STRATEGI PENATAAN RUANG GUNA KETAHANAN PANGAN DALAM RANGKA KEMANDIRIAN BANGSA

Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara

 

STRATEGI PENATAAN RUANG GUNA KETAHANAN PANGAN DALAM RANGKA KEMANDIRIAN BANGSA

 

OLEH : M.HERMAWAN ERIADI

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.            Umum

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang[1]. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan terwujudnya:  keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.[2]

Penataan ruang merupakan salah satu instrumen kebijakan dan pengaturan untuk pembangunan ekonomi. Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu ditingkatkan upaya dan strategi pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya pembangunan ekonomi, kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Pembangunan ekonomi merupakan kemampuan ekonomi untuk tumbuh yang cukup tinggi, berkelanjutan, mampu meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat  secara luas, serta berdaya saing tinggi didukung oleh penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam mengembangkan sumber-sumber daya pembangunan. Pembangunan ekonomi yang kuat merupakan salah satu faktor penunjang ketahanan nasional yang kuat.

Sedangkan Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

Penataan ruang saat ini belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, karena masih ditemui berbagai persoalan baik pada tahapan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, maupun pengendalian pemanfaatan ruang, diantaranya karena masih banyaknya Propinsi, Kabupaten dan Kota yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).[3]

 

2.            Maksud dan Tujuan

Maksud  penulisan KKK ini adalah untuk mengkaji strategi dan rencana penataan ruang secara integral dan komprehensif yang dapat mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Tujuan penulisan KKK ini adalah memberikan sumbangan pikiran mengenai strategi dan rencana penataan ruang yang bersifat konsepsional strategis kepada pemangku kepentingan terkait agar dapat mendukung pembangunan ekonomi dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional.

 

3.            Ruang Lingkup dan Tata Urut/Sistematika

Ruang Lingkup. Ruang lingkup penulisan Kertas Kerja Kelompok ini dibatasi pada permasalahan yangg terkait dengan Strategi Penataan Ruang guna pembangunan  ekonomi dalam rangka ketahanan pangan dengan fokus pada Kata Kunci-1 yaitu Strategi Penataan Ruang, sehingga dapat secara efektif mendukung pembangunan ekonomi dan berdampak terhadap meningkatnya ketahanan nasional.

Tata Urut. Naskah Kertas Kerja Kelompok ini disusun dengan tata urut/sistematika penulisan sebagai berikut :

a.            Bab   I : Pendahuluan

Bab ini menjelaskan mengenai latar belakang penulisan KKK, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika, metoda dan pendekatan serta pengertian-pengertian.

b.            Bab  II : Landasan Pemikiran

Bab ini menjelaskan tentang landasan pemikiran yang bersifat umum, Paradigma Nasional meliputi Pancasila sebagai Landasan Idiil, UUD 1945 sebagai landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional, dan Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional, dilanjutkan dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional, Landasan Teori dan Tinjauan Pustaka.

c.            Bab III : Kondisi penataan ruang saat ini, implikasi terhadap pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional, serta permasalahan yang di hadapi

Bab ini menjelaskan kondisi penataan ruang saat ini, implikasi terhadap pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional, serta permasalahan yang di hadapi saat ini.

d.            Bab  IV : Pengaruh Perkembangan Lingkungan Strategis

Bab ini menjelaskan pengaruh perkembangan global, regional, dan nasional serta peluang dan kendala yang dibawa perkembangan lingkungan strategis tersebut.

e.            Bab   V: Kondisi penataan ruang yang diharapkan, kontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional serta indikator keberhasilan.

Bab ini menjelaskan tentang kondisi penataan ruang yang diharapkan, kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional serta indikator keberhasilan tercapainya kondisi yang diharapkan.

f.     Bab VI: Konsepsi strategi penataan ruang guna pembangunan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional

Bab ini menjelaskan tentang konsepsi strategi penataan ruang guna pembangunan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional, berisikan kebijakan, strategi, subjek, objek, metode dan upaya yang diusulkan.

g.            Bab VII : Penutup

Bab ini berisi Kesimpulan dan Saran.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          

 

4.            Metode dan Pendekatan

Metode. Metode yang digunakan dalam penulisan KKK ini adalah metode deskriptif-analisis dengan menggunakan pendekatan secara komprehensif integral/ tidak secara sektoral serta menggunakan ketahanan nasional sebagai pisau analisis.

 

5.            Pengertian-pengertian

Beberapa pengertian yang digunakan dalam penulisan DKKK ini, adalah :

a.            Ruang : adalah wadah yang meliputi ruang darat,ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukaN kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

b.            Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

c.            Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang


 

BAB II

LANDASAN PEMIKIRAN

 

6.            Umum

Penataan ruang nasional perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial.  Perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara 1945, landasan visional Wawasan Nusantara dan landasan konsepsional Ketahanan Nasional serta landasan operasional ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

 

7.            Paradigma Nasional

a.            Pancasila  sebagai Landasan Idiil

Pancasila, yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, berisi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yang merupakan tujuan dan dasar negara serta falsafah hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila ini sebagai ajaran yang mengarahkan bangsa menuju tujuan, cita-cita dan masa depan yang lebih baik disebut sebagai landasan idiil atau ideologi nasional. Landasan idill Pancasila yang merupakan tujuan nasional bangsa adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Landasan idiil Pancasila dalam peningkatan strategi penataan ruang guna pembangunan ekonomi mengamanatkan dan memberikan arah bahwa penataan ruang harus diarahkan kepada upaya pembangunan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan umum bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.

b.            UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

Di dalam UUD 1945 (Amandemen ke IV) diatur antara lain : (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara (Pasal 25A); (2) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3); dan (3) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Pasal 33 ayat 4).

Berdasarkan landasan konstitusional UUD 1945 diatas, strategi penataan ruang wilayah NKRI, baik sebagai kesatuan wadah maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

c.            Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional

Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dalam satu kesatuan sosial, budaya, hukum dan pertahanan keamanan.

Berdasarkan landasan visional Wawasan Nusantara, maka strategi penataan ruang diarahkan dan diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah.

d.            Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional

Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya[4]

Berdasarkan landasan konsepsional Ketahanan Nasional, strategi penataan ruang dilakukan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antarapusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah.

 

8.            Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan Operasional

1.    Peraturan perundang-undangan sebagai landasan oprasional di bidang penataan ruang, antara lain :

2.    Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

3.    Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

4.    Undang-undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

5.    Undang-undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

6.    Undang-undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

7.    Undang-undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman

8.    Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

9.    Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri

10. Peraturan Pemerintah 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan

11. Peraturan Pemerintah 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan

12. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

13. Peraturan Pemerintah 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan

14. Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan

15. Peraturan Pemerintah 68 tentang 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang

16. Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan    Ekonomi Khusus

 

9.            Landasan Teori

Landasan Teori Penataan Ruang dan kaitannya dengan pembangunan ekonomi dikembangkan melalui ilmu teknik sipil dan perencanaan wilayah (Planologi/ City and Regional Science), dengan prinsip-prinsip teori sebagai berikut :

a.            Tata ruang sebagai ilmu interdisiplin tidak semata merupakan gabungan ilmu-ilmu yang sudah ada, tetapi mengenalkan perkembangan tata ruang sebagai ilmu yang bersifat multi dan metadisiplin;

b.            Pola pikir yang menyeluruh dan terpadu yang dibawakan tata ruang, bersinggungan dengan pengetahuan manajemen, terutama dengan perkembanga manajemen perkotaan dan juga manajemen lingkungan hidup. Hal itu sejalan dengan perkembangan kebutuhan di Indonesia dalam merumuskan program pembangunan perkotaan, dimulai pembangunan prasarana perkotaan menggunakan pendekatan keterpaduan antarsektor, antarsumber pembiayaan dan antara perencanaan, pembiayaan, pembangunan fisik dan manajemen otonomi pemerintahan di daerah. Ini sejalan pula dengan perkembangan pengertian penataan ruang yang tidak lagi terbatas pada perencanaan tata ruang tetapi meliputi juga pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang.

c.            Pola pikir menyeluruh dan terpadu dalam tata ruang bermanfaat untuk mewujudkan keterpaduan dan penanganan menyeluruh pengembangan kota dan wilayah.

d.            Tata ruang mulai berkembang dari disiplin pengetahuan tehnik sipil, kemudian perencanaan dan arsitektur, terakhir lahir sebagai disiplin ilmu yang bersifat metadisiplin. Namun pemikiran menyeluruh dan terpadu sebagai instrument pengambilan keputusan dapat tumbuh dari pemikiran para ahli dalam disiplin tunggal dan sektoral.

e.            Penataan ruang tidak semata merupakan pengetahuan yang bersifat interdisiplin karena ada unsur ‘pengetahuan’ baru atau ‘cara berpikir’ baru yang melihat sesuatu permasalahan dalam konteks ‘keseluruhan’ yang memerlukan ‘keterpaduan’ yang diiintroduksikan dalam penataan ruang, dan oleh karena itu penataan ruang disebut mempunyai ciri metadisiplin.

 

 

10.         Tinjauan Pustaka

 

a.            Dr. Ir. A. Hermanto Dardak

Mantan Direktur Jenderal Penataan Ruang, Kementerian PU (sekarang menjabat Wamen PU), dalam makalahnya berjudul Strategi Implementasi Rencana Tata Ruang Pulau Jawa – Bali dan Sumatera, menyampaikan beberapa permasalahan strategis dalam mengimplementasikan tata ruang di Pulau Jawa-Bali da Sumatera, sebagai berikut :

1)                  Tidak meratanya persebaran penduduk sebagai Human Capital atau penggerak roda pembangunan, khususnya di wilayah Pulau Jawa-Bali dan Sumatera serta kesenjangan antar wilayah;

2)            Kurangnya penyediaan dan kurang terintegrasinya pelayanan infrastruktur wilayah;

3)            Tingginya alih fungsi (konversi) lahan pertanian produktif menjadi lahan non pertanian, seperti industri, permukiman, parsarana umum dan lain sebaginya;

4)             Kurang terkoordinasinya penanganan kawasan berfungsi lindung antara lain taman nasional, cagar alam, hutan lindung ;

5)            Kurang terpadunya pengembangan prasarana yang mendukung sistem intermoda transportasi, karena didominasi oleh jalan raya yang volume lalu lintasnya tinggi dan berat (overload);;

6)            Maraknya pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia termasuk di Pulau Sumatera dapat berpengaruh terhadap perubahan fungsi lahan, penyediaan sarana dan prasarana;

7)                  Masih lemahnya kepastian hukum dan koordinasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang,

 

Selanjutnya, terhadap permasalahan strategis tersebut, Dr. Ir. Hermanto Dardak menyampaikan serangkaian kebijakan dan strategi implemantasi rencana tata ruang Pulau Jawa-Bali dan Sumatera.

b.            Ir. Imam S. Ernawi MCM. MSc , Direktur Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dalam makalahnya berjudul “Peran Penataan Ruang Dalam Dimensi Nasional Dan Wilayah Perkotaan Sebagai Piranti Dalam Pemilihan Kebijakan Investasi Bidang Jalan”, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1)            Diperlukan pendekatan pengembangan jaringan jalan yang berbasis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pengembangan

jalan harus dilakukan sesuai dengan skenario pengembangan kawasan yang tercantum dalam rencana tata ruang yang juga diarahkan untuk membuka kawasan-kawasan tertinggal agarkesenjangan wilayah dapat semakin dikurangi.

2)            Pengembangan jaringan jalan tersebut pada dasarnya harus dilakukan secara terpadu dengan sektor-sektor lain dan diantara wilayah yang berdekatan sebagai bagian dari komitmen pengembangan wilayah nasional secara menyeluruh.

3)            Untuk itu dalam mendukung pengembangan wilayah diperlukan konsistensi dalam menyelenggarakan penataan ruang, baik pada tingkat Nasional, Pulau, Provinsi, Kabupaten maupun Kota.

4)            Dengan mengacu kepada rencana tata ruang, maka pengembangan jaringan jalan pada hakekatnya mendukung terwujudnya kerangka strategis penataan ruang Nasional, dimana jaringan jalan yang ada tidak saja berfungsi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan, tapi juga berperan untuk menyeimbangkan pengembangan kawasan, mengamankan teritorial dan sebagai perekat NKRI.

 


 

BAB III

KONDISI STRATEGI PENATAAN RUANG SAAT INI, IMPLIKASI TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DAN KETAHANAN NASIONAL
SERTA PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

 

 

11.       Umum.

Strategi penataan ruang dan wilayah NKRI sangat dibutuhkan dalam pengelolaan potensi SKA dalam rangka pembangunan ekonomi. Hal ini mengingat bahwa secara geografis, Indonesia  merupakan negara kepulauan,  terletak diantara dua benua dan dua lautan,  yang menjadikan Indonesia memiliki peran sangat penting dan  strategis bagi pergaulan dunia. Sifat strategis ini dapat dilihat dari  kepentingan  pertahanan keamanan, politik dan ekonomi, terutama  dalam kaitannya dengan lalu lintas ekonomi dunia. Kesemuanya itu apabila dikelola dengan baik dan benar, akan mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.     Namun  kondisi diatas juga memunculkan  berbagai kerawanan yang berpengaruh terhadap ketahanan nasional bangsa, apabila  tidak  dikelola dengan baik. Penataan ruang wilayah NKRI akan memberikan implikasi pada menurunnya pembangunan ekonomi dan Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional pada hakekatnya adalah kondisi dinamis kehidupan bangsa Indonesia yang berisikan keuletan dan ketangguhan.[5] Kondisi tersebut menunjukkan dari waktu ke waktu, seberapa jauh bangsa Indonesia dengan menyelenggarakan Pembangunan Nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.  Dilain pihak, kondisi tersebut juga dapat menunjukkan seberapa jauh bangsa Indonesia akan mampu menghadapi segala macam tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dalam rangka perjalanannya untuk mencapai tujuan nasionalnya. Hal ini penting, tidak saja agar pelaksanaan pembangunan berjalan lancar tetapi juga bagaimana memperkokoh kondisi dan memantapkan konsepsi ketahanan nasional dalam berbagai aspek kehidupan nasional, melalui startegi penataan ruang.

 

12.       Kondisi Strategi Penataan Ruang Saat Ini.

                Kondisi strategi pentaan ruang dapat dijelaskan sebagai berikut;

a.            Penegakan Hukum (Law Enforcement) Pengendalian Pemanfaatan RTRW

            Penegakan hokum (law enforcement) pengendalian pemanfaatan RTRW Sebagai suatu produk perencanaan yang harus dilaksanakan sesuai fungsi dan tujuannya. Dalam penyusunan RTRW harus mendapatkan legislasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) RTRW.[6] Sehingga dengan tersusunnya RTRW pada masing-masnig daerah akan dapat memberikan dampak pada tersususnnya perencaan RTRW wilayah yang memiliki kekuatan hokum dalam proses berjalannya pembangunan ekonomi.

Produk hokum lainnya yang memiliki kaitan dengan penyusunan RTRW adalah penyusunan peraturan tentang izin mendirikan bangunan (IMB).  Dengan penyusunan RTRW yang berkaitan dengan penegakan hokum akan dapat meningkatkan proses pembangunan ekonomi.

 

b.            Penyusunan RTRW di tingkat Propinsi dan Kabupaten/ Kota.

            Penyusunan RTRW ditingkat propinsi maupun kabupaten/Kota sangat dibutuhkan hal ini mengingat bahwa beberapa daerah termasuk dalam daerah yang tertinggal. Sehingga dengan tersusunnya RTRW akan dapat meningkatkan pembangunan ekonomi khusunya pada daerah tertinggal. Munculnya daerah tertinggal yang pada dasarnya merupakan daerahn yang relatif tidak mengalami peningkatan secara ekonomi, sosial dan fisik. Beberapa daerah yang terklasifikasikan sebagai daerah tertinggal merupakan daerah yang secara terus berkelanjutan sebagai daerah yang relatif miskin bila dibandingkan dengan daerah lainnya.  Meskipun demikian, bila dilihat dalam skala yang lebih mikro terdapat berbagai daerah tertinggal di Indonesia, seperti kawasan Pantai Barat Pulau Sumatera, Kawasan Pantai Selatan Pulau Jawa, kawasan perbatasan serta dan pulau-pulau kecil, serta berbagai propinsi  di Indonesia (NTT, NTB, Papua dan sebagainya).

            Dengan tersusunnya RTRW akan memberikan pengaruh pada tercegahnya penggunaan lahan yang tidak pada peruntukannya. Hal ini mengingat pesatnya konversi lahan pertanian produktif ke non pertanian (industri, perumahan dan kawasan komersial), akan dapat mengganggu pembangunan ekonomi. Adanya penggunaan areal yang tidak sesuai dengan RTRW dapat diamti dari munculnya bangunan-bangunan baru yang berdiri di antara lahan pertanian.

 

c.            Koordinasi lintas sektoral dalam pemanfaatan tata ruang.

            Koordinasi antar sektor dalam kelembagaan dan institusi pemerintah dalam penyusunan dan pemanfaatan ruang akan memberikan pengaruh pada  terwujudnya RTRW yang mengakomodasi seluruh aspirasi institusi, lembaga dan masyatakat. Sehingga dengan mengakomodasi seluruh aspirasi elemen bangsa akan dapat terklaksana percepatan pembangunan ekonomi terutama di daerah teringgal.

            Dalam penyusunan RTRW selain adanya koordinasi juga dipengaruhi oleh pengaruh globalisasi perekonomian pada struktur ruang nasional.  Hal ini terlihat dalam pembentukan RTRW wilayah perkotaan atau daerah metropolitan yang disebabkan oleh globalisasi perekonomian yang menciptakan pembagian tata kerja internasional baru, sehingga terkadang melupakan kepentingan akan udara bersih dan lahan untuk pertanian dan perkebunan. Sehingga akan memberikan dapatak pada meningkatnya harga-harga kebutuhan ekonomi. 

 

d.            Peran serta masyarakat dalam penataan ruang.

Secara umum, hampir seluruh provinsi dan kabupaten/kota telah mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayahnya yang merupakan acuan dalam memberikan arah pembangunan daerahnya. Akan tetapi dalam proses penyelenggaraan pemanfaatan ruang kawasan yang tersusun dalam RTRW  (nasional, provinsi dan kabupaten/kota) banyak mengalami kendala bahkan bias. Hal tersebut disebabkan oleh belum optimalnya peran serta masyarakat dalam penyusunan RTRW memberikan masing-masing daerah. Kondisi ini terlihat dari banyaknya masalah-masalah dalam proses pemberian izin maupun proses pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan.

 

13.       Implikasi Strategi Penataan Ruang Terhadap Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional

Untuk mengerti bagaimana strategi penataan ruang dan wilayah NKRI dapat dianalisa bagaimana implikasinya terhadap pembangunan ekonomi dan Ketahanan Nasional. Implikasi startegi penataan ruang dan wilayah  dapat dijelaskan sebagai berikut;

 

a.            Implikasi Strategi Penataan Ruang Terhadap Pembangunan Ekonomi.

Secara perekonomian, persoalan Strategi Penataan Ruang akan menciptakan inefisiensi penggunaan sumber daya alam dan manusia, sektor-sektor yang tidak produktif, berbagai bentuk eksternalitas negatif serta kemiskinan dalam berbagai dimensi.  Secara keseluruhan, kondisi ini akan menyebabkan lemahnya struktur perekonomian, lambatnya pertumbuhan output perekonomian nasional serta berbagai dampak negatif pada aspek kehidupan lainnya (sosial, lingkungan hidup, dan sebagainya).  Dengan kata lain, kondisi ini menyebabkan ketidakberlanjutan pembangunan ekonomi.

Kerusakan lingkungan hidup juga merupakan implikasi dari persoalan pemanfaatan ruang tersebut.  Hal ini ditandai dengan kerusakan sumber daya alam, pencemaran sumber daya air (contoh: kasus Teluk Buyat), erosi dan penyempitan sungai, polusi udara, polusi air tanah, intrusi air laut, meluasnya perumahan kumuh, kerusakan hutan lindung dan sebagainya.  Dalam skala global, kondisi ini akan berdampak pada perubahan iklim global yang tidak dapat ditanggulangi dalam lingkup lokal dan nasional. Kondisi ini merupakan ketidakberlanjutan Pembangunan Nasional secara lingkungan hidup.

Perlu juga dipahami bahwa perkembangan sektor-sektor pembangunan yang tidak seimbang cenderung akan menghambat perkembangan semua sektor.  Pertumbuhan perekonomian yang pesat yang disertai kesenjangan wilayah/pendapatan, misalnya, pada akhirnya menimbulkan kemiskinan, ketidakberdayaan, ketidak adilan dan berbagai masalah sosial.  Secara keseluruhan situasi ini akan menghasilkan Pembangunan Nasional yang tidak berkelanjutan yang selanjutnya memperlemah Ketahanan Nasional.

 

b.            Implikasi Pembangunan Ekonomi Terhadap Ketahanan Nasional.

Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.[7] Rendahnya pembangunan ekonomi masyarakat akan memberikan implikasi pada menurunnya Ketahanan Nasional.

Menurunnya ketahanan Nasional akan memberikan dampak pada  mudahnya tantangan, ancaman, gangguan dan hambatan masuk dan melemahkan stabilitas NKRi dan dapat menyhebabkan disintegrasi bangsa. Secara sederhana, menurunnya Ketahanan Nasional akan memberikan kesenjangan dan perbedaan  pada masing-masing wilayah  dalam alokasi sumber daya antar wilayah. 

Kesenjangan dan perbedaan tingkat kemakmuran masing-masing wilayah wilayah berdampak pada beberapa segi pembangunan ekonomi masyarakat.  Aspek yang paling menonjol adalah terjadinya inefisiensi pemanfaatan sumber daya (alam dan manusia).  Hal ini akan menghasilkan ketidakberlanjutan secara ekonomi, sementara rasa ketidakadilan akan menghasilkan ketidakberlanjutan secara sosial politik.  Dengan demikian, kesenjangan wilayah dapat berdampak pada terkikisnya persatuan dan kesatuan bangsa yang dibangun di atas nilai-nilai keadilan dan kerakyatan yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.

 

14.       Permasalahan yang dihadapi

Strategi penataan ruang dan wilayah NKRI dihadapkan dengan upaya meningkatkan pembangunan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional, sampai saat ini terkesan belum dimaksimalkan. Untuk itu kondisi tersebut dapat ditarik menjadi suatu permasalahan yaitu bagaimana Strategi Penataan Ruang Terhadap Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional? Dari permasalahan tersebut, dapat dirumuskan beberapa pokok persoalan antara lain adalah:

 

a.            Lemahnya penegakan hukum (law enforcement) pengendalian pemanfaatan RTRW.

Lemahnya penegakan hukum (law enforcement) dalam pengendalian pemanfaatan RTRW akan memberikan dampak pada tidak dipatuhinya RTRW yang telah disusun. Sehingga akan memberikan dampak pada tidak optimalnya pembangunan ekonomi masyarakat. RTRW yang telah disusun merupakan rangkaian peraturan yang digunakan untuk mengatur ruang dan wilayah agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan. Apabila penegakan hukum pada pengendalian  pemanfaatan RTRW tidak berjalan, maka akan menurunkan pembangunan ekonomi.

                                     


 

b.            Belum selesainya pembuatan RTRW di tingkat Propinsi dan Kabupaten/ Kota.

Penyusunan RTRW pada beberapa daerah propinsi dan kabupaten/Kota belum mencerminkan pada kepentingan dan aspirasi seluruh masyarakat pada daerah propinsi maupun kota dan bahkan pada beberapa daerah belum selesainya RTRW daerah. Dengan melihat pada permasalahan tersebut, bagaimana mungkin pembangunan ekonomi masyarakat dapat ditingkatkan dalam mewujudkan ketahanan nasional? Dengan melihat permasalahah tersebut, hendaknya seluruh komponen  bangsa melakukan koordinasi guna mewujudkan RTRW yang dapat emnagkomodir kepentingan peningkatan pembangunan ekonomi masyarakat.

 

c.            Lemahnya koordinasi lintas sektoral dalam pemanfaatan tata ruang.

Kuatnya ego sektoral, sehingga menghambat dalam mewujudkan RTRW, sehingga dapat mengahambat meningkatnya pembangunan ekonomi nasional. Lemahnya koordinasi lintas sektoral disebabkan oleh rendahnya rendahnya kesadaran antar lembaga/ Institusi pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mentaati RTRW yang sudah ditetapkan, karena pertimbangan pragmatis.

 

d.            Rendahnya pelibatan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.

Pelibatan peran serta masyarakat dalam penataan RTRW akan memberikan dampak pada tersusunnya RTRW yang memiliki tujuan yang optimal dalam meningkatkan pembangunan ekonomi. Sedangkan rendahnya peran serta masyarakat dan elemen bangsa dalam penyususnan RTRW akan memberikan pengaruh tidak terakomodasinya peran serta dan aspirasi masyarakat dalam penyusunan RTRW, sehingga isi RTRW tidak mengatur ruang dan wilayah secara optimal sehingga masih terapat kekurangan.  

 

 

BAB IV

PENGARUH PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS

 

15.         Umum

Dinamika lingkungan strategis yang terjadi di tingkat global, regional dan nasional selalu membawa implikasi yang mempengaruhi pelaksanaan Pembangunan Nasional. Sebagai bagian dari upaya Pembangunan Nasional, strategi penataan ruang guna pembangunan ekonomi juga harus memperhitungkan pengaruh dinamika perkembangan lingkungan strategis, baik lingkungan global, regional, dan terutama lingkungan nasional. Berikut akan diuraikan pengaruh masing-masing perkembangan lingkungan strategis  terhadap strategi penataan ruang dan selanjutnya akan dianalisis peluang dan kendala yang diantisipasi dari perkembangan lingkungan strategis tersebut.

 

16.         Pengaruh Perkembangan Global

Terkait dengan liberalisasi/pasar bebas, dengan diberlakukannya perdagangan bebas dunia secara bertahap di beberapa kawasan dunia. Kondisi ini akan membuka peluang bagi negara-negara yang mampu menghasilkan produk secara efisien untuk merebut pangsa pasar di negara lain, sehingga akan dapat mengembangkan perkonomian nasionalnya. Sedangkan bagi negara-negara yang tidak mampu menghasilkan produk secara efisien akan kebanjiran produk dari luar negeri, yang akan menyebaban ketergantungan negara tersebut terhadap produk dari luar negeri dan melemahkan perekonomian nasionalnya.

Stretegi penataan ruang guna pembangunan ekonomi dapat menetapkan Kawasan-Kawasan Ekonomi Khusus atau Kawasan Strategis lainnya yang merupakan basis produksi dari sektor swasta/ dunia usaha Indonesia, yang difasilitasi oleh pemerintah dengan infrastruktur yang dibutuhkan dan dengan insentif fiskal yang khusus sehingga mampu bersaing head-to-head dengan para produsen barang dan jasa dari luar negeri.

 

17.     Pengaruh Perkembangan Regional

Perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara dalam bentuk AFTA, yang pada esensinya menghilangkan hambatan tarif bagi produk barang dan jasa suatu negara untuk memasuki pasar negara lain, telah menimbulkan terjadinya relokasi basis produksi dari beberapa produsen besar dari Jepang, Cina ataupun negera-negara Eropah.

Dengan demikian, strategi penataan ruang yang efektif, komprehensif dan efisien mengenai kawasan-kawasan industri, jaringan infrastruktut jalan, kereta api, pelabuhan, pelayaran, akan sangat berperan dan menentukan daya saing Indonesia pada era perdagangan bebas di kawasan ASEAN ini.

 

18.         Pengaruh Perkembangan Nasional

Pengaruh perkembangan lingkungan nasional merupakan lingkungan yang paling berpengaruh terhadap strategi penataan ruang guna pertumbuhan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional. Oleh karena itu, pengrauh perkembangan nasional akan diuraikan secara komprehensif dan integral, mencakup Tri Gatra dan Panca Gatra:

 

a.            Geografi. Indonesia adalah Negara sebuah negara kepulauan (Archipelagic State), sejak Deklarasi Djuanda diresmikan menjadi UU Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Melalui perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Seal UNCLOS 1982). Selanjutnya Deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Terkait dengan strategi penataan ruang, sampai saat ini belum ditetapkan zona-zona pengembangan wilayah kelautan dan kawasan-kawasan pesisir. Penataan ruang dalam bentuk RTRW (Rencana Tata Ruang Wilyah) selama ini masih lebih berorientasi/ fokus pada pengembangan wilayah daratan.

 

b.            Demografi. Kondisi Demografi antara lain penyebaran penduduk yang tidak berimbang, dimana sebagian besar penduduk mendiami wilayah pulau Jawa dan Madura. Pulau Jawa dan Madura yang luasnya hanya ±7% dari seluruh wilayah Indonesia, dihuni lebih kurang 60% penduduk Indonesia. Permasalahan demografi ini perlu mendapat perhatian untuk ditangani secara cermat, agar potensi sumberdaya manusia ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pencapaian tujuan nasional. Terkait dengan strategi penataan ruang, kondisi penyebaran penduduk yang tidak merata ini seharusnya menjadi perhatian dari pemerintah untuk mengatasinya.

 

c.            Sumber Kekayaan Alam (SKA). Sumber Kekayaan Alam (SKA), pada dasarnya mengandung variable ketersediaan pangan, energi, mineral, sumber daya laut hayati, komoditi perkebunan dan kondisi lingkungan hidup. Indonesia mempunyai permasalahan dengan SKA-nya. Terkait dengan strategi penataan ruang guna pembangunan ekonomi, seharusnya pengelolaan SKA seperti hutan-hutan lindung maupun kawasan pertanian pangan yang sudah ditetapkan dengan penataan ruang seharusnya dapat dipelihara fungsinya dengan penegakan hukum yang tegas.

           

d.            Ideologi. Kesadaran masyarakat terhadap Ideologi Pancasila cenderung mengalami penurunan sejak reformasi 1998 bergulir. Dari aspek ideologis, terdapat kelemahan dalam pemahaman dan kepercayaan terhadap Pancasila dari sebagian kelompok masyarakat, telah dimanfaatkan oleh kelompok ideologis untuk kepentingan perjuangannya. Perkembangan ini .perlu diwaspadai dan diambil langkah-langkah untuk menanganinya secara komprehensif. Agar tidak berkembang lebih lanjut.

 

e.            Politik. Sistem pemerintahan di era reformasi berjalan mirip dengan sistem pemerintahan yang menggunakan sistem parlementer, ketimbang sistem presidensiil. Pemerintah seakan tersandera oleh berbagai kepentingan partai politik di legislatif yang membawa dampak sering terganggunya kinerja pemerintah.Terkait dengan strategi penataan ruang, efektifitas fungsi pemerintahan khususnya dalam mengimplementasikan suatu regulasi maupun menegakkan ketentuan suatu regulasi seperti RTRW, sering sekali belum berjalan efektif.

 

f.             Ekonomi. Dominasi asing terhadap perekonomian nasional terutama yang menyangkut harkat orang banyak (perbankan, penguasaan minyak dan gas, telekomunikasi) akan mengancam perekonomian nasional karena belum siapnya infrastruktur ekonomi dan lemahnya daya saing industri dalam negeri untuk menghadapi pasar bebas. Terkait strategi penataan ruang, pengeloaan bumi dan air dan kekayaan alam sumber-sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan diatur oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bentuk penguasaan dan pengaturan negara tersebut anatara lain adalah melalui penataan ruang yang ditetapkan dalam RTRWN/ RTRW.

 

g.            Sosial Budaya. Masih adanya kesenjangan sosial yang sangat tajam di kalangan masyarakat dan tidak adanya kepastian hukum yang jelas, serta masih tingginya tingkat pengangguran dan kemiskinan, berpotensi terjadinya konflik sosial. Tekanan sosial ekonomi dan ketidakpastian hukum merupakan beberapa faktor penyebab perubahan perilaku, terutama adanya kecenderungan yang lebih mementingkan kelompok, tindakan kekerasan, main hakim sendiri, dan tindakan anarkis yang tidak mencerminkan nilai-nilai sosial masyarakat dan hukum; telah mewarnai kehidupan sehari-hari disebagian masyarakat . begitu juga perilaku mau menang sendiri, tidak toleran, tidak menghargai pluralisme dan soliditas akan semakin meningkat pada tahun 2012. Terkait dengan strategi penataan ruang, salah satu prasyarat yang menentukan keberhasilan penataan ruang adalah adanya lembaga penegak hukum yang dapat memberikan kepastian hukum, antara lain mengenai peruntukan lahan dan konversi lahan dari lahan pertanian menjadi lahan pemukiman atau lahan industri.

 

h.            Pertahanan Keamanan. Beberapa kecenderungan masalah pertahanan keamanan yang akan dihadapi Indonesia berkaitan dengan masalah-masalah ancaman militer maupun nir militer atau ancaman tradisional maupun non tradisional selama tahun 2012 ke depan, diantaranya: Pada tahun 2012 diperkirakan tindakan kejahatan, seperti illegal logging, illegal fishing, human and drugs trafficking masih akan terjadi sehingga akan merugikan ekonomi Indonesia. Terkait dengan strategi penataan ruang, penataan ruang yang baik di daerah perbatasan dan pembangunan jaringan infrastruktur yang baik akan dapat mendukung ketangguhan pertahanan dan keamanan Indonesia.

 

19.         Peluang dan Kendala

Peluang adalah apa yang diantisipasi dapat dimanfaatkan untuk pemecahan masalah, sedangkan kendala adalah apa yang diantisipasi dapat menghambat pemecahan masalah. Peluang dan kendala dalam strategi penataan ruang, adalah sebagi berikut:

a.        Peluang

1)     Kemajuan perekonomian Asia, khususnya Cina dan India berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia ke Cina dan India. Untuk itu, penataan ruang yang dituangkan dalam RTRW bagi sentra-sentra produksi yang berorientasi ekspor disertai dukungan infrastruktur dan pelayanan birokrasi yang prima akan mendukung peningkatan ekspor Indonesia.

2)     Dengan pelaksanaan AFTA maka arus investasi, barang, jasa, dan expert dari suatu negara anggota Asean ke negara anggota Asean lainnya praktis akan hampir dapat bergerak bebas. Untuk itu, strategi penataan ruang untuk menetapkan sentra-sentra produksi, distribusi, supply-chain logistics dan pembangunan jaringan infrastruktur akan sangat mendukung daya saing produk Indonesia di era perdagangan bebas.

3)     Indonesia dengan SKA yang berlimpah tetapi tidak terkelola dengan baik sehingga banyak dicuri/ dinikmati pihak asing. Untuk itu, strategi penataan ruang yang dilaksanakan dengan sungguh sungguh, baik untuk zona/ kawasan pertanian, pertambangan, hutan lindung, kelautan/ pesisir perlu ditetapkan dan dilaksanakan.

4)     Pembangunan ekonomi daerah/ kawasan ekonomi khusus/ kawasan strategis/daerah perbatasan berbasis tata ruang (RTRW) akan dapat berjalan efektif apabila dilaksanakan dengan pendekatan lintas sektoral dan adanya penegakan hukum (law enforcement) yang kuat dengan sanksi hukum yang jelas/ tegas.

 

b.        Kendala

1)     Krisis ekonomi yang melanda negara-negara Eropa akan mengurangi permintaan ekspor produk-produk Indonesia. Untuk itu perlu diambil upaya agar dampak yang timbul tidak terlalu berpengaruh terhadap perekonomian nasional.

2)     Dengan pelaksanaan AFTA/ Asean Economic Community dan jika Indonesia tidak memiliki sistem penataan ruang yang mengatur secara efektif dan efisien sentra-sentra produksi, distribusi, supply-chain logistics dan pembangunan jaringan infrastruktur, maka Indonesia akan kalah dalam perdagangan bebas.

3)     Indonesia dengan SKA yang berlimpah tetapi jika tidak dikelola dengan baik dengan pendekatan tata ruang secara terpadu, maka SKA Indonesia akan terus banyak dicuri/ diambil secara illegal oleh pihak-pihak asing.

4)     Pembangunan ekonomi daerah perbatasan berbasis tata ruang (RTRW) jika tidak dilaksanakan dengan pendekatan lintas sektoral dan adanya penegakan hukum (law enforcement) yang kuat dengan sanksi hukum yang jelas/ tegas tidak akan dapat berjalan efektif.

 

 

BAB V

KONDISI STRATEGI PENATAAN RUANG YANG DIHARAPKAN, KONTRIBUSI TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DAN  KETAHANAN NASIONAL SERTA INDIKATOR KEBERHASILAN

 

20.       Umum.

Kondisi strategi penataan ruang yang diaharapkan adalah suatu kondisi penataan RTRW yang dapat meberikan kotribusi pada meningkatnya pembangunan ekonomi dan Ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional sebagai kondisi dinamis bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi yang dicirikan oleh keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi tantangan, ancamam, hambatan dan gangguan (TAHG) yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya mengalami kondisi pasang surut yang cukup berarti dalam perjalanan sejarah bangsa.[8]

Penilaian terhadap kondisi Ketahanan Nasional bertolak dari indikator dan parameter yang ditetapkan berdasarkan kondisi riil kehidupan bangsa yang diukur dari kedelapan gatra Ketahanan Nasional, yaitu aspek trigatra yang merupakan gatra statis sebagai modal dasar dalam pengembangan pancagatra atau aspek dinamis dari Ketahanan Nasional. Kondisi Ketahanan Nasional merupakan hasil interaksi antara trigatra, yaitu aspek geografi, kependudukan dan sumber daya manusia serta aspek sumber kekayaan alam, dengan gatra-gatra yang lain yaitu aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

 

21.       Kondisi Strategi Penataan Ruang yang diharapkan

                Kondisi startegi penataan RTRW pada daerah propinsi, Kabupaten/ Kota yang diharapkan meliputi;

 

a.            Penegakan Hukum (law enforcement) Pengendalian Pemanfaatan RTRW.

Penegakan hukum (law enforcement) pengendalian yang diharapkan adalah adanya kejalasn hukum yang jelas bagi para pelanggar hukum pada aturan hokum pada aturan RTRW. Dengan penegakan hokum yang jelas akan memberikan kontribusi pada meningkatnya kesesuaian antara RTRW dengan pelaksanaan yang mengutamakan pembangunan ekonomi masyarakat dan ketahnan nasional. Dengan demikian, dalam masa selanjutnya diperlukan kebijakan pengembangan wilayah yang tegas dan konsisten untuk KTI yang diiringai dengan penegakan hikum bagi yang melanggar aturan RTRW.

                           

b.            Penyusunan RTRW di tingkat Propinsi dan Kabupaten/ Kota

Penyusunan RTRW ditingkat propinsi dan kabupaten/kota yang diharapkan adalah terwujudnya penyususnan RTRW yang memiliki tujuan bagi terpeliharanya daya dukung lingkungan hidup serta pemanfaatan ruang yang baik. 

Perlunya memelihara daya dukung lingkungan agar dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang baik dan mencapai keserasian dan keseimbangan pembangunan tertuang dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Prinsip ini berarti terpeliharanya sumber alam di darat, laut, maupun udara, yang berupa tanah, air, mineral, flora, fauna, plasma nutfah dan lainnya, terwujudnya pola penataan ruang yang menyerasikan tata guna tanah, tata guna air dan sumber daya lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis, serta terwujudnya pemanfaatan lahan yang terpadu antar berbagai jenis penggunaan.

 

c.            Koordinasi lintas sektoral dalam pemanfaatan tata ruang.

Koordinasi lintas sektoral dalam pemanfaatan yang diharapkan adalah terwujudnya keterpaduan antara sektor dan lembaga baik pemerintahan maupun lembaga swadaya masyarakat secara mantap. Dalam mendukung Kemantapan sistem RTRW dilaksanakan secara dalam mewujudkan pemanfaatan ruang baik daratan, lautan dan udara yang baik, serasi dan seimbang.  Secara rinci, hal ini mencakup sistem kelembagaan yang berbasis pada pendekatan yang dilakukan dalam penetapan struktur dan pola pemanfaatan ruang yang disusun dalam rencana tata ruang berdasar pada karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, keunikan, serta daya dukung daerah. 

Selanjutnya, daerah dituntut untuk meningkatkan bentuk-bentuk koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang pada daerah sesuai dengan peruntukan, demi tercapainya pemanfaatan ruang yang serasi, seimbang dan selaras.  Kualitas sumber daya manusia yang sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah juga amat menentukan untuk dapat menggerakkan pelaksanaan peraturan dan sistem kelembagaan pemanfaatan RTRW, sehingga dapat memberikan peluang bagi peningkatan pembanunan ekonomi masyarakat. 

 

d.            Peran serta masyarakat dalam penataan ruang.

Peran serta masyarakat dalam penataan RTRW yang diharapkan adalah pengelolaan RTRW pada daerah propinsi, kabupaten/kota serta daerah pedesaan dan perkotaan/metropolitan demi menuju tercapainya visi sistem RTRw yangdapat meningkatka npembangunan ekonomi dan Ketahanan NAsional masa datang. Proses peran serta masyarakat dalam penyusunan RTRW meliputi;

1)            Proses terpadu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian sistem RTRW dengan kualitas yang elbih baik, dalam arti dari segi fisik memiliki kualitas lingkungan yang lebih baik, dari segi ekonomi mempunyai produktivitas dan memberikan lapangan pekerjaan yang lebih tinggi, dari aspek sosial memberikan pemerataan serta pengentasan kemiskinan yang lebih baik, dan juga melestarikan budaya setempat serta pemantapan keamanan yang lebih baik.

2)            Proses terpadu, hal ini dpat dijelaskan bahwa dalam penyususnan RTRW juga melibatkan koordinasi, komunikasi dan kemitraan berbagai aktor tenaga ahli terkait maupun para pengambil keputusan dari sektor pemerintah (dari pusat sampai daerah termasuk berbagai sektor terkait), sektor swasta maupun masyarakat.

3)            Proses penyusunan kebutuhan anggaran, hal tersebut dipengaruhi oleh potensi serta kendala dari sistem kelembagaan terkait dengan aspek legal, organisasi/SDM, serta keuangan/pendanaan, misal kota yang belum memiliki RTRW kemungkinan akan mempunyai kesulitan lebih besar dalam mengantisipasi investasi atau realokasi industri dari luar negeri, demikian juga untuk kota yang SDMnya masih lebih terbatas kemampuannya.

 

22.       Kontribusi Strategi Penataan Ruang Terhadap Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional.

 

a.            Kontribusi Strategi Penataan Ruang Terhadap Pembangunan Ekonomi.

Strategi penataan ruang dan wilayah suatu daerah akan memberikan kontribusi pada meningkatnya pembangunan ekonomi masyarakat. Penataan tersebut akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi meluputi beberapa aspek antara lain; (1) Adanya pertumbuhan ekonomi yang diiringi oleh peningkatan GNP riil di suatu daerah, (2) adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi, (3) adanya  pelaksanaan kegiatan perekonomian akan berjalan lebih lancar dan mampu mempercepat proses pertumbuhan ekonomi, (4) akan dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, dengan demikian akan mengurangi pengangguran, (5) akan menciptakan lapangan pekerjaan akibat secara langsung bisa memperbaiki tingkat pendapatan nasional, (6) adanya perubahan struktur perekonomian dari struktur ekonomi agraris menjadi struktur ekonomi industri, sehingga kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh negara akan semakin beragam dan dinamis.

Pada akhirnya dengan meningkatnya startegi penataan RTRW akan meningkatkan pembangunan ekonomi yang menuntut peningkatan kualitas SDM sehingga dalam hal ini, dimungkinkan ilmu pengetahuan dan teknologi akan berkembang dengan pesat. Dengan demikian, akan makin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

b.            Kontribusi Pembangunan Ekonomi Terhadap Ketahanan Nasional.

Dengan meningkatnya pembangunan ekonomi akan memberikan kontribusi bagi meningkatnya Ketahanan nasional. Pembangunan ekonomi memiliki beberapa aspek yang meliputi; Merupakan proses perubahan yang terus menerus menuju perbaikan termasuk usaha meningkatkan produk per kapita; Memperhatikan pemerataan pendapatan termasuk pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya; Memperhatikan pertambahan penduduk; Meningkatkan taraf hidup masyarakat; Pembangunan ekonomi selalu dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi; dan Setiap input selain menghasilkan output yang lebih banyak juga terjadi perubahan-perubahan kelembagaan dan pengetahuan teknik.

Dalam mewujudkan pembangunan ekonomi dipengruhi oleh yang dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan faktor non ekonomi. Faktor ekonomi yang memengaruhi pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan. Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat memengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu, keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).

Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada. Sementara itu, sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah bahan mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.

Sedangkan Faktor non ekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang ada di masyarakat, keadaan politik, kelembagaan, dan sistem yang berkembang dan berlaku. Sehingga dengan kedua factor tersebut akan meningkatkan pembangunan ekonomi sehingga mamberikan kontribusi bagi meningkatnya ketahanan nasional.

 

23.       Indikator Keberhasilan.

Sebagai indikator keberhasilan dari strategi penataan ruang guna pembangunan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional meliputi;  

a.    Terwujudnya penegakan hukum (law enforcement) pengendalian pemanfaatan RTRW.

           Sebagai indikator keberhasilan dari terwujudnya penegakan hokum (law enfocement) pengendalian pemanfaatan RTRW adalah adanya sanksi bagi para pelanggar aturan yang telah dituangkan dalam bentuk sanksi.

 

b.            Terwujudnya aturan RTRW di tingkat Propinsi dan Kabupaten/ Kota.

            Sebagai indikator bagi terwujudnya aturan RTRW  ditingkat propinsi dan kabupaten/Kota adalah adanya konsep RTRW yang disyahkan oleh eksekutif dan legislatif dan dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali. Konsep RTRW yang telah disyahkan dijadikan pedoman dalam menyusun rencana pembangunan ekonomi daerah di masa kini dan yang akan datang.

 

c.            Terwujudnya koordinasi lintas sektoral dalam pemanfaatan tata ruang.

Indikator keberhasilan dari terwujudnya koordinasi lintas sektoral dalam pemanfaatan tata ruang adalah koordinasi dan kerjasama dalam penyusunan RTRW oleh lintas lembaga dan lintas sector di masyarakat. Dengan terwujudnya koordiasi dan kerjasama akan memberikan konsep RTRW yang emnagkomodir seluruh kepentingan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kelestarian alam dan pembangunan ekonomi masyarakat.

 

d.            Terwujudnya peran serta masyarakat dalam penataan ruang.

Indikator keberhasilan dari terwujudnya peran serta masyarakat dalam penataan ruang adalah adanya peran serta masyarakat dalam proses perencanaan awal serta proses pengawasan pada pelaksaanaan RTRW dalam mengatur penggunaan wilayah darat, laut dan udara untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Peran serta masyarakat dalam pengawasaan berjalannya aturan RTRW sangat menentukan. Apabila peran   optimal, maka pelaksanaan RTRW akan mampu memberikan pengaruh bagi kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional.

 


 

Bab VI

KONSEPSI STRATEGI PENATAAN RUANG GUNA PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM RANGKA KETAHANAN NASIONAL

 

24.       Umum

Strategi penataan ruang oleh Pemerintah Pusat dan Daerah akan memberikan kontribusi bagi mendukung pembangunan ekonomi. Sebagaimana juga penataan ruang yang sesuai dengan harapan akan meningkatkan ketahanan nasional. Baik secara langsung melalui efektif dan efisiennya pengelolaan sumber kekayaan alam, kelestarian dan keberlanjutan lingkungan yang sehat, kehidupan yang harmonis dan bebas konflik antara pemerintah pusat dan daerah, antara daerah maupun antara masyarakat dan pengusaha dan pemerintah. Secara tidak langsung juga dapat terlihat dengan keberhasilan pembangunan ekonomi, yang akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan terjaminnya keamanan.

Terkait dengan strategi, dapat dikatakan bahwa strategi pada hakekatnya merupakan suatu ilmu dan seni atau cara menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki sebagai suatu kekuatan yang disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai. Pengerahan seluruh sumber daya, pada dasarnya untuk menciptakan ruang wilayah sebagai alat juang. Dalam konteks strategi penataan ruang, pandangan geostrategi Indonesia merupakan suatu strategi atau cara terbaik yang ditempuh dalam mewujudkan cita-cita nasional melalui pengendalian ruang, situasi dan waktu. Caranya melalui pemanfaatan ruang negara (dengan isinya) secara tepat, dengan menggunakan seluruh kekuatan nasional yang ada, yang sekaligus merupakan manifestasi kesadaran ruang (space conciousness) masyarakat bangsa secara utuh dan konsisten.

Beberapa kendala yang dihadapi dalam menerapkan strategi penataan ruang ini akan diurai melalui konspesi strategi penataan ruang dengan mengedepankan kebijakan, strategi dan implementasi. Dari sini diharapkan akan dapat berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi, sehingga dapat mencapai sasaran implementasi penataan ruang guna mendukung pembangunan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional.

 

25.       Kebijakan

Berdasarkan kondisi saat ini, maka dalam menghadapi permasalahan pokok tentang bagaimana strategi dan rencana tata ruang yang bisa mendukung pembangunan ekonomi nasional, rumusan kebijakan adalah;

Implementasi strategi penataan ruang guna mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam rangka Ketahanan Nasional

Kebijakan di atas menjadi acuan dalam merumuskan berbagai strategi dan upaya pelaksanaan strategi penataan ruang guna mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam rangka ketahanan nasional. Kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan dan sasaran sebagai berikut :

a.            Tujuan. Untuk mewujudkan penataan ruang guna mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam rangka ketahanan nasional, sekaligus  menjawab tantangan bangsa yang dihadapi pada masa kini maupun pada masa yang akan datang, maka segenap potensi nasional yang dimiliki harus terus diberdayakan.  Strategi penataan ruang yang diformulasikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah harus mampu dimanfaatkan dan memberi kontribusi yang positif secara sinergis dengan potensi bangsa lainnya guna pembangunan ekonomi nasional dalam rangka ketahanan nasional. Peningkatan kemampuan mengimplementasikan strategi penataan ruang guna mendukung pembangunan ekonomi nasional oelh Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan salah satu jawaban dalam upaya meningkatkan Ketahanan Nasional.  Oleh karena itu, tujuannya penyususnan KKK bidang studi Strategi ini memiliki tujuan;

1)    Meningkatkan penegakan hukum (law enforcement) dalam penerapan peraturan penataan ruang dengan memberikan kepastian hukum kepada birokrasi, pemangku kepentingan maupun masyarakat luas.

2)    Mempercepat penyelesain pembuatan RTRW di seluruh indonesia baik di Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

3)    Meningkatkan kualitas koordinasi lintas sektoral dan daerah dalam perencanaan dan pemanfaatan tata ruang dengan mengoptimalkan proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang sehingga dapat berjalan tertib, efektif, efisien dan sinergi.

4)    Meningkatkan keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang baik dalam perencanaan, pemanfaatan maupun pengendalian.

 

b.            Sasaran.  Untuk dapat menggambarkan ke arah mana tujuan yang diharapkan tersebut, maka dalam penentuan sasaran ini dapat dibagi dalam beberapa bagian sebagai berikut :

1)    Terwujudnya penegakan hukum (law enforcement) dalam penerapan peraturan penataan ruang, dengan adanya dasar hukum dalam penerapan RTRW dan kesungguhan pemerintah agar hukum ini ditegakkan secara tegas.

2)    Selesainya pembuatan RTRW di seluruh indonesia baik di tingkat propinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan target percepatan yakni terselesaikannya RTRW 100% pada akhir tahun 2012.

3)    Meningkatnya koordinasi lintas sektoral dan daerah dalam perencanaan dan pemanfaatan tata ruang sehingga dapat mengefektifkan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang bagi kemanfaatan seluruh pemangku kepentingan.

4)    Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penataan ruang. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penataan ruang

5)    Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penataan ruang agar dapat terakomodir secara baik dalam rtrw dan sesuai kondisi alamiah dan kearifan lokal masyarakat.

 

Selanjutnya konsepsi kebijakan tersebut dijabarkan kedalam beberapa strategi dan upaya untuk memecahkan seluruh permasalahan yang terkait, sehingga dapat dicapai suatu tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

 

26.       Strategi.

Untuk mewujudkan kebijakan tersebut secara konkret, maka perlu adanya strategi untuk mencapai keberhasilan implementasi strategi penataan ruang guna mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam rangka ketahanan nasional, yaitu: 

a.            Rumusan Strategi

Dalam Kebijakan perlu disusun strategi-strategi yang menjelaskan terhadap kebijakan yang telah disampaikan di atas, maka telah disusun strategi-strategi sebagai berikut:

 

1)     Strategi 1;          Mewujudkan penegakan hukum (law enforcement) dalam penerapan peraturan penataan ruang

2)     Strategi 2;          Mempercepat penyelesaian pembuatan RTRW di seluruh indonesia baik di tingkat propinsi, maupun kabupaten/kota

3)     Strategi 3;          Meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan daerah dalam perencanaan dan pemanfaatan tata ruang

4)     Strategi 4;          Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruang

 

b.     Subyek

1)  Suprastruktur: Terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif baik tingkat pusat maupun daerah sebagai lembaga pengambilan keputusan yang berpengaruh dan memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perumusan, pengesahan, dan pelaksanaan kebijakan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan strategi penataan ruang guna pembangunan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional.

 

2)  Infrasruktur. Terdiri dari instansi pemerintah, partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan organisasi-organisasi lain yang berpengaruh baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pelaksanaan kegiatan dalam hal pemberian pemahaman dan pengetahuan kepada aparatur pemerintah maupun masyarakat dalam kaitannya dengan strategi penataan ruang guna pembangunan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional.

 

3)  Sub Struktur.  Terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh lainnya yang berpengaruh secara langsung dan tidak langsung terhadap proses implementasi strategi penataan ruang guna pembangunan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional.

 

 

c.     Obyek.

Objek dari strategi penataan ruang guna pembangunan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional, antara lain: peraturan perundang undangan, sarana prasarana, aparatur pemerintah, tokoh, masyarakat, LSM, Kelompok Masyarakat Sipil, pelajar maupun mahasiswa yang memiliki keterkaitan langsung dengan upaya penataan ruang guna pembangunan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional.

 

d.     Metode

1)      Regulasi.    Meninjau dan kemudian memperbaiki produk Undang-Undang yang telah diterbitkan namun dalam pelaksanaanya menimbulkan pertentangan, merugikan kepentingan masyarakat umum dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

2)      Legislasi.    Menyusun peraturan dan Undang-Undang baru tentang pembangunan nasional jangka panjang, termasuk di dalamnya yang berhubungan penataan ruang.

3)      Sosialisasi.            Dilakukan untuk memperkenalkan piranti lunak, piranti keras dan program yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan penataan ruang.

4)      Koordinasi. Mengkoordinasikan pelaksanaan ketahanan pangan dengan berbagai pihak yang terkait, pelaksanaan koordinasi yang baik akan menunjang kesuksesan penyelengaraan penataan ruang.

5)      Kerjasama. Metode ini dilaksanakan dengan menciptakan sistem kerjasama antar instansi/Kementerian terkait dalam penguasaan IT manajemen nasional secara sinergis. Di samping kerjasama antara instansi/Kementerian, juga kerjasama dalam suatu wadah yang berfungsi untuk memberikan bantuan terhadap implementasi strategi penataan ruang.

6)      Edukasi.     Edukasi dilaksanakan melalui pembekalan dan kursus tentang materi yang berkaitan dengan pelaksanaan strategi penataan ruang.

7)      Evaluasi.     Merupakan upaya untuk mendapatkan masukan terhadap pelaksanaan penataan ruang beserta segala permasalahannya, dilaksanakan secara terus menerus dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaan.

8)      Pelembagaan. Merupakan upaya pembentukan lembaga baru, atau optimalisasi lembaga yang telah ada dengan melakukan perubahan, penambahan, perampingan maupun upaya lain terkait lembaga.

 

27.       Upaya

a.      Upaya Strategi 1; Mewujudkan penegakan hukum (law enforcement) dalam penerapan peraturan penataan ruang, yaitu melalui:

1)       Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang Provinsi, Kabupaten dan Kota,  melakukan sosialisasi kepada masyarakat  dan pemangku kepentingan mengenai UU Penataan Ruang dan RTRW baik Nasional, Propinsi maupun Kabupaten/Kota;

2)       Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang Provinsi, Kabupaten dan Kota,  mendorong upaya pemberian sanksi yang tegas dan konsisten atas setiap pelanggaran terhadap RTRW dan perundang-undangan lainnya yang terkait;

3)       Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang Provinsi, Kabupaten dan Kota mendorong peran aktif  masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan RTRW termasuk menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang,  mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

4)       Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang Provinsi, Kabupaten dan Kota dan instansi terkait lainnya memberikan contoh ketauladanan dalam mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang

5)       Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pengetatan terhadap perubahan tata ruang wilayah yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

6)       Menteri Pekerjaan Umum dan Pemerintah Daerah meningkatkan pemberian kompensaasi berupa kemudahan perizinan, keringanan pajak dan dukungan sarana serta prasarana terhadap tokoh, pengusaha dan kelompok masyarakat yang melaksanakan pengembangan wilayah yang sejalan dengan RTRW.

7)       Menteri Pekerjaan Umum dan Pemerintah Daerah meningkatkan pemberian desinsentif berupa pengetatan perizinan dan penambahan pajak terhadap pengusaha dan pemangku kepentingan yang melaksanakan pengembangan wilayah yang tidak sejalan dengan RTRW

 

           


 

b.        Upaya Strategi 2; Mempercepat penyelesaian pembuatan RTRW di seluruh Indonesia baik di tingkat Propinsi, maupun Kabupaten/Kota, yaitu melalui:

1)       Presiden mengeluarkan instruksi kepada Kepala Daerah dan DPRD untuk mempercepat proses penyusunan RTRW tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota

2)       Presiden memberikan penghargaan terhadap daerah yang telah menyelesaikan RTRW Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan target waktu.

3)       Presiden memberikan sanksi terhadap daerah yang belum menyelesaikan RTRW Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan target waktu.

4)       Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum melakukan percepatan pemberian persetujuan prinsip terhadap draft naskah  RTRW yang diajukan Propinsi dan Kabupaten/Kota.

5)       Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pendampingan secara pro-aktif dan intens kepada daerah yang belum diberikan persetujuan prinsip draft naskah  RTRW

6)       Pemerintah Daerah melibatkan pemangku kepentingan dalam pembuatan RTRW Propinsi dan Kab/Kota.

 

c.         Upaya Strategi 3; Meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan daerah dalam perencanaan dan pemanfaatan tata ruang, yaitu melalui:

1)       Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang Provinsi, Kabupatendan Kota membentuk dan mengefektifkan lembaga Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai forum untuk menselaraskan, mensinkronkan dan memadukan rencana dan pemanfaatan ruang di tingkat nasional dan daerah;

2)       Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum memberikan arahan kepada Propinsi, Kabupaten dan Kota yang akan membuat RTRW untuk berkoordinasi dengan daerah tetangga untuk menselaraskan dengan penataan ruang berbasiskan eco-region.

3)       Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum melakukan inisiasi rapat koordinasi Kementerian/ Lembaga yang rentan mengalami konflik kepentingan dalam pemanfaatan ruang wilayah, agar terjalin kesepahaman dan sinergi.

4)       Dinas Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota menyusun RTRW dengan melibatkan seluruh sektor dan pemangku kepentingan terkait dengan melakukan studi lapangan, diskusi, dengar pendapat, dan sebagainya.

 

d.         Upaya Strategi 4: Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruang, yaitu melalui;

1)       Dinas Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota melibatkan tokoh masyarakat, LSM, usahawan, pemuda, kelompok perempuan dan elemen masyarakat lainnya dalam keanggotaan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

2)       Pemerintah Daerah mensosialisasikan rencana RTRW dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan.

3)       Pemerintah Daerah mensosialisasikan RTRW yang telah ditetapkan kepada segenap elemen masyarakat dan meminta keterlibatan dalam pemanfaatan dan pengendalian, termasuk diantaranya upaya pelaporan terhadap pelanggaran maupun sengketa/konflik yang mungkin terjadi.

4)       Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang Provinsi, Kabupatendan Kota memfasilitasi elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RTRW dan kemanfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

5)       Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang Provinsi, Kabupatendan Kota memberikan penghargaan kepada elemen masyarakat yang berprestasi dalam pelaksanaan RTRW, mislanya dengan aktivitas pelestarian lingkungan, pemanfaatan lahan terlantar, pengelolaan daerah hijau dan lain-lain.

 


 

Bab VII

Penutup

 

28.       Kesimpulan

a.            Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

 

b.            Pembangunan ekonomi adalah kemampuan ekonomi untuk tumbuh yang cukup tinggi, berkelanjutan, mampu meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat  secara luas, serta berdaya saing tinggi didukung oleh penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam mengembangkan sumber-sumber daya pembangunan. Pembangunan ekonomi yang kuat merupakan salah satu faktor penunjang ketahanan nasional yang kuat.

 

c.            Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

 

d.            Untuk melaksanakan pembangunan ekonomi, dalam bidang tata ruang dapat dilakukan melalui implementasi strategi penataan ruang yang berupa pembuatan dan penetapan RTRW baik ditingkat Nasional, Propinsi maupuan Kabupaten/ Kota.

 

e.            Guna mengimplementasikan strategi penataan ruang oleh Pemerintahan Pusat dan Daerah, maka kebijakan yang diambil adalah;  Implementasi Strategi Penataan Ruang Guna Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Ketahanan Nasional.

 

f.             Agar kebijakan yang telah diambil dapat dilaksanakn, maka diformulasikan strategi yang dilaksanakan meliputi; Mewujudkan penegakan hukum (law enforcement) dalam penerapan peraturan penataan ruang; Mempercepat penyelesaian pembuatan RTRW di seluruh indonesia baik di tingkat propinsi, maupun kabupaten/kota; Meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan daerah dalam perencanaan dan pemanfaatan tata ruang; dan Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.

 

29.       Saran

a.            Agar Presiden RI segera mengambil inisiatif untuk mengumpulkan Kepala Daerah, khususnya bagi daerah Propinsi maupun Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan RTRWP dan RTRWK. Dari sana Presiden dapat meminta komitmen Kepala Daerah untuk segera menyelesaikan RTRW di wilayahnya.

 

b.         Agar  Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum memperkuat kelembagaan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), dengan memperbesar kewenangan dalam hal perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pentaan ruang.

 

c.         Agar Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang Provinsi, Kabupaten dan Kota meningkatkan kemampuan SDM yang terkait untuk mengimplementasikan peraturan dan kebijakan dibidang terkait strategi penataan ruang.

 


[1] Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Ps 1 Butir 5

[2] Ibid, Ps 3.

[3] Situs Ditjen Penataan Ruang, Kementerian PU: www.penataanruang.net-diakses hari Jumat, 6 Juli 2012

[4] Pokja Geostrategi dan Tannas Lemhannas RI, 2011. BS Geostrategi dan Ketahanan Nasional, Sub BS Konsepsi Ketahanan Nasional, Hal 11

[5] Kelompok Kerja Lemhannas, 2012, Ketahanan Nasional, Lemhannas, Jakarta, hal 17.

[6] Rini S. Saptaningtyas, 2003,  Kajian Penyusunan Dan Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Se Pulau Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara Barat, Surabaya, hal 137.

[7]Ensiklopedia bebas, Pembangunan ekonomi, diunduh dari http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_ekonomi, bulan Juli 2012.

[8] Kelompok Kerja Lemhannas 2012, Pengertian Ketahanan Nasional, Lemhannas, Jakarta hal. 16.

 

Tinggalkan Balasan