PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI*)

 

Oleh:

Muhammad Irham

 

ABSTRAK

Negara merupakan suatu bentuk kehidupan berkelompok yang besar dengan jumlah anggota yang banyak sehingga dapat digolongankan ke dalam jenis “secondary group” Kehidupan bernegara sebagai bentuk kehidupan berkelompok memiliki persamaan dengan bentuk-bentuk kehidupan lain seperti desa, kampong, huta, dan lain-lain. Ada dua macam karakteristik negara sebagai suatu bentuk pergaulan hidup yang tidak dimiliki oleh bentuk-bentuk pergaulan hidup lain yang bukan negara, yaitu (1) Negara memiliki kekuasaan yang lebih tinggi daripada bentuk-bentuk pergaulan hidup lainnya, (2) Negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada bentuk-bentuk pergaulan hidup lainnya. Dari sisi sosiologis maksud suatu negara adalah memahaminya sebagai anggota masyarakat atau ”zoon politicon”.   Oleh sebab itu suatu negara tidak hanya memaksakan kemaunnya melalui hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang dibuat dan disepakai bersama akan tetapi juga harus mewujudkan kesejahteraan dan hak azasi manusia. Metode Penelitian: Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada peraturan tertulis dan bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat data sekunder yang ada di perpustakaan maupun jurnal hukum lainnya. Kesimpulan: prisnip-prinsip negara hukum demokrasi sebagai berikut :Supremasi hukum. (Supremacy ofLaw), Persamaan dalam hukum. (Equality before the Law), Asas legalitas. (Due Process of Law), Pembatasan Kekuasaan, Organ-organ Penunjang yang Independen, Peradilan bebas dan tidak memihak, Peradilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi. (Constitutional Court), Perlindungan Hak Asasi Manusia, Bersifat Demokratis (Democratishe Rechtsstaat), Berfungsi sebagai sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat), Transparansi dan Kontrol Sosial.

Kata Kunci: Negara Hukum, Demokrasi

 

  1. Latar Belakang

Negara merupakan suatu bentuk kehidupan berkelompok yang besar dengan jumlah anggota yang banyak sehingga dapat digolongankan ke dalam jenis “secondary group” Kehidupan bernegara sebagai bentuk kehidupan berkelompok memiliki persamaan dengan bentuk-bentuk kehidupan lain seperti desa, kampong, huta, dan lain-lain.[2]

Ada dua macam karakteristik negara sebagai suatu bentuk pergaulan hidup yang tidak dimiliki oleh bentuk-bentuk pergaulan hidup lain yang bukan negara, yaitu (1) Negara memiliki kekuasaan yang elbih tinggi daripada bentuk-bentuk pergaulan hidup lainnya, (2) Negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada bentuk-bentuk pergaulan hidup lainnya.[4]

Dalam bukunya “De Sach”e yang menguraikan tentang negara menjelaskan bahwa negara merupakan suatu alat dari golongan yang kuat untuk melaksanakan satu tertib masyarakat, golongan yang kuat tadi dilaksanakan kepada golongan yang lemah. Maksudnya untuk menyusun dan membela kekuasaan dari penguasa.

  1. Leon Duguit

Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutionel. Berisikan ajaran hukum dan negara yang bersiat realistis. Negara adalah kekuasaan orang-orang kuat memerintah orang-orang yang lemah. Bahkan dalam negara modern kekuasaan orang-orang yang kuat diperoleh dari faktor-faktor politik.

Mengenai pendapatnya tentang negara, Kranenburg mengatakan bahwa negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan, diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi menurut Kranenburg terlebih dahulu harus ada sekolompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi, dengan tujuan untuk memelihara kepentingan dari kelompok tersebut.

  1. Logemann

Berbeda dengan pendapat Kranenburg, Logemann mengatakan bahwa negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia kemudian disebut bangsa. Jadi pertama-tama negara itu adalah suatu organisasi kekuasaan, maka organisasi ini memiliki suatu kewibawaan, atau gezag, dalam mana terkandung pengertian dapat memaksakan kehendaknya kepada semua orang yang diliputi oleh organisasi itu.

Dari berbagai pengertian diatas tentang negara maka sesungguhnya hakekat negara adalah suatu organisasi kekuasaan, yang diciptkan oleh sekelompok manusia, organisasi ini memiliki suatu kewibawaan yang dapat memaksakan kehendaknya kepada semua orang yang diliputi oleh organisasi itu untuk memelihara kepentingan serta menyelenggarakan kemakmuran warganya. Maka dengan demikian cita-cita manusia untuk bernegara dari dahulu hingga sekarang adalah tercapainya kepentingga rakyat (kedaulatan rakayat) kedalam hukum (konstitusi), agara tercapainya kesejahteraan hidup yang adil da makmur.

  1. Metode Penelitian
  2. Jenis Penelitian dan Pendekatan Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada peraturan tertulis dan bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat data sekunder yang ada di perpustakaan maupun jurnal hukum lainnya.[6]

  1. Penelitian terhadap asas-asas hukum, seperti misalnya penelitian terhadap hukum positifyang tertulis atau penelitian terhadap kaedah-kaedah hukum yang hidup di dalam masyarakat.
  2. Penelitian terhadap sistematika hukum, dilakukan dengan menelaah pengertian dasar dari sistem hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Penelitian terhadap sinkronisasi hukum, dapat dilakukan baik sinkronisasi secara vertikal (beda derajat) ataupun secara horizontal (sama derajat/sederajat).
  4. Penelitian sejarah hukum, merupakan penelitian yang lebih dititikberatkan pada perkembangan-perkembangan hukum. Dalam setiap analisa yang dilakukan dalam penelitian ini akan mempergunakan perbandingan-perbandingan terhadap satu atau beberapa sistem hukum.
  5. Penelitian terhadap perbandingan hukum, merupakan penelitian yang menekankan dan mencari adanya perbedaan-perbedaan yang ada pada berbagai sistem hukum.

Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yang bertitik tolak dari asas-asas hukum, seperti misalnya penelitian terhadap hukum positif yang tertulis atau penelitian terhadap kaedah-kaedah hukum yang hidup di dalam masyarakat. Yaitu dengan menelaah bahan-bahan hukum tertulis, teori-teori hukum. Selanjutnya menurut Peter Mahmud Marzuki Pendekatan dalam penelitian hukum terdiri dari: pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Jenis Data dan Sumber Data

Alat pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dimana data diperoleh dari:Bahan hukum Primer, yaitu mencakup dokterin-dokterin serta teori-teori yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

  1. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan dan erat hubungannya dengan bahan primer yang dapat membantu menganalisa dan memahami bahan-bahan hukum primer. Bahan hukum primer ini seperti: buku, hasil penelitian, majalah, jurnal-jurnal hukum atau jurnal-jurnal umum, artikel, catatan kuliah dan makalah, serta yang lainnya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
  2. Bahan hukum tertier adalah bahan hukum yang bersifat menunjang bahan-bahan hukum primer dan sekunder, seperti Kamus Umum Bahasa Indonesia.
  3. Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian hukum normatif dapat dilakukan beberapa teknik pengumpulan data, diantaranya:

  1. Mengumpulkan informasi untuk mendapatkan gambaran atau informasi tentang penelitian yang sejenis dan berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
  2. Inventarisasi bahan-bahan untuk mendapatkan metode, teknik, atau cara pendekatan pemecahan permasalahan yang digunakan sebagai sumber data sekunder.
  3. Kunjungan ke perpustakaan, baik perpustakaan daerah, perpustakaan fakultas maupun perpustakaan universitas untuk mendapatkan buku-buku, hasil peneltian terdahulu yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, misalnya laporan penelitian, bulletin, brosur, dan sebagainya.
  4. Teknik Analisis Data

Pada penelitian hukum normatif, pengelolaan data hakikatnya kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarti membuat klasifikasi terhadap bahan–bahan hukum tertulis tersebut untuk memudahkan pekerjaan analisis dan konstruksi.

 

Pembahasan

  1. Negara Hukum dan Demokrasi

            Menurut Thomas Hobbes manusia selalu hidup dalam kekuatan karena ketakutan akan diserang oleh manusia lainnya yang lebih kuat jasmaninya. Oleh karena itu lalu diadakan perjanjian masyarakat dan dalam perjanjian raja tidak diikut sertakan. Jadi perjanjian itu diadakan anatar rakyat dengan rakyat sendiri. Setelah diadakan perjanjian masyarakat dimana individu-individu menyerahkan haknya atau hahk-hak azasinya kepada suatu kolektivitas yaitu satu kesatuan dari individu-individu yang diperoleh melalui Pactum unions, maka disini kolektivitas menyerahkan hak-haknya atau kekuasaannya kepada raja tanpa syarat apaun juga. Raja sama sekali ada diluar perjanjian, dan oleh karenya raja mempunyai kekuasaan yang mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (Monarchie Absoluut).[11]

            Selanjutnya ajaran Jean Jecques Rousseau adalah kedaulatan rakyat dan kekuasaan rakyat tidak pernah diserahkan pada raja, bahkan kalau ada raja yang memerintah maka raja itu hanya sebagai mandataris dari pada rakyat. Untuk ini Rousseau memberikan keterangan sebagai berikut : “Yang merupakan hal pokok daripada perjanjian masyarakat ini adalah, menetukan suatu bentuk kesatuan, membela dan melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan pribadi danmilik dari setiap orang, sehingga semuanya dapat bersatu, akan tetapi masing-masing orang tetap mematuhi dirinya sendiri, sehingga orang tetap merdeka dan bebas”.[13]

            Melalui pemikiran Rousseau ini pula terilhami pembentukan konstitusi Prancis (1791) khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Pada masa inilah awal dari konkretisasi konstitusi dalam arti tertulis (modern). Konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang mempunyai arti penting atau sering disebut dengan “Konstitusi Modren”, baru muncul bersamaan dengan semangkin berkembangnya “sistem demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme”. Demokrasi Perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan kehadiran lembaga legislatif. Lembaga ini diharapkan dapat membuat undang-undang untuk mengurangi serta membatasi dominasi hak-hak raja. Alasan inilah yang mendudukan konstitusi (yang tertulis) itu sebagai hukum dasar yang lebih tinggi daripada raja/presiden. [15] Hal tersebut diats inilah yang kemudian melahirkan konsep negara hukum dan demokrasi.

  1. Prinsip-prinsip Negara Hukum dan Demokrasi

            Terdapat korelasi yang jelas antara hukum, yang bertumpu pada konstitusi, dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Korelasi ini tampak dari kemunculan istilah demokrasi konstitusional. Dalam sistem demokrasi, partisipasi rakyat merupakan esensi dari sistem ini. Dengan kata lain negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi, demokrasi tampa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tampa demokrasi akan kehilangan makna.[17]

  1. Prinsip-prinsip negara hukum
    1. Asas legalitas. Pembatasan kebebasan warga negara (oleh pemberintah) harus ditentukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum. Undang-undang secara umum harus memebrikan jaminan (terhadap warga neraga) dari tindakan (pemberintah) yang sewenang-wenang, kolusi, dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar. Pelaksanaan wewenang oleh organ pemberintah harus dikembalikan dasarnya pada undang-undang tertulis, yakni undang- undang formal
    2. Perlindungan hak-hak asasi
    3. Pemberintah terikat hukum
    4. Monopoli paksaan pemberintah untuk menjamin penegakan hukum. Hukum harus dapat ditegakkan, ketika hukukm tersebut dilanggar. Pemebrintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegaka hukum. Pemberintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan negara. Memaksankan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemberintah.
    5. Pengawasan oleh hakim yang merdeka. Superioritas hukum tidak dapat ditampilkan, jika aturan-aturan hukm hanya dilaksanakan organ pemberintah. Oleh karena itu dalam setiap negara hukum diperlukan pengawasan oleh hakim yang merdeka.
  1. Prinsip-prinsip demokrasi
    1. Perwakilan politik. Kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara dan dalam masyarakat diputuskan oleh badan perwakilan, yang dipilih melalui pemilihan umum.
    2. Pertanggungjawaban politik. Organ-organ pemerintah dalam menjalankan fungsinya sedikit banyak tergantung secara politik yaitu kepada lembaga perwakilan.
    3. Pemencaran kewenangan. Konsentrasi kekuasaan dalam masyarakat pada satu organ pemebrintahan adalah kesewenang-wenangan. Oleh karena itu kewenangan badan-badan publik itu harus dipencarkan pada organ-organ yang berbeda.
    4. Pengawasan dan kontor. (penyelenggaraan ) pemberintahan harus dapat dikontrol.
    5. Kejujuran dan keterbukaan pemeberintah untuk umum.
    6. Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.

Berikutnya dengan rumusan yang hampir sama, H.D.van Wijk/Willem Konijnenbelt menyebutkan prinsip-prinsip rechtsstaat dan prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut:Prinsip-prinsip rechtsstaat

  1. Pemberintahan berdasarkan undang-undang; pemberintah hanya memiliki kewenangan yang secara tegas diberikan oleh UUD atau UU lainnya.
  2. Hak-hak asasi; terdapat hak-hak manusia yang sangat fundamental yang harus dihormati oleh pemberintah.
  3. Pembagian kekuasaan; kewenangan pemberintah tidak boleh dipusatkan pada satu lembaga, tetapi harus dibagi-bagi pada organ-organ yang berbeda agar saling mengawasi yang dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan.
  4. Pengawasan lembaga kehakiman; pelaksanaan kekuasaan pemberintah harus dapat dinilai aspek hukumnya oleh hakim yang merdeka.
  1. Prinsip-prinsip demokrasi
    1. Keputusan-keputusan penting, yaitu undang-undang, diambil bersama-sama dengan perwakilan rakyat yang dipilih berdasarkan pemilihan umum yang bebas dan rahasia
    2. Hasil dari pemilihan umum diarahkan untuk mengisi dewan perwakilan rakyat dan untuk pengisian pejabat-pejabat pemberintah
    3. Keterbukaan pemberintah
    4. Siapapun yang memiliki kepentingan yang (dilanggar) oleh tindakan penguasa, (harus) diberi kesempatan untuk membela kepentingannya.
    5. Setiap keputusan harus melindungi berbagai kepentingan minoritas, dan harus seminimal mungkin menghindari ketidak benaran dan kekeliruan.

Utrecht membedakan dua macam negara hukum, yaitu negara hukum formil atau negara hukum klasik, dan negara hukum materiil atau negara hukum modern. Negara hukum formil menyangkut perngertian hukum formil dan simpit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis yang terpinting dan terutama. Tugas negara adalah melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut untuk menegakkan ketertiban. Tipe negara tradisional ini dikenal dengan istilah negara penjaga malam. Negara hukum materiil mencakup pengertian yang lebih luas termasuk keadilan didalamnya. Tugas negara tidak hanya menjaga ketertiban dengan melaksanakan hukum, tetapi juga mencapai kesejahteraan rakyat sebagai bentuk keadilan (Welfarestate).Supremasi hukum. (Supremacy ofLaw)

  1. Persamaan dalam hukum. (Equality before the Law)
  2. Asas legalitas. (Due Process of Law)
  3. Pembatasan Kekuasaan.
  4. Organ-organ Penunjang yang Independen.
  5. Peradilan bebas dan tidak memihak.
  6. Peradilan Tata Usaha Negara.
  7. Mahkamah Konstitusi. (Constitutional Court)
  8. Perlindungan Hak Asasi Manusia
  9. Bersifat Demokratis (Democratishe Rechtsstaat)
  10. Berfungsi sebagai sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)
    1. Transparansi dan Kontrol Sosial.

Maka dengan demikian, prinsip-prinsip negara hukum (nomocratie) dan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (democratie) dijalankan secara beriringan sebagai dua sisi dari mata uang. Paham negara hukum yang demikian dikenal disebut sebagai negara hukum yang demokratis (democratiesche rechtsstaat) atau dalam bentuk konstitusional disebut constitutional democracy. Hukum dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan semata (machtsstaat). Sebaliknya, demokrasi haruslah diatur berdasarkan hukum. Perwujudan gagasan demokrasi memerlukan instrument hukum untuk mencegah munculnya mobokrasi yang mengancam pelaksanaan demokrai itu sendiri.

 

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa agar negara tersebut dapat dikatakan sebagai negara hukum dan demokrasi, maka dalam penyelenggaran negara atau konstitusi negara dan pemberintahannya setidak-tidaknya terdapat prisnip-prinsip sebagai berikut :

  1. Supremasi hukum. (Supremacy ofLaw)
  2. Persamaan dalam hukum. (Equality before the Law)
  3. Asas legalitas. (Due Process of Law)
  4. Pembatasan Kekuasaan.
  5. Organ-organ Penunjang yang Independen.
  6. Peradilan bebas dan tidak memihak.
  7. Peradilan Tata Usaha Negara.
  8. Mahkamah Konstitusi. (Constitutional Court)
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia
  10. Bersifat Demokratis (Democratishe Rechtsstaat)
  11. Berfungsi sebagai sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)
  12. Transparansi dan Kontrol Sosial.

 

Daftar Pustaka

Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta

Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Dahlan Thaib, 2011, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta

Hotma P. Sibua, 2010, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-asas Umum Pemberintahan Yang Baik, Penerbit Erlangga, Jakarta

Jimly Asshiddiqie, 2011, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta

Ridwan HR, 2003, Hukum Administrasi Negra, UIIPress, Yogyakarta

Utrecht, 1962, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pres, Jakarta


 

*) Di terbitkan dalam Jurnal Ilmiah “Erudisi” Wahana Pengkajian Sosial & Politik, ISSN 2087 – 8370, Vol.4 No.2, September 2014

[2] Ibid, hlm. 2

[4] Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, hlm. 20 – 26

[6]Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 13-14.  

[8]Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pres, Jakarta, hlm. 14.

[10] Abu Daud Busroh, Ilmu Negara……., Op.Cit. hlm. 36

[12] Ibid, hlm. 38-39

[14] Dahlan Thaib, 2011, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 4-5

[16] Ridwan HR, 2003, Hukum Administrasi Negra, UIIPress, Yogyakarta, hlm. 6

[18] Ibid, hlm. 8

[20] Jimly Asshiddiqie, 2011, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 132-133