FIR (Flight Information Region) Di Wilayah Udara Indonesia
FIR (Flight Information Region) Di Wilayah Udara Indonesia Ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum. Kebutuhan terhadap ketertiban adalah syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur.[1] Hukum pada umumnya, demikian pula hukum internasional, adalah bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban.[2] Masyarakat adalah suatu kumpulan Read More…