MAKNA PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) MENURUT PASAL 18 AYAT (4) UUD 1945

MAKNA PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) MENURUT PASAL 18 AYAT (4) UUD 1945*) Oleh: Muhammad Irham Abstrak Penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam beberapa undang-undang. Pada Orde Baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Era Reformasi,  ada beberapa undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, yakni Undang-Undang Nomor 2Read More…