KPK bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menggelar Fokus Diskusi Group

Berita

Mendorong partisipasi publik untuk ikut mengawasi kinerja aparatur peradilan dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pattimura (UNPATTI) Ambon menggelar Fokus Diskusi Group di aula Fakultas Hukum UNPATTI, 27 September 2018.

 

Fokus Diskusi Group ini diawali dengan giat courtesy call antara deputy bidang inda KPK, Hari Budiarto, ketua tim kajian rekam sidang, Elias Zadrach Leasa serta dekan Fakultas Hukum UNPATTI, Rory Jeff Akyuwen. lebih dari 30 peserta hadiri kegiatan ini, mulai dari unsur akademisi dan praktisi hukum, hakim, pengacara instansi hukum dan stakholder terkait lainnya .

Kegiatan pun dilanjutkan dengan fokus kajian terkait hasil rekam sidang TIPIKOR. membuka diskusi. ketua tim kajian rekam sidang, Elias Zadrach Leasa menjelaskan pentingnya kerja sama KPK dengan fakultas Hukum dalam upaya membuka ruang informasi dan edukasi bagi stakeholder dan dunia akademisi dalam kaitannya dengan proses penyelesaian Tindak Pidana Korupsi.

Dia menegaskan perekaman sidang TIPIKOR tidak bermaksud untuk mencari siapa salah dan benar , melainkan sebagai masukan kontribusi sekaligus rekomendasi dari stakeholder terkait.

Sot , Kutipan , Ketua Tim Kajian Rekam Sidang , Elias Zadrach Leasa

Serupa dengan itu , deputy bidang inda KPK Hari Budiarto memastikan input dari kegiatan FGD yang diawali dengan penelitian yang dilakukan Fakultas Hukum UNPATTI , akan menghasilkan referensi yang menunjang kebutuhan akademis , serta petugas hukum . harapannya, kegiatan tersebut mendorong upaya dalam pencegahan korupsi, mengingat KPK tidak akan menjadi kuat tanpa partisipasi masyarakat/ terkhusus petugas hukum .

Sot , Kutipan , Deputi Bidang Inda KPK Hari Budiarto

Dekan Fakultas Hukum UNPATTI , Rory Jeff Akyuwen menyambut antusias , pemaparan mereka . Dia pun berterima kasih atas kerja sama yang telah terjalin . Akyuwen berharap ada kerja sama lainnya antara KPK dengan Fakultas Hukum UNPATTI .

Sot , Kutipan , Dekan Fakultas Hukum UNPATTI , Rory Jeff Akyuwen

Sementara itu , Leasa memastikan FGD ini tidak selesai ditingkatan diskusi. ada sejumlah penelitian lanjutan terkait hasil rekam sidang TIPIKOR tersebut sesuai dengan perjalanan kasus yang sampai hari ini masih berjalan ditingkat Mahkamah Agung .

Untuk itu , setelah ada putusan akhir , maka FGD atau Forum sejenisnya akan dilakukan kembali , sehingga referensi lengkap hasil rekam sidang dapat dibahas untuk bahan literasi semua pihak .

Sot , Kutipan , Ketua Tim Kajian Rekam Sidang . Elias Zadrach Leasa

Adapun Hasil Rekomendasi dari Focus Group Discussion tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, masih terdapat pemahaman yang berbeda dalam penggunaan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Meskipun sebenarnya  MK dalam beberapa putusan  telah menunjukkan pendiriannya tentang penggunaan kedua pasal ini. Namun dalam prakteknya terdapat perbedaan pendapat tentang kedua pasal ini.  Oleh karena itu, beberapa ahli hukum sementara melakukan pengkajian tentang hal ini, secara khusus unsur melawan hukumnya;

Uraian :

Keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi melalui jalur peradilan (penal) tampaknya perlu mendapat kajian yang secara teoritik-akademik. Hal ini beralasan, sebab penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang pada intinya merumuskan perbuatan “melawan hukum” untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara seringkali diterjemahkanan atau diartikan berbeda atau tidak sama, baik pada tingkat pemeriksaan pendahuluan, maupun dalam pemeriksaan pengadilan. Menurut ajaran yang dikenal dalam hukum pidana, terdapat 2 bentuk melawan hukum, yakni (a) melawan hukum yang formil atau melawan hukum yang diatur/disebutkan dalam undang undang, dan (b) melawan hukum materiil atau melawan hukum yang tidak diatur/tidak disebutkan dalam undang-undang, melawan hukum ini hanya ada di dalam masyarakat, sehingga perlu digali dalam kehidupan masyarakat. Walaupun demikian, telah diterima pandangan dalam ajaran hukum pidana oleh para pakar bahwa walaupun melawan hukum itu tidak disebutkan secara nyata di dalam suatu pasal dalam undang-undang, namun demikian harus dianggap bahwa perbuatan melawan hukum itu tetap ada.

UU Tipikor memang tidak memuat pilihan atas perbuatan melawan hukum apa yang digunakan dalam pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan pengadilan, sebab hakikat dari perbuatan melawan hukum ini memang merupakan bagian dari unsur tindak pidana, sebagai konsekuensinya perbuatan melawan hukum ini memang perlu dibuktikan. Terakadang pula muncul kebingunan, mana yang harus dipakai, apakah pasal 2 ataukah pasal 3 UU Tipikor. Walaupun diakui kedua pasal tersebut kalau dipahami baik2 sudah dapat menjerat pelaku korupsi.

Di dalam UU Tipikor perbuatan melawan hukum yang harus dibuktikan terletak pada perbuatan “memperkaya diri sendiri”, “orang lain” dan atau “korporasi” yang berdampak pada timbulnya “kerugian negara” dana tau “kerugian terhadap perekonomian negara”. Terkesan bahwa pengertian dan penggunaan perbuatan melawan hukum telah diformatkan menurut masing-masing institusi penegak hukum, oleh sebab itu tidak heran, jika pada tahapan pra penuntutan (bolak balik perkara/P19), terdapat perbedaan pendapat antara penydik dan penuntut umum mengenai unsur melawan hukum. Hal ini menjadi rumit lagi ketika dalam proses pembuktian, tarfisiran perbuatan melawan hukum dibantah oleh Penasihat hukum dengan pandangan mereka. Yang sering diperdebatkan dalam perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah frasa “dapat” menimbulkan kerugian negara yang ditafsirkan sebagai delik formil. Hal inilah yang kemudian sering menimbulkan ketakutan dan kekuatiran terhadap para pejabat pemerintah dalam pengambilan keputusan. Oleh MK RI dinyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1946 dan karena tidak mempunyai kekuatan memikat. Inilah yang oleh masyarakat dan para pengamat hukum menyebutkan adanya kemungkinan untuk mengkriminalisasikan seseorang dari prebuatan melawan hukum, padahal dalam hukum administrasi negara seorang pejabat dimungkinkan melakukan kebijakan atau perbuatan “diskresi” yang besifat mendesak. Menguatnya perbedaan dalam menafsirkan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi, disebabkan oleh regulasi-regulasi yang dibuat dimasing-masing instansi untuk memperkuat proses penyidikan dan atau penuntutan tanpa memperhatikan kepentingan penegakan hukum secara bersama.

  1. Dalam proses pemeriksaan tindak pidana korupsi tahapan yang paling terpenting dan sangat menentukan adalah tahapan pra penuntutan (penyerahan/bolak balik berkas perkara) antara JPU dan Penyidik, di mana pada tahap pengembalian berkas perkara (P19) dari JPU ke penyidik sudah harus ada penegasan, perkara ini mau dibawa ke mana, dengan kata lain mau digunakan pasal berapa, sehingga alat bukti dan bukti-bukti yang menjadi catatan kelengkapan berkas (P19) tidak diragukan bagi JPU dalam pyusunan dakwaan. Hal ini tntu akan sangat relevan dan membantu proses pembukian dipersidangan olh JPU.

Uraian :

Dalam suatu proses peradilan tindak pidana korupsi, selain tahapan penyidikan yang mencari dan menemukan bukti dan memperjelas suatu tindak pidana, tahapan pra penuntutan atau penentuan arah tindak pidana juga sangat penting,. Dalam tahap ini sebenarnya terjadi konsultasi melalui petunjuk antara JPU dan Penyidik tentang (a) penggunaan pasal tindak pidana yang relevan dan (b) alat bukti yang dibutuhkan dalam membuat terang tindak pidana sesuai unsur materiil yang diuraikan nanti. Seharusnya ketika terjadi pra penuntutan, penuntut umum sudah harus mempertegas arah ke mana tindak pidana korupsi akan dibuktikan, alat bukti apa yang relevan digunakan, siapa-siapa saja dari para saksi yang akan diperiksa dalam persidangan nanti. Dengan kata lain, sudah ada rencana konstruksi pembuktian dipersidangan nanti, sehingga sudah ada rencana dari mana dakwaan akan dibuktikan, dan di mana perlu diberi bobot dengan alat bukti dan bagaimana mengakhiri skema pembuktian tersbeut. Hal ini sangat bergantung dari kerjasama antata penyidik dan penutut umum selama masih ada gab karena latar belakang institusi, selama itu pula tidak pernah akan ada keadilan yang ditemukan dalam proses peradilan. Padahal diketahui bahwa dalam penyelenggaraan system peradilan pidana, masing-masing instansi penegak hukum walaupun berbeda dalam hal birokrasi dan cara kerja, namun visi dan misi kerjanya sama, yakni mengusahakan keadilan antara kepentingan negara dan kepentingan seseorang (terdakwa).

  1. Aparat penegak hukum harus menguasai peraturan-peraturan baru yang terkait dengan tata kelola keuangan negara sehingga memiliki kemampuan dalam menelaah kasus, dan dengan demikian dapat mengidentifikasikan dan menemukan hukum yang tepat dalam penanganan tindak pidana korupsi;

Uraian :

Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak selamanya hanya mengandalkan aturan hukum pidana saja, akan tetapi juga peraturan-peraturan administrasi keuangan maupun peraturan lainnya. Aturan hukum pidana hanya merupakan pelindung dari perturan-peraturan tersebut, sehingga pemanfaatnya juga harus hati-hati sesuai asas hukum yang dianut. Untuk menentukan suatu perbuatan melawan hukum tentu tudak selalu mengandalkan hakikat pengertian dalam hukum pidana, ada rumusan dalam beberapa peraturan teknis administrasi yang memungkinkan seorang pejabat harus mengambil keputusan dan hal itu tentu di lihat dari hukum administrsi bukan perbuatan melawan hukum, karena tindakan pengambilan keputusan tersbeut masih dalam batas-batas yang wajar. Penerapan unsur melawan hukum yang sifatnya positivis legalstik atau normative, tentu tidak akan melahirkan keadilan hukum yang benar-benar merupakan produk dari lembaga peradilan.

  1. Penggunaan kasus yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam FGD ini tidak dimaksudkan untuk mencari kelemahan dalam proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan perkara, melainkan secara ilmiah untuk memperoleh gambaran tentang bagaimana korelasi antara law in book dan law in action dalam penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi.

Uraian:

Anotasi putusan yang dilakukan melalui FGD ini tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan orang mencari kelemahan dari sebuah putusan lembaga peradilan, akan tetapi hanya untuk mengevaluasi dan atau mendudukan kajian dan telaah hukum atas sebuah putusan peradilan.

 

Images

KPK-1 KPK-2  KPK-4