Student Day : Pendidikan Anti Korupsi

Berita

Poka – Sabtu (03/03). Kegiatan Student Day Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti pada hari Sabtu, 3 Maret 2018 dengan penyampaian materi Pendidikan Anti Korupsi oleh dosen  Fakultas Hukum, bapak Jacob Hattu, S.H., M.H. sekaligus diadakan sesi tanya jawab.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Ibu Dr. S. S. Alfons, S.H., M.H., Kasubag Kemahasiswaan dan Staf, serta Dekan Fakultas Hukum bapak Dr. Rory J. Akyuwen, S.H., M.Hum. dan sejumlah mahasiswa.

Materi yang disampaikan adalah pengenalan mengenai Gratifikasi dan Suap. Menurut Jacob Hattu, S.H., M.H., Gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu perbuatan pidana Suap khususnya bagi seorang penyelenggara negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu Gratifikasi atau pemberian hadiah manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Gratifikasi merupakan embrio terjadinya tindak pidana suap. Ini berarti antara Gratifikasi dan Suap kencenderungan (kesamaan) dan memiliki perbedaan yang tipis. Keduanya sama-sama menjadikan jabatan, kekuasaan, dan wewenang sebagai motif dari suatu pemberian/hadiah. Perbedaannya adalah Gratifikasi masih merupakan Zaakwarneming (suatu yang boleh) asalkan tidak bertentangan dengan kewajiban dan wewenangnya, serta wajib melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suap adalah perbuatan Onrechtmatigedaad (suatu yang bertentangan dengan hukum), karena pemberian itu mengakibatkan kontrak/konsekuensi kepada si penerima untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan cara menyalahgunakan jabatan, kekuasaan, dan wewenang yang dimilikinya. Perbedaan itu akan hilang manakala Gratifikasi tidak dilaporkan ke KPK. 

Adanya hubungan antara Gratifikasi, Suap dengan Korupsi. Jika Gratifikasi merupakan embrio dari Suap, lalu Suap merupakan janin dari Korupsi yang nantinya terus akan membesar dan membesar. KPK berkempetingan untuk mencegahnya sejak masih embrio (Gratifikasi). Seseorang yang sudah terbiasa memberi dan menerima Gratifikasi, maka dia akan terbiasa menyuap dan disuap. Jika dia sudah terbiasa menyuap dan disuap, maka dia juga tidak akan ragu untuk melakukan tindak pidana Korupsi. Oleh karena itu berhati-hatilah dengan Gratifikasi, Sumbangan dan pemberian lainnya, karena bisa berujung pada penjara.

 

Tinggalkan Balasan