FIR (Flight Information Region) Di Wilayah Udara Indonesia

FIR (Flight Information Region) Di Wilayah Udara Indonesia   Ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum. Kebutuhan terhadap ketertiban adalah syarat pokok  bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur.[1] Hukum pada umumnya, demikian pula hukum internasional, adalah bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban.[2] Masyarakat adalah suatu kumpulan Read More…