HUKUM, MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN
HUKUM, MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN Oleh. M. A. H. Tahapary A. Latar Belakang Indonesia adalah Negara hukum yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk menciptakan keteraturan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen disebutkan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), yang berarti Indonesia berdasarkaRead More…