Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pada 15 Maret lalu, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sebagai pengganti Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Dalam Permenpan ini disebutkan, bahwa tugas pokok jabatan Akademik Dosen adalah melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dengan instansi pembina Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Jabatan Akademik Dosen merupakan jabatan keahlian, dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari: a. Asisten Ahli; b. Lektor; c. Lektor Kepala; dan d. Profesor,” bunyi Pasal 6 Ayat (1,2) Permenpan itu.
Adapun jenjang pangkat, golongan ruang setiap jenjang jabatan Akademik Dosen adalah: a. Asisten Ahli, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; b. Lektor terdiri dari: 1. Penata, golongan ruang III/c, dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; c. Lektor Kepala, terdiri dari: 1. Pembina, golongan ruang IV/a, 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan c. Profesor, terdiri dari: 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Akademik Dosen, menurut Permenpan ini, ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Unsur dan sub unsur kegiatan jabatan Akademik Dosen yang dinilai angka kreditnya itu, meliputi: pendidikan (pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah, dan pendidikan dan pelatihan prajabatan), pelaksanaan pendidikan, pelaksanaan penelitian, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, dan penunjang tugas dosen (menjadi anggota panitia/badan pada perguruan tinggi atau lembaga pemerintah atau menjadi anggota organisasi profesi dosen).
Rincian kegiatan dari unsur dan sub unsur kegiatan jabatan Akademik Dosen itu dirinci dalam 61 kegiatan, mulai dari kewajiban melaksanakan perkuliahan/tutorial hingga membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat yang tidak dipublikasikan.
Permenpan ini juga mengatur mengenai jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Akademik Dosen.
Selain itu pada Pasal 11 Permenpan Nomor 17 Tahun 2013 ini tegas-tegas menyatakan, Profesor mempunyai kewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerdaskan masyarakat.
Pengangkatan dan Pemberhentian
Permenpan ini juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Akademik Dosen.
Disebutkan dalam Pasal 24 PP ini, bahwa PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus memenuhi syarat: a. Berijazah paling rendah Magister (S2); b. Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; c. Memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah untuk Asisten Ahli dan Lektor; dan d. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
“Pengangkatan pertama kali merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Calon PNS,” bunyi Pasal 24 Ayat (2) Permenpan itu.
Mengenai pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Akademik Dosen, menurut Permanpan ini, dapat dipertimbangkan apabila: a. Memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan di atas; b. Memiliki pengalaman mengajar (magang) pada pendidikan tinggi paling kurang 2 (dua) tahun; dan c. Tersedianya formasi untuk jabatan Akademik Dosen.
Permenpan ini juga menegaskan, bahwa Dosen dapat dinaikkan jabatannya apabila mencapai angka kredit yang disyarakat dan paling kraung 4 (empat) tahun dalam jabatan terakhir. Sementara kenaikan pangkat Dosen dapat dilakukan apabila mencapai angka kredit yang disyaratkan, dan paling kurang 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir, serta nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Sementara kenaikan jabatan Akademik Dosen untuk menjadi Lektor Kepala atau Profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat.
Kenaikan jabatan akademik dosen untuk menjadi Lektor, menurut Permenpan ini, minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah; Lektor Kepala minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi; dan Profesor wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi.
Selanjutnya, dalam ketentuan peralihan dikatakan, dosen yang telah menduduki jabatan Lektor Kepala dan belum berijazah Doktor (S3) tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, kecuali yang memiliki pangkat Penata, golongan ruang III/c dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya paling tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Menyangkut pemberhentian, dalam Permenpan ini disebutkan, bahwa Dosen diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atas permintaan sendiri, tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani, dan melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.