PIAGAM MADINAH: KONSTITUSI NEGARA ATAU TIDAK?

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

PIAGAM MADINAH: KONSTITUSI NEGARA ATAU TIDAK?*)

Oleh :

Muhammad Irham

ABSTRAK

Konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang mempunyai arti penting atau sering disebut dengan “Konstitusi Modren”, baru muncul bersamaan dengan semangkin berkembangnya “sistem demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme”. Demokrasi Perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan kehadiran lembaga legislatif. Lembaga ini diharapkan dapat membuat undang-undang untuk mengurangi serta membatasi dominasi hak-hak raja. Alasan inilah yang mendudukan konstitusi (yang tertulis) itu sebagai hukum dasar yang lebih tinggi daripada raja/presiden, sekaligus terkandung maksud memperkokoh Lembaga Perwakilan Rakyat. Jauh sebelum pemikir-pemikir Barat mengemukakan temuan mereka atas berbagai konstitusi, sejarah Islam telah mencatat bahwa sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW, telah merintis lahirnya konstitusi tertulis yang pertama, yang kemudian dikenal dengan konstitusi Madinah atau Piagam Madinah. Selanjutnya bilamana suatu naskah atau perjanjian dikehendaki menjadi subuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, maka naskah tersebut harus pula mempunyai subtansi dan juga kreteria-kreteria tertentu. Metode Penelitian: Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada peraturan tertulis dan bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat data sekunder yang ada di perpustakaan maupun jurnal hukum lainnya. Kesimpulan: Dari pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Piagam Madinah (konstitusi Madinah) dapat juga disebut sebagai konstitusi suatu negara, sebaba piagam madina telah memuat prinsip-prinsip minimal suatu  pemberintahan yang bersifat fundamental. Sebab ia adalah dokumen perjanjian antara masyarakat Madinah yang terdiri dari Muhajirin, Anshar, Yahudi dan sekutunya bersama Nabi Muhammad SAW yang menjamin hak-hak mereka, menetapkan kewajiban-kewajiban mereka dan menurut prinsip-prinsip pemerintahan yang bersifat fundamental yang mengikat untuk mengatur pemberintahan dibawah pimpinan Muhammad SAW.

Kata Kunci: Piagam Madina, Konstitusi


  1. Pendahuluan

Plato banyak menulis buku, diantaranya yang terpenting adalah Politeia atau Negara, Politikos atau Akhli Negara, Nomai atau Undang-Undang. Paham Plato mengenai negara adalah keinginan kerja sama antara manusia untuk memenuhi kepentingan mereka. Kesatuan inilah yang kemudian disebut masyarakat dan masyarakat itu adalah negara. Selanjutnya J.J. Rousseau dalam bukunya yang berjudul “Du Contract Social“ mengatakan; “manusia itu lahir bebas dan sederajat dalam hak-haknya, sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat)”. Tesis Rousseau ini sangat menjiwai lahirnya “De Declaration des Droit de I’Homme et du Citoyen”, dan melalui deklarasi ini pula terilhami pembentukan konstitusi Prancis (1791) khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Pada masa inilah awal dari konkretisasi konstitusi dalam arti tertulis (modern). [2]

Jauh sebelum pemikir-pemikir Barat mengemukakan temuan mereka atas berbagai konstitusi, sejarah Islam telah mencatat bahwa sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW, telah merintis lahirnya konstitusi tertulis yang pertama, yang kemudian dikenal dengan konstitusi Madinah atau Piagam Madinah. Sejarah menunjukan bahwa setelah hijarah ke madinah, Muhammad SAW membuat suatu piagam politik untuk mengatur kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh beberapa macam golongan masyarakat. Ia memandang perlu meletakkan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah agar terbentuk kesatuan hidup di antara seluruh masyarakat. Kemudian diadakan perjajnjian bersama hidup bersama secara damai diantar golongan yang ada di Mandinah, baik diantara golongan-golongan Islam maupun dengan golongan-golongan Yahudi, kesepakan-kesepakatan antara Muhajirin, Anshar dan perjanjian dengan golongan Yahudi, secara formal ditulis dalam suatu naskah yang disebut shahifah.[4]

Selanjutnya bilamana suatu naskah atau perjanjian dikehendaki menjadi subuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, maka naskah tersebut harus pula mempunyai subtansi dan juga kreteria-kreteria tertentu. Banyak para ahli hukum telah merumusakan subtansi-subtansi dan kreteria-kreteria sebuah konstiusi, diantaranya C.F. Strong, K.C. Wheare, James Bryce, Jellineck, Miriam Budiardjo, dan lain-lain.

  1. Metode Penelitian
  2. Jenis Penelitian dan Pendekatan Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada peraturan tertulis dan bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat data sekunder yang ada di perpustakaan maupun jurnal hukum lainnya.[6]

  1. Penelitian terhadap asas-asas hukum, seperti misalnya penelitian terhadap hukum positif  yang tertulis atau penelitian terhadap kaedah-kaedah hukum yang hidup di dalam masyarakat.
  2. Penelitian terhadap sistematika hukum, dilakukan dengan menelaah pengertian dasar dari sistem hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Penelitian terhadap sinkronisasi hukum, dapat dilakukan baik sinkronisasi secara vertikal (beda derajat) ataupun secara horizontal (sama derajat/sederajat).
  4. Penelitian sejarah hukum, merupakan penelitian yang lebih dititik beratkan pada perkembangan-perkembangan hukum. Dalam setiap analisa yang dilakukan dalam penelitian ini akan mempergunakan perbandingan-perbandingan terhadap satu atau beberapa sistem hukum.
  5. Penelitian terhadap perbandingan hukum, merupakan penelitian yang menekankan dan mencari adanya perbedaan-perbedaan yang ada pada berbagai sistem hukum.

Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yang bertitik tolak dari asas-asas hukum, seperti misalnya penelitian terhadap hukum positif  yang tertulis atau penelitian terhadap kaedah-kaedah hukum yang hidup di dalam masyarakat. Yaitu dengan menelaah bahan-bahan hukum tertulis, teori-teori hukum. Selanjutnya menurut Peter Mahmud Marzuki Pendekatan dalam penelitian hukum terdiri dari: pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Jenis Data dan Sumber Data

Alat pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dimana data diperoleh dari:Bahan hukum Primer, yaitu mencakup dokterin-dokterin serta teori-teori yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

  1. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan dan erat hubungannya dengan bahan primer yang dapat membantu menganalisa dan memahami bahan-bahan hukum primer. Bahan hukum primer ini seperti: buku, hasil penelitian, majalah, jurnal-jurnal hukum atau jurnal-jurnal umum, artikel, catatan kuliah dan makalah, serta yang lainnya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
  2. Bahan hukum tertier adalah bahan hukum yang bersifat menunjang bahan-bahan hukum primer dan sekunder, seperti Kamus Umum Bahasa Indonesia.
  3. Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian hukum normatif dapat dilakukan beberapa teknik pengumpulan data, diantaranya:

  1. Mengumpulkan informasi untuk mendapatkan gambaran atau informasi tentang penelitian yang sejenis dan berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
  2. Inventarisasi bahan-bahan untuk mendapatkan metode, teknik, atau cara pendekatan pemecahan permasalahan yang digunakan sebagai sumber data sekunder.
  3. Kunjungan ke perpustakaan, baik perpustakaan daerah, perpustakaan fakultas maupun perpustakaan universitas untuk mendapatkan buku-buku, hasil peneltian terdahulu yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, misalnya laporan penelitian, bulletin, brosur, dan sebagainya.
  4. Teknik Analisis Data

Pada penelitian hukum normatif, pengelolaan data hakikatnya kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarti membuat klasifikasi terhadap bahan–bahan hukum tertulis tersebut untuk memudahkan pekerjaan analisis dan konstruksi.Pembahasan

  1. Teori Konstitusi

Menurut K.C Wheare dalam wacana politik kata kosntitusi biasanya digunakan paling tidak dalam dua pengertian. Pertama, kata ini digunakan untuk menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, kumpulan berbagai peraturan yang membentuk dan mengatur atau mengarahkan pemberintahan atau kosntitusi dalam arti sempit.[11] Kumpulan peraturan ini tidak diberlakukan secara terpisah. Ia merupakan bagian dari keseluruhan sistem ketatanegaraan atau struktur kosntitusi dari suatu negara, baik yang bersifat legal maupun non-legal. Dengan demikian, kosntitusi membentuk isntitusi-institusi utama pemberintah, seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif, sedangkan penentuan komposisi dan cara pengangkatan lembaga-lembaga ini seringkali diserahkan pada hukum biasa (ordinary law).[13]

James Bryce “mendefenisikan kosntitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum. Dengan kata lain, hukum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanen dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan.” Konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya. Konstitusi bisa berupa catatan tertulis, konstitusi dapat ditemukan dalam bentuk dokumen yang bisa diubah atau diamandemen menurut kebutuhan dan perkembangan zaman. Atau bisa juga dasar-dasar konstitusi tersebut ditetapkan dalam satu atau dua undang-undang dasar sedangakan selebihnya bergantung pada otoritas kekuatan adat istiadat atau kebiasaan.Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.

  • Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
  • Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara
  1. Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.[16]
  2. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan lehislatif, eksekutif, dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian; prosuder menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
  3. Hak-hak asasi manusia
  4. Prosuder mengubah Undang-Undang Dasar
  5. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
  1. Tentang Negara

Negara merupakan suatu bentuk kehidupan berkelompok yang besar dengan jumlah anggota yang banyak sehingga dapat digolongankan ke dalam jenis “secondary group” Kehidupan bernegara sebagai bentuk kehidupan berkelompok memiliki persamaan dengan bentuk-bentuk kehidupan lain seperti desa, kampong, huta, dan lain-lain.[18] Ada dua macam karakteristik negara sebagai suatu bentuk pergaulan hidup yang tidak dimiliki oleh bentuk-bentuk pergaulan hidup lain yang bukan negara, yaitu (1) Negara memiliki kekuasaan yang lebih tinggi daripada bentuk-bentuk pergaulan hidup lainnya, (2) Negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada bentuk-bentuk pergaulan hidup lainnya.[20]

  1. Socrates

Semua manusia menginginkan kehidupan aman, tenteram, dan lepas dari gangguan yang memusnahkan harkat manusia. Kala itu orang-orang yang mendambakan ketenteraman menuju bukit dan membangun benteng, serta mereka berkumpul disana menjadi kelompok. Kelompok inilah yang oleh Socrates dinamakan Polis (suatu kota saja). Organisasi yang mengatur hubungan antara orang-orang yang ada di dalam polis itu tidak hanya mempersoalkan organisasinya saja, tapi juga tentang kepribadian orang-orang disekitarnya. Socrates menganggap polis identik dengan masyarakat dan masyarakat identik dengan negara.

  1. Plato

Plato banyak menulis buku, diantaranya yang terpenting adalah Politeia atau Negara, Politikos atau Akhli Negara, Nomai atau Undang-Undang. Paham Plato mengenai negara adalah keinginan kerja sama antara manusia untuk memenuhi kepentingan mereka. Kesatuan inilah yang kemudian disebut masyarakat dan masyarakat itu adalah negara. Plato dalam bukunya politikos menguraikankan hal-hal pemberintahan. Dalam bukunya Nomoi menguraikan tentang negara dan hukum dengan menggapai dunia kenyataan.

Dalam Politikos (The Stateman), Plato sudah memberikan perhatian yang cukup penting terhadap hukum sebagai instrument penyelenggaraan negara. Namun, fungsi dan kedudukan hukum dalam gagasan Plato tersebut belum sama seperti negara hukum di zaman modern. Dalam Politikos, hukum tidak diberlakukan terhadap penguasa (raja) atau presiden, hanya kepada rakyat. Hukum hanya berlaku sepihak, yaitu berlaku bagi yang diperintah. Hukum tidak perlu diberlakukan terhadap sang penguasa (raja) karena ia merupakan orang pilihan yang arif, bijaksana, dan memiliki pengetahuan mengenai ilmu pemberintahan  sehingga dianggap tidak mungkin menyelahgunakan kedudukan dan kewenangannya.Aristoteles

Diantara buku yang ditulis Aristoteles adalah Ethica, yang berisi ajaran tentang keadilan, dan mengenai negara ditulisnya dalam buku Politika. Plato peletak dasar ajaran idealism sedangkan Aristoteles mengembangkan ajaran Realisme (kenyataan). Menurut Aristoteles negara itu adalah gabungan keluarga sehingga menjadi kelompok yang besar. Kebahagiaan dalam negara akan tercapai bila tercapainya kebahagiaan individu (perseorangan). Sebaliknya bila manusia ingin bahagia ia harus bernegara, karena manusia saling membutuhkan satu dengan lainnya dalam kepentingan hidupnya. Negara menyelenggarakan kemakmuran warganya oleh karena itu negara sebagai alat agar kelompok manusia bertingkah laku mengikuti tata tertib yang baik dalam masyarakat. Dengan demikian negara sekaligus organisasi kekuasaan.

Dari berbagai pengertian diatas tentang negara maka sesungguhnya hakekat negara adalah suatu organisasi kekuasaan, yang diciptkan oleh sekelompok manusia, organisasi ini memiliki suatu kewibawaan yang dapat memaksakan kehendaknya kepada semua orang yang diliputi oleh organisasi itu untuk memelihara kepentingan serta menyelenggarakan kemakmuran warganya.

  1. Piagam Madina (Konstitusi Madina)

Piagam Madina dibagi kepada satu mukaddimah dan 10 Bab, didalam mukaddimah berisi “Dengan namanTuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini piagam tertulis dari Muhammad SAW, dikalangan orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Qureisy dan dari Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka” Bab I tentang pembentukan umat (masyarakat) 1 pasal, Bab II tentang Hak Asasi Manusia (masyarakat Madinah yang terdiri dari berbagai golongan) Pasal 2 – pasal 10, Bab III tentang Persatuan Seagama pasal 11 – pasal 15, Bab IV tentang persatuan seluruh warga negara (masyarakat Madina) pasal 16 – pasal 23, Bab V tentang perlindungan golongan minoritas, pasal 24 – pasal 35, Bab VI tentang hak dan kewajiban warga negara, pasal 36 – pasal 38, Bab VII tentang melindungi warga negara, pasal 39 – pasal 41, Bab VIII tentang pimpinan negara (kepala negara), pasal 42 – pasal 44, Bab IX tentang politik perdamaian, pasal 45 – pasal 46, dan Bab X penutup 1 pasal.[23]

  1. Kesimpulan

Dari pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Piagam Madinah (konstitusi Madinah) dapat juga disebut sebagai konstitusi suatu negara, sebab piagam madina telah memuat prinsip-prinsip minimal suatu  pemberintahan yang bersifat fundamental. Sebab ia adalah dokumen perjanjian antara masyarakat Madinah yang terdiri dari Muhajirin, Anshar, Yahudi dan sekutunya bersama Nabi Muhammad SAW yang menjamin hak-hak mereka, menetapkan kewajiban-kewajiban mereka dan menurut prinsip-prinsip pemerintahan yang bersifat fundamental yang mengikat untuk mengatur pemberintahan dibawah pimpinan Muhammad SAW.


Daftar Pustaka

Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta

Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

C.F. Strong, 1966, Modren Political Konstitutions: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form (The English Book Society and Sidgwick & Jackson Limited), diterjemahkan oleh Penerbit Nusa Media, Bandung

Dahlan Thaib, 2011, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta

Hotma P. Sibua, 2010, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-asas Umum Pemberintahan Yang Baik, Penerbit Erlangga, Jakarta

K. C Wheare, 1996, Modern Constitutions, Oxford University Press. Diterjemahkan oleh Penerbit Nusa Media, Bandung

Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Edisi Revisi, Cetakan Ketiga, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta

Saldi Isra, 2013, Bahan Kuliah Hukum Tata Negara Islam, Program Studi Ilmu Hukum, Pascasarjana Fak. Hukum, Univ. Andalas, Padang

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pres, Jakarta


*)Di terbitkan dalam Jurnal Ilmiah “EKOTRANS”, ISSN 1411 – 4615, Vol.14 No.2a, Juli 2014

[2]  Ibid,

[4] Dahlan Thaib dkk, 2010, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta. hlm. 28

[6]Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 13-14.  

[8]Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pres, Jakarta, hlm. 14.

[10] K. C Wheare, 1996, Modern Constitutions, Oxford University Press. Diterjemahkan oleh Penerbit Nusa Media, Bandung, hlm. 1

[12] Ibid,

[14] Ibid.,

[16]Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Edisi Revisi, Cetakan Ketiga, Jakarta, hlm. 177-178.

[18] Ibid,

[20] Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, hlm. 20 – 26

[22] Saldi Isra, 2013, Bahan kuliah…., Op. Cit. hlm. 21-30

[23] Ibid