribadi maupun berbagai kelompok yang berbeda untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan menunjukan bahwa telah terjadi kesepakatan di dalam masyarakat menunjukan bahwa terciptanya integrasi dalam suatu masyarakat tertentu. Kesepakatan tersebut pada dasarnya adalah sebuah aturan hidup bersama yang diakui keberlakuannya di dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum merupakan salah satu satu sarana untuk terciptanya suatu integrasi dalam masyarakat.

Hal tersebut menunjukan bahwa kehidupan bersama dapat diwujudkan apabila anggota-anggota masyarakat bersedia mematuhi dan mengikuti berbagai aturan yang telah disepakati bersama atau pola tingkah laku yang normatif. Akan tetapi, hal tersebut tidak hanya sebatas aturan semata, tetapi persoalan baik dan benar, yaitu bukan sekedar aturan yang sifat normatif tetapi persoalan nilai atau semacam pandangan hidup bersama yang dianggap baik dan benar, dan tidak hanya sifatnya mengatur dan membatasi[39]. Dengan demikian, menurut Theodore  Steeman yang dikutip oleh Eka Dharmaputera[40] bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan integrasi norma, tetapi juga integrasi nilai, yaitu kosepsi tentang pemahaman mengenai hidup, bagaimana hidup harus dijalani serta komitmen dasar yang menjadi penuntun dalam kehidupan bersama.

Kenyataan yang terjadi terkait dengan interaksi di antara hukum negara dengan hukum adat  memiliki kecendrungan untuk melahirkan konflik mengingat kedua sistem hukum tersebut memiliki sifat dan karakter yang berbeda. Menurut Dean Pruit dan Jeffrey Rubin[41], konflik bukan hanya terkait dengan suatu perkelahian, peperangan, perjuangan atau berupa konfrontasi fisik antara beberapa pihak. Akan tetapi, konflik juga meliputi ketidaksepakatan yang tajam atau oposisi atas berbagai kepentingan, ide atau lain-lain.

Berdasarkan hal tersebut, maka adanya interaksi antara hukum negara yang sarat dengan bentuk-bentuk formal, prosedur-prosedur  dan birokrasi penyelenggaraan publik[42] serta merupakan cerminan kehendak penguasa dalam mengatur masyarakatnya[43], dengan hukum adat yang bersumber dari tradisi yang didasarkan pada pengalaman turun temurun[44], tidak dapat dilakukan dalam tataran norma melainkan pada tataran nilai.

Dalam konteks ini maka menurut penulis, nilai yang harus dikedepankan untuk mencari solusi atas konflik masyarakat hukum adat dengan negara dalam pengelolaan sumber daya alam adalah nilai keadilan.

Menurut John Rawls tentang keadilan dikonsepkan sebagai kejujuran (justice as fairness). Menurutnya, keadilan adalah kebijakan yang pertama dari lembaga-lembaga social sebagai kebenaran dari sistem-sistem pemikiran. Karena itu, suatu teori yang elegan, harus ditolak atau direvisi jika teori tersebut tidak benar (untrue). Demikian juga dengan aturan-aturan hukum dan lembaga-lembaga harus dibaharui dan dihapus, jika aturan dan lembaga tersebut tidak adil (unjust).

Konsep tersebut memuat prinsip-prinsip dalam sebuah keadilan yaitu (i) prinsip kebebasan yang sama (equal liberty), yakni setiap orang memiliki hak atas kebebasan individual yang sama dengan hak orang lainnya; (ii) prinsip kesempatan yang sama, yaitu bahwa ketidakadilan ekonomi dalam masyarakat harus diatur untuk melindungi pihak yang tidak beruntung, dengan jalan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang dengan persyaratan yang adil.

Dengan demikian, pemerintah tidak dapat menjadikan Negara, kebijakan Negara beserta paham kedaulatan yang melekat pada Negara sebagai alasan pembenar untuk menekan masyarakat.

Nilai keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat adalah dengan memperhatikan hak masyarakat hukum adat.

Terkait dengan hal tersebut, maka esensi sebuah negara atau pemerintah bukan sekedar meminta persetujuan atau kesepakatan, tetapi lebih dari itu harus memberikan akses yang luas kepada masyarakat termasuk kesatuan masyarakat hukum adat untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan, sehingga masyarakat tidak termarjinalisasi (terpinggirkan). Akan tetapi, masyarakat hukum adat sebagai bagian dari Negara pada umumnya, harus diposisikan sebagai bagian integral dalam proses pembangunan. Artinya partisipasi aktif masyarakat harus direspons secara positif oleh pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan keputusan-keputusan politik maupun hukum. Masyarakat hukum adat jangan dibangun berdasarkan kemauan pemerintah semata-mata, tetapi harus diberikan kebebasan untuk berkreasi sesuai potensi yang dimiliki, sehingga ada keseimbangan. Kebijakan pembangunan harus integrated (terpadu) dengan tetap berbasis pada masyarakat hukum adat yang mempunyai hukum adat, sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang patut diakui eksistensinya[45].

Menurut R.Z. Titahelu[46]bahwa masyarakat hukum adat merupakan masyarakat yang memiliki lembaga-lembaga sosial, ekonomi dan budaya serta politik secara turun temurun serta memiliki hukum yang terwujud dalam kaidah-kaidah atau norma-norma yang terkait pada nilai dan pandangan hidup mereka, dan semua itu tampak secara khusus bila dibandingkan dengan masyarakat lain di dalam Negara yang bersangkutan.

Dengan demikian, nilai-nilai adat yang masih dipelihara oleh kesatuan masyarakat adat diharapkan dapat menjadi salah satu modal dasar yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dalam menunjang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, sekaligus sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan. Dengan demikian pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan nilai-nilai adat yang masih dijaga dan dipegang oleh masyarakat adat sebagai instrumen untuk turut melibatkan peran serta masyarakat dalam proses jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah, termasuk dalam pengelolaan sumber adaya alam yang dikuasai oleh kesatuan masyarakat hukum adat.

Hal ini merujuk pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan Sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materil maupun spirituil. Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi Rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada diluar negeri. Jadi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945 makna keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.

Dimana, untuk mewujudkan keadilan social dalam pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat adalah dengan melibatkan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut. Adanya pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah memberikan peluang terciptanya pembangunan di daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Selain keikutseraan masyarakat sangat menentukan terwujudnya pelaksanaan pembangunan di daerah, namun harus disertai dengan tidak mengabaikan nilai-nilai adat yang dimiliki oleh suatu daerah sebagai kekhasan dari daerah tersebut.

Dalam perspektif tersebut hukum yang baik menawarkan sesuatu yang lebih dari sekedar keadilan prosedural. Hukum yang baik harus berkompeten dan juga adil. Hukum semacam itu seharusnya mampu mengenali keinginan masyarakat dan punya komitmen bagi tercapainya keadilan substansif[47]. Hal tersebut mengindikasikan bahwa hukum yang mengenali keinginan masyarakat merupakan sifat dari hukum yang responsif.

Sifat responsif dapat diartikan sebagai melayani kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami dan ditemukan di dalam masyarakat[48]. Berdasarkan hal tersebut, maka integrasi nilai-nilai yang hidup dan masih dipertahankan di dalam kesatuan masyarakat hukum adat kedalam hukum Negara diperlukan untuk menyesuaikan nilai-nilai adat istiadat dengan otonomi daerah berdasarkan hukum Negara.

 

C.      Penutup

Sejak terbentuknya, kesatuan masyarakat hukum adat telah dilengkapi dengan berbagai hak yang dimilikinya diantaranya hak dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Untuk itu, Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam yang berada dalam wilayah kesatuan masyarakat hukum adat tidak boleh hanya bertumpu pada prinsip pembangunan ekonomi dengan mengabaikan hak-hak masyarakat hykum adat.

Untuk itu pemerintah harus dapat mengedepankan prinsip keadilan dengan melaksanakan pembangunan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat. Keadilan sebagaimana yang dimaksudkan oleh John Rawls yaitu keadilan yang berlandaskan kejujuran, yaitu jujur mengakui hak masyarakat adat sehingga dalam implementasinya turut melibatkan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam, baik dalam bentuk perencanaan sampai dengan pemanfaatan nilai ekonomis dari sumber daya alam di pesisir dan laut. Agar, upaya untuk mewujudkan nilai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan.

 

Daftar Pustaka

Abu Daud Busroh, 2009, Ilmu Negara, cet-kesembilan, Bumi Aksara, Jakarta

 

Bernard L Tanya, 2006, Hukum Dalam Ruang Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta

 

Bagir Manan dan Kuntana Magnar, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia,  Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Alumni, Bandung

 

B. D. Manery dkk., 1997, Pengaruh Kebijakan Pemerintah Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam terhadap Kehidupan Masyarakat Adat di Provinsi Maluku, Hasil Penelitian kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Pattimura dengan Yayasan Sejati Jakarta

 

Dean Pruit dan Jeffrey Rubin, Social Conflict, diterjemahkan oleh Helly P Soetjipto dan Sri Mulyani Soetjipto, 2011, Teori Konflik Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

 

Dewi Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia-Sebuah Pengantar, PT Refika Aditama, Bandung

 

Eka Dahrmaputera, 1997,  Pancasila-identitas dan Modernitas, BPK Gunung Mulia, Jakarta

 

E.K.M. Masinambow, 2003, Hukum dan Kemajemukan Budaya Dalam Hukum dan Kemajemukan Budaya  (Sumbangan Karangan Untuk Menyambut HUT ke-70 Prof. Dr. T.O. Ihromi), Yayasan Obor Indonesia

 

Fifik Wiryani, 2009, Reformasi Hak Ulayat, Setara Press, Malang  

 

Hari Sabarno, 2007, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta

 

Hilman Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, cet-kedua, Mandar Maju, Bandung

 

Husein Alting, 2010, Dinamika Hukum Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah (Masa Lalu, Kini dan Masa Mendatang), LaksBang PressIndo, Yogyakarta 

 

Koentjaraningrat, 2005, Pengantar Antropologi II (Pokok-pokok Etnografi), PT Rineka Cipta, Jakarta

 

Liria Tjahja, 2003, Pluralisme Hukum Dan Masalah Perkawinan Campuran Dalam Hukum dan Kemajemukan Budaya  (Sumbangan Karangan Untuk Menyambut HUT ke-70 Prof. Dr. T.O. Ihromi), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta  

 

M.S. Kaban, 2005, Pengakuan Keberadaan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Hutan di Indonesia, Makalah,  dalam Masyarakat Hukum Adat (Inventarisasi dan Perlindungan Hak), Komnas HAM, MK RI, Depdalgri, Jakarta  

 

M.J. Saptenno, 2003, Kajian Yuridis tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut, Makalah, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon

 

M.J. Saptenno, 2006, Pengembangan dan Pelestarian Nilai-nilai Sosial Budaya (Adat) yang Mentradisi Sebagai Perekat Bangsa, Seminar Adat Aru, Pemda Kabupaten Kepulaun Aru, 20-26 November 2006, Dobo

 

Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition : Toward responsive Law,  diterjemahkan oleh Raisul Musttaqien, 2011, Hukum Responsif, Nusa Media, Bandung  

 

R. Z. Titahelu, 1996, Hak Masyarakat Adat Dalam Hukum di Indonesia, Makalah Dalam Semiloka ; Hak-hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Indonesia, JK-LPK, 8-11 Mei 1996, Wisma Gonsalo Veloso, Ambon

 

Satjipto Rahardjo, 2010, Penegakan Hukum Progresif,  Penerbit Buku Kompas, Jakarta

 

Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta

 

Thomas H Greene dkk, 2009, Pengantar Ilmu Politik, Rajawali Press, Jakarta

 

Tolib Setiady, 2009, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Alfa Beta, Bandung

 

Winahyu Erwiningsih, 2009, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Total Media, Yogyakarta

 

Harian Lokal Ambon Ekspres : 22 Juni 2008

 

http://kamusbahasaindonesia.org/pengakuan

 

http://kamusbahasaindonesia.org/mengakui

 


[1] M.J. Saptenno, 2003, Kajian Yuridis tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut, Makalah, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, hl. 2

[2] B. D. Manery dkk., 1997, Pengaruh Kebijakan Pemerintah Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam terhadap Kehidupan Masyarakat Adat di Provinsi Maluku, Hasil Penelitian kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Pattimura dengan Yayasan Sejati Jakarta. hl. 46

[3] Harian Lokal Ambon Ekspres : 22 Juni 2008

[4] Koentjaraningrat, 2005, Pengantar Antropologi II (Pokok-pokok Etnografi), PT Rineka Cipta, Jakarta, hl. 85

[5] Ibid, hl. 105-106

[6] Thomas H Greene dkk, 2009, Pengantar Ilmu Politik, Rajawali Press, Jakarta, hl. 26

[7] Ibid, hl. 143-144

[8]Lebih lanjut, Abu Daud Busroh berpandangan bahwa selain itu juga terdapat teori terjadinya negara secara sekunder (Secundaire Staats Wording). Yaitu, teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara-negara yang telah ada sebelumnya. Jadi yang penting dari pembahasan terjadinya negara secara sekunder adalah masalah pengakuan atau Erkening. Abu Daud Busroh, 2009, Ilmu Negara, cet-kesembilan, Bumi Aksara, Jakarta, hl. 46

 

[9] Aristoteles, dalam, Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, hl. 24-25

[10] Ter Haar, dalam Hilman Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, cet-kedua, Mandar Maju, Bandung, hl. 105

[11] Tolib Setiady, 2009, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Alfa Beta, Bandung,hl. 76

[12] Dalam, Husein Alting, 2010, Dinamika Hukum Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah (Masa Lalu, Kini dan Masa Mendatang), LaksBang PressIndo, Yogyakarta, hl. 31

[13] Bandingkan Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 merumuskan pengertian masyarakat adat sebagai masyarakat yang berdiam di Negara-negara yang merdeka dimana kondisi social, kultur dan ekonominya membedaan mereka dari bagian-bagian masyarakat lain di Negara tersebut, dan statusnya diatur, baik seluruhnya maupun sebagian oleh adat dan tradisi hukum adat tersebut atau dengan hukum dan peraturan khusus. Lihat Husen Alting, 2010, Dinamika Hukum Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah (Masa Lalu, Kini, dan Masa Mendatang), LaksBang Press Indo, Yogyakarta, hl. 31

[14] Dewi Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia-Sebuah Pengantar, PT Refika Aditama, Bandung, hl. 25

[15] Ibid, hl. 26-27

[16] Ibid, hl.27

[17] Hilman Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, cet-kedua, Mandar Maju, Bandung, hl. 106

[18]Ibid, hl. 106-107

[19] Tolib Setiady, Op.cit. hl. 82 

[20] Ibid, hl. 83

[21] Hilaman Hadikusuma, Op.cit, hl. 110

[22] http://kamusbahasaindonesia.org/pengakuan

[23] http://kamusbahasaindonesia.org/mengakui

[24]Abu Daud Busroh, 2009 …..Op.cit, hl. 46

[25] Husein Alting, 2010, Dinamika Hukum Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah (Masa Lalu, Kini dan Masa Mendatang), LaksBang PressIndo, Yogyakartahl. 63

[26] Husein Alting, 2010 ……Ibid, hl. 63

Hilman Hadikusuma, 2003……….Op.cit, hl. 5-6

[28] Hazairin dalam Toylib Setiadi, 2009 , Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Alfa Beta, Bandung, hl 77

[29] Kaban, 2005, Pengakuan Keberadaan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Hutan di Indonesia, Makalah,  dalam Masyarakat Hukum Adat (Inventarisasi dan Perlindungan Hak), Komnas HAM, MK RI, Depdalgri, Jakarta, hl. 17 

[30]E.K.M. Masinambow, 2003, Hukum dan Kemajemukan Budaya Dalam Hukum dan Kemajemukan Budaya  (Sumbangan Karangan Untuk Menyambut HUT ke-70 Prof. Dr. T.O. Ihromi), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hl. 10

[31]Bagir Manan dan Kuntana Magnar, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia,  Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Alumni, Bandung, hl. 101

[32]Fifik Wiryani, 2009, Reformasi Hak Ulayat, Setara Press, Malang, hl. 140

[33]Dalam Winahyu Erwiningsih, 2009, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Total Media, Yogyakarta, hl. 27

[34]Ibid, hl. 28

[35]Hari Sabarno, 2007, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta, hl. 10

[36] Eka Dahrmaputera, 1997,  Pancasila-identitas dan Modernitas, BPK Gunung Mulia, Jakarta, hl. 5

[37]Bernard L Tanya, 2006, Hukum Dalam Ruang Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta, hl. 166

[38] Eka Dahrmaputera, 1997…………Op.cit, hl. 7-8

[39] Eka Dahrmaputera, 1997…………Ibid, hl. 8

[40] Eka Dahrmaputera, 1997…………Ibid

[41]Dean Pruit dan Jeffrey Rubin, Social Conflict, diterjemahkan oleh Helly P Soetjipto dan Sri Mulyani Soetjipto, 2011, Teori Konflik Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hl. 9

[42]Satjipto Rahardjo, 2010, Penegakan Hukum Progresif,  Penerbit Buku Kompas, Jakarta, hl. 223

[43]Liria Tjahja, 2003, Pluralisme Hukum Dan Masalah Perkawinan Campuran Dalam Hukum dan Kemajemukan Budaya  (Sumbangan Karangan Untuk Menyambut HUT ke-70 Prof. Dr. T.O. Ihromi), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta hl. 116

[44]E.K.M. Masinambow, 2003……..Op.cit, hl. 10

[45] M.J. Saptenno, 2006, Pengembangan dan Pelestarian Nilai-nilai Sosial Budaya (Adat) yang Mentradisi Sebagai Perekat Bangsa, Seminar Adat Aru, Pemda Kabupaten Kepulaun Aru, 20-26 November 2006, Dobo: 4-3

[46] R. Z. Titahelu, 1996, Hak Masyarakat Adat Dalam Hukum di Indonesia, Makalah Dalam Semiloka ; Hak-hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Indonesia, JK-LPK, 8-11 Mei 1996, Wisma Gonsalo Veloso, Ambon, hl. 3

 

[47]Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition : Toward responsive Law,  diterjemahkan oleh Raisul Musttaqien, 2011, Hukum Responsif, Nusa Media, Bandung, hl. 84

[48]Fifik Wiryani, 2009, Reformasi Hak Ulayat – Pengaturan  Hak-hak Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, Setara Press, Malang, hl. 40

Tinggalkan Balasan