Mendorong partisipasi publik untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja peradilan di Indonesia. EU-UNDP SUSTAIN bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pattimura melakukan Sosialisasi Aplikasi Sistem Pengawasan (Siwas) Versi 3.0 Yang dibiayai oleh Uni Eropa yang berlangsung di Aula Lantai III Fakultas Hukum UNPATTI, 15 November 2018.
Sosialisasi Aplikasi Sistem Pengawasan (SIWAS) ini di hadiri oleh unsur-unsur akademisi dan praktiksi hukum, pengacara, instansi hukum dan stakholder terkait juga melibatkan mahasiswa. Sosialisasi ini diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Muhammad Husein (Deputy Project Manager Project EU-UNDP SUSTAIN) yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan agar masyarakat yang mencintai badan peradilan bisa menjaga komunikasi, inkreditas badan peradilan berdasarkan tujuan untuk meningkatkan inkreditas, transparansi, dan akuntabilitas. Serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Badan Pengadilan Tinggi Ambon, Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Oleh Dr. R. Akyuwen, SH. M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon) berharap dampak dari sosialisasi ini bahwa kerja di lembaga peradilan sudah lebih profesional, bisa saling mengawasi dan para pencari keadilan dapat mengawasi melalui SIWAS.
Kegiatan dilanjutkan dengan kuliah umum yang disampaikan oleh 3 (tiga) narasumber antara lain: Dr. Berlian Napitupulu, SH. M.Hum yang menyatakan bahwa Penanganan pengaduan diatur dalam PERMA RI NO.9/2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya. Dan dalam rangka mewujudkan keadilan MA dengan PERMA NO.9/2016 melalui Lembaga Peradilan dibawahnya menerima dan meresponi pengaduan masyarakat secara lisan, tulisan. Menurut Fatahilah Abdul Syukur, SH, SE, M.Li, M.Si, PHD mengungkapkan Mahkamah Agung sesuai kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kehakiman berhak memastikan kalau ada Hukum Acara yang belum lengkap maka bisa membuat PERMA No. 9 tahun 2016 yang mengikat semua pihak baik mahasiswa disini juga sehingga semua calon pelapor dapat mengadu melalui aplikasi SIWAS. Harapan semoga sosialisasi ini jika ada hal-hal atau ide dapat disampaikan untuk memajukan Badan Peradilan. Dan Dr. Sherlock H Lekipiouw, SH. MH mengutarakan lonsepsi pengawasan dan esensialitas, independensi dan kebebasan hakim; Indenpendensi hakim yang tidak dapat disentuh, Nemo judex idoneus in propria causa, Kebebasan hakim pada lembaga peradilan, Independensasi tidak berarti bahwa hakim tanpa dasar untuk bertindak.
Adapun hal-hal penting yang menjadi perhatian sebagai berikut:
- Laporan setelah ditampung SIWAS, bagaimana kriterianya. Bagaimana proyek untuk membuat peningkatan kepercayaan publik diterima masyarakat dan MOU dengan KY apakah keterlibatan eksternal dalam aplikasi tersebut dan penggunaan aplikasi online di Indonesia masih minim.
Uraian: Pengaduan ini tembusan atau langsung ditujukan ke Pengadilan Tinggi setelah ada laporan Ketua akan menunjukan penelaah yang ditujukan berdasarkan wilayah terjadinya pelanggaran, fokusnya pada wilayah bertugas. Sumber hukum yang utama berdasarkan kata hati nurani maka seorang hakim akan bertindak sesuai jabatannya. MOU MA dan KY yang bekerja sama yang dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawasan.
- Ketika SIWAS menerima pengaduan, menelaah atau memberikan rekomendasi dari MA atau KY ataukah ditindaklanjuti. Dan jika SIWAS tang tumpah tindih, pengawasan yudisial terhadap perilaku hakim. Berikan pengaduan kepada SIWAS atau ke KY
Uraian: Objek, ruang lingkup pada rujukan Pasal 24 tentang kehakiman. Pengawasan SIWAS kedepannya tidak saja dalam mekanisme pengawasan tetapi juga ketaatan mekanisme prosedur pengaduan masyarakat. Aplikasi ini juga dapat menjawab tentang Peradilan TUN. Apakah masuk SIWAS atau tidak.
- SIPP tidak jelaskan singkat kasus. Saran saya dalam SIPP harus diuraikan kasus. Dan apakah dalam SIWAS yang jadi pengawasan apakah tentang kode etik hakim saja.
Uraian: Penelaah berdasarkan akademisi harus dilihat pelanggaran kode etik teknis yudisial. Apakah benar sesua atau tidak. apakah merujuk pada hukum acara. merupakan sistem android yang dapat didownload di HP. Siapa saja yang diperiksa? Yaitu bisa saja Hakim atau juga Non Hakim dapat menjadi terlapor
- Apakah menuliskan nama asli atau alias dalam pengaduan SIWAS. Dan ketika doilaporkan apakah yang terlapor dipanggil atau seperti apa. Kemudian apa saja yang diawasi dan dilaporkan dalam SIWAS.
Uraian: Identitas pelapor tentang identitas asli atau alias itu penting. Bisa saja dari public atau pengadilan. Identitas dalam SIWAS sebelumnya dilakukan studi banding di Kementrian Keuangan dengan aplikasi Wise.co.id. caranya tidak peduli identitas pelapor ada ataukah tidak yang penting laporan masuk akal. KPK juga tidak perlu mesasukan identitas pelapor, mengacu pada Ombudsman yang memberikan opsi membuka atau menutup identitas. Guna adanya email dan no telepon agar pelapor dapat mengetahui sampa mana pelaporannya sehingga SIWAS Versi 3.0 merupakan sistem android yang dapat didownload di HP.
Kemudian, kegiatan ini dilanjutkan dengan mensosialisasikan Aplikasi Sistem Pengawasan (SIWAS) Versi 3.0 oleh Zullvan Sugiantoro (BAWAS) dan Catur Adi (It Expert MA). Tujuan SIWAS adalah: Merespon pengaduan masyarakat, Menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan, Meningkatkan kepercayaan masyarakat. Cara mengakses SIWAS sebagai berikut:
Aplikasi SIWAS dapat diakses melalui alamat URL: https://siwas.mahkamahagung.go.id Buka website Mahkamah Agung dengan alamat URL: https://mahkamahagung.go.id dan diakses serta mengisi pegaduan-pengaduan yang berkaitan dengan peradilan Indonesia.
Images